1. Artinya : Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari usahamu
yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu dan janganlah
kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri
tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya, dan ketahuilah
bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. 1
A. Profesi Yang Dizakati
Barangkali bentuk penghasilan yang paling menyolok pada jaman sekarang ini adalah
apa yang diperoleh dari pekerjaan dan profesinya. Pekerjaan yang menghasilkan uang ada
dua macam.
Yang pertama adalah pekerjaan yang dikerjakan sendiri tanpa tergantung kepada orang
lain, berkat kecekatan tangan ataupun otak.
Yang kedua adalah pekerjaan dikerjakan seseorang buat pihak-pihak lain baik
pemerintah, perusahaan, maupun perorangan dengan memperoleh upah, yang diberikan
dengan tangan, otak maupun kedua-duanya. Penghasilan dari pekerjaan seperti itu berupa
gaji, upah, ataupun honorarium. 2
Penghasilan dan profesi dapat di ambil zakatnya bila sudah setahun dan cukup nisab. Jika
kita berpegang kepada pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Muhammad bahwa nisab
tidak perlu harus tercapai sepanjang tahun, tapi cukup tercapai penuh antara dua ujung tahun
tanpa kurang di tengah-tengah kita dapat mengumpulkan bahwa dengan penafsiran tersebut
memungkinkan untuk mewajibkan zakat atas hasil penhasilan setiap tahun, karena hasil itu
jarang terhenti sepanjang tahun bahkan kebanyakan mencapai kedua sisi ujung tahun
tersebut. Berdasarkan hal itu, kita dapat menetapkan hasil penghasilan sebagai sumber zakat,
karena terdapatnya illat (penyebab), yang menurut ulama-ulama fikih sah, dan nisab yang
merupakan landasan wajib zakat.
Dan karena islam mempunyai ukuran bagi seseorang untuk bisa di anggap kaya yaitu 12
junaih emas menurut ukuran junaih Mesir lama maka ukuran itu harus terpenuhi pula buat
seseorang untuk terkena kewajiban zakat, sehingga jelas perbedaan antara orang kaya yang
wajib zakat dan orang miskin penerima zakat.
Dalam hal ini, mahzab Hanafi lebih jelas, yaitu bahwa jumlah senisab itu cukup terdapat
pada awal dan akhir tahun saja tanpa harus terdapat dipertengahan tahun, ketentuan itu harus
diperhatikan dalam mewajibkan zakat atas hasil penghasilan dan profesi itu, supaya dapat
jelas siapa yang tergolong kaya dan siapa yang tergolong miskin, seorang pekerja profesi
jarang tidak memenuhi ketentuan tersebut. 3
Mengenai besar zakat, penghasilan dan profesi dalam fikih masalah khusus mengenai
pengeluaran seseorang yang menyewakan rumahnya dan mendapatkan uang seakan yang
cukup nisab, bahwa orang tersebut wajib mengeluarkan zakatnya ketika menerimanya tanpa
persyaratan setahun. Hal ini pada hakikatnya menyerupai mata penghasilan, dan wajib
dikeluarkan zakatnya bila sudah mencapai satu nisab.
Hal itu sesuai dengan yang telah ditegaskan labih dahulu, bahwa jarang seorang pekerja
yang penghasilanya tidak mencapai nisab seperti yang telah ditetapkan, meskipun tidak
2. cukup dipertengahan tahun tetapi cukup pada akhir tahun. Ia wajib mengeluarkan zakat
sesuai dengan nisab yang telah berumur setahun.
Akibat dari tafsiran itu, kecuali yang menentang, adalah bahwa zakat wajib di pungut dari
gaji atau semacamnya sebulan dari dua belas bulan. Karena ketentuan wajib zakat adalah
cukup nisab penuh pada awal tahun dan akhir tahun.
Pendapat guru-guru besar tentang hasil penghasilan dan profesi dan pendapatan dari gaji
atau lain-lainya yaitu kekayaan yang diperoleh seorang muslim dan melalui bentuk usaha
baru yang sesuai dengan syariat agama. Jadi pandangan fikih tentang bentuk penghasilan itu
adalah, bahwa ia adalah harta penghasilan. Sekelompok sahabat berpendapat bahwa
kewajiban zakat kekayaan tersebut langsung, tanpa menunggu batas waktu setahun.
Yang diperlukan zaman sekarang ini adalah menemukan hukum pasti harta penghasilan
itu, oleh karena terdapat hal-hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu bahwa hasil
penghasilan, profesi dan kekayaan non dagang dapat digolongkan kepada harta
penghasilan tersebut. Bila kekayaan dari suatu kekayaan, yang sudah dikeluarkan zakatnya,
yang didalamnya terdapat harta penghasilan itu, mengalami perkembangan, misalnya laba
perdagangan produksi binatang ternak maka perhitungan tahunnya disamakan dengan
perhitungan tahun induknya. Hal itu karena hubungan keuntungan dengan induknya itu
sangat erat.
B. Ketentuan-ketentuan Zakat Profesi
Muhammad Al-Ghazali Al Saqqa (1917-1996) menggunakan pendekatan analogis (al-
Qiyas) dalam menentukan nishab dan kadar zakat profesi.
Beliau menyamakan jasa profesi dengan pertanian dan perkebunan dengan alasan karena
kedua-duanya hanya memperhitungkan keuntungan (miqdar al-dakhl), tidak
memperhitungkan modal, karena modalnya lahah relatif utuh. Jalan pikiran Muhammad Al-
Ghazali ini terakar dari masalah perbedan kewajiban zakat.
Menurut beliau objek zakat profesi secara garis besar dibagi dua :
Pertama : Harta kekayaan yang menggunakan modal yang mungkin bertambah dan
mungkin berkurang, yaitu modal uang tunai (al-nuqud) dan modal barang-barang dagangan.
Kedua : harta kekayaan yang relatif tetap yang hanya memperhitungkan keuntungan yang
masuk, seperti tanah-tanah pertania dan lahan-lahan perkebunan.
Pemikiran Muhammad Al-Ghazali yang demikian diterapkan dalam berbagai sektor
perusahaan seperti perhotelan, angkutan, pabrik penggilingan beras, garmen, dan
sebagainyayang mendapat keuntungan dari jasa atau pelayanan semata-mata. Nisabnya 12
kwintal gabah atau 7,20 kwintal beras dan kadar zakatnya 5-10% (Fiqh.az.zakat, 1:483 &
510).
Yusuf Qardhawi punya pendapat lain, beliau mengakui betapa rendahnya nisab sektor
pertanian dan berapa beratnya kadar zakat yang diwajibkannya yaitu nisabnya 12 kwintal
gabah x Rp.300.000,- = Rp.3.600.000,- sedangkan kadar zakatnya 10% yaitu 120 kg gabah
atau 72 kg beras = Rp.360.000,- atau paling sedikit 5% yaitu 60 kg gabah atau 36 kg beras =
3. Rp.180.000,- (dengan perhitungan 5 wasaq x 60 sha x 4 mud x 0,6 kg dan setiap kwintal
gabah menghasilkan 60 kg beras).
Yusuf Qardhawi memberikan komentar : Barang kali pembuat syariat menghendaki
demikian karena hasil pertanian menjadi bahan makanan pokok yang sangat dibutuhkan oleh
masyarakat. Selanjutnya beliau menawarkan gagasan yang di anggapnya lebih tepat, yaitu
bahwa hasil profesi disamakan dengan uang emas (al-muqud), bukan dengan pertanian (al-zura).
Alasannya karena gaji pegawai atau imbalan jasa profesi selalu di bayar dengan uang
tunai. Dengan demikian nisabnya 90 gram emas atau Rp.27.000.000,- (dengan perkiraan
harga Rp.300.000,-/gram) dan kadar zakatnya 2,5% yaitu 2,25 gram atau Rp.675.000,- (1
misqal/dinar = 4,5 gram, maka 20 misqal/dinar = 90 gram, (Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid 6
: 1991).
Menurut hadis dari Ali bin Abi Thalib, nisabnya adalah 20 dinar emas. Bila 1 dinar emas
= 4,25 gram maka nisabnya adalah = 20 x 4,25 gram = 85 gram. Menurut pendapat Muallin
KH.M.Syafii Hadzami, 1 dinar = 3,879 gram atau = 20 x 3,879 gram = 77,58 gram. 4
Mengenai waktu pengeluaran zakat profesi ini beberapa ulama berbeda pendapat sebagai
berikut :
1. Pendapat Ali-Syafii dan Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup setahun)
terhitung dari kekayaan itu di dapat.
2. Pendapat Abu Hanifah, Malik dan Ulama Modern, seperti Muh Abu Zahrah dan
Abdul Wahab Khalaf mensyaratkan haul tetapi terhitung dari awal dan akhir harta
itu diperoleh. Kemudia pada masa setahun tersebut harta dijumlahkan dan kalau
sudah sampai nisabnya, maka wajib mengeluatkan zakat.
3. Pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Masud, Umar Bin Abdul Aziz dan Ulama Modern
seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul, tetap jakat dikeluarkan
langsung ketika mendapatkan harta tersebut, mereka mengqiyaskan dengan zakat
pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (guru,
dokter, aparat, dan lain lain) atau hasil profesi bila telah sampai pada nisabnya.
Profesi yang dizakati adalah profesi yang dikerjakan sendiri tanpa tergantung
kepada orang lain, berkat cekatan tangan atau ota. Dan profesi yang dikerjakan seseorang
4. buat pihak lain baik pemerintah, perusahaan, maupun perorangan dengan memperoleh
upah, yang diberikan, dengan tangan, otak, ataupun kedua-duanya.
Ketentuan-ketentuan zakat profesi adalah ditentukan batas minimal nisab dan
harus menjalani haul (putaran satu tahun).