際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PANDUAN REVIEW PPD
REVIEW RPJMDES
REVIEW RKPDES
REVIEW KEBIJAKAN DAN
DOKUMEN PENDUKUNG
Bahan Materi Pelatihan Faskab PNPM MPd
TA. 2014
1
SKENARIO REVIEW PPD
Review RKPDes N
& Penyusununan
N+1
Proses PKD
dan
Penyelarasan
: Visi, Misi,
Potensi,
Masalah &
Kegiatan
Perubahan
RPJMDes
Penusunan
RKPDes N=1
Perubahan
RKPDes N
Rancangan
RPJMDes oleh
Tim 11
Pembahasan
Musdes
Pembahasa
n BPD
Bersama
Kades
Rancangan
RKPDes oleh
Tim 11 SK Kades
Masuk
dalam
Agenda
Perubahan
Penetapan
RPJMDes
Perubahan
Bahan Materi Pelatihan Faskab PNPM MPd
TA. 2014
2
CARA SINGKAT MELAKUKAN REVIEW
PPD
 Pastikan visi jelas dan terukur sesuai dengan jabatan Kades yang
menjawab permaslahan potensi dan masalah di desa , (ditulis dgn
kalimat pasif),
 Pastikan misi menjawab visi yang (ditulis dgn kalimat aktif),
 Pastikan misi dalam menjawab potensi dan masalah yang
dirumuskan dalam RPJMDes & RKPDes,
 Pastikan potensi dan masalah dirumuskan dalam kegiatan/ usulan,
Bahan Materi Pelatihan Faskab PNPM MPd
TA. 2014
3
PENGERTIAN REVIEW I
 Pengertian review/ atau kaji ulang dokumen dalam kontek
keprogman dan sistem pembangunan partisipatif lebih
memastikan bahwa dokumen RPJMDes & RKPDes merupakan
basis perencanaan pembangunan desa yang dilakukan secara
partisipatif,
 Review dilakukan dengan menselaraskan dengan kondisi yang
sekarang, dan kemendesakan kebutuhan usulan, pendanaan
yang akan dikerjakan pada (N) dan (N+1).
 Apakah pendanaan akan yang akan masuk ke desa
bersangkutan telah masuk dalam dokumen atau belum atau
bahkan masyarakat menolak dengan alasan tidak masuk
dalam dokumen RPJMDes dan RKPDes/ diluar kesepakatan
masyarakat. Bahan Materi Pelatihan Faskab PNPM MPd
TA. 2014
4
PENGERTIAN REVIEW II
 Kegiatan review dapat hanya memperbaiki dokumen dikarenakan adanya
sebab-sebab tertentu akibat dari adanya perubahan visi, misi, potensi dan
masalah serta usulan.
 Apabila terjadi perubahan tersebut maka perlu dilakukan adanya
Perubahan RPJMDes dan RKPDes tetapi kalau tidak ada perubahan maka
lebih bersifat memastikan dalam menjaga prinsip-prinsip partisipasi,
transparansi dan akuntabilitas dari dokumen yang dibuat bersama
masyarakat.
 Penjelasan detail tentang penyusunan RPJMDes dan RKPDes yang dimulai
PKD dan instrument penilaian RPJMDEs dan RKPDes diatur dalam,
Panduan Teknis Integrasi Perencanaan Pembangunan, surat Menteri
Dalam Negeri Nomor : 414.2/2207/PMD tanggal 18 Mei 2010.
 Pengertian review lebih bersifat melakukan evaluasi, refleksi dan
penyempurnaan dari kegiatan Tahun Anggaran (TA) yang telah dilakukan
secara partisipatif, transparan dan akuntabilitas.
Bahan Materi Pelatihan Faskab PNPM MPd
TA. 2014
5
Fasilitasi Review/ Penyempurnaan
RPJMDes
 Fasilitasi Peninjauan ulang dan penyempurnaan RPJMDes sesuai
Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa (PPD),
 Melakukan langkahlangkah yang dilakukan: a) Mengkaji datadata
(potensi, masalah dan gagasan) hasil Penggalian Gagasan
sebelumnya, b) Menggali dan menghimpun datadata baru sesuai
kondisi desa senyatanya, c) Meninjau ulang/menyempurnakan
rumusan RPJMDes,
 Melakukan perumusan rencana kegiatan pembangunan sesuai
Matrik RPJMDes,
 Fasilitasi pembahasan hasil penyempurnaan rumusan RPJMDes
melalui forum musyawarah sesuai ketentuan dan prinsipprinsip
keprograman,
 Menindaklanjuti fasilitasi dalam pembahasan, perubahan dan
penetapan dengan BPD untuk dilakukan penetapan kembali hasil
review untuk menjadi Perdes RPJMDes.
Bahan Materi Pelatihan Faskab PNPM MPd
TA. 2014
6
Fasilitasi Review/ Penyempurnaan
RKPDes
 Fasilitasi rencana kegiatan pembangunan desa untuk satu tahun anggaran, yang
sudah mencantumkan besar dan sumber dananya,
 Melakukan pemilihan secara jelas rencana kegiatan/ usulan yang akan diajukan
untuk mengakses BLM Program Ad HockMPd, dan program ad hock sejenis
lainnya,
 Langkah pertama adalah pembentukan Tim Penyusun RKPDes dibentuk sesuai
ketentuan yang ditetapkan dalam Permendagri No. 66 Tahun 2007 dan Juknis PPD,
 Fasilitasi Tim Penyusun RKPDes menyusun draft/ rancangan RKPDes yang dipetik
dari RPJMDes disusun sesuai (Form lampiran Permendagri No. 66 Tahun 2007),
 Rancangan RKPDes dibahas dalam Musrenbangdes dengan agenda evaluasi
pelaksanaan RKPDes tahun sebelumnya dan pembahasan draft RKPDes tahun
berjalan,
 Berdasarkan Berita Acara Musrenbangdes yang ditandatangani oleh Kepala Desa,
Pimpinan Musyawarah dan 3 orang wakil masyarakat, dilakukan Penetapan
RKPDes,
 Hasil review RKPDes ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala DesaBahan Materi Pelatihan Faskab PNPM MPd
TA. 2014
7
REVIEW KEBIJAKAN DAN DOKUMEN
PENDUKUNG
 Perdes Profil Desa, berserta dokumen
pendukung
 Perdes ABBDes beserta dokumen pendukung,
 Laporan Pertanggungjawaban (LKPj) Kades,
 Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
(LPPD),
 Laporan Aset Desa
Bahan Materi Pelatihan Faskab PNPM MPd
TA. 2014
8

More Related Content

02.panduan review ppd

  • 1. PANDUAN REVIEW PPD REVIEW RPJMDES REVIEW RKPDES REVIEW KEBIJAKAN DAN DOKUMEN PENDUKUNG Bahan Materi Pelatihan Faskab PNPM MPd TA. 2014 1
  • 2. SKENARIO REVIEW PPD Review RKPDes N & Penyusununan N+1 Proses PKD dan Penyelarasan : Visi, Misi, Potensi, Masalah & Kegiatan Perubahan RPJMDes Penusunan RKPDes N=1 Perubahan RKPDes N Rancangan RPJMDes oleh Tim 11 Pembahasan Musdes Pembahasa n BPD Bersama Kades Rancangan RKPDes oleh Tim 11 SK Kades Masuk dalam Agenda Perubahan Penetapan RPJMDes Perubahan Bahan Materi Pelatihan Faskab PNPM MPd TA. 2014 2
  • 3. CARA SINGKAT MELAKUKAN REVIEW PPD Pastikan visi jelas dan terukur sesuai dengan jabatan Kades yang menjawab permaslahan potensi dan masalah di desa , (ditulis dgn kalimat pasif), Pastikan misi menjawab visi yang (ditulis dgn kalimat aktif), Pastikan misi dalam menjawab potensi dan masalah yang dirumuskan dalam RPJMDes & RKPDes, Pastikan potensi dan masalah dirumuskan dalam kegiatan/ usulan, Bahan Materi Pelatihan Faskab PNPM MPd TA. 2014 3
  • 4. PENGERTIAN REVIEW I Pengertian review/ atau kaji ulang dokumen dalam kontek keprogman dan sistem pembangunan partisipatif lebih memastikan bahwa dokumen RPJMDes & RKPDes merupakan basis perencanaan pembangunan desa yang dilakukan secara partisipatif, Review dilakukan dengan menselaraskan dengan kondisi yang sekarang, dan kemendesakan kebutuhan usulan, pendanaan yang akan dikerjakan pada (N) dan (N+1). Apakah pendanaan akan yang akan masuk ke desa bersangkutan telah masuk dalam dokumen atau belum atau bahkan masyarakat menolak dengan alasan tidak masuk dalam dokumen RPJMDes dan RKPDes/ diluar kesepakatan masyarakat. Bahan Materi Pelatihan Faskab PNPM MPd TA. 2014 4
  • 5. PENGERTIAN REVIEW II Kegiatan review dapat hanya memperbaiki dokumen dikarenakan adanya sebab-sebab tertentu akibat dari adanya perubahan visi, misi, potensi dan masalah serta usulan. Apabila terjadi perubahan tersebut maka perlu dilakukan adanya Perubahan RPJMDes dan RKPDes tetapi kalau tidak ada perubahan maka lebih bersifat memastikan dalam menjaga prinsip-prinsip partisipasi, transparansi dan akuntabilitas dari dokumen yang dibuat bersama masyarakat. Penjelasan detail tentang penyusunan RPJMDes dan RKPDes yang dimulai PKD dan instrument penilaian RPJMDEs dan RKPDes diatur dalam, Panduan Teknis Integrasi Perencanaan Pembangunan, surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 414.2/2207/PMD tanggal 18 Mei 2010. Pengertian review lebih bersifat melakukan evaluasi, refleksi dan penyempurnaan dari kegiatan Tahun Anggaran (TA) yang telah dilakukan secara partisipatif, transparan dan akuntabilitas. Bahan Materi Pelatihan Faskab PNPM MPd TA. 2014 5
  • 6. Fasilitasi Review/ Penyempurnaan RPJMDes Fasilitasi Peninjauan ulang dan penyempurnaan RPJMDes sesuai Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa (PPD), Melakukan langkahlangkah yang dilakukan: a) Mengkaji datadata (potensi, masalah dan gagasan) hasil Penggalian Gagasan sebelumnya, b) Menggali dan menghimpun datadata baru sesuai kondisi desa senyatanya, c) Meninjau ulang/menyempurnakan rumusan RPJMDes, Melakukan perumusan rencana kegiatan pembangunan sesuai Matrik RPJMDes, Fasilitasi pembahasan hasil penyempurnaan rumusan RPJMDes melalui forum musyawarah sesuai ketentuan dan prinsipprinsip keprograman, Menindaklanjuti fasilitasi dalam pembahasan, perubahan dan penetapan dengan BPD untuk dilakukan penetapan kembali hasil review untuk menjadi Perdes RPJMDes. Bahan Materi Pelatihan Faskab PNPM MPd TA. 2014 6
  • 7. Fasilitasi Review/ Penyempurnaan RKPDes Fasilitasi rencana kegiatan pembangunan desa untuk satu tahun anggaran, yang sudah mencantumkan besar dan sumber dananya, Melakukan pemilihan secara jelas rencana kegiatan/ usulan yang akan diajukan untuk mengakses BLM Program Ad HockMPd, dan program ad hock sejenis lainnya, Langkah pertama adalah pembentukan Tim Penyusun RKPDes dibentuk sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Permendagri No. 66 Tahun 2007 dan Juknis PPD, Fasilitasi Tim Penyusun RKPDes menyusun draft/ rancangan RKPDes yang dipetik dari RPJMDes disusun sesuai (Form lampiran Permendagri No. 66 Tahun 2007), Rancangan RKPDes dibahas dalam Musrenbangdes dengan agenda evaluasi pelaksanaan RKPDes tahun sebelumnya dan pembahasan draft RKPDes tahun berjalan, Berdasarkan Berita Acara Musrenbangdes yang ditandatangani oleh Kepala Desa, Pimpinan Musyawarah dan 3 orang wakil masyarakat, dilakukan Penetapan RKPDes, Hasil review RKPDes ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala DesaBahan Materi Pelatihan Faskab PNPM MPd TA. 2014 7
  • 8. REVIEW KEBIJAKAN DAN DOKUMEN PENDUKUNG Perdes Profil Desa, berserta dokumen pendukung Perdes ABBDes beserta dokumen pendukung, Laporan Pertanggungjawaban (LKPj) Kades, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD), Laporan Aset Desa Bahan Materi Pelatihan Faskab PNPM MPd TA. 2014 8