1. KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN
REPUBLIK INDONESIA
Jakarta, 18 Januari 2022
DEPUTI BIDANG KOORDINASI
PANGAN DAN AGRIBISNIS
SOSIALISASI PENGENDALIAN ALIH
FUNGSI LAHAN SAWAH DI INDONESIA
2. www.ekon.go.id perekonomianRI perekonomianRI deputi2perekonomianRI
Dasar Hukum
Perpres 59 Tahun 2019
a. Tujuan Peraturan Presiden (Pasal 2)
1. mempercepat penetapan Peta LSD dalam rangka memenuhi
dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung
kebutuhan pangan nasional;
2. mengendalikan alih fungsi lahan sawah yang semakin pesat;
3. Memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan Lahan
Sawah;
4. menyediakan data dan informasi Lahan Sawah untuk bahan
penetapan LP2B.
b. Ruang Lingkup
1. Tim Terpadu pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah
2. Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi
3. Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang Dilindungi
4. Pemberdayaan Lahan Sawah yang Dilindungi
5. Pembinaan dan pengawasan
6. Pelaporan dan
7. Pendanaan
2
Latar Belakang
1. Kebutuhan Pangan bagi 273 juta dengan rata-rata
pertumbuhan 1,3 persen per tahun
2. Alih Fungsi Lahan sawah 100- 150 ribu ha per tahun,
cetak sawah baru 60 rb per tahun
3. Ketahanan dan kedaulatan pangan nasional
4. Ancaman keberlanjutan swasembada pangan
5. Penyerapan tenaga kerja
6. Pemubaziran investasi pemerintah baik pusat maupun
daerah
7. Penurunkan kualitas lingkungan hidup
8. Gangguan kemapanan struktur sosial masyarakat.
3. Tim Terpadu
Ketua : Menko Bidang Perekonomian
3
Ketua Harian : Menteri ATR/BPN
Anggota :
• Menteri Pertanian
• Menteri PUPR
• Menteri LHK
• Menteri Keuangan
• Menteri Dalam Negeri
• Menteri PPN/Bappenas
• Kepala BIG
Tim Pelaksana
Ketua : Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah
Sekretaris : Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik
Anggota :
• Deputi Pangan dan Agribisnis, Kemenko Ekon
• Deputi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kemenko Ekon
• Dirjen Penataan Agraria ATR/BPN
• Dirjen Tata Ruang ATR/BPN
• Dirjen SDA PUPR
• Dirjen PSP Kementan
• Dirjen Tanaman Pangan Kementan
• Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri
• Dirjen Anggaran, Kemenkeu
• Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu
• Deputi Kemaritiman dan SDA Bappenas
Tim Satuan Tugas I
(Verifikasi dan Klarifikasi)
Ketua : Asdep Sarpras Kemenko Ekon
Wakil Ketua : Kepala Pusat Pemetaan dan
Integrasi Tematik BIG
Tim Satuan Tugas II
(Pemantauan dan Evaluasi)
Ketua : Direktur Pengendalian dan Pemantauan
Pertanahan, Kementerian ATR.BPN
Wakil Ketua : Direktur Perlindungan dan
Perluasan Lahan, Kementerian Pertanian
Peraturan Presiden No 59 tahun 2019
Tim Terpadu
Tim Pelaksana
Tim Satuan Tugas I Tim Satuan Tugas II Kemenko Perekonomian 224 tahun 2020
4. Perpres 59 Tahun 2019
Insentif LSD Pemerintah
Pusat
Pasal 18, 19 & 20
• DAK Pertanian
• DAK Irigasi
• Subsidi Pupuk
• Bantuan Alsintan
• Bantuan Benih
• Penghargaan Petani
berprestasi Tinggi
Pasal 21 Perpres 59
Insentif diberikan sesuai kebijakan pemerintah
Memperhatikan: Ketersediaan anggaran
Masyarakat
Pemda
Kebijakan Insentif Pemerintah terhadap LP2B (LSD)
• Percepatan Sertifikasi
4
• Bentuk Lainnya
PP 12 Tahun 2012
Pemerintah memberikan
insentif perlindungan
LP2B kepada petani
dengan jenis berupa….
Pasal 5
UU 41 Tahun 2009
Pengendalian LP2B
dilakukan oleh
Pemerintah dan Pemda
melalui pemberian:
insentif, disinsentif…..
Pasal 37
5. www.ekon.go.id perekonomianRI perekonomianRI deputi2perekonomianRI 5
Peraturan Menko Perekonomian Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja Tim Pelaksana
Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah
Untuk menindaklanjuti , Pasal 5 Perpres 59
Tahun 2019 tentang Tugas, Tata Kerja, dan
Keanggotaan Tim Terpadu dan Tim
Pelaksana ditetapkan oleh Menko
Perekonomian selaku Ketua Tim Terpadu
Verifikasi dan
Klarifikasi
Sinkronisasi
Penetapan
Peta LSD
Pemantauan
dan Evaluasi
Mempercepat
Penetapan
LSD dan LP2B
secara spasial
dalam Perda
RTRW
dan/atau
Rencana
Detail Tata
Ruang
Mengendalikan laju alih fungsi lahan sawah
Memberdayakan
Petani
Menyediakan
data dan
informasi lahan
sawah secara
spasial
Mendukung ketersediaan,
keterjangkauan dan ketahanan pangan
khususnya beras
Maksud
dan
Tujuan
Alur Proses Penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD)
1 2
3
4
5
Latar belakang
6. VERIFIKASI DATA LAHAN SAWAH
Verifikasi LBS
terhadap data
Cetak Sawah
Verifikasi LBS
terhadap data Tata
Ruang dan
Pertanahan
Verifikasi LBS
terhadap data
Irigasi
Verifikasi LBS
terhadap data
Kawasan Hutan
• Tatacara verifikasi oleh setiap K/L diatur dalam bentuk Peraturan Kementerian/Lembaga
• Keterlibatan dari Pemda dapat dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah melalui Kementerian Dalam Negeri
• Kegiatan Kompilasi IGT dilaksanakan di setiap Provinsi (Pemda) dengan K/L terkait.
• Peta LSD digunakan sebagai bahan bagi Pemerintah Pusat dan Pemda sesuai dengan kewenangannya dalam penetapan lahan
pertanian pangan berkelanjutan pada RTRW dan RDTR
• Peta menggunakan skala 1 : 5.000 atau 1 : 10.000
Peta LBS 2019
SK Menteri ATR/BPN
Peta Usulan LSD
dalam format digital
geodatabase
6
LBS Terkoreksi:
1. Lahan sawah tetap menjadi lahan sawah
2. Lahan sawah menjadi lahan terbangun
3. Lahan sawah menjadi lahan non-sawah selain
lahan terbangun
4. Penggunaan lahan lain menjadi lahan sawah
Verifikasi LBS
menggunakan
citra satelit
7. www.ekon.go.id perekonomianRI perekonomianRI deputi2perekonomianRI
Klarifikasi dengan
mekanisme FGD
(Focus Group Discussion)
KLARIFIKASI DATA LAHAN SAWAH
Klarifikasi adalah bagian dari pelaksanaan verifikasi hingga menghasilkan data LSD indikatif hasil verifikasi dan klarifikasi yang
nantinya digunakan sebagai acuan Rapat Koordinasi Tim Pelaksana.
Peta LBS
terkoreksi dalam
format digital
geodatabase atau
shapefile oleh
masing-masing
K/L.
Data dan
usulan/masukan
Pemerintah
Daerah pada
pelaksanaan
verifikasi
• Satgas 1 menyampaikan bahan klarifikasi kepada Pemda,
dan Pemda memberikan tanggapan disertai berita acara
• Satgas 1 melakukan Rapat Koordinasi untuk Menyusun
analisis kuantitatif
Peta LSD Indikatif
hasil verifikasi
dan klarifikasi
Berita Acara
Kesepakatan
Klarifikasi
Laporan Analisis
Hasil Klarifikasi
7
8. Sinkronisasi Dan Pengusulan
Peta Lahan Sawah yang Dilindungi
Rapat Koordinasi
Tim Pelaksana
• Peta LSD Indikatif
dengan data analisis
penetapan Lahan
Sawah yang
Dilindungi
• Berita Acara Usulan
Penetapan Peta LSD
• Bahan Laporan
Penyepakatan
Permasalahan dan
Permasalahan yang
belum disepakati.
Rapat Koordinasi
Tim Terpadu
• Penyelesaian
permasalahan yang
belum disepakati oleh
Tim Pelaksana
• Usulan Peta Lahan
Sawah yang
Dilindungi
• Berita Acara/Notulen
Hasil Rapat Tim
Terpadu.
Penetapan Peta LSD
oleh Menteri Agraria
dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan
Nasional
• Peta LSD digunakan
sebagai bahan bagi
Pemerintah Pusat
dan Pemerintah
Daerah sesuai
dengan
kewenangannya
dalam penetapan
LP2B (Pasal 16 ayat 1
Perpres No.59 Tahun
2019)
8
Peta Lahan Sawah yang Dilindungi merupakan peta yang dapat dipertanggungjawabkan oleh seluruh Kementerian/Lembaga
terkait serta pihak pemerintah daerah.
9. Kronologi Usulan Penetapan Lahan Sawah
yang Dilindungi 8 Provinsi
Berdasarkan Perpres 59 tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah (Pasal 13) Hasil verifikasi disampaikan
ke Tim Terpadu untuk selanjutnya dilaksanakan Sinkronisasi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Tim teknis Satuan Tugas I telah
melaksanakan verifikasi Lahan Baku
Sawah 2019 terhadap data status
pertanahan, data irigasi, data cetak
sawah, dan data Kawasan Hutan serta
melakukan klarifikasi ke Daerah di 8
Provinsi.
Tim Pelaksana telah melaksanakan Rapat
verifikasi dan klarifikasi dengan
menetapkan usulan luasan Lahan Sawah
yang Dilindungi yang akan diputuskan di
Rapat Tim Terpadu.
Rapat Tim Terpadu dipimpin oleh Menteri
Koordinator Bidang Perekomian dengan
menyepakati Usulan Lahan Sawah yang
Dilindungi di 8 Provinsi.
2019 - 2021 2020 - 2021 Oktober 2021
*Tugas dan Keanggotaan Tim Terpadu diatur dalam Kepmenko No 224 Tahun 2020 dan Tata Kerja Tim diatur dalam Permenko No 18 Tahun 2020
10. Peta Lahan Sawah Yang Dilindungi di 8 Provinsi
Setelah dilaksanakan Rapat Koordinasi Terbatas pada tanggal
22 Oktober 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian dan dihadiri oleh Menteri ATR/BPN,
Wakil Menteri Pertanian, Kepala BIG maka:
Lahan Sawah yang Dilindungi di 8 Provinsi (151 Kab/Kota)
seluas 3.836.944 ha. Dengan total LBS terkoreksi
3.935.684 ha.
Lahan sawah yang berada di Kawasan Hutan seluas
105.390 ha menjadi catatan dan dimasukkan sebagai
Lahan Sawah yang Dilindungi.
Menteri ATR/BPN menetapkan Lahan Sawah yang
Dilindungi melalui Keputusan Menteri ATR/BPN untuk
digunakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
11. Progres Usulan Lahan Sawah Yang Dilindungi di
12 Provinsi (tahap kedua) dan 13 Provinsi (tahap ketiga)
• Tim Satuan Tugas I telah menyelesaikan LBS Terkoreksi
dengan luas indikatif 2.745.137 ha dari total LBS 2019
2.749.573 ha.
• Terdapat cetak sawah seluas 5.578 ha yang sudah
ditambahkan menjadi LBS Terkoreksi.
• Terdapat sawah di Kawasan Hutan seluas 151.230 ha
yang akan menjadi catatan dalam penetapan usulan
LSD 12 Provinsi
• Selanjutnya LBS Terkoreksi akan diberikan kepada
ATR/BPN untuk di overlay terhadap status
pertanahan untuk menghasilkan usulan LSD 12
Provinsi.
Aceh, Sumut, Jambi, Riau, Kep. Riau, Sumsel, Bengkulu,
Lampung, Bangka Belitung, Kalbar, Kalsel, Sulsel
Kalteng, Kaltim, Kaltara, Sulbar, Sulteng, Sultra, Sulut,
Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat
• Badan Informasi Geospasial sedang menyelesaikan
LBS Terkoreksi 13 Provinsi hingga akhir tahun 2021
• Tim Satuan Tugas I akan melaksanakan klarifikasi LBS
Terkoreksi dan permintaan data ke OPD Daerah pada
tahun 2022.
12. www.ekon.go.id perekonomianRI perekonomianRI deputi2perekonomianRI
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Kegiatan Pemantauan Pelaksanaan
Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah
dilaksanakan oleh Satuan Tugas 2
Data Penetapan LSD
sebagai LP2B
Data dan Informasi
terkait alih fungsi
sawah pada area LSD
Data perubahan
lahan sawah existing
Data harus dilengkapi foto/video,
data tabular dan peta
Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan
Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah
Analisa jumlah Kab/Kota yang telah
mengintegrasikan LSD ke dalam RTRW
Kab/Kota secara numerik dan spasial
Analisa Perbandingan Peta LSD dan Peta
Lahan Sawah yang ditetapkan sebagai LP2B
Analisa cara mengatasi permasalahan dalam
penetapan LSD sebagai LP2B secara
numerik dan spasial
Analisa alih fungsi lahan yang ditetapkan
dalam peta Lahan Sawah yang Dilindungi
Evaluasi dilakukan melalui rapat koordinasi yang dipimpin
oleh Ketua Satuan Tugas Pemantauan dan Evaluasi
12