Dokumen tersebut merangkum tata tertib yang berlaku di Rumah Sakit Umum Karya Husada. Terdapat pedoman untuk rawat jalan, rawat inap, kunjungan pasien dan keluarga, serta larangan-larangan seperti merokok dan membawa barang berharga. Dokumen ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan keamanan di rumah sakit.
1 of 1
Download to read offline
More Related Content
04a rm-tata tertib rsu. karya husada-ok
1. Rumah Sakit Umum KARYA HUSADA
Jl. Merdeka No. 12 -18 Kec. Bandar Perdagangan 21184
RM 4A
TATA TERTIB RSU. KARYA HUSADA PERDAGANGAN
Tata tertib rawat jalan:
ï‚· Membawa surat rujukan
ï‚· Daftar di Admision-Counter
ï‚· Kartu berobat/surat pengatar dibawa ke poli yang dituju
ï‚· Tunggu giliran
I. Tata tertib rawat inap :
ï‚· Persetujuan rawat inap dari dokter poliklinik/jaga
ï‚· Daftar di loket penerimaan rawat inap
II. Tata tertib menunggu pasien:
ï‚· Pasien yang boleh ditunggu hanya pasien gawat darurat menjelang operasi
ï‚· Meminta surat ijin tunggu dokter yang merawat
ï‚· Meminta ijin khusus di loket jaga pintu gerbang
III. Tata tertib kunjungan pasien:
1. Pada waktu berkunjung tidak disarankan membawa anak berusia dibawah 5 tahun
2. Waktu kunjungan pasien dewasa dan anak :
Pagi : 10.00 – 12.00 WIB
Sore : 17.00 – 20.00 WIB
Khusus pasien bayi :
Sore : 16.30 – 17.00 WIB
3. Dilarang menerima tamu sesudah jam 20.00 WIB kecuali keadaan pasien dalam perhatian
khusus.
4. Sebaiknya tidak memakai barang perhiasan atau membawa barang/perhiasan berharga ke
Rumah Sakit. Pihak Rumah Sakit tidak bertanggung jawab atas milik pasien/keluarga selama
dirawat berupa: uang, perhiasan, jam tangan/handphone/surat/KTP/Kartu Kredit dan lain
sebagainya.
5. Dilarang MEROKOK di dalam Rumah Sakit.
6. Setelah mendapat Pertolongan Pertama, wajib membayar uang PANJAR KAMAR, obat-obatan
& OPERASI kepada petugas/kasir sesuai ketentuan serta meminta bukti setoran panjar. Bukti
setoran panjar opname ditunjukkan sewaktu pelunasan rekening kepada kasir.
7. Berhubung pada sore hari, malam hari, hari minggu dan hari libur kasir tutup, maka apabila
pasien pulang supaya membayar rekening kepada perawat dengan menerima bukti
pembayaran/kwitansi sementara.
8. Membuang sampah pada tempat sampah yang tersedia. Jangan membuang sampah dalam
bentuk apapun ke dalam KLOSET.
9. Turut menjaga KETENTRAMAN, KETERTIBAN, KEBERSIHAN dan KEAMANAN
RUMAH SAKIT.
10. Bila memerlukan bantuan, harap segera menghubungi perawat penanggung jawab
ruangan/sekuriti.
Ditetapkan di Perdagangan Perawat yang Diketahui oleh,
Direktur RSU. Karya Husada member penjelasan Pasien/Keluarga pasien
Yang mendapat penjelasan
Dto
Dr…………………………… ( ……………………………. ) ( …………………………)
RSU
KH