際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Activating Youth Leadershipsince1948!
Perjanjian Peserta Exchange
Global Community Development Program
No. 055/UI/OGCDP/AGREEMENT/III/2015
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Teuku Hazbi
Jabatan : Team Leader IR & Matching OGX GCDP 14/15
Alamat : Gedung B Lt. 1 Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Kampus Baru UI,
Depok 16424
Dalam hal ini bertindak atas nama AIESEC Local Committee Universitas Indonesia (UI), dan
selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama; dan
Nama : Yunita Triyana
Alamat : Jl. Anggrek 3 No. 1 RT 11 RW 03 Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan
12330
Dalam hal ini merupakan Peserta Exchange, dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut Para
Pihak.
Pada hari ini, 23 Maret 2015, Para Pihak telah sepakat dengan niat yang baik untuk
mengadakan Perjanjian Peserta Exchange (Perjanjian) dengan kondisi sebagai berikut:
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Para Pihak sepakat bahwa segala tindakan yang dilakukan untuk kepada, untuk, dan yang
berhubungan dengan kebijakan AIESEC Indonesia dikeluarkan oleh AIESEC LC UI, dan
AIESEC LC Universitas Indonesia
Gedung B Lt. 1 Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Kampus Baru UI, Depok. 16424.
Telp: +62 21 7872256/57. Web: aiesecui.org
Activating Youth Leadershipsince1948!
segala kesepakatan yang ada dalam Perjanjian ini dapat ditegaskan, diubah, dan/atau
ditambahkan dari waktu ke waktu.
Pasal 2
DEFINISI DAN INTERPRETASI
Dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan :
(1) AIESEC adalah lembaga pemuda internasional yang bertujuan untuk mengembangkan
potensi kepemimpinan pemuda.
(2) PROGRAM GLOBAL COMMUNITY DEVELOPMENT adalah sebuah kesempatan
untuk Peserta Exchange untuk mengembangkan kepemimpinan kewirausahaan dan
bertanggung jawab dengan menciptakan dampak positif secara langsung melalui
pengalaman relawan internasional.
(3) RAISE adalah ketika Peserta Exchange membuat akun di internships.aiesec.org,
melengkapi data, dan sudah ditandai di sistem bahwa peserta telah lolos seleksi serta
membayar uang administrasi pertama.
(4) MATCH adalah ketika Peserta Exchange diterima oleh sebuah proyek sosial dari
negara lain, setelah melalui proses seleksi data atau wawancara. Peserta Exchange
dianggap matched setelah Peserta Exchange dan perwakilan dari proyek di AIESEC
luar negeri menandatangani acceptance note di sistem.
(5) REALIZE adalah ketika Peserta Exchange mulai bekerja di salah satu kantor AIESEC
di luar negeri untuk mengerjakan proyek sosial di Program Global Community
Development.
(6) BREAK RAISE adalah jika terjadi pembatalan dalam proses pertukaran setelah
perjanjian disahkan dan sebelum status matched dicapai.
(7) BREAK MATCH adalah jika terjadi pembatalan dalam proses pertukaran setelah status
matched dicapai.
(8) BREAK REALIZE adalah jika peserta exchange berhenti bekerja sebelum periode
proyek selesai.
Pasal 3
KEWAJIBAN
AIESEC LC Universitas Indonesia
Gedung B Lt. 1 Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Kampus Baru UI, Depok. 16424.
Telp: +62 21 7872256/57. Web: aiesecui.org
Activating Youth Leadershipsince1948!
(1) Pihak Pertama memiliki kewajiban untuk:
(a) memandu Pihak Kedua saat mendaftar di internships.aiesec.org;
(b) memandu Pihak Kedua dalam mencari proyek;
(c) memeriksa progresi Peserta Exchange setelah dua bulan, jika belum dapat proyek;
Pihak Pertama wajib aktif mencari alternatif dalam mencari proyek untuk Pihak
Kedua;
(d) membekali Peserta Exchange dengan segala sesuatu yang bersangkutan dengan
organisasi atau proyek yang tersedia ketika Peserta Exchange sudah matched
dengan suatu proyek tertentu;
(e) menyarankan dan memandu Peserta Exchange dalam mengumpulkan dokumen yang
dibutuhkan seperti izin kerja, visa, asuransi dan kebutuhan lainnya yang berhubungan
dengan AIESEC Local Committee di luar negeri;
(f) menjaga komunikasi dengan Peserta Exchange selama proyek berlangsung; dan
(g) menyiapkan kesempatan untuk reintegrasi dari Peserta Exchange setelah kembali dari
pengerjaan proyek.
(2) Pihak Kedua memiliki kewajiban untuk:
(a) segera mendaftarkan diri pada internships.aiesec.org untuk mendapatkan akun
maksimal tujuh hari setelah penandatanganan Perjanjian ini, dengan diawasi oleh
manajer Peserta Exchange;
(b) hadir dalam acara pembekalan (Induction, Lead Session, Mentoring & Outgoing
Preparation Seminar) pada waktu yang ditentukan dan menyelesaikan pembekalan
persyaratan wilayah dan negara;
(c) mengumpulkan dokumen penting untuk keikutsertaan dalam program pertukaran di
luar negeri (seperti izin kerja, visa, asuransi, dan syarat-syarat lainnya) dan
menanggung segala pengeluaran;
(d) memiliki asuransi perjalanan (travel insurance) yang mencakup asuransi kesehatan
selama program pertukaran berlangsung dalam rangka mencegah hal-hal yang tidak
diinginkan;
(e) mendapatkan izin orang tua dalam mengikuti Program Global Community
Development dengan mengumpulkan surat izin orang tua kepada Pihak Pertama;
(f) memiliki uang yang cukup untuk menutupi biaya hidup selama proyek berlangsung
dan memastikan memiliki tiket pulang ke negaranya;
AIESEC LC Universitas Indonesia
Gedung B Lt. 1 Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Kampus Baru UI, Depok. 16424.
Telp: +62 21 7872256/57. Web: aiesecui.org
Activating Youth Leadershipsince1948!
(g) mengisi segala kuesioner melalui e-mail yang dikirim oleh AIESEC International atau
AIESEC Indonesia;
(h) membayar biaya administrasi sesuai dengan AIESEC LC UI Exchange Participant
Pricing yang juga diterangkan dalam Pasal 6;
(i) mengambil kegiatan proaktif dan independen dalam melibatkan diri di komunitas dan
di kegiatan lain selain proyek;
(j) responsif pada proses matching, tingkat responsi mempengaruhi proses matching;
(k) kooperatif dengan Pihak Pertama dalam memenuhi segala sesuatu yang ditentukan;
(l) berpartisipasi pada proyek sosial yang telah di match atau disepakati, mengerjakan
pekerjaan yang telah ditentukan, dan tinggal di lingkungan yang telah ditentukan
selama durasi proyek sosial tersebut; dan
(m)menandatangani Perjanjian tentang kapan Pihak Kedua akan melanjutkan proses
pertukaran dan wajib disetujui oleh Pihak Pertama, apabila Pihak Kedua mengambil
peran di dalam AIESEC LC UI (seperti: Kepanitiaan, Manager, Vice President) pada
durasi tertentu.
Pasal 4
HAK
(1) Pihak Pertama memiliki hak untuk:
(a) mendapatkan segala dokumen yang dibutuhkan untuk proses keseluruhan;
(b) menerima uang pembayaran dari Pihak Kedua yang akan diatur pada Pasal 6 dan
diperinci pada dokumen terpisah terlampir pada lampiran nomor satu Definisi Break
Match, yang merupakan bagian penting dari Perjanjian ini;
(c) mengumpulkan segala kuesioner melalui e-mail yang dikirim oleh AIESEC
International atau AIESEC Indonesia;
(d) mengumpulkan cerita exchange dan foto kegiatan setelah Pihak Kedua menyelesaikan
program pertukaran dan melakukan reintegrasi; dan
(e) melarang Pihak Kedua membeli tiket pesawat sebelum menyelesaikan proses
pembuatan visa, kecuali jika tiket pesawat dibutuhkan dalam proses pembuatan visa
(Pihak Kedua disarankan untuk membeli tiket yang dapat dikembalikan dalam kasus
ini).
(2) Pihak Kedua memiliki hak untuk:
AIESEC LC Universitas Indonesia
Gedung B Lt. 1 Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Kampus Baru UI, Depok. 16424.
Telp: +62 21 7872256/57. Web: aiesecui.org
Activating Youth Leadershipsince1948!
(a) mendapatkan akun di internships.aiesec.org, dan ditandai di sistem bahwa ia sudah
lolos seleksi dan membayar biaya administrasi pertama;
(b) mendapatkan edukasi mengenai AIESEC Way dan internships.aiesec.org;
(c) dipandu oleh seorang manajer Peserta Exchange dari Pihak Pertama pada proses
matching (pencarian proyek pada LC penyelenggara yang sesuai dengan latar
belakang Peserta Exchange);
(d) mendapatkan proses matching sepenuhnya dari Pihak Pertama selama enam bulan
dimulai dari tanggal raised (proses pendaftaran Peserta Exchange pada
internships.aiesec.org);
(e) memperbarui Perjanjian, tetapi dengan evaluasi dan persetujuan Pihak Pertama
terlebih dahulu (menimbang kemampuan match Pihak Kedua), apabila Pihak Kedua
ingin melanjutkan partisipasinya pada Program Global Community Development
Pihak Pertama setelah kontrak Pihak Kedua habis masa berlakunya;
(f) mendapat dukungan dan bantuan dari Pihak Pertama dalam setiap tahap (raising,
matching, realization) dan selama terjadi prosedur komplain;
(g) mendapatkan sertifikat Peserta Exchange hanya jika Pihak Kedua telah mengisi
semua kuesioner melalui e-mail yang dikirim oleh AIESEC Internasional atau
AIESEC Indonesia; dan
(h) memberikan testimoni dan foto yang menunjukan kegiatan exchange dan
mempublikasikan kisah exchange Pihak Kedua melalui media online dan atau
membuat video tentang pengalaman exchange Pihak Kedua, dalam waktu paling
lambat 3 (tiga) minggu setelah acara reintegrasi.
Pasal 5
PROSES MATCHING
(1) Proses matching merupakan proses ketika Peserta Exchange mencari proyek sosial di
internships.aiesec.org dan mendaftarkan diri dengan memilih apply pada sistem.
(2) Peserta Exchange dapat mendaftar pada berbagai proyek sekaligus yang memiliki
kesesuaian dengan criteria yang diinginkan Peserta Exchange (waktu proyek dilaksakan,
durasi, isu yang dikerjakan).
AIESEC LC Universitas Indonesia
Gedung B Lt. 1 Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Kampus Baru UI, Depok. 16424.
Telp: +62 21 7872256/57. Web: aiesecui.org
Activating Youth Leadershipsince1948!
(3) Apabila Peserta Exchange diterima oleh satu atau beberapa proyek sekaligus, Peserta
Exchange harus memilih satu proyek yang paling sesuai dan menandatangani acceptance
note.
(4) Peserta Exchange tidak boleh mendaftarkan diri pada proyek lain apabila perwakilan
proyek sudah menerima atau menandatangani acceptance note Peserta Exchange, karena
proses matched sudah terjadi.
(5) Peserta Exchange hanya boleh mendaftarkan diri pada proyek lain apabila setelah 10
(sepuluh) hari matched, tidak ada kabar lebih lanjut mengenai proses matching.
(6) Pihak Kedua dapat mendaftar pada proyek melalui sistem online (internships.aiesec.org)
untuk jangka waktu enam bulan dimulai dari tanggal raising. Jika dalam jangka waktu
yang ditentukan tidak ada match, Pihak Kedua tidak akan mendapat akses untuk
mendaftar pada proyek lain di sistem.
(7) Pembaruan atau penandatanganan Perjanjian baru dimungkinkan, tetapi dengan evaluasi
dan persetujuan dari Pihak Pertama.
(8) Apabila Pihak Kedua tidak lagi mendapat akses untuk mendaftar proyek di sistem, Pihak
Kedua harus membayar biaya administrasi kembali dan akan dievaluasi dalam proses
seleksi kembali oleh Pihak Pertama agar dapat memperbarui Perjanjian Peserta Exchange.
(9) Pihak Kedua wajib membayar biaya match tepat waktu sesuai dengan yang dicantumkan
di Pasal 6, jika tida maka Pihak Kedua akan dianggap break raise, kecuali ada situasi
darurat seperti yang dicantumkan pada lampiran I.
Pasal 6
BIAYA
(1) Pihak Kedua dengan ini sepakat untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp
2.500.000 dibayar dua kali dengan ketentuan:
(a) Biaya administrasi pertama adalah Raising, Induction, dan biaya penandatanganan
Perjanjian sebesar Rp 1.500.000 dibayar pada hari Perjanjian ditandatangani; dan
(b) Biaya administrasi kedua adalah biaya match dan persiapan sebesar Rp 1.000.000,
dibayar maksimal 14 (empat belas) hari setelah Peserta Exchange dan perwakilan
proyek menandatangani acceptance note di sistem.
AIESEC LC Universitas Indonesia
Gedung B Lt. 1 Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Kampus Baru UI, Depok. 16424.
Telp: +62 21 7872256/57. Web: aiesecui.org
Activating Youth Leadershipsince1948!
(2) Biaya yang dicantumkan tidak dapat dikembalikan kepada Peserta Exchange jika terdapat
pembatalan keikutsertaan pada Program Global Community Development oleh Pihak
Kedua.
(3) Jika Pihak Kedua memutuskan untuk tidak melanjutkan (batal) Program Global
Community Development AIESEC tanpa sebab (memenuhi kriteria break match), Pihak
Kedua wajib membayar Break Match Fee sebesar Rp 1.500.000 dalam satu minggu
setelah keputusan break match.
(4) Biaya yang telah diterima tidak dapat dikembalikan dan Pihak Kedua wajib membayar
pengeluaran transport dari negara asal.
Pasal 7
JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian ini berlaku penuh sejak hari ditandatanganinya Perjanjian ini oleh kedua belah
pihak dan tetap berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan.
(2) Apabila penandatanganan Perjanjian dilakukan pada periode summer (Juni sampai
Agustus) maka Perjanjian berlaku pada periode tersebut dan hanya dapat diperpanjang
hingga periode winter (Desember sampai Februari) setelahnya, dan tidak dapat
diperpanjang hingga periode summer berikutnya.
(3) Apabila penandatanganan Perjanjian dilakukan pada periode winter (Desember sampai
Februari) maka Perjanjian berlaku pada periode tersebut dan hanya dapat diperpanjang
hingga periode summer (Juni sampai Agustus) setelahnya, dan tidak dapat diperpanjang
hingga periode winter berikutnya.
(4) Apabila penandatanganan Perjanjian dilakukan pada periode autumn (September sampai
November) maka Perjanjian berlaku pada periode tersebut dan hanya dapat diperpanjang
hingga periode fall (Maret sampai Mei) setelahnya, dan tidak dapat diperpanjang hingga
periode autumn berikutnya.
(5) Apabila penandatanganan Perjanjian dilakukan pada periode fall (Maret sampai Mei),
maka Perjanjian berlaku pada periode tersebut dan hanya dapat diperpanjang hingga
periode autumn (September sampai November) setelahnya, dan tetapi tidak dapat
diperpanjang hingga periode autumn berikutnya.
Pasal 8
AIESEC LC Universitas Indonesia
Gedung B Lt. 1 Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Kampus Baru UI, Depok. 16424.
Telp: +62 21 7872256/57. Web: aiesecui.org
Activating Youth Leadershipsince1948!
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila di kemudian hari timbul perselisihan di antara Para Pihak mengenai isi dari
Perjanjian ini, Para Pihak sepakat dengan niat yang baik mencari penyelesaian secara
damai, dan merujuk pada XPP (Exchange Program Policy) AIESEC.
(2) Jika sengketa tidak dapat diselesaikan secara damai, kedua pihak sepakat untuk membawa
semua sengketa yang timbul dari Perjanjian ini melalui Kantor Pengadilan Negeri Depok.
Pasal 9
KETENTUAN LAIN
(1) Terlampir sebagian AIESEC Exchange Program Policies sebagai bagian penting dan
tak terpisahkan dari Perjanjian ini untuk menangani segala sengketa dan sesuatu yang
tidak jelas dapat dipecahkan melalui standar internasional ini.
(2) Segala sesuatu yang tidak berkaitan dengan Perjanjian ini atau disetujui untuk dilakukan
perubahan atau penambahan akan diputuskan di kemudian hari saat ditandatanganinya
perjanjian tambahan oleh Para Pihak, dimana perjanjian tambahan memiliki kekuatan
hukum yang sama dengan Perjanjian ini.
(3) Perjanjian ini dibuat tanpa ada paksanaan dari pihak manapun.
Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap, diberi materai secukupnya serta berbunyi dan
berisikan sama, tidak bertentangan satu dengan yang lainnya, serta mempunyai kekuatan
hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Depok, 23 Maret 2015
Pihak Pertama Pihak Kedua
(Teuku Hazbi) (Yunita Triyana)
AIESEC LC Universitas Indonesia
Gedung B Lt. 1 Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Kampus Baru UI, Depok. 16424.
Telp: +62 21 7872256/57. Web: aiesecui.org
Activating Youth Leadershipsince1948!
Team Leader Peserta Exchange Outgoing
IR & Matching OGX GCDP 14/15 Global Community Development Program
AIESEC LC Universitas Indonesia
Gedung B Lt. 1 Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Kampus Baru UI, Depok. 16424.
Telp: +62 21 7872256/57. Web: aiesecui.org
Saksi II,
( )
Saksi I,
( )
Activating Youth Leadershipsince1948!
LAMPIRAN I
LAMPIRAN GLOBAL COMMUNITY DEVELOPMENT PROGRAM
I. Definisi Break Raise, Break Match, dan Break Realize
(1) Break Raise
Dikatakan break raise jika terjadi pembatalan dalam proses pertukaran setelah
perjanjian disahkan dan sebelum status matched dicapai. Dalam hal ini Peserta
Exchange memutuskan untuk memundurkan diri dari Program Global Community
Development melalui surat pemunduran diri.
Keadaan break raise adalah keadaan yang tidak diinginkan. AIESEC LC UI akan
memperbolehkan hal tersebut dengan alasan yang valid dan tidak akan menyalahkan
Peserta Exchange bersangkutan. Keadaan yang diperbolehkan adalah:
- Keadaan dimana terdapat kondisi darurat seperti kematian atau penyakit serius
yang dimiliki oleh Peserta Exchange atau keluarganya. Dalam situasi ini, Peserta
Exchange harus memberikan bukti dari dokter dan membuat surat formal untuk
diberikan kepada AIESEC LC UI
AIESEC Universitas Indonesia akan mempertimbangan alasan yang valid untuk
menunda keberangkatan selama enam bulan dan tidak akan menyalahkan peserta
exchange yang bersangkutan, apabila:
(a) Peserta Exchange telah mendaftar pada berbagai proyek dalam sistem yang sesuai
area atau isu proyek yang dibutuhkan, latar belakang profesional, deskripsi
pekerjaan atau jadwal proyek;
(b) Peserta Exchange telah mendaftar minimal 8 (delapan) proyek pada setiap region
(apabila terdapat 3 preferesni region), atau minimal 12 (dua belas) proyek pada
setiap region (apabila terdapat 2 preferensi region);
(c) Peserta Exchange telah melakukan hal yang tercantum pada poin (a) dan (b) di
atas, namun selama 6 (enam) bulan setelah Perjanjian ini dibuat, peserta belum
diterima oleh proyek dan belum match.
AIESEC LC Universitas Indonesia
Gedung B Lt. 1 Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Kampus Baru UI, Depok. 16424.
Telp: +62 21 7872256/57. Web: aiesecui.org
Activating Youth Leadershipsince1948!
(2) Break Match
Dikatakan break match jika:
(a) Peserta Exchange (EP) menolak lebih dari 3 TN atau proyek yang formulir di
dalam sistem tersebut cocok dengan area proyek yang dibutuhkan, latar belakang
professional, deskripsi pekerjaan atau jadwal tanpa alasan yang valid.
(b) Peserta Exchange memberikan informasi yang palsu atau salah dalam formulir
Peserta Exchange, resume, dan lain-lain.
(c) Peserta Exchange menolak TN atau proyek karena latar belakang negara atau
wilayah, padahal wilayah tersebut terindikasi dalam formulir Peserta Exchange.
(d) Peserta Exchange memutuskan untuk berhenti dari program ini dengan alasan
yang tidak termasuk dalam alasan yang valid dalam dokumen ini sebelum masa
Perjanjian habis.
(e) Peserta Exchange menolak pekerjaan, padahal proses matching sudah selesai
(f) Peserta Exchange melanggar aturan yang dipatuhi di negara tujuan.
Konsekuensi dari break match antara lain:
(a) Peserta Exchange wajib membayar biaya break match kepada LC Pengirim yang
tertera dalam Perjanjian Peserta Exchange. Biaya tersebut dapat dinaikan oleh
Executive Board LC pengirim yang didasari oleh kerugian yang diterima oleh LC
pengirim.
(b) Peserta Exchange akan dilarang untuk mengikuti program yang sama dilain waktu
dan mengambil posisi kepemimpinan di AIESEC selama satu tahun.
Beberapa situasi break match dapat dimaklumi. AIESEC Universitas Indonesia akan
mempertimbangan alasan yang valid dan tidak akan menyalahkan Peserta Exchange
yang bersangkutan apabila:
(a) Di negara tujuan terdapat perang atau kerusakan serius lainnya yang dapat
mengancam nyawa Peserta Exchange.
(b) Ketika ada kondisi darurat seperti kematian atau penyakit serius yang dimiliki
oleh Peserta Exchange atau keluarganya. Dalam situasi ini Peserta Exchange
harus memberikan bukti dari dokter dan membuat surat formal untuk diberikan
kepada AIESEC LC UI
AIESEC LC Universitas Indonesia
Gedung B Lt. 1 Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Kampus Baru UI, Depok. 16424.
Telp: +62 21 7872256/57. Web: aiesecui.org
Activating Youth Leadershipsince1948!
(c) Jika Peserta Exchange tidak bisa memperpanjang masa nomor identifikasi dan
tidak akan bisa untuk berpartisipasi dalam Program Global Community
Development setelah LC Penerima membatalkan match.
(d) Peserta Exchange atau LC Pengirim tidak memiliki atau tidak diinformasikan
mengenai izin bekerja yang legal yang sesuai dengan program pertukaran di
negara tujuan.
(e) Jika Peserta Exchange tidak bisa mendapatkan visa yang dikarenakan oleh
regulasi negara pengirim/penerima.
Pada kasus alasan yang valid di atas, Peserta Exchange diperbolehkan untuk mencari
proyek lain dengan durasi 6 (enam) bulan untuk periode Peak atau Off Peak
selanjutnya pada Program Global Community Development, sebagai bentuk
kompensasi.
(3) Break Realize adalah ketika Peserta Exchange memutuskan untuk berhenti dari
program dengan alasan yang tidak valid selama proses proyek berlangsung.
AIESEC Indonesia akan memperbolehkan break realize dengan alasan yang valid dan
tidak akan menyalahkan Peserta Exchange dengan situasi seperti berikut:
(a) Deskripsi pekerjaan berbeda antara kenyataan dengan formulir TN di
internships.aiesec.org
(b) Negara atau wilayah tempat Peserta Exchange mengerjakan proyek mengalami
masa perang dan situasi lainnya yang mengancam yang dapat membahayakan
Peserta Exchange.
(c) Peserta magang atau exchange tidak menemukan adanya proyek atau pekerjaan
pada waktu dan tempat yang seharusnya.
(d) Kondisi pekerjaan benar-benar berbeda dengan apa yang dicantumkan pada TN
form di internships.aiesec.org.
(e) Peserta Exchange didiskriminasikan berdasarkan warna kulit, ras, jenis kelamin,
umur, atau mendapatkan pelecehan seksual di tempat Peserta Exchange
melaksanakan peserta magang atau echange bekerja.
(f) Adanya masalah keluarga yang tidak diinginkan seperti masalah kesehatan
keluarga dimana Peserta Exchange harus hadir di negara asal. Dalam situasi ini,
AIESEC LC Universitas Indonesia
Gedung B Lt. 1 Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Kampus Baru UI, Depok. 16424.
Telp: +62 21 7872256/57. Web: aiesecui.org
Activating Youth Leadershipsince1948!
Peserta Exchange harus membuat surat formal untuk diberikan kepada AIESEC
LC UI.
(g) Peserta Exchange jatuh sakit dan situasi sangat membahayakan hidup Peserta
Exchange. Dalam situasi ini, Peserta Exchange harus memberikan bukti dari
dokter dan membuat surat formal untuk diberikan kepada AIESEC LC UI.
Dalam kasus alasan yang valid di atas, Peserta Exchange harus membuat surat formal
kepada LC & MC pengirim dan penerima dan Peserta Exchange akan mendapatkan
secara gratis kesempatan untuk mencari proyek lain dengan durasi 6 (enam) bulan
untuk periode Peak atau Off Peak selanjutnya pada Global Community Development
Program, sebagai bentuk kompensasi
AIESEC LC Universitas Indonesia
Gedung B Lt. 1 Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Kampus Baru UI, Depok. 16424.
Telp: +62 21 7872256/57. Web: aiesecui.org
Ad

Recommended

Tor peserta umum business case competition icee2021
Tor peserta umum business case competition icee2021
DavidGideon5
PPT - Sosialisasi KMIPN VI 2024 - PNJ.pdf
PPT - Sosialisasi KMIPN VI 2024 - PNJ.pdf
rynrahmanda333
Peraturan am mengisi dokumen perjanjian
Peraturan am mengisi dokumen perjanjian
sakura rena
DRAFT MOU.pdfqwdqwdwqdwdwewewefwefwefefdwd
DRAFT MOU.pdfqwdqwdwqdwdwewewefwefwefefdwd
instrukturandietf
PPT VISIT SEPULUH NOPEMBER SMA INSTITUT SEPULUH NOVEMBER VISIT PROGRAM.pdf
PPT VISIT SEPULUH NOPEMBER SMA INSTITUT SEPULUH NOVEMBER VISIT PROGRAM.pdf
nurwicaksono3
Manfaat t ik
Manfaat t ik
Nanang Kurniawan
Materi 4 : Manfaat tik
Materi 4 : Manfaat tik
Nanang Kurniawan
Eoi versi indonesia
Eoi versi indonesia
SMK Bina Informatika
Memorandum of understanding tim exhib
Memorandum of understanding tim exhib
Liza Syafrina
TOKI Summer of Code - Introduction
TOKI Summer of Code - Introduction
Brian Marshal
Proposal nec unram_2018_(autosaved)
Proposal nec unram_2018_(autosaved)
sindi nopita
Kedaireka - [Insan Dikti] Pengajuan Proposal Awal 2023.pdf
Kedaireka - [Insan Dikti] Pengajuan Proposal Awal 2023.pdf
ArtiHastuti
305 sop kemahasiswaan kegiatan internal imm ft um metro
305 sop kemahasiswaan kegiatan internal imm ft um metro
asroni14
Kedaireka - [Insan PT] Pengajuan Proposal Awal 2023.pdf
Kedaireka - [Insan PT] Pengajuan Proposal Awal 2023.pdf
conan70
Format PKS Tipe 1 (yang mempunyai No.PKS PMM 1).docx
Format PKS Tipe 1 (yang mempunyai No.PKS PMM 1).docx
sirojjuddinEl
aad78547-ef9a-4c63-8212-416345f3f206.pdf
aad78547-ef9a-4c63-8212-416345f3f206.pdf
UtangUtang
303 sop kemahasiswaan kegiatan internal hmj ft um metro
303 sop kemahasiswaan kegiatan internal hmj ft um metro
asroni14
Panduan Prototype Kelompok BEKAL Pemimpin 2021 - Rev 1.0.pptx
Panduan Prototype Kelompok BEKAL Pemimpin 2021 - Rev 1.0.pptx
RanggaPrayudha2
306 sop kemahasiswaan kegiatan external imm ft um metro
306 sop kemahasiswaan kegiatan external imm ft um metro
asroni14
Tugas Sesi 12 (Review Skrpsi TAM)_Fintech.pdf
Tugas Sesi 12 (Review Skrpsi TAM)_Fintech.pdf
ItaSetyawati1
Tugas Sesi 12 (Review Skrpsi TAM)_Fintech.pdf
Tugas Sesi 12 (Review Skrpsi TAM)_Fintech.pdf
igaitasetyawati
FINANCIAL TECHNOLOGY ANLISIS FUNGSI MODEL TAM
FINANCIAL TECHNOLOGY ANLISIS FUNGSI MODEL TAM
ngurahsuarga2
2. b indonesia application form
2. b indonesia application form
Pradana Collection
SISTEM E-COURT DALAM PERADILAN.pdf
SISTEM E-COURT DALAM PERADILAN.pdf
anne737892
Buku panduan lcen xvi 2012
Buku panduan lcen xvi 2012
AgusAddin
ukomnas sosialisasi untuk mhsw retaker.pptx
ukomnas sosialisasi untuk mhsw retaker.pptx
DyRP1
301 sop kemahasiswaan kegiatan internal senat ft um metro
301 sop kemahasiswaan kegiatan internal senat ft um metro
asroni14

More Related Content

Similar to 055 yunita triyana (19)

Memorandum of understanding tim exhib
Memorandum of understanding tim exhib
Liza Syafrina
TOKI Summer of Code - Introduction
TOKI Summer of Code - Introduction
Brian Marshal
Proposal nec unram_2018_(autosaved)
Proposal nec unram_2018_(autosaved)
sindi nopita
Kedaireka - [Insan Dikti] Pengajuan Proposal Awal 2023.pdf
Kedaireka - [Insan Dikti] Pengajuan Proposal Awal 2023.pdf
ArtiHastuti
305 sop kemahasiswaan kegiatan internal imm ft um metro
305 sop kemahasiswaan kegiatan internal imm ft um metro
asroni14
Kedaireka - [Insan PT] Pengajuan Proposal Awal 2023.pdf
Kedaireka - [Insan PT] Pengajuan Proposal Awal 2023.pdf
conan70
Format PKS Tipe 1 (yang mempunyai No.PKS PMM 1).docx
Format PKS Tipe 1 (yang mempunyai No.PKS PMM 1).docx
sirojjuddinEl
aad78547-ef9a-4c63-8212-416345f3f206.pdf
aad78547-ef9a-4c63-8212-416345f3f206.pdf
UtangUtang
303 sop kemahasiswaan kegiatan internal hmj ft um metro
303 sop kemahasiswaan kegiatan internal hmj ft um metro
asroni14
Panduan Prototype Kelompok BEKAL Pemimpin 2021 - Rev 1.0.pptx
Panduan Prototype Kelompok BEKAL Pemimpin 2021 - Rev 1.0.pptx
RanggaPrayudha2
306 sop kemahasiswaan kegiatan external imm ft um metro
306 sop kemahasiswaan kegiatan external imm ft um metro
asroni14
Tugas Sesi 12 (Review Skrpsi TAM)_Fintech.pdf
Tugas Sesi 12 (Review Skrpsi TAM)_Fintech.pdf
ItaSetyawati1
Tugas Sesi 12 (Review Skrpsi TAM)_Fintech.pdf
Tugas Sesi 12 (Review Skrpsi TAM)_Fintech.pdf
igaitasetyawati
FINANCIAL TECHNOLOGY ANLISIS FUNGSI MODEL TAM
FINANCIAL TECHNOLOGY ANLISIS FUNGSI MODEL TAM
ngurahsuarga2
2. b indonesia application form
2. b indonesia application form
Pradana Collection
SISTEM E-COURT DALAM PERADILAN.pdf
SISTEM E-COURT DALAM PERADILAN.pdf
anne737892
Buku panduan lcen xvi 2012
Buku panduan lcen xvi 2012
AgusAddin
ukomnas sosialisasi untuk mhsw retaker.pptx
ukomnas sosialisasi untuk mhsw retaker.pptx
DyRP1
301 sop kemahasiswaan kegiatan internal senat ft um metro
301 sop kemahasiswaan kegiatan internal senat ft um metro
asroni14
Memorandum of understanding tim exhib
Memorandum of understanding tim exhib
Liza Syafrina
TOKI Summer of Code - Introduction
TOKI Summer of Code - Introduction
Brian Marshal
Proposal nec unram_2018_(autosaved)
Proposal nec unram_2018_(autosaved)
sindi nopita
Kedaireka - [Insan Dikti] Pengajuan Proposal Awal 2023.pdf
Kedaireka - [Insan Dikti] Pengajuan Proposal Awal 2023.pdf
ArtiHastuti
305 sop kemahasiswaan kegiatan internal imm ft um metro
305 sop kemahasiswaan kegiatan internal imm ft um metro
asroni14
Kedaireka - [Insan PT] Pengajuan Proposal Awal 2023.pdf
Kedaireka - [Insan PT] Pengajuan Proposal Awal 2023.pdf
conan70
Format PKS Tipe 1 (yang mempunyai No.PKS PMM 1).docx
Format PKS Tipe 1 (yang mempunyai No.PKS PMM 1).docx
sirojjuddinEl
aad78547-ef9a-4c63-8212-416345f3f206.pdf
aad78547-ef9a-4c63-8212-416345f3f206.pdf
UtangUtang
303 sop kemahasiswaan kegiatan internal hmj ft um metro
303 sop kemahasiswaan kegiatan internal hmj ft um metro
asroni14
Panduan Prototype Kelompok BEKAL Pemimpin 2021 - Rev 1.0.pptx
Panduan Prototype Kelompok BEKAL Pemimpin 2021 - Rev 1.0.pptx
RanggaPrayudha2
306 sop kemahasiswaan kegiatan external imm ft um metro
306 sop kemahasiswaan kegiatan external imm ft um metro
asroni14
Tugas Sesi 12 (Review Skrpsi TAM)_Fintech.pdf
Tugas Sesi 12 (Review Skrpsi TAM)_Fintech.pdf
ItaSetyawati1
Tugas Sesi 12 (Review Skrpsi TAM)_Fintech.pdf
Tugas Sesi 12 (Review Skrpsi TAM)_Fintech.pdf
igaitasetyawati
FINANCIAL TECHNOLOGY ANLISIS FUNGSI MODEL TAM
FINANCIAL TECHNOLOGY ANLISIS FUNGSI MODEL TAM
ngurahsuarga2
2. b indonesia application form
2. b indonesia application form
Pradana Collection
SISTEM E-COURT DALAM PERADILAN.pdf
SISTEM E-COURT DALAM PERADILAN.pdf
anne737892
Buku panduan lcen xvi 2012
Buku panduan lcen xvi 2012
AgusAddin
ukomnas sosialisasi untuk mhsw retaker.pptx
ukomnas sosialisasi untuk mhsw retaker.pptx
DyRP1
301 sop kemahasiswaan kegiatan internal senat ft um metro
301 sop kemahasiswaan kegiatan internal senat ft um metro
asroni14

055 yunita triyana

  • 1. Activating Youth Leadershipsince1948! Perjanjian Peserta Exchange Global Community Development Program No. 055/UI/OGCDP/AGREEMENT/III/2015 Kami yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : Teuku Hazbi Jabatan : Team Leader IR & Matching OGX GCDP 14/15 Alamat : Gedung B Lt. 1 Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Kampus Baru UI, Depok 16424 Dalam hal ini bertindak atas nama AIESEC Local Committee Universitas Indonesia (UI), dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama; dan Nama : Yunita Triyana Alamat : Jl. Anggrek 3 No. 1 RT 11 RW 03 Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan 12330 Dalam hal ini merupakan Peserta Exchange, dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua. Pihak Pertama dan Pihak Kedua untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut Para Pihak. Pada hari ini, 23 Maret 2015, Para Pihak telah sepakat dengan niat yang baik untuk mengadakan Perjanjian Peserta Exchange (Perjanjian) dengan kondisi sebagai berikut: Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN Para Pihak sepakat bahwa segala tindakan yang dilakukan untuk kepada, untuk, dan yang berhubungan dengan kebijakan AIESEC Indonesia dikeluarkan oleh AIESEC LC UI, dan AIESEC LC Universitas Indonesia Gedung B Lt. 1 Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Kampus Baru UI, Depok. 16424. Telp: +62 21 7872256/57. Web: aiesecui.org
  • 2. Activating Youth Leadershipsince1948! segala kesepakatan yang ada dalam Perjanjian ini dapat ditegaskan, diubah, dan/atau ditambahkan dari waktu ke waktu. Pasal 2 DEFINISI DAN INTERPRETASI Dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan : (1) AIESEC adalah lembaga pemuda internasional yang bertujuan untuk mengembangkan potensi kepemimpinan pemuda. (2) PROGRAM GLOBAL COMMUNITY DEVELOPMENT adalah sebuah kesempatan untuk Peserta Exchange untuk mengembangkan kepemimpinan kewirausahaan dan bertanggung jawab dengan menciptakan dampak positif secara langsung melalui pengalaman relawan internasional. (3) RAISE adalah ketika Peserta Exchange membuat akun di internships.aiesec.org, melengkapi data, dan sudah ditandai di sistem bahwa peserta telah lolos seleksi serta membayar uang administrasi pertama. (4) MATCH adalah ketika Peserta Exchange diterima oleh sebuah proyek sosial dari negara lain, setelah melalui proses seleksi data atau wawancara. Peserta Exchange dianggap matched setelah Peserta Exchange dan perwakilan dari proyek di AIESEC luar negeri menandatangani acceptance note di sistem. (5) REALIZE adalah ketika Peserta Exchange mulai bekerja di salah satu kantor AIESEC di luar negeri untuk mengerjakan proyek sosial di Program Global Community Development. (6) BREAK RAISE adalah jika terjadi pembatalan dalam proses pertukaran setelah perjanjian disahkan dan sebelum status matched dicapai. (7) BREAK MATCH adalah jika terjadi pembatalan dalam proses pertukaran setelah status matched dicapai. (8) BREAK REALIZE adalah jika peserta exchange berhenti bekerja sebelum periode proyek selesai. Pasal 3 KEWAJIBAN AIESEC LC Universitas Indonesia Gedung B Lt. 1 Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Kampus Baru UI, Depok. 16424. Telp: +62 21 7872256/57. Web: aiesecui.org
  • 3. Activating Youth Leadershipsince1948! (1) Pihak Pertama memiliki kewajiban untuk: (a) memandu Pihak Kedua saat mendaftar di internships.aiesec.org; (b) memandu Pihak Kedua dalam mencari proyek; (c) memeriksa progresi Peserta Exchange setelah dua bulan, jika belum dapat proyek; Pihak Pertama wajib aktif mencari alternatif dalam mencari proyek untuk Pihak Kedua; (d) membekali Peserta Exchange dengan segala sesuatu yang bersangkutan dengan organisasi atau proyek yang tersedia ketika Peserta Exchange sudah matched dengan suatu proyek tertentu; (e) menyarankan dan memandu Peserta Exchange dalam mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan seperti izin kerja, visa, asuransi dan kebutuhan lainnya yang berhubungan dengan AIESEC Local Committee di luar negeri; (f) menjaga komunikasi dengan Peserta Exchange selama proyek berlangsung; dan (g) menyiapkan kesempatan untuk reintegrasi dari Peserta Exchange setelah kembali dari pengerjaan proyek. (2) Pihak Kedua memiliki kewajiban untuk: (a) segera mendaftarkan diri pada internships.aiesec.org untuk mendapatkan akun maksimal tujuh hari setelah penandatanganan Perjanjian ini, dengan diawasi oleh manajer Peserta Exchange; (b) hadir dalam acara pembekalan (Induction, Lead Session, Mentoring & Outgoing Preparation Seminar) pada waktu yang ditentukan dan menyelesaikan pembekalan persyaratan wilayah dan negara; (c) mengumpulkan dokumen penting untuk keikutsertaan dalam program pertukaran di luar negeri (seperti izin kerja, visa, asuransi, dan syarat-syarat lainnya) dan menanggung segala pengeluaran; (d) memiliki asuransi perjalanan (travel insurance) yang mencakup asuransi kesehatan selama program pertukaran berlangsung dalam rangka mencegah hal-hal yang tidak diinginkan; (e) mendapatkan izin orang tua dalam mengikuti Program Global Community Development dengan mengumpulkan surat izin orang tua kepada Pihak Pertama; (f) memiliki uang yang cukup untuk menutupi biaya hidup selama proyek berlangsung dan memastikan memiliki tiket pulang ke negaranya; AIESEC LC Universitas Indonesia Gedung B Lt. 1 Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Kampus Baru UI, Depok. 16424. Telp: +62 21 7872256/57. Web: aiesecui.org
  • 4. Activating Youth Leadershipsince1948! (g) mengisi segala kuesioner melalui e-mail yang dikirim oleh AIESEC International atau AIESEC Indonesia; (h) membayar biaya administrasi sesuai dengan AIESEC LC UI Exchange Participant Pricing yang juga diterangkan dalam Pasal 6; (i) mengambil kegiatan proaktif dan independen dalam melibatkan diri di komunitas dan di kegiatan lain selain proyek; (j) responsif pada proses matching, tingkat responsi mempengaruhi proses matching; (k) kooperatif dengan Pihak Pertama dalam memenuhi segala sesuatu yang ditentukan; (l) berpartisipasi pada proyek sosial yang telah di match atau disepakati, mengerjakan pekerjaan yang telah ditentukan, dan tinggal di lingkungan yang telah ditentukan selama durasi proyek sosial tersebut; dan (m)menandatangani Perjanjian tentang kapan Pihak Kedua akan melanjutkan proses pertukaran dan wajib disetujui oleh Pihak Pertama, apabila Pihak Kedua mengambil peran di dalam AIESEC LC UI (seperti: Kepanitiaan, Manager, Vice President) pada durasi tertentu. Pasal 4 HAK (1) Pihak Pertama memiliki hak untuk: (a) mendapatkan segala dokumen yang dibutuhkan untuk proses keseluruhan; (b) menerima uang pembayaran dari Pihak Kedua yang akan diatur pada Pasal 6 dan diperinci pada dokumen terpisah terlampir pada lampiran nomor satu Definisi Break Match, yang merupakan bagian penting dari Perjanjian ini; (c) mengumpulkan segala kuesioner melalui e-mail yang dikirim oleh AIESEC International atau AIESEC Indonesia; (d) mengumpulkan cerita exchange dan foto kegiatan setelah Pihak Kedua menyelesaikan program pertukaran dan melakukan reintegrasi; dan (e) melarang Pihak Kedua membeli tiket pesawat sebelum menyelesaikan proses pembuatan visa, kecuali jika tiket pesawat dibutuhkan dalam proses pembuatan visa (Pihak Kedua disarankan untuk membeli tiket yang dapat dikembalikan dalam kasus ini). (2) Pihak Kedua memiliki hak untuk: AIESEC LC Universitas Indonesia Gedung B Lt. 1 Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Kampus Baru UI, Depok. 16424. Telp: +62 21 7872256/57. Web: aiesecui.org
  • 5. Activating Youth Leadershipsince1948! (a) mendapatkan akun di internships.aiesec.org, dan ditandai di sistem bahwa ia sudah lolos seleksi dan membayar biaya administrasi pertama; (b) mendapatkan edukasi mengenai AIESEC Way dan internships.aiesec.org; (c) dipandu oleh seorang manajer Peserta Exchange dari Pihak Pertama pada proses matching (pencarian proyek pada LC penyelenggara yang sesuai dengan latar belakang Peserta Exchange); (d) mendapatkan proses matching sepenuhnya dari Pihak Pertama selama enam bulan dimulai dari tanggal raised (proses pendaftaran Peserta Exchange pada internships.aiesec.org); (e) memperbarui Perjanjian, tetapi dengan evaluasi dan persetujuan Pihak Pertama terlebih dahulu (menimbang kemampuan match Pihak Kedua), apabila Pihak Kedua ingin melanjutkan partisipasinya pada Program Global Community Development Pihak Pertama setelah kontrak Pihak Kedua habis masa berlakunya; (f) mendapat dukungan dan bantuan dari Pihak Pertama dalam setiap tahap (raising, matching, realization) dan selama terjadi prosedur komplain; (g) mendapatkan sertifikat Peserta Exchange hanya jika Pihak Kedua telah mengisi semua kuesioner melalui e-mail yang dikirim oleh AIESEC Internasional atau AIESEC Indonesia; dan (h) memberikan testimoni dan foto yang menunjukan kegiatan exchange dan mempublikasikan kisah exchange Pihak Kedua melalui media online dan atau membuat video tentang pengalaman exchange Pihak Kedua, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) minggu setelah acara reintegrasi. Pasal 5 PROSES MATCHING (1) Proses matching merupakan proses ketika Peserta Exchange mencari proyek sosial di internships.aiesec.org dan mendaftarkan diri dengan memilih apply pada sistem. (2) Peserta Exchange dapat mendaftar pada berbagai proyek sekaligus yang memiliki kesesuaian dengan criteria yang diinginkan Peserta Exchange (waktu proyek dilaksakan, durasi, isu yang dikerjakan). AIESEC LC Universitas Indonesia Gedung B Lt. 1 Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Kampus Baru UI, Depok. 16424. Telp: +62 21 7872256/57. Web: aiesecui.org
  • 6. Activating Youth Leadershipsince1948! (3) Apabila Peserta Exchange diterima oleh satu atau beberapa proyek sekaligus, Peserta Exchange harus memilih satu proyek yang paling sesuai dan menandatangani acceptance note. (4) Peserta Exchange tidak boleh mendaftarkan diri pada proyek lain apabila perwakilan proyek sudah menerima atau menandatangani acceptance note Peserta Exchange, karena proses matched sudah terjadi. (5) Peserta Exchange hanya boleh mendaftarkan diri pada proyek lain apabila setelah 10 (sepuluh) hari matched, tidak ada kabar lebih lanjut mengenai proses matching. (6) Pihak Kedua dapat mendaftar pada proyek melalui sistem online (internships.aiesec.org) untuk jangka waktu enam bulan dimulai dari tanggal raising. Jika dalam jangka waktu yang ditentukan tidak ada match, Pihak Kedua tidak akan mendapat akses untuk mendaftar pada proyek lain di sistem. (7) Pembaruan atau penandatanganan Perjanjian baru dimungkinkan, tetapi dengan evaluasi dan persetujuan dari Pihak Pertama. (8) Apabila Pihak Kedua tidak lagi mendapat akses untuk mendaftar proyek di sistem, Pihak Kedua harus membayar biaya administrasi kembali dan akan dievaluasi dalam proses seleksi kembali oleh Pihak Pertama agar dapat memperbarui Perjanjian Peserta Exchange. (9) Pihak Kedua wajib membayar biaya match tepat waktu sesuai dengan yang dicantumkan di Pasal 6, jika tida maka Pihak Kedua akan dianggap break raise, kecuali ada situasi darurat seperti yang dicantumkan pada lampiran I. Pasal 6 BIAYA (1) Pihak Kedua dengan ini sepakat untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp 2.500.000 dibayar dua kali dengan ketentuan: (a) Biaya administrasi pertama adalah Raising, Induction, dan biaya penandatanganan Perjanjian sebesar Rp 1.500.000 dibayar pada hari Perjanjian ditandatangani; dan (b) Biaya administrasi kedua adalah biaya match dan persiapan sebesar Rp 1.000.000, dibayar maksimal 14 (empat belas) hari setelah Peserta Exchange dan perwakilan proyek menandatangani acceptance note di sistem. AIESEC LC Universitas Indonesia Gedung B Lt. 1 Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Kampus Baru UI, Depok. 16424. Telp: +62 21 7872256/57. Web: aiesecui.org
  • 7. Activating Youth Leadershipsince1948! (2) Biaya yang dicantumkan tidak dapat dikembalikan kepada Peserta Exchange jika terdapat pembatalan keikutsertaan pada Program Global Community Development oleh Pihak Kedua. (3) Jika Pihak Kedua memutuskan untuk tidak melanjutkan (batal) Program Global Community Development AIESEC tanpa sebab (memenuhi kriteria break match), Pihak Kedua wajib membayar Break Match Fee sebesar Rp 1.500.000 dalam satu minggu setelah keputusan break match. (4) Biaya yang telah diterima tidak dapat dikembalikan dan Pihak Kedua wajib membayar pengeluaran transport dari negara asal. Pasal 7 JANGKA WAKTU (1) Perjanjian ini berlaku penuh sejak hari ditandatanganinya Perjanjian ini oleh kedua belah pihak dan tetap berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan. (2) Apabila penandatanganan Perjanjian dilakukan pada periode summer (Juni sampai Agustus) maka Perjanjian berlaku pada periode tersebut dan hanya dapat diperpanjang hingga periode winter (Desember sampai Februari) setelahnya, dan tidak dapat diperpanjang hingga periode summer berikutnya. (3) Apabila penandatanganan Perjanjian dilakukan pada periode winter (Desember sampai Februari) maka Perjanjian berlaku pada periode tersebut dan hanya dapat diperpanjang hingga periode summer (Juni sampai Agustus) setelahnya, dan tidak dapat diperpanjang hingga periode winter berikutnya. (4) Apabila penandatanganan Perjanjian dilakukan pada periode autumn (September sampai November) maka Perjanjian berlaku pada periode tersebut dan hanya dapat diperpanjang hingga periode fall (Maret sampai Mei) setelahnya, dan tidak dapat diperpanjang hingga periode autumn berikutnya. (5) Apabila penandatanganan Perjanjian dilakukan pada periode fall (Maret sampai Mei), maka Perjanjian berlaku pada periode tersebut dan hanya dapat diperpanjang hingga periode autumn (September sampai November) setelahnya, dan tetapi tidak dapat diperpanjang hingga periode autumn berikutnya. Pasal 8 AIESEC LC Universitas Indonesia Gedung B Lt. 1 Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Kampus Baru UI, Depok. 16424. Telp: +62 21 7872256/57. Web: aiesecui.org
  • 8. Activating Youth Leadershipsince1948! PENYELESAIAN PERSELISIHAN (1) Apabila di kemudian hari timbul perselisihan di antara Para Pihak mengenai isi dari Perjanjian ini, Para Pihak sepakat dengan niat yang baik mencari penyelesaian secara damai, dan merujuk pada XPP (Exchange Program Policy) AIESEC. (2) Jika sengketa tidak dapat diselesaikan secara damai, kedua pihak sepakat untuk membawa semua sengketa yang timbul dari Perjanjian ini melalui Kantor Pengadilan Negeri Depok. Pasal 9 KETENTUAN LAIN (1) Terlampir sebagian AIESEC Exchange Program Policies sebagai bagian penting dan tak terpisahkan dari Perjanjian ini untuk menangani segala sengketa dan sesuatu yang tidak jelas dapat dipecahkan melalui standar internasional ini. (2) Segala sesuatu yang tidak berkaitan dengan Perjanjian ini atau disetujui untuk dilakukan perubahan atau penambahan akan diputuskan di kemudian hari saat ditandatanganinya perjanjian tambahan oleh Para Pihak, dimana perjanjian tambahan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Perjanjian ini. (3) Perjanjian ini dibuat tanpa ada paksanaan dari pihak manapun. Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap, diberi materai secukupnya serta berbunyi dan berisikan sama, tidak bertentangan satu dengan yang lainnya, serta mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Depok, 23 Maret 2015 Pihak Pertama Pihak Kedua (Teuku Hazbi) (Yunita Triyana) AIESEC LC Universitas Indonesia Gedung B Lt. 1 Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Kampus Baru UI, Depok. 16424. Telp: +62 21 7872256/57. Web: aiesecui.org
  • 9. Activating Youth Leadershipsince1948! Team Leader Peserta Exchange Outgoing IR & Matching OGX GCDP 14/15 Global Community Development Program AIESEC LC Universitas Indonesia Gedung B Lt. 1 Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Kampus Baru UI, Depok. 16424. Telp: +62 21 7872256/57. Web: aiesecui.org Saksi II, ( ) Saksi I, ( )
  • 10. Activating Youth Leadershipsince1948! LAMPIRAN I LAMPIRAN GLOBAL COMMUNITY DEVELOPMENT PROGRAM I. Definisi Break Raise, Break Match, dan Break Realize (1) Break Raise Dikatakan break raise jika terjadi pembatalan dalam proses pertukaran setelah perjanjian disahkan dan sebelum status matched dicapai. Dalam hal ini Peserta Exchange memutuskan untuk memundurkan diri dari Program Global Community Development melalui surat pemunduran diri. Keadaan break raise adalah keadaan yang tidak diinginkan. AIESEC LC UI akan memperbolehkan hal tersebut dengan alasan yang valid dan tidak akan menyalahkan Peserta Exchange bersangkutan. Keadaan yang diperbolehkan adalah: - Keadaan dimana terdapat kondisi darurat seperti kematian atau penyakit serius yang dimiliki oleh Peserta Exchange atau keluarganya. Dalam situasi ini, Peserta Exchange harus memberikan bukti dari dokter dan membuat surat formal untuk diberikan kepada AIESEC LC UI AIESEC Universitas Indonesia akan mempertimbangan alasan yang valid untuk menunda keberangkatan selama enam bulan dan tidak akan menyalahkan peserta exchange yang bersangkutan, apabila: (a) Peserta Exchange telah mendaftar pada berbagai proyek dalam sistem yang sesuai area atau isu proyek yang dibutuhkan, latar belakang profesional, deskripsi pekerjaan atau jadwal proyek; (b) Peserta Exchange telah mendaftar minimal 8 (delapan) proyek pada setiap region (apabila terdapat 3 preferesni region), atau minimal 12 (dua belas) proyek pada setiap region (apabila terdapat 2 preferensi region); (c) Peserta Exchange telah melakukan hal yang tercantum pada poin (a) dan (b) di atas, namun selama 6 (enam) bulan setelah Perjanjian ini dibuat, peserta belum diterima oleh proyek dan belum match. AIESEC LC Universitas Indonesia Gedung B Lt. 1 Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Kampus Baru UI, Depok. 16424. Telp: +62 21 7872256/57. Web: aiesecui.org
  • 11. Activating Youth Leadershipsince1948! (2) Break Match Dikatakan break match jika: (a) Peserta Exchange (EP) menolak lebih dari 3 TN atau proyek yang formulir di dalam sistem tersebut cocok dengan area proyek yang dibutuhkan, latar belakang professional, deskripsi pekerjaan atau jadwal tanpa alasan yang valid. (b) Peserta Exchange memberikan informasi yang palsu atau salah dalam formulir Peserta Exchange, resume, dan lain-lain. (c) Peserta Exchange menolak TN atau proyek karena latar belakang negara atau wilayah, padahal wilayah tersebut terindikasi dalam formulir Peserta Exchange. (d) Peserta Exchange memutuskan untuk berhenti dari program ini dengan alasan yang tidak termasuk dalam alasan yang valid dalam dokumen ini sebelum masa Perjanjian habis. (e) Peserta Exchange menolak pekerjaan, padahal proses matching sudah selesai (f) Peserta Exchange melanggar aturan yang dipatuhi di negara tujuan. Konsekuensi dari break match antara lain: (a) Peserta Exchange wajib membayar biaya break match kepada LC Pengirim yang tertera dalam Perjanjian Peserta Exchange. Biaya tersebut dapat dinaikan oleh Executive Board LC pengirim yang didasari oleh kerugian yang diterima oleh LC pengirim. (b) Peserta Exchange akan dilarang untuk mengikuti program yang sama dilain waktu dan mengambil posisi kepemimpinan di AIESEC selama satu tahun. Beberapa situasi break match dapat dimaklumi. AIESEC Universitas Indonesia akan mempertimbangan alasan yang valid dan tidak akan menyalahkan Peserta Exchange yang bersangkutan apabila: (a) Di negara tujuan terdapat perang atau kerusakan serius lainnya yang dapat mengancam nyawa Peserta Exchange. (b) Ketika ada kondisi darurat seperti kematian atau penyakit serius yang dimiliki oleh Peserta Exchange atau keluarganya. Dalam situasi ini Peserta Exchange harus memberikan bukti dari dokter dan membuat surat formal untuk diberikan kepada AIESEC LC UI AIESEC LC Universitas Indonesia Gedung B Lt. 1 Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Kampus Baru UI, Depok. 16424. Telp: +62 21 7872256/57. Web: aiesecui.org
  • 12. Activating Youth Leadershipsince1948! (c) Jika Peserta Exchange tidak bisa memperpanjang masa nomor identifikasi dan tidak akan bisa untuk berpartisipasi dalam Program Global Community Development setelah LC Penerima membatalkan match. (d) Peserta Exchange atau LC Pengirim tidak memiliki atau tidak diinformasikan mengenai izin bekerja yang legal yang sesuai dengan program pertukaran di negara tujuan. (e) Jika Peserta Exchange tidak bisa mendapatkan visa yang dikarenakan oleh regulasi negara pengirim/penerima. Pada kasus alasan yang valid di atas, Peserta Exchange diperbolehkan untuk mencari proyek lain dengan durasi 6 (enam) bulan untuk periode Peak atau Off Peak selanjutnya pada Program Global Community Development, sebagai bentuk kompensasi. (3) Break Realize adalah ketika Peserta Exchange memutuskan untuk berhenti dari program dengan alasan yang tidak valid selama proses proyek berlangsung. AIESEC Indonesia akan memperbolehkan break realize dengan alasan yang valid dan tidak akan menyalahkan Peserta Exchange dengan situasi seperti berikut: (a) Deskripsi pekerjaan berbeda antara kenyataan dengan formulir TN di internships.aiesec.org (b) Negara atau wilayah tempat Peserta Exchange mengerjakan proyek mengalami masa perang dan situasi lainnya yang mengancam yang dapat membahayakan Peserta Exchange. (c) Peserta magang atau exchange tidak menemukan adanya proyek atau pekerjaan pada waktu dan tempat yang seharusnya. (d) Kondisi pekerjaan benar-benar berbeda dengan apa yang dicantumkan pada TN form di internships.aiesec.org. (e) Peserta Exchange didiskriminasikan berdasarkan warna kulit, ras, jenis kelamin, umur, atau mendapatkan pelecehan seksual di tempat Peserta Exchange melaksanakan peserta magang atau echange bekerja. (f) Adanya masalah keluarga yang tidak diinginkan seperti masalah kesehatan keluarga dimana Peserta Exchange harus hadir di negara asal. Dalam situasi ini, AIESEC LC Universitas Indonesia Gedung B Lt. 1 Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Kampus Baru UI, Depok. 16424. Telp: +62 21 7872256/57. Web: aiesecui.org
  • 13. Activating Youth Leadershipsince1948! Peserta Exchange harus membuat surat formal untuk diberikan kepada AIESEC LC UI. (g) Peserta Exchange jatuh sakit dan situasi sangat membahayakan hidup Peserta Exchange. Dalam situasi ini, Peserta Exchange harus memberikan bukti dari dokter dan membuat surat formal untuk diberikan kepada AIESEC LC UI. Dalam kasus alasan yang valid di atas, Peserta Exchange harus membuat surat formal kepada LC & MC pengirim dan penerima dan Peserta Exchange akan mendapatkan secara gratis kesempatan untuk mencari proyek lain dengan durasi 6 (enam) bulan untuk periode Peak atau Off Peak selanjutnya pada Global Community Development Program, sebagai bentuk kompensasi AIESEC LC Universitas Indonesia Gedung B Lt. 1 Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Kampus Baru UI, Depok. 16424. Telp: +62 21 7872256/57. Web: aiesecui.org