Keputusan Kepala Desa Cilayung menunjuk kader Posyandu di 11 Posyandu di Desa Cilayung untuk mendukung program kesehatan dan kesejahteraan keluarga. Kader Posyandu akan melakukan pemantauan kesehatan ibu hamil dan balita serta mencatat dan melaporkan hasilnya.
Surat permohonan pindah tugas PNS dari Kabupaten Padang Lawas ke Kota Medan karena ikut suami yang ditugaskan di sana. Surat kedua adalah permohonan pindah tugas PNS dari SMKN 1 Sei Kanan Langgapayung ke SMP Negeri 2 Kualuh Selatan untuk lebih dekat dengan keluarga. Surat ketiga adalah pernyataan kepala sekolah menyetujui permohonan mutasi guru dari SDN Balerejo 01 ke salah satu SD di wil
Keputusan Kepala Desa menetapkan pemberhentian beberapa perangkat desa sebelumnya dan mengangkat seorang sekretaris desa baru. Keputusan ini didasarkan pada perubahan susunan organisasi perangkat desa sesuai peraturan terbaru serta hasil seleksi dan rekomendasi dari camat.
Keputusan Kepala Desa Bhuana Jaya membentuk Kelompok Kerja Pos Pelayanan Terpadu (Pokja-Posyandu) Tingkat Desa untuk menunjang pelaksanaan Posyandu. Kelompok kerja terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa anggota dari unsur pemerintah desa dan masyarakat.
Dokumen ini merekomendasikan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa di Desa X Kecamatan Y Kabupaten Ogan Komering Ilir. Rekomendasi ini didasarkan pada peraturan terkait dan surat kepala desa serta kepala dinas terkait. Dokumen ini menyetujui usulan penggantian dan pengangkatan perangkat desa baru sesuai perubahan susunan organisasi, serta memerintahkan kepala desa untuk mencabut dan mengangkat kembali perang
Peraturan Kepala Desa Tentang Ruwatan dan Sedekah BumiKang Margino
Ìý
Panitia Ruwatan dan Sedekah Bumi Desa Melung dibentuk untuk menyelenggarakan kegiatan adat dan meningkatkan gotong royong masyarakat. Panitia akan mengumpulkan sumbangan dari warga dan pihak luar untuk mendanai kegiatan tersebut.
Materi Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes)Eka Saputra
Ìý
Proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) meliputi (1) perencanaan pembangunan melalui musyawarah desa, (2) pembentukan tim penyusun, (3) pencermatan pagu indikatif dan program masuk desa, (4) pencermatan RPJM Desa, (5) penyusunan rancangan RKP Desa, (6) musyawarah membahas rancangan RKP Desa, dan (7) pengajuan daftar usulan
Staf Ahli Bupati Bengkulu Selatan memberikan saran kepada Bupati untuk melakukan rekrutmen pejabat aparatur sipil negara secara terbuka dan berdasarkan kompetensi melalui penerbitan peraturan bupati dan pembentukan panitia seleksi guna mendapatkan pejabat yang profesional dan memenuhi harapan organisasi.
Keputusan Kepala Desa Cilayung membentuk kelompok kerja operasional Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) untuk meningkatkan koordinasi dan pembinaan Posyandu. Kelompok kerja ini akan mengelola data Posyandu, merencanakan kegiatan, membimbing kader, dan melaporkan kegiatan ke kepala desa dan camat.
Bentuk keputusan dan petikan keputusan kepala desa tentang pengangkatan dan p...NOPIAN ANDUSTI, S.E.,M.T
Ìý
Keputusan Kepala Desa menetapkan pengangkatan dan pemberhentian beberapa perangkat desa di Desa [nama desa] untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan desa berdasarkan peraturan yang berlaku.
Surat rekomendasi dari Kepala Puskesmas Wakorumba Selatan merekomendasikan Fitri Dewi Sanjaya sebagai Tenaga Bidan Desa di Desa Awandiri. Surat tersebut mencantumkan identitas Kepala Puskesmas penandatangan dan identitas Fitri Dewi Sanjaya yang direkomendasikan beserta latar belakang pendidikannya.
Permendesa Nomor 3 tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkata...TV Desa
Ìý
Permendesa Nomor 3 tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengembangan, Dan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama
Keputusan Kepala Desa Bhuana Jaya menetapkan pembentukan panitia pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Bhuana Jaya tahun 2020 yang bertugas mengundang perwakilan masyarakat untuk melakukan musyawarah dan penetapan calon anggota badan, serta mengatur proses pencalonan sesuai peraturan daerah.
Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2005 tentang KelurahanPenataan Ruang
Ìý
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang kelurahan sebagai wilayah kerja lurah di tingkat desa. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dan dipimpin oleh lurah yang bertanggung jawab kepada camat. Tugas lurah meliputi pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta dapat diberikan tugas tambahan oleh bupati/walikota. Peraturan ini juga mengatur pembentukan lembaga kemasyarakatan di kel
Keputusan Kepala Desa Cilayung Nomor 04 Tahun 2014 membentuk Tim Penyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-DESA) Desa Cilayung untuk menyusun rencana pembangunan desa tahun 2014. Tim ini terdiri atas 12 anggota yang mewakili unsur pemerintah desa, BPD, LPM, dan tokoh masyarakat.
Keputusan Kepala Desa Bhuana Jaya membentuk Kelompok Kerja Pos Pelayanan Terpadu (Pokja-Posyandu) Tingkat Desa untuk menunjang pelaksanaan Posyandu. Kelompok kerja terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa anggota dari unsur pemerintah desa dan masyarakat.
Dokumen ini merekomendasikan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa di Desa X Kecamatan Y Kabupaten Ogan Komering Ilir. Rekomendasi ini didasarkan pada peraturan terkait dan surat kepala desa serta kepala dinas terkait. Dokumen ini menyetujui usulan penggantian dan pengangkatan perangkat desa baru sesuai perubahan susunan organisasi, serta memerintahkan kepala desa untuk mencabut dan mengangkat kembali perang
Peraturan Kepala Desa Tentang Ruwatan dan Sedekah BumiKang Margino
Ìý
Panitia Ruwatan dan Sedekah Bumi Desa Melung dibentuk untuk menyelenggarakan kegiatan adat dan meningkatkan gotong royong masyarakat. Panitia akan mengumpulkan sumbangan dari warga dan pihak luar untuk mendanai kegiatan tersebut.
Materi Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes)Eka Saputra
Ìý
Proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) meliputi (1) perencanaan pembangunan melalui musyawarah desa, (2) pembentukan tim penyusun, (3) pencermatan pagu indikatif dan program masuk desa, (4) pencermatan RPJM Desa, (5) penyusunan rancangan RKP Desa, (6) musyawarah membahas rancangan RKP Desa, dan (7) pengajuan daftar usulan
Staf Ahli Bupati Bengkulu Selatan memberikan saran kepada Bupati untuk melakukan rekrutmen pejabat aparatur sipil negara secara terbuka dan berdasarkan kompetensi melalui penerbitan peraturan bupati dan pembentukan panitia seleksi guna mendapatkan pejabat yang profesional dan memenuhi harapan organisasi.
Keputusan Kepala Desa Cilayung membentuk kelompok kerja operasional Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) untuk meningkatkan koordinasi dan pembinaan Posyandu. Kelompok kerja ini akan mengelola data Posyandu, merencanakan kegiatan, membimbing kader, dan melaporkan kegiatan ke kepala desa dan camat.
Bentuk keputusan dan petikan keputusan kepala desa tentang pengangkatan dan p...NOPIAN ANDUSTI, S.E.,M.T
Ìý
Keputusan Kepala Desa menetapkan pengangkatan dan pemberhentian beberapa perangkat desa di Desa [nama desa] untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan desa berdasarkan peraturan yang berlaku.
Surat rekomendasi dari Kepala Puskesmas Wakorumba Selatan merekomendasikan Fitri Dewi Sanjaya sebagai Tenaga Bidan Desa di Desa Awandiri. Surat tersebut mencantumkan identitas Kepala Puskesmas penandatangan dan identitas Fitri Dewi Sanjaya yang direkomendasikan beserta latar belakang pendidikannya.
Permendesa Nomor 3 tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkata...TV Desa
Ìý
Permendesa Nomor 3 tahun 2021 Tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengembangan, Dan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama
Keputusan Kepala Desa Bhuana Jaya menetapkan pembentukan panitia pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Bhuana Jaya tahun 2020 yang bertugas mengundang perwakilan masyarakat untuk melakukan musyawarah dan penetapan calon anggota badan, serta mengatur proses pencalonan sesuai peraturan daerah.
Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2005 tentang KelurahanPenataan Ruang
Ìý
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang kelurahan sebagai wilayah kerja lurah di tingkat desa. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dan dipimpin oleh lurah yang bertanggung jawab kepada camat. Tugas lurah meliputi pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta dapat diberikan tugas tambahan oleh bupati/walikota. Peraturan ini juga mengatur pembentukan lembaga kemasyarakatan di kel
Keputusan Kepala Desa Cilayung Nomor 04 Tahun 2014 membentuk Tim Penyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-DESA) Desa Cilayung untuk menyusun rencana pembangunan desa tahun 2014. Tim ini terdiri atas 12 anggota yang mewakili unsur pemerintah desa, BPD, LPM, dan tokoh masyarakat.
Surat keputusan Kepala Desa Cilayun menetapkan tim penyelenggara Musrenbang Desa Cilayung tahun 2013 yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, perwakilan BPD, LPM, PKK, Pemuda dan masyarakat untuk merencanakan program pembangunan desa.
Buku pedoman ini memberikan panduan umum tentang pengelolaan Posyandu untuk memfasilitasi pelaksanaan berbagai kegiatan kesehatan. Posyandu merupakan wadah pemberdayaan masyarakat dalam meningkatkan status gizi dan kesehatan ibu serta anak. Buku ini diharapkan menjadi acuan bagi para petugas kesehatan dalam mendukung upaya menurunkan angka kematian ibu dan bayi.
Keputusan Kepala Desa Cilayung menetapkan pengurus Tim Penggerak PKK Desa Cilayung periode 2013-2019 yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan kelompok kerja untuk membantu pemerintah dalam program pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.
Keputusan Lurah Ijobalit membentuk 7 Taman Pendidikan Alquran di kelurahan tersebut untuk meningkatkan kemampuan membaca dan menghayati Alquran di kalangan umat Islam setempat. Keputusan ini mengacu pada peraturan pemerintah tentang pendidikan agama.
Keputusan Kepala Desa Sumberagung menetapkan pengukuhan pengurus Karang Taruna Desa Sumberagung periode 2014-2018. Keputusan ini diambil berdasarkan peraturan terkait organisasi kemasyarakatan dan pedoman Karang Taruna serta mempertimbangkan perlunya meningkatkan kerjasama antar Karang Taruna di Kecamatan Kepohbaru.
Keputusan Kepala Desa Lindo menetapkan pengangkatan dan pemberhentian kepala-kepala urusan dan perangkat desa serta kepala dusun untuk periode 2013-2019. Berdasarkan pertimbangan kelancaran pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat, dipandang perlu meresufel perangkat yang ada. Beberapa perangkat lama diberhentikan dengan hormat dan digantikan oleh perangkat baru.
Keputusan Lurah Ijobalit menetapkan pengurus Karang Taruna "Ijobalit Bersatu" untuk periode 2016-2018, yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan koordinator bidang-bidang tertentu. Pengurus bertugas mengembangkan generasi muda melalui kegiatan sosial, ekonomi, dan keagamaan.
Keputusan Bupati Muna menetapkan penyuluh pertanian swadaya di Kabupaten Muna berdasarkan undang-undang dan peraturan terkait. Lampiran keputusan mencantumkan nama-nama penyuluh yang ditunjuk beserta lokasi tugas masing-masing.
Keputusan Bupati Muna menetapkan penyuluh pertanian swadaya di Kabupaten Muna berdasarkan undang-undang dan peraturan terkait. Lampiran keputusan mencantumkan nama-nama penyuluh yang ditunjuk beserta lokasi tugas masing-masing.
Undang-undang ini membentuk empat kabupaten baru di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur. Dokumen ini mengatur batas wilayah dan ibu kota dari keempat kabupaten baru tersebut.
BUKU MEMORI SERAH TERIMA JABATAN PJ KADES kpd KADES TERPILIH.pdfSuwondo Chan
Ìý
Memori ini memberikan ringkasan tentang serah terima jabatan Pj Kepala Desa Bhuana Jaya. Dokumen ini berisi tentang gambaran umum Desa Bhuana Jaya termasuk kondisi geografis, demografi penduduk, dan dasar hukum yang menjadi acuan penyusunan memori ini.
Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Wakorumba Utara menetapkan 13 orang sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa untuk mengawasi pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 di Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara."
KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG PEMBENTUKAN LKMDPemdes Wonoyoso
Ìý
Keputusan Kepala Desa Wonoyoso menetapkan pengurus Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) Desa Wonoyoso periode 2019-2026 yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan seksi-seksi untuk membantu pemerintah desa dalam penyusunan perencanaan pembangunan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan di desa.
Keputusan Kepala Desa Bhuana Jaya mengangkat perangkat desa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai perkembangan dan peraturan yang berlaku. Perangkat desa mendapat tunjangan sesuai jabatan berdasarkan anggaran desa.
Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 28 Tahun 2012 menetapkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada berbagai dinas dan badan di Kabupaten Bandung Barat. UPT dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas dinas/badan dan melayani masyarakat. UPT dibagi berdasarkan wilayah kerja kecamatan dan bidang tugas masing-masing dinas/badan.
Perbup siltap bolaang mongondow timur 2020 (autosaved)Hapit Kadengkang
Ìý
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghasilan tetap (SINTAP) aparatur pemerintahan desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tahun anggaran 2020. Dokumen ini menjelaskan kriteria perangkat desa yang berhak menerima SINTAP, komponen penilaian kehadiran untuk menentukan pemberian SINTAP, serta tolak ukur perhitungan pemotongan SINTAP berdasarkan ketidakhadiran.
Keputusan Kepala Desa Sampobae mengangkat 5 orang sebagai Kader Posyandu untuk mendukung pelaksanaan program kesehatan ibu dan anak di desa. Kader-kader tersebut akan bertugas meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan balita di Desa Sampobae.
Keputusan Kepala Desa Sakurjaya mengangkat enam orang sebagai Ketua RW di desa tersebut untuk masa jabatan 2021-2026. Keputusan ini diambil berdasarkan peraturan pemerintah dan peraturan daerah tentang lembaga kemasyarakatan desa.
KEPUTUSAN KEPALA DESA WONOYOSO TENTANG PENUNJUKAN PENGELOLA KEUANGAN DESAPemdes Wonoyoso
Ìý
Keputusan Kepala Desa Wonoyoso menunjuk tim pengelola keuangan desa untuk tahun anggaran 2020. Tim terdiri atas Kepala Desa sebagai pemegang kuasa pengelolaan keuangan, Sekretaris Desa sebagai koordinator, Bendahara Desa, dan beberapa pelaksana kegiatan. Masing-masing anggota tim mempunyai tugas dan tanggung jawab yang jelas dalam pengelolaan keuangan desa.
KEPUTUSAN KEPALA DESA WLAHAR WETAN KECAMATAN KALIBAGOR NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG ENUNJUKAN PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA PTPKD) TAHUN ANGGARAN 2016
Keputusan Kepala Desa Seboro menunjuk penasehat, pelaksana operasional, dan pengawas Badan Usaha Milik Desa Kridabo untuk periode 2018-2021. Ditetapkan juga tugas masing-masing yakni penasehat memberi nasihat, pelaksana operasional mengelola usaha, dan pengawas mengawasi kinerja pelaksana operasional.
3. HUBUNGAN ADMINISTRASI NEGARA DENGAN PERBANDINGAN ADMINISTRASI NEGARA.pptxyuyundharmawacana
Ìý
1 sk. kader posyandu
1. KEPUTUSAN LURAH IJOBALIT
KECAMATAN LABUHAN HAJI KABUPATEN LOMBOK TIMUR
NOMOR : 188.47/ /KESRA/2016
TENTANG
PENUNJUKAN KADER DAN PENGURUS POSYANDU
KELURAHAN IJOBALIT KECAMATAN LABUHAN HAJI
KABUPATEN LOMBOK TIMUR
LURAH IJOBALIT
Menimbang : a. bahwa dalam rangka untuk mengoptimalkan peran dan fungsi Keder Posyandu
dalam pemberdayaan kesejahteraan keluarga khususnya kesehatan ibu, bayi
dan balita sehingga menghasilkan generasi yang handal dan berkualitas di
Lingkungan masyarakat di Kelurahan Ijobalit;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas
dipandang perlu menetapkan Keputusan Lurah Ijobalit tentang Penunjukan
Kader dan pengurus Posyandu se Kelurahan Ijobalit Kecamatan Labuhan Haji
Kabupaten Lombok Timur.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II dalam Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur;
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan
dan Pembangunan Keluarga Sejahtera;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan
anatara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
5. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1995 tentang Hak Asasi Manusia;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan
Pemerintah Pusat dan Provinsi;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan;
8. Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintah antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota;
9. Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga
Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lainnya;
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
KECAMATAN LABUHAN HAJI
KELURAHAN IJOBALITKELURAHAN IJOBALIT
Jalan Jurusan Tanjung-Pohgading Kab. Lombok Timur
IJOBALIT Kode Pos : 83614
2. 10. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 53 Tahun 2000
tentang Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU : Menunjuk Kader dan Pengurus Posyandu Kelurahan Ijobalit sebagaimana
tercantum dalam lampiran keputusan ini;
KEDUA : Kader dan pengurus Posyandu mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
a. Membuat data;
b. Membuat Laporan rutin/ berkala yang terdiri dari :
- Laporan kegiatan posyandu setiap bulan;
- Laporan temuan baru kasus gizi buruk dan gizi kurang;
- Laporan perkembangan hasil penanganan kasus gizi buruk dan gizi
kurang;
c. Agar data dan laporan yang dimaksud dibuat dan direkapitulasi perbulan yang
selanjutnya disampaikan kepada Lurah Ijobalit.
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Ijobalit
pada tanggal 04 Januari 2016
LURAH IJOBALIT
Drs. ZULKIFLI
Penata Tingkat I ( III/d)
NIP. 19591231 198603 1 360
Tembusan disampaikan kepada Yth. :
1. Bupati Lombok Timur di Selong;
2. Kepala BPMPD Kab. Lombok Timur di Selong;
3. Ketua TP-PKK Kab.Lotim di Selong;
4. Camat Labuhan Haji di Labuhan Haji;
5. Ketua TP-PKK Kec. Labuhan haji di Labuhan Haji.
6. Yang bersangkutan masing-masing ditempat.
3. LAMPIRAN : KEPUTUSAN LURAH IJOBALIT
NOMOR : 188.47/ /KESRA/2016
TANGGAL : 04 Januari 2016
SUSUNAN KADER DAN PENGURUS POSYANDU
KELURAHAN IJOBALIT
KECAMATAN LABUHAN HAJI
I. POSYANDU HARAPAN MASA IJOBALIT DAYA
1. Ketua : BAIQ NURJANNAH
2. Sekretaris : ROSIDATUL ULWI
3. Bendahara : HERLINA SUNARTI
4. Anggota : HUSNUL HASANAH
5. Anggota : HAMDIAH
II. POSYANDU TULUS ATE IJOBALIT SELATAN
1. Ketua : BAIQ NURHAENI
2. Sekretaris : BAIQ SURIATI
3. Bendahara : NURAINI
4. Anggota : RUMILANG,S.Pd.
5. Anggota : ASMIDIATI,S.Pd.
III. POSYANDU INGIN BAHAGIA IJOBALIT MAKMUR
1. Ketua : NASHUL NILWATI
2. Sekretaris : MARDIATI
3. Bendahara : SOHRIAH
4. Anggota : LINA DINI LESTARI
5. Anggota : ISTIQOMAH,S.Pd.
IV. POSYANDU TUNAS JAYA IJOBALIT LAUQ
1. Ketua : MISLAH
2. Sekretaris : WAKIAH
3. Bendahara : ROHAENI
4. Anggota : NUR’AINI
5. Anggota : BUDI HARTADI
LURAH IJOBALIT
Drs. ZULKIFLI
Penata Tingkat I ( III/d)
NIP. 19591231 198603 1 360