1. keynote kk OK.pptx untuk bahan ajar sudah cukup bagus
1 of 28
Download to read offline
More Related Content
1. keynote kk OK.pptx untuk bahan ajar sudah cukup bagus
1. Persiapan pelaksanaan anggaran 2020
& Pemberian penghargaan kepada satuan kerja berkinerja
pelaksanaan anggaran terbaik 2019
1
Pacitan, 22 Januari 2020
Keynote Speak Kepala KPPN Pacitan
3. JAN FEB MAR APR MEI JUN JUL AGS SEP OKT NOV DES
0
20
40
60
80
100
Realisasi Belanja Per Jenis Belanja TA 2019
PEGAWAI BARANG MODAL
SOSIAL TRANSFER REALISASI
Realisasi Anggaran 96,96%, pola realisasi cukup baik, pencairan
belanja bantuan sosial pencairan didominasi pada bulan
Desember.
4. Kepatuhan pengguna layanan TA 2019 rata-rata sangat baik, beberapa
yang perlu mendapat perhatian di TA 2020 diantaranya : Kepatuhan Revisi
halaman 3 DIPA turun dari tahun sebelumnya, Penyampaian Data
Kontrak di awal tahun, dan Pengisian capaian output khususnya output
strategis TA 2020
Ketepatan
Penyampaian Data
Kontrak
Ketepatan
Penyampaian
Tagihan
Ketepatan
Penyampaian LPJ
Revisi Hal 3 Revolving UP
0%
20%
40%
60%
80%
100%
120%
Kepatuhan Pengguna Layanan
2018 2019
5. Implementasi uang persediaan dengan Kartu Kredit Pemerintah
(KKP) sd Desember 2019, 13 dari 22 satker telah menggunakan KKP.
Namun tercatat baru 4 Satuan Kerja yang sudah bertransaksi.
Kendala : Kewajiban Bendahara Sebagai Wajib Pungut Pajak, Charge
Oleh Merchant, dan Respon Call Center Bank masih kurang proaktif
terhadap permasalahan pengguna, serta ketersediaan EDC di
penyedia barang jasa.
Kejari
BPS
PN
Pacitan
Kem
enag
PA
Pacitan
Rutan
Pacitan
AKN
Pacitan
M
TsN
1
Pertanahan
KPPN
Pacitan
M
AN
Pacitan
Polres
Pacitan
KPU
-
20,000,000
40,000,000
60,000,000
Transaksi KKP Tahun Anggaran 2019
Limit KKP Jumlah Transaksi
12. Langkah Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran 2020 :
1) Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan anggaran, meliputi :
a) Ppercepatan pelaksanaan Program,
b) Percepatan proses pengadaan barang dan Jasa.
c) Percepatan dan peningkatan ketepatan penyaluran Dana bantuan Sosial
d) dan meningkatkan kualitas belanja.
2) Meningkatkan Kinerja Pelaksanaan anggaran berdasar penilaian IKPA.
Pada tahun ini, indikator penilaian IKPA menjadi 13, dg ditambah Konfirmasi Capaian Output.
a) untuk meningkatan kepatuhan pengisian dan kualitas data Capaian Output pada Satker.
b) Memastikan Capaian Output terkonfirmasi by system dan oleh KPPN pada saat proses
rekonsiliasi laporan keuangan melalui Aplikasi e-Rekon&LK
Implementasi Penganggaran berbasis Kinerja
3) Meningkatkan Kualitas Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Anggaran melalui Reviu belanja,
pemantauan dan evaluasi kinerja dan pembinaan & pengendalian
13. PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
MENUJU WILAYAH BEBAS dari KORUPSI (WBK)
DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI
(WBBM)
13
Sejalan dengan Fokus Belanja Pemerintah yang ke-4, Birokrasi
yang Efisien, Melayani, dan Bebas Korupsi
14. PERJALANAN MENUJU PROSES PEMBANGUNAN
14
REFORMASI BIROKASI
2004
PENERAPAN SOP
PERCONTOHAN
Juli 2007
PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP
WBK/WBBM
2016
PENCANANGAN
PEMBANGUNAN ZI &
PROGRAM AKSELERASI ZI
Februari 2019
PENETAPAN UNIT KERJA
YANG MENGIKUTI PENILAIAN
NASIONAL PEMBANGUNAN ZI
MENUJU WBK
2020
15. DASAR HUKUM
15
DASAR HUKUM PERMENPAN
1. UU 28 / 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2. UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi;
3. UU 30 / 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi;
4. UU 14 / 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ;
5. UU 25 /2009 tentang Pelayanan Publik ;
6. PP 60 / 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal
Pemerintah;
7. Perpres 54 / 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
8. Perpres 81 / 2010 tentang Grand Design Reformasi
Birokrasi 2010 2025;
9. Perpres 55 / 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan
dan Pemberantasan Korupsi Inpres 2 / 2014 Tentang Aksi
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi;
10. Permen PAN dan RB 14 / 2014 tentang Pedoman Evaluasi
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
PERMENPAN tentang ZI
Permen PANRB 20 / 2012 tentang
Pedoman Umum Pembangunan ZI
menuju Wilah Bebas dari Korupsi
Permen PANRB 60 / 2012 tentang
Pedoman Pembangunan Zona
Integritas menuju WBK dan WBBBM
di Lingkungan K/L dan Pemda
Permen PANRB 52 / 2014 tentang
Pedoman Pembangunan ZI menuju
WBK dan WBBM di Lingkungan
Instansi Pemerintah
diubah
diubah
16. DEFINISI
16
ZONA INTEGRITAS
predikat yang diberikan kepada
instansi pemerintah yang
pimpinan dan jajarannya
mempunyai komitmen untuk
mewujudkan WBK/WBBM melalui
reformasi birokrasi, khususnya
dalam hal pencegahan korupsi
dan peningkatan kualitas
pelayanan publik
17. WILAYAH BEBAS KORUPSI DAN
WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI
17
Wilayah Bebas Korupsi
(WBK) dan
Wilayah Birokrasi
Bersih Melayani
(WBBM)
Merupakan predikat
yang diberikan kepada
unit kerja pada instansi
pemerintah yang
memenuhi indikasi
bebas dari korupsi dan
melayani publik
dengan baik
18. SYARAT PENGAJUAN WBK/WBBM
18
SYARAT WBK WBBM
TINGKAT INSTANSI
PEMERINTAH
Opini BPK WTP Opini BPK WTP selama
minimal 2 tahun berturut-
turut
Nilai AKIP minimal CC
TINGKAT UNIT KERJA
Setingkat Es. I s.d Es. III
Peran dan penyelenggaraan fungsi pelayanan strategis
Melaksanakan program-program reformasi birokrasi
secara baik
Mengelola sumber daya yang cukup besar
Telah sebelumnya
mendapat predikat WBK
19. PROSES PEMBANGUNAN
19
PENCANANGAN ZI
Penandatanganan Pakta Integritas
oleh seluruh atau sebagian besar
pegawai
Pernyataan komitmen telah siap
membangun Zona Integritas
PEMBANGUNAN ZI
Menetapkan unit kerja yang akan
diusulkan menuju WBK/WBBM
Membangun unit kerja menuju
WBK/WBBM
PENGUSULAN
Penilaian Mandiri oleh Tim Penilai
Internal (TPI)
TPI melaporkan kepada pimpinan
instansi
Pengusulan ke Kemen PAN RB
Reviu TPN
Reviu oleh Tim Penilai Nasional
Penetapan WBK/WBBM
MenPANRB mengusulkan kepada
Instansi Pemerintah agar unit kerja
ditetapkan menjadi WBK
MenPANRB menetapkan unit kerja
sebagai WBBM
20. FOKUS PEMBANGUNAN
20
H A S I L
P E N G U N G K I T
P E R B A I K A N D A N P E M B E L A J A R A N
PEMERINTAH YANG
BERSIH DAN BEBAS KKN
PENINGKATAN PELAYANAN
PUBLIK
MANAJEMEN
PERUBAHAN
(5%)
PENATAAN TATALAKSANA
PENINGKATAN
KUALITAS
PELAYANAN
PUBLIK
(10%)
PENATAAN MANAJEMEN
SDM
PENGUATAN AKUNTABILITAS
PENGUATAN PENGAWASAN
Nilai persepsi korupsi
(survei eksternal)
Presentase penyelesaian TLHP
Nilai persepsi kualitas
pelayanan (survei eksternal)
21. Manajemen Perubahan 21
untuk mengubah secara sistematis dan konsisten
mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta
budaya kerja (culture set) individu pada unit kerja.
Target:
a. Meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan
pegawai unit kerja;
b.Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada unit;
dan
c. Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan
kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan.
22. Penataan Tatalaksana 22
untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas,
efektif, efisien, dan terukur.
Target:
a. Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam
proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan;
b. Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen
pemerintahan; dan
c. Meningkatnya kinerja.
23. Penataan Sistem Manajemen SDM 23
untuk meningkatkan profesionalisme SDM
aparatur.
Target:
a. meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM
aparatur;
b.meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan
SDM aparatur;
c. meningkatnya disiplin SDM aparatur;
d.meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur; dan
e.meningkatnya profesionalisme SDM aparatur.
24. Penguatan Akuntabilitas 24
untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas
kinerja instansi pemerintah.
Target:
a. meningkatnya kinerja instansi pemerintah; dan
b.meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah.
25. Penguatan Pengawasan 25
untuk meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.
Target:
a. meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan
negara;
b.meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara;
c. meningkatnya status opini BPK terhadap pengelolaan
keuangan negara; dan
d.menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang.
26. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik 26
untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik
pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala
sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.
untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap
penyelenggara pelayanan publik dalam rangka
peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan
menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk
melakukan perbaikan pelayanan publik.
Target:
a. meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah,
lebih aman, dan lebih mudah dijangkau);
b. meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standardisasi
pelayanan internasional; dan
c. meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap
penyelenggaraan pelayanan publik.
27. PROSES PENILAIAN DAN PENETAPAN
27
Unit Kerja
Percontohan
Penilaian
TPI
Pemenuhan
Indikator
Hasil
Pemenuhan
Indikator
Proses
Reviu TPN
MEMENUHI
SYARAT
TIDAK MEMENUHI
SYARAT
MWBK
MWBBM