Dokumen ini membahas alokasi dan penyaluran berbagai dana pendidikan di Indonesia, termasuk Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), dan pendidikan kesetaraan. Penyaluran dilakukan melalui rekening sekolah dan lembaga dengan prosedur verifikasi serta rekomendasi dari kementerian terkait. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dan pemerataan akses di seluruh daerah.