Dokumen ini menetapkan ketentuan pengelolaan kepegawaian di sekolah, madrasah, dan pondok pesantren di lingkungan pendidikan dasar dan menengah Muhammadiyah. Melalui ketentuan ini, diharapkan adanya kepastian hukum yang mendukung pengembangan karir dan kesejahteraan pegawai. Jenis pegawai meliputi guru, pengawas, dan tenaga kependidikan dengan persyaratan dan prosedur penerimaan serta pengangkatan yang jelas.