2. Kebijakan Pemerintah Tentang
Pariwisata
Usaha Jasa
Pariwisata
 Jasa biro perjalanan
wisata
 Jasa agen perjalanan
wisata
 Jasa Pramuwisata
Jasa Konvensi
Jasa Impresariat
Jasa konsultan
pariwisata
Jasa informasi
pariwisata
UU RI No. 9 Tahun 1990
Usaha Pariwisata
3. Kebijakan Pemerintah Tentang
Pariwisata
Pengusahaan
obyek dan
daya tarik
wisata
Pengusahaan Objek
dan Daya Tarik Wisata
Alam
Pengusahaan Objek
dan daya Tarik Wisata
Budaya
Pengusahaan dan Daya
Tarik Wisata Minat
Khusus
UU RI No. 9 Tahun 1990
Usaha Pariwisata
4. Kebijakan Pemerintah Tentang
Pariwisata
Usaha Sarana
Pariwisata
Penyediaan Akomodasi
Penyediaan Makanan
dan Minuman
Penyediaan Angkutan
Wisata
Penyediaan Sarana
Wisata Tirta
Penyediaan Kawasan
Pariwisata
UU RI No. 9 Tahun 1990
Usaha Pariwisata
5. Kepariwisataan Indonesia
Mencakup Tiga Hal, yaitu:
Memihak Pertumbuhan ( Pro-growth)1
Penciptaan Lapangan Kerja ( Pro-Job)2
Berpihak pada Masyarakat ( Pro-social life)3
6.  The World Travel and Tourism
Council (1991)
 industry penting yang terbesar di dunia,
Negara-negarapun sibuk mereposisi
industrinya.
7. Joseph Pine II dan James H Gilmore
brand-based
economy
experience
economy
Negara-negara industry telah mereposisi ekonominya
8. Seorang ahli ekonomi mikro:
Rhenald
Kasali
f. Pemanfaatan sumber daya
pariwisata:
a. Lingkungan dan pariwisata
saling berkaitan
e. Sumber daya
pariwisata dalam
kepariwisataan terdiri
atas:
d. Penyelenggaraan kepariwisataan
didasarkan pada Kode Etik
Pariwisata Global
b. Masyarakat di daerah
tujuan wisata harus
mampu melayani
dengan sopan ramah
c. Penyelenggara
kepariwisataan Indonesia