際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
KETENTUAN
MAJELIS PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
Nomor: .
Tentang
PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN PADASEKOLAH, MADRASAH, DAN PONDOK
PESANTREN
DI LINGKUNGANPENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH MUHAMMADIYAH
Bismillahirrahmanirrahim
Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan PusatMuhammadiyah,
Menimbang : 1. Bahwa dalam upaya pendayagunaan danpengembangan Potensi
Sumber Daya Manusia di lingkungan Pendidikan Dasar dan Menengah
Muhammadiyah dipandang perlu menyempurnakan acuan aturan
kepegawaian di lingkungan Pendidikan Dasar dan Menengah
Muhammadiyah;
2. Bahwa acuan dimaksud sekaligus memberikan kepastian hukum bagi
pengelolaan kepegawaian di lingkungan Pendidikan Dasar dan Menengah
Muhammadiyah;
3. Bahwa adanya kepastian hukum tersebut akan memberikan jaminan
terhadap ketenangan kerja serta perkembangan karir dan kesejahteraan
pegawai di lingkungan Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah.
Mengingat : 1. AD dan ART Muhammadiyah.
2. Kepribadian Muhammadiyah.
3. Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-47 tahun 2015 di Makassar.
4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
5. Undang undang No 13 Th 2003 Tentang Ketenagakerjaan. (tambahan OK)
6. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
7. PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru
8. Peraturan Menpan RB No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan fungsional guru
dan Angka kreditnya.
9. Permendikbud No 28 Tahun 2014 tentang pemberian kesetaraan jabatan
dan pangkat bagi guru Non PNS.
10. Ketentuan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat
Muhammadiyah NoTahunTentang...(PP MUH)
Memperhatikan : 1. Keputusan Muktamar Muhammadiyah Ke 47 di Makassar bidang Pendidikan
2. Keputusan Rakernas Pendidikan Muhammadiyah tahun 2016 di Yogyakarta.
3. Keputusan Rapat Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan
Pusat Muhammadiyah : tanggal ...
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Ketentuan Majelis Pendidikan Dasar dan MenengahPimpinan Pusat
Muhammadiyah tentang KepegawaianSekolah, Madrasah, dan Pondok
Pesantren di lingkungan Pendidikan Dasar dan Menengah
Muhammadiyah
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Pengertian
Dalamketentuan ini, yang dimaksud dengan:
(1) Persyarikatan adalah Persyarikatan Muhammadiyah sebagai pemilik amal usaha muhammadiyah
di bidang pendidikan;
(2) Majelis Dikdasmenadalah Unsur pembantu pimpinan persyarikatan muhammadiyah tingkat
Cabang/Daerah/Wilayah/Pusat yang menyelenggarakan sekolah, madrasah, dan/atau pondok
pesantren yang selanjutnya dalam ketentuan ini disebut Majelis Penyelenggara;
(3) Kepala Sekolah adalah Pelaksana satuan pendidikan yang diangkat oleh persyarikatan
Muhammadiyah;
(4) Pegawai Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah adalah seseorang yang telah
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan yang berlaku dan diangkat oleh
persyarikatan;
(5) Guru/Ustadz adalah pendidik professional yang berkepribadian Muhammadiyah dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan
pendidikan menengah;
(6) Pengawas adalah Pendidik berkepribadian Muhammadiyah yang mempunyai kompetensi
supervisi sekolah dan diangkat oleh Pimpinan Persyarikatan dengan tugas memberikan
bimbingan dan arahan untuk peningkatan kualitas sekolah/madrasah/pesantren.
(7) Guru Tetap Persyarikatan (GTP) adalah Guru Muhammadiyah yang diangkat oleh Persyarikatan;
(8) Guru Kontrak Persyarikatan (GKP) adalah guru yang mempunyai memiliki keahlian tertentu dan
dikontrak dalam jangka waktu tertentu oleh Majelis Penyelenggara satuan pendidikan;
(9) Guru Tidak TetapPersyarikatan (GTTP) adalah guru yang diangkat oleh Majelis Penyelenggara
satuan pendidikan.
(10) Guru dipekerjakan/diperbantukan (DPK/DPB) adalah guru yang diangkat oleh pemerintah yang
diperkerjakan/diperbantukan di lingkungan pendidikan dasar dan menengah Muhammadiyah.
(11) Tenaga Kependidikan adalah Pegawai berkepribadian Muhammadiyah yang mempunyai tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak dalam kegiatan penunjang dan pendukungkependidikan di
satuan pendidikan;
(12) Tenaga Kependidikan Kontrak adalah Tenaga Kependidikan yang mempunyai keahlian tertentu
dan dikontrak dalam jangka waktu tertentu oleh Majelis Penyelenggara satuan pendidikan;
(13) Nomor Induk Pegawai Muhammadiyah (NIPM) adalah nomor pegawai yang dikeluarkan oleh
Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Wilayah/Pusat Muhammadiyah;
(14) Inpassing kepangkatan adalah penyesuaian kepangkatan sehubungan masa kerja sebagai
pegawai tetap Persyarikatan dan ijazah yang dimiliki;
(15) Pengembangantenaga pendidikan dan tenaga kependidikan dapat dilakukan dengan dua jalur
yaitu jalur pendidikan dan jalur pelatihan.
BAB II
Jenis dan Kedudukan Pegawai
Pasal 2
Jenis Pegawai
(1) Pegawai terdiri dari:
a. Guru/Ustadz;
b. Pengawas;
c. Tenaga Kependidikan;
(2) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf c, terdiri dari:
a. Tenaga Administrasi;
b. Pustakawan;
c. Laboran;
d. Teknisi;
e. Petugas Keamanan;
f. Petugas Kebersihan;
g. Pesuruh;
h. Pengemudi;
i. Tukang Kebun.
(3) Guru yang terdiri dari:
a. Guru Tetap Persyarikatan (GTP);
b. Guru Tidak Tetap Persyarikatan (GTTP);
c. Guru Kontrak Persyarikatan (GKP).
d. Guru Dipekerjakan/Diperbantukan (DPK/DPB)
Pasal 3
Kedudukan Pegawai
(1) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkedudukan sebagai pegawaiPersyarikatan yang
dikaryakan di Sekolah, Madrasah, dan Pondok Pesantren di lingkungan Majelis Pendidikan Dasar
dan Menengah Muhammadiyah;
(2) Dalam kedudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) setiap pegawai wajib
menjalankan tugas secara profesional, jujur, adil, amanah dan bermartabat.
BAB III
Penerimaan, Pengangkatan, Mutasi, Dan Pemberhentian Pegawai
Pasal 4
Penerimaan dan Pengangkatan Pegawai
(1) Penerimaan pegawai untuk pendidikan dasar dilakukan oleh Tim Penerimaan Pegawai yang
dibentuk Majelis Pendidikan Dasardan Menengah Pimpinan Cabang dan atau Daerah
Muhammadiyah;
(2) Penerimaan pegawai untuk pendidikan menengah dilakukan oleh Tim Penerimaan Pegawai yang
dibentuk Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Daerah dan atau Wilayah
Muhammadiyah;
(3) Tim Penerimaan pegawai pendidikan dasar terdiri atas unsur Sekolah, Majelis Dikdasmen Cabang
dan atau Daerah Muhammadiyah;
(4) Tim penerimaan pegawai pendidikan menengah terdiri atas unsur Sekolah, Majelis Dikdasmen
Daerah dan atau Wilayah Muhammadiyah;
(5) Tim Penerimaan Pegawai melakukan seleksi terhadap pelamar berdasarkan persyaratan yang
sudah ditentukan;
(6) Penerimaan pegawai diumumkan secara terbuka ;
(7) Proses seleksi pegawai dilakukan secara bertahap sebagai berikut:
a. Seleksi administrasi;
b. Tes kompetensi;
c. Psikotes;
d. Tes keislaman dan kemuhammadiyahan;
e. Tes wawancara;
f. Micro Teaching (Guru/Ustadz).
(8) Tim Penerimaan Pegawai untuk pendidikan dasar melaporkan hasil seleksi secara tertulis kepada
Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Cabang dan atau Daerah Muhammadiyah;
(9) Tim Penerimaan Pegawai untuk pendidikan menengah melaporkan hasil seleksi secara tertulis
kepada Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Daerah dan atau Wilayah
Muhammadiyah;
(10) Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Cabang dan atau Daerah Muhammadiyah
mengumumkan pegawai untuk pendidikan dasar yang diterima berdasarkan hasil seleksi Tim
Penerimaan Pegawai;
(11) Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Daerah dan atau Wilayah Muhammadiyah
mengumumkan pegawai untuk pendidikan menengah yang diterima berdasarkan hasil seleksi Tim
Penerimaan Pegawai;
(12) Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Cabang dan atau Daerah Muhammadiyah
menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan dilampiri dengan pakta integritas bermaterai cukup
yang ditandatangani calon pegawai diketahui Kepala Sekolah dan di sahkan oleh Ketua Majelis
Pendidikan Dasar dan Menengah untuk pendidikan dasar;
(13) Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Daerah dan atau Wilayah Muhammadiyah
menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan dilampiri dengan pakta integritas bermaterai cukup
yang ditandatangani calon pegawai diketahui Kepala Sekolah dan di sahkan oleh Ketua Majelis
Pendidikan Dasar dan Menengah untuk pendidikan menengah;
(14) Calon yang diterima mendapatkan status sebagai Calon Pegawai Tidak Tetap diwajibkan mengikuti
masa uji coba selama 6 (enam) bulan;
(15) Selama masa uji coba, calon pegawai dipersyaratkan untuk memiliki nilai Daftar Penilaian Kinerja
Pegawai (DPKP) paling rendah 80 (delapan puluh) dalam skala 100 (seratus);
(16) Ketentuan calon Pengawas :
a. Pendidik yang dapat mendaftar calon pengawas adalah pegawai pendidik yang memiliki
jabatan akademik minimal guru muda, diutamakan pernah menjadi kepala sekolah/madrasah,
dan berumur maksimal 55 (lima puluh lima) tahun. Untuk guru harus berpengalaman
mengajar selama 8 (delapan) tahun, untuk kepala sekolah harus berpengalaman menjadi
kepala skeolah selama 4 (tahun) dan mengajar selama 4 (empat) tahun;
b. Pengangkatan pengawas untuk pendidikan dasar dilakukan oleh Pimpinan Daerah
Muhammadiyah atas usul Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Daerah
Muhammadiyah;
c. Pengangkatan pengawas untuk pendidikan menengah dilakukan oleh Pimpinan Wilayah
Muhammadiyah atas usul Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Wilayah
Muhammadiyah;
d. Pengangkatan pengawas untuk pendidikan khusus (Madrasah Diniyah) dilakukan oleh
Pimpinan Cabang Muhammadiyah atas usul Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah
Pimpinan Cabang Muhammadiyah;
e. Rasio jumlah pengawas ditetapkan berdasarkan jumlah sekolah/madrasah setiap daerah,
dengan perbandingan 1 (satu) pengawas : 25 (dua puluh lima) sekolah/madrasah;
f. Sebelum calon GTTP dan PNP mendapatkan status tetap, diwajibkan mengikuti pelatihan
tentang pengetahuan sekolah dan kemuhamadiyaan pada sekolah yang akan menerimanya.
Pasal 5
Persyaratan Penerimaan Pegawai
(1) Tingkat Pendidikan :
a. Pengawas : paling rendah berijazah S 1 atau sederajat
b. Guru/Ustadz : paling rendah berijazah S 1 atau sederajat
c. Teknisi : paling rendah berijazah D 3 atau sederajat
d. Laboran : paling rendah berijazah D 3 atau sederajat
e. Pustakawan : paling rendah berijazah D 3 atau sederajat
f. Pegawai administratif : paling rendah berijazah D 3 atau sederajat
g. Petugas Keamanan : paling rendah berijazah SMA atau sederajat
h. Pengemudi : paling rendah berijazah SMA atau sederajat
i. Pesuruh : paling rendah berijazah SMP atau sederajat
j. Tukang kebun : paling rendah berijazah SMP atau sederajat
k. Petugas Kebersihan : paling rendah berijazah SMP atau sederajat
(2) Kepribadian :
a. Berkepribadian Muhammadiyah;
b. Berakhlaq mulia;
c. Jujur dan bertanggungjawab;
d. Memiliki komitmen dan aktif di Persyarikatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari
Pimpinan Persyarikatan;
e. Sehat jasmani dan rohani;
f. Tidak pernah terlibat miras, narkoba, tindak pidana, dan perdata;
(3) Administratif:
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun
c. Mengajukan surat lamaran;
d. Foto copy ijazah terakhir beserta transkrip nilai yang telah dilegalisasi;
e. Riwayat hidup;
f. Foto copy KTP yang masih berlaku;
g. Foto diri ukuran 4x6;
h. Surat keterangan sehat dari dokter;
i. Surat Keterangan Cakap Kelakuan (SKCK) dari Kepolisian.
Pasal 6
Guru Negeri Yang Dipekerjakan/Diperbantukan (DPK/DPB)
(1) Guru negeri yang dipekerjakan/diperbantukan (DPK/DPB) di sekolah, madrasah, dan pondok
pesantren Muhammadiyah oleh pemerintah harus mendapat persetujuan pimpinan/kepala
sekolah, madrasah, atau pondok pesantren dan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah;
(2) Guru DPK/DPBdi satuan pendidikan Muhammadiyah bertanggungjawab kepada kepala
sekolah/madrasah/pondok pesantren.
Pasal 7
Pengangkatan Pegawai Tetap Persyarikatan
Pengangkatan pegawai tetap Persyarikatan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Pegawai yang memiliki masa kerja minimal 2 (dua) tahun di Sekolah/Madrasah/Pondok Pesantren
Muhammadiyah dapat diusulkan menjadi pegawai tetap Persyarikatan oleh pimpinan/kepala
sekolah/madrasah/pondok pesantren;
(2) Pegawai yang diusulkan adalah yang memiliki nilai rata-rata DPKP minimal 80 (delapan puluh)
dalam 2 tahun terakhir;
(3) Kepala sekolah/madrasah/pondok pesantren pada satuan pendidikan mengusulkan pegawai tidak
tetap Persyarikatan tingkat pendidikan dasar kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah melalui
Majelis Penyelenggara untuk menerbitkan surat keputusan sebagai pegawai tetap Persyarikatan;
(4) Kepala sekolah/madrasah/pondok pesantren pada satuan pendidikan mengusulkan pegawai tidak
tetap Persyarikatan tingkat pendidikan menengah kepada Pimpinan WilayahMuhammadiyah
setempat melalui Majelis Penyelenggara untuk menerbitkan surat keputusan sebagai pegawai
tetap Persyarikatan;
(5) Pimpinan Daerah Muhammadiyah menerbitkan surat keputusan pengangkatan pegawai tetap
persyarikatan dengan menyantumkan NOMOR INDUK PEGAWAI MUHAMMADIYAH (NIPM) untuk
jenjang pendidikan dasar;
(6) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah menerbitkan surat keputusan pengangkatan pegawai tetap
persyarikatan dengan menyantumkan NOMOR INDUK PEGAWAI MUHAMMADIYAH (NIPM) untuk
jenjang pendidikan menengah;
Pasal 8
Mutasi Pengangkatan Pegawai
(1) Mutasi dariTenaga kependidikan menjadi GTP dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Telah menjadi Tenaga kependidikan tetap Persyarikatan minimal 5 (lima) tahun berturut-turut;
b. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah
penyelenggara melalui kepala sekolah/madrasah/pondok pesantren;
c. Lulus psikotes dan micro teaching oleh tim yang ditunjuk Majelis Pendidikan Dasar dan
Menengah Pimpinan daerah Muhammadiyah;
d. Usia maksimal 40 (empat puluh) tahun.
(2) Mutasi GTP menjadi Tenaga Kependidikan :
Guru GTP dapat dimutasi menjadi tenaga kependidikan apabila tidak mampu menjalankan tugas
dan tanggungjawabnya menjadi GTP berdasarkan DPKP atau atas permintaan guru yang
bersangkutan.
(3) Kenaikan Pangkat GTP
a. Kenaikan Pangkat GTP ditetapkan per April dan Oktober;
b. Kenaikan pangkat GTP diusulkan oleh kepala sekolah kepada Majelis Dikdasmen Daerah untuk
golongan III/a sampai IV/a;
c. Kenaikan pangkat GTP diusulkan oleh kepala sekolah kepada Majelis Dikdasmen Wilayah untuk
golongan IV/b sampai IV/e;
d. Pengajuan usulan kenaikan pangkat minimal 6(enam) bulan sebelum penetapan pangkat baru;
e. Berkas usulan kenaikan pangkat terdiri dari : a) surat permohonan, b) SK terakhir, c) Daftar
Penilaian Kinerja Pegawai (DPKP) Selama 2(dua) tahun terakhir, d) Penilaian angka kredit (PAK)
beserta portofolio;
f. Kenaikan pangkat GTP dilaksanakan paling cepat4 (empat) tahun sekaliberdasarkan angka
kredit.
g. Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dilakukan mengikuti jenjang pendidikan S2/S3 yang
diselesaikan oleh GTP dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan progam studi yang
serumpun dengan mata pelajaran yang diampu.
(4) Mutasi GTP dari satu sekolah/madrasah/pondok pesantren ke sekolah/madrasah/ pondok
pesantren lain berdasarkan kebutuhan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Kewenangan untuk mutasi GTP jenjang pendidikan dasar dalam satuDaerah dilakukan oleh
Majelis Pendidikan Dasar dan menengah Pimpinan Daerah Muhammadiyah;
b. Kewenangan untuk mutasi GTP jenjang menengah antar Daerah dilakukan oleh Majelis
Pendidikan Dasar dan MenengahPimpinan Wilayah Muhammadiyah.
c. Kewenangan untuk mutasi GTP jenjang dasar dan menengah antar wilayah dilakukan oleh
Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah
(5) GTP yang meninggal dunia dalam rangka menjalankan tugas mendapatkan mutasi pangkat
kehormatan 1 (satu) tingkat dari pangkat terakhir.
(6) GTP yang memasuki usia purna tugas mendapat kenaikan pangkat kehormatan 1 (satu) tingkat
dari pangkat terakhir bila:
a. Telah menduduki pangkatterakhir minimal 4 (empat) tahun;
b. Rata-rata nilai DPKP minimal 80 (delapan puluh) berturut-turut selama 2 (dua) tahun.
(7) Kenaikan pangkat Tenaga Kependidikan dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Tenaga Kependidikan diberi kenaikan pangkat oleh Persyarikatan sebagai penghargaan atas
pengabdian dan jasa-jasanya;
b. Kenaikan pangkat Tenaga Kependidikan ditetapkan per April dan Oktober;
c. Kenaikan pangkat Tenaga Kependidikan diusulkan oleh kepala sekolah/madrasah/pondok
pesantren minimal 6 bulan sebelum masa penetapan dan dilampiri DPKP selama 2 (dua) tahun
terakhir;
d. Kenaikan pangkat reguler Tenaga Kependidikan dapat dilaksanakan setiap 4 (empat) tahun
sekali;
e. Kenaikan pangkat Tenaga Kependidikan berdasarkan penyesuaian ijazah dapat dilakukan
melalui tes kinerja;
f. Tenaga Kependidikan dapat melampaui pangkat terakhir karena pengabdian yang luar biasa
pada pengembangan sekolah/madrasah/pondok pesantren di lingkungan pendidikan dasar
dan menengah Muhammadiyah dengan ketentuan sebagai berikut:
I. Usia minimal 54 (lima puluh empat) tahun;
II. Masa kerja minimal 25 (dua puluh lima) tahun;
III. Telah menduduki pangkat terakhir minimal 4 (empat) tahun.
g. Tenaga Kependidikan yang meninggal dunia dalam rangka menjalankan tugas mendapatkan
kenaikan pangkat kehormatan 1 (satu) tingkat dari pangkat terakhir;
h. Tenaga Kependidikan yang memasuki usia purna tugas mendapat kenaikan pangkat
kehormatan 1 (satu) tingkat dari pangkat terakhir bila:
i. Telah menduduki pangkat terakhir minimal 4 (empat) tahun;
ii. PKP minimal 80 (delapan puluh) berturut-turut selama 2 (dua) tahun.
Pasal 9
Pemberhentian Pegawai
(1) Pegawai dapat diberhentikan dengan hormat, apabila:
a. Atas permintaan sendiri;
b. Mencapai masa pengabdian purna tugas;
c. Adanya perampingan organisasi;
d. Berhalangan tetap tidak mampu menjalankan tugas;
e. Meninggal dunia;
(2) Pegawai dapat diberhentikan dengan tidak hormat apabila:
a. Melanggar sumpah-janji/pakta integritas pegawai;
b. Melakukan tindakan asusila;
c. Mengkonsumsi miras dan atau narkoba;
d. Melakukan tindak pidana, dan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap;
e. Melakukan aktivitas yang mendiskreditkan dan atau mencemarkan nama baik persyarikatan;
f. Melakukan tindakan yang menyebabkan hilangnya aset berharga dan atau strategis milik
persyarikatan.
g. Melakukan pelanggaran beratdisiplin pegawai;
(3) Pegawai yang mengajukan pengunduran diri harus mendapat persetujuan kepala
sekolah/madrasah/pondok pesantren untuk diajukan kepada Pimpinan Persyarikatan minimal 6
(enam) bulan sebelum pengunduran diri;
(4) Pimpinan Persyarikatan dapat menerbitkan surat keterangan pengalaman kerja bagi pegawai
yang mengundurkan diri;
(5) Pegawai Persyarikatan yang diberhentikan atau melakukan pemutusan hubungan kerja atas
permintaan sendiri dinyatakan putus segala hak dan kewajiban sebagai pegawai;
(6) Pegawai Persyarikatan yang mendapat fasilitas dari Persyarikatan Muhammadiyah, kemudian
diberhentikan atau meminta berhenti sendiri, wajib mengembalikan fasilitas tersebut;
Pasal 10
Masa Purna Tugas
(1) Guru Tetap Persyarikatan (GTP)/Pengawas memasuki masa purna tugas pada usia 60 (enam
puluh) tahun;
(2) Tenaga kependidikan tetap Persyarikatan memasuki masa purna tugas pada usia 58 (lima puluh
delapan) tahun.
(3) Penetapan masa purna tugas Pegawai Tetap Persyarikatan dilakukan oleh Pimpinan
Muhammadiyah berdasarkan usulan pimpinan/kepala sekolah/madrasah/pondok
pesantrenmelalui Majelis Penyelenggara;
(4) Pegawai tetap Persyarikatan yang memiliki masa kerja minimal 25 (dua puluh lima) tahun atau
berusia minimal 50 (lima puluh) tahun dapat mengajukan purna tugas dengan alasan yang dapat
diterima oleh Pimpinan Persyarikatan.
BAB IV
Kepangkatan Pegawai Persyarikatan
Pasal 11
Golongan, Ruang, Pangkat, dan Jabatan Pegawai Tetap Persyarikatan
Penetapan Golongan/Ruang Pegawai Tetap Persyarikatan adalah sebagai berikut :
Pendidikan
Golongan Awal Golongan tertinggi
Guru/Pengawas
Tenaga
kependidikan Guru/Pengawas
Tenaga
Kependidikan
SMP/MTs
SMA/SMK/MA
Diploma III
S1
S2
S3
-
-
III/a
III/b
III/c
I/c
II/a
II/c
III/a
-
-
-
-
IV/c
IV/c
IV/e
II/d
III/a
III/c
IV/a
-
-
Golongan/Ruang, Pangkat dan Jabatan akademik Guru Tetap Persyarikan (GTP) adalah sebagai
berikut:
No Golongan/Ruang Pangkat Jabatan Fungsional
1 III/a Penata Muda
Guru Pertama2 III/b Penata Muda Tingkat I
3 III/c Penata
Guru Muda4 III/d Penata Tingkat I
5 IV/a Pembina
Guru Madya6 IV/b Pembina Tingkat I
7 IV/c Pembina Utama Muda
8 IV/d Pembina Utama Madya
Guru Utama9 IV/e Pembina Utama
Pasal 12
Kepangkatan Pegawai Kependidikan Persyarikatan
Golongan, Ruang, dan Pangkat Pegawai Kependidikan Persyarikatan adalah sebagai berikut :
No Golongan/Ruang Pangkat
1 I/b Juru Muda Tingkat I
2 I/c Juru
3 I/d Juru Tingkat I
4 II/a Pengatur Muda
5 II/b Pengatur Muda Tingkat I
6 II/c Pengatur
7 II/d Pengatur Tingkat I
8 III/a Penata Muda
9 III/b Penata Muda Tingkat I
10 III/c Penata
11 III/d Penata Tingkat I
12 IV/a Pembina
13 IV/b Pembina Tingkat I
14 IV/c Pembina Utama Muda
15 IV/d Pembina Utama Madya
16 IV/e Pembina Utama
BAB V
Pengembangan Profesi Pegawai
Pasal 13
Pembinaan Pegawai
(1) Jenis pembinaan pegawai Muhammadiyah adalah :
a. Pembinaan Al Islamdan Kemuhammadiyahan
b. Pembinaan Kompetensi pegawai
c. Peningkatan kualifikasi akademik pegawai
(2) Pembinaan pegawai dilakukan oleh
a. Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah
b. Pengawas
c. Kepala Sekolah
Pasal 14
Penilaian Pegawai
(1) Penilaian pegawai menggunakan Instrumen DPKP yang berisi:
(2) Penilaian pegawai dilakukan setiap tahun pelajaran dan dilaporkan secara berjenjang;
(3) Penilaian tenaga kependidikan dilakukan oleh kepala satuan pendidikan;
(4) Penilaian guru dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas;
(5) Penilaian kepala sekolah dilakukan oleh Majelis penyelenggara;
(6) Penilaian Bendahara dan KTU satuan pendidikan dilakukan oleh Kepala satuan pendidikan/Majelis
penyelenggara;
(7) Hasil penilaian pegawai dijadikan sebagai dasar untuk pembinaan dan pertimbangan kenaikan
pangkat;
Pasal 15
Inpassing Kepangkatan
(1) PenentuaninpassingkepangkatanpegawaitetapPersyarikatan didasarkan pada kelipatan masa kerja
4 (empat) tahunan;
(2) Kepangkatan guru DPK/DPB mengikuti kepangkatan Pegawai Negeri;
(3) Kepangkatan awal guru yang tersertifikasi mengikuti kepangkatan yang ditetapkan pemerintah,
selanjutnya mengikuti Pasal 9 ayat (7) butir (d).
(4) Inpassing adalah penyesuaian kepangkatan pegawai :
a. Pegawai Tidak Tetap dengan masa kerja tertentu pada satuan pendidikan Muhammadiyah yang
diangkat menjadi Pegawai Tetap Persyarikatan dengan golongan sesuai kualifikasi dan masa
kerjanya diakui 50%;
b. Pegawai Tetap Persyarikatan yang belum mempunyai pangkat dan golongan dilakukan
inpassing sesuai kualifikasi dan masa kerjanya;
BAB VI
DAFTAR PENILAIAN KINERJA PEGAWAI (DPKP)
Pasal 16
Unsur Penilaian Kinerja Pegawai
(1) Kesetiaan terhadap Negara;
(2) Komitmen terhadap Persyarikatan Muhammadiyah;
(3) Tanggung jawab dan kejujuran;
(4) Keteladanan terhadap lingkungan terutama terhadap siswa;
(5) Prestasi kerja;
(6) Kerja sama;
(7) Inovasi dan Kreativitas;
(8) Kepemimpinan.
BAB VII
Kewajiban dan Hak Pegawai Persyarikatan
Pasal 17
Kewajiban Guru
(1) Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta
mengevaluasi pembelajaran;
(2) Meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
(3) Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras,
kondisi fisik tertentu, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
(4) Menjunjung tinggi nilai-nilai agama, persyarikatan, peraturan perundang-undangan, hukum, dan
kode etik pegawai persyarikatan;
(5) GTP/DPK/DPB wajib mengajar paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dan wajib bekerja
di sekolah selama 50 (lima puluh) jam pelajaran per minggu;
(6) GTP/DPK/DPB yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah/pondok
pesantren wajib mengajar minimal 6 (enam) jam dan maksimal 8 (delapan) jam pelajaran dan
wajib bekerja di sekolah selama 52 (lima puluh dua) jam pelajaran per minggu;
(7) GTP/DPK/DPB yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/madrasah/pondok
pesantren wajib mengajar minimal 12 (dua belas) jam pelajaran dan maksimal 16 (enam belas)
jam pelajaran dan wajib bekerja di sekolah/madrasah/pondok pesantren selama 50 (lima puluh)
jam pelajaran perminggu;
(8) GTP/DPK/DPB yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala program studi, kepala
perpustakaan dan kepala laboratorium wajib mengajar 12 (dua belas) jam pelajaran dan maksimal
24 (dua puluh empat) jam pelajaran dan wajib bekerja di sekolah/madrasah/pondok pesantren
selama 50 (lima puluh) jam pelajaran per minggu;
(9) GTTP yang mendapat tugas tambahan sebagai pejabat struktural tugas dan kewajibannya
ditentukan oleh satuan pendidikan;
(10)Satu jam pelajaran sama dengan 35 (tiga puluh lima) menit untuk jenjang SD/MI, 40 (empat puluh)
menit untuk jenjang SMP/MTs, dan 45 (empat puluh lima) menit untuk jenjangSMA/MA/SMK.
Pasal 18
Hak Guru
(1) Dalammelaksanakan tugas, guru berhak:
a. Memperoleh penghasilan sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan;
b. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
d. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
e. Memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran;
f. Memberikan penilaian, menentukan kelulusan, penghargaan, dan sanksi kepada peserta didik;
g. Memperoleh rasa aman;
h. Memperoleh jaminan keselamatan kerja dan jaminan kesehatan;
i. Menjadi anggota Forum Guru Muhammadiyah (FGM);
j. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
k. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
l. Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
(2) Penghasilan sesuai kemampuan satuan pendidikan meliputi gaji pokok, tunjangan dan insentif;
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan guru diatur dalam ketentuan standar Penggajian
dan Honorarium Pegawai Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Daerah dan atau
Wilayah Muhammadiyah setempat;
Pasal 19
Kewajiban Pengawas
(1) Dalam melaksanakan tugas, pengawas berkewajiban:
a. Melakukan supervisi, evaluasi, dan pembinaan guna peningkatan kinerja
sekolah/madrasah/pondok pesantren;
b. Menjunjung tinggi nilai-nilai agama, persyarikatan, peraturan perundang-undangan, hukum,
dan kode etik pegawai persyarikatan;
(2) Pengawas bertugas memberikan pembinaan di bidang;
a. ISMUBARISTIK
b. Manajemen
c. Akademik
(3) Memberikan laporan setiap semester kepada Majelis Penyelenggara.
Pasal 20
Hak Pengawas
(1) Dalam melaksanakan tugas, pengawas berhak:
a. Memperoleh penghasilan;
b. Mendapatkan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian sesuai dengan kaidah pendidikan
Muhammadiyah;
d. Memperoleh rasa aman, jaminan keselamatan kerja dan kesehatan;
e. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
(2) Penghasilan disesuaikan dengan kemampuan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah yang
mengangkat, meliputi gaji pokok,tunjangan dan insentif;
Pasal 21
Kewajiban Tenaga Kependidikan
(1) Dalammelaksanakan tugas, Tenaga Kependidikan berkewajiban:
a. Bekerja di sekolah selama 50 (lima puluh) jam pelajaran per minggu;
b. Satu jam pelajaran sama dengan 35 (tiga puluh lima) menit untuk jenjang SD/MI, 40 (empat
puluh) menit untuk jenjang SMP/MTs, dan 45 (empat puluh lima) menit untuk jenjang
SMA/MA/SMK;
c. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku,
ras, kondisi fisik tertentu, dan status sosial ekonomi;
d. Menjunjung tinggi nilai-nilai agama, persyarikatan, peraturan perundang-undangan, hukum,
dan kode etik pegawai persyarikatan;
Pasal 22
Hak Tenaga Kependidikan
1) Dalammelaksanakan tugas, Tenaga Kependidikan berhak:
a. Memperoleh penghasilan sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan.
b. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
c. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
d. Memperoleh rasa aman, jaminan keselamatan kerja dan kesehatan;
e. Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi di bidangnya.
2) Penghasilan Tenaga Kependidikan meliputi gaji pokok, tunjangan dan insentif;
Pasal 23
Hak Cuti Pegawai Persyarikatan
(1) Hak cuti dalam tanggungan persyarikatan:
a. Melahirkan anak pertama dan kedua,
b. Ibadah Haji/Umroh
c. Menikah/menikahkan anak
d. Petugas pembimbing haji
(2) Cuti di luar tanggungan persyarikatan terdiri dari;
a. Melahirkan anak ke 3 (tiga) dan seterusnya
b. Haji dan Umroh yang ke 2 (dua) dan seterusnya
c. Pegawai yang mengikuti tugas suami/istri
(3) Lama waktu cuti :
a. Melahirkan maksimal 3 (tiga) bulan;
b. Haji maksimal 50 (lima puluh) hari;
c. Umroh maksimal 12 (dua belas) hari;
d. Menikahkan anak selama 2 (dua) hari;
e. Menikah selama 6 (enam) hari;
(4) Hak cuti sebagai petugas pembimbing Haji diberikan berdasarkan surat tugas pembimbing haji
Muhammadiyah/Pemerintah;
(5) Izin cuti disetujui oleh kepala satuan pendidikan dengan tanpa mengurangi tugas pokok pegawai.
Pasal 24
Hak Jaminan Sosial Pegawai Persyarikatan
(1) Pegawai Persyarikatan berhak mendapatkan jaminan sosial dan kesehatan yang terdiri dari:
a. Tunjangan kesehatan;
b. Tunjangan purna tugas.
c. Santunan kecelakaan dalam hubungan kerja;
d. Santunan Nikah;
e. Santunan Haji;
f. Santunan kematian;
(2) Besarnya jaminan sosial dan kesehatan disesuaikan dengan kemampuan satuan pendidikan.
BAB VIII
Penghargaan Bagi Pegawai
Pasal 25
Penghargaan Guru dan Pengawas
(1) Guru dan pengawas yang berprestasi akan diberikan penghargaan sesuai dengan kemampuan
satuan pendidikan dan atau Majelis Penyelenggara;
(2) Penghargaan diberikan kepada guru dan pengawasberdedikasi atas dasar:
a. Masa kerja selama 20 (dua puluh) tahun dengan nilai DPKP tidak pernah turun selama 2 (dua)
tahun berturut-turut.
b. Masa kerja selama 30 tahun dengan nilai DPKP tidak pernah turun selama 2 (dua) tahun
berturut-turut.
(3) Penghargaan guru dan pengawas yang mempunyai prestasi khusus di bidang akademik dan non-
akademik, diatur dengan ketentuan:
a. Untuk prestasi nasional, penghargaan diberikan oleh Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah
Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
b. Untuk prestasi internasional, penghargaan diberikan oleh Majelis Pendidikan Dasar dan
Menengah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
(4) Pengusulan penghargaan guru dan pengawas dilakukan oleh kepala satuan pendidikan.
Pasal 26
Penghargaan Tenaga Kependidikan
(1) Tenaga Kependidikan yang berprestasi akan diberikan penghargaan sesuai dengan kemampuan
satuan pendidikan dan atau Majelis Penyelenggara;
(2) Tenaga Kepedidikan Persyarikatan diberi penghargaan atas dasar:
a. Masa kerja selama 20 (dua puluh)tahun dengan nilai DPKP tidak pernah turun selama 2 (dua)
tahun berturut-turut;
b. Masa kerja selama 30 (tiga puluh) tahun dengan nilai DPKP tidak pernah turun selama 2 (dua)
tahun berturut-turut;
(3) Penghargaan tenaga kependidikan yang mempunyai prestasi khusus diatur dengan ketentuan:
a. Untuk prestasi nasional, penghargaan diberikan oleh Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah
Pimpinan Daerah Muhammadiyah.
b. Untuk prestasi internasional, penghargaan diberikan oleh Majelis Pendidikan Dasar dan
Menengah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.
(4) Pengusulan penghargaan tenaga kependidikan dilaksanakan oleh kepala satuan pendidikan.
Pasal 27
Bentuk Pelanggaran dan Sanksi Pegawai
(1) Bentuk pelanggaran ringan, meliputi:
a. 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan datang terlambat atau pulang lebih awal tanpa izin;
b. Tidak masuk kerja 1 (satu) hari dalam 1 (satu) bulan tanpa izin tertulis;
c. Terlambat memasukkan laporan pertanggungjawaban keuangan;
e. Tidak berpakaian seragam;
f. Tidur pada jam kerja;
g. Tidak menjaga kebersihan dan kerapian tempat kerja.
(2) Bentuk pelanggaran sedang, meliputi:
a. 7 (tujuh) kali dalam 1 (satu) bulan datang terlambat atau pulang lebih awal tanpa ijin;
b. Tidak masuk kerja 5 (lima) hari dalam 1 (satu) bulan tanpa ijin tertulis;
c. Memanipulasi dan memalsukan dokumen;
d. Membocorkan sesuatu yang bersifat rahasia persyarikatan.
(3) Bentuk pelanggaran berat, meliputi:
a. Memberikan keterangan palsu yang merugikan satuan pendidikan dan persyarikatan;
b. Melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan nama baik satuan pendidikan dan
persyarikatan;
c. Menganiaya siswa dan pegawai lain;
d. Menyalahgunakan wewenang yang diberikan olehsatuan pendidikan dan atau persyarikatan;
e. Melakukan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana lainnya.
(4) Tingkat sanksi pegawai terdiri dari:
a. Hukuman pelanggaran ringan;
b. Hukuman pelanggaran sedang;
c. Hukuman pelanggaran berat.
Pasal 28
Penerapan Sanksi Pegawai
(1) Tahapan penerapan hukuman pelanggaran ringan adalah:
a. Teguran lisan diberikanoleh kepala Satuan Pendidikan dan atau pendidikan Majelis Pendidikan
Dasar dan Menengah Muhammadiyah untuk pelanggaran ringan yang pertama kali dilakukan;
b. Teguran tertulis dalam bentuk Surat Peringatan 1 (SP-1) diberikan oleh kepala Satuan
Pendidikan dan atau Majelis Pendidikan Dasardan Menengah Muhammadiyah apabila
pelanggaran yang sama masih dilakukan;
c. Kepala satuan pendidikan dan atau Majelis Pendidikan dasardan Menengah Muhammadiyah
memberikanSP-2 kepada pegawai yang telah mendapatkan SP-1 dan melakukan pelanggaran
lagi;
d. Pimpinan Persyarikatan memberikan SP-3 sebagai pernyataan pemutusan hubungan kerja bagi
pegawai yang telah mendapatkan SP-2 dan melakukan pelanggaran lagi.
(2) Tahapan penerapan hukuman pelanggaran sedang:
a. Pegawai yang melakukan pelanggaran sedang akan diberikan SP-1 dan SP-2;
b. Apabila terjadi pelanggaran lagi, maka pimpinan Persyarikatan memberikan SP-3 sebagai
tindakan pemutusan hubungan kerja.
(3) Tahapan penerapan hukuman pelanggaran berat:
a. Ketetapan tindakan pelanggaran berat diputuskan dengan surat peringatan yang dikeluarkan
oleh Pimpinan Persyarikatan setelah mendapat usulan dari Majelis Penyelenggara;
b. Surat peringatan untuk pelanggaran berat adalah SP-3 yang dikeluarkan eleh pimpinan
Persyarikatan sebagai tindakan pemutusan hubungan kerja.
(5) Pegawai yang mendapat SP-1, SP-2 dan SP-3 harus menandatangani kolom tanda terima yang
disiapkan.
(6) Pegawai yang mendapat SP-2 akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
a. Bagi Pegawai tetap Persyarikatan diturunkan pangkatnya 1 (satu) tingkat;
b. Bagi guru DPK/DPB berupa pencabutan tunjangan yang diberikan persyarikatan selama 1 (satu)
tahun.
(7) Pegawai yang mendapat SP-3 akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
a. Bagi PTP diberhentikan;
b. Bagi guru DPK/DPB dikembalikan kepada instansi induknya.
(8) Pegawai yang terdaftar sebagai anggota salah satu partai politik (parpol) harus mengundurkan
diri.
(9) Pegawai yang mendaftar sebagai CPNS harus mengundurkan diri.
BAB IX
PERSELISIHAN KEPEGAWAIAN
Pasal 29
(1) Penyelesaian perselisihan di bidang kepegawaian diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat
di tingkat satuan pendidikan;
(2) Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (1) tidak tercapai, pihak yang
berselisih dapat mengajukan penyelesaian melalui majelis penyelenggara dan atau persyarikatan;
(3) Selama proses penyelesaian sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (1) dan (2), hak dan
kewajiban pegawai yang bersangkutan tetap dilaksanakan.
BAB X
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 30
(1) Bagi pimpinan wilayah dan daerah Muhammadiyah yang secara Geografis dan Sosiologis belum
dapat menerapkan beberapa pasal dari ketentuan inidapat mengambil kebijakankhusus yang
tidak bertentangan dengan Ketentuan Persyarikatan.
(2) Kebijakan khusus yang dibuat dilaporkan kepada Majelis Pendidikan dasar dan menengah
Pimpinan Pusat.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31
(1) Peraturan kepegawaian ini bersifat mengikat dan jika ditemukan kesalahan akan segera
diperbaiki.
(2) Pegawaiyangbelummemenuhipersyaratansebagaimana ditetapkan dalam peraturan ini diberi
batas waktu untuk menyesuaikan dalam waktu maksimal 3 (tiga) tahun terhitung mulai dari
ditetapkannya Ketentuan ini.
BAB XII
KODE ETIK PEGAWAI PERSYARIKATAN
Pasal 32
(1) Berkepribadian Muhammadiyah;
(2) Menaati peraturan yang berlaku di Persyarikatan dan kedinasan;
(3) Menjaga nama baik persyarikatan;
(4) Berpartisipasi aktif dalam kegiatan persyarikatan;
(5) Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab;
(6) Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat;
(7) Menaati jam kerja;
(8) Menciptakan suasana kerja yang harmonis dan kondusif;
(9) Melaporkan kepada atasan, apabila ada hal yang merugikan persyarikatan;
(10)Menggunakan aset Persyarikatan secara bertanggung jawab;
(11)Memberikan pelayanan sebaik-baiknya sesuai tugas masing-masing;
(12)Bersikap tegas, adil, dan bijaksana terhadap bawahan;
(13)Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
(14)Menjadi dan memberi contoh kepada bawahan;
(15)Mendorong bawahan untuk meningkatkan prestasi;
(16)Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karir;
(17)Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan;
(18)Berpakaian rapi dan sopan, serta bersikap dan bertingkah laku santun;
(19)Menciptakan kawasan tanpa rokok di lingkungan satuan pendidikan.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 33
(1) Ketentuan ini menjadi pengganti Surat Keputusan Majelis Dikdasmen Pimpinan Pusat
Muhammadiyah Nomor. 007/SK.MPDM-PPM/III.A/2.b/1998 tentang Pedoman Pokok
Kepegawaian di Lingkungan Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah;
(2) Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kesalahan
akandibetulkan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di :Jakarta
Pada tanggal :. 1437 H
...... 2016 M
Ad

Recommended

Surat kuasa pembukaan rekening bank
Surat kuasa pembukaan rekening bank
alijaya singebate
Transformasi Peran Pengawas Sekolah.pptx
Transformasi Peran Pengawas Sekolah.pptx
susanto861050
Undangan rapat wali murid 2018
Undangan rapat wali murid 2018
Mahmud Hidayat
2. cara menghitung-angka-kredit-guru
2. cara menghitung-angka-kredit-guru
SMA N
Draf surat permohonan pembayaran tpg kpd ppk -juli-des 2018
Draf surat permohonan pembayaran tpg kpd ppk -juli-des 2018
Gunanto Kakgoen
KURIKULUM JABAR MASAGI
KURIKULUM JABAR MASAGI
Ujang Lukman
Surat keterangan-mengajar-ok1
Surat keterangan-mengajar-ok1
Akademik Rangkas
Modul 3.2. Angkatan 5 Reguler. Pemimpin dalam Pengelolaan Sumber Daya - Final...
Modul 3.2. Angkatan 5 Reguler. Pemimpin dalam Pengelolaan Sumber Daya - Final...
Irman Ramly
04. program kerja kurikulum
04. program kerja kurikulum
Qammal Aja
LDK OSIS 2013 "Materi kepemimpinan"
LDK OSIS 2013 "Materi kepemimpinan"
Rosim Nyerupa
Form pelanggaran disiplin (form kosong seluruh dokumen)
Form pelanggaran disiplin (form kosong seluruh dokumen)
Jeffry Vantheangan
Sk penunjukan bendahara bos
Sk penunjukan bendahara bos
Adi Patriansah
Perencanaan Basis Data.pptx
Perencanaan Basis Data.pptx
LinaHartati
Surat pengantar tunjangan fungsional
Surat pengantar tunjangan fungsional
Burhan Abuy
HASIL EVALUASI KINERJA PEGAWAI KEPALA SEKOLAH.docx
HASIL EVALUASI KINERJA PEGAWAI KEPALA SEKOLAH.docx
BibuElder
Conto surat dispensasi
Conto surat dispensasi
om makplus
CONTOH SURAT PERNYATAAN BK
CONTOH SURAT PERNYATAAN BK
Nur Arifaizal Basri
PEDOMAN KERJA PONDOK
PEDOMAN KERJA PONDOK
Abdul Basith
Surat keterangan siswa aktif belajar
Surat keterangan siswa aktif belajar
Operator Warnet Vast Raha
Presentasi Kepada Wali Murid 2009 2010
Presentasi Kepada Wali Murid 2009 2010
pawiyatan
Undangan surat awal tahun
Undangan surat awal tahun
Luthfi Maolani
Pakta integritas siswa baru smp
Pakta integritas siswa baru smp
Wuryanto Puji S
INSTRUMEN PENILAIAN MADRASAH.docx
INSTRUMEN PENILAIAN MADRASAH.docx
asep364876
Program supervisi kepala sekolah contoh untuk smk
Program supervisi kepala sekolah contoh untuk smk
Muhamad Anugrah
Format sppd
Format sppd
Yeldy Rogahang
PPT_ Langkah E KINERJA.pptx
PPT_ Langkah E KINERJA.pptx
SyarifahNurmasyithah1
Contoh sk-pengangkatan-pendidik-dan-tenaga-kependidikan-revisi
Contoh sk-pengangkatan-pendidik-dan-tenaga-kependidikan-revisi
Al-Akhnan Nur Rusman
PPT PENJELASAN Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.pdf
PPT PENJELASAN Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.pdf
lilidinasari15
9 Inovasi Berbasis Teknologi.pptx inovation
9 Inovasi Berbasis Teknologi.pptx inovation
fitri814388
Fikih Kurban untuk idul adha 2025 - Rumaysho.Com.pptx
Fikih Kurban untuk idul adha 2025 - Rumaysho.Com.pptx
wearethejimsoed

More Related Content

What's hot (20)

04. program kerja kurikulum
04. program kerja kurikulum
Qammal Aja
LDK OSIS 2013 "Materi kepemimpinan"
LDK OSIS 2013 "Materi kepemimpinan"
Rosim Nyerupa
Form pelanggaran disiplin (form kosong seluruh dokumen)
Form pelanggaran disiplin (form kosong seluruh dokumen)
Jeffry Vantheangan
Sk penunjukan bendahara bos
Sk penunjukan bendahara bos
Adi Patriansah
Perencanaan Basis Data.pptx
Perencanaan Basis Data.pptx
LinaHartati
Surat pengantar tunjangan fungsional
Surat pengantar tunjangan fungsional
Burhan Abuy
HASIL EVALUASI KINERJA PEGAWAI KEPALA SEKOLAH.docx
HASIL EVALUASI KINERJA PEGAWAI KEPALA SEKOLAH.docx
BibuElder
Conto surat dispensasi
Conto surat dispensasi
om makplus
CONTOH SURAT PERNYATAAN BK
CONTOH SURAT PERNYATAAN BK
Nur Arifaizal Basri
PEDOMAN KERJA PONDOK
PEDOMAN KERJA PONDOK
Abdul Basith
Surat keterangan siswa aktif belajar
Surat keterangan siswa aktif belajar
Operator Warnet Vast Raha
Presentasi Kepada Wali Murid 2009 2010
Presentasi Kepada Wali Murid 2009 2010
pawiyatan
Undangan surat awal tahun
Undangan surat awal tahun
Luthfi Maolani
Pakta integritas siswa baru smp
Pakta integritas siswa baru smp
Wuryanto Puji S
INSTRUMEN PENILAIAN MADRASAH.docx
INSTRUMEN PENILAIAN MADRASAH.docx
asep364876
Program supervisi kepala sekolah contoh untuk smk
Program supervisi kepala sekolah contoh untuk smk
Muhamad Anugrah
Format sppd
Format sppd
Yeldy Rogahang
PPT_ Langkah E KINERJA.pptx
PPT_ Langkah E KINERJA.pptx
SyarifahNurmasyithah1
Contoh sk-pengangkatan-pendidik-dan-tenaga-kependidikan-revisi
Contoh sk-pengangkatan-pendidik-dan-tenaga-kependidikan-revisi
Al-Akhnan Nur Rusman
PPT PENJELASAN Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.pdf
PPT PENJELASAN Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.pdf
lilidinasari15
04. program kerja kurikulum
04. program kerja kurikulum
Qammal Aja
LDK OSIS 2013 "Materi kepemimpinan"
LDK OSIS 2013 "Materi kepemimpinan"
Rosim Nyerupa
Form pelanggaran disiplin (form kosong seluruh dokumen)
Form pelanggaran disiplin (form kosong seluruh dokumen)
Jeffry Vantheangan
Sk penunjukan bendahara bos
Sk penunjukan bendahara bos
Adi Patriansah
Perencanaan Basis Data.pptx
Perencanaan Basis Data.pptx
LinaHartati
Surat pengantar tunjangan fungsional
Surat pengantar tunjangan fungsional
Burhan Abuy
HASIL EVALUASI KINERJA PEGAWAI KEPALA SEKOLAH.docx
HASIL EVALUASI KINERJA PEGAWAI KEPALA SEKOLAH.docx
BibuElder
Conto surat dispensasi
Conto surat dispensasi
om makplus
PEDOMAN KERJA PONDOK
PEDOMAN KERJA PONDOK
Abdul Basith
Presentasi Kepada Wali Murid 2009 2010
Presentasi Kepada Wali Murid 2009 2010
pawiyatan
Undangan surat awal tahun
Undangan surat awal tahun
Luthfi Maolani
Pakta integritas siswa baru smp
Pakta integritas siswa baru smp
Wuryanto Puji S
INSTRUMEN PENILAIAN MADRASAH.docx
INSTRUMEN PENILAIAN MADRASAH.docx
asep364876
Program supervisi kepala sekolah contoh untuk smk
Program supervisi kepala sekolah contoh untuk smk
Muhamad Anugrah
Contoh sk-pengangkatan-pendidik-dan-tenaga-kependidikan-revisi
Contoh sk-pengangkatan-pendidik-dan-tenaga-kependidikan-revisi
Al-Akhnan Nur Rusman
PPT PENJELASAN Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.pdf
PPT PENJELASAN Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.pdf
lilidinasari15

Recently uploaded (13)

9 Inovasi Berbasis Teknologi.pptx inovation
9 Inovasi Berbasis Teknologi.pptx inovation
fitri814388
Fikih Kurban untuk idul adha 2025 - Rumaysho.Com.pptx
Fikih Kurban untuk idul adha 2025 - Rumaysho.Com.pptx
wearethejimsoed
Lampiran Kerja Sama Pegawai dan Pemberi Kerja
Lampiran Kerja Sama Pegawai dan Pemberi Kerja
DedyLoebis1
ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK ILMU ADMINISTRASI NEGARA.pdf
ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK ILMU ADMINISTRASI NEGARA.pdf
bustanus salatin
BUKTI KEMENANGAN HARI INI MINGGU 15 JUNI 2025 !!!
BUKTI KEMENANGAN HARI INI MINGGU 15 JUNI 2025 !!!
GRAB
Structural Equation Modeling dengan SmartPLS.pptx
Structural Equation Modeling dengan SmartPLS.pptx
ssuser7db897
PERMENDAG 21 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN PERMENDAG 26 TAHUN 2021 TERKAIT ...
PERMENDAG 21 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN PERMENDAG 26 TAHUN 2021 TERKAIT ...
eliyulita3
Pengaturan NPB dan LPK dalam Permendag No 21 Tahun 2023
Pengaturan NPB dan LPK dalam Permendag No 21 Tahun 2023
eliyulita3
TAIPANQQ | PLATFORM PERMAINAN KARTU DIGITAL DAN BETTING BOLA SEINDONESIA YANG...
TAIPANQQ | PLATFORM PERMAINAN KARTU DIGITAL DAN BETTING BOLA SEINDONESIA YANG...
hasnaandini282
Structural Equation Modeling (SEM) dengan AMOS.pptx
Structural Equation Modeling (SEM) dengan AMOS.pptx
ssuser7db897
SDM berakhlak-Bupati Lombok Tengah-Aqua _Dwipayana.pptx
SDM berakhlak-Bupati Lombok Tengah-Aqua _Dwipayana.pptx
LaluPurniawanEfendi
contoh indikator berkaitan labor faskes.pptx
contoh indikator berkaitan labor faskes.pptx
wahidangkasaparipurn
ppt monik.pptxhdhdjdnndndjdjdjdjudjdnndnd
ppt monik.pptxhdhdjdnndndjdjdjdjudjdnndnd
NitaAngraini2
9 Inovasi Berbasis Teknologi.pptx inovation
9 Inovasi Berbasis Teknologi.pptx inovation
fitri814388
Fikih Kurban untuk idul adha 2025 - Rumaysho.Com.pptx
Fikih Kurban untuk idul adha 2025 - Rumaysho.Com.pptx
wearethejimsoed
Lampiran Kerja Sama Pegawai dan Pemberi Kerja
Lampiran Kerja Sama Pegawai dan Pemberi Kerja
DedyLoebis1
ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK ILMU ADMINISTRASI NEGARA.pdf
ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK ILMU ADMINISTRASI NEGARA.pdf
bustanus salatin
BUKTI KEMENANGAN HARI INI MINGGU 15 JUNI 2025 !!!
BUKTI KEMENANGAN HARI INI MINGGU 15 JUNI 2025 !!!
GRAB
Structural Equation Modeling dengan SmartPLS.pptx
Structural Equation Modeling dengan SmartPLS.pptx
ssuser7db897
PERMENDAG 21 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN PERMENDAG 26 TAHUN 2021 TERKAIT ...
PERMENDAG 21 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN PERMENDAG 26 TAHUN 2021 TERKAIT ...
eliyulita3
Pengaturan NPB dan LPK dalam Permendag No 21 Tahun 2023
Pengaturan NPB dan LPK dalam Permendag No 21 Tahun 2023
eliyulita3
TAIPANQQ | PLATFORM PERMAINAN KARTU DIGITAL DAN BETTING BOLA SEINDONESIA YANG...
TAIPANQQ | PLATFORM PERMAINAN KARTU DIGITAL DAN BETTING BOLA SEINDONESIA YANG...
hasnaandini282
Structural Equation Modeling (SEM) dengan AMOS.pptx
Structural Equation Modeling (SEM) dengan AMOS.pptx
ssuser7db897
SDM berakhlak-Bupati Lombok Tengah-Aqua _Dwipayana.pptx
SDM berakhlak-Bupati Lombok Tengah-Aqua _Dwipayana.pptx
LaluPurniawanEfendi
contoh indikator berkaitan labor faskes.pptx
contoh indikator berkaitan labor faskes.pptx
wahidangkasaparipurn
ppt monik.pptxhdhdjdnndndjdjdjdjudjdnndnd
ppt monik.pptxhdhdjdnndndjdjdjdjudjdnndnd
NitaAngraini2
Ad

1 draft-ketentuan-kepegawaian-ketenagaan

  • 1. KETENTUAN MAJELIS PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH Nomor: . Tentang PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN PADASEKOLAH, MADRASAH, DAN PONDOK PESANTREN DI LINGKUNGANPENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH MUHAMMADIYAH Bismillahirrahmanirrahim Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan PusatMuhammadiyah, Menimbang : 1. Bahwa dalam upaya pendayagunaan danpengembangan Potensi Sumber Daya Manusia di lingkungan Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah dipandang perlu menyempurnakan acuan aturan kepegawaian di lingkungan Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah; 2. Bahwa acuan dimaksud sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan kepegawaian di lingkungan Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah; 3. Bahwa adanya kepastian hukum tersebut akan memberikan jaminan terhadap ketenangan kerja serta perkembangan karir dan kesejahteraan pegawai di lingkungan Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah. Mengingat : 1. AD dan ART Muhammadiyah. 2. Kepribadian Muhammadiyah. 3. Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-47 tahun 2015 di Makassar. 4. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. 5. Undang undang No 13 Th 2003 Tentang Ketenagakerjaan. (tambahan OK) 6. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. 7. PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru
  • 2. 8. Peraturan Menpan RB No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan fungsional guru dan Angka kreditnya. 9. Permendikbud No 28 Tahun 2014 tentang pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru Non PNS. 10. Ketentuan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah NoTahunTentang...(PP MUH) Memperhatikan : 1. Keputusan Muktamar Muhammadiyah Ke 47 di Makassar bidang Pendidikan 2. Keputusan Rakernas Pendidikan Muhammadiyah tahun 2016 di Yogyakarta. 3. Keputusan Rapat Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah : tanggal ... MEMUTUSKAN Menetapkan : Ketentuan Majelis Pendidikan Dasar dan MenengahPimpinan Pusat Muhammadiyah tentang KepegawaianSekolah, Madrasah, dan Pondok Pesantren di lingkungan Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 Pengertian Dalamketentuan ini, yang dimaksud dengan: (1) Persyarikatan adalah Persyarikatan Muhammadiyah sebagai pemilik amal usaha muhammadiyah di bidang pendidikan; (2) Majelis Dikdasmenadalah Unsur pembantu pimpinan persyarikatan muhammadiyah tingkat Cabang/Daerah/Wilayah/Pusat yang menyelenggarakan sekolah, madrasah, dan/atau pondok pesantren yang selanjutnya dalam ketentuan ini disebut Majelis Penyelenggara; (3) Kepala Sekolah adalah Pelaksana satuan pendidikan yang diangkat oleh persyarikatan Muhammadiyah; (4) Pegawai Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah adalah seseorang yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan yang berlaku dan diangkat oleh persyarikatan; (5) Guru/Ustadz adalah pendidik professional yang berkepribadian Muhammadiyah dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
  • 3. peserta didik pada pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah; (6) Pengawas adalah Pendidik berkepribadian Muhammadiyah yang mempunyai kompetensi supervisi sekolah dan diangkat oleh Pimpinan Persyarikatan dengan tugas memberikan bimbingan dan arahan untuk peningkatan kualitas sekolah/madrasah/pesantren. (7) Guru Tetap Persyarikatan (GTP) adalah Guru Muhammadiyah yang diangkat oleh Persyarikatan; (8) Guru Kontrak Persyarikatan (GKP) adalah guru yang mempunyai memiliki keahlian tertentu dan dikontrak dalam jangka waktu tertentu oleh Majelis Penyelenggara satuan pendidikan; (9) Guru Tidak TetapPersyarikatan (GTTP) adalah guru yang diangkat oleh Majelis Penyelenggara satuan pendidikan. (10) Guru dipekerjakan/diperbantukan (DPK/DPB) adalah guru yang diangkat oleh pemerintah yang diperkerjakan/diperbantukan di lingkungan pendidikan dasar dan menengah Muhammadiyah. (11) Tenaga Kependidikan adalah Pegawai berkepribadian Muhammadiyah yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak dalam kegiatan penunjang dan pendukungkependidikan di satuan pendidikan; (12) Tenaga Kependidikan Kontrak adalah Tenaga Kependidikan yang mempunyai keahlian tertentu dan dikontrak dalam jangka waktu tertentu oleh Majelis Penyelenggara satuan pendidikan; (13) Nomor Induk Pegawai Muhammadiyah (NIPM) adalah nomor pegawai yang dikeluarkan oleh Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Wilayah/Pusat Muhammadiyah; (14) Inpassing kepangkatan adalah penyesuaian kepangkatan sehubungan masa kerja sebagai pegawai tetap Persyarikatan dan ijazah yang dimiliki; (15) Pengembangantenaga pendidikan dan tenaga kependidikan dapat dilakukan dengan dua jalur yaitu jalur pendidikan dan jalur pelatihan. BAB II Jenis dan Kedudukan Pegawai Pasal 2 Jenis Pegawai (1) Pegawai terdiri dari: a. Guru/Ustadz; b. Pengawas; c. Tenaga Kependidikan; (2) Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf c, terdiri dari: a. Tenaga Administrasi; b. Pustakawan; c. Laboran; d. Teknisi;
  • 4. e. Petugas Keamanan; f. Petugas Kebersihan; g. Pesuruh; h. Pengemudi; i. Tukang Kebun. (3) Guru yang terdiri dari: a. Guru Tetap Persyarikatan (GTP); b. Guru Tidak Tetap Persyarikatan (GTTP); c. Guru Kontrak Persyarikatan (GKP). d. Guru Dipekerjakan/Diperbantukan (DPK/DPB) Pasal 3 Kedudukan Pegawai (1) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berkedudukan sebagai pegawaiPersyarikatan yang dikaryakan di Sekolah, Madrasah, dan Pondok Pesantren di lingkungan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah; (2) Dalam kedudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) setiap pegawai wajib menjalankan tugas secara profesional, jujur, adil, amanah dan bermartabat. BAB III Penerimaan, Pengangkatan, Mutasi, Dan Pemberhentian Pegawai Pasal 4 Penerimaan dan Pengangkatan Pegawai (1) Penerimaan pegawai untuk pendidikan dasar dilakukan oleh Tim Penerimaan Pegawai yang dibentuk Majelis Pendidikan Dasardan Menengah Pimpinan Cabang dan atau Daerah Muhammadiyah; (2) Penerimaan pegawai untuk pendidikan menengah dilakukan oleh Tim Penerimaan Pegawai yang dibentuk Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Daerah dan atau Wilayah Muhammadiyah; (3) Tim Penerimaan pegawai pendidikan dasar terdiri atas unsur Sekolah, Majelis Dikdasmen Cabang dan atau Daerah Muhammadiyah; (4) Tim penerimaan pegawai pendidikan menengah terdiri atas unsur Sekolah, Majelis Dikdasmen Daerah dan atau Wilayah Muhammadiyah; (5) Tim Penerimaan Pegawai melakukan seleksi terhadap pelamar berdasarkan persyaratan yang sudah ditentukan;
  • 5. (6) Penerimaan pegawai diumumkan secara terbuka ; (7) Proses seleksi pegawai dilakukan secara bertahap sebagai berikut: a. Seleksi administrasi; b. Tes kompetensi; c. Psikotes; d. Tes keislaman dan kemuhammadiyahan; e. Tes wawancara; f. Micro Teaching (Guru/Ustadz). (8) Tim Penerimaan Pegawai untuk pendidikan dasar melaporkan hasil seleksi secara tertulis kepada Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Cabang dan atau Daerah Muhammadiyah; (9) Tim Penerimaan Pegawai untuk pendidikan menengah melaporkan hasil seleksi secara tertulis kepada Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Daerah dan atau Wilayah Muhammadiyah; (10) Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Cabang dan atau Daerah Muhammadiyah mengumumkan pegawai untuk pendidikan dasar yang diterima berdasarkan hasil seleksi Tim Penerimaan Pegawai; (11) Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Daerah dan atau Wilayah Muhammadiyah mengumumkan pegawai untuk pendidikan menengah yang diterima berdasarkan hasil seleksi Tim Penerimaan Pegawai; (12) Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Cabang dan atau Daerah Muhammadiyah menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan dilampiri dengan pakta integritas bermaterai cukup yang ditandatangani calon pegawai diketahui Kepala Sekolah dan di sahkan oleh Ketua Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah untuk pendidikan dasar; (13) Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Daerah dan atau Wilayah Muhammadiyah menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan dilampiri dengan pakta integritas bermaterai cukup yang ditandatangani calon pegawai diketahui Kepala Sekolah dan di sahkan oleh Ketua Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah untuk pendidikan menengah; (14) Calon yang diterima mendapatkan status sebagai Calon Pegawai Tidak Tetap diwajibkan mengikuti masa uji coba selama 6 (enam) bulan; (15) Selama masa uji coba, calon pegawai dipersyaratkan untuk memiliki nilai Daftar Penilaian Kinerja Pegawai (DPKP) paling rendah 80 (delapan puluh) dalam skala 100 (seratus); (16) Ketentuan calon Pengawas : a. Pendidik yang dapat mendaftar calon pengawas adalah pegawai pendidik yang memiliki jabatan akademik minimal guru muda, diutamakan pernah menjadi kepala sekolah/madrasah, dan berumur maksimal 55 (lima puluh lima) tahun. Untuk guru harus berpengalaman mengajar selama 8 (delapan) tahun, untuk kepala sekolah harus berpengalaman menjadi kepala skeolah selama 4 (tahun) dan mengajar selama 4 (empat) tahun; b. Pengangkatan pengawas untuk pendidikan dasar dilakukan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah atas usul Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Daerah Muhammadiyah;
  • 6. c. Pengangkatan pengawas untuk pendidikan menengah dilakukan oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah atas usul Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah; d. Pengangkatan pengawas untuk pendidikan khusus (Madrasah Diniyah) dilakukan oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah atas usul Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Cabang Muhammadiyah; e. Rasio jumlah pengawas ditetapkan berdasarkan jumlah sekolah/madrasah setiap daerah, dengan perbandingan 1 (satu) pengawas : 25 (dua puluh lima) sekolah/madrasah; f. Sebelum calon GTTP dan PNP mendapatkan status tetap, diwajibkan mengikuti pelatihan tentang pengetahuan sekolah dan kemuhamadiyaan pada sekolah yang akan menerimanya. Pasal 5 Persyaratan Penerimaan Pegawai (1) Tingkat Pendidikan : a. Pengawas : paling rendah berijazah S 1 atau sederajat b. Guru/Ustadz : paling rendah berijazah S 1 atau sederajat c. Teknisi : paling rendah berijazah D 3 atau sederajat d. Laboran : paling rendah berijazah D 3 atau sederajat e. Pustakawan : paling rendah berijazah D 3 atau sederajat f. Pegawai administratif : paling rendah berijazah D 3 atau sederajat g. Petugas Keamanan : paling rendah berijazah SMA atau sederajat h. Pengemudi : paling rendah berijazah SMA atau sederajat i. Pesuruh : paling rendah berijazah SMP atau sederajat j. Tukang kebun : paling rendah berijazah SMP atau sederajat k. Petugas Kebersihan : paling rendah berijazah SMP atau sederajat (2) Kepribadian : a. Berkepribadian Muhammadiyah; b. Berakhlaq mulia; c. Jujur dan bertanggungjawab; d. Memiliki komitmen dan aktif di Persyarikatan, dibuktikan dengan surat keterangan dari Pimpinan Persyarikatan; e. Sehat jasmani dan rohani; f. Tidak pernah terlibat miras, narkoba, tindak pidana, dan perdata; (3) Administratif: a. Warga Negara Indonesia; b. Berusia maksimal 40 (empat puluh) tahun c. Mengajukan surat lamaran; d. Foto copy ijazah terakhir beserta transkrip nilai yang telah dilegalisasi;
  • 7. e. Riwayat hidup; f. Foto copy KTP yang masih berlaku; g. Foto diri ukuran 4x6; h. Surat keterangan sehat dari dokter; i. Surat Keterangan Cakap Kelakuan (SKCK) dari Kepolisian. Pasal 6 Guru Negeri Yang Dipekerjakan/Diperbantukan (DPK/DPB) (1) Guru negeri yang dipekerjakan/diperbantukan (DPK/DPB) di sekolah, madrasah, dan pondok pesantren Muhammadiyah oleh pemerintah harus mendapat persetujuan pimpinan/kepala sekolah, madrasah, atau pondok pesantren dan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah; (2) Guru DPK/DPBdi satuan pendidikan Muhammadiyah bertanggungjawab kepada kepala sekolah/madrasah/pondok pesantren. Pasal 7 Pengangkatan Pegawai Tetap Persyarikatan Pengangkatan pegawai tetap Persyarikatan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: (1) Pegawai yang memiliki masa kerja minimal 2 (dua) tahun di Sekolah/Madrasah/Pondok Pesantren Muhammadiyah dapat diusulkan menjadi pegawai tetap Persyarikatan oleh pimpinan/kepala sekolah/madrasah/pondok pesantren; (2) Pegawai yang diusulkan adalah yang memiliki nilai rata-rata DPKP minimal 80 (delapan puluh) dalam 2 tahun terakhir; (3) Kepala sekolah/madrasah/pondok pesantren pada satuan pendidikan mengusulkan pegawai tidak tetap Persyarikatan tingkat pendidikan dasar kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah melalui Majelis Penyelenggara untuk menerbitkan surat keputusan sebagai pegawai tetap Persyarikatan; (4) Kepala sekolah/madrasah/pondok pesantren pada satuan pendidikan mengusulkan pegawai tidak tetap Persyarikatan tingkat pendidikan menengah kepada Pimpinan WilayahMuhammadiyah setempat melalui Majelis Penyelenggara untuk menerbitkan surat keputusan sebagai pegawai tetap Persyarikatan; (5) Pimpinan Daerah Muhammadiyah menerbitkan surat keputusan pengangkatan pegawai tetap persyarikatan dengan menyantumkan NOMOR INDUK PEGAWAI MUHAMMADIYAH (NIPM) untuk jenjang pendidikan dasar; (6) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah menerbitkan surat keputusan pengangkatan pegawai tetap persyarikatan dengan menyantumkan NOMOR INDUK PEGAWAI MUHAMMADIYAH (NIPM) untuk jenjang pendidikan menengah;
  • 8. Pasal 8 Mutasi Pengangkatan Pegawai (1) Mutasi dariTenaga kependidikan menjadi GTP dengan ketentuan sebagai berikut: a. Telah menjadi Tenaga kependidikan tetap Persyarikatan minimal 5 (lima) tahun berturut-turut; b. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah penyelenggara melalui kepala sekolah/madrasah/pondok pesantren; c. Lulus psikotes dan micro teaching oleh tim yang ditunjuk Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan daerah Muhammadiyah; d. Usia maksimal 40 (empat puluh) tahun. (2) Mutasi GTP menjadi Tenaga Kependidikan : Guru GTP dapat dimutasi menjadi tenaga kependidikan apabila tidak mampu menjalankan tugas dan tanggungjawabnya menjadi GTP berdasarkan DPKP atau atas permintaan guru yang bersangkutan. (3) Kenaikan Pangkat GTP a. Kenaikan Pangkat GTP ditetapkan per April dan Oktober; b. Kenaikan pangkat GTP diusulkan oleh kepala sekolah kepada Majelis Dikdasmen Daerah untuk golongan III/a sampai IV/a; c. Kenaikan pangkat GTP diusulkan oleh kepala sekolah kepada Majelis Dikdasmen Wilayah untuk golongan IV/b sampai IV/e; d. Pengajuan usulan kenaikan pangkat minimal 6(enam) bulan sebelum penetapan pangkat baru; e. Berkas usulan kenaikan pangkat terdiri dari : a) surat permohonan, b) SK terakhir, c) Daftar Penilaian Kinerja Pegawai (DPKP) Selama 2(dua) tahun terakhir, d) Penilaian angka kredit (PAK) beserta portofolio; f. Kenaikan pangkat GTP dilaksanakan paling cepat4 (empat) tahun sekaliberdasarkan angka kredit. g. Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dilakukan mengikuti jenjang pendidikan S2/S3 yang diselesaikan oleh GTP dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan progam studi yang serumpun dengan mata pelajaran yang diampu. (4) Mutasi GTP dari satu sekolah/madrasah/pondok pesantren ke sekolah/madrasah/ pondok pesantren lain berdasarkan kebutuhan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah dengan ketentuan sebagai berikut : a. Kewenangan untuk mutasi GTP jenjang pendidikan dasar dalam satuDaerah dilakukan oleh Majelis Pendidikan Dasar dan menengah Pimpinan Daerah Muhammadiyah; b. Kewenangan untuk mutasi GTP jenjang menengah antar Daerah dilakukan oleh Majelis Pendidikan Dasar dan MenengahPimpinan Wilayah Muhammadiyah.
  • 9. c. Kewenangan untuk mutasi GTP jenjang dasar dan menengah antar wilayah dilakukan oleh Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah (5) GTP yang meninggal dunia dalam rangka menjalankan tugas mendapatkan mutasi pangkat kehormatan 1 (satu) tingkat dari pangkat terakhir. (6) GTP yang memasuki usia purna tugas mendapat kenaikan pangkat kehormatan 1 (satu) tingkat dari pangkat terakhir bila: a. Telah menduduki pangkatterakhir minimal 4 (empat) tahun; b. Rata-rata nilai DPKP minimal 80 (delapan puluh) berturut-turut selama 2 (dua) tahun. (7) Kenaikan pangkat Tenaga Kependidikan dilaksanakan dengan ketentuan: a. Tenaga Kependidikan diberi kenaikan pangkat oleh Persyarikatan sebagai penghargaan atas pengabdian dan jasa-jasanya; b. Kenaikan pangkat Tenaga Kependidikan ditetapkan per April dan Oktober; c. Kenaikan pangkat Tenaga Kependidikan diusulkan oleh kepala sekolah/madrasah/pondok pesantren minimal 6 bulan sebelum masa penetapan dan dilampiri DPKP selama 2 (dua) tahun terakhir; d. Kenaikan pangkat reguler Tenaga Kependidikan dapat dilaksanakan setiap 4 (empat) tahun sekali; e. Kenaikan pangkat Tenaga Kependidikan berdasarkan penyesuaian ijazah dapat dilakukan melalui tes kinerja; f. Tenaga Kependidikan dapat melampaui pangkat terakhir karena pengabdian yang luar biasa pada pengembangan sekolah/madrasah/pondok pesantren di lingkungan pendidikan dasar dan menengah Muhammadiyah dengan ketentuan sebagai berikut: I. Usia minimal 54 (lima puluh empat) tahun; II. Masa kerja minimal 25 (dua puluh lima) tahun; III. Telah menduduki pangkat terakhir minimal 4 (empat) tahun. g. Tenaga Kependidikan yang meninggal dunia dalam rangka menjalankan tugas mendapatkan kenaikan pangkat kehormatan 1 (satu) tingkat dari pangkat terakhir; h. Tenaga Kependidikan yang memasuki usia purna tugas mendapat kenaikan pangkat kehormatan 1 (satu) tingkat dari pangkat terakhir bila: i. Telah menduduki pangkat terakhir minimal 4 (empat) tahun; ii. PKP minimal 80 (delapan puluh) berturut-turut selama 2 (dua) tahun. Pasal 9 Pemberhentian Pegawai (1) Pegawai dapat diberhentikan dengan hormat, apabila: a. Atas permintaan sendiri; b. Mencapai masa pengabdian purna tugas; c. Adanya perampingan organisasi;
  • 10. d. Berhalangan tetap tidak mampu menjalankan tugas; e. Meninggal dunia; (2) Pegawai dapat diberhentikan dengan tidak hormat apabila: a. Melanggar sumpah-janji/pakta integritas pegawai; b. Melakukan tindakan asusila; c. Mengkonsumsi miras dan atau narkoba; d. Melakukan tindak pidana, dan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap; e. Melakukan aktivitas yang mendiskreditkan dan atau mencemarkan nama baik persyarikatan; f. Melakukan tindakan yang menyebabkan hilangnya aset berharga dan atau strategis milik persyarikatan. g. Melakukan pelanggaran beratdisiplin pegawai; (3) Pegawai yang mengajukan pengunduran diri harus mendapat persetujuan kepala sekolah/madrasah/pondok pesantren untuk diajukan kepada Pimpinan Persyarikatan minimal 6 (enam) bulan sebelum pengunduran diri; (4) Pimpinan Persyarikatan dapat menerbitkan surat keterangan pengalaman kerja bagi pegawai yang mengundurkan diri; (5) Pegawai Persyarikatan yang diberhentikan atau melakukan pemutusan hubungan kerja atas permintaan sendiri dinyatakan putus segala hak dan kewajiban sebagai pegawai; (6) Pegawai Persyarikatan yang mendapat fasilitas dari Persyarikatan Muhammadiyah, kemudian diberhentikan atau meminta berhenti sendiri, wajib mengembalikan fasilitas tersebut; Pasal 10 Masa Purna Tugas (1) Guru Tetap Persyarikatan (GTP)/Pengawas memasuki masa purna tugas pada usia 60 (enam puluh) tahun; (2) Tenaga kependidikan tetap Persyarikatan memasuki masa purna tugas pada usia 58 (lima puluh delapan) tahun. (3) Penetapan masa purna tugas Pegawai Tetap Persyarikatan dilakukan oleh Pimpinan Muhammadiyah berdasarkan usulan pimpinan/kepala sekolah/madrasah/pondok pesantrenmelalui Majelis Penyelenggara; (4) Pegawai tetap Persyarikatan yang memiliki masa kerja minimal 25 (dua puluh lima) tahun atau berusia minimal 50 (lima puluh) tahun dapat mengajukan purna tugas dengan alasan yang dapat diterima oleh Pimpinan Persyarikatan.
  • 11. BAB IV Kepangkatan Pegawai Persyarikatan Pasal 11 Golongan, Ruang, Pangkat, dan Jabatan Pegawai Tetap Persyarikatan Penetapan Golongan/Ruang Pegawai Tetap Persyarikatan adalah sebagai berikut : Pendidikan Golongan Awal Golongan tertinggi Guru/Pengawas Tenaga kependidikan Guru/Pengawas Tenaga Kependidikan SMP/MTs SMA/SMK/MA Diploma III S1 S2 S3 - - III/a III/b III/c I/c II/a II/c III/a - - - - IV/c IV/c IV/e II/d III/a III/c IV/a - - Golongan/Ruang, Pangkat dan Jabatan akademik Guru Tetap Persyarikan (GTP) adalah sebagai berikut: No Golongan/Ruang Pangkat Jabatan Fungsional 1 III/a Penata Muda Guru Pertama2 III/b Penata Muda Tingkat I 3 III/c Penata Guru Muda4 III/d Penata Tingkat I 5 IV/a Pembina Guru Madya6 IV/b Pembina Tingkat I 7 IV/c Pembina Utama Muda 8 IV/d Pembina Utama Madya Guru Utama9 IV/e Pembina Utama
  • 12. Pasal 12 Kepangkatan Pegawai Kependidikan Persyarikatan Golongan, Ruang, dan Pangkat Pegawai Kependidikan Persyarikatan adalah sebagai berikut : No Golongan/Ruang Pangkat 1 I/b Juru Muda Tingkat I 2 I/c Juru 3 I/d Juru Tingkat I 4 II/a Pengatur Muda 5 II/b Pengatur Muda Tingkat I 6 II/c Pengatur 7 II/d Pengatur Tingkat I 8 III/a Penata Muda 9 III/b Penata Muda Tingkat I 10 III/c Penata 11 III/d Penata Tingkat I 12 IV/a Pembina 13 IV/b Pembina Tingkat I 14 IV/c Pembina Utama Muda 15 IV/d Pembina Utama Madya 16 IV/e Pembina Utama BAB V Pengembangan Profesi Pegawai Pasal 13 Pembinaan Pegawai (1) Jenis pembinaan pegawai Muhammadiyah adalah : a. Pembinaan Al Islamdan Kemuhammadiyahan b. Pembinaan Kompetensi pegawai c. Peningkatan kualifikasi akademik pegawai (2) Pembinaan pegawai dilakukan oleh a. Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah b. Pengawas c. Kepala Sekolah
  • 13. Pasal 14 Penilaian Pegawai (1) Penilaian pegawai menggunakan Instrumen DPKP yang berisi: (2) Penilaian pegawai dilakukan setiap tahun pelajaran dan dilaporkan secara berjenjang; (3) Penilaian tenaga kependidikan dilakukan oleh kepala satuan pendidikan; (4) Penilaian guru dilakukan oleh kepala satuan pendidikan dan pengawas; (5) Penilaian kepala sekolah dilakukan oleh Majelis penyelenggara; (6) Penilaian Bendahara dan KTU satuan pendidikan dilakukan oleh Kepala satuan pendidikan/Majelis penyelenggara; (7) Hasil penilaian pegawai dijadikan sebagai dasar untuk pembinaan dan pertimbangan kenaikan pangkat; Pasal 15 Inpassing Kepangkatan (1) PenentuaninpassingkepangkatanpegawaitetapPersyarikatan didasarkan pada kelipatan masa kerja 4 (empat) tahunan; (2) Kepangkatan guru DPK/DPB mengikuti kepangkatan Pegawai Negeri; (3) Kepangkatan awal guru yang tersertifikasi mengikuti kepangkatan yang ditetapkan pemerintah, selanjutnya mengikuti Pasal 9 ayat (7) butir (d). (4) Inpassing adalah penyesuaian kepangkatan pegawai : a. Pegawai Tidak Tetap dengan masa kerja tertentu pada satuan pendidikan Muhammadiyah yang diangkat menjadi Pegawai Tetap Persyarikatan dengan golongan sesuai kualifikasi dan masa kerjanya diakui 50%; b. Pegawai Tetap Persyarikatan yang belum mempunyai pangkat dan golongan dilakukan inpassing sesuai kualifikasi dan masa kerjanya; BAB VI DAFTAR PENILAIAN KINERJA PEGAWAI (DPKP) Pasal 16 Unsur Penilaian Kinerja Pegawai (1) Kesetiaan terhadap Negara; (2) Komitmen terhadap Persyarikatan Muhammadiyah; (3) Tanggung jawab dan kejujuran; (4) Keteladanan terhadap lingkungan terutama terhadap siswa; (5) Prestasi kerja;
  • 14. (6) Kerja sama; (7) Inovasi dan Kreativitas; (8) Kepemimpinan. BAB VII Kewajiban dan Hak Pegawai Persyarikatan Pasal 17 Kewajiban Guru (1) Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta mengevaluasi pembelajaran; (2) Meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; (3) Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; (4) Menjunjung tinggi nilai-nilai agama, persyarikatan, peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik pegawai persyarikatan; (5) GTP/DPK/DPB wajib mengajar paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dan wajib bekerja di sekolah selama 50 (lima puluh) jam pelajaran per minggu; (6) GTP/DPK/DPB yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah/pondok pesantren wajib mengajar minimal 6 (enam) jam dan maksimal 8 (delapan) jam pelajaran dan wajib bekerja di sekolah selama 52 (lima puluh dua) jam pelajaran per minggu; (7) GTP/DPK/DPB yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/madrasah/pondok pesantren wajib mengajar minimal 12 (dua belas) jam pelajaran dan maksimal 16 (enam belas) jam pelajaran dan wajib bekerja di sekolah/madrasah/pondok pesantren selama 50 (lima puluh) jam pelajaran perminggu; (8) GTP/DPK/DPB yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala program studi, kepala perpustakaan dan kepala laboratorium wajib mengajar 12 (dua belas) jam pelajaran dan maksimal 24 (dua puluh empat) jam pelajaran dan wajib bekerja di sekolah/madrasah/pondok pesantren selama 50 (lima puluh) jam pelajaran per minggu; (9) GTTP yang mendapat tugas tambahan sebagai pejabat struktural tugas dan kewajibannya ditentukan oleh satuan pendidikan; (10)Satu jam pelajaran sama dengan 35 (tiga puluh lima) menit untuk jenjang SD/MI, 40 (empat puluh) menit untuk jenjang SMP/MTs, dan 45 (empat puluh lima) menit untuk jenjangSMA/MA/SMK.
  • 15. Pasal 18 Hak Guru (1) Dalammelaksanakan tugas, guru berhak: a. Memperoleh penghasilan sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan; b. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; c. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; d. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi; e. Memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran; f. Memberikan penilaian, menentukan kelulusan, penghargaan, dan sanksi kepada peserta didik; g. Memperoleh rasa aman; h. Memperoleh jaminan keselamatan kerja dan jaminan kesehatan; i. Menjadi anggota Forum Guru Muhammadiyah (FGM); j. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan; k. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi; l. Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. (2) Penghasilan sesuai kemampuan satuan pendidikan meliputi gaji pokok, tunjangan dan insentif; (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan guru diatur dalam ketentuan standar Penggajian dan Honorarium Pegawai Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Daerah dan atau Wilayah Muhammadiyah setempat; Pasal 19 Kewajiban Pengawas (1) Dalam melaksanakan tugas, pengawas berkewajiban: a. Melakukan supervisi, evaluasi, dan pembinaan guna peningkatan kinerja sekolah/madrasah/pondok pesantren; b. Menjunjung tinggi nilai-nilai agama, persyarikatan, peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik pegawai persyarikatan; (2) Pengawas bertugas memberikan pembinaan di bidang; a. ISMUBARISTIK b. Manajemen c. Akademik (3) Memberikan laporan setiap semester kepada Majelis Penyelenggara. Pasal 20
  • 16. Hak Pengawas (1) Dalam melaksanakan tugas, pengawas berhak: a. Memperoleh penghasilan; b. Mendapatkan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; c. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian sesuai dengan kaidah pendidikan Muhammadiyah; d. Memperoleh rasa aman, jaminan keselamatan kerja dan kesehatan; e. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan. (2) Penghasilan disesuaikan dengan kemampuan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah yang mengangkat, meliputi gaji pokok,tunjangan dan insentif; Pasal 21 Kewajiban Tenaga Kependidikan (1) Dalammelaksanakan tugas, Tenaga Kependidikan berkewajiban: a. Bekerja di sekolah selama 50 (lima puluh) jam pelajaran per minggu; b. Satu jam pelajaran sama dengan 35 (tiga puluh lima) menit untuk jenjang SD/MI, 40 (empat puluh) menit untuk jenjang SMP/MTs, dan 45 (empat puluh lima) menit untuk jenjang SMA/MA/SMK; c. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, dan status sosial ekonomi; d. Menjunjung tinggi nilai-nilai agama, persyarikatan, peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik pegawai persyarikatan; Pasal 22 Hak Tenaga Kependidikan 1) Dalammelaksanakan tugas, Tenaga Kependidikan berhak: a. Memperoleh penghasilan sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan. b. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; c. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi; d. Memperoleh rasa aman, jaminan keselamatan kerja dan kesehatan; e. Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi di bidangnya. 2) Penghasilan Tenaga Kependidikan meliputi gaji pokok, tunjangan dan insentif; Pasal 23
  • 17. Hak Cuti Pegawai Persyarikatan (1) Hak cuti dalam tanggungan persyarikatan: a. Melahirkan anak pertama dan kedua, b. Ibadah Haji/Umroh c. Menikah/menikahkan anak d. Petugas pembimbing haji (2) Cuti di luar tanggungan persyarikatan terdiri dari; a. Melahirkan anak ke 3 (tiga) dan seterusnya b. Haji dan Umroh yang ke 2 (dua) dan seterusnya c. Pegawai yang mengikuti tugas suami/istri (3) Lama waktu cuti : a. Melahirkan maksimal 3 (tiga) bulan; b. Haji maksimal 50 (lima puluh) hari; c. Umroh maksimal 12 (dua belas) hari; d. Menikahkan anak selama 2 (dua) hari; e. Menikah selama 6 (enam) hari; (4) Hak cuti sebagai petugas pembimbing Haji diberikan berdasarkan surat tugas pembimbing haji Muhammadiyah/Pemerintah; (5) Izin cuti disetujui oleh kepala satuan pendidikan dengan tanpa mengurangi tugas pokok pegawai. Pasal 24 Hak Jaminan Sosial Pegawai Persyarikatan (1) Pegawai Persyarikatan berhak mendapatkan jaminan sosial dan kesehatan yang terdiri dari: a. Tunjangan kesehatan; b. Tunjangan purna tugas. c. Santunan kecelakaan dalam hubungan kerja; d. Santunan Nikah; e. Santunan Haji; f. Santunan kematian; (2) Besarnya jaminan sosial dan kesehatan disesuaikan dengan kemampuan satuan pendidikan. BAB VIII Penghargaan Bagi Pegawai
  • 18. Pasal 25 Penghargaan Guru dan Pengawas (1) Guru dan pengawas yang berprestasi akan diberikan penghargaan sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan dan atau Majelis Penyelenggara; (2) Penghargaan diberikan kepada guru dan pengawasberdedikasi atas dasar: a. Masa kerja selama 20 (dua puluh) tahun dengan nilai DPKP tidak pernah turun selama 2 (dua) tahun berturut-turut. b. Masa kerja selama 30 tahun dengan nilai DPKP tidak pernah turun selama 2 (dua) tahun berturut-turut. (3) Penghargaan guru dan pengawas yang mempunyai prestasi khusus di bidang akademik dan non- akademik, diatur dengan ketentuan: a. Untuk prestasi nasional, penghargaan diberikan oleh Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Daerah Muhammadiyah. b. Untuk prestasi internasional, penghargaan diberikan oleh Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah. (4) Pengusulan penghargaan guru dan pengawas dilakukan oleh kepala satuan pendidikan. Pasal 26 Penghargaan Tenaga Kependidikan (1) Tenaga Kependidikan yang berprestasi akan diberikan penghargaan sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan dan atau Majelis Penyelenggara; (2) Tenaga Kepedidikan Persyarikatan diberi penghargaan atas dasar: a. Masa kerja selama 20 (dua puluh)tahun dengan nilai DPKP tidak pernah turun selama 2 (dua) tahun berturut-turut; b. Masa kerja selama 30 (tiga puluh) tahun dengan nilai DPKP tidak pernah turun selama 2 (dua) tahun berturut-turut; (3) Penghargaan tenaga kependidikan yang mempunyai prestasi khusus diatur dengan ketentuan: a. Untuk prestasi nasional, penghargaan diberikan oleh Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Daerah Muhammadiyah. b. Untuk prestasi internasional, penghargaan diberikan oleh Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Wilayah Muhammadiyah. (4) Pengusulan penghargaan tenaga kependidikan dilaksanakan oleh kepala satuan pendidikan. Pasal 27 Bentuk Pelanggaran dan Sanksi Pegawai
  • 19. (1) Bentuk pelanggaran ringan, meliputi: a. 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) bulan datang terlambat atau pulang lebih awal tanpa izin; b. Tidak masuk kerja 1 (satu) hari dalam 1 (satu) bulan tanpa izin tertulis; c. Terlambat memasukkan laporan pertanggungjawaban keuangan; e. Tidak berpakaian seragam; f. Tidur pada jam kerja; g. Tidak menjaga kebersihan dan kerapian tempat kerja. (2) Bentuk pelanggaran sedang, meliputi: a. 7 (tujuh) kali dalam 1 (satu) bulan datang terlambat atau pulang lebih awal tanpa ijin; b. Tidak masuk kerja 5 (lima) hari dalam 1 (satu) bulan tanpa ijin tertulis; c. Memanipulasi dan memalsukan dokumen; d. Membocorkan sesuatu yang bersifat rahasia persyarikatan. (3) Bentuk pelanggaran berat, meliputi: a. Memberikan keterangan palsu yang merugikan satuan pendidikan dan persyarikatan; b. Melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan nama baik satuan pendidikan dan persyarikatan; c. Menganiaya siswa dan pegawai lain; d. Menyalahgunakan wewenang yang diberikan olehsatuan pendidikan dan atau persyarikatan; e. Melakukan tindak pidana korupsi, dan tindak pidana lainnya. (4) Tingkat sanksi pegawai terdiri dari: a. Hukuman pelanggaran ringan; b. Hukuman pelanggaran sedang; c. Hukuman pelanggaran berat. Pasal 28 Penerapan Sanksi Pegawai (1) Tahapan penerapan hukuman pelanggaran ringan adalah: a. Teguran lisan diberikanoleh kepala Satuan Pendidikan dan atau pendidikan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah untuk pelanggaran ringan yang pertama kali dilakukan; b. Teguran tertulis dalam bentuk Surat Peringatan 1 (SP-1) diberikan oleh kepala Satuan Pendidikan dan atau Majelis Pendidikan Dasardan Menengah Muhammadiyah apabila pelanggaran yang sama masih dilakukan; c. Kepala satuan pendidikan dan atau Majelis Pendidikan dasardan Menengah Muhammadiyah memberikanSP-2 kepada pegawai yang telah mendapatkan SP-1 dan melakukan pelanggaran lagi; d. Pimpinan Persyarikatan memberikan SP-3 sebagai pernyataan pemutusan hubungan kerja bagi pegawai yang telah mendapatkan SP-2 dan melakukan pelanggaran lagi. (2) Tahapan penerapan hukuman pelanggaran sedang: a. Pegawai yang melakukan pelanggaran sedang akan diberikan SP-1 dan SP-2;
  • 20. b. Apabila terjadi pelanggaran lagi, maka pimpinan Persyarikatan memberikan SP-3 sebagai tindakan pemutusan hubungan kerja. (3) Tahapan penerapan hukuman pelanggaran berat: a. Ketetapan tindakan pelanggaran berat diputuskan dengan surat peringatan yang dikeluarkan oleh Pimpinan Persyarikatan setelah mendapat usulan dari Majelis Penyelenggara; b. Surat peringatan untuk pelanggaran berat adalah SP-3 yang dikeluarkan eleh pimpinan Persyarikatan sebagai tindakan pemutusan hubungan kerja. (5) Pegawai yang mendapat SP-1, SP-2 dan SP-3 harus menandatangani kolom tanda terima yang disiapkan. (6) Pegawai yang mendapat SP-2 akan dikenakan sanksi sebagai berikut: a. Bagi Pegawai tetap Persyarikatan diturunkan pangkatnya 1 (satu) tingkat; b. Bagi guru DPK/DPB berupa pencabutan tunjangan yang diberikan persyarikatan selama 1 (satu) tahun. (7) Pegawai yang mendapat SP-3 akan dikenakan sanksi sebagai berikut: a. Bagi PTP diberhentikan; b. Bagi guru DPK/DPB dikembalikan kepada instansi induknya. (8) Pegawai yang terdaftar sebagai anggota salah satu partai politik (parpol) harus mengundurkan diri. (9) Pegawai yang mendaftar sebagai CPNS harus mengundurkan diri. BAB IX PERSELISIHAN KEPEGAWAIAN Pasal 29 (1) Penyelesaian perselisihan di bidang kepegawaian diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat di tingkat satuan pendidikan; (2) Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (1) tidak tercapai, pihak yang berselisih dapat mengajukan penyelesaian melalui majelis penyelenggara dan atau persyarikatan; (3) Selama proses penyelesaian sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (1) dan (2), hak dan kewajiban pegawai yang bersangkutan tetap dilaksanakan. BAB X KETENTUAN KHUSUS
  • 21. Pasal 30 (1) Bagi pimpinan wilayah dan daerah Muhammadiyah yang secara Geografis dan Sosiologis belum dapat menerapkan beberapa pasal dari ketentuan inidapat mengambil kebijakankhusus yang tidak bertentangan dengan Ketentuan Persyarikatan. (2) Kebijakan khusus yang dibuat dilaporkan kepada Majelis Pendidikan dasar dan menengah Pimpinan Pusat. BAB XI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 31 (1) Peraturan kepegawaian ini bersifat mengikat dan jika ditemukan kesalahan akan segera diperbaiki. (2) Pegawaiyangbelummemenuhipersyaratansebagaimana ditetapkan dalam peraturan ini diberi batas waktu untuk menyesuaikan dalam waktu maksimal 3 (tiga) tahun terhitung mulai dari ditetapkannya Ketentuan ini. BAB XII KODE ETIK PEGAWAI PERSYARIKATAN Pasal 32 (1) Berkepribadian Muhammadiyah; (2) Menaati peraturan yang berlaku di Persyarikatan dan kedinasan; (3) Menjaga nama baik persyarikatan; (4) Berpartisipasi aktif dalam kegiatan persyarikatan; (5) Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab; (6) Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat; (7) Menaati jam kerja; (8) Menciptakan suasana kerja yang harmonis dan kondusif; (9) Melaporkan kepada atasan, apabila ada hal yang merugikan persyarikatan; (10)Menggunakan aset Persyarikatan secara bertanggung jawab; (11)Memberikan pelayanan sebaik-baiknya sesuai tugas masing-masing; (12)Bersikap tegas, adil, dan bijaksana terhadap bawahan; (13)Membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
  • 22. (14)Menjadi dan memberi contoh kepada bawahan; (15)Mendorong bawahan untuk meningkatkan prestasi; (16)Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karir; (17)Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan; (18)Berpakaian rapi dan sopan, serta bersikap dan bertingkah laku santun; (19)Menciptakan kawasan tanpa rokok di lingkungan satuan pendidikan. BAB XIII PENUTUP Pasal 33 (1) Ketentuan ini menjadi pengganti Surat Keputusan Majelis Dikdasmen Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor. 007/SK.MPDM-PPM/III.A/2.b/1998 tentang Pedoman Pokok Kepegawaian di Lingkungan Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah; (2) Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kesalahan akandibetulkan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di :Jakarta Pada tanggal :. 1437 H ...... 2016 M