Dokumen tersebut membahas tentang hukum syirkah kapitalis, perseroan terbatas (PT), dan koperasi dalam pandangan syariah Islam. Secara ringkas, dokumen menjelaskan bahwa syirkah kapitalis, PT, dan koperasi dianggap tidak sah secara syariah karena tidak memenuhi unsur ijab qabul antara para pihak dan sistem pembagian hasil yang tidak mengacu pada modal atau kerja.
2. POKOK BAHASAN
1. SYIRKAH KAPITALIS
2. HUKUM PT (PERSEROAN
TERBATAS)
(1) DEFINISI PT
(2) PT DALAM TINJAUAN SYARIAH
3. HUKUM KOPERASI
(1) DEFINISI KOPERASI
(2) KOPERASI DALAM TINJAUAN
SYARIAH
3. SYIRKAH KAPITALIS
撃悋愆惘悸悋惴悋悋惘悖愕悋惺惆惡惠惷悋惠慍
愆悽惶悋悖悖惓惘惡悖愕悋悋愆惘惺
悋惡惠惆忰惶悸悋悖惺悋惠愕悋悋惆愆悖
惺悵悋悋愆惘惺惘惡忰悖悽愕悋惘悸.
Syirkah dalam sistem kapitalis adalah akad
(kontrak) antara dua orang atau lebih di
mana mereka terikat untuk andil pada suatu
kegiatan usaha (bisnis) dengan cara
menyertakan sejumlah modal atau pekerjaan,
dengan tujuan berbagi hasil dari apa yang
mungkin diperoleh dari bisnis tersebut, baik
berupa laba maupun kerugian.
Taqiyuddin Nabhani, An Nizham Al Iqtishadi
fi Al Islam, hlm. 161.
4. SYIRKAH KAPITALIS
The company in the Capitalist
system is a contract according to which
two persons or more are bound to
associate in a financial project by
providing a share of property or work,
so as to divide among themselves the
profit or loss which may result from
this project.
(Taqiyuddin Nabhani, The Economic
System of Islam, 2007).
5. SYIRKAH KAPITALIS
The company in the Capitalist
system is a contract according to which
two persons or more are bound to
associate in a financial project by
providing a share of property or work,
so as to divide among themselves the
profit or loss which may result from
this project.
(Taqiyuddin Nabhani, The Economic
System of Islam, 2007).
6. SYIRKAH MUSAHAMAH
(PERSEROAN TERBATAS)
Perseroan Terbatas (PT),
dulu disebut juga Naamloze
Vennootschap (NV), adalah suatu
badan hukum untuk menjalankan
usaha yang memiliki modal terdiri
dari saham-saham, yang pemiliknya
memiliki bagian sebanyak saham
yang dimilikinya.
http://id.wikipedia.org/wiki/Persero
an_terbatas
7. SYIRKAH MUSAHAMAH
(PERSEROAN TERBATAS)
Kekayaan perusahaan terpisah dari
kekayaan pribadi pemilik perusahaan
sehingga perusahaan memiliki harta
kekayaan sendiri.
Pemilik saham mempunyai tanggung
jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham
yang dimiliki.
Apabila utang perusahaan melebihi
kekayaan perusahaan, maka kelebihan
utang tersebut tidak menjadi tanggung
jawab para pemegang saham.
8. SYIRKAH MUSAHAMAH
(PERSEROAN TERBATAS)
Apabila perusahaan mendapat
keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Pemilik saham akan memperoleh bagian
keuntungan yang disebut dividen yang besarnya
tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang
diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula
berasal dari obligasi.
Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi
adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa
menghiraukan untung atau ruginya perseroan
terbatas tersebut.
9. SYIRKAH MUSAHAMAH
(PERSEROAN TERBATAS)
PENDIRIAN PT :
Harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat
oleh notaris ) yang harus disahkan oleh menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu
Menteri Kehakiman).
Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
(1) PT tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan
kesusilaan
(2) Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan
Undang-Undang
(3) Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor
adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1
Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang
perseroan terbatas)
10. SYIRKAH MUSAHAMAH
(PERSEROAN TERBATAS)
PEMBAGIAN WEWENANG DALAM PT :
Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri
dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.
para pemegang saham, adalah para pendiri PT
untuk pertama kalinya.
Para pemegang saham melalui komisarisnya
melimpahkan wewenangnya kepada direksi
untuk menjalankan dan mengembangkan
perusahaan
Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas
kinerja jajaran direksi perusahaan.
11. SYIRKAH MUSAHAMAH
(PERSEROAN TERBATAS)
P.T. tidak sah dalam
pandangan Syariah Islam.
Alasannya :
(1) TIDAK TERDAPAT IJAB & QABUL
DARI KEDUA BELAH PIHAK UNTUK
MELAKUKAN USAHA.
DALAM PT HANYA ADA
PENGGABUNGAN MODAL DARI SATU
PIHAK SAJA, BUKAN IJAB & QABUL
DARI KEDUA BELAH PIHAK.
12. SYIRKAH MUSAHAMAH (P.T)
(2) PERTANGGUNG
JAWABAN KEUANGAN YANG
BERSIFAT TERBATAS.
ARTINYA, jika PT rugi, para pemilik
hak tak dapat menuntut para pesero
perusahaan sedikit pun, berapa pun
modal yang telah mereka setorkan.
Para pemilik hak hanya mendapatkan
aset perusahaan yang tersisa.
13. JAMIYAH TAAWUNIYAH
(KOPERASI)
Koperasi didefinisikan
sebagai badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum yang
berlandaskan pada asas
kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
Sebuah koperasi harus
melaksanakan 5 (lima) prinsip
koperasi, yaitu :
14. JAMIYAH TAAWUNIYAH
(KOPERASI)
Pertama, keanggotaan koperasi
bersifat sukarela (tanpa paksaan) dan
terbuka (tanpa diskriminasi atau
pembatasan).
Kedua, pengelolaan koperasi dilakukan
secara demokratis, yakni berdasarkan
kehendak dan keputusan para anggota.
Ketiga, sisa hasil usaha (SHU) yang
merupakan keuntungan dari usaha yang
dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan
besarnya jasa masing-masing anggota, yakni
maksudnya tak semata berdasarkan modal.
15. JAMIYAH TAAWUNIYAH
(KOPERASI)
Keempat, modal diberi balas jasa
secara terbatas, yakni maksudnya secara
wajar dengan tak melebihi suku bunga di
pasar.
Kelima, koperasi bersifat mandiri, yakni
tanpa tergantung pada pihak lain.
Yahya Abdurrahman, Tinjauan Kritis
Seputar Koperasi, hlm. 13-15;
Walid Naji Al Hayali, Muhasabah Al
Jamiyat At Taawuniyah, hlm. 20.
16. JAMIYAH TAAWUNIYAH
(KOPERASI)
KOPERASI TIDAK SAH MENURUT SYARIAH,
KARENA 2 ALASAN :
ALASAN 1 : TIDAK TERDAPAT IJAB & QABUL
DARI KEDUA BELAH PIHAK UNTUK MELAKUKAN
USAHA.
YANG ADA HANYALAH PENGGABUNGAN MODAL
SAJA (OLEH PENDIRI KOPERASI),
PADA SAAT PENGGABUNGAN MODAL, BELUM
TERDAPAT PENGURUS KOPERASI YANG AKAN
MENJALANKAN USAHA
JADI DALAM KOPERASI, TIDAK TERDAPAT IJAB
QABUL ANTARA PEMODAL DAN PENGELOLA
MODAL
17. JAMIYAH TAAWUNIYAH
(KOPERASI)
ALASAN 2 : SISTEM BAGI HASIL TIDAK MENGACU
SISTEM BAGI HASIL YANG SYARI, YAITU
MENGACU PADA MODAL ATAU KERJA
DALAM KOPERASI , BAGI HASIL MENGACU PADA
ASPEK DI LUAR MODAL DAN KERJA, YAITU :
(a) KUANTITAS PENJUALAN PRODUK KE PASAR
(PADA KOPERASI PEMASARAN)
(B) KUANTITAS BELANJA ANGGOTA KPD
KOPERASI (PADA KOPERASI PEMBELIAN)
(c) KUANTITAS KREDIT YG DIAMBIL ANGGOTA
DITAMBAH BUNGA DAN BEA ADMINISTRASI
(PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM)