Tinjauan mengenai perkembangan keuangan syariah dan perbankan syariah di kuartal pertama 2014. Di dalamnya juga menjelaskan mengenai peran OJK dalam perkembangan keuangan syariah.
1 of 10
Downloaded 117 times
More Related Content
Press Briefing Islamic Banking Development Q1 2014
2. Industri keuangan syariah Indonesia masih relatif kecil (dg market share +
5 - 7%), sedangkan potensi bertumbuh dan kemanfaatan bagi
perekonomian masih besar. Industri keuangan syariah perlu terus
didorong untuk bertumbuh, meningkatkan daya saing, ketahanan dan
kemanfaatannya bagi perekonomian nasional.
Fungsi dan kewenangan OJK di bidang pengaturan dan pengawasan
memungkinkan dilakukannya integrasi arah kebijakan, strategi dan
tahapan pengembangan industri keuangan syariah, termasuk dalam
mengembangkan hubungan kerjasama yg saling mendukung dg lembaga
domestik & lembaga internasional.
Kegiatan edukasi dan pengembangan pasar keuangan syariah masih
menjadi prioritas dalam pengembangan sektor jasa keuangan syariah,
karena efisiensi, daya saing dan kemanfaatan bagi perekonomian
dipengaruhi oleh volume usaha industri keuangan syariah, sehingga perlu
dukungan OJK khususnya dalam akselerasi pertumbuhan pasar melalui
proses edukasi.
LATAR BELAKANG: PERAN OJK DALAM PENGEMBANGAN INDUSTRI
KEUANGAN SYARIAH
3. Misi OJK: Mewujudkan sistem keuangan yang
tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
Produk yg terdiversifikasi
Basis pengguna yg semakin luas
Infrastruktur pasar yg kredibel & efisien
IJK yg inklusif
IJK yg sehat, tumbuh & berkesinambungan
Arah Kebijakan Perbankan Syariah (2014)
Fokus Kebijakan Perbankan Syariah 2014
4. Penyusunan Masterplan Pengembangan Jasa Keuangan Syariah Indonesia
Penguatan Permodalan dan Manajemen Risiko Implementasi TKS
RBBR & Review KPMM
Koordinasi Pengembangan Jasa Keuangan Syariah Pembentukan KPJKS
dan Tim Kerja
Edukasi & Promosi Keuangan Syariah Terintegrasi
4
FOKUS KEBIJAKAN PERBANKAN SYARIAH (2014)
5. Sejalan dg mandat OJK untuk mengawasi dan mengatur industri jasa
keuangan secara terintegrasi termasuk jasa keuangan syariah, diperlukan
masterplan yg bertujuan utk:
Identifikasi potensi vulnerabilities, sekaligus menganalisis isu terkait SSK
syariah dan positioning dlm sistem keuangan nasional
Merumuskan langkah-langkah pengembangan yang dibutuhkan, berikut skala
prioritasnya
Menjadi panduan bagi Pimpinan OJK & satuan kerja dibawahnya dlm
merumuskan kebijakan yang tepat
Menjadi acuan bagi industri keuangan syariah dalam menyusun renstra
pengembangan bisnis
Menjadi masukan bagi pemerintah dalam menyusun dan menetapkan RPJPM
sektor keuangan*)
Setiap bidang (BS, IKNBS, PMS) thn ini akan menyiapkan roadmap sektoral
untuk diintegrasikan dalam masterplan SJK syariah sbg framework untuk
harmonisasi renstra berbagai sub-sistem keuangan syariah.
*) Bappenas RI sedang mengkordinasikan bantuan teknis IDB dalam penyusunan Masterplan Keuangan
Syariah Indonesia - sesuai MCPS IDB-RI 2011-2014
Masterplan SJK Syariah
6. Dalam rangka memperkuat penerapan manajemen risiko
perbankan syariah sekaligus harmonisasi dgn best practices
perbankan, OJK akan segera menerbitkan ketentuan TKS
RBBR Syariah. Dalam waktu dekat, akan dilakukan sosialisasi
ketentuan tsb kepada perbankan syariah.
Implementasi TKS RBBR Syariah ditargetkan bersamaan
dengan penerapan sistem pelaporan baru (LBU-LSMK) yang
menggantikan LBUS 2004*
OJK juga tengah mereview ketentuan KPMM perbankan
syariah (PBI 7/13 thn 2005) dlm rangka harmonisasi dengan
ketentuan KPMM perbankan dan Revised Capital Adequacy
Standard IFSB yang baru terbit (Des 2013).
*) progress LBU-LSMK: msk tahap akhir uji implementasi (parallel run dg LBUS) oleh bank-bank syariah
Implementasi TKS-RBBR Syariah & Update Regulasi KPPM
7. Sesuai mandat UU 21/2008 ttg perbankan syariah,
Komite Perbankan Syariah perlu dibentuk di OJK.
Scr internal fungsi pengaturan dan pengawasan
industri jasa keuangan syariah OJK yang berada di 3
Sektor plus EPK juga memerlukan sinergi. Sehingga
OJK akan membentuk KPJKS.
KPJKS yang didukung TP-JKS merupakan forum
internal dan eksternal OJK yg memberikan advis
kebijakan dan koordinasi pelaksanaan
pengembangan keuangan syariah.
Penguatan Koordinasi & Pembentukan KPJKS
8. Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan
memperluas akses masyarakat terhadap produk dan
layanan perbankan syariah, OJK melanjutkan kegiatan iB
Vaganza berkolaborasi dengan bank-bank syariah, plus
melibatkan BMT dan IKNB syariah lainnya.
Hingga saat ini telah dilakukan 5 event iB vaganza sbb:
Bandung (31 Jan-2 Feb 2014) Yogyakarta (20 - 23 Feb 2014) Bandar
Lampung (20 - 23 Mar 2014) Tangerang (10-13 Apr 2014) Batam (1-4
Mei 2014). hasil: 賊99 ribu rekening DPK baru senilai Rp321 milyar,
PYD baru Rp212 milyar.
Rencana iB vaganza berikutnya: Depok (depok town square) 19-22 Juni
Edukasi & Promosi Keuangan Syariah
9. FDR: 102,2%. (Q4-13: 100,3%)
PYD tumbuh 14,9% yoy (Q4-13:
24,8%)
CAR : 16.7%
NPF : 3,5% (gross)
Deposit account meningkat dari
12,7 juta (Q4-13) jadi 13.1 juta.
Jaringan kantor BUS, UUS, BPRS
bertambah sebanyak 54 kantor
(sejak Q4-13) menjadi 3044.
Share : 4.88% ( Q4-13)
Pertumbuhan aset 14.9% yoy
(nasional 賊14,4%)
Terjadi perlambatan
pertumbuhan dari Q4-13
(24,2%)
KetahananIntermedias
i
Pertumbuha
n
Penetrasi
*Data Sementara
Highlight Perkembangan Perbankan Syariah Q1-2014*
10. Catatan:
Perlambatan pertumbuhan dipengaruhi:
ketatnya persaingan di pasar funding, seiring tren
kenaikan suku bunga
perlambatan pertumbuhan/kinerja sektor riil
konsolidasi internal beberapa bank (a.l. reorientasi
portfolio, implementasi SOP baru)
Realisasi penambahan modal pada beberapa bank sejak
akhir tahun, dan pengalihan bertahap dana haji
memperkuat CAR dan likuiditas
Kinerja Q2-2014 (pertumbuhan, profitabilitas) diharapkan
membaik dgn selesainya pengalihan dana haji (estimasi
total yg dialihkan dari BPH sebelumnya (incl. BUK)
Rp14,3 Triliun)
Highlight Perkembangan Perbankan Syariah Q1-2014