ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
SURAT KEPUTUSAN
No. 107/04/III/SK_DIR_KEB/2014
TENTANG
KEBIJAKAN LABORATORIUM TENTANG PELAPORAN NILAI KRITIS
DIREKTUR RSU. ELIM RANTEPAO
MENIMBANG :
MENGINGAT :
a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Umum Elim Rantepao,
maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan Laboratorium yang
bermutu tinggi;
b. bahwa agar pelayanan Laboratorium di Rumah Sakit Umum Elim Rantepao dapat
terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur Rumah Sakit Umum Elim
Rantepao sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan
Laboratorium di Rumah Sakit Umum Elim Rantepao;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b,
perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Elim Rantepao.
1. Undang –Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
2. Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411 /Menkes/Per/III/2010 tentang
Laboratorium Klinik.
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1691/MENKES/PER/VIII/2011
tentang Keselamatan Pasien.
5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 370/MENKES/SK/III/2007
tentang Standar Profesi Teknologi Laboratorium Kesehatan.
6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/MENKES/SK/II/2008 tentang
Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.
7. Keputusan Ketua Badan Pengurus Yayasan Kesehatan Gereja Toraja Nomor
014/SK/YBI/VIII/2009 tentang Penunjukan Direktur Rumah Sakit Umum Elim
Rantepao.
8. Keputusan Ketua Badan Pengurus Yayasan Kesehatan Gereja Toraja Nomor
047/YBI/VII/2011 tentang Struktur Organisasi Rumah Sakit Umum Elim Rantepao.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :
Pertama
Kedua
: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM ELIM RANTEPAO
TENTANG KEBIJAKAN LABORATORIUM TENTANG
PELAPORAN NILAI KRITIS
: Kebijakan Laboratorium tentang pelaporan nilai kritis sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Ketiga
Keempat
: Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan Laboratorium
Rumah Sakit Umum Elim Rantepao dilaksanakan oleh Wakil Direktur
Rumah Sakit Umum Elim Rantepao.
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di
kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan
diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di
Tanggal
:Batu
: 04 Maret 2014
Direktur Rumah Sakit Umum Elim Rantepao
dr. Ishak Pairunan, Sp.A
Lampiran SK Direktur RSU. Elim Rantepao
Nomor : 107/04/III/SK_DIR_KEB/2014 Tentang Kebijakan Laboratorium Tentang Pelaporan
Nilai Kritis
KEBIJAKAN LABORATORIUM TENTANG PELAPORAN NILAI KRITIS
RUMAH SAKIT UMUM ELIM RANTEPAO
1. Nilai kritis adalah nilai hasil laboratorium yang segera memerlukan intervensi dokter,
sehingga nilai kritis adalah nilai laboratorium yang harus segera diketahui oleh dokter yang
merawat.
2. Penetapan nilai kritis dilakukan oleh :
a. Penanggung jawab laboratorium berdasarkan sumber yang
berlaku / standar yang berlaku (text book).
b. Ditetapkan oleh masing-masing dokter spesialis yang berkepentingan dan
memberitahukannya kepada laboratorium.
3.
4.
5.
Hasil dari penetapan nilai kritis dibuat dalam suatu daftar dan diletakan di meja paska
analitik (meja tempat hasil yang sudah selesai dikerjakan), sehingga mudah diakses oleh
petugas / analis laboratorium.
Nilai kritis dilaporkan segera setelah hasil didapatkan dengan tatacara sesuai Standar
Prosedur Operasional Pelaporan Nilai Kritis.
Monitoring Pelaporan Nilai kritis dilakukan melalui Pelaporan Indikator Keselamatan Pasien
yang berlaku di semua unit rawat inap dan laboratorium RSU. Elim Rantepao.
Ditetapkan di
Tanggal
:Rantepao
: 10 juli 2015
Direktur Rumah Sakit Umum Elim Rantepao,
dr. Ishak Pairunan, Sp.A

More Related Content

107 2014 sk kebijakan pelaporan nilai kritis

  • 1. SURAT KEPUTUSAN No. 107/04/III/SK_DIR_KEB/2014 TENTANG KEBIJAKAN LABORATORIUM TENTANG PELAPORAN NILAI KRITIS DIREKTUR RSU. ELIM RANTEPAO MENIMBANG : MENGINGAT : a. bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit Umum Elim Rantepao, maka diperlukan penyelenggaraan pelayanan Laboratorium yang bermutu tinggi; b. bahwa agar pelayanan Laboratorium di Rumah Sakit Umum Elim Rantepao dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur Rumah Sakit Umum Elim Rantepao sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan Laboratorium di Rumah Sakit Umum Elim Rantepao; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Elim Rantepao. 1. Undang –Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 411 /Menkes/Per/III/2010 tentang Laboratorium Klinik. 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1691/MENKES/PER/VIII/2011 tentang Keselamatan Pasien. 5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 370/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Teknologi Laboratorium Kesehatan. 6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/MENKES/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. 7. Keputusan Ketua Badan Pengurus Yayasan Kesehatan Gereja Toraja Nomor 014/SK/YBI/VIII/2009 tentang Penunjukan Direktur Rumah Sakit Umum Elim Rantepao. 8. Keputusan Ketua Badan Pengurus Yayasan Kesehatan Gereja Toraja Nomor 047/YBI/VII/2011 tentang Struktur Organisasi Rumah Sakit Umum Elim Rantepao. MEMUTUSKAN MENETAPKAN : Pertama Kedua : KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM ELIM RANTEPAO TENTANG KEBIJAKAN LABORATORIUM TENTANG PELAPORAN NILAI KRITIS : Kebijakan Laboratorium tentang pelaporan nilai kritis sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
  • 2. Ketiga Keempat : Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan Laboratorium Rumah Sakit Umum Elim Rantepao dilaksanakan oleh Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Elim Rantepao. : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Tanggal :Batu : 04 Maret 2014 Direktur Rumah Sakit Umum Elim Rantepao dr. Ishak Pairunan, Sp.A
  • 3. Lampiran SK Direktur RSU. Elim Rantepao Nomor : 107/04/III/SK_DIR_KEB/2014 Tentang Kebijakan Laboratorium Tentang Pelaporan Nilai Kritis KEBIJAKAN LABORATORIUM TENTANG PELAPORAN NILAI KRITIS RUMAH SAKIT UMUM ELIM RANTEPAO 1. Nilai kritis adalah nilai hasil laboratorium yang segera memerlukan intervensi dokter, sehingga nilai kritis adalah nilai laboratorium yang harus segera diketahui oleh dokter yang merawat. 2. Penetapan nilai kritis dilakukan oleh : a. Penanggung jawab laboratorium berdasarkan sumber yang berlaku / standar yang berlaku (text book). b. Ditetapkan oleh masing-masing dokter spesialis yang berkepentingan dan memberitahukannya kepada laboratorium. 3. 4. 5. Hasil dari penetapan nilai kritis dibuat dalam suatu daftar dan diletakan di meja paska analitik (meja tempat hasil yang sudah selesai dikerjakan), sehingga mudah diakses oleh petugas / analis laboratorium. Nilai kritis dilaporkan segera setelah hasil didapatkan dengan tatacara sesuai Standar Prosedur Operasional Pelaporan Nilai Kritis. Monitoring Pelaporan Nilai kritis dilakukan melalui Pelaporan Indikator Keselamatan Pasien yang berlaku di semua unit rawat inap dan laboratorium RSU. Elim Rantepao. Ditetapkan di Tanggal :Rantepao : 10 juli 2015 Direktur Rumah Sakit Umum Elim Rantepao, dr. Ishak Pairunan, Sp.A