際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
HUKUM-HUKUM
S Y I R K A H
H. Sigit Purnawan Jati, S.Si, MSI
POKOK BAHASAN
 1. PENGERTIAN SYIRKAH
 2. HUKUM SYIRKAH
 3. RUKUN & SYARAT SYIRKAH
 4. MACAM-MACAM SYIRKAH ISLAMI
 4.1. SYIRKAH AMLAK
 4.2. SYIRKAH AKAD
 (1) SYIRKAH INAN
 (2) SYIRKAH ABDAN
 (3) SYIRKAH MUDHARABAH
 (4) SYIRKAH WUJUH
 (5) SYIRKAH MUFAWADHAH
PENGERTIAN SYIRKAH
撃悋惶惡 悽愀 悋愃悸  悋愆惘悸
惺 悋悋忰惆 惠慍 悋 惡忰惓 悋惶悋惺惆
悋悛悽惘
Syirkah menurut pengertian bahasa =
mencampurkan dua bagian atau lebih
sedemikian rupa sehingga tidak dapat
lagi dibedakan satu bagian dengan
bagian lainnya.
(An-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadi
fil Islam, hal. 134).
PENGERTIAN SYIRKAH
撃悋惓 惡 惆ル惺  悋愆惘惺 悋愆惘悸
 悋惠 惘惓悖悋 惡惺 悋悋 惺
忰惡 悋惘 惆惶惡
Adapun menurut makna syariat,
syirkah adalah suatu akad antara dua
pihak atau lebih, yang bersepakat
untuk melakukan suatu usaha/bisnis
dengan tujuan memperoleh
keuntungan.
(An-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadi fil
Islam, hal. 134).
HUKUM SYIRKAH
 Hukumnya j但iz (mubah).
 Dalilnya As-Sunnah, a.l.
(1) Nabi SAW men-taqrir muamalah syirkah.
(2) Nabi SAW bersabda :
詣惡惶悋忰 悋惆悖忰 悽  悋 悋愆惘 惓悋惓 悖悋 惠惺悋 悋 悋悽悋 悒
惡悋  悽惘悴惠
"Allah Azza wa Jalla telah berfirman: Aku
adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-
syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati
yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat,
Aku keluar dari keduanya."
[HR. Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-
Daruquthni]
RUKUN & SYARAT SYIRKAH
 Rukun syirkah ada 3 (tiga) :
1. Dua pihak yang berakad (但qid但ni),
syaratnya : memiliki ahliyah at-
tasharruf (kecakapan melakukan
tindakan hukum);
2. Obyek akad (maq短d alayhi),
mencakup pekerjaan (amal) dan/atau
modal (m但l);
3. Shighat (ijab-kabul).
RUKUN & SYARAT SYIRKAH
 Syarat sah syirkah ada 2 (dua) :
1. obyek akadnya berupa tasharruf, yaitu
perbuatan atau perkataan yang mempunyai
akibat hukum. Contoh : menerima barang
(perbuatan), atau mengadakan akad jual-
beli (perkataan).
2. obyek akadnya dapat diwakilkan (qabilun
li al-wakalah), agar keuntungan syirkah
menjadi hak bersama di antara para syar樽k
(mitra usaha). (An-Nabhani, 1990: 146).
MACAM-MACAM SYIRKAH
 Secara garis besar ada 2 (dua)
macam syirkah :
1. SYIRKAH AMLAK= kepemilikan
bersama oleh dua pihak atau lebih atas suatu
barang yang diperoleh melalui salah satu
sebab kepemilikan, seperti hibah, jual beli,
waris, dll.
2. SYIRKAH AKAD = akad antara dua
pihak atau lebih dalam pekerjaan (amal)
dan/atau modal (mal) atau keuntungan.
MACAM-MACAM SYIRKAH
 Syirkah Akad dapat dibagi lagi
menjadi 5 (lima) macam :
(1) SYIRKAH INAN
(2) SYIRKAH ABDAN
(3) SYIRKAH MUDHARABAH
(4) SYIRKAH WUJUH
(5) SYIRKAH MUFAWADHAH
MODEL SYIRKAH INAN
 ADALAH SYIRKAH ANTARA 2 (DUA) PIHAK YAITU :
PIHAK PERTAMA, PENGELOLA SEKALIGUS PEMODAL
PIHAK KEDUA, PENGELOLA SEKALIGUS PEMODAL
PENGELOLA
& PEMODAL
PENGELOLA
& PEMODAL
SYIRKAH INAN
 Syirkah Inan adalah syirkah antara
dua pihak atau lebih yang masing-
masing memberi konstribusi kerja
(amal) dan modal (m但l).
 Modal harus berupa uang (nuq短d);
barang (ur短dh) (misal rumah) tidak
boleh dijadikan modal syirkah, kecuali
jika barang itu dihitung nilainya
(q樽mah al-ur短dh) pada saat akad.
SYIRKAH INAN
 Keuntungan didasarkan pada kesepakatan,
sedangkan kerugian ditanggung oleh
masing-masing mitra usaha (syar樽k)
berdasarkan porsi modal.
 Diriwayatkan oleh Abdur Razaq dalam
kitab Al-J但mi, Ali bin Abi Thalib ra.
berkata :
撃惺 悋惶愀忰悋 悋 惺 悋惘惡忰  悋悋 惺 悋惷惺悸
 "Kerugian didasarkan atas besarnya modal,
sedangkan keuntungan didasarkan atas
kesepakatan mereka (pihak-pihak yang
bersyirkah)." (An-Nabhani, 1990: 151).
MODEL SYIRKAH ABDAN
 ADALAH SYIRKAH ANTARA 2 (DUA) PIHAK YAITU :
PIHAK PERTAMA, BERKONTRIBUSI AMAL (PEKERJAAN)
PIHAK KEDUA, BERKONTRIBUSI AMAL (PEKERJAAN)
Pelaksana di sini, maksudnya orang yang berkontribusi
kerja (amal), tanpa memberi modal (maal).
PELAKSANAPELAKSANA
SYIRKAH ABDAN
 Konstribusi kerja dapat berupa kerja
pikiran (seperti penulis) ataupun kerja
fisik (seperti pekerjaan tukang kayu,
sopir, pemburu, nelayan, dst)
 Tidak disyaratkan kesamaan keahlian,
boleh berbeda profesi. Jadi, boleh
misalnya terdiri dari beberapa tukang
kayu dan tukang batu.
SYIRKAH ABDAN
 Namun, disyaratkan bahwa pekerjaan
yang dilakukan merupakan pekerjaan
halal. Tidak boleh berupa pekerjaan
haram, misalnya, merampok,
membunuh, berburu babi hutan
(celeng), dll
 Keuntungan yang diperoleh dibagi
berdasarkan kesepakatan; nisbahnya
boleh sama dan boleh juga tidak sama
di antara mitra-mitra usaha (syar樽k).
SYIRKAH MUDHARABAH
 Syirkah mudh但rabah = syirkah antara dua
pihak atau lebih dengan ketentuan, satu
pihak memberikan konstribusi kerja
(amal), sedangkan pihak lain memberikan
konstribusi modal (m但l)
 Dalam syirkah ini, kewenangan melakukan
tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola
(mudh但rib/但mil). Pemodal tidak berhak
turut campur dalam tasharruf. Namun
pengelola terikat dengan syarat yang
ditetapkan pemodal.
MODEL MUDHARABAH I
 MODEL PERTAMA : SYIRKAH ANTARA 2 (DUA) PIHAK
YAITU :
PIHAK PERTAMA, PEMODAL (SHAHIBUL MAL),
PIHAK KEDUA, PENGELOLA (AMIL / MUDHARIB)
PEMODAL PENGELOLA
MODEL MUDHARABAH II
 MODELKEDUA: SYIRKAH ANTARA 2 (DUA) PIHAK
YAITU :
PIHAK PERTAMA, PEMODAL,
PIHAK KEDUA, PENGELOLA SEKALIGUS PEMODAL
PEMODAL
PENGELOLA
& PEMODAL
MODEL MUDHARABAH III
 MODEL KETIGA : SYIRKAH ANTARA 2 (DUA) PIHAK
YAITU :
PIHAK PERTAMA, GABUNGAN DUA PEMODAL ATAU
LEBIH
PIHAK KEDUA, PENGELOLA
PEMODAL
PENGELOLA
PEMODAL
SYIRKAH MUDHARABAH
 Dalam syirkah mudh但rabah, Keuntungan
dibagi sesuai kesepakatan di antara pemodal
dan pengelola modal, sedangkan kerugian
ditanggung hanya oleh pemodal.
 Namun pengelola modal turut menanggung
kerugian, jika kerugian itu terjadi karena
kesengajaannya atau karena melanggar
syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal.
 (Al-Khayyath, Asy-Syar樽k但t f樽 asy-Syar樽ah
al-Isl但miyyah, 2/66).
SYIRKAH WUJUH
 Syirkah wuj短h adalah syirkah yang
didasarkan pada wuj短h (kedudukan,
ketokohan, atau keahlian) seseorang di
tengah masyarakat.
 Terdapat 2 (dua) bentuk/model
syirkah wujuh :
 1. Syirkah wujuh yang termasuk
kategori syirkah mudharabah.
 2. Syirkah wujuh yang termasuk
kategori syirkah abdan..
SYIRKAH WUJUH MODEL I
 MODEL PERTAMA : SYIRKAH ANTARA 2 (DUA) PIHAK
YAITU :
PIHAK PERTAMA, GABUNGAN DUA PENGELOLA ATAU
LEBIH
PIHAK KEDUA, PEMODAL
PEMODAL
PENGELOLA
PENGELOLA
SYIRKAH WUJUH
 Syirkah wuj短h model pertama ini, adalah
syirkah antara dua pihak (misal A dan B)
yang sama-sama memberikan konstribusi
kerja (amal), dengan pihak ketiga
(misalnya C) yang memberikan konstribusi
modal (m但l). Pihak A dan B adalah tokoh
masyarakat.
 Syirkah semacam ini hakikatnya termasuk
dalam syirkah mudh但rabah sehingga
berlaku ketentuan-ketentuan syirkah
mudh但rabah padanya
SYIRKAH WUJUH MODEL II
 MODEL KEDUA : SYIRKAH ANTARA 2 (DUA) PIHAK
YAITU :
PIHAK PERTAMA, PENGELOLA (A)
PIHAK KEDUA, PENGELOLA (B)
MEMBELI BARANG SECARA KREDIT DARI C.
PEDAGANG 息
PENGELOLA
(A)
PENGELOLA
(B)
SYIRKAH WUJUH
 Syirkah wuj短h model kedua, adalah syirkah antara
dua pihak atau lebih yang ber-syirkah dalam
barang yang mereka beli secara kredit, atas dasar
kepercayaan pedagang kepada keduanya, tanpa
konstribusi modal dari masing-masing pihak (An-
Nabhani, 1990: 154).
 Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan,
bukan berdasarkan prosentase barang dagangan
yang dimiliki; sedangkan kerugian ditanggung oleh
masing-masing mitra usaha berdasarkan prosentase
barang dagangan yang dimiliki, bukan berdasarkan
kesepakatan.
 Syirkah wuj短h kedua ini hakikatnya termasuk
dalam syirkah abdan (An-Nabhani, 1990: 154).
SYIRKAH MUFAWADHAH
 Syirkah muf但wadhah = syirkah antara dua
pihak atau lebih yang menggabungkan
semua jenis syirkah di atas (syirkah in但n,
abdan, mudh但rabah, dan wuj短h). (An-
Nabhani, 1990: 156; Al-Khayyath, 1982: 25).
 Syirkah muf但wadhah dalam pengertian ini,
menurut An-Nabhani adalah boleh. Sebab,
setiap jenis syirkah yang sah ketika berdiri
sendiri, maka sah pula ketika digabungkan
dengan jenis syirkah lainnya. (An-Nabhani,
1990: 156).
SYIRKAH MUFAWADHAH
 Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai
dengan kesepakatan.
 Kerugian ditanggung sesuai dengan jenis
syirkah-nya;
 1. Ditanggung oleh para pemodal sesuai
porsi modal, jika berupa syirkah in但n,
 2. Ditanggung pemodal saja, jika berupa
syirkah mudh但rabah,
 3. Ditanggung mitra-mitra usaha
berdasarkan persentase barang dagangan
yang dimiliki, jika berupa syirkah wuj短h.
WASSALAAM

More Related Content

10 h u ku m s y i r k a h 1

  • 1. HUKUM-HUKUM S Y I R K A H H. Sigit Purnawan Jati, S.Si, MSI
  • 2. POKOK BAHASAN 1. PENGERTIAN SYIRKAH 2. HUKUM SYIRKAH 3. RUKUN & SYARAT SYIRKAH 4. MACAM-MACAM SYIRKAH ISLAMI 4.1. SYIRKAH AMLAK 4.2. SYIRKAH AKAD (1) SYIRKAH INAN (2) SYIRKAH ABDAN (3) SYIRKAH MUDHARABAH (4) SYIRKAH WUJUH (5) SYIRKAH MUFAWADHAH
  • 3. PENGERTIAN SYIRKAH 撃悋惶惡 悽愀 悋愃悸 悋愆惘悸 惺 悋悋忰惆 惠慍 悋 惡忰惓 悋惶悋惺惆 悋悛悽惘 Syirkah menurut pengertian bahasa = mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya. (An-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadi fil Islam, hal. 134).
  • 4. PENGERTIAN SYIRKAH 撃悋惓 惡 惆ル惺 悋愆惘惺 悋愆惘悸 悋惠 惘惓悖悋 惡惺 悋悋 惺 忰惡 悋惘 惆惶惡 Adapun menurut makna syariat, syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha/bisnis dengan tujuan memperoleh keuntungan. (An-Nabhani, An-Nizham al-Iqtishadi fil Islam, hal. 134).
  • 5. HUKUM SYIRKAH Hukumnya j但iz (mubah). Dalilnya As-Sunnah, a.l. (1) Nabi SAW men-taqrir muamalah syirkah. (2) Nabi SAW bersabda : 詣惡惶悋忰 悋惆悖忰 悽 悋 悋愆惘 惓悋惓 悖悋 惠惺悋 悋 悋悽悋 悒 惡悋 悽惘悴惠 "Allah Azza wa Jalla telah berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber- syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya." [HR. Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad- Daruquthni]
  • 6. RUKUN & SYARAT SYIRKAH Rukun syirkah ada 3 (tiga) : 1. Dua pihak yang berakad (但qid但ni), syaratnya : memiliki ahliyah at- tasharruf (kecakapan melakukan tindakan hukum); 2. Obyek akad (maq短d alayhi), mencakup pekerjaan (amal) dan/atau modal (m但l); 3. Shighat (ijab-kabul).
  • 7. RUKUN & SYARAT SYIRKAH Syarat sah syirkah ada 2 (dua) : 1. obyek akadnya berupa tasharruf, yaitu perbuatan atau perkataan yang mempunyai akibat hukum. Contoh : menerima barang (perbuatan), atau mengadakan akad jual- beli (perkataan). 2. obyek akadnya dapat diwakilkan (qabilun li al-wakalah), agar keuntungan syirkah menjadi hak bersama di antara para syar樽k (mitra usaha). (An-Nabhani, 1990: 146).
  • 8. MACAM-MACAM SYIRKAH Secara garis besar ada 2 (dua) macam syirkah : 1. SYIRKAH AMLAK= kepemilikan bersama oleh dua pihak atau lebih atas suatu barang yang diperoleh melalui salah satu sebab kepemilikan, seperti hibah, jual beli, waris, dll. 2. SYIRKAH AKAD = akad antara dua pihak atau lebih dalam pekerjaan (amal) dan/atau modal (mal) atau keuntungan.
  • 9. MACAM-MACAM SYIRKAH Syirkah Akad dapat dibagi lagi menjadi 5 (lima) macam : (1) SYIRKAH INAN (2) SYIRKAH ABDAN (3) SYIRKAH MUDHARABAH (4) SYIRKAH WUJUH (5) SYIRKAH MUFAWADHAH
  • 10. MODEL SYIRKAH INAN ADALAH SYIRKAH ANTARA 2 (DUA) PIHAK YAITU : PIHAK PERTAMA, PENGELOLA SEKALIGUS PEMODAL PIHAK KEDUA, PENGELOLA SEKALIGUS PEMODAL PENGELOLA & PEMODAL PENGELOLA & PEMODAL
  • 11. SYIRKAH INAN Syirkah Inan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing- masing memberi konstribusi kerja (amal) dan modal (m但l). Modal harus berupa uang (nuq短d); barang (ur短dh) (misal rumah) tidak boleh dijadikan modal syirkah, kecuali jika barang itu dihitung nilainya (q樽mah al-ur短dh) pada saat akad.
  • 12. SYIRKAH INAN Keuntungan didasarkan pada kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha (syar樽k) berdasarkan porsi modal. Diriwayatkan oleh Abdur Razaq dalam kitab Al-J但mi, Ali bin Abi Thalib ra. berkata : 撃惺 悋惶愀忰悋 悋 惺 悋惘惡忰 悋悋 惺 悋惷惺悸 "Kerugian didasarkan atas besarnya modal, sedangkan keuntungan didasarkan atas kesepakatan mereka (pihak-pihak yang bersyirkah)." (An-Nabhani, 1990: 151).
  • 13. MODEL SYIRKAH ABDAN ADALAH SYIRKAH ANTARA 2 (DUA) PIHAK YAITU : PIHAK PERTAMA, BERKONTRIBUSI AMAL (PEKERJAAN) PIHAK KEDUA, BERKONTRIBUSI AMAL (PEKERJAAN) Pelaksana di sini, maksudnya orang yang berkontribusi kerja (amal), tanpa memberi modal (maal). PELAKSANAPELAKSANA
  • 14. SYIRKAH ABDAN Konstribusi kerja dapat berupa kerja pikiran (seperti penulis) ataupun kerja fisik (seperti pekerjaan tukang kayu, sopir, pemburu, nelayan, dst) Tidak disyaratkan kesamaan keahlian, boleh berbeda profesi. Jadi, boleh misalnya terdiri dari beberapa tukang kayu dan tukang batu.
  • 15. SYIRKAH ABDAN Namun, disyaratkan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan halal. Tidak boleh berupa pekerjaan haram, misalnya, merampok, membunuh, berburu babi hutan (celeng), dll Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan; nisbahnya boleh sama dan boleh juga tidak sama di antara mitra-mitra usaha (syar樽k).
  • 16. SYIRKAH MUDHARABAH Syirkah mudh但rabah = syirkah antara dua pihak atau lebih dengan ketentuan, satu pihak memberikan konstribusi kerja (amal), sedangkan pihak lain memberikan konstribusi modal (m但l) Dalam syirkah ini, kewenangan melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola (mudh但rib/但mil). Pemodal tidak berhak turut campur dalam tasharruf. Namun pengelola terikat dengan syarat yang ditetapkan pemodal.
  • 17. MODEL MUDHARABAH I MODEL PERTAMA : SYIRKAH ANTARA 2 (DUA) PIHAK YAITU : PIHAK PERTAMA, PEMODAL (SHAHIBUL MAL), PIHAK KEDUA, PENGELOLA (AMIL / MUDHARIB) PEMODAL PENGELOLA
  • 18. MODEL MUDHARABAH II MODELKEDUA: SYIRKAH ANTARA 2 (DUA) PIHAK YAITU : PIHAK PERTAMA, PEMODAL, PIHAK KEDUA, PENGELOLA SEKALIGUS PEMODAL PEMODAL PENGELOLA & PEMODAL
  • 19. MODEL MUDHARABAH III MODEL KETIGA : SYIRKAH ANTARA 2 (DUA) PIHAK YAITU : PIHAK PERTAMA, GABUNGAN DUA PEMODAL ATAU LEBIH PIHAK KEDUA, PENGELOLA PEMODAL PENGELOLA PEMODAL
  • 20. SYIRKAH MUDHARABAH Dalam syirkah mudh但rabah, Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan di antara pemodal dan pengelola modal, sedangkan kerugian ditanggung hanya oleh pemodal. Namun pengelola modal turut menanggung kerugian, jika kerugian itu terjadi karena kesengajaannya atau karena melanggar syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal. (Al-Khayyath, Asy-Syar樽k但t f樽 asy-Syar樽ah al-Isl但miyyah, 2/66).
  • 21. SYIRKAH WUJUH Syirkah wuj短h adalah syirkah yang didasarkan pada wuj短h (kedudukan, ketokohan, atau keahlian) seseorang di tengah masyarakat. Terdapat 2 (dua) bentuk/model syirkah wujuh : 1. Syirkah wujuh yang termasuk kategori syirkah mudharabah. 2. Syirkah wujuh yang termasuk kategori syirkah abdan..
  • 22. SYIRKAH WUJUH MODEL I MODEL PERTAMA : SYIRKAH ANTARA 2 (DUA) PIHAK YAITU : PIHAK PERTAMA, GABUNGAN DUA PENGELOLA ATAU LEBIH PIHAK KEDUA, PEMODAL PEMODAL PENGELOLA PENGELOLA
  • 23. SYIRKAH WUJUH Syirkah wuj短h model pertama ini, adalah syirkah antara dua pihak (misal A dan B) yang sama-sama memberikan konstribusi kerja (amal), dengan pihak ketiga (misalnya C) yang memberikan konstribusi modal (m但l). Pihak A dan B adalah tokoh masyarakat. Syirkah semacam ini hakikatnya termasuk dalam syirkah mudh但rabah sehingga berlaku ketentuan-ketentuan syirkah mudh但rabah padanya
  • 24. SYIRKAH WUJUH MODEL II MODEL KEDUA : SYIRKAH ANTARA 2 (DUA) PIHAK YAITU : PIHAK PERTAMA, PENGELOLA (A) PIHAK KEDUA, PENGELOLA (B) MEMBELI BARANG SECARA KREDIT DARI C. PEDAGANG 息 PENGELOLA (A) PENGELOLA (B)
  • 25. SYIRKAH WUJUH Syirkah wuj短h model kedua, adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang ber-syirkah dalam barang yang mereka beli secara kredit, atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, tanpa konstribusi modal dari masing-masing pihak (An- Nabhani, 1990: 154). Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, bukan berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki; sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki, bukan berdasarkan kesepakatan. Syirkah wuj短h kedua ini hakikatnya termasuk dalam syirkah abdan (An-Nabhani, 1990: 154).
  • 26. SYIRKAH MUFAWADHAH Syirkah muf但wadhah = syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas (syirkah in但n, abdan, mudh但rabah, dan wuj短h). (An- Nabhani, 1990: 156; Al-Khayyath, 1982: 25). Syirkah muf但wadhah dalam pengertian ini, menurut An-Nabhani adalah boleh. Sebab, setiap jenis syirkah yang sah ketika berdiri sendiri, maka sah pula ketika digabungkan dengan jenis syirkah lainnya. (An-Nabhani, 1990: 156).
  • 27. SYIRKAH MUFAWADHAH Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan. Kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkah-nya; 1. Ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal, jika berupa syirkah in但n, 2. Ditanggung pemodal saja, jika berupa syirkah mudh但rabah, 3. Ditanggung mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang dimiliki, jika berupa syirkah wuj短h.