ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
Isu-Isu Kawasan Perdesaan
dalam UU Desa
BAB I
KETENTUAN UMUM, Pasal 1, Penjelasan 9
Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai
kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber
daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat
permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan,
pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
BAB IX: PEMBANGUNAN DESA DAN
PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
Bagian Kesatu Pembangunan Desa, Pasal 78
1) Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup
manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui
pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan
prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal,
serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan
secara berkelanjutan.
2) Pembangunan Desa meliputi tahap perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan.
3) Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan
kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan
perdamaian dan keadilan sosial.
Bagian Kedua
Pembangunan Kawasan Perdesaan, Pasal 83
1) Pembangunan Kawasan Perdesaan merupakan perpaduan pembangunan antar-Desa
dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota.
2) Pembangunan Kawasan Perdesaan dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan
meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa di
Kawasan Perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif.
3) Pembangunan Kawasan Perdesaan meliputi:
a. penggunaan dan pemanfaatan wilayah Desa dalam rangka penetapan kawasan pembangunan
sesuai dengan tata ruang Kabupaten/Kota;
b. pelayanan yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan;
c. pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi perdesaan, dan pengembangan teknologi
tepat guna; dan
d. pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan dan kegiatan
ekonomi.
4) Rancangan pembangunan Kawasan Perdesaan dibahas bersama oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa.
5) Rencana pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditetapkan oleh Bupati/Walikota sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah.
8/18/2014 3
Pembangunan Kawasan Perdesaan,
Pasal 84
1) Pembangunan Kawasan Perdesaan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota, dan/atau pihak ketiga yang terkait
dengan pemanfaatan Aset Desa dan tata ruang Desa wajib
melibatkan Pemerintah Desa.
2) Perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, dan
pendayagunaan Aset Desa untuk pembangunan Kawasan
Perdesaan merujuk pada hasil Musyawarah Desa.
3) Pengaturan lebih lanjut mengenai perencanaan,
pelaksanaan pembangunan Kawasan Perdesaan,
pemanfaatan, dan pendayagunaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota.
Pembangunan Kawasan Perdesaan,
Pasal 85
1) Pembangunan Kawasan Perdesaan dilakukan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota melalui satuan kerja perangkat
daerah, Pemerintah Desa, dan/atau BUM Desa dengan
mengikutsertakan masyarakat Desa.
2) Pembangunan Kawasan Perdesaan yang dilakukan oleh
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota, dan pihak ketiga wajib
mendayagunakan potensi sumber daya alam dan sumber
daya manusia serta mengikutsertakan Pemerintah Desa
dan masyarakat Desa.
3) Pembangunan Kawasan Perdesaan yang berskala lokal
Desa wajib diserahkan pelaksanaannya kepada Desa
dan/atau kerja sama antar-Desa.
Bagian Ketiga: Sistem Informasi Pembangunan Desa
dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Pasal 86
1) Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi
Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem
informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan.
3) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber
daya manusia.
4) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta
informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan
pembangunan Kawasan Perdesaan.
5) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh
Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua
pemangku kepentingan.
6) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi
perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.
BAB XI: KERJA SAMA DESA
Bagian Kesatu: Kerja Sama antar-Desa, Pasal 92
1) Kerja sama antar-Desa meliputi:
a. pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing;
b. kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar-Desa;
dan/atau
c. bidang keamanan dan ketertiban.
2) Kerja sama antar-Desa dituangkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa melalui kesepakatan musyawarah
antar-Desa.
3) Kerja sama antar-Desa dilaksanakan oleh badan kerja sama antar-Desa yang dibentuk melalui Peraturan
Bersama Kepala Desa.
4) Musyawarah antar-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membahas hal yang berkaitan dengan:
a. pembentukan lembaga antar-Desa;
b. pelaksanaan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dapat dilaksanakan melalui skema kerja
sama antar-Desa;
c. perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan program pembangunan antar-Desa;
d. pengalokasian anggaran untuk Pembangunan Desa, antar-Desa, dan Kawasan Perdesaan;
e. masukan terhadap program Pemerintah Daerah tempat Desa tersebut berada; dan
f. kegiatan lainnya yang dapat diselenggarakan melalui kerja sama antar-Desa.
5) Dalam melaksanakan pembangunan antar-Desa, badan kerja sama antar- Desa dapat membentuk
kelompok/lembaga sesuai dengan kebutuhan.
6) Dalam pelayanan usaha antar-Desa dapat dibentuk BUM Desa yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih.
8/18/2014 7

More Related Content

02.isu isu kawasan perdesaa dalam uu desa

  • 1. Isu-Isu Kawasan Perdesaan dalam UU Desa BAB I KETENTUAN UMUM, Pasal 1, Penjelasan 9 Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
  • 2. BAB IX: PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN Bagian Kesatu Pembangunan Desa, Pasal 78 1) Pembangunan Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. 2) Pembangunan Desa meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. 3) Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
  • 3. Bagian Kedua Pembangunan Kawasan Perdesaan, Pasal 83 1) Pembangunan Kawasan Perdesaan merupakan perpaduan pembangunan antar-Desa dalam 1 (satu) Kabupaten/Kota. 2) Pembangunan Kawasan Perdesaan dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa di Kawasan Perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif. 3) Pembangunan Kawasan Perdesaan meliputi: a. penggunaan dan pemanfaatan wilayah Desa dalam rangka penetapan kawasan pembangunan sesuai dengan tata ruang Kabupaten/Kota; b. pelayanan yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan; c. pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi perdesaan, dan pengembangan teknologi tepat guna; dan d. pemberdayaan masyarakat Desa untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan dan kegiatan ekonomi. 4) Rancangan pembangunan Kawasan Perdesaan dibahas bersama oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa. 5) Rencana pembangunan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Bupati/Walikota sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. 8/18/2014 3
  • 4. Pembangunan Kawasan Perdesaan, Pasal 84 1) Pembangunan Kawasan Perdesaan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan/atau pihak ketiga yang terkait dengan pemanfaatan Aset Desa dan tata ruang Desa wajib melibatkan Pemerintah Desa. 2) Perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, dan pendayagunaan Aset Desa untuk pembangunan Kawasan Perdesaan merujuk pada hasil Musyawarah Desa. 3) Pengaturan lebih lanjut mengenai perencanaan, pelaksanaan pembangunan Kawasan Perdesaan, pemanfaatan, dan pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
  • 5. Pembangunan Kawasan Perdesaan, Pasal 85 1) Pembangunan Kawasan Perdesaan dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui satuan kerja perangkat daerah, Pemerintah Desa, dan/atau BUM Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa. 2) Pembangunan Kawasan Perdesaan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan pihak ketiga wajib mendayagunakan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia serta mengikutsertakan Pemerintah Desa dan masyarakat Desa. 3) Pembangunan Kawasan Perdesaan yang berskala lokal Desa wajib diserahkan pelaksanaannya kepada Desa dan/atau kerja sama antar-Desa.
  • 6. Bagian Ketiga: Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Pasal 86 1) Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi Desa yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan. 3) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia. 4) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data Desa, data Pembangunan Desa, Kawasan Perdesaan, serta informasi lain yang berkaitan dengan Pembangunan Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan. 5) Sistem informasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses oleh masyarakat Desa dan semua pemangku kepentingan. 6) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.
  • 7. BAB XI: KERJA SAMA DESA Bagian Kesatu: Kerja Sama antar-Desa, Pasal 92 1) Kerja sama antar-Desa meliputi: a. pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh Desa untuk mencapai nilai ekonomi yang berdaya saing; b. kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat antar-Desa; dan/atau c. bidang keamanan dan ketertiban. 2) Kerja sama antar-Desa dituangkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa melalui kesepakatan musyawarah antar-Desa. 3) Kerja sama antar-Desa dilaksanakan oleh badan kerja sama antar-Desa yang dibentuk melalui Peraturan Bersama Kepala Desa. 4) Musyawarah antar-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membahas hal yang berkaitan dengan: a. pembentukan lembaga antar-Desa; b. pelaksanaan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dapat dilaksanakan melalui skema kerja sama antar-Desa; c. perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan program pembangunan antar-Desa; d. pengalokasian anggaran untuk Pembangunan Desa, antar-Desa, dan Kawasan Perdesaan; e. masukan terhadap program Pemerintah Daerah tempat Desa tersebut berada; dan f. kegiatan lainnya yang dapat diselenggarakan melalui kerja sama antar-Desa. 5) Dalam melaksanakan pembangunan antar-Desa, badan kerja sama antar- Desa dapat membentuk kelompok/lembaga sesuai dengan kebutuhan. 6) Dalam pelayanan usaha antar-Desa dapat dibentuk BUM Desa yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih. 8/18/2014 7