2. 2
VISI
Ketangguhan bangsa dalam menghadapi bencana
MISI
Melindungi bangsa dari ancaman bencana dengan
membangun budaya pengurangan risiko bencana dan
kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana menjadi bagian
yang terintegrasi dalam pembangunan nasional;
Membangun sistem penanganan darurat bencana secara
cepat, efektif dan efisien;
Menyelenggarakan pemulihan wilayah dan masyarakat
pascabencana melalui rehabilitasi dan rekonstruksi yang
lebih baik yang terkoordinasi dan berdimensi pengurangan
risiko bencana;
Menyelenggarakan dukungan dan tata kelola logistik dan
peralatan penanggulangan bencana;
Menyelenggarakan penanggulangan bencana secara
transparan dengan prinsip good governance.
STRUKTUR ORGANISASI BNPB
3. 3
DASAR HUKUM BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007
Tentang Penanggulangan Bencana
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008
Tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008
Tentang Peran Serta Lembaga Internasional
4. 4
SIKLUS MANAJEMEN BENCANA
Pencegahan
& Mitigasi
Kesiapsiagaa
n
Tanggap
darurat Rehabilitasi
&
Rekonstruks
i
Siaga
Darurat
Transisi
Darurat-Pemulihan
DARURAT
PRA BENCANA
Build back better, safer and sustainable
PASCABENCANA
Rencana
Kontinjensi Rencana Operasi
Rencana RR Pascabencana (R3P)
5. 5
TUGAS POKOK DAN FUNGSI DEPUTI BIDANG REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
rehabilitasi dan rekonstruksi.
Deputi Bidang
Rehabilitasi dan
Rekonstruksi
menyelenggaraka
n fungsi:
Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
rehabilitasi dan rekontruksi
Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di
bidang rehabilitasi dan rekonstruksi;
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala
Penyusunan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi
6. 6
STRUKTUR ORGANISASI DEPUTI BIDANG REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
Deputi Bidang Rehabilitasi
dan Rekonstruksi
Direktorat
Perencanaan Rehabilitasi dan
Rekonstruksi
Direktorat
Pemulihan dan Peningkatan
Fisik
Direktorat
Pemulihan dan Peningkatan Sosial,
Ekonomi dan Sumber Daya Alam
Kasubdit Inventarisasi dan
Analisis Kebutuhan
Kasubdit Perencanaan
Pendanaan
Kasubdit Pemulihan dan
Peningkatan Fasilitas Umum
Kasubdit Pemulihan dan
Peningkatan Fasilitas Sosial
Kasubdit Pemulihan dan
Peningkatan Fasilitas
Perumahan
Kasubdit Pemulihan dan
Peningkatan Ekonomi
Kasubdit Pemulihan dan
Peningkatan Sosial
Kasubdit Pemulihan dan
peningkatan Produktivitas
Sumberdaya Alam
7. 7
DASAR HUKUM REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
Peraturan BNPB Nomor 05 Tahun 2017
Tentang Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Peraturan BNPB Nomor 06 Tahun 2017
Tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Peraturan BNPB Nomor 03 Tahun 2019
tentang Pemanfaatan Hibah RR Pascabencana
Perban BNPB Nomor 04 Tahun 2020
tentang Dana Siap Pakai
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 224 Tahun 2017
tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah
8. 8
REHABILITASI
Perbaikan dan pemulihan semua aspek
pelayanan publik atau masyarakat sampai
tingkat yang memadai pada wilayah
pascabencana
REKONSTRUKSI
Pembangunan kembali semua prasarana dan sarana,
kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada
tingkat pemerintahan maupun masyarakat
normalisasi atau berjalannya secara wajar semua
aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat
pada wilayah pascabencana
tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian,
sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban
dan bangkitanya peran serta masyarakat dalam segala
aspek kehidupan bermasyarakat pada wilayah
pascabencana
SASARAN UTAMA
SASARAN UTAMA
UU 24 / 2007 & PP 21 / 2008
REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCA BENCANA
9. 9
REHABILITASI
Perbaikan lingkungan
daerah pascabencana
Perbaikan prasarana
dan sarana umum
Pemberian bantuan
perbaikan rumah
masyarakat
Pemulihan sosial
psikologis
Pelayanan kesehatan
Rekonsiliasi dan resolusi
konflik
Pemulihan sosial,
ekonomi dan budaya
Pemulihan fungsi
pelayanan publik
Pemulihan keamanan
dan ketertiban
Pemulihan fungsi
pemerintahan
6
7 8
9 10
1 2 3 4
5
10. 10
REKONSTRUKSI
Pembangunan kembali
prasarana dan sarana
Pembangunan kembali
sarana sosial
masyarakat
Pembangkitan
kembali kehidupan
sosial budaya
masyarakat
Penerapan rancang
bangun yang tepat dan
penggunaan peralatan yang
lebih baik & tahan bencana
1 2 3
4
Partisipasi & peran serta
Lembaga dan organisasi
kemasyarakatan,
dunia usaha dan masyarakat
Peningkatan kondisi
sosial, ekonomi, dan
budaya
Peningkatan fungsi
pelayanan publik
Peningkatan
pelayanan utama
dalam masyarakat
5 6
7 8
11. 11
Kerangka Logis Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana
Kebijakan Dasar
Rehabilitasi dan Rekonstruksi PB
Pemulihan dan Peningkatan
Fisik
Perencanaan Rehabrekon
Pemulihan dan Peningkatan
Sosek
dan SDA
E-Proposal
Jitupasna dan R3P
Usulan ke DJA/DJPK
SPPH-DIPA-DPA
Pemulihan
Fisik, Sosial-Ekonomi, Sumber Daya Alam
(kinerja terukur dalam Indeks Pemulihan Paska Bencana)
Kebijakan Umum
Penanggulangan Bencana
(RIPB, RPJMN, RESNTRA)
Monev dan
Pengendalian
Monev dan
Pengendalian
ALOKASI HIBAH
12. 12
Proses Bisnis Rehabilitasi dan Rekonstruksi
R3P/
Jitupasna
(dari Dit PRR)
Penilaian
Kesiapan
Pelaksanaan
(readiness)
Monitoring Evaluasi
(rekomendasi)
Revisi
RKA/standar/
waktu
Pendampingan
Pelaksanaan
Pelaksanaan
Pemulihan Selesai
Rekomendasi
Keberlanjutan
(sustainability
strategy)
Penyusunan
Laporan Pemulihan
Review oleh
Direktorat PPF siap
pelaksanaan
proses
pelaksanaan
rekomendasi revisi
peningkatan kesiapan
hasil
revisi
proses
sesuai
rencana
masukan
masukan
perencanaan
analisis
dasar
penugasan
proses
sesuai rencana
Siklus Penyelenggaraan
RR Pemulihan dan
Peningkatan Fisik,
Sosek dan SDA
Direktorat
Perencanaan
RR
konsolidasi
laporan
masukan
Referensi
Standar, Teknis dan
Administratif
Antara lain :
Harga satuan;
Standar : produk, jasa, proses, sistem,
personil;
Waktu proses;
Waktu penyelesaian;
Kepatuhan dan akuntabilitas;
RKA
Peta Proses Pendampingan
Pemulihan dan Peningkatan
Siklus Penyelenggaraan
Rehabilitasi dan Rekonstruksi
13. 13
MEKANISME HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
Output
(Hasil)
Outcome
(Manfaat)
Impact
(Pencapaian
Tujuan )
Kerusakan
Kerugian
Gangguan
Akses
Gangguan
Fungsi
Peningkatan
Risiko
Pembanguna
n
Penggantian
Penyediaan
Bantuan
Pemulihan
Fungsi
Pengurangan
Risiko
INPUT
JITUPASNA
Rencana
RR*
Alokasi
sumberday
a & dana
Pelaksana
n
&
Pelaporan
Monev
PROSES
Kebutuhan:
Akibat:
ekonomi dan
fiskal
sosial-
budaya,
politik
pembanguna
n manusia
kualitas
lingkungan
Dampak:
Build Back Better Safer and Sustainable
Verifika
si
Indeks
Pemulihan
Pasca
bencana
(Ina-PDRI)
Usulan
Pemda
1. Permukiman
2. Infrastruktur
3. Ekonomi
4. Sosial
5. Lintas Sektor
Sektor
:
* Sumber Pendanaan: APBD, APBN (K/L, Hibah RR, Dana Desa, DAK), Dunia Usaha, dll
Pembangunan
Berkelanjutan
HITUN
G
CEPAT
14. 14
SUMBER PENDANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
1. Berdasarkan PP Nomor 22 Tahun 2008
Tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan
Bencana, dalam pasal 4 ayat menyatakan
bahwa:
(2) Dana penanggulangan bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berasal dari:
a. APBN;
b. APBD; dan/atau
c. masyarakat.
2. Pendekatan prinsip PENTAHELIX
PEMERINTAH LEMBAGA USAHA
MASYARAKAT
MEDIA
AKADEMISI
15. 15
SITUASI DAN DAMPAK BENCANA MASIF
Gempa
Gempabumi,
tsunami, likuifaksi
Sulteng
2016 2018
Bumi
NTB
Tsunami
Selat
Sunda
Banjir bandang Sentani
Banjir
bandang
SulSel
Bansor
Bengkulu
Gempa
Bumi
HalSel
Banjir
bandang
Sultra
Gempa
Bumi
Maluku
Longsor
Banjarne
gara
Bansor
Garut,
Sumedang
Gempa
Bumi
Erupsi
Sinabung
Karo
Aceh
Banjir
Bandang
Bima
Kerusakan
4,7 T
Kerugian
816 M
2015
Kerusakan
Kerusakan
4,4 T
Kerugian
1,8 T
2017 2019
Kerusakan
24,4M
Kerugian
5 M
Kebutuhan
6,4 M
Kebutuhan
7,7 T
Kerusakan
1,5 T
Kerugian
1 T
Kebutuhan
1,69 T
Siklon
Cempaka
Pacitan
Banjir
Bandang
Sumbawa
31,8 T
Kerugian
11,1 T
Kebutuhan
48,5 T
Kebutuhan
5,47 T
Total Kebutuhan
63,4 T
.
Total Kerusakan
42,5 T
Kerugian
14,8 T
BENCANA MASIF 2015 - 2019
Lempeng Pasifik
Lempeng Eurasia
Lempeng Indo-Australia
16. 16
CONTOH SEBARAN SEKTOR TERTENTU HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI (TA.2021)
8.8 M
Provinsi Aceh :
Kota Lhokseumawe 8.8M
Provinsi Sumut :
Kab. Simalungun 3.1M
Kota Tebing Tinggi 10M
Kab. Padang Lawas Utara 11.7M
Kab. Labuhanbatu 2.8M
Provinsi Sumsel :
Kab. Oku Timur 13.2 M
Kab. Banyuasin 21.8 M
Provinsi Bengkulu :
Kab. Kaur 8 M
Kab. Bengkulu Utara 6.9M
Kab. Bengkulu Selatan 5.4 M
Provinsi Jawa Barat :
Kab. Bogor 23.3 M
Provinsi Sumbar :
Kab. Pesisir Selatan 6.2 M
Kab. Agam 12.7 M
Kab. Dharmasraya 24 M
Kab. Solok Selatan 21.7 M
Provinsi KalTeng :
Kab. Lamandau 22 M
Provinsi NTB :
Kab. Lombok Tengah 4.3 M
Provinsi Sulteng :
Kab. Tojo Una-Una 22.1 M
Provinsi SulSel :
Kab. Jeneponto 18.9 M
Kab. Gowa 24 M
Kab. Kepulauan Selayar 7.3 M
Kab. Bulukumba 13.6 M
Kab. Sinjai 21.8 M
Kota Palopo 5.1 M
Kab. Takalar 3.7 M
Kab. Pangkajene Dan Kepulauan 6.4 M
Provinsi SulTra :
Kab. Konawe Selatan 8.7 M
Kab. Wakatobi 18.2 M
Provinsi SulBar :
Kab. Majene 13.6 M
Provinsi Maluku :
Kab. Buru Selatan 12 M
Prov. MalUt:
Kab. Halmahera Utara 5.4 M
Prov. Papua Barat:
Kab. Teluk Bintuni 23.4 M
Provinsi Jawa Tengah:
Kab. Batang 2.3 M
Provinsi Jawa Timur:
Kab. Trenggalek 19 M
Kab. Madiun 22 M
Provinsi NTT :
Kab. Belu 20.3 M
27.6 M
64.7 M
22 M
20.4 M
35 M
23.3 M
2.3 M
41.1 M
21.1 M
13.6 M 5.4 M
20.3 M
12 M
4.3 M
23.4 M
101.2 M
27 M
Rp471.668.622.000,- (36 Daerah)
17. 17
No. Hibah RR DSP
1 Dasar Hukum
Peraturan BNPB No. 3 Tahun 2019
dan PMK 224/2017 beserta
perubahannya
Peraturan BNPB No. 4 Tahun 2020 dan SK
Kepala BNPB No.27 A Tahun 2021
2
Sistem
Penganggaran
Disalurkan ke DPA Daerah
(mekanisme APBD)
Disalurkan ke Rekening DSP BPBD
(Mekanisme APBN)
3
Batas Waktu
Pemanfaatan
12 bulan sejak tanggal penyaluran
(bisa diperpanjang maksimal 2 kali)
Sesuai masa transisi darurat ke pemulihan
daerah
4 Sistem Pelaporan Periodik triwulan dan laporan akhir Periodik bulanan berupa laporan progress
fisik dan LPJ serta laporan akhir
5 Usulan Diajukan melalui e proposal di
Kedeputian RR kemudian reviu APIP
dan pembahasan dengan DJPK
Diajukan ke Ka BNPB dilanjutkan dengan
reviu APIP, dan diusulkan melalui
Kedeputian Penanganan Darurat untuk
dibahas bersama DJA
PERBEDAAN KEGIATAN MELALUI HIBAH RR DAN DSP
18. 18
TANTANGAN PEMULIHAN FISIK DAN EKONOMI PASCABENCANA
Validitas dan realibilitas data
Kapasitas SDM yang dibutuhkan dalam penyusunan Rencana Rehabilitasi dan
Rekonstruksi Pascabencana (R3P)
Komitmen pendanaan sesuai R3P
Kesulitan pendanaan aset milik swasta
Kesulitan lahan relokasi, baik untuk perumahan maupun fasilitas sosial
Pembangunan kembali pada zona rawan bencana
Adaptasi perubahan mata pencaharian bagi masyarakat terdampak bencana yang
direlokasi
19. 01
02
03
Pengembangan Pre Disaster Recovery Planning
Pelibatan Dunia Usaha dalam penyediaan rumah instan
Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan KL terkait administrasi
kependudukan, inventarisasi kerusakan berbasis aplikasi
04 Pengembangan jitupasna berbasis perkotaan
Rencana Kedepan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
05 Pemanfaatan sumber dana Pooling Fund
06 Asuransi aset
20. 20
Terima Kasih
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN
BENCANA
Graha BNPB, Jl. Pramuka Kav. 38 Jakarta 13120
Telp/Fax: 021-21281200; SMS 0812-9559 0090;
Pusdalops: 0812-123 7575
Website: http://www.bnpb.go.id