際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
03 November 2012
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2012
Sejak terbitnya PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Kementerian Lingkungan
Hidup telah menerbitkan peraturan-peraturan teknisnya. Salah satunya adalah Peraturan Menteri
Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau
Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL. Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri sebelumnya
yaitu Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 yang mengatur
tentang hal yang sama.
Peraturan Menteri ini terdiri dari:
1. Batang Tubuh yang terdiri dari 7 Pasal
* Pasal 1 : Ketentuan Umum
* Pasal 2 : Penapisan
* Pasal 3 : Kawasan Lindung
* Pasal 4 : Penambahan Wajib Amdal
* Pasal 5 : "Delisting wajib Amdal"
* Pasal 6 : Pencabutan PermenLH No. 11 Tahun 2006
* Pasal 7 : Masa Berlaku Permen ini
2. Lampiran I : Daftar Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki
Amdal
3. Lampiran II : Bagan Alir Tata Cara Penapisan untuk Menentukan Wajib Tidaknya
Suatu Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Dilengkapi dengan Amdal
4. Lampiran III : Daftar Kawasan Lindung
5. Lampiran IV : Kriteria Penapisan
6. Lampiran V : Ringkasan informasi awal Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan
dilakukan Penapisan.

More Related Content

05 thn 2012

  • 1. 03 November 2012 Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2012 Sejak terbitnya PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup telah menerbitkan peraturan-peraturan teknisnya. Salah satunya adalah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki AMDAL. Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 yang mengatur tentang hal yang sama. Peraturan Menteri ini terdiri dari: 1. Batang Tubuh yang terdiri dari 7 Pasal * Pasal 1 : Ketentuan Umum * Pasal 2 : Penapisan * Pasal 3 : Kawasan Lindung * Pasal 4 : Penambahan Wajib Amdal * Pasal 5 : "Delisting wajib Amdal" * Pasal 6 : Pencabutan PermenLH No. 11 Tahun 2006 * Pasal 7 : Masa Berlaku Permen ini 2. Lampiran I : Daftar Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal 3. Lampiran II : Bagan Alir Tata Cara Penapisan untuk Menentukan Wajib Tidaknya Suatu Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Dilengkapi dengan Amdal 4. Lampiran III : Daftar Kawasan Lindung 5. Lampiran IV : Kriteria Penapisan 6. Lampiran V : Ringkasan informasi awal Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan Penapisan.