ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
PETA PELUANG INVESTASI
PROYEK STRATEGIS
YANG SIAP DITAWARKAN
DALAM RANGKA MENDUKUNG IBU KOTA NUSANTARA
Focus Group Discussion (FGD)
Aspek Legal, Teknis, dan Pasar
INDUSTRI HILIRISASI
OLEOKIMIA SAWIT
HILIRISASIOLEOKIMIASAWIT
COSMETIC – PERSONAL CARE – HOUSEHOLD CLEANING
INDUSTRI HILIRISASIOLEOKIMIASAWIT
PROFIL PROYEK
• Indonesia PRODUSEN CPO/CPKO terbesar di dunia dengan produksi
hampir 50 juta ton, surplus 3,65 juta ton.
• KALIMANTAN TIMUR memiliki produksi CPO/CPKO besar namun
belum terdapat industri pengolah turunannya.
• Salah satu tujuan dalam ROADMAP HILIRISASI SAWIT untuk oleokimia
dari Kemenperin adalah mendorong produksi produk baru untuk
SUBSTITUSI IMPOR.
• Fatty amine merupakan PRODUK HILIRISASI CPO/CPKO yang memiliki
potensi besar dikembangkan di Kalimantan Timur, dimana per
Desember 2022, 100% kebutuhan dalam negeri masih dipenuhi impor.
TANTANGAN ke depan terkait lokasi industri adalah kesiapan kawasan
industri di Kalimantan Timur dalam upaya pembangunan industri FATTY
AMINE
Pengembangan INDUSTRI FATTY AMINE membutuhkan bahan baku
AMONIAK yang membutuhkan proses logistik yang cukup mahal jika
tidak dialirkan langsung dari produsen (pipa/ truck -33Ëš C).
KBLI 20115
Kelompok ini mencakup usaha industri kimia
organik yang menghasilkan bahan kimia dari
hasil pertanian termasuk kayu, getah (gum)
dan produk turunan minyak nabati industri
(IVO) termasuk di antaranya adalah Fatty
Amine
ANALISIS ASPEK PASAR
ISU PENGEMBANGANTERKAIT KOMODITAS
PROYEK
Jumlah industri hilirisasi sawit di Indonesia masih sangat sedikit dan hanya
terkonsentrasi di Jawa dan Sumatera. Sebagai pulau penghasil sawit terbesar ke-
2 di Indonesia, sudah selayaknya Kalimantan juga menjadi sentra industri hilir
sawit Indonesia.
POTENSI PASAR DARI PRODUKYANG DITAWARKAN
Konsumsi fatty amine terutama digunakan sebagai bahan pelembut dan surfaktan. Saat ini hanya
ada satu produsen fatty amine dalam negeri yang kapasitas produksinya belum mencukupi
kebutuhan dalam negeri. Potensi permintaan fatty amine global juga terus meningkat sehingga
terbuka peluang ekspor yang juga sangat besar.
GAP ANALISISTERKAIT KOMODITAS PROYEK
Produksi : 51,2 juta ton
Konsumsi : 47.55 juta ton
Surplus : 3,65 juta ton
*Kemenperin, 2022
Indonesia eksportir terbesar
Fatty acid: 191,9 ribu ton (28%)
Fatty alcohol: 743,1 ribu ton (43%)
*Trademap, 2022
Supply (CPO + CPKO) Kondisi Eksisting Gap
Satu-satunya produsen
Fatty Amine di Indonesia
memproduksi 20.000 TPA
*Wilmar, 2022
Analisis Pasar: 4,1 milyar USD di 2023
Tren Pasar: Peningkatan permintaan Fatty
Amine 9,6% di pasar global pada tahun 2022
Pasar Ekspor:
1. Afrika Selatan
2. India
3. China
4. Selandia Baru
5. Amerika Serikat
6. Uni Eropa
7. Russia
SUPPLY DRIVEN
Adanya surplus konsumsi CPO dan CPKO dalam negeri serta adanya upaya
penekanan ekspor minyak sawit mentah membuat terbukanya peluang pemanfaatan
CPO dan CPKO untuk hilirisasi sawit dalam negeri.
Fatty amine merupakan salah satu produk turunan sawit yang memiliki potensi pasar
yang besar, terlebih kebutuhan dalam negeri saat ini masih disuplai secara impor.
Provinsi Kalimantan Timur, merupakan produsen kelapa sawit terbesar
ketiga di Indonesia. Hingga tahun 2020 luas areal kelapa sawit mencapai
1.374.543 Ha. Produksi TBS (Tandan Buah Segar) yang diolah pada tahun 2020
sebesar 17.721.970 ton atau setara dengan 3,8 juta ton Crude Palm Oil (CPO).
Pembuatan fatty amine dari CPO membutuhkan suplai amonia.Amonia sulit
ditransportasikan jarak jauh, sehingga sebaiknya pabrik fatty amine terletak dekat
dengan pabrik amonia. Provinsi Kalimantan Timur merupakan salah satu penghasil
amonia terbesar di Indonesia.
KIE Bontang merupakan kawasan industri yang mencakup PT. Pupuk Kaltim (PKT)
dan PT. Kaltim Parna Industri (KPI) sebagai produsen ammonia masih memiliki
sekitar 150 Ha lahan siap pakai untuk industri dan telah memiliki kesiapan sarana
dan prasarana infrastruktur yang memadai untuk industri fatty amine.
SKEMAHILIRISASI
Lubricant
Fabric softener
Hair Conditioner
Pabrik
Kelapa
Sawit
CPO/CPKO
Cosmetics
Surfaktan
TINJAUAN ASPEK LEGAL/HUKUM DAN ADMINISTRATIF
NO TINJAUAN MUATAN SUBSTANSI (DISESUAIKAN MASING-MASING SECTOR)
1 Arahan Kebijakan Tata Ruang
Berdasarkan RTRW Kota Bontang Tahun 2019-2039 dan RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023-2042, Kawasan Industri Kaltim
Industrial Estate berada pada Kawasan Peruntukan Industri. Pada draft RDTR Kota Bontang juga direncanakan sebagai kawasan
peruntukan industry, termasuk didalamnya adalah perluasan KIE sebesar 170,94 Ha.
2 RPJM, RPJP, RIPIN
Pendirian industry ini telah sesuai dengan arah kebijakan pusat hingga daerah meliputi :
• Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
• Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2015 Tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) Undang-Undang No. 3
tahun 2014 tentang Perindustrian
• Peraturan Menteri Perindustrian No.15 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementrian Perindustrian
3
Arahan Kebijakan Sektor terkait
Pengembangan industry hulu telah didukung oleh :
• Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 03 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian Dan
Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana Dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.
• Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023.
• Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan Dengan
Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Hilirisasi industry sawit juga didukung oleh
Peraturan Presiden (PERPRES) No. 63 Tahun 2022 Tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara
4 Legalitas Lokasi proyek
Berada di Blok 3 (Blok pengembangan baru) dengan koordinat lokasi (0.189796, 117.488245)
Hak yang diberikan oleh pengelola Kawasan Industri KIE adalah hak sewa lahan dengan harga 6 USD/m2
AVAILABLE AREA
73,58
Ha
46,40
Ha
17,5
Ha
33,46
Ha
PROFILLOKASI
1
PT. Kaltim
Industrial Estate
2
Kawasan Industri
Kaltim Industrial
Estate
3
Swasta
5
Sewa lahan ke pihak
Pengelola Kawasan
4
214 Ha + Pengembangan
170,94 Ha
6
170,94 Ha lahan sudah
diajukan sebagai perluasan
lahan kawasan industri KIE.
Sudah diakomodasi juga
dalam draft RDTR Kota
Bontang Tahun 2023-2042.
Lokasi saat ini sedang
dalam pematangan lahan.
11 Ha
ANALISISASPEKTEKNIS
1
• Lokasi sudah terakomodasi dalam rencana tata ruang, baik RTRW Kota Bontang
Tahun 2019-2039 maupun draft RDTR Kota Bontang tahun 2023-2042
• Lokasi berada dekat dengan bahan baku pendukung utama yaitu ammonia dari
PT. KPI dan PT. PKT Bontang
2 KESIAPAN LAHAN
5 AKSESIBILITAS
6 INFRASTRUKTUR DASAR
Waste Water
Treatment
Cap. 15.000 m3/month
Potable Water : Cap. 550 m3/h
SWRO : Cap. 100 m3/h
Demin Water : Cap. 2 x 168 m3/h
Note : All Product can be Increased as Needed
Natural Gas Supply &
Facilities at KIE Bontang are
provided by Pertamina
Electricity : Cap. 80 MW
Steam : Cap. 156 Ton/h
Nitrogen :
Cap. 500 Nm3/h
Future. 1000 Nm3/h
Lahan sudah dalam
proses pematangan
berupa pengurugan
tanah
Terdapat rencana Pembangunan
dermaga 11 yang diarahkan untuk
mengakomodasi semua logistic tenant
melalui jalur pelayaran
Sources: Ministry of Investm
ent / BKPM
(processed by KIE)
JETTY
Kondisi Eksisting
Land Access
-Toll Road Balikpapan –
Samarinda (100 km)
-Trans Kalimantan Road
Samarinda – Bontang (125 km)
Air Access
-Sepinggan Airport (Balikpapan)
-APT Pranoto Airport (Samarinda)
-LNG Badak Airport (Bontang)
ANALISISASPEKTEKNIS
3 BAHAN BAKU DAN
PENDUKUNG
4 JENIS
TEKNOLOGI
SKEMA 1
Hidrolisis
CPO
Amidasi Fatty Nitrile Hidrogenasi
Fatty Amine
(Primary)
SKEMA 2
Hidrogenasi Reaksi
Fatty Amine
(Tertiary)
+ dimethylamine (impor)
Fatty Amine
(Secondary)
ANALISISASPEKTEKNIS
JADWAL
INDIKATIF
7 RANCANGAN
LOKASI
8
2024
Engineering
Design
2024-2025
Construction
2026
Operational
Commercial
ISUDANTANTANGAN
NO ISU ASPEK LEGAL ISU ASPEK TEKNIS ISU ASPEK PASAR
1
Isu terkait pasokan GAS yang habis masa kontrak di
tahun 2030
Kompetisi bahan baku CPO dengan Bahan Baku
Oleofood dan Energi(Biodiesel)
2
Terdapat perusahaan yang tertarik untuk berinvestasi
yang berada di kawasan yang sama dan salah satunya
sudah memiliki anak perusahaan yang bergerak di
industri hulu
Perusahaan offtaker dalam negeri sudah memiliki
jalur rantai pasok produksi Fatty Amine, sehingga
diperlukan investor yang telah memiliki pasar
Fatty Amine
TAX
HOLIDAY
Pelaksanaan dan jangka waktu:
• Pelaksanaan investasi tahun 2022-2030 : 25 tahun
• Pelaksanaan investasi tahun 2031-2035 : 20 tahun
• Pelaksanaan investasi tahun 2036-2045 : 15 tahun
Minimum investasi
Rp10 Miliar
CAKUPAN
BIDANG
USAHA
Infrastruktur dan layanan umum:
a. pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru
dan terbarukan;
b. pembangunan dan pengoperasian jalan tol;
c. pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut;
d. pembangunan dan pengoperasian bandar udara;
e. pembangunan dan penyediaan air bersih.
Fasilitas Pengurangan PPh Badan bagi Wajib Pajak Dalam Negeri Fasilitas PPN Tidak Dipungut diberikan s.d. Tahun 2035
CAKUPAN
BIDANG
USAHA
a. penyerahan jasa konstruksi untuk bidang usaha
pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru
dan terbarukan,
b. pembangunan dan pengoperasian jalan tol,
c. pembangunan dan pengoperasian pelabuhan
laut,
d. pembangunan dan pengoperasian bandar udara,
dan
e. pembangunan dan penyediaan air bersih.
1. Bagi Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah
untuk kepentingan umum
2. Bagi Pelaku Usaha untuk pembangunan dan
pengembangan industri di Daerah Mitra
Pembebasan Bea Masuk dan Fasilitas Pajak Dalam Rangka
Impor (PDRI) diberikan s.d. Tahun 2045
CAKUPAN
FASILITAS
JenisFasilitasPenanamanModalDiDaerahMitra
TERIMA KASIH
INDUSTRI HILIRISASIOLEOKIMIASAWIT

More Related Content

10.Bahan Paparan TA_FGD_060923_Manufaktur_Oleokimia.pdf

  • 1. PETA PELUANG INVESTASI PROYEK STRATEGIS YANG SIAP DITAWARKAN DALAM RANGKA MENDUKUNG IBU KOTA NUSANTARA Focus Group Discussion (FGD) Aspek Legal, Teknis, dan Pasar INDUSTRI HILIRISASI OLEOKIMIA SAWIT
  • 2. HILIRISASIOLEOKIMIASAWIT COSMETIC – PERSONAL CARE – HOUSEHOLD CLEANING INDUSTRI HILIRISASIOLEOKIMIASAWIT
  • 3. PROFIL PROYEK • Indonesia PRODUSEN CPO/CPKO terbesar di dunia dengan produksi hampir 50 juta ton, surplus 3,65 juta ton. • KALIMANTAN TIMUR memiliki produksi CPO/CPKO besar namun belum terdapat industri pengolah turunannya. • Salah satu tujuan dalam ROADMAP HILIRISASI SAWIT untuk oleokimia dari Kemenperin adalah mendorong produksi produk baru untuk SUBSTITUSI IMPOR. • Fatty amine merupakan PRODUK HILIRISASI CPO/CPKO yang memiliki potensi besar dikembangkan di Kalimantan Timur, dimana per Desember 2022, 100% kebutuhan dalam negeri masih dipenuhi impor. TANTANGAN ke depan terkait lokasi industri adalah kesiapan kawasan industri di Kalimantan Timur dalam upaya pembangunan industri FATTY AMINE Pengembangan INDUSTRI FATTY AMINE membutuhkan bahan baku AMONIAK yang membutuhkan proses logistik yang cukup mahal jika tidak dialirkan langsung dari produsen (pipa/ truck -33Ëš C). KBLI 20115 Kelompok ini mencakup usaha industri kimia organik yang menghasilkan bahan kimia dari hasil pertanian termasuk kayu, getah (gum) dan produk turunan minyak nabati industri (IVO) termasuk di antaranya adalah Fatty Amine
  • 4. ANALISIS ASPEK PASAR ISU PENGEMBANGANTERKAIT KOMODITAS PROYEK Jumlah industri hilirisasi sawit di Indonesia masih sangat sedikit dan hanya terkonsentrasi di Jawa dan Sumatera. Sebagai pulau penghasil sawit terbesar ke- 2 di Indonesia, sudah selayaknya Kalimantan juga menjadi sentra industri hilir sawit Indonesia. POTENSI PASAR DARI PRODUKYANG DITAWARKAN Konsumsi fatty amine terutama digunakan sebagai bahan pelembut dan surfaktan. Saat ini hanya ada satu produsen fatty amine dalam negeri yang kapasitas produksinya belum mencukupi kebutuhan dalam negeri. Potensi permintaan fatty amine global juga terus meningkat sehingga terbuka peluang ekspor yang juga sangat besar. GAP ANALISISTERKAIT KOMODITAS PROYEK Produksi : 51,2 juta ton Konsumsi : 47.55 juta ton Surplus : 3,65 juta ton *Kemenperin, 2022 Indonesia eksportir terbesar Fatty acid: 191,9 ribu ton (28%) Fatty alcohol: 743,1 ribu ton (43%) *Trademap, 2022 Supply (CPO + CPKO) Kondisi Eksisting Gap Satu-satunya produsen Fatty Amine di Indonesia memproduksi 20.000 TPA *Wilmar, 2022 Analisis Pasar: 4,1 milyar USD di 2023 Tren Pasar: Peningkatan permintaan Fatty Amine 9,6% di pasar global pada tahun 2022 Pasar Ekspor: 1. Afrika Selatan 2. India 3. China 4. Selandia Baru 5. Amerika Serikat 6. Uni Eropa 7. Russia
  • 5. SUPPLY DRIVEN Adanya surplus konsumsi CPO dan CPKO dalam negeri serta adanya upaya penekanan ekspor minyak sawit mentah membuat terbukanya peluang pemanfaatan CPO dan CPKO untuk hilirisasi sawit dalam negeri. Fatty amine merupakan salah satu produk turunan sawit yang memiliki potensi pasar yang besar, terlebih kebutuhan dalam negeri saat ini masih disuplai secara impor. Provinsi Kalimantan Timur, merupakan produsen kelapa sawit terbesar ketiga di Indonesia. Hingga tahun 2020 luas areal kelapa sawit mencapai 1.374.543 Ha. Produksi TBS (Tandan Buah Segar) yang diolah pada tahun 2020 sebesar 17.721.970 ton atau setara dengan 3,8 juta ton Crude Palm Oil (CPO). Pembuatan fatty amine dari CPO membutuhkan suplai amonia.Amonia sulit ditransportasikan jarak jauh, sehingga sebaiknya pabrik fatty amine terletak dekat dengan pabrik amonia. Provinsi Kalimantan Timur merupakan salah satu penghasil amonia terbesar di Indonesia. KIE Bontang merupakan kawasan industri yang mencakup PT. Pupuk Kaltim (PKT) dan PT. Kaltim Parna Industri (KPI) sebagai produsen ammonia masih memiliki sekitar 150 Ha lahan siap pakai untuk industri dan telah memiliki kesiapan sarana dan prasarana infrastruktur yang memadai untuk industri fatty amine.
  • 7. TINJAUAN ASPEK LEGAL/HUKUM DAN ADMINISTRATIF NO TINJAUAN MUATAN SUBSTANSI (DISESUAIKAN MASING-MASING SECTOR) 1 Arahan Kebijakan Tata Ruang Berdasarkan RTRW Kota Bontang Tahun 2019-2039 dan RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023-2042, Kawasan Industri Kaltim Industrial Estate berada pada Kawasan Peruntukan Industri. Pada draft RDTR Kota Bontang juga direncanakan sebagai kawasan peruntukan industry, termasuk didalamnya adalah perluasan KIE sebesar 170,94 Ha. 2 RPJM, RPJP, RIPIN Pendirian industry ini telah sesuai dengan arah kebijakan pusat hingga daerah meliputi : • Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). • Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2015 Tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) Undang-Undang No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian • Peraturan Menteri Perindustrian No.15 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementrian Perindustrian 3 Arahan Kebijakan Sektor terkait Pengembangan industry hulu telah didukung oleh : • Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 03 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian Dan Pengembangan, Peremajaan, Serta Sarana Dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit. • Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2019-2023. • Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Hilirisasi industry sawit juga didukung oleh Peraturan Presiden (PERPRES) No. 63 Tahun 2022 Tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara 4 Legalitas Lokasi proyek Berada di Blok 3 (Blok pengembangan baru) dengan koordinat lokasi (0.189796, 117.488245) Hak yang diberikan oleh pengelola Kawasan Industri KIE adalah hak sewa lahan dengan harga 6 USD/m2
  • 8. AVAILABLE AREA 73,58 Ha 46,40 Ha 17,5 Ha 33,46 Ha PROFILLOKASI 1 PT. Kaltim Industrial Estate 2 Kawasan Industri Kaltim Industrial Estate 3 Swasta 5 Sewa lahan ke pihak Pengelola Kawasan 4 214 Ha + Pengembangan 170,94 Ha 6 170,94 Ha lahan sudah diajukan sebagai perluasan lahan kawasan industri KIE. Sudah diakomodasi juga dalam draft RDTR Kota Bontang Tahun 2023-2042. Lokasi saat ini sedang dalam pematangan lahan. 11 Ha
  • 9. ANALISISASPEKTEKNIS 1 • Lokasi sudah terakomodasi dalam rencana tata ruang, baik RTRW Kota Bontang Tahun 2019-2039 maupun draft RDTR Kota Bontang tahun 2023-2042 • Lokasi berada dekat dengan bahan baku pendukung utama yaitu ammonia dari PT. KPI dan PT. PKT Bontang 2 KESIAPAN LAHAN 5 AKSESIBILITAS 6 INFRASTRUKTUR DASAR Waste Water Treatment Cap. 15.000 m3/month Potable Water : Cap. 550 m3/h SWRO : Cap. 100 m3/h Demin Water : Cap. 2 x 168 m3/h Note : All Product can be Increased as Needed Natural Gas Supply & Facilities at KIE Bontang are provided by Pertamina Electricity : Cap. 80 MW Steam : Cap. 156 Ton/h Nitrogen : Cap. 500 Nm3/h Future. 1000 Nm3/h Lahan sudah dalam proses pematangan berupa pengurugan tanah Terdapat rencana Pembangunan dermaga 11 yang diarahkan untuk mengakomodasi semua logistic tenant melalui jalur pelayaran Sources: Ministry of Investm ent / BKPM (processed by KIE) JETTY Kondisi Eksisting Land Access -Toll Road Balikpapan – Samarinda (100 km) -Trans Kalimantan Road Samarinda – Bontang (125 km) Air Access -Sepinggan Airport (Balikpapan) -APT Pranoto Airport (Samarinda) -LNG Badak Airport (Bontang)
  • 10. ANALISISASPEKTEKNIS 3 BAHAN BAKU DAN PENDUKUNG 4 JENIS TEKNOLOGI SKEMA 1 Hidrolisis CPO Amidasi Fatty Nitrile Hidrogenasi Fatty Amine (Primary) SKEMA 2 Hidrogenasi Reaksi Fatty Amine (Tertiary) + dimethylamine (impor) Fatty Amine (Secondary)
  • 12. ISUDANTANTANGAN NO ISU ASPEK LEGAL ISU ASPEK TEKNIS ISU ASPEK PASAR 1 Isu terkait pasokan GAS yang habis masa kontrak di tahun 2030 Kompetisi bahan baku CPO dengan Bahan Baku Oleofood dan Energi(Biodiesel) 2 Terdapat perusahaan yang tertarik untuk berinvestasi yang berada di kawasan yang sama dan salah satunya sudah memiliki anak perusahaan yang bergerak di industri hulu Perusahaan offtaker dalam negeri sudah memiliki jalur rantai pasok produksi Fatty Amine, sehingga diperlukan investor yang telah memiliki pasar Fatty Amine
  • 13. TAX HOLIDAY Pelaksanaan dan jangka waktu: • Pelaksanaan investasi tahun 2022-2030 : 25 tahun • Pelaksanaan investasi tahun 2031-2035 : 20 tahun • Pelaksanaan investasi tahun 2036-2045 : 15 tahun Minimum investasi Rp10 Miliar CAKUPAN BIDANG USAHA Infrastruktur dan layanan umum: a. pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan; b. pembangunan dan pengoperasian jalan tol; c. pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut; d. pembangunan dan pengoperasian bandar udara; e. pembangunan dan penyediaan air bersih. Fasilitas Pengurangan PPh Badan bagi Wajib Pajak Dalam Negeri Fasilitas PPN Tidak Dipungut diberikan s.d. Tahun 2035 CAKUPAN BIDANG USAHA a. penyerahan jasa konstruksi untuk bidang usaha pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan, b. pembangunan dan pengoperasian jalan tol, c. pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut, d. pembangunan dan pengoperasian bandar udara, dan e. pembangunan dan penyediaan air bersih. 1. Bagi Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah untuk kepentingan umum 2. Bagi Pelaku Usaha untuk pembangunan dan pengembangan industri di Daerah Mitra Pembebasan Bea Masuk dan Fasilitas Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) diberikan s.d. Tahun 2045 CAKUPAN FASILITAS JenisFasilitasPenanamanModalDiDaerahMitra