Dokumen tersebut membahas tentang sistem penjaminan mutu pendidikan di Indonesia, termasuk tujuan, dasar hukum, kewajiban, acuan mutu, dan implementasinya melalui kerjasama antara pemerintah pusat, daerah, dan satuan pendidikan.
1 of 26
More Related Content
1. penyegaran spmp rev bimtek fasda spmi maret 2019
2. TUJUAN SESI
1. mengukur pemahaman fasda mengenai Sistem
Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP)
2. Memberikan penyegaran kepada fasda tentang
SPMP
pengukuran
pemahaman
PMP
Penyajian
Hasil Evaluasi
Diskusi
Substansi
PMP
3. DASAR HUKUM
1. Undang-undang No.20 Tahun 2003 Tentang
Sisdiknas
2. PP 19 Tahun 2005, PP 32 Tahun 2013, dan PP 13
Tahun 2015 tentang SNP
3. Berbagai Peraturan Menteri Pendidikan mengenai
SNP
4. Permendikbud No.28 Tahun 2016 Tentang Sistem
Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah
4. Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal 5
(1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama
untuk memperoleh pendidikan yang bermutu
(2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional,
mental, intelektual, dan/atau sosial berhak
memperoleh pendidikan khusus
(3) Warganegara di daerah terpencil atau terbelakang
serta masyarakat terpencil berhak memperoleh
pendidikan layanan khusus
(4) Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan
bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan
khusus
(5) setiap warga negara berhak mendapat kesempatan
pmeningkatkan pendidikan sepenjang hayat
Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Pemerintah dan pemerintah Daerah
Pasal 10
Pemerintah dan pemerintah Daerah berhak mengarahkan,
membimbing, membantu dan mengawasi penyelenggaraan
pendidikan sesuai dengan peraturan perundah-undangan yang
berlaku
Pasal 11
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan
layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya
pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa
diskrimininas
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin
tersedianya daya guna terselenggaranya pendidikan bagi
setiap warga negara yang berusian tujuh tahun sampai lima
belas tahun
Bab IV
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA, ORANG TUA, MASYARAKAT DAN PEMERINTAH
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
5. KEWAJIBAN PENJAMINAN MUTU
(PP 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah yang kedua kali melalui PP 13 Tahun 2015 )
5
Kewajiban Sekolah Pemerintah
Daerah
Pemerintah
Pusat
Memberikan layanan dan kemudahan, serta
menjamin terselenggaranya pendidikan yang
bermutu bagi setiap warga negara tanpa
diskriminasi.
Kebijakan nasional dan standar nasional
pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan
nasional.
Fasilitasi SP, PTK yang diperlukan untuk menjamin
terselenggaranya pendidikan yang bermutu.
Pengembangan standar nasional pendidikan serta
pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara
nasional
Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan
6. Permendikbud No.28 Tahun 2016
6
1. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
2. Acuan Mutu
3. Sistem Penjaminan Mutu Internal
4. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
5. Sistem Informasi Mutu Pendidikan
6. Pembagian Tugas dan Wewenang
7. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan LPMP), Tim
Penjaminan Mutu Pendidikan Daerah (TPMPD) dan
Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS)
8. Sanksi
9. Standar pendidikan dikembangkan dan ditetapkan untuk
mengukur/mengevaluasi/menilai mutu pendidikan, hasilnya
sebagai acuan untuk menyusun program peningkatan mutu
pendidikan.
Standar pendidikan diterapkan untuk mewujudkan
pendidikan bermutu.
Standar BUKAN untuk penyeragaman,tetapi untuk
mengakomodasi keberagaman dalam koridor pendidikan
bermutu.
SNP adalah kriteria minimal NKRI sedikitnya mencapai SNP
daerah didorong untuk melebihi SNP.
9
Satuan Pendidikan
Kategori
STANDAR
SNP
Satuan Pendidikan Kategori
MANDIRI
SNP Sebagai Kriteria Minimal
11. TujuanSPMP
Mengatur semua proses penjaminan
mutu pendidikan sesuai dengan standar
pendidikan nasional (SNP)
Mengatur sistem penjaminan mutu
internal sekolah maupun eksternal
diluar sekolah dalam satu kesatuan
12. Pengertian
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan
Menengah adalah suatu kesatuan unsur yang
terdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses
terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk
meningkatkan mutu pendidikan dasar dan
menengah yang saling berinteraksi secara
sistematis, terencana dan berkelanjutan
(Permendikbud nomor 28 tahun 2016, Bab 1 Pasal 1)
13. Penjaminan Mutu
Suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi dan berkelanjutan untuk memastikan
bahwa seluruh proses pendidikan sesuai dengan standar mutu dan aturan yang
ditetapkan.
13
PERENCANAAN
PENINGKATAN
MUTU
IMPLEMENTASI
PENINGKATAN
MUTU
MONITORING
DAN EVALUASI
ANALISIS
MUTU
PENDIDIKAN
PEMETAAN
MUTU
14. SATUAN
PENDIDIKAN
EVALUASI/
AUDIT
PENETAPAN
STANDAR
PEMETAAN
MUTU
PERENCANAAN
PENINGKATAN
MUTU
IMPLEMENTASI
PENINGKATAN
MUTU
SISTEM PENJAMINAN MUTU EKSTERNAL
Pemerintah/Pemeri
ntah Daerah
Pemetaan
Mutu Sekolah
Perencanaan
Peningkatan
Mutu
Fasilitasi
Pemenuhan/P
eningkatan
Mutu
Inspeksi
Pelaksanaan
Penjaminan
Mutu
SISTEM INFORMASI PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Badan/Lembaga
Akreditasi
Audit Mutu
Eksternal
Penetapan
Akreditasi
Badan/Lembaga
Standarisasi
Penetapan
Standar Mutu
Pembuatan
Strategi
Peningkatan Mutu
Evaluasi
Pencapaian Mutu
SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
(Permendikbud 28/2016)
14
15. SEKOLAH BERMUTU
Sekolah yang menyenangkan
PendidIkan yang membentuk
karakter dan menghasilkan pembelajar
Isi
Kompetensi
Lulusan
Proses
Peniliaian
PTK
Pengelolaan
Pembiayaan
Sarana/
Prasarana
Sekolah yang secara
sadar, mandiri dan
berkesinambungan
menjalankan
pendidikan yang
bermutu sesuai
dengan Standar
Nasional Pendidikan
(SNP).
15
16. PEMBAGIAN TUGAS DAN WEWENANG DALAM IMPLEMENTASI PENJAMINAN MUTU
dan pembentukan Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Daerah (TPMPD) dan Sekolah (TPMPS)
PENDIDIKANDASAR
KEMDIKBUD
LPMP
PENDIDIKANMENENGAH
PEMERINTAHDAERAH
TPMPD
KABUAPATEN/KOTAPROPINSI
dibantu
dibantu
dibantu
TPMPD
SISTEMPENJAMINANMUTUINTERNAL
TPMPS
TPMPS
TPMPS
TPMPS
Penjaminan Mutu
Eksternal: BAN S/M
Kementerian dibantu
oleh LPMP dalam
menerapkan SPME-
Dikdasmen.
Pemerintah Daerah
dibantu TPMPD
dalam menerapkan
SPME-Dikdasmen
sesuai dengan
ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Satuan Pendidikan
dibantu TPMPS
dalam menerapkan
SPMI-Dikdasmen.
SISTEMPENJAMINANMUTUEKSTERNAL
terdiri atas:
Kepsek
PTK
Komite
terdiri atas:
Dinas Pendidikan
Pengawas
Dewan Pendidikan
16
18. INTEGRASI DATA MUTU PENDIDIKAN
18
Rapor Mutu
Sistem Informasi Mutu
Pendidikan
(Capaian Standar Nasional
Pendidikan)
Hasil
Akreditasi
Aplikasi
Pemetaan
Mutu
Evaluasi Oleh
Pengawas
Ujian Nasional
Data Pokok
Pendidikan
Peserta Didik
Rombongan
Belajar
Sarana Prasarana
Pendidik dan
Tenaga
Kependidikan
Pembelajaraan
Pembiayaan
Uji
Kompetensi
Pendidik dan
Tenaga
Kependidikan
kompetensi
lulusan
isi
proses
penilaian
pendidik dan
Tenaga
kependidikan
sarana
prasarana
pengelolaan
pembiayaan
No Standar/Indikator/Sub Indikator Kategori Nilai Capaian
1 Standar Kompetensi Lulusan 2.31
2 Standar Isi 3.61
3 Standar Proses 4.39
4 Standar Penilaian 3.50
5 Standar Pendidik/Tenaga Kependidikan 6.24
6 Standar Sarana dan Prasarana 4.58
7 Standar Pengelolaan 4.23
8 Standar Pembiayaan 3.01
Capaian kompetensi lulusan siswa
Isi pembelajaran
Proses pembelajaran
Penilaian pendidikan
Pengelolaan pendidikan
Pembiayaan
Menuju SNP Tingkat 1
Menuju SNP Tingkat 2
Menuju SNP Tingkat 3
Menuju SNP Tingkat 4
Memenuhi SNP
pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id
KEBUTUHAN DATA
telah terpenuhi
82%
19. PERANGKAT SISTEM
PERANGKA
T SISTEM
NASKAH AKADEMIK
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah
PERATURAN
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
No. 28 tahun 2016
tentang Sistem Penjaminan Mutu
Pendidikan Dasar dan Menengah
PETUNJUK
PELAKSANAAN
oleh Satuan Pendidikan
oleh LPMP
oleh Pemerintah Daerah
PETUNJUK TEKNIS
Pengumpulan Data Peta
Mutu Satuan Pendidikan
Pengembangan Peta
Mutu Pendidikan
Fasilitasi Pemerintah
Daerah
Pengembangan Sekolah
Model dan Pengimbasan
MODUL PELATIHAN
SPMI untuk Fasiltator
SPMI untuk Satuan Pendidikan
INSTRUMEN PEMETAAN MUTU
Untuk Sekolah Dasar
Untuk Sekolah Menengah Pertama
Untuk Sekolah Menengah Atas
Untuk Sekolah Menengah Kejuruan
TEKNOLOGI
INFORMASI
Website PMP
Aplikasi PMP Versi 2.2
PERANGKAT PEMETAAN MUTU
Indikator Mutu dalam Penjaminan Mutu
PETA MUTU
Peta Mutu
Satuan
Pendidikan
Peta Mutu
Pendidikan
di tiap
wilayah
Peta Mutu
Nasional
MONITORING
DAN EVALUASI
Monev Pelatihan
Monev
Pengumpulan Data
Mutu
Monev Pelaksanaan
SPMI
21. 21
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
1. Pemetaan mutu pendidikan
2. Pengembangan sekolah model PMP dan
pengimbasan
3. Pengembangan Jejaring Mutu Pendidikan
dan pengembangan kapasitas SDM
daerah
a) Implementasi TPMPD
b) Penyiapan fasilitator PMP di daerah
c) Pengembangan kapasitas dan
pendampingan
4. Pembinaan peningkatan mutu pendidikan
(fokus afirmasi kepada daerah dengan
kinerja pendidikan rendah)
Menyediakan basis data mutu
Menyediakan laboratorium,
contoh/teladan, tempat belajar bagi
sekolah-sekolah
Mendorong seluruh sekolah dan daerah
melakukan PMP dan meningkatkan mutu
sesuai SNP
Memberikan bantuan pemerintah serta
pendidikan dan pelatihan kepada daerah
dan sekolah khususnya di daerah dengan
kinerja rendah
22. Pelaksanaan PMP
Penyiapan
Sistem
Penyiapan
SDM
Pengembangan
Komitmen
Pengembangan
Sekolah Model
Pembuatan
Peta Mutu
Monitoring dan
Evaluasi
Pelatihan
Intrastruktur
Nasional
Pelatihan
Fasilator
daerah
Pelatihan
Pengawas
Sosialisasi &
MoU
Pengembangan
TPMPD
Dukungan Pemda
Pelatihan PMP
Sekolah Model
Pendamping
an Sekolah
Model
Pengumpulan
data mutu
Data/Rapor
Mutu
Seluruh
Sekolah
PMP dan
memenuhi
SNP
Pengimbasan
Contoh &
Pusat Sumber
Belajar
Rekomendasi
Peningkatan
Mutu
Pembuatan
Peta Mutu
Supervisi Mutu
Fasilitasi
Mutu
Pendampingan
Sekolah
26. Terima Kasih
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Gedung E Lantai 5, Kompleks Kemendikbud
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
email pmp.dikdasmen@kemdikbud.go.id
website pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id