Dokumen tersebut membahas tentang banding dan gugatan di pengadilan pajak. Secara ringkas, dibahas mengenai syarat-syarat pengajuan banding dan gugatan ke pengadilan pajak, proses pemrosesannya, hak-hak pemohon banding dan gugatan, jenis pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan pengadilan pajak, serta jenis putusan yang dapat diberikan.
Convert to study materialsBETA
Transform any presentation into ready-made study material—select from outputs like summaries, definitions, and practice questions.
1 of 10
Downloaded 20 times
More Related Content
10.BANDING DAN GUGATAN
1. 11
- BANDING DAN GUGATAN- BANDING DAN GUGATAN
- PENGADILAN PAJAK- PENGADILAN PAJAK
OlehOleh
SHOLATIAH, SESHOLATIAH, SE
2. 22
Syarat pengajuan banding :Syarat pengajuan banding :
Harus diajukan dalam jk waktu 3 bulan sejak tgl diterima keputusanHarus diajukan dalam jk waktu 3 bulan sejak tgl diterima keputusan
yang dibanding.yang dibanding.
Terhadap satu keputusan diajukan satu surat bandingTerhadap satu keputusan diajukan satu surat banding
Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, danBanding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan
dicantumkan tanggal terima surat keputusan yang dibandingdicantumkan tanggal terima surat keputusan yang dibanding
Pada surat banding dilampirkan salinan keputusan yang dibandingPada surat banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding
Banding hanya dapat diajukan apabila besarnya jumlah pajak yangBanding hanya dapat diajukan apabila besarnya jumlah pajak yang
terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% dengan melampirkanterutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% dengan melampirkan
SSP atau Pemindah bukuan (Pbk)SSP atau Pemindah bukuan (Pbk)
Pemrosesan Surat Banding:Pemrosesan Surat Banding:
1.1. Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa indonesiaBanding diajukan dengan surat banding dalam bahasa indonesia
kepada pengadilan pajakkepada pengadilan pajak
2.2. Ditujukan kepada pengadilan pajak dengan melampirkanDitujukan kepada pengadilan pajak dengan melampirkan
a. salinan keputusan bandinga. salinan keputusan banding
b. bukti pembayaran sebesar 50% dari pajak yang terutang yangb. bukti pembayaran sebesar 50% dari pajak yang terutang yang
dibandingdibanding
3. c. data dan bukti-bukti pendukung (SKP, Surat Permohonanc. data dan bukti-bukti pendukung (SKP, Surat Permohonan
Keberatan, SPT, Laporan Keuangan, dll)Keberatan, SPT, Laporan Keuangan, dll)
d. surat kuasa bermeterai cukup, bila diwakili kuasanya.d. surat kuasa bermeterai cukup, bila diwakili kuasanya.
3. Pemohon banding dapat melengkapi surat bandingnya u/ memenuhi3. Pemohon banding dapat melengkapi surat bandingnya u/ memenuhi
ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu tigaketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka waktu tiga
bulan sejak diterimanya keputusan yang dibandingbulan sejak diterimanya keputusan yang dibanding
4. Paling lambat 14 hari sebelum persidangan dimulai, pemohon4. Paling lambat 14 hari sebelum persidangan dimulai, pemohon
banding akan mendapat pemberitahuan sidangbanding akan mendapat pemberitahuan sidang
Hak-hak pemohon banding:Hak-hak pemohon banding:
1.1. Pemohon banding dapat melengkapi surat bandingnya u/Pemohon banding dapat melengkapi surat bandingnya u/
memenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangkamemenuhi ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jangka
waktu 3 bulan sejak diterimanya keputusan yang dibandingwaktu 3 bulan sejak diterimanya keputusan yang dibanding
2.2. Pemohon banding dapat memasukkan surat bantahan dalam jkPemohon banding dapat memasukkan surat bantahan dalam jk
waktu 30 hari sejak tanggal diterima salinan surat bandingwaktu 30 hari sejak tanggal diterima salinan surat banding
3.3. Dapat hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan lisanDapat hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan lisan
atau bukti bukti yang diperlukan sepanjang memberitahukan kpdatau bukti bukti yang diperlukan sepanjang memberitahukan kpd
ketua pengadilan pajak secara tertulisketua pengadilan pajak secara tertulis 33
4. 4. Dapat hadir dalam sidang pembacaan keputusan4. Dapat hadir dalam sidang pembacaan keputusan
5. Dapat didampingi oleh kuasa hukum5. Dapat didampingi oleh kuasa hukum
6. Dapat meminta kepada majelis kehadiran saksi6. Dapat meminta kepada majelis kehadiran saksi
Gugatan dipengadilan pajakGugatan dipengadilan pajak
Syarat pengajuan surat gugatan:Syarat pengajuan surat gugatan:
1.1. Harus diajukan dalam jk waktu 14 hari sejak tanggal diterimaHarus diajukan dalam jk waktu 14 hari sejak tanggal diterima
putusan pelaksanaan penagihan, kecuali diatur lain dalamputusan pelaksanaan penagihan, kecuali diatur lain dalam
peraturan perundang-undangan perpajakanperaturan perundang-undangan perpajakan
2.2. Gugatan juga dapat diajukan selain atas keputusan pelaksanaanGugatan juga dapat diajukan selain atas keputusan pelaksanaan
penagihan adalah dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggalpenagihan adalah dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal
diterima putusan yang digugatditerima putusan yang digugat
44
5. 55
3. Terhadap satu keputusan pelaksanaan penagihan diajukan satu3. Terhadap satu keputusan pelaksanaan penagihan diajukan satu
surat gugatansurat gugatan
4. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan4. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan
dicantumkan tanggal terima surat keputusan pelaksanaandicantumkan tanggal terima surat keputusan pelaksanaan
penagihan.penagihan.
5. Pada surat gugatan disampaikan salinan keputusan pelaksanaan5. Pada surat gugatan disampaikan salinan keputusan pelaksanaan
penagihanpenagihan
Pemrosesan surat gugatan :Pemrosesan surat gugatan :
1.1. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam bahasa indonesiaGugatan diajukan dengan surat gugatan dalam bahasa indonesia
kepada pengadilan pajakkepada pengadilan pajak
2.2. Ditujukan kepada pangadilan pajak dengan melampirkan:Ditujukan kepada pangadilan pajak dengan melampirkan:
a. salinan keputusan gugatana. salinan keputusan gugatan
b. data dan bukti – bukti pendukung lainnyab. data dan bukti – bukti pendukung lainnya
c. surat kuasa bermeterai cukup, bila diwakili kuasanya.c. surat kuasa bermeterai cukup, bila diwakili kuasanya.
6. Hak – hak pemohon gugatan :Hak – hak pemohon gugatan :
Pemohon gugatan dapat melengkapi surat gugatannya u/memenuhiPemohon gugatan dapat melengkapi surat gugatannya u/memenuhi
ketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jk waktu 14 hariketentuan yang berlaku sepanjang masih dalam jk waktu 14 hari
sejak diterima keputusan yang digugatsejak diterima keputusan yang digugat
Pemohon gugatan dapat memasukkan surat bantahan dlm jk waktuPemohon gugatan dapat memasukkan surat bantahan dlm jk waktu
30 hari sejak tgl diterima salinan surat uraian gugatan30 hari sejak tgl diterima salinan surat uraian gugatan
Dapat hadir dalam sidang persidangan guna memberikanDapat hadir dalam sidang persidangan guna memberikan
keterangan lisanketerangan lisan
Dapat hadir dalam sidang pembacaan putusanDapat hadir dalam sidang pembacaan putusan
Dapat diwakili oleh kuasa hukumDapat diwakili oleh kuasa hukum
Dapat meminta kepada majelis kehadiran saksi.Dapat meminta kepada majelis kehadiran saksi.
66
7. Pemeriksaan dalam persidangan pengadilanPemeriksaan dalam persidangan pengadilan
pajakpajak
Jenis – jenis pemeriksaan:Jenis – jenis pemeriksaan:
1.1. Hakim ketua memanggil terbanding dan dapat memanggil pemohonHakim ketua memanggil terbanding dan dapat memanggil pemohon
banding atau penggugat u memberikan keterangan lisanbanding atau penggugat u memberikan keterangan lisan
2.2. Dalam hal permohonan banding memberitahukan akan hadir dalamDalam hal permohonan banding memberitahukan akan hadir dalam
persidangan, hakim ketua memberitahukan tanggal dan hari sidangpersidangan, hakim ketua memberitahukan tanggal dan hari sidang
kepada pemohon bandingkepada pemohon banding
3.3. Hakim ketua menjelaskan masalah yang disengketakan kepadaHakim ketua menjelaskan masalah yang disengketakan kepada
para pihak yang bersengketa diawal persidanganpara pihak yang bersengketa diawal persidangan
4.4. Hakim ketua menanyakan kepada terbanding mengenai hal-halHakim ketua menanyakan kepada terbanding mengenai hal-hal
yang dikemukakan pemohon banding dalam surat banding danyang dikemukakan pemohon banding dalam surat banding dan
dalam surat bantahandalam surat bantahan
5.5. Apabila dipandang perlu hakim ketua dapat memanggil pemohonApabila dipandang perlu hakim ketua dapat memanggil pemohon
banding untuk hadir dalam persidangan, guna memberikanbanding untuk hadir dalam persidangan, guna memberikan
keterangan yang diperlukan dalam rangka penyelesaian sengketaketerangan yang diperlukan dalam rangka penyelesaian sengketa
pajak.pajak.
77
8. Pembuktian :Pembuktian :
1.1. Alat bukti dapat berupa :Alat bukti dapat berupa :
a. surat atau tulisana. surat atau tulisan
b. keterangan ahlib. keterangan ahli
c. keterangan para saksic. keterangan para saksi
d. pengakuan para pihakd. pengakuan para pihak
e. pengetahuan hakime. pengetahuan hakim
JENIS PUTUSANJENIS PUTUSAN
1.1. MENOLAKMENOLAK
2.2. MENGABULKAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYAMENGABULKAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA
3.3. MENAMBAH PAJAK YANG HARUS DIBAYARMENAMBAH PAJAK YANG HARUS DIBAYAR
4.4. TIDAK DAPAT DITERIMATIDAK DAPAT DITERIMA
5.5. MEMBETULKAN KESALAHAN TULIS, ATAU KESALAHANMEMBETULKAN KESALAHAN TULIS, ATAU KESALAHAN
HITUNGHITUNG
6.6. MEMBATALKANMEMBATALKAN
88