Dokumen ini menjelaskan proses perhitungan angka kredit untuk jabatan guru, yang meliputi verifikasi hasil penilaian kinerja (PK) dan penghitungan angka kredit berdasarkan kompetensi dan tugas tambahan. Setiap guru dinilai berdasarkan indikator tertentu, dan angka kreditnya dihitung dengan rumus yang ditentukan, untuk memastikan akuntabilitas dalam penilaian kinerja. Sementara itu, terdapat panduan untuk konversi nilai sesuai dengan peraturan yang berlaku.