3. Syariat Islam
Secara bahasa
Syariat (al-syar樽'ah) berarti sumber air
minum (mawrid al-m但' li al istisq但) atau
jalan lurus (at-thar樽q al-mustaq樽m).
Secara istilah
Syariah bermakna perundang-undangan
yang diturunkan Allah SWT melalui
Rasulullah Muhammad SAW untuk seluruh
umat manusia baik menyangkut masalah
ibadah, akhlak, makanan, minuman
pakaian maupun muamalah (interaksi
sesama manusia dalam berbagai aspek
kehidupan) guna meraih kebahagiaan di
dunia dan di akhirat.
4. Mengapa kita butuh Syariat
1. Realitas Manusia
a) Manusia dikaruniai Allah SWT memiliki akal
& potensi kehidupan (hajat udhowiyyah
dan gharizah)
b) Manusia hidup dalam rangka memenuhi
berbagai kebutuhan hidupnya
c) Kebutuhan hidup itu tidak dapat dilepaskan
dari perbuatan dan benda
d) Manusia juga lemah dalam menentukan
baik dan buruk secara hakiki dari suatu
perbuatan atau benda-benda.
5. Padahal.
1. Agar pemenuhan kebutuhan jasmani dan tututan naluri
bisa berjalan dengan baik (ketenangan, ketenteraman
dan kebahagiaan), serta selamat dunia akhirat maka
harus diketahui status hukum BAIK & BURUK perbuatan
dan benda secara hakiki.
2. Harus diketahui pula siapa AL HAKIM yang berhak
mengeluarkan hukum tentang baik dan buruk tersebut.
6. SIAPA AL-HAKIM?
Al Kholiq
Allah Yang
SWT Menciptakan
Manusia
ATAU
Akal
Manusia
Kecenderungan
7. Syariat Islam
Allah
Aqidah
Ibadah
Sesama Manusia
Manusia
Muamalah
Makanan, minuman Dakwah
Pakaian, Akhlaq Uqubat
Dengan Dirinya Sendiri