Dokumen tersebut merangkum 73 istilah umum yang sering digunakan dalam bidang ekspor impor seperti commercial invoice, proforma invoice, packing list, bill of lading, air way bill, dan istilah-istilah lainnya terkait proses pengiriman barang internasional seperti kapal, pesawat, pelabuhan, dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
1 of 14
Download to read offline
More Related Content
100 istilah dalam ekspor impor yang wajib diketahui
1. 100 Istilah Dalam Ekspor Impor yang Wajib
Diketahui – Mister Exportir
Istilah Dalam Export Import– Yakin kamu adalah seorang expert dalam dunia
trading dan ekspor- impor? Seberapa jauhkah pengetahuan sobat mister exportir
tentang perdagangan internasional dan istilah-istilah yang terdapat didalamnya?
Baiklah, sekarang saatnya tim Mister Exportir berbagi pengetahuan seputar dunia
kargo atau perdagangan ekspor-impor.
Pada masa yang serba modern ini, pengetahuan seputar dunia trading ini selain
menarik untuk dijadikan pembelajaran akan tetapi juga sangat penting bagi kita
untuk mengetahui secara detail sehingga tidak salah arah dan tidak salah kaprah
ketika kita ingin memulai suatu bisnis yang berbasis domestik supply dan trading
ekspor-impor.
Oleh karena itu, tim Mister Exportir merasa perlu untuk menyajikan dan
merangkum beberapa informasi berupa istilah-istilah umum yang sering kita
jumpai dibidang ekspor-impor. Berikut liputannya!
2. Istilah Export-Import – www.dimensilogistic.co.id/exim
perlu anda ketahui!
1. Comemrcial Invoice adalah daftar nilai / harga barang yang tercantum dalam
packing list. Commercial Invoice ini berisikan nilai barang per item dan total nilai
barang. Biasanya, Commercial Invoice, Packing List dan Bill of Lading adalah
bagian yang tidak terpisahkan dalam proses Export dan Import atau bisa
dikatakan ketiga dokumen ini adalah 1 set dokumen Export / Import.
2. Proforma Invoice adalah invoice yang bersifat sementara sebelum dikeluarkan
commercial invoice.
3. Sales Contract adalah kontrak perjanjian jual-beli antara pihak eksportir/
penjual dan importer/ pembeli antar negara.
3. 4. Packing List adalah daftar sistem pengepakan. Packing List ini diterbitkan oleh
setiap eksportir setiap kali akan melakukan kegiatan ekspor, data packing list
inilah yang akan di muat pada Bill of Lading maupun Air Way Bill. packing list
berisikan data shipper, consignee, notify party (jika ada), nama barang, jumlah
dan jenis kemasan, jumlah barang, berat bersih, berat kotor, kubikasi, shipping
marks & numbers / Keterangan yang tertulis pada kemasan, nama kapal,
pelabuhan muat, pelabuhan bongkar dan lain-lain.
5. Terms of trade adalah terma dagangatau syarat penyerahan perdagangan.
6. Payment terms adalah terma pembayaran dalam pedagangan jual-beli. Baik
itu memakai Bank transfer, TT payment, western union, paypal, maupun dengan
Letter of Credit Bank.
7. Undername merupakan salah satu kegiatan peminjaman lisensi suatu
perusahaan guna untuk memperlancar kegiatan ekspor – impor barang. Pada hal
ini, sebuah perusahaan yang dipinjam lisensinya seolah-olah sebagai importir/
consignee/ pemilik barang utamanya. Pada umumnya, bagi beberapa orang yang
tidak memiliki atau belum punya lisensi, maka undername adalah solusinya.
8. API adalah singkatan dari angka pengenal importer. Adapun jenis-jenis API
yaitu API-T (terbatas), API-U (umum), dan API- P (produsen).
9. SRP adalah singkatan dari surat surat registrasi pabean dimana dengan surat
ini sangat berguna bagi importir sebagai identitas yang memenuhi persyaratan
DJBC.
10. DJBC adalah singkatan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
11. Shipper adalah nama lain dari eksportir atau pengirim barang. Istilah shipper
ini akan selalu di pakai sebagai pengganti kata exporter / pengirim barang./
penjual.
4. 12. Consignee adalah nama lain dari importir atau penerima barang. Istilah ini
akan selalu dipakai sebagai pengganti kata importir / penerima barang / pembeli.
13. EMKL adalah singkatan dari ekspedisi muatan kapal laut.
14. EMKU adalah singkatan dari ekspedisi muatan kapal udara.
15. Forwarder Company merupakan sebuah perusahaan dimana tugasnya dalah
selain merangkap EMKL/EMKU, menyewa container ke shipping lines, dan bisa
mengirim sampai ke pelabuhan negara tujuan, akan tetapi bisa menerbitkan
dokumen pengapalan seperti BL/ AWBL.
16. LHP adalah singkatan dari Laporan hasil pemeriksaan secara fisik.
17. NIK adalah singkatan dari nomor identitas kepabeanan.
18. PNBP adalah singkatan dari penerimaan negara bukan pajak.
19. Phytosanitary Certificate adalah sertifikat dari balai karantina hewan dan
tumbuhan yang menyatakan bahwa barang yang akan dikirim (export) ialah
bersifat bersih, bebas dari hama dan serangga, serta hal-hal yang mengganggu
lainnya.
20. OB ( Over Brengen) ialah pemindahan secara paksa terhadap barang impor
karena gagal melakukan proses kepabeanan tepat waktu.
21. Notify Party adalah pihak ketiga selain Consignee yang mengetahui adanya
sebuah pengiriman barang.
22. Vessel adalah Kapal
23. Voyage / Voy. adalah nomor kapal
24. Shipping Marks & Numbers adalah keterangan yang tertera atau tertulis
dalam kemasan barang yang akan dikirimkan.
5. 25. Descriptions of Goods adalah deskripsi barang yang harus sesuai antara
yang tercantum pada dokumen B/L atau AWB dengan packing list.
26. Gross Weight (GW) adalah berat kotor suatu barang yang akan dikirimkan.
27. Net Weight (NW) adalah berat bersih suatu barang tanpa kemasan.
28. Shipping Schedule adalah jadwal keberangkatan kapal / pesawat
29. Warehouse adalah gudang tempat penumpukan barang yang dikirim dengan
tidak menggunakan container
30. UTPK adalah sebuah singkatan dari Unit Tempat Penumpukan Peti Kemas
31. DEPO adalah tempat penumpukan container yang kosong
DEPO Container – Mister Exportir
32. Delivery Order / DO adalah Surat yang diterbitkan pihak shipping atau
forwarder kepada shipper sebagai tanda bukti pengambilan container kosong
dan atau tanda bukti pengiriman barang dari gudang shipper ke UTPK atau
Warehouse.
6. 33. Stuffing / Loading adalah proses pemuatan barang export kedalam
container atau truck angkutan. Berikut hanya berlaku untuk kegiatan export saja.
34. Unstuffing / Unloading adalah proses pembongkaran dari dalam container
atau truck angkutan. Berikut hanya berlaku untuk kegiatan import saja.
35. Feeder Vessel adalah Kapal pengangkut dari pelabuhan muat ke pelabuhan
transit. Jenis kapal ini kecil hanya muat untuk mengangkut kurang lebih 3000an
container.
36. Mother Vessel adalah Kapal induk / kapal yang memiliki berkapasitas besar
yang mengangkut muatan dari pelabuhan transit ke pelabuhan tujuan diseluruh
penjuru dunia.
37. Open Stack ( O/S ) adalah waktu dibukanya container / barang boleh di
tempatkan di UTPK atau warehouse.
38. Closing Time ( C/T ) adalah waktu ditutupnya pemasukan / penumpukan
barang di UTPK atau warehouse.
39. Dwelling Time merupakan waktu tunggu bongkar muat container, dimana
saat container masuk ke pelabuhan sampai keluar dari pelabuhan ( pengapalan),
atau saat container turun dari kapal sampai keluar dari pelabuhan ( dibawa
dengan ekspedisi trucking).
40. ETD adalah singkatan dari Estimated Time of Departure yaitu waktu perkiraan
keberangkatan kapal / pesawat dari pelabuhan muat atau bandara
41. ETA adalah singkatan dari Estimated Time of Arrival yaitu waktu perkiraan
kedatangan kapal / pesawat
42. LCL adalah singkatan dari Less than Container Loaded yaitu sistem
pengiriman barang yang harus di pull di konsoidator hingga muat dalam 1
container full, jadi dalam 1 container terdiri dari beberapa shipper/ pengirim
barang.
7. 43. FCL adalah Full Container Loaded yaitu pengiriman barang dengan
menggunakan container.
44. Consolidasi adalah suatu proses yang pada biasanya dilakukan oleh freight
forwarder untuk menggabungkan banyak kiriman menjadi satu kiriman, dan hal
ini akan di pull in sehingga penuh 1 kontainer. Selain itu teknik ini akan
memperkecil biaya ongkos kiriman secara keseluruhan.
LCL dan FCL – Mister exportir
45. Volumetrix adalah suatu istilah perbandingan antara berat barang
sebenarnya dikali dimensi barang. ada 2 tumpuan pada hal ini yang dihitung
yang mana lebih berat, apakah berat barangnya atau barang ringan tapi menyita
tempat yang banyak (makan tempat). Jadi ekspedisi atau kurir akan menghitung
yang mana terberat diantara kedua poin tersebut.
46. SPJM adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Jalur Merah.
47. SPJK adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Jalur Kuning.
48. SPJH adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Jalur Hijau.
8. 49. SSPCP adalah singkatan dari surat setoran pabean, cukai dan pajak.
50. Part Of Shipment adalah pengiriman barang menggunakan 1 container
dimana didalam container tersebut terdiri dari berapa nama shipper namun
dengan tujuan satu consignee.
51. Dry Container adalah container kering / standar yang digunakan untuk
mengirim barang2 biasa yang tidak berbahaya dan bukan merupakan barang gas
atau cair atau barang yang perlu penanganan khusus.
52. Reefer Container adalah container yang memiliki pengatur suhu. biasa
digunakan untuk pengiriman produk yang memerlukan kesegaran yang terjaga
sampai di tempat tujuan seperti ikan hidup, udang hidup, buah-buahan, sayur-
sayuran..dll
Dry dan Refeer Container – Mister Exportir
53. Open Top Container adalah container yang bagian atasnya bisa dibuka /
terbuka. Kontainer ini biasanya digunakan untuk pengiriman barang yang
tingginya melebihi standar ketinggian container DRY.
9. 54. Flat Rack Container adalah container yang bagian samping kanan dan kirinya
terbuka. Kontainer ini biasanya digunakan untuk memuat barang yang lebarnya
melebihi standar lebar container DRY.
55. Space adalah tempat yang tersedia didalam kapal
56. Booking adalah istilah untuk pemesanan tempat
57. Shipping Instructions adalah surat pengajuan atau perintah (intruksi)
pengiriman barang yang diterbitkan oleh shipper kepada shipping agent agar
segera diproses mulai dari muat barang dikapal hingga kapal berangkat .
58. Ocean Freight (O/F) adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan
kapal laut
59. Air Freight (A/F) adalah biaya pengiriman barang dengan menggunakan
pesawat atau maskapai penerbangan.
60. Exwork adalah sebuah terma dagang dimana system pembelian suatu barang
tersebut hanya harga barangnya saja, belum termasuk biaya stuffing, handling
fee, forwarding fee, dan biaya lainnya. Semua biaya tersebut adalah tanggungan
pihak buyer atau importer.
61. FOB adalah Free On Board yaitu anda memberikan penawaran harga barang
hanya sampai diatas kapal saja dan belum termasuk biaya atau ongkos kapal.
62. CIF adalah singkatan dari Cost Insurance & Freight dimana sistem pembelian
barang sudah termasuk pengiriman, asuransi dan harga barang dibayarkan
sebelum kapal berangkat / di pelabuhan muat dan merupakan dasar untuk
perhitungan bea masuk ( duty & tax ). Dengan kata lain harga barang sudah
disatukan dengan biaya ongkos kirimsampai ke port tujuan sehingga pihak
pembeli hanya terima beres sampai di pelabuhannya berasal.
63. C & F adalah Cost and Freight adalah sistem pembelian barang dimana biaya
pengiriman dan harga barang di bayarkan di pelabuhan muat namun asuransi
belum termasuk dan itu menjadi tanggungan Penerima Barang.
10. FOB, CIF dan CFR – Mister Exportir
64. DDP shipment adalah singkatan dari delivered dutytax paid. Maksudnya
istilah ini ialah suatu terma dagang dimana pihak eksportir / penjual barang
harus menyerahkan barang kepada pembeli/ buyer dengan kondisi semua
permasalahan dari pengiriman, kepabeanan dinegara pembeli, duty tax,
forwarding fee, hingga sampai ke gudang pembeli itu ditanggung oleh si
penjual/ seller. Singkat cerita, pihak pembeli terima beres.
65. DDU shipment adalah singkatan dari delivered dutytax unpaid atau kebalikan
dari DDP shipment, Dimana terma dagang ini pajak dan urusan kepabeanan
lainnya bukan tanggungan pihak seller/ penjual.
66. Notul adalah singkatan dari Nota Pembetulan. Istilah ini akan dipakai jika ada
suatu kejadian dimana barang tidak dapat dikeluarkan karena terkena pemutihan
atau pelaggaran yang ditemukan oleh bea cukai, baik itu dari dokumen yang
tidak valid atau dipalsukan, undervalue atau pengurangan nilai invoice, sehingga
bea masuk terlalu tinggi. Singkat cerita, Notul ini adalah denda negara.
67. PIB adalah singkatan dari pemberitahuan impor barang. pengisian form PIB
ini kini dilakukan dengan sistem online EDI ( electronic Data Interchange) melalui
perusahaan PPJK. Jika transfer EDI dan pemeriksaan PIB disetujui, maka akan
terbit SPPB ( surat pemberitahuan pengeluaran barang).
11. 68. PEB adalah singkatan dari pemberitahuan ekspor barang. Sama halnya
dengan PIB. Kita sebagai eksportir harus mengajukan PEB dengan mengisi form
melaui system EDI. Jika disetujui, maka akan keluar NPE ( Nota Pemberitahuan
Ekspor). Adapun data-data yang diperlukan untuk pengsian form PEB adalah
commercial invoice dan packing list.
69. HS Code adalah singkatan dari harmonized sistem code. Istilah satu ini
adalah cara untuk mengidentifikasi suatu barang. Hs code ini berupa angka-
angka yang akan memudahkan kita untuk mengenali produk secara detail dan
juga memberikan data-data akurat mengenai bea masuk, ppn, pph, dan
perhitungan bea lainnya.
70. Freight Prepaid adalah suatu sistem pembayaran dimana biaya pengiriman
barang harus sudah selesai dibayarkan di pelabuhan muat.
71. Freight Collect adalah suatu sistem pembayaran dimana biaya pengiriman
barang akan dibayarkan di pelabuhan bongkar.
72. Bill Of Lading atau B/L adalah surat / dokumen yang diterbitkan oleh
Shipping Line / Freight Forwarder untuk setiap pengiriman barang export. Bill Of
Lading ini di terbitkan pada tanggal keberangkatan kapal. Bill Of Lading ini
nantinya akan diberikan kepada consignee untuk mengambil barang di tempat
tujuan (pengambilan import). Fungsi dari Bill Of Lading selain sebagai bukti
pengambilan barang di tujuan, juga dilampirkan dalam proses pembuatan COO.
73. Air Way Bill / AWB memiliki fungsi dan kegunaannya adalah sama dengan
Bill Of Lading hanya saja AWB ini khusus untuk pengiriman barang via udara.
74. Certificate of Origin adalah sertifikat keterangan asal barang yang
diterbitkan oleh DISPERINDAG kepada eksportir. Kegunaannya adalah sebagai
pembuktian keaslian barang dari negara asal yang tertera pada Bill Of Lading.
(Baca Juga : Pengertian Certificate of Origin (COO) dan Kegunaannya )
12. 75. COA adalah singkatan dari Certificate of Analysist. Sertifikat ini diterbitkan
oleh Badan Sucofindo atau Geoservices atau sejenisnya kepada eksportir.
Kegunaannya adalah sebagai analisis barang baik itu mulai dari spesifikasi barang
hingga pembuktian kinerja suatu barang yang akan dikirim.
76. POL adalah Port Of Loading yaitu Pelabuhan Muat.
77. POD adalah Port of Discharge yaitu Pelabuhan Bongkar.
78. CFS adalah dingkatan dari Container free station yaitu lapangan / tempat
penumpukan barang untuk pengiriman LCL bukan FCL.
79. CY adalah dingkatan dari Container Yard yaitu penumpukan container di
dermaga/ pelabuhan.
80. TEU adalah dingkatan dari Twenty feet Equivalent Unit.
81. Incoterms adalah dingkatan dari international commercial terms. Lebih
tepatnya ialah sebuah ketentuan atau terma dagang yang diberlakukan oleh
departemen perdagangan internasional.
82. Seal ialah segel container.
83. Place of Delivery yaitu Tujuan akhir Pengiriman Barang.
84. Place of Receipt yaitu Tempat Penerimaan Barang.
85. Customs Clearance adalah proses administrasi pengiriman dan atau
pengeluaran barang ke / dari Pelabuhan muat / bongkar yang berhubungan
dengan kepabeanan dan administrasi pemerintahan.
86. Measurement / Cubication / CBM adalah ukuran kubikasi suatu barang
export. Perhitungan Kubikasi ini sangat penting dikuasai oleh para exporter untuk
menentukan jenis pengirimannya. Apakah menggunakan container 20ft,
40ft,40HQ ,45ft dan sebagainya. Oleh karena itu, apabila menggunakan trucking,
dengan truck jenis apa yang akan digunakan apakah truck tronton, truck angkel,
13. truck box / diesel atau truck built up. cara manghitung kubikasi adalah panjang x
lebar x tinggi dibagi 1.000.000.
87. Demurrage adalah batas waktu pemakaian container didalam pelabuhan (CY)
mulai bongkar (discharges) kapal sampai pintu ke luar pelabuhan (Get out)
ataupun sebaliknya mulai dari pintu masuk pelabuhan (Get in) sampai Muat
(Loading) ke kapal.
88. Tramper ialah pola pengangkutan laut yang tidak memiliki trayek atrau
schedule waktu yang jelas.
89. Detention adalah batas waktu pemakaian container di luar pelabuhan antara
depot out (Keluar gudang) container maskapai pelayaran samapai masuk ke pintu
pelabuhan (depot in) atau dari pintu keluar pelabuhan (depot out) sampai
container masuk ke gudang container (depot in) Maskapai pelayaran.
90. Free time demurage dan detention adalah kebijakan dari maskapai
pelayaran yang diberikan ke pihak customernya untuk penggunaan container,
mereka memberikan batasan di karenakan container tersebut akan digunakan
kembali sebagai main bisnis maskapai pelayaran, jadi apa bila melebihi batas
waktunya mereka akan mengenakan biaya sewa yg disebut demmurage &
Detention.
91. Storage adalah biaya penumpukan container di area tempat penimbunan
sementara (TPS) dan biaya tersebut diberlakukan oleh pemilik/pengelola lahan
tersebut kepada pengguna container seperti Pelabuhan, Gudang berikat dll.
92. Warranty/ deposit container akan dikembalikan apa bila dalam batas waktu
yg ditentukan Container sudah dikembalikan, Container dalam keadaan baik dan
tidak rusak karena barang. Apa bila melebihi batas waktu yg ditentukan dan atau
ada container rusak, maka waranty akan dipotong atau kalau kurang akan
diminta kekurangannya.
93. Quarantine letter ialah surat karantina. Baik itu karantina perikanan,
partumbuhan, pertambangan, dan lain-lain sebagainya.
14. 94. Advance payment adalah pembayaran secara tunai.
95. Consignment adalah Pembayaran transaksi yang dibayarkan setelah barang
terjual (titip jual , konsinyasi)
96. T.T transfer adalah pembayaran secara telegraphic transfer atau bank
transfer.
97. LC payment atau letter of credit adalah sebuah system pembayaran yang
sangat aman yaitu hanya bank to bank atau dengan singkat cerita sebuah
transaksi yang mendapatkan perlakuan dan pengawasan khusus dari pihak bank.
98. Applicant ialah pihak yang membuka kontrak LC kepada bank penerbit. Pada
hal ini seorang applicant bertindak sebagai pembeli ( buyer) atau importer.
99. Beneficiary ialah sebagai pihak yang akan menerima pembayaran atas
pembukaan LC bank oleh applicant. Pada hal ini, seorang beneficiary adalah
sebagai penjual ( seller) atau eksportir.
100. Issuing Bank adalah bank yang berada di negara pihak importer dan bank
ini yang akan menerbitkan LC dan meneruskan atau menunjuk advising bank
dinegara pihak eksportir.
101. Advising Bank adalah bank yang berada di negara pihak eksportir dan bank
ini yang akan menjadi wakil dalam transaksi bank to bank dengan issuing bank.
Selain itu advising bank memiliki tugas untuk meneruskan dan memberitahukan
dan juga menegaskan kebenaran atas pembukaan LC terhadap beneficiary /
eksportir.
Nah, sudah tahukan berupa istilah-istilah yang ada didalam dunia ekspor-impor?
Terimakasih sudah membaca secara keseluruhan. Semoga bermanfaat ya guys..
salam sukses untuk semua sahabat Mister Exportir. We proud of you.