Ada yang berpendapat bunga bank yang diharamkan hanyalah bunga yang bersifat konsumtif .
Maksudnya, yang haram hanya bunga bank yang diberikan kepada nasabah untuk keperluan konsumtif
Misalnya utk beli mobil, rumah, dsb
Jadi bunga yang produktif (tidak konsumtif) yaitu untuk modal usaha, halal.
1 of 26
Downloaded 29 times
More Related Content
07 membantah pendapat2 yang membolehkan bunga bank
1. Oleh :
KH. M. Shiddiq Al Jawi, S.Si, MSI
MEMBANTAH
PENDAPAT-PENDAPAT
YANG MEMBOLEHKAN
BUNGA BANK
STEI HAMFARA Yogyakarta 2013
2. Pendapat 1 : Bunga Bank Yang Haram
Hanya Bunga Yang Konsumtif
Ada yang berpendapat bunga bank
yang diharamkan hanyalah bunga
yang bersifat konsumtif .
Maksudnya, yang haram hanya
bunga bank yang diberikan kepada
nasabah untuk keperluan
konsumtif
Misalnya utk beli mobil, rumah, dsb
Jadi bunga yang produktif (tidak
konsumtif) yaitu untuk modal
usaha, halal.
3. Bantahan Untuk Pendapat 1
Pendapat tersebut tidak benar.
Karena telah membuat
perkecualian haramnya riba, hanya
berdasarkan dalil aqli (akal), bukan
berdasar dalil syari (wahyu).
Perkecualian (takhsis) tidak
dibenarkan, kecuali berdasarkan
dalil syari
Misal, bangkai itu haram (QS Al
Maidah : 3), kecuali bangkai ikan
dan belalang (hadits shahih).
4. Bantahan Untuk Pendapat 1
Dalil keharaman riba bersifat
umum (QS Al Baqarah : 275)
Artinya, mencakup segala macam
bentuk riba, baik untuk keperluan
konsumtif maupun produktif.
Kaidah ushul fiqih menyebutkan :
悋惺悋惡惺惺悋惘惆惆悋惠悽惶惶
Dalil umum tetap dalam
keumumannya, selama tidak
terdapat dalil yang mengkhususkan
(mengecualikan keumumannya).
5. Pendapat 2 : Bunga Bank Yang Haram
Hanya Bunga Yg Berlipat Ganda (Besar)
Ada yang berpendapat bunga bank
yang diharamkan hanyalah bunga
yang berlipat ganda (besar)
Maksudnya, bunga yang kecil tidak
haram (misal 1% atau 2%)
Dail pendapat ini, ayat :
悋悋悖ル悵悋悋悛悋悋悖惠ル惡 悋惘悋悋悋惺惷悖悸惺悋惷
Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu memakan riba yang
berlipat ganda. (QS Ali Imran :
130).
6. Bantahan Untuk Pendapat 2
Pendapat itu tidak benar.
Karena telah mengambil mafhum
mukhalafah (pemahaman sebaliknya
yang implisit) secara tidak sah dalam
ushul fiqih
Mengapa tidak sah? Karena
bertentangan dengan nash (ayat /
hadits).
Nash yang dimaksud, adalah nash
yang mengharamkan riba secara
umum, baik riba yang sedikit maupun
banyak (QS Al Baqarah : 275).
7. Bantahan Untuk Pendapat 2
Dalam ilmu ushul fiqih, mafhum
mukhalafah tidak sah jika
bertentangan bertentangan dengan
nash (ayat / hadits).
Misal, muslim dilarang memaksa
budak perempuannya melakukan
pelacuran jika mereka menghendaki
kesucian (QS An Nuur : 33).
Mafhum mukhalafah-nya : boleh
memaksa budak perempuan jika
mereka tidak menghendaki kesucian
8. Bantahan Untuk Pendapat 2
Mafhum mukhalafah ini batil dan tidak
boleh diamalkan.
Karena bertentangan dengan nash umum
yang mengharamkan zina, baik pelaku
zina menghendaki kesucian atau tidak
(QS Al Isra : 32).
Demikian pula, membolehkan riba yang
sedikit (tak berlipat ganda) dengan
mengambil mafhum mukhalafah dari QS
Ali Imran : 130 adalah batil
Karena bertentangan dengan nash yang
mengharamkan riba (QS Al Baqarah :
275).
9. Pendapat 3 : Bunga Bank Yang Haram
Hanya Bunga Yg Berlipat Ganda (Besar)
Pendapat 3 ini seperti pendapat 2, hanya
berbeda sedikit istidlal-nya (penggunaan
dalilnya).
Pendapat 3 ini mengatakan bahwa riba
secara umum memang haram berdasar
QS Al Baqarah : 275
Tapi kemudian ada pengecualian
(takhsis), yaitu yang diharamkan khusus
riba yang berlipat ganda berdasar QS Al
Imran : 130.
Jadi riba yang tidak berlipat ganda
hukumnya boleh, sebagai takhsis
(perkecualian) dari keumuman riba.
10. Bantahan untuk Pendapat 3
Pendapat 3 ini batil.
Karena tidak benar QS Ali Imran : 130
adalah dalil takhsis (pengecualian) dari
keumuman riba
Sebab, dalam ilmu ushul fiqih, dalil
takhsis haruslah datang belakangan,
sedang dalil umum datang lebih dulu
Seharusnya QS Al Baqarah : 275 turun
lebih dahulu, baru kemudian turun QS
Ali Imran : 130
Faktanya tidak demikian, karena QS Ali
Imran : 130 turun lebih dahulu, baru
kemudian turun QS Al Baqarah : 275 .
11. Pendapat 4 : Bunga Bank Boleh Untuk
Mengimbangi Inflasi
Ada yang berpendapat, bunga bank
boleh, karena untuk mengimbangi inflasi
Inflasi adalah fenomena dimana jumlah
uang yang beredar lebih banyak daripada
jumlah barang dan jasa di pasar
Inflasi ditunjukkan oleh penurunan nilai
mata uang kertas (fiat money).
Contoh ; uang Rp 100 ribu pada tahun
2003, berbeda nilainya dengan uang Rp
100 ribu tahun 2013 sekarang.
Jadi, menurut pendapat ini adanya bunga
bank adalah suatu kewajaran sebagai
imbangan terjadinya inflasi.
12. Bantahan Untuk Pendapat 4
Pendapat 4 ini batil dari 2 (dua) segi.
Pertama, pendapat ini hanya
berdasarkan dalil aqli (logika), bukan
berdasarkan dalil syari (wahyu).
Berbicara hukum Islam, artinya adalah
berbicara hukum berdasarkan wahyu
Allah (Al Qur`an dan As Sunnah), bukan
hukum berdasarkan akal manusia.
Lihat dalil-dalil yang mewajibkan kita
mengikuti hukum wahyu, misalnya QS Al
Maaidah : 48 dan 49, QS Al Maaidah : 50,
QS Al Araf : 3, dll.
13. Bantahan Untuk Pendapat 4
Kedua, sesungguhnya kebijakan negara
mencetak uang kertas (fiat money)
adalah suatu kekeliruan
Karena uang kertas tidak mempunyai
nilai intrinsik (pada dirinya sendiri)
sehingga menyebabkan inflasi yang terus
menerus
Seharusnya yang dicetak adalah uang
berbasis logam mulia (dinar dan
dirham), yang anti inflasi
Pada zaman Nabi SAW harga 1 ekor
kambing adalah 1 dinar, sekarang juga
masih 1 dinar
14. Bantahan Untuk Pendapat 4
Jadi membolehkan riba untuk
mengimbangi inflasi akibat uang kertas,
adalah mengoreksi kesalahan dengan
membuat kesalahan baru
Mengatasi Masalah dengan Masalah.
Seperti hanya membersihkan kotoran
(yang najis) pada baju dengan
menggunakan darah (yang juga najis).
Seharusnya, membersihkan kotoran itu
mestinya menggunakan air mutlak yang
suci, bukan menggunakan darah yang
sesama najis.
15. Pendapat 5 : Bunga Bank Boleh Jika
Bank-nya Milik Negara
Ada yang berpendapat, bunga bank
boleh, jika bank-nya adalah bank
negara (pemerintah)
Karena bunga yang diberikan bank
pemerintah dianggap sebagai
bagian dari pelayanan negara yang
menjadi hak rakyat
Jadi jika bank-nya adalah bank
swasta (bukan pemerintah), bunga
bank baru dikatakan haram.
16. Bantahan Untuk Pendapat 5
Ini pendapat batil, dari 2 (dua) segi :
Pertama, karena pendapat ini hanya
berdasarkan dalil akal, bukan
berdasarkan dalil syariah (wahyu)
Kedua, pendapat ini telah
mengecualikan haramnya riba tanpa
dalil syariah.
Karena tidak terdapat dalil syariah
yang mengatakan bahwa riba
dibolehkan jika diberikan oleh
negara kepada rakyatnya.
17. Pendapat 6 : Bunga Bank Boleh Karena
Dulu Belum Ada Bank
Ada yang berpendapat, bunga bank
boleh, karena dulu di jaman Nabi
Muhammad SAW belum ada
institusi keuangan bernama bank.
Riba pada masa itu adalah riba yang
terjadi dalam interaksi antar
individu, misal dalam hubungan
utang piutang antar individu.
Jadi riba jaman dulu bukan riba
antar individu dengan institusi
bank seperti masa modern saat ini.
18. Bantahan Untuk Pendapat 6
Ini pendapat batil, haramnya riba
adalah bersifat umum, baik riba
antar individu maupun antar
individu dengan institusi keuangan
(bank)
Selain itu, jika riba antar individu
haram, maka riba oleh institusi tentu
lebih haram lagi.
Karena riba oleh institusi pasti
mempunyai legitimasi yang lebih
kuat daripada riba antar individu.
19. Bantahan Untuk Pendapat 6
Ini sama halnya dengan zina dalam
pelacuran
Pelacuran bisa terjadi antar individu,
bisa juga terjadi antar individu
dengan sebuah institusi prostitusi
(misal rumah bordil / lokalisasi).
maka jika pelacuran antara individu
dharamkan, maka pelacuran yang
didukung sebuah sistem / institusi
tentu lebih haram lagi.
20. Pendapat 7 : Bunga Bank Boleh Karena
Terjadi Secara Suka Sama Suka (rela)
Mungkin ada yang berpendapat,
bunga bank boleh, karena antara
pemberi bunga dan penerima
bunga sudah sama-sama rela (suka
sama suka)
Artinya, tidak terjadi paksaan
kepada pihak-pihak yang terlibat
riba
Sehingga unsur kerelaan ini
menjadi alasan dibolehkannya
bunga bank.
21. Bantahan Untuk Pendapat 7
Ini pendapat batil.
Karena kerelaan (suka sama suka)
itu tidak dapat menghalalkan sesuatu
yang haram.
Yang haram tetap haram, meskipun
dilakukan secara suka sama suka.
Misal : berzina yang dilakukan
secara suka sama suka, tetap haram.
Demikian pula, bunga bank yang
dilakukan secara suka sama suka,
hukumnya tetap haram.
22. Pendapat 8 : Bunga Bank Boleh Karena
Bermanfaat (ada tambahan).
Mungkin ada yang berpendapat,
bunga bank boleh, karena bunga itu
ada manfaatnya
Manfaatnya adalah adanya
tambahan uang bagi para penabung
di bank
Atau tambahan uang bagi pihak
bank dari para kreditor (pihak yang
berutang kepada bank)
Bukankah tambahan uang itu
sesuatu yang bermanfaat?
23. Bantahan Untuk Pendapat 8
Pendapat ini batil.
Karena sesuatu yang bermanfaat itu
tidak selalu hukumnya halal.
Sesuatu yang bermanfaat itu
adakalanya halal, adakalanya
haram.
Jika sesuatu yang bermanfaat itu
hukumnya haram, hukumnya tetap
haram, tidak berubah menjadi
halal.
24. Bantahan Untuk Pendapat 8
Perhatikan firman Allah SWT :
ルル悖愕ル惺惘ル悽悋惘愕悋 ルル悋惓悒惘惡ル ル惺リз悋愕
悋惓悒 ル惘惡悖ル悋惺
Mereka bertanya kepadamu
(Muhammad) tentang khamr
(minuman keras) dan maisir (judi).
Katakanlah (Muhammad),Pada
keduanya ada dosa besar dan ada pula
manfaat-manfaatnya untuk manusia,
namun dosa keduanya lebih besar
daripada manfaatnya. (QS Al Baqarah :
219)
25. Bantahan Untuk Pendapat 8
Ayat tsb dengan jelas tetap
mengharamkan khamr dan judi,
meskipun khamr dan judi ada
manfaatnya bagi manusia.
Ingat standar perbuatan muslim
adalah halal-haram (syariah),
bukan manfaat.
Apa yang dihalalkan adalah baik,
sedang apa diharamkan adalah
buruk, walaupun bermanfaat.