3. PENGERTIAN SYIRKAH
撃悋惶惡 悽愀 悋愃悸 悋愆惘悸
惺 悋悋忰惆 惠慍 悋 惡忰惓 悋惶悋惺惆
悋悛悽惘
Syirkah menurut pengertian bahasa =
mencampurkan dua bagian atau lebih
sedemikian rupa sehingga tidak dapat
lagi dibedakan satu bagian dengan
bagian lainnya.
(An-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadi
fil Islam, hal. 134).
4. PENGERTIAN SYIRKAH
撃悋惓 惡 惆ル惺 悋愆惘惺 悋愆惘悸
悋惠 惘惓悖悋 惡惺 悋悋 惺
忰惡 悋惘 惆惶惡
Adapun menurut makna syariat,
syirkah adalah suatu akad antara dua
pihak atau lebih, yang bersepakat
untuk melakukan suatu usaha/bisnis
dengan tujuan memperoleh
keuntungan.
(An-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadi fil
Islam, hal. 134).
5. HUKUM SYIRKAH
Hukumnya j但iz (mubah).
Dalilnya As-Sunnah, a.l.
(1) Nabi SAW men-taqrir muamalah syirkah.
(2) Nabi SAW bersabda :
詣惡惶悋忰 悋惆悖忰 悽 悋 悋愆惘 惓悋惓 悖悋 惠惺悋 悋 悋悽悋 悒
惡悋 悽惘悴惠
"Allah Azza wa Jalla telah berfirman: Aku
adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-
syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati
yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat,
Aku keluar dari keduanya."
[HR. Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-
Daruquthni]
6. RUKUN & SYARAT SYIRKAH
Rukun syirkah ada 3 (tiga) :
1. Dua pihak yang berakad (但qid但ni),
syaratnya : memiliki ahliyah at-
tasharruf (kecakapan melakukan
tindakan hukum);
2. Obyek akad (maq短d alayhi),
mencakup pekerjaan (amal) dan/atau
modal (m但l);
3. Shighat (ijab-kabul).
7. RUKUN & SYARAT SYIRKAH
Syarat sah syirkah ada 2 (dua) :
1. obyek akadnya berupa tasharruf, yaitu
perbuatan atau perkataan yang mempunyai
akibat hukum. Contoh : menerima barang
(perbuatan), atau mengadakan akad jual-
beli (perkataan).
2. obyek akadnya dapat diwakilkan (qabilun
li al-wakalah), agar keuntungan syirkah
menjadi hak bersama di antara para syar樽k
(mitra usaha). (An-Nabhani, 1990: 146).
8. MACAM-MACAM SYIRKAH
Secara garis besar ada 2 (dua)
macam syirkah :
1. SYIRKAH AMLAK= kepemilikan
bersama oleh dua pihak atau lebih atas suatu
barang yang diperoleh melalui salah satu
sebab kepemilikan, seperti hibah, jual beli,
waris, dll.
2. SYIRKAH AKAD = akad antara dua
pihak atau lebih dalam pekerjaan (amal)
dan/atau modal (mal) atau keuntungan.
9. MACAM-MACAM SYIRKAH
Syirkah Akad dapat dibagi lagi
menjadi 5 (lima) macam :
(1) SYIRKAH INAN
(2) SYIRKAH ABDAN
(3) SYIRKAH MUDHARABAH
(4) SYIRKAH WUJUH
(5) SYIRKAH MUFAWADHAH
10. MODEL SYIRKAH INAN
ADALAH SYIRKAH ANTARA 2 (DUA) PIHAK YAITU :
PIHAK PERTAMA, PENGELOLA SEKALIGUS PEMODAL
PIHAK KEDUA, PENGELOLA SEKALIGUS PEMODAL
PENGELOLA
& PEMODAL
PENGELOLA
& PEMODAL
11. SYIRKAH INAN
Syirkah Inan adalah syirkah antara
dua pihak atau lebih yang masing-
masing memberi konstribusi kerja
(amal) dan modal (m但l).
Modal harus berupa uang (nuq短d);
barang (ur短dh) (misal rumah) tidak
boleh dijadikan modal syirkah, kecuali
jika barang itu dihitung nilainya
(q樽mah al-ur短dh) pada saat akad.
12. SYIRKAH INAN
Keuntungan didasarkan pada kesepakatan,
sedangkan kerugian ditanggung oleh
masing-masing mitra usaha (syar樽k)
berdasarkan porsi modal.
Diriwayatkan oleh Abdur Razaq dalam
kitab Al-J但mi, Ali bin Abi Thalib ra.
berkata :
撃惺 悋惶愀忰悋 悋 惺 悋惘惡忰 悋悋 惺 悋惷惺悸
"Kerugian didasarkan atas besarnya modal,
sedangkan keuntungan didasarkan atas
kesepakatan mereka (pihak-pihak yang
bersyirkah)." (An-Nabhani, 1990: 151).
13. MODEL SYIRKAH ABDAN
ADALAH SYIRKAH ANTARA 2 (DUA) PIHAK YAITU :
PIHAK PERTAMA, BERKONTRIBUSI AMAL (PEKERJAAN)
PIHAK KEDUA, BERKONTRIBUSI AMAL (PEKERJAAN)
Pelaksana di sini, maksudnya orang yang berkontribusi
kerja (amal), tanpa memberi modal (maal).
PELAKSANAPELAKSANA
14. SYIRKAH ABDAN
Konstribusi kerja dapat berupa kerja
pikiran (seperti penulis) ataupun kerja
fisik (seperti pekerjaan tukang kayu,
sopir, pemburu, nelayan, dst)
Tidak disyaratkan kesamaan keahlian,
boleh berbeda profesi. Jadi, boleh
misalnya terdiri dari beberapa tukang
kayu dan tukang batu.
15. SYIRKAH ABDAN
Namun, disyaratkan bahwa pekerjaan
yang dilakukan merupakan pekerjaan
halal. Tidak boleh berupa pekerjaan
haram, misalnya, merampok,
membunuh, berburu babi hutan
(celeng), dll
Keuntungan yang diperoleh dibagi
berdasarkan kesepakatan; nisbahnya
boleh sama dan boleh juga tidak sama
di antara mitra-mitra usaha (syar樽k).
16. SYIRKAH MUDHARABAH
Syirkah mudh但rabah = syirkah antara dua
pihak atau lebih dengan ketentuan, satu
pihak memberikan konstribusi kerja
(amal), sedangkan pihak lain memberikan
konstribusi modal (m但l)
Dalam syirkah ini, kewenangan melakukan
tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola
(mudh但rib/但mil). Pemodal tidak berhak
turut campur dalam tasharruf. Namun
pengelola terikat dengan syarat yang
ditetapkan pemodal.
17. MODEL MUDHARABAH I
MODEL PERTAMA : SYIRKAH ANTARA 2 (DUA) PIHAK
YAITU :
PIHAK PERTAMA, PEMODAL (SHAHIBUL MAL),
PIHAK KEDUA, PENGELOLA (AMIL / MUDHARIB)
PEMODAL PENGELOLA
18. MODEL MUDHARABAH II
MODELKEDUA: SYIRKAH ANTARA 2 (DUA) PIHAK
YAITU :
PIHAK PERTAMA, PEMODAL,
PIHAK KEDUA, PENGELOLA SEKALIGUS PEMODAL
PEMODAL
PENGELOLA
& PEMODAL
19. MODEL MUDHARABAH III
MODEL KETIGA : SYIRKAH ANTARA 2 (DUA) PIHAK
YAITU :
PIHAK PERTAMA, GABUNGAN DUA PEMODAL ATAU
LEBIH
PIHAK KEDUA, PENGELOLA
PEMODAL
PENGELOLA
PEMODAL
20. SYIRKAH MUDHARABAH
Dalam syirkah mudh但rabah, Keuntungan
dibagi sesuai kesepakatan di antara pemodal
dan pengelola modal, sedangkan kerugian
ditanggung hanya oleh pemodal.
Namun pengelola modal turut menanggung
kerugian, jika kerugian itu terjadi karena
kesengajaannya atau karena melanggar
syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal.
(Al-Khayyath, Asy-Syar樽k但t f樽 asy-Syar樽ah
al-Isl但miyyah, 2/66).
21. SYIRKAH WUJUH
Syirkah wuj短h adalah syirkah yang
didasarkan pada wuj短h (kedudukan,
ketokohan, atau keahlian) seseorang di
tengah masyarakat.
Terdapat 2 (dua) bentuk/model
syirkah wujuh :
1. Syirkah wujuh yang termasuk
kategori syirkah mudharabah.
2. Syirkah wujuh yang termasuk
kategori syirkah abdan..
22. SYIRKAH WUJUH MODEL I
MODEL PERTAMA : SYIRKAH ANTARA 2 (DUA) PIHAK
YAITU :
PIHAK PERTAMA, GABUNGAN DUA PENGELOLA ATAU
LEBIH
PIHAK KEDUA, PEMODAL
PEMODAL
PENGELOLA
PENGELOLA
23. SYIRKAH WUJUH
Syirkah wuj短h model pertama ini, adalah
syirkah antara dua pihak (misal A dan B)
yang sama-sama memberikan konstribusi
kerja (amal), dengan pihak ketiga
(misalnya C) yang memberikan konstribusi
modal (m但l). Pihak A dan B adalah tokoh
masyarakat.
Syirkah semacam ini hakikatnya termasuk
dalam syirkah mudh但rabah sehingga
berlaku ketentuan-ketentuan syirkah
mudh但rabah padanya
24. SYIRKAH WUJUH MODEL II
MODEL KEDUA : SYIRKAH ANTARA 2 (DUA) PIHAK
YAITU :
PIHAK PERTAMA, PENGELOLA (A)
PIHAK KEDUA, PENGELOLA (B)
MEMBELI BARANG SECARA KREDIT DARI C.
PEDAGANG 息
PENGELOLA
(A)
PENGELOLA
(B)
25. SYIRKAH WUJUH
Syirkah wuj短h model kedua, adalah syirkah antara
dua pihak atau lebih yang ber-syirkah dalam
barang yang mereka beli secara kredit, atas dasar
kepercayaan pedagang kepada keduanya, tanpa
konstribusi modal dari masing-masing pihak (An-
Nabhani, 1990: 154).
Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan,
bukan berdasarkan prosentase barang dagangan
yang dimiliki; sedangkan kerugian ditanggung oleh
masing-masing mitra usaha berdasarkan prosentase
barang dagangan yang dimiliki, bukan berdasarkan
kesepakatan.
Syirkah wuj短h kedua ini hakikatnya termasuk
dalam syirkah abdan (An-Nabhani, 1990: 154).
26. SYIRKAH MUFAWADHAH
Syirkah muf但wadhah = syirkah antara dua
pihak atau lebih yang menggabungkan
semua jenis syirkah di atas (syirkah in但n,
abdan, mudh但rabah, dan wuj短h). (An-
Nabhani, 1990: 156; Al-Khayyath, 1982: 25).
Syirkah muf但wadhah dalam pengertian ini,
menurut An-Nabhani adalah boleh. Sebab,
setiap jenis syirkah yang sah ketika berdiri
sendiri, maka sah pula ketika digabungkan
dengan jenis syirkah lainnya. (An-Nabhani,
1990: 156).
27. SYIRKAH MUFAWADHAH
Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai
dengan kesepakatan.
Kerugian ditanggung sesuai dengan jenis
syirkah-nya;
1. Ditanggung oleh para pemodal sesuai
porsi modal, jika berupa syirkah in但n,
2. Ditanggung pemodal saja, jika berupa
syirkah mudh但rabah,
3. Ditanggung mitra-mitra usaha
berdasarkan persentase barang dagangan
yang dimiliki, jika berupa syirkah wuj短h.