Dokumen tersebut membahas tentang Bagan Akun Standar (BAS) yang digunakan oleh pemerintah untuk memastikan rencana keuangan, realisasi, dan pelaporan keuangan dinyatakan dalam istilah yang sama untuk meningkatkan kualitas informasi keuangan dan memudahkan pengawasan keuangan. Dokumen tersebut juga menjelaskan berbagai klasifikasi dan jenis belanja yang tercakup dalam BAS."
2. Dasar Hukum Penerapan BAS :Dasar Hukum Penerapan BAS :
UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara;
UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan
Negara;
PP No. 90/2010 tentang Penyusunan Rencana
Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/
Lembaga;
PP No. 71/2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan;
PP No. 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan
Kinerja Instansi Pemerintah;
PMK No. 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun
Standar.
3. Opini BPK atas LKPP 2009
Wajar Dengan Pengecualian (Qualified).
Yang dikecualikan ada 3 hal dan salah satunya adalah:
Ketidaksesuaian antara klasifikasi
anggaran dan realisasi penggunaannya
minimal sebesar 27,67 triliun sehingga
dapat memberi informasi yang tidak tepat
4. Temuan SPI BPK atas
LKPP TA 2010
(temuan berulang)
Anggaran Belanja minimal sebesar
Rp4,70 triliun digunakan untuk
kegiatan yang tidak sesuai
dengan klasifikasinya
(peruntukannya)
5. HUBUNGAN SAPP DENGAN SISTEM LAINHUBUNGAN SAPP DENGAN SISTEM LAIN
PENGAWASANPENGAWASAN
PERTANGGUNG
JAWABAN
PERTANGGUNG
JAWABAN
PELAKSANAAN
ANGGARAN
PELAKSANAAN
ANGGARAN
PERENCANAAN
ANGGARAN
PERENCANAAN
ANGGARAN
SAPPSAPP
DIPADIPA
SPMSPM
SP2DSP2D
MPNMPN
APBN
RKA-K/LRKA-K/L
SIMAK-BMNSIMAK-BMNSAKSAKSA-BUNSA-BUN
Bagan
Akun
Standar
Bagan
Akun
Standar
7. KLASIFIKASI BAGAN AKUN
STANDAR
KLASIFIKASI MENURUT ORGANISASI
Klasifikasi belanja berdasarkan struktur
organisasi yg menjadi pusat pertanggungjawaban.
KLASIFIKASI MENURUT FUNGSI
Klasifikasi belanja berdasarkan fungsi-fungsi
utama yang harus dilaksanakan oleh unit
pemerintah.
KLASIFIKASI MENURUT JENIS BELANJA (EKONOMI)
Klasifikasi belanja berdasarkan manfaat
ekonominya atau jenis belanja yang dikeluarkan.
8. KLASIFIKASI
MENURUT FUNGSI
Fungsi merupakan perwujudan tugas
kepemerintahan di bidang tertentu yang
dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan
pembangunan nasional
Fungsi bersifat statis dan bukan
merupakan dasar alokasi anggaran
9. KLASIFIKASI
MENURUT FUNGSI
1. Pelayanan Umum
2. Pertahanan
3. Ketertiban dan Keamanan
4. Ekonomi
5. Lingkungan hidup
6. Perumahan dan fasilitas umum
7. Kesehatan
8. Pariwisata dan budaya
9. Agama
10.Pendidikan
11.Perlindungan sosial
11. KLASIFIKASI EKONOMI
(JENIS BELANJA)
1. Belanja Pegawai (51)
2. Belanja Barang (52)
3. Belanja Modal (53)
4. Belanja Pembayaran Bunga Utang
(54)
5. Belanja Subsidi (55)
6. Belanja Hibah (56)
7. Belanja Bantuan Sosial (57)
8. Belanja Lain-lain (58)
12. 12
BAGAN ARSITEKTUR PROGRAMBAGAN ARSITEKTUR PROGRAM
STRUKTUR
ORGANISASI
STRUKTUR
ANGGARAN
STRUKTUR
PERENCANAAN
KEBIJAKAN
STRUKTUR
MANAJEMEN
KINERJA
Indikator kinerja fokus
prioritas(outcome)
Sasaran Pokok
Misi/Sasaran K/L
Indikator kinerja
Program (outcome)
Indikator kinerja
Kegiatan (output)
Prioritas
Fokus Prioritas
Tujuan Program
Keg. Prioritas
Fungsi
Sub Fungsi
Program
Kegiatan
Jenis Belanja
Eselon 2
Eselon 1
Organisasi
13. 13
KLASIFIKASI BELANJA
MENURUT JENIS :MENURUT JENIS :
1. Belanja Pegawai;
2. Belanja Barang dan
jasa;
3. Belanja Modal;
4. Bunga;
5. Subsidi;
6. Hibah;
7. Bantuan Sosial;
8. Belanja Lain-Lain.
MENURUT JENIS :MENURUT JENIS :
1. Belanja Pegawai;
2. Belanja Barang dan
jasa;
3. Belanja Modal;
4. Bunga;
5. Subsidi;
6. Hibah;
7. Bantuan Sosial;
8. Belanja Lain-Lain.
MENURUT FUNGSI :
1. Pelayanan Umum
Pemerintahan;
2. Pertahanan;
3. Hukum, Ketertiban dan
Keamanan;
4. Ekonomi;
5. Lingkungan Hidup;
6. Perumahan dan
Pemukiman;
7. Kesehatan;
8. Pariwisata dan Budaya;
9. Agama;
10. Pendidikan;
11. Perlindungan Sosial.
MENURUT FUNGSI :
1. Pelayanan Umum
Pemerintahan;
2. Pertahanan;
3. Hukum, Ketertiban dan
Keamanan;
4. Ekonomi;
5. Lingkungan Hidup;
6. Perumahan dan
Pemukiman;
7. Kesehatan;
8. Pariwisata dan Budaya;
9. Agama;
10. Pendidikan;
11. Perlindungan Sosial.
14. Memastikan rencana keuangan
(anggaran), realisasi dan pelaporan
keuangan dinyatakan dalam istilah yang
sama;
Meningkatkan kualitas informasi
keuangan;
Memudahkan pengawasan
keuangan.
TUJUAN BAGAN AKUN
STANDAR
16. BELANJA PEGAWAI
Kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang
atau barang, yang harus dibayarkan kepada pegawai
pemerintah (di dalam negeri dan di luar negeri)
sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah
dilaksanakan selama periode akuntansi,
kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan
pembentukan modal.
Pembayaran kepada pekerja yang dipekerjakan
sendiri, dan pekerja lain yang bukan karyawan
pemerintah tidak termasuk dalam kelompok belanja
pegawai tetapi dalam kelompok belanja barang dan
jasa.
17. Hal-hal yang perlu diperhatikan :Hal-hal yang perlu diperhatikan :
a. Belanja Pegawai difokuskan untuk membayar gaji
dan tunjangan yang melekat dengan gaji, honor-
honor pegawai non PNS serta tunjangan-tunjangan
yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
b. Sementara itu, sesuai dengan penerapan konsep
nilai perolehan maka pembayaran honor-honor untuk
pelaksana kegiatan yang semula disediakan dari
Belanja Pegawai : Uang honor tidak tetap
diintegrasikan ke dalam kegiatan induknya dan kode
akun yang digunakan mengikuti jenis belanja
kegiatan yang bersangkutan.
18. Pembelian barang dan jasa yang digunakan untuk
memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan
maupun tidak dipasarkan, Barang dan Jasa yang
digunakan untuk riset dan pengembangan,
pelatihan staf, riset pasar termasuk.
ATK dan operasional kantor lainnya
Biaya pemeliharaan
Biaya perjalanan.
Barang yang dimaksudkan untuk diserahkan
atau dijual kepada masyarakat
BELANJA BARANG
19. Hal-hal yang perlu diperhatikan :Hal-hal yang perlu diperhatikan :
a. Belanja Barang difokuskan untuk membiayai
kebutuhan operasional kantor (barang dan jasa),
pemeliharaan kantor dan aset tetap lainnya serta
biaya perjalanan.
b. Disamping itu, belanja barang juga dialokasikan
untuk pembayaran honor-honor bagi para pengelola
anggaran (KPA, PPK, Bendahara dan Pejabat
Pembuat/Penguji SPM).
c. Selanjutnya sesuai dengan penerapan konsep nilai
perolehan maka pembayaran honor untuk para
pelaksana kegiatan menjadi satu kesatuan dengan
kegiatan induknya.
20. Hal-hal yang perlu diperhatikan :Hal-hal yang perlu diperhatikan :
d. Selain itu, Belanja Barang juga meliputi hal-hal :
Pengadaan Aset Tetap yang nilai persatuannya di
bawah nilai minimum kapitalisasi (<
Rp300.000,-/unit);
Belanja pemeliharaan aset tetap yang tidak
menambah umur ekonomis, manfaat atau
kapasitas;
Belanja perjalanan dalam rangka perolehan barang
pakai habis.
d. Disamping itu, belanja barang juga dialokasikan untuk
kegiatan operasional Satker BLU (gaji dan operasional
pelayanan Satker BLU).
22. Pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan
aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu
periode akuntansi. Untuk mengetahui apakah suatu
belanja dapat dimasukkan sebagai Belanja Modal atau
tidak, maka perlu diketahui definisi aset tetap
atau aset lainnya dan kriteria
kapitalisasi aset tetap.
Belanja Modal Tanah
Belanja Modal Gedung dan Bangunan
Belanja Modal Peralatan dan Mesin
Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan
Belanja Modal Fisik Lainnya
BELANJA MODAL
23. KONSEP NILAI PEROLEHAN
Komponen belanja modal untuk perolehan aset
tetap meliputi:
Harga beli aset tetap
Semua biaya yang dikeluarkan sampai AT siap
digunakan, termasuk:
* biaya perjalanan dinas
* ongkos angkut
* biaya uji coba
* biaya konsultan
24. Belanja Barang atau Belanja Modal?
Pemilihan
antara Belanja
Barang dan
Belanja Modal
dalam
pengadaan awal
Memenuhi
Kriteria
Pengakuan
Aset
Tetap/Aset
Lainnya?
Y
T
Memenuhi
Nilai Min.
kapitalisasi:
P/M
300.000
G/B
10.000.000
Belanja Barang
sesuai
peruntukannya
T
Belanja Modal
sesuai
peruntukannya
Y
25. DEFINISI ASET TETAP
1. Dimiliki dan Berwujud;
2. Mempunyai masa manfaat lebih dari 12
bulan;
3. Digunakan dalam kegiatan operasional
pemerintah atau dimanfaatkan oleh
masyarakat umum;
4. Memenuhi kriteria nilai satuan minimum
kapitalisasi
26. KRITERIA PENGAKUAN ASET TETAP
1. Mempunyai masa manfaat lebih dari 12
bulan;
2. Biaya perolehan dapat diukur secara
andal;
3. Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam
operasi normal entitas;
4. Diperoleh atau dibangun dengan maksud
untuk digunakan
27. NERACA
Aset Lancar Kewajiban
- Persediaan
Aset Tetap
- Tanah, Gedung,
- Peralatan&Mesin dll.
Ekuitas
Aset Lainnya
Total Aset Total Kewajiban+
Ekuitas
Belanja
Barang
Belanja Modal
Belanja
Bantuan Sosial
28. BELANJA MODAL BELANJA BARANG
TERPENUHINYA SALAH SATU
KRITERIA KAPITALISASI
1. BERTAMBAHNYA MASA MANFAAT/ UMUR
EKONOMIS;
2. BERTAMBAHNYA KAPASITAS,
PENINGKATAN STANDAR KINERJA ATAU
VOLUME ASET
TIDA
K
NILAI MINIMUM KAPITALISASI:
300.000 untuk Peralatan & Mesin
10.000.000 untuk Gedung & Bangunan
YA
RKA-KL
dan
TIDA
K
29. Aset Tetap Lainnya
Koleksi Perpustakaan/Buku
Barang Bercorak Kesenian/
Kebudayaan/Olah Raga
Hewan
Ikan
Tanaman
dengan biaya perolehan > Rp 1
Kecuali: untuk Peralatan Olah Raga yang diperoleh sejak 1 Januari 2002 > Rp
300.000,00 dan
yang diperoleh dari pengalihan=Intrakomptabel -Neraca, di luar
itu Ekstrakomptabel.
yang diperoleh sebelum
1 Januari 2002
30. transfer uang atau barang yang diberikan
kepada masyarakat guna melindungi dari
kemungkinan terjadinya risiko sosial. Bantuan
sosial dapat langsung diberikan kepada
anggota masyarakat dan/atau lembaga
kemasyarakatan termasuk didalamnya
bantuan untuk lembaga non pemerintah
bidang pendidikan dan keagamaan
BELANJA BANTUAN SOSIAL
31. Bultek 10 SAP Akuntansi
Belanja Bantuan Sosial (1)
Risiko sosial menurut Buletin Teknis 10 adalah
kejadian atau peristiwa yang dapat
menimbulkan potensi terjadinya kerentanan
sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga,
kelompok dan/atau masyarakat sebagai
dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis
politik, fenomena alam dan bencana alam yang
jika tidak diberikan belanja bantuan sosial akan
semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam
kondisi wajar.
32. Kriteria Bantuan Sosial
menurut Bultek 10 SAP (1)
1. Tujuan penggunaan
a) Rehabilitasi sosial
b) Perlindungan sosial
c) Pemberdayaan Sosial
d) Jaminan Sosial
e) Penanggulangan kemiskinan
f) Penanggulangan bencana
33. Kriteria Bantuan Sosial
menurut Bultek 10 SAP (2)
2. Pemberi Bantuan
a) Pemberi bantuan sosial adalah Pemerintah Pusat dan/ atau
Pemerintah Daerah. Institusi pemerintah baik pusat atau
daerah yang dapat memberikan bantuan sosial adalah
institusi yang melaksanakan perlindungan sosial,
rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial,
penanggulangan kemiskinan dan pelayanan dasar serta
penanggulangan bencana.
b) Bantuan sosial yang diberikan oleh masyarakat,
lembaga sosial atau lembaga lain selain Pemerintah,
selama tidak dimasukkan dalam anggaran pemerintah, adalah
di luar ruang lingkup pengaturan buletin teknis ini
34. Kriteria Bantuan Sosial
menurut Bultek 10 SAP (3)
3. Persyaratan Penerima Bantuan Sosial
Pemberian bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah haruslah
selektif, yaitu hanya diberikan kepada calon penerima yang
memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam pengertian belanja
bantuan sosial yaitu "melindungi dari kemungkinan risiko
sosial". Oleh karena itu diperlukan persyaratan/kondisi yang
harus dipenuhi oleh calon penerima, yaitu adanya
perlindungan atas kemungkinan terjadinya "Risiko Sosial".
Penerima belanja bantuan sosial adalah seseorang, keluarga,
kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak
stabil sebagai akibat dari situasi krisis sosial,
ekonomi,politik, bencana, dan fenomena alam agar dapat memenuhi
kebutuhan hidup minimum, termasuk di dalamnya bantuan untuk
lembaga non pemerintah bidang pendidikan, keagamaan dan bidang
lain yang berperan untuk melindungi individu,kelompok dan/atau
masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial
35. Kriteria Bantuan Sosial
menurut Bultek 10 SAP (4)
4. Bersifat sementara atau berkelanjutan
Pemberian belanja bantuan sosial umumnya bersifat sementara
dan tidak terus menerus, namun terdapat kondisi dimana Belanja
Bantuan Sosial tersebut diberikan secara terus menerus atau
berkelanjutan. Yang dimaksud dengan Belanja Bantuan Sosial
berkelanjutan yaitu bantuan yang diberikan secara terus
menerus untuk mempertahankan taraf kesejahteraan sosial dan upaya
untuk mengembangkan kemandirian.
Belanja bantuan sosial yang diberikan secara tidak terus
menerus/tidak mengikat diartikan bahwa pemberian bantuan tersebut
tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran,
belanja bantuan sosial dihentikan pada saat pihak yang dibantu
telah lepas dari masalah sosial tersebut. Bantuan sosial
dapat terus menerus, misalnya untuk menjaga kinerja sosial
yang telah tercapai agar jangan menurun kembali.
37. BMN OUTPUT DEKONSENTRASI
No. Uraian Keterangan
1. Kegiatan Utama Bersifat Non-fisik: menghasilkan
keluaran yang tidak menambah aset tetap,
antara lain sinkronisasi & koordinasi,
perencanaan, fasilitasi, bimtek,
pelatihan, penyuluhan, supervisi,
penelitian & survey, pembinaan &
pengawasan, serta pengendalian.
2. Kegiatan Penujang Dapat menghasilkan BMN berupa AT
Kode akun baru 521311 Belanja Barang
Penunjang Kegiatan Dekonsentrasi
(termasuk yang menghasilkan BMN untuk
diserahkan kepada Pemda). Perolehan BMN
dicatat sebagai persediaan
3. Reklasifikasi Apabila 6 bulan setelah perolehan BMN
pada poin 2 belum diserahkan kepada
Pemda, direklasifikasi menjadi AT
38. OUTPUT TUGAS PEMBANTUAN
Dari belanja
modal
Dari belanja
barang:
Perjalanan dsb
(52xxxx)
Dari belanja
barang fisik
lainnya TP
(521411)
Dari belanja
barang
penunjang TP
(521321)
39. BMN TUGAS PEMBANTUAN
No. Uraian Keterangan
1. Kegiatan Utama Bersifat fisik: Menghasilkan keluaran
yang menambah nilai aset pemerintah
antara lain pengadaan tanah, peralatan
dan mesin, bangunan, jalan, irigasi &
jaringan, serta kegiatan fisik lain yang
menambah nilai aset Pemerintah.
Fisik: 53 sesuai peruntukan
Fisik lain: Kode akun baru (521411-
Belanja Fisik Lainnya Tugas Pembantuan),
a.l. barang habis pakai, seperti
obat2an, vaksin, pupuk, bibit tanaman
untuk diserahkan kepada Pemda
2. Kegiatan Penujang Menghasilkan BMN berupa AT, Kode akun
baru (521321-Belanja Penunjang Tugas
Pembantuan yang menghasilkan BMN dan
akan diserahkan)
Tidak menghasilkan AT akun 52 sesuai
peruntukkannya
41. KODEFIKASI AKUN BAS
KODE URAIAN LAPORAN
1 ASET
NERACA2 KEWAJIBAN
3 EKUITAS DANA
4 PENDAPATAN LRA DAN LAK KECUALI
TRANSAKSI NON KAS5 BELANJA
6 TRANSFER
7 PEMBIAYAAN
8 NON ANGGARAN LAK
41
43. (1)
Honorarium Panitia Pengadaan
Pengadaan Aset Tetap: dikelompokkan ke dalam
Belanja Modal Pengadaan AT-nya.
Contoh: Honorarium panita pengadaan
pembelian peralatan dan mesin (AT) masuk ke
dalam akun 532111
Panitia Pengadaan Barang Habis Pakai yang
tidak menghasilkan aset dikelompokkan ke
dalam Belanja Honorarium Operasional
satuan kerja (521115)
Panitia pengadaan yang dibentuk untuk
seluruh pengadaan apapun dan mendapat
honorarium tidak berdasarkan paket
pekerjaan dalam suatu satker dibebankan
pada akun 521115
44. (2)
Pengadaan Sistem/Aplikasi yang
dikembangkan sendiri atau kontraktual
Menghasilkan Aset Tak Berwujud
dalam bentuk Aplikasi/Program
Dikelompokkan ke dalam Belanja
Modal Fisik Lainnya (536111).
Contoh : Pembuatan Sistem Database
Online oleh Konsultan.
Perbaikan dan pemeliharaannya yang
tidak menambah nilai : Belanja Peme-
liharaan Lainnya (523119) atau Belanja
Jasa Lainnya (522119)
45. (3)
Pengadaan Software
Menghasilkan Aset Tak Berwujud?
Dikelompokkan ke dalam Belanja Modal Fisik
Lainnya (536111).
Contoh : Pembuatan Sistem Database Online
oleh Konsultan.
46. (4)
Pengadaan buku: menjadi koleksi perpus- takaan
atau dibagikan/disebarluaskan ke-pada
masyarakat?
Tidak menjadi Aset
Pemerintah Pusat
Menjadi Aset Tetap
Lainnya
Pemerintah Pusat
Dikelompokkan ke
dalam akun 521219
(Belanja Barang Non
Operasional Lainnya)
Dikelompokkan ke
dalam akun 536111
(Belanja Modal Fisik
Lainnya)
Koleksi PerpustakaanUntuk Dibagikan
47. (5)
Honor Panitia Pengadaan Buku Koleksi
Perpustakaan
Menambah nilai Aset Tetap Lainnya dan
dikelompokkan ke dalam Belanja Modal
Fisik Lainnya (536111).
Honor Panitia Pengadaan Buku untuk
dibagikan/ disebarluaskan
Dikelompokkan ke dalam Belanja Honor
yang terkait dengan Operasional Satuan
Kerja(521115)
48. (6)
Pengadaan Inventaris Kantor = Aset Tetap
Bila memenuhi kriteria AT, dikelompokkan ke
dalam 532111 (Belanja Modal Peralatan dan
Mesin)
Di bawah nilai minimum kapitalisasi:
Ekstrakomtabel == dikelompokkan ke
dalam 521111 (Belanja Keperluan sehari-
hari perkantoran)
49. (7)
Perjalanan dinas (PMK No.45/PMK.05/2007):
Pengertian: perjalanan ke luar tempat kedudukan
baik perseorangan maupun secara bersama yang
jaraknya sekurang-kurangnya 5 (lima)
kilometer dari batas kota, yang dilakukan
dalam wilayah Republik Indonesia untuk
kepentingan Negara atas perintah Pejabat
yang Berwenang
Komponen Perjalanan dinas
- uang harian yang meliputi uang makan, uang
saku, dan transpor lokal (transpor lokal
dalam rangka perjalanan dinas);
- biaya transpor pegawai (tiket PP);
- biaya penginapan
komponen di luar biaya perjalanan dinas :
tidak dapat dibebankan pada akun 524XXX
50. (8)
a) Paket Meeting/Sosialisasi
Dalam Kota:
Semua pengeluaran termasuk ATK,
Penggandaan dan laporan, seminar kit,
spanduk, akomodasi (hotel, ruangan, kamar),
uang harian, transpor dikelompokkan ke
dalam akun 521219 (Belanja Non Operasional
lainnya)
Transpor dalam kota bukan dalam rangka
perjadin sebagaimana PMK 45/2007 tidak
dapat dibebankan pada 5241XX, melainkan
521219.
51. (9)
b) Paket Meeting/Sosialisasi
Luar Kota:
Akun Belanja Non Operasional Lainnya (521219)
untuk:
-ATK;
-Penggandaan dan laporan;
-Seminar kit; dan Spanduk;
-Uang lelah;
-Akomodasi (hotel, ruangan, kamar, biaya
penyelenggaraan); dan
-transpor peserta lokal
Akun Belanja Perjalanan Dinas Lainnya (524119)
untuk:
Untuk komponen perjalanan dinas panitia dan/atau
peserta yang berasal dari luar kota tempat lokasi
penyelenggaraan
52. (10)
Belanja Jasa Profesi (522115)
Untuk PNS :
pembayaran jasa atas keahlian yang
dimiliki dan diberikan kepada pegawai PNS
sebagai Narasumber, pembicara, praktisi,
pakar dalam kegiatan yang melibatkan
eselon I lain atau instansi lain
Untuk Non PNS :
pembayaran jasa atas keahlian yang
dimiliki dan diberikan kepada Non PNS
sebagai Narasumber, pembicara, praktisi,
pakar dalam suatu kegiatan dan bukan
kontraktual
53. (11)
Belanja Barang Operasional dan Non Operasional:
5211 (Belanja Barang Operasional):
Operasional kegiatan dasar yang ada di seluruh
Kantor/Satker. Terdapat pada komponen input
0002. Tidak terkait langsung dengan Output
tertentu
5212 (Belanja Barang Non Operasional):
Terkait penyelenggaraan Tusi spesifik kegiatan
kantor/satker ybs. Terkait langsung dengan
pencapaian output tertentu
54. (12)
Belanja Jasa Konsultan
Pembayaran jasa atas keahlian yang dimiliki
dan diberikan kepada Non PNS secara
Kontraktual, tidak menghasilkan Aset Tetap/ Aset
Lainnya.
55. (13)
Belanja Transpor lokal/Uang Harian:
Dibebankan pada akun Belanja Operasional lainnya
(521119):
atau
Dibebankan pada akun Belanja Non Operasional lainnya
(521219):
56. (14)
Biaya Lelang
Pengadaan Aset Tetap/Aset lainnya:
Dibebankan pada akun pengadaan asetnya
(53XXX1)
Pengadaan Barang Habis Pakai:
Dibebankan pada akun belanja operasional
lainnya (521119)
57. (15)
Belanja Jaringan
Bukan dimaksudkan untuk jaringan internet,
jaringan sistem aplikasi dan kabel-kabelnya
Dikelompokkan dalam Belanja Modal Jalan,
Irigasi, dan Jaringan
Merupakan jaringan dalam bentuk waduk,
penunjang jalan dan jembatan.
59. (17)
Saldo UP/Kas di Bendahara
Pengeluaran-minus
UP 100 jt
GU 90 jt
sisa 10 jt
setor 25 jt
Analisa
BAS sdh sesuai
setoran pajak (41XXXX)
Setoran PNBP (42XXXX)
setoran Pengembalian Belanja (5XXXX)
setoran sisa UP (815XXX)