際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Oleh :
KH. M. Shiddiq Al Jawi, S.Si, MSI
MEMBANTAH
PENDAPAT-PENDAPAT
YANG MEMBOLEHKAN
BUNGA BANK
STEI HAMFARA Yogyakarta 2013
Pendapat 1 : Bunga Bank Yang Haram
Hanya Bunga Yang Konsumtif
 Ada yang berpendapat bunga bank
yang diharamkan hanyalah bunga
yang bersifat konsumtif .
 Maksudnya, yang haram hanya
bunga bank yang diberikan kepada
nasabah untuk keperluan
konsumtif
 Misalnya utk beli mobil, rumah, dsb
 Jadi bunga yang produktif (tidak
konsumtif) yaitu untuk modal
usaha, halal.
Bantahan Untuk Pendapat 1
 Pendapat tersebut tidak benar.
 Karena telah membuat
perkecualian haramnya riba, hanya
berdasarkan dalil aqli (akal), bukan
berdasar dalil syari (wahyu).
 Perkecualian (takhsis) tidak
dibenarkan, kecuali berdasarkan
dalil syari
 Misal, bangkai itu haram (QS Al
Maidah : 3), kecuali bangkai ikan
dan belalang (hadits shahih).
Bantahan Untuk Pendapat 1
 Dalil keharaman riba bersifat
umum (QS Al Baqarah : 275)
 Artinya, mencakup segala macam
bentuk riba, baik untuk keperluan
konsumtif maupun produktif.
 Kaidah ushul fiqih menyebutkan :
悋惺悋惡惺惺悋惘惆惆悋惠悽惶惶
 Dalil umum tetap dalam
keumumannya, selama tidak
terdapat dalil yang mengkhususkan
(mengecualikan keumumannya).
Pendapat 2 : Bunga Bank Yang Haram
Hanya Bunga Yg Berlipat Ganda (Besar)
 Ada yang berpendapat bunga bank
yang diharamkan hanyalah bunga
yang berlipat ganda (besar)
 Maksudnya, bunga yang kecil tidak
haram (misal 1% atau 2%)
 Dail pendapat ini, ayat :
悋悋悖ル悵悋悋悛悋悋悖惠ル惡 悋惘悋悋悋惺惷悖悸惺悋惷
 Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu memakan riba yang
berlipat ganda. (QS Ali Imran :
130).
Bantahan Untuk Pendapat 2
 Pendapat itu tidak benar.
 Karena telah mengambil mafhum
mukhalafah (pemahaman sebaliknya
yang implisit) secara tidak sah dalam
ushul fiqih
 Mengapa tidak sah? Karena
bertentangan dengan nash (ayat /
hadits).
 Nash yang dimaksud, adalah nash
yang mengharamkan riba secara
umum, baik riba yang sedikit maupun
banyak (QS Al Baqarah : 275).
Bantahan Untuk Pendapat 2
 Dalam ilmu ushul fiqih, mafhum
mukhalafah tidak sah jika
bertentangan bertentangan dengan
nash (ayat / hadits).
 Misal, muslim dilarang memaksa
budak perempuannya melakukan
pelacuran jika mereka menghendaki
kesucian (QS An Nuur : 33).
 Mafhum mukhalafah-nya : boleh
memaksa budak perempuan jika
mereka tidak menghendaki kesucian
Bantahan Untuk Pendapat 2
 Mafhum mukhalafah ini batil dan tidak
boleh diamalkan.
 Karena bertentangan dengan nash umum
yang mengharamkan zina, baik pelaku
zina menghendaki kesucian atau tidak
(QS Al Isra : 32).
 Demikian pula, membolehkan riba yang
sedikit (tak berlipat ganda) dengan
mengambil mafhum mukhalafah dari QS
Ali Imran : 130 adalah batil
 Karena bertentangan dengan nash yang
mengharamkan riba (QS Al Baqarah :
275).
Pendapat 3 : Bunga Bank Yang Haram
Hanya Bunga Yg Berlipat Ganda (Besar)
 Pendapat 3 ini seperti pendapat 2, hanya
berbeda sedikit istidlal-nya (penggunaan
dalilnya).
 Pendapat 3 ini mengatakan bahwa riba
secara umum memang haram berdasar
QS Al Baqarah : 275
 Tapi kemudian ada pengecualian
(takhsis), yaitu yang diharamkan khusus
riba yang berlipat ganda berdasar QS Al
Imran : 130.
 Jadi riba yang tidak berlipat ganda
hukumnya boleh, sebagai takhsis
(perkecualian) dari keumuman riba.
Bantahan untuk Pendapat 3
 Pendapat 3 ini batil.
 Karena tidak benar QS Ali Imran : 130
adalah dalil takhsis (pengecualian) dari
keumuman riba
 Sebab, dalam ilmu ushul fiqih, dalil
takhsis haruslah datang belakangan,
sedang dalil umum datang lebih dulu
 Seharusnya QS Al Baqarah : 275 turun
lebih dahulu, baru kemudian turun QS
Ali Imran : 130
 Faktanya tidak demikian, karena QS Ali
Imran : 130 turun lebih dahulu, baru
kemudian turun QS Al Baqarah : 275 .
Pendapat 4 : Bunga Bank Boleh Untuk
Mengimbangi Inflasi
 Ada yang berpendapat, bunga bank
boleh, karena untuk mengimbangi inflasi
 Inflasi adalah fenomena dimana jumlah
uang yang beredar lebih banyak daripada
jumlah barang dan jasa di pasar
 Inflasi ditunjukkan oleh penurunan nilai
mata uang kertas (fiat money).
 Contoh ; uang Rp 100 ribu pada tahun
2003, berbeda nilainya dengan uang Rp
100 ribu tahun 2013 sekarang.
 Jadi, menurut pendapat ini adanya bunga
bank adalah suatu kewajaran sebagai
imbangan terjadinya inflasi.
Bantahan Untuk Pendapat 4
 Pendapat 4 ini batil dari 2 (dua) segi.
 Pertama, pendapat ini hanya
berdasarkan dalil aqli (logika), bukan
berdasarkan dalil syari (wahyu).
 Berbicara hukum Islam, artinya adalah
berbicara hukum berdasarkan wahyu
Allah (Al Qur`an dan As Sunnah), bukan
hukum berdasarkan akal manusia.
 Lihat dalil-dalil yang mewajibkan kita
mengikuti hukum wahyu, misalnya QS Al
Maaidah : 48 dan 49, QS Al Maaidah : 50,
QS Al Araf : 3, dll.
Bantahan Untuk Pendapat 4
 Kedua, sesungguhnya kebijakan negara
mencetak uang kertas (fiat money)
adalah suatu kekeliruan
 Karena uang kertas tidak mempunyai
nilai intrinsik (pada dirinya sendiri)
sehingga menyebabkan inflasi yang terus
menerus
 Seharusnya yang dicetak adalah uang
berbasis logam mulia (dinar dan
dirham), yang anti inflasi
 Pada zaman Nabi SAW harga 1 ekor
kambing adalah 1 dinar, sekarang juga
masih 1 dinar
Bantahan Untuk Pendapat 4
 Jadi membolehkan riba untuk
mengimbangi inflasi akibat uang kertas,
adalah mengoreksi kesalahan dengan
membuat kesalahan baru
 Mengatasi Masalah dengan Masalah.
 Seperti hanya membersihkan kotoran
(yang najis) pada baju dengan
menggunakan darah (yang juga najis).
 Seharusnya, membersihkan kotoran itu
mestinya menggunakan air mutlak yang
suci, bukan menggunakan darah yang
sesama najis.
Pendapat 5 : Bunga Bank Boleh Jika
Bank-nya Milik Negara
 Ada yang berpendapat, bunga bank
boleh, jika bank-nya adalah bank
negara (pemerintah)
 Karena bunga yang diberikan bank
pemerintah dianggap sebagai
bagian dari pelayanan negara yang
menjadi hak rakyat
 Jadi jika bank-nya adalah bank
swasta (bukan pemerintah), bunga
bank baru dikatakan haram.
Bantahan Untuk Pendapat 5
 Ini pendapat batil, dari 2 (dua) segi :
 Pertama, karena pendapat ini hanya
berdasarkan dalil akal, bukan
berdasarkan dalil syariah (wahyu)
 Kedua, pendapat ini telah
mengecualikan haramnya riba tanpa
dalil syariah.
 Karena tidak terdapat dalil syariah
yang mengatakan bahwa riba
dibolehkan jika diberikan oleh
negara kepada rakyatnya.
Pendapat 6 : Bunga Bank Boleh Karena
Dulu Belum Ada Bank
 Ada yang berpendapat, bunga bank
boleh, karena dulu di jaman Nabi
Muhammad SAW belum ada
institusi keuangan bernama bank.
 Riba pada masa itu adalah riba yang
terjadi dalam interaksi antar
individu, misal dalam hubungan
utang piutang antar individu.
 Jadi riba jaman dulu bukan riba
antar individu dengan institusi
bank seperti masa modern saat ini.
Bantahan Untuk Pendapat 6
 Ini pendapat batil, haramnya riba
adalah bersifat umum, baik riba
antar individu maupun antar
individu dengan institusi keuangan
(bank)
 Selain itu, jika riba antar individu
haram, maka riba oleh institusi tentu
lebih haram lagi.
 Karena riba oleh institusi pasti
mempunyai legitimasi yang lebih
kuat daripada riba antar individu.
Bantahan Untuk Pendapat 6
 Ini sama halnya dengan zina dalam
pelacuran
 Pelacuran bisa terjadi antar individu,
bisa juga terjadi antar individu
dengan sebuah institusi prostitusi
(misal rumah bordil / lokalisasi).
 maka jika pelacuran antara individu
dharamkan, maka pelacuran yang
didukung sebuah sistem / institusi
tentu lebih haram lagi.
Pendapat 7 : Bunga Bank Boleh Karena
Terjadi Secara Suka Sama Suka (rela)
 Mungkin ada yang berpendapat,
bunga bank boleh, karena antara
pemberi bunga dan penerima
bunga sudah sama-sama rela (suka
sama suka)
 Artinya, tidak terjadi paksaan
kepada pihak-pihak yang terlibat
riba
 Sehingga unsur kerelaan ini
menjadi alasan dibolehkannya
bunga bank.
Bantahan Untuk Pendapat 7
 Ini pendapat batil.
 Karena kerelaan (suka sama suka)
itu tidak dapat menghalalkan sesuatu
yang haram.
 Yang haram tetap haram, meskipun
dilakukan secara suka sama suka.
 Misal : berzina yang dilakukan
secara suka sama suka, tetap haram.
 Demikian pula, bunga bank yang
dilakukan secara suka sama suka,
hukumnya tetap haram.
Pendapat 8 : Bunga Bank Boleh Karena
Bermanfaat (ada tambahan).
 Mungkin ada yang berpendapat,
bunga bank boleh, karena bunga itu
ada manfaatnya
 Manfaatnya adalah adanya
tambahan uang bagi para penabung
di bank
 Atau tambahan uang bagi pihak
bank dari para kreditor (pihak yang
berutang kepada bank)
 Bukankah tambahan uang itu
sesuatu yang bermanfaat?
Bantahan Untuk Pendapat 8
 Pendapat ini batil.
 Karena sesuatu yang bermanfaat itu
tidak selalu hukumnya halal.
 Sesuatu yang bermanfaat itu
adakalanya halal, adakalanya
haram.
 Jika sesuatu yang bermanfaat itu
hukumnya haram, hukumnya tetap
haram, tidak berubah menjadi
halal.
Bantahan Untuk Pendapat 8
 Perhatikan firman Allah SWT :
ルル悖愕ル惺惘ル悽悋惘愕悋 ルル悋惓悒惘惡ル ル惺リз悋愕
悋惓悒 ル惘惡悖ル悋惺
 Mereka bertanya kepadamu
(Muhammad) tentang khamr
(minuman keras) dan maisir (judi).
Katakanlah (Muhammad),Pada
keduanya ada dosa besar dan ada pula
manfaat-manfaatnya untuk manusia,
namun dosa keduanya lebih besar
daripada manfaatnya. (QS Al Baqarah :
219)
Bantahan Untuk Pendapat 8
 Ayat tsb dengan jelas tetap
mengharamkan khamr dan judi,
meskipun khamr dan judi ada
manfaatnya bagi manusia.
 Ingat standar perbuatan muslim
adalah halal-haram (syariah),
bukan manfaat.
 Apa yang dihalalkan adalah baik,
sedang apa diharamkan adalah
buruk, walaupun bermanfaat.
TERIMA KASIH
WASSALAM

More Related Content

07 membantah pendapat2 yang membolehkan bunga bank

  • 1. Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi, S.Si, MSI MEMBANTAH PENDAPAT-PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN BUNGA BANK STEI HAMFARA Yogyakarta 2013
  • 2. Pendapat 1 : Bunga Bank Yang Haram Hanya Bunga Yang Konsumtif Ada yang berpendapat bunga bank yang diharamkan hanyalah bunga yang bersifat konsumtif . Maksudnya, yang haram hanya bunga bank yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan konsumtif Misalnya utk beli mobil, rumah, dsb Jadi bunga yang produktif (tidak konsumtif) yaitu untuk modal usaha, halal.
  • 3. Bantahan Untuk Pendapat 1 Pendapat tersebut tidak benar. Karena telah membuat perkecualian haramnya riba, hanya berdasarkan dalil aqli (akal), bukan berdasar dalil syari (wahyu). Perkecualian (takhsis) tidak dibenarkan, kecuali berdasarkan dalil syari Misal, bangkai itu haram (QS Al Maidah : 3), kecuali bangkai ikan dan belalang (hadits shahih).
  • 4. Bantahan Untuk Pendapat 1 Dalil keharaman riba bersifat umum (QS Al Baqarah : 275) Artinya, mencakup segala macam bentuk riba, baik untuk keperluan konsumtif maupun produktif. Kaidah ushul fiqih menyebutkan : 悋惺悋惡惺惺悋惘惆惆悋惠悽惶惶 Dalil umum tetap dalam keumumannya, selama tidak terdapat dalil yang mengkhususkan (mengecualikan keumumannya).
  • 5. Pendapat 2 : Bunga Bank Yang Haram Hanya Bunga Yg Berlipat Ganda (Besar) Ada yang berpendapat bunga bank yang diharamkan hanyalah bunga yang berlipat ganda (besar) Maksudnya, bunga yang kecil tidak haram (misal 1% atau 2%) Dail pendapat ini, ayat : 悋悋悖ル悵悋悋悛悋悋悖惠ル惡 悋惘悋悋悋惺惷悖悸惺悋惷 Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba yang berlipat ganda. (QS Ali Imran : 130).
  • 6. Bantahan Untuk Pendapat 2 Pendapat itu tidak benar. Karena telah mengambil mafhum mukhalafah (pemahaman sebaliknya yang implisit) secara tidak sah dalam ushul fiqih Mengapa tidak sah? Karena bertentangan dengan nash (ayat / hadits). Nash yang dimaksud, adalah nash yang mengharamkan riba secara umum, baik riba yang sedikit maupun banyak (QS Al Baqarah : 275).
  • 7. Bantahan Untuk Pendapat 2 Dalam ilmu ushul fiqih, mafhum mukhalafah tidak sah jika bertentangan bertentangan dengan nash (ayat / hadits). Misal, muslim dilarang memaksa budak perempuannya melakukan pelacuran jika mereka menghendaki kesucian (QS An Nuur : 33). Mafhum mukhalafah-nya : boleh memaksa budak perempuan jika mereka tidak menghendaki kesucian
  • 8. Bantahan Untuk Pendapat 2 Mafhum mukhalafah ini batil dan tidak boleh diamalkan. Karena bertentangan dengan nash umum yang mengharamkan zina, baik pelaku zina menghendaki kesucian atau tidak (QS Al Isra : 32). Demikian pula, membolehkan riba yang sedikit (tak berlipat ganda) dengan mengambil mafhum mukhalafah dari QS Ali Imran : 130 adalah batil Karena bertentangan dengan nash yang mengharamkan riba (QS Al Baqarah : 275).
  • 9. Pendapat 3 : Bunga Bank Yang Haram Hanya Bunga Yg Berlipat Ganda (Besar) Pendapat 3 ini seperti pendapat 2, hanya berbeda sedikit istidlal-nya (penggunaan dalilnya). Pendapat 3 ini mengatakan bahwa riba secara umum memang haram berdasar QS Al Baqarah : 275 Tapi kemudian ada pengecualian (takhsis), yaitu yang diharamkan khusus riba yang berlipat ganda berdasar QS Al Imran : 130. Jadi riba yang tidak berlipat ganda hukumnya boleh, sebagai takhsis (perkecualian) dari keumuman riba.
  • 10. Bantahan untuk Pendapat 3 Pendapat 3 ini batil. Karena tidak benar QS Ali Imran : 130 adalah dalil takhsis (pengecualian) dari keumuman riba Sebab, dalam ilmu ushul fiqih, dalil takhsis haruslah datang belakangan, sedang dalil umum datang lebih dulu Seharusnya QS Al Baqarah : 275 turun lebih dahulu, baru kemudian turun QS Ali Imran : 130 Faktanya tidak demikian, karena QS Ali Imran : 130 turun lebih dahulu, baru kemudian turun QS Al Baqarah : 275 .
  • 11. Pendapat 4 : Bunga Bank Boleh Untuk Mengimbangi Inflasi Ada yang berpendapat, bunga bank boleh, karena untuk mengimbangi inflasi Inflasi adalah fenomena dimana jumlah uang yang beredar lebih banyak daripada jumlah barang dan jasa di pasar Inflasi ditunjukkan oleh penurunan nilai mata uang kertas (fiat money). Contoh ; uang Rp 100 ribu pada tahun 2003, berbeda nilainya dengan uang Rp 100 ribu tahun 2013 sekarang. Jadi, menurut pendapat ini adanya bunga bank adalah suatu kewajaran sebagai imbangan terjadinya inflasi.
  • 12. Bantahan Untuk Pendapat 4 Pendapat 4 ini batil dari 2 (dua) segi. Pertama, pendapat ini hanya berdasarkan dalil aqli (logika), bukan berdasarkan dalil syari (wahyu). Berbicara hukum Islam, artinya adalah berbicara hukum berdasarkan wahyu Allah (Al Qur`an dan As Sunnah), bukan hukum berdasarkan akal manusia. Lihat dalil-dalil yang mewajibkan kita mengikuti hukum wahyu, misalnya QS Al Maaidah : 48 dan 49, QS Al Maaidah : 50, QS Al Araf : 3, dll.
  • 13. Bantahan Untuk Pendapat 4 Kedua, sesungguhnya kebijakan negara mencetak uang kertas (fiat money) adalah suatu kekeliruan Karena uang kertas tidak mempunyai nilai intrinsik (pada dirinya sendiri) sehingga menyebabkan inflasi yang terus menerus Seharusnya yang dicetak adalah uang berbasis logam mulia (dinar dan dirham), yang anti inflasi Pada zaman Nabi SAW harga 1 ekor kambing adalah 1 dinar, sekarang juga masih 1 dinar
  • 14. Bantahan Untuk Pendapat 4 Jadi membolehkan riba untuk mengimbangi inflasi akibat uang kertas, adalah mengoreksi kesalahan dengan membuat kesalahan baru Mengatasi Masalah dengan Masalah. Seperti hanya membersihkan kotoran (yang najis) pada baju dengan menggunakan darah (yang juga najis). Seharusnya, membersihkan kotoran itu mestinya menggunakan air mutlak yang suci, bukan menggunakan darah yang sesama najis.
  • 15. Pendapat 5 : Bunga Bank Boleh Jika Bank-nya Milik Negara Ada yang berpendapat, bunga bank boleh, jika bank-nya adalah bank negara (pemerintah) Karena bunga yang diberikan bank pemerintah dianggap sebagai bagian dari pelayanan negara yang menjadi hak rakyat Jadi jika bank-nya adalah bank swasta (bukan pemerintah), bunga bank baru dikatakan haram.
  • 16. Bantahan Untuk Pendapat 5 Ini pendapat batil, dari 2 (dua) segi : Pertama, karena pendapat ini hanya berdasarkan dalil akal, bukan berdasarkan dalil syariah (wahyu) Kedua, pendapat ini telah mengecualikan haramnya riba tanpa dalil syariah. Karena tidak terdapat dalil syariah yang mengatakan bahwa riba dibolehkan jika diberikan oleh negara kepada rakyatnya.
  • 17. Pendapat 6 : Bunga Bank Boleh Karena Dulu Belum Ada Bank Ada yang berpendapat, bunga bank boleh, karena dulu di jaman Nabi Muhammad SAW belum ada institusi keuangan bernama bank. Riba pada masa itu adalah riba yang terjadi dalam interaksi antar individu, misal dalam hubungan utang piutang antar individu. Jadi riba jaman dulu bukan riba antar individu dengan institusi bank seperti masa modern saat ini.
  • 18. Bantahan Untuk Pendapat 6 Ini pendapat batil, haramnya riba adalah bersifat umum, baik riba antar individu maupun antar individu dengan institusi keuangan (bank) Selain itu, jika riba antar individu haram, maka riba oleh institusi tentu lebih haram lagi. Karena riba oleh institusi pasti mempunyai legitimasi yang lebih kuat daripada riba antar individu.
  • 19. Bantahan Untuk Pendapat 6 Ini sama halnya dengan zina dalam pelacuran Pelacuran bisa terjadi antar individu, bisa juga terjadi antar individu dengan sebuah institusi prostitusi (misal rumah bordil / lokalisasi). maka jika pelacuran antara individu dharamkan, maka pelacuran yang didukung sebuah sistem / institusi tentu lebih haram lagi.
  • 20. Pendapat 7 : Bunga Bank Boleh Karena Terjadi Secara Suka Sama Suka (rela) Mungkin ada yang berpendapat, bunga bank boleh, karena antara pemberi bunga dan penerima bunga sudah sama-sama rela (suka sama suka) Artinya, tidak terjadi paksaan kepada pihak-pihak yang terlibat riba Sehingga unsur kerelaan ini menjadi alasan dibolehkannya bunga bank.
  • 21. Bantahan Untuk Pendapat 7 Ini pendapat batil. Karena kerelaan (suka sama suka) itu tidak dapat menghalalkan sesuatu yang haram. Yang haram tetap haram, meskipun dilakukan secara suka sama suka. Misal : berzina yang dilakukan secara suka sama suka, tetap haram. Demikian pula, bunga bank yang dilakukan secara suka sama suka, hukumnya tetap haram.
  • 22. Pendapat 8 : Bunga Bank Boleh Karena Bermanfaat (ada tambahan). Mungkin ada yang berpendapat, bunga bank boleh, karena bunga itu ada manfaatnya Manfaatnya adalah adanya tambahan uang bagi para penabung di bank Atau tambahan uang bagi pihak bank dari para kreditor (pihak yang berutang kepada bank) Bukankah tambahan uang itu sesuatu yang bermanfaat?
  • 23. Bantahan Untuk Pendapat 8 Pendapat ini batil. Karena sesuatu yang bermanfaat itu tidak selalu hukumnya halal. Sesuatu yang bermanfaat itu adakalanya halal, adakalanya haram. Jika sesuatu yang bermanfaat itu hukumnya haram, hukumnya tetap haram, tidak berubah menjadi halal.
  • 24. Bantahan Untuk Pendapat 8 Perhatikan firman Allah SWT : ルル悖愕ル惺惘ル悽悋惘愕悋 ルル悋惓悒惘惡ル ル惺リз悋愕 悋惓悒 ル惘惡悖ル悋惺 Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang khamr (minuman keras) dan maisir (judi). Katakanlah (Muhammad),Pada keduanya ada dosa besar dan ada pula manfaat-manfaatnya untuk manusia, namun dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya. (QS Al Baqarah : 219)
  • 25. Bantahan Untuk Pendapat 8 Ayat tsb dengan jelas tetap mengharamkan khamr dan judi, meskipun khamr dan judi ada manfaatnya bagi manusia. Ingat standar perbuatan muslim adalah halal-haram (syariah), bukan manfaat. Apa yang dihalalkan adalah baik, sedang apa diharamkan adalah buruk, walaupun bermanfaat.