Dokumen tersebut memberikan panduan singkat tentang cara melakukan review dokumen perencanaan pembangunan desa seperti RPJMDes dan RKPDes secara partisipatif agar tetap sesuai dengan kondisi terkini desa. Langkah-langkahnya meliputi meninjau kembali visi, misi, potensi, dan masalah, menyusun kegiatan baru jika diperlukan, membahas hasil review di forum musyawarah, dan menetapkan kembali dokumen
2. SKENARIO REVIEW PPD
Review RKPDes N
& Penyusununan
N+1
Proses PKD
dan
Penyelarasan
: Visi, Misi,
Potensi,
Masalah &
Kegiatan
Perubahan
RPJMDes
Penusunan
RKPDes N=1
Perubahan
RKPDes N
Rancangan
RPJMDes oleh
Tim 11
Pembahasan
Musdes
Pembahasa
n BPD
Bersama
Kades
Rancangan
RKPDes oleh
Tim 11 SK Kades
Masuk
dalam
Agenda
Perubahan
Penetapan
RPJMDes
Perubahan
Bahan Materi Pelatihan Faskab PNPM MPd
TA. 2014
2
3. CARA SINGKAT MELAKUKAN REVIEW
PPD
Pastikan visi jelas dan terukur sesuai dengan jabatan Kades yang
menjawab permaslahan potensi dan masalah di desa , (ditulis dgn
kalimat pasif),
Pastikan misi menjawab visi yang (ditulis dgn kalimat aktif),
Pastikan misi dalam menjawab potensi dan masalah yang
dirumuskan dalam RPJMDes & RKPDes,
Pastikan potensi dan masalah dirumuskan dalam kegiatan/ usulan,
Bahan Materi Pelatihan Faskab PNPM MPd
TA. 2014
3
4. PENGERTIAN REVIEW I
Pengertian review/ atau kaji ulang dokumen dalam kontek
keprogman dan sistem pembangunan partisipatif lebih
memastikan bahwa dokumen RPJMDes & RKPDes merupakan
basis perencanaan pembangunan desa yang dilakukan secara
partisipatif,
Review dilakukan dengan menselaraskan dengan kondisi yang
sekarang, dan kemendesakan kebutuhan usulan, pendanaan
yang akan dikerjakan pada (N) dan (N+1).
Apakah pendanaan akan yang akan masuk ke desa
bersangkutan telah masuk dalam dokumen atau belum atau
bahkan masyarakat menolak dengan alasan tidak masuk
dalam dokumen RPJMDes dan RKPDes/ diluar kesepakatan
masyarakat. Bahan Materi Pelatihan Faskab PNPM MPd
TA. 2014
4
5. PENGERTIAN REVIEW II
Kegiatan review dapat hanya memperbaiki dokumen dikarenakan adanya
sebab-sebab tertentu akibat dari adanya perubahan visi, misi, potensi dan
masalah serta usulan.
Apabila terjadi perubahan tersebut maka perlu dilakukan adanya
Perubahan RPJMDes dan RKPDes tetapi kalau tidak ada perubahan maka
lebih bersifat memastikan dalam menjaga prinsip-prinsip partisipasi,
transparansi dan akuntabilitas dari dokumen yang dibuat bersama
masyarakat.
Penjelasan detail tentang penyusunan RPJMDes dan RKPDes yang dimulai
PKD dan instrument penilaian RPJMDEs dan RKPDes diatur dalam,
Panduan Teknis Integrasi Perencanaan Pembangunan, surat Menteri
Dalam Negeri Nomor : 414.2/2207/PMD tanggal 18 Mei 2010.
Pengertian review lebih bersifat melakukan evaluasi, refleksi dan
penyempurnaan dari kegiatan Tahun Anggaran (TA) yang telah dilakukan
secara partisipatif, transparan dan akuntabilitas.
Bahan Materi Pelatihan Faskab PNPM MPd
TA. 2014
5
6. Fasilitasi Review/ Penyempurnaan
RPJMDes
Fasilitasi Peninjauan ulang dan penyempurnaan RPJMDes sesuai
Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa (PPD),
Melakukan langkahlangkah yang dilakukan: a) Mengkaji datadata
(potensi, masalah dan gagasan) hasil Penggalian Gagasan
sebelumnya, b) Menggali dan menghimpun datadata baru sesuai
kondisi desa senyatanya, c) Meninjau ulang/menyempurnakan
rumusan RPJMDes,
Melakukan perumusan rencana kegiatan pembangunan sesuai
Matrik RPJMDes,
Fasilitasi pembahasan hasil penyempurnaan rumusan RPJMDes
melalui forum musyawarah sesuai ketentuan dan prinsipprinsip
keprograman,
Menindaklanjuti fasilitasi dalam pembahasan, perubahan dan
penetapan dengan BPD untuk dilakukan penetapan kembali hasil
review untuk menjadi Perdes RPJMDes.
Bahan Materi Pelatihan Faskab PNPM MPd
TA. 2014
6
7. Fasilitasi Review/ Penyempurnaan
RKPDes
Fasilitasi rencana kegiatan pembangunan desa untuk satu tahun anggaran, yang
sudah mencantumkan besar dan sumber dananya,
Melakukan pemilihan secara jelas rencana kegiatan/ usulan yang akan diajukan
untuk mengakses BLM Program Ad HockMPd, dan program ad hock sejenis
lainnya,
Langkah pertama adalah pembentukan Tim Penyusun RKPDes dibentuk sesuai
ketentuan yang ditetapkan dalam Permendagri No. 66 Tahun 2007 dan Juknis PPD,
Fasilitasi Tim Penyusun RKPDes menyusun draft/ rancangan RKPDes yang dipetik
dari RPJMDes disusun sesuai (Form lampiran Permendagri No. 66 Tahun 2007),
Rancangan RKPDes dibahas dalam Musrenbangdes dengan agenda evaluasi
pelaksanaan RKPDes tahun sebelumnya dan pembahasan draft RKPDes tahun
berjalan,
Berdasarkan Berita Acara Musrenbangdes yang ditandatangani oleh Kepala Desa,
Pimpinan Musyawarah dan 3 orang wakil masyarakat, dilakukan Penetapan
RKPDes,
Hasil review RKPDes ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala DesaBahan Materi Pelatihan Faskab PNPM MPd
TA. 2014
7
8. REVIEW KEBIJAKAN DAN DOKUMEN
PENDUKUNG
Perdes Profil Desa, berserta dokumen
pendukung
Perdes ABBDes beserta dokumen pendukung,
Laporan Pertanggungjawaban (LKPj) Kades,
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
(LPPD),
Laporan Aset Desa
Bahan Materi Pelatihan Faskab PNPM MPd
TA. 2014
8