Dokumen ini merupakan akta berita acara rapat mengenai likuidasi yayasan yang telah menyesuaikan anggaran dasarnya dengan undang-undang tentang yayasan, namun belum dilaporkan kepada menteri hukum dan hak asasi manusia. Rapat diadakan untuk melikuidasi yayasan dan menentukan yayasan penerima yang akan melanjutkan kegiatan yayasan dalam likuidasi tersebut. Keputusan rapat mencakup pembentukan tim likuidasi dan pengaturan harta kekayaan yayasan.