際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Persiapan pelaksanaan anggaran 2020
& Pemberian penghargaan kepada satuan kerja berkinerja
pelaksanaan anggaran terbaik 2019
1
Pacitan, 22 Januari 2020
Keynote Speak Kepala KPPN Pacitan
EVALUASI PELAKSANAAN ANGGARAN 2019
Satuan kerja lingkup KPPN Pacitan
2
Pacitan, 22 Januari 2020
JAN FEB MAR APR MEI JUN JUL AGS SEP OKT NOV DES
0
20
40
60
80
100
Realisasi Belanja Per Jenis Belanja TA 2019
PEGAWAI BARANG MODAL
SOSIAL TRANSFER REALISASI
Realisasi Anggaran 96,96%, pola realisasi cukup baik, pencairan
belanja bantuan sosial pencairan didominasi pada bulan
Desember.
Kepatuhan pengguna layanan TA 2019 rata-rata sangat baik, beberapa
yang perlu mendapat perhatian di TA 2020 diantaranya : Kepatuhan Revisi
halaman 3 DIPA turun dari tahun sebelumnya, Penyampaian Data
Kontrak di awal tahun, dan Pengisian capaian output khususnya output
strategis TA 2020
Ketepatan
Penyampaian Data
Kontrak
Ketepatan
Penyampaian
Tagihan
Ketepatan
Penyampaian LPJ
Revisi Hal 3 Revolving UP
0%
20%
40%
60%
80%
100%
120%
Kepatuhan Pengguna Layanan
2018 2019
Implementasi uang persediaan dengan Kartu Kredit Pemerintah
(KKP) sd Desember 2019, 13 dari 22 satker telah menggunakan KKP.
Namun tercatat baru 4 Satuan Kerja yang sudah bertransaksi.
Kendala : Kewajiban Bendahara Sebagai Wajib Pungut Pajak, Charge
Oleh Merchant, dan Respon Call Center Bank masih kurang proaktif
terhadap permasalahan pengguna, serta ketersediaan EDC di
penyedia barang jasa.
Kejari
BPS
PN
Pacitan
Kem
enag
PA
Pacitan
Rutan
Pacitan
AKN
Pacitan
M
TsN
1
Pertanahan
KPPN
Pacitan
M
AN
Pacitan
Polres
Pacitan
KPU
-
20,000,000
40,000,000
60,000,000
Transaksi KKP Tahun Anggaran 2019
Limit KKP Jumlah Transaksi
PERSIAPAN PELAKSANAAN ANGGARAN 2020
6
Pacitan, 22 Januari 2020
KPPN Pacitan
1. keynote kk OK.pptx untuk bahan ajar sudah cukup bagus
1. keynote kk OK.pptx untuk bahan ajar sudah cukup bagus
1. keynote kk OK.pptx untuk bahan ajar sudah cukup bagus
1. keynote kk OK.pptx untuk bahan ajar sudah cukup bagus
1. keynote kk OK.pptx untuk bahan ajar sudah cukup bagus
Langkah Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran 2020 :
1) Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan anggaran, meliputi :
a) Ppercepatan pelaksanaan Program,
b) Percepatan proses pengadaan barang dan Jasa.
c) Percepatan dan peningkatan ketepatan penyaluran Dana bantuan Sosial
d) dan meningkatkan kualitas belanja.
2) Meningkatkan Kinerja Pelaksanaan anggaran berdasar penilaian IKPA.
Pada tahun ini, indikator penilaian IKPA menjadi 13, dg ditambah Konfirmasi Capaian Output.
a) untuk meningkatan kepatuhan pengisian dan kualitas data Capaian Output pada Satker.
b) Memastikan Capaian Output terkonfirmasi by system dan oleh KPPN pada saat proses
rekonsiliasi laporan keuangan melalui Aplikasi e-Rekon&LK
Implementasi Penganggaran berbasis Kinerja
3) Meningkatkan Kualitas Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Anggaran melalui Reviu belanja,
pemantauan dan evaluasi kinerja dan pembinaan & pengendalian
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
MENUJU WILAYAH BEBAS dari KORUPSI (WBK)
DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI
(WBBM)
13
Sejalan dengan Fokus Belanja Pemerintah yang ke-4, Birokrasi
yang Efisien, Melayani, dan Bebas Korupsi
PERJALANAN MENUJU PROSES PEMBANGUNAN
14
REFORMASI BIROKASI
2004
PENERAPAN SOP
PERCONTOHAN
Juli 2007
PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP
WBK/WBBM
2016
PENCANANGAN
PEMBANGUNAN ZI &
PROGRAM AKSELERASI ZI
Februari 2019
PENETAPAN UNIT KERJA
YANG MENGIKUTI PENILAIAN
NASIONAL PEMBANGUNAN ZI
MENUJU WBK
2020
DASAR HUKUM
15
DASAR HUKUM PERMENPAN
1. UU 28 / 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
2. UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi;
3. UU 30 / 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi;
4. UU 14 / 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ;
5. UU 25 /2009 tentang Pelayanan Publik ;
6. PP 60 / 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal
Pemerintah;
7. Perpres 54 / 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
8. Perpres 81 / 2010 tentang Grand Design Reformasi
Birokrasi 2010  2025;
9. Perpres 55 / 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan
dan Pemberantasan Korupsi Inpres 2 / 2014 Tentang Aksi
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi;
10. Permen PAN dan RB 14 / 2014 tentang Pedoman Evaluasi
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
PERMENPAN tentang ZI
Permen PANRB 20 / 2012 tentang
Pedoman Umum Pembangunan ZI
menuju Wilah Bebas dari Korupsi
Permen PANRB 60 / 2012 tentang
Pedoman Pembangunan Zona
Integritas menuju WBK dan WBBBM
di Lingkungan K/L dan Pemda
Permen PANRB 52 / 2014 tentang
Pedoman Pembangunan ZI menuju
WBK dan WBBM di Lingkungan
Instansi Pemerintah
diubah
diubah
DEFINISI
16
ZONA INTEGRITAS
 predikat yang diberikan kepada
instansi pemerintah yang
pimpinan dan jajarannya
mempunyai komitmen untuk
mewujudkan WBK/WBBM melalui
reformasi birokrasi, khususnya
dalam hal pencegahan korupsi
dan peningkatan kualitas
pelayanan publik
WILAYAH BEBAS KORUPSI DAN
WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI
17
Wilayah Bebas Korupsi
(WBK) dan
Wilayah Birokrasi
Bersih Melayani
(WBBM)
Merupakan predikat
yang diberikan kepada
unit kerja pada instansi
pemerintah yang
memenuhi indikasi
bebas dari korupsi dan
melayani publik
dengan baik
SYARAT PENGAJUAN WBK/WBBM
18
SYARAT WBK WBBM
TINGKAT INSTANSI
PEMERINTAH
Opini BPK WTP Opini BPK WTP selama
minimal 2 tahun berturut-
turut
Nilai AKIP minimal CC
TINGKAT UNIT KERJA
Setingkat Es. I s.d Es. III
Peran dan penyelenggaraan fungsi pelayanan strategis
Melaksanakan program-program reformasi birokrasi
secara baik
Mengelola sumber daya yang cukup besar
Telah sebelumnya
mendapat predikat WBK
PROSES PEMBANGUNAN
19
PENCANANGAN ZI
 Penandatanganan Pakta Integritas
oleh seluruh atau sebagian besar
pegawai
 Pernyataan komitmen telah siap
membangun Zona Integritas
PEMBANGUNAN ZI
 Menetapkan unit kerja yang akan
diusulkan menuju WBK/WBBM
 Membangun unit kerja menuju
WBK/WBBM
PENGUSULAN
 Penilaian Mandiri oleh Tim Penilai
Internal (TPI)
 TPI melaporkan kepada pimpinan
instansi
 Pengusulan ke Kemen PAN RB
Reviu TPN
 Reviu oleh Tim Penilai Nasional
Penetapan WBK/WBBM
 MenPANRB mengusulkan kepada
Instansi Pemerintah agar unit kerja
ditetapkan menjadi WBK
 MenPANRB menetapkan unit kerja
sebagai WBBM
FOKUS PEMBANGUNAN
20
H A S I L
P E N G U N G K I T
P E R B A I K A N D A N P E M B E L A J A R A N
PEMERINTAH YANG
BERSIH DAN BEBAS KKN
PENINGKATAN PELAYANAN
PUBLIK
MANAJEMEN
PERUBAHAN
(5%)
PENATAAN TATALAKSANA
PENINGKATAN
KUALITAS
PELAYANAN
PUBLIK
(10%)
PENATAAN MANAJEMEN
SDM
PENGUATAN AKUNTABILITAS
PENGUATAN PENGAWASAN
Nilai persepsi korupsi
(survei eksternal)
Presentase penyelesaian TLHP
Nilai persepsi kualitas
pelayanan (survei eksternal)
Manajemen Perubahan 21
 untuk mengubah secara sistematis dan konsisten
mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta
budaya kerja (culture set) individu pada unit kerja.
Target:
a. Meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan
pegawai unit kerja;
b.Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada unit;
dan
c. Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan
kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan.
Penataan Tatalaksana 22
 untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas,
efektif, efisien, dan terukur.
Target:
a. Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam
proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan;
b. Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen
pemerintahan; dan
c. Meningkatnya kinerja.
Penataan Sistem Manajemen SDM 23
 untuk meningkatkan profesionalisme SDM
aparatur.
Target:
a. meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM
aparatur;
b.meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan
SDM aparatur;
c. meningkatnya disiplin SDM aparatur;
d.meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur; dan
e.meningkatnya profesionalisme SDM aparatur.
Penguatan Akuntabilitas 24
 untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas
kinerja instansi pemerintah.
Target:
a. meningkatnya kinerja instansi pemerintah; dan
b.meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah.
Penguatan Pengawasan 25
 untuk meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.
Target:
a. meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan
negara;
b.meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara;
c. meningkatnya status opini BPK terhadap pengelolaan
keuangan negara; dan
d.menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang.
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik 26
 untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik
pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala
sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.
 untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap
penyelenggara pelayanan publik dalam rangka
peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan
menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk
melakukan perbaikan pelayanan publik.
Target:
a. meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah,
lebih aman, dan lebih mudah dijangkau);
b. meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standardisasi
pelayanan internasional; dan
c. meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap
penyelenggaraan pelayanan publik.
PROSES PENILAIAN DAN PENETAPAN
27
Unit Kerja
Percontohan
Penilaian
TPI
Pemenuhan
Indikator
Hasil
Pemenuhan
Indikator
Proses
Reviu TPN
MEMENUHI
SYARAT
TIDAK MEMENUHI
SYARAT
MWBK
MWBBM
TERIMA KASIH
28

More Related Content

1. keynote kk OK.pptx untuk bahan ajar sudah cukup bagus

  • 1. Persiapan pelaksanaan anggaran 2020 & Pemberian penghargaan kepada satuan kerja berkinerja pelaksanaan anggaran terbaik 2019 1 Pacitan, 22 Januari 2020 Keynote Speak Kepala KPPN Pacitan
  • 2. EVALUASI PELAKSANAAN ANGGARAN 2019 Satuan kerja lingkup KPPN Pacitan 2 Pacitan, 22 Januari 2020
  • 3. JAN FEB MAR APR MEI JUN JUL AGS SEP OKT NOV DES 0 20 40 60 80 100 Realisasi Belanja Per Jenis Belanja TA 2019 PEGAWAI BARANG MODAL SOSIAL TRANSFER REALISASI Realisasi Anggaran 96,96%, pola realisasi cukup baik, pencairan belanja bantuan sosial pencairan didominasi pada bulan Desember.
  • 4. Kepatuhan pengguna layanan TA 2019 rata-rata sangat baik, beberapa yang perlu mendapat perhatian di TA 2020 diantaranya : Kepatuhan Revisi halaman 3 DIPA turun dari tahun sebelumnya, Penyampaian Data Kontrak di awal tahun, dan Pengisian capaian output khususnya output strategis TA 2020 Ketepatan Penyampaian Data Kontrak Ketepatan Penyampaian Tagihan Ketepatan Penyampaian LPJ Revisi Hal 3 Revolving UP 0% 20% 40% 60% 80% 100% 120% Kepatuhan Pengguna Layanan 2018 2019
  • 5. Implementasi uang persediaan dengan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) sd Desember 2019, 13 dari 22 satker telah menggunakan KKP. Namun tercatat baru 4 Satuan Kerja yang sudah bertransaksi. Kendala : Kewajiban Bendahara Sebagai Wajib Pungut Pajak, Charge Oleh Merchant, dan Respon Call Center Bank masih kurang proaktif terhadap permasalahan pengguna, serta ketersediaan EDC di penyedia barang jasa. Kejari BPS PN Pacitan Kem enag PA Pacitan Rutan Pacitan AKN Pacitan M TsN 1 Pertanahan KPPN Pacitan M AN Pacitan Polres Pacitan KPU - 20,000,000 40,000,000 60,000,000 Transaksi KKP Tahun Anggaran 2019 Limit KKP Jumlah Transaksi
  • 6. PERSIAPAN PELAKSANAAN ANGGARAN 2020 6 Pacitan, 22 Januari 2020 KPPN Pacitan
  • 12. Langkah Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran 2020 : 1) Meningkatkan Kualitas Pelaksanaan anggaran, meliputi : a) Ppercepatan pelaksanaan Program, b) Percepatan proses pengadaan barang dan Jasa. c) Percepatan dan peningkatan ketepatan penyaluran Dana bantuan Sosial d) dan meningkatkan kualitas belanja. 2) Meningkatkan Kinerja Pelaksanaan anggaran berdasar penilaian IKPA. Pada tahun ini, indikator penilaian IKPA menjadi 13, dg ditambah Konfirmasi Capaian Output. a) untuk meningkatan kepatuhan pengisian dan kualitas data Capaian Output pada Satker. b) Memastikan Capaian Output terkonfirmasi by system dan oleh KPPN pada saat proses rekonsiliasi laporan keuangan melalui Aplikasi e-Rekon&LK Implementasi Penganggaran berbasis Kinerja 3) Meningkatkan Kualitas Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Anggaran melalui Reviu belanja, pemantauan dan evaluasi kinerja dan pembinaan & pengendalian
  • 13. PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS dari KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI (WBBM) 13 Sejalan dengan Fokus Belanja Pemerintah yang ke-4, Birokrasi yang Efisien, Melayani, dan Bebas Korupsi
  • 14. PERJALANAN MENUJU PROSES PEMBANGUNAN 14 REFORMASI BIROKASI 2004 PENERAPAN SOP PERCONTOHAN Juli 2007 PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP WBK/WBBM 2016 PENCANANGAN PEMBANGUNAN ZI & PROGRAM AKSELERASI ZI Februari 2019 PENETAPAN UNIT KERJA YANG MENGIKUTI PENILAIAN NASIONAL PEMBANGUNAN ZI MENUJU WBK 2020
  • 15. DASAR HUKUM 15 DASAR HUKUM PERMENPAN 1. UU 28 / 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 2. UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 3. UU 30 / 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi; 4. UU 14 / 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ; 5. UU 25 /2009 tentang Pelayanan Publik ; 6. PP 60 / 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah; 7. Perpres 54 / 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 8. Perpres 81 / 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 2025; 9. Perpres 55 / 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Inpres 2 / 2014 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi; 10. Permen PAN dan RB 14 / 2014 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi PERMENPAN tentang ZI Permen PANRB 20 / 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan ZI menuju Wilah Bebas dari Korupsi Permen PANRB 60 / 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBBM di Lingkungan K/L dan Pemda Permen PANRB 52 / 2014 tentang Pedoman Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah diubah diubah
  • 16. DEFINISI 16 ZONA INTEGRITAS predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
  • 17. WILAYAH BEBAS KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI 17 Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Merupakan predikat yang diberikan kepada unit kerja pada instansi pemerintah yang memenuhi indikasi bebas dari korupsi dan melayani publik dengan baik
  • 18. SYARAT PENGAJUAN WBK/WBBM 18 SYARAT WBK WBBM TINGKAT INSTANSI PEMERINTAH Opini BPK WTP Opini BPK WTP selama minimal 2 tahun berturut- turut Nilai AKIP minimal CC TINGKAT UNIT KERJA Setingkat Es. I s.d Es. III Peran dan penyelenggaraan fungsi pelayanan strategis Melaksanakan program-program reformasi birokrasi secara baik Mengelola sumber daya yang cukup besar Telah sebelumnya mendapat predikat WBK
  • 19. PROSES PEMBANGUNAN 19 PENCANANGAN ZI Penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh atau sebagian besar pegawai Pernyataan komitmen telah siap membangun Zona Integritas PEMBANGUNAN ZI Menetapkan unit kerja yang akan diusulkan menuju WBK/WBBM Membangun unit kerja menuju WBK/WBBM PENGUSULAN Penilaian Mandiri oleh Tim Penilai Internal (TPI) TPI melaporkan kepada pimpinan instansi Pengusulan ke Kemen PAN RB Reviu TPN Reviu oleh Tim Penilai Nasional Penetapan WBK/WBBM MenPANRB mengusulkan kepada Instansi Pemerintah agar unit kerja ditetapkan menjadi WBK MenPANRB menetapkan unit kerja sebagai WBBM
  • 20. FOKUS PEMBANGUNAN 20 H A S I L P E N G U N G K I T P E R B A I K A N D A N P E M B E L A J A R A N PEMERINTAH YANG BERSIH DAN BEBAS KKN PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK MANAJEMEN PERUBAHAN (5%) PENATAAN TATALAKSANA PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK (10%) PENATAAN MANAJEMEN SDM PENGUATAN AKUNTABILITAS PENGUATAN PENGAWASAN Nilai persepsi korupsi (survei eksternal) Presentase penyelesaian TLHP Nilai persepsi kualitas pelayanan (survei eksternal)
  • 21. Manajemen Perubahan 21 untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada unit kerja. Target: a. Meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan pegawai unit kerja; b.Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada unit; dan c. Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan.
  • 22. Penataan Tatalaksana 22 untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur. Target: a. Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan; b. Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan; dan c. Meningkatnya kinerja.
  • 23. Penataan Sistem Manajemen SDM 23 untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur. Target: a. meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur; b.meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur; c. meningkatnya disiplin SDM aparatur; d.meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur; dan e.meningkatnya profesionalisme SDM aparatur.
  • 24. Penguatan Akuntabilitas 24 untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Target: a. meningkatnya kinerja instansi pemerintah; dan b.meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah.
  • 25. Penguatan Pengawasan 25 untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. Target: a. meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara; b.meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara; c. meningkatnya status opini BPK terhadap pengelolaan keuangan negara; dan d.menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang.
  • 26. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik 26 untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjadikan keluhan masyarakat sebagai sarana untuk melakukan perbaikan pelayanan publik. Target: a. meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau); b. meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standardisasi pelayanan internasional; dan c. meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
  • 27. PROSES PENILAIAN DAN PENETAPAN 27 Unit Kerja Percontohan Penilaian TPI Pemenuhan Indikator Hasil Pemenuhan Indikator Proses Reviu TPN MEMENUHI SYARAT TIDAK MEMENUHI SYARAT MWBK MWBBM

Editor's Notes

  • #1: IMPROVING GOVERNANCE WORK
  • #2: IMPROVING GOVERNANCE WORK
  • #6: IMPROVING GOVERNANCE WORK
  • #13: IMPROVING GOVERNANCE WORK