Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Biaya Tahun Anggaran 2013 di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagai acuan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran tahun 2013. Standar biaya tercantum dalam lampiran dan mengacu pada analisis biaya kegiatan serta mempertimbangkan faktor pengali berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi di setiap daerah.
1 of 9
Download to read offline
More Related Content
10102012 konsep permenhub ttg standar biaya 2013
1. PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : ....... TAHUN 2012
TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2013
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERHUBUNGAN,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 90
Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga, Standar Biaya merupakan salah satu instrumen yang
digunakan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012
tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013, Kementerian Negara/Lembaga
dapat menggunakan standar biaya lain yang dibutuhkan di luar standar biaya
yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar
Biaya Tahun Anggaran 2013 di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja
dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik
2. Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5178);
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi
Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
91 Tahun 2011;
4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
92 Tahun 2011;
5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.60 Tahun 2010 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan;
6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 83 Tahun 2011 tentang Standar
Biaya Kementerian Perhubungan Tahun 2012;
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya
Tahun Anggaran 2013;
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya
Keluaran Tahun Anggaran 2013;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG STANDAR BIAYA
TAHUN ANGGARAN 2013 DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
PERHUBUNGAN
Pasal 1
(1) Standar Biaya Tahun Anggaran 2013 di Lingkungan Kementerian
Perhubungan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2013.
(2) Standar Biaya Tahun Anggaran 2013 di Lingkungan Kementerian
Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran
yang yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Pasal 2
(1) Standar Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipergunakan untuk
komponen kegiatan yang dibelanjakan di dalam negeri dengan sumber
pembiayaan melalui dana Rupiah Murni yang nilai kontraknya dinyatakan
dalam Rupiah.
(2) Standar Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dititikberatkan pada
analisa biaya dari spesifikasi teknis masing-masing kegiatan.
(3) Standar Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah termasuk pajak-pajak
yang berlaku.
Pasal 3
(1) Harga satuan dalam standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
merupakan harga tertinggi dan berbeda pada masing-masing
Provinsi/Kabupaten/Kota dengan dilakukan penyesuaian melalui faktor pengali
koefisien kemahalan yang diolah berdasarkan Indeks Kemahalan Konstruksi
(IKK) yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik.
(2) Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Dalam hal lokasi kegiatan yang jauh dari ibukota Provinsi/Kabupaten/Kota dan
merupakan daerah terpencil/terisolir, dapat diusulkan tambahan biaya
transportasi dan/atau menggunakan standar biaya yang ditetapkan Pemerintah
Daerah setempat.
(2) Penambahan biaya transportasi dan/atau penggunaan standar biaya yang
ditetapkan Pemerintah Daerah setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA).
4. Pasal 5
Dalam hal terjadi perbedaan besaran standar biaya dengan yang ditetapkan instansi
pemerintah lainnya, maka yang dipergunakan sebagai acuan adalah sumber data
resmi yang menguntungkan negara dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 6
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal Oktober 2012
MENTERI PERHUBUNGAN
Ttd
E.E. MANGINDAAN
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal Oktober 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd
AMIR SYAMSUDDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR ……
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum dan KSLN
UMAR ARIS, SH, MM, MH
Pembina Utama Muda (IV/c)
NIP. 19630220 198903 1 001
5. LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR :
TANGGAL :
STANDAR BIAYA TAHUN 2013
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
6. Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013 di Lingkungan
Kementerian Perhubungan ini agar menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian Perhubungan Tahun 2013.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : Oktober 2012
MENTERI PERHUBUNGAN,
E.E. MANGINDAAN
7. PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : PM ....... TAHUN 2012
TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN
ANGGARAN 2013
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
PERHUBUNGAN
8. MENTERI PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA,
E.E. MANGINDAAN
No. Proses Nama Jabatan Tanggal Paraf
1. Dikonsep Dwi Budi Sutrisno Kabag. Program
2. Disempurnakan Samuel SK. Munda Lakhar Kabag. Peraturan Trans.
Laut & Udara
3. Diperiksa Boedy Santoso Lakhar Karo. Perencanaan
4. Diperiksa Umar Aris Karo. Hukum dan KSLN
5. Disetujui Leon Muhamad Sekretaris Jenderal