12# Tata Cara Pengusulan Survei Akreditasi Puskesmas dan Klinik (27042023).pptx
1. TATA CARA PENGUSULAN SURVEI AKREDITASI
PUSKESMAS DAN KLINIK MELALUI APLIKASI
DIREKTORAT MUTU PELAYANAN KESEHATAN
DISAMPAIKAN PADA:
KEGIATAN PERSIAPAN AKREDITASI PUSKESMAS DAN KLINIK UNTUK
ADMIN LEMBAGA
Jakarta, 27 28 April 2023
2. 2
POKOK
BAHASAN
A. Kebijakan Aplikasi Penyelenggaraan Akreditasi Fasyankes;
B. Aplikasi terkait dalam rangka pemenuhan persyaratan
mutlak survei akreditasi;
C. Praktik Aplikasi Penyelenggara Akreditasi Fasyankes;
1. Pengusulan survei;
2. Penjadwalan survei;
3. Pelaporan hasil survei;
4. Verifikasi laporan hasil survei;
5. Pemberian rekomendasi status akreditasi;
6. Penetapan status akreditasi;
7. Penerbitan sertifikat akreditasi elektronik;
3. TRANSFORMASI SISTEM
FASYANKES NO
INFORMASI AKREDITASI
1. Proses akreditasi FKTP versi
sebelumnya hanya Puskesmas
melalui aplikasi SIAF (2019-
2021)
2. Pelaksanaan akreditasi
dilakukan oleh LPA yg
sebelumnya dilakukan oleh
KAFKTP dan KALK
3. Apliksi SIAF belum terintegrasi
dengan aplikasi lain di
Kemenkes
4. Tanda tangan sertifikat masih
tanda tangan manual atau
belum menggunakan tanda
tangan elektronik
4. DASAR HUKUM
SISTEM INFORMASI AKREDITASI FASYANKES
Pengembangan aplikasi SINAF
sesuai dengan Permenkes No
34 Th 2022 Tentang Akreditasi
Puskesmas, Klinik, Labkes,
UTD, TPMD dan TPMDG
Keputusan Direktur Jenderal
Pelayanan Kesehatan Nomor
HK.02.02/I/3991/2022 Tentang
Petunjuk Teknis Survei
Akreditasi Puskesmas, Klinik,
Labkes, UTD, TPMD dan
TPMDG
5. MODUL
SISTEM INFORMASI AKREDITASI
FASYANKES
1. Pengusulan survei
2. Penjadwalan survei
3. Pelaporan hasil survei
4. Verifikasi laporan hasil survei
5. Pemberian rekomendasi status akreditasi
6. Penetapan status akreditasi
7. Penerbitan sertifikat akreditasi elektronik
8. Kegiatan lain dalam penyelenggaraan
akreditasi
9. SISTEM INFORMASI AKREDITASI Non RS
Kategori User Data Fasyankes Online
1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan : Puskesmas, Klinik,
Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG
2. Dinas Kesehatan Daerah Provinsi
3. Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota
Kategori User SINAF
1. Admin Lembaga PenyelenggaraAkreditasi (LPA)
2. Surveior Lembaga PenyelenggaraAkreditasi (LPA)
3. Verifikator Lembaga Penyelenggara Akreditasi
(LPA)
4. Ketua Lembaga PenyelenggaraAkreditasi (LPA)
5. Kementerian Kesehatan
https://sinaf.kemkes.go.id
https://dfo.kemkes.go.id
11. REGISTRASI
FASYANKES
registrasifasyankes.kemkes.go.id
Pengguna :
1. Fasyankes
2. Dinkes Provinsi & Kab/Kota
KLINIK
HARUS MEMILIKI
USERNAME DAN PASSWORD UNTUK LOGIN KE
DFO
Dinkes Kab/Kota, Dinkes
Provinsi, Klinik dan
Puskesmas
login aplikasi Data Fasyankes
Online menggunakan
username dan password
yang sama dengan aplikasi
Registrasi Fasyankes
DILAKUKAN DI APLIKASI
REGISTRASI PUSKESMAS
(PUSDATIN)
SE Dirjen Yankes No. HK.02.02/II/4392/2020 ttg Registrasi Klinik
Petunjuk teknis registrasi klinik
PUSKESMAS
HARUS MEMILIKI
USERNAME DAN PASSWORD UNTUK LOGIN
KE DFO
INFORMASI LEBIH DETAIL
DI DIREKTORAT PKP
12. UPDATE DATA FASYANKES
REGISTRASI FASYANKES DATA FASYANKES ONLINE
1. Digunakan untuk melakukan
update data dan laporan yang
dibutuhkan sesuai dengan
periode masing-masing
2. User dapat menampilkan
sertifikat elektronik kode
fasyankes (setelah fasyankes
melakukan update)
3. Melakukan usulan survei
akreditasi Non RS
1. Proses registrasi fasyankes
2. Validasi registrasi oleh Dinas
Kesehatan
3. Menghasilkan kode registrasi
fasyankes
4. User tidak dapat melakukan
update setelah mendapatkan
kode
registrasifasyankes.kemkes.go.id dfo.kemkes.go.id
New
16. PERSYARATAN ADMINISTRASI
16
PUSKESMAS KLINIK
1. Surat permohonan fasyankes untuk dilakukan survei,
ditujukan kepada lembaga penyelenggara akreditasi;
2. Laporan hasil penilaian mandiri (self
assessment);
3. Hasil perencanaan perbaikan strategis (PPS) untuk
fasyankes reakreditasi;
4. Bagi Puskesmas melampirkan surat usulan Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kotasetelah dinyatakan siap
untuk disurvei.
1.
3.
Surat permohonan fasyankes untuk dilakukan survei,
ditujukan kepada lembaga penyelenggara akreditasi;
2. Laporan hasil penilaian mandiri (self
assessment);
Hasil perencanaan perbaikan strategis (PPS) untuk
fasyankes reakreditasi.
17. STRUKTUR STANDAR AKREDITASI PUSKESMAS
BAB
Merupakan pengelompokan fungsi-fungsi penting yang umum dalam organisasi puskesmas berdasarkan penyelenggaraan pelayanan
di puskesmas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
STANDAR
Mendefinisikan harapan, struktur, atau fungsi- fungsi kinerja yang harus ada agar dapat diakreditasi oleh Kementerian Kesehatan.
Selama proses survei di tempat (on site survey), dilakukan penilaian terhadap standar ini
KRITERIA
Menjabarkan makna sepenuhnya dari standar. Kriteria akan mendeskripsikan tujuan dari sebuah standar, memberikan penjelasan isi
standar secara umum, serta upaya pemenuhan standar
POKOK BAHASAN
Membantu menjelaskan makna sepenuhnya dari standar tersebut. Pokok pikiran akan: mendeskripsikan tujuan dan rasionalisasi
standar; memberikan penjelasan bagaimana standar tersebut selaras dengan program secara keseluruhan; menentukan parameter
atau memberikan gambaran tentang ketentuan dan tujuan-tujuannya
ELEMEN PENILAIAN (EP)
Adalah standar yang mengindikasikan apa yang akan dinilai dan diberi nilai (score) selama proses survei di tempat.
Elemen penilaian untuk masing-masing standar mengidentifikasi persyaratan yang dibutuhkan untuk memenuhi kepatuhan terhadap
standar.
Elemen penilaian dimaksudkan untuk memperjelas standar dan membantu organisasi memahami persyaratan, mengedukasi
kepemimpinan, pimpinan puskesmas, praktisi pelayanan kesehatan, dan staf mengenai standar, serta memberikan arahan untuk
persiapan akreditasi.
17
18. STRUKTUR STANDAR AKREDITASI PUSKESMAS
18
BAB JUDUL
JUMLAH
STANDAR
JUMLAH
KRITERIA
JUMLAH
ELEMEN
PENILAIA
N
I
Kepemimpinan Dan Manajemen
Puskesmas
7 26 102
II
Penyelenggaraan Upaya Kesehatan
Masyarakat Yang Berorientasi Pada
Upaya Promotif Dan Preventif
8 20 94
III
Penyelenggaraan Upaya Kesehatan
Perseorangan, Laboratorium Dan
Kefarmasian
10 11 42
IV Program Prioritas Nasional 5 5 34
V Peningkatan Mutu Puskesmas 5 20 56
TOTAL 35 82 328
POKOK BAHASAN
19. STRUKTUR STANDAR AKREDITASI KLINIK
19
BAB JUDUL
JUMLAH
STANDA
R
JUMLAH
ELEMEN
PENILAIA
N
I Tata Kelola Klinik 4 19
II
Peningkatan Mutu dan
Keselamatan Pasien
3 18
III
Pelayanan Klinik
Perseorangan
15 67
TOTAL 22 104
BAB
pengelompokkan standar-standar yang sejenis dan saling
berkaitan antara satu dengan standar lainnya
STANDAR
mendefinisikan struktur, atau fungsi- fungsi kinerja yang harus
ada agar dapat diakreditasi yang ditetapkan sesuai dengan
referensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selama proses survei akreditasi, dilakukan penilaian terhadap
standar ini
MAKSUD dan TUJUAN
menjabarkan makna sepenuhnya dari standar. Maksud dan
tujuan akan mendeskripsikan tujuan dari sebuah standar,
memberikan penjelasan isi standar secara umum serta upaya
pemenuhan standar.
ELEMEN PENILAIAN (EP)
standar yang mengindikasikan apa
yang akan dinilai dan diberi nilai (score) selama proses survei di
tempat. Elemen penilaian untuk masing-masing standar
mengidentifikasi persyaratan yang dibutuhkan untuk memenuhi
kepatuhan terhadap standar. Elemen penilaian dimaksudkan
untuk memperjelas standar dan membantu klinik memahami
standar, serta memberikan arahan untuk persiapan akreditasi
MAKSUD DAN TUJUAN
20. PEMBAGIAN TUGAS SURVEIOR
BAB
JUMLAH
EP
TATA KELOLA SUMBER DAYA DAN UKM EP TATA KELOLA PELAYANAN DAN PENUNJANG EP
1 102
(KECUALI K3, MFK, DILEMA ETIK, AITM) 59
(DILEMA ETIK, K3, MFK, AITM)
1.2.5 (3 EP), 1.3.6 (4 EP), 1.4.1-1.4.8 (30 EP), 1.6.3
43
2 94 94 0
3 42 0 42
4 34
(KECUALI TATALAKSANA KIA, TB DAN 31
(KECUALI TATALAKSANA KIA, TB DAN TPM)
4.2.1.d (1 EP), 4.4.1.e (1 EP), 4.5.1.e (1 EP)
3
5 56 0 56
TOTAL 328 184 144
BAB
JUMLAH
EP
TATA KELOLA SUMBER DAYA DAN UKM EP TATA KELOLA PELAYANAN DAN PENUNJANG EP
1 19 19 0
2 18 18 0
3 67 0 67
TOTAL 104 37 67
PUSKESMAS
KLINIK
21. RDOWS
PADA
STANDAR
AKREDITASI
Elemen penilaian (EP) dinilai dengan menggunakan
metode R-D-O-W-S atau kombinasi :
Pemenuhan dan/atau penilaian EP melalui :
penyediaan dokumen regulasi: surat keputusan,
pedoman/panduan, standar operasional prosedur,
rencana 5 tahunan, RUK, RPK dan kerangka acuan.
R REGULASI:
Pemenuhan dan/atau penilaian EP tersebut melalui:
penyediaan dokumen bukti : undangan pertemuan,
notula pertemuan, daftar hadir, sertifikat dll
D DOKUMEN:
22. STANDAR
AKREDITASI
PUSKESMAS
Penilaian EP tersebut melalui:
proses observasi atau pengamatan
O - OBSERVASI:
Penilaian EP melalui proses wawancara
RDOWS PADA
W - WAWANCARA:
Penilaian EP melalui proses simulasi atau peragaan
S - SIMULASI:
23. CONTOH DRAFT INSTRUMEN AKREDITASI PUSKESMAS
23
ELEMEN PENILAIAN REGULASI DOKUMEN OBSERVASI WAWANCARA SIMULASI
a)
Ditetapkan kebijakan tentang hak
dan kewajiban pasien (R).
1. SK tentang Penetapan Hak
dan Kewajiban Pasien.
b)
Dilakukan sosialisasi tentang hak
dan kewajiban pasien serta jenis-
jenis pelayanan yang disediakan
oleh Puskesmas kepada
pengguna layanan dan kepada
petugas dengan menggunakan
strategi komunikasi yang
ditetapkan Puskesmas (R, D, O,
W).
1. SK tentang Media
Komunikasi .
1.Bukti sosialisasi hak
dan kewajiban pasien.
2.Bukti sosialisasi jenis-
jenis pelayanan
Puskesmas,
sesuai dengan media
komunikasi yang
ditetapkan.
1.Pengamatan surveior
tentang:
a. Media informasi tentang
hak dan kewajiban pasien.
b.Media informasi tentang
jenis-jenis pelayanan
Puskesmas.
1. PJ UKP:
penggalian informasi terkait
proses sosialisasi hak dan
kewajiban pasien.
2.KTU, PJ UKM dan PJ
UKP:
penggalian informasi terkait
proses sosialisasi jenis-
jenis pelayanan
Puskesmas.
c)
Dilakukan evaluasi dan tindak
lanjut kepatuhan petugas dalam
implementasi pemenuhan hak dan
kewajiban pasien, dan hasil
sosialisasi jenis-jenis pelayanan
yang disediakan oleh Puskesmas
kepada pengguna layanan (D, O,
W).
1.Bukti evaluasi
kepatuhan petugas dalam
dalam implementasi hak
dan kewajiban pasien
serta rencana tindak
lanjutnya.
2.Bukti evaluasi hasil
sosialisasi jenis-jenis
pelayanan Puskesmas
serta rencana tindak
lanjutnya.
3. Bukti hasil tindak lanjut.
1. Pengamatan surveior
terhadap kepatuhan
petugas dalam
implementasi pemenuhan
hak dan kewajiban pasien
1. PJ UKP:
penggalian informasi terkait
evaluasi kepatuhan petugas
dalam implementasi hak
dan kewajiban pasien dan
tindak lanjutnya.
2.KTU, PJ UKM dan PJ
UKP: penggalian informasi
terkait proses evaluasi hasil
sosialisasi jenis-jenis
pelayanan Puskesmas serta
tindak lanjutnya.
KRITERIA 1.1.2.a 1.1.2c
24. ELEMEN PENILAIAN KELENGKAPAN BUKTI SKORING
Tersedia visi, misi dan tujuan klinik yang ditetapkan pihak
yang berwenang.
Terdapat penetapan visi, misi dan tujuan oleh pemilik pimpinan
ataupun pejabat berwenang
10
5
0
Tersedia struktur organisasi klinik yang ditetapkan oleh
pejabat berwenang
1. Terdapat struktur organisasi klinik dalam dokumen
pendirian klinik ataupun dokumen lain yang sah
2. Terdapat bukti penyampaian informasi struktur organisasi
klinik
10
5
0
Tersedia uraian tugas, tanggung jawab, wewenang yang
ditetapkan
1. Terdapat dokumen yang sah yang mencantumkan uraian
tugas, tanggung jawab dan wewenang
2. Melakukan wawancara terhadap petugas dalam memahami
uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang
10
5
0
INSTRUMEN AKREDITASI KLINIK
STANDAR 1.1
R
R, D
R, W
25. 2
5
Penilaian akreditasi dilakukan secara komprehensif dan terpadu
melalui pemberian score untuk setiap EP
SCORE PUSKESMAS:
0 : TIDAK TERCAPAI (< 30%)
5 : TERCAPAI SEBAGIAN (30 69%)
10 : TERCAPAI PENUH ( 70%)
TDD : TIDAK DAPAT DITERAPKAN
SCORE KLINIK:
0 : TIDAK TERCAPAI (< 20%)
5 : TERCAPAI SEBAGIAN (20 79%)
10 : TERCAPAI PENUH ( 80%)
TDD : TIDAK DAPAT DITERAPKAN
26. Perhitungan Penilaian Tiap Bab
Pada EP yang dinyatakan TDD, maka tidak diperhitungkan dalam penilaian (tidak
menjadi numerator dan denumerator)
29. Status
Akreditasi
Kriteria
Paripurna Seluruh Bab mendapat nilai minimal 80%
Utama
1.Bila bab 1, 2, dan 4 mendapat nilai minimal
2.Bila bab 3 mendapat nilai minimal 70%
3.Bila bab 5 mendapat nilai minimal 75%
Madya
1.Bila bab 1, 2, dan 4 mendapat nilai minimal
2.Bila bab 3 mendapat nilai minimal 60%
3. Bila bab 5 mendapat nilai minimal 70%
Dasar
1.Bila bab 1 mendapat nilai minimal 75%
2.Bila bab 2, 4 dan 5 mendapat nilai minimal
3.Bila bab 3 mendapat nilai minimal 50%
Tidak
1.Bila bab 1 mendapat nilai kurang dari 75%
2.Bila bab 2, 4 dan 5 mendapat nilai kurang dari
3.Bila bab 3 mendapat nilai kurang dari 50%
STATUS AKREDITASI
PUSKESMAS
29
30. Hasil Akreditasi Kriteria
Paripurna Seluruh Bab mendapat nilai minimal 80%
Utama
1.Bab TKK mendapat nilai minimal 80%
2.Bab PMKP mendapat nilai minimal 60%
3.Bab PKP mendapat nilai minimal 80%
Madya
1.Bab TKK mendapat nilai minimal 75%
2.Bab PMKP mendapat nilai minimal 40%
3.Bab PKP mendapat nilai minimal 75%
Tidak terakreditasi
1.Bab TKK mendapat nilai kurang dari 75%
2.Bab PMKP mendapat nilai kurang dari
3.Bab PKP mendapat nilai kurang dari 75%
STATUS AKREDITASI
KLINIK
30
31. PERSYARATAN MUTLAK
M
E
M
IL
IK
ISIPYA
N
GM
A
SIHB
E
R
LA
K
U
80%TE
N
A
G
AM
E
D
IS
M
E
M
IL
IK
ISTRYA
N
GM
A
SIHB
E
R
L
A
K
U
100%TE
N
A
G
AM
E
D
IS
100%TE
N
A
G
AK
E
SE
H
A
TA
N
P
U
S
K
E
S
M
A
S KEBERADAANDOKTER
R
E
A
K
R
E
D:H
A
R
U
SPU
N
YAD
OK
TE
R
PELAPORANIKP
12B
L
NTE
R
A
K
H
IR
APLIKASI REGISTRASI PUSKESMAS
Memiliki Perijinan
Berusaha dan
Teregistrasi di Kemenkes
APLIKASI ASPAK
Pengisian ASPAK
Update100%
Validasi100%
Reakred+SPAMinimal60%
APLIKASI MUTU FASYANKES
Pelaporan INM
12Blnterakhir
APLIKASI SISDMK
PImpinanFasyankes
K
A
PU
SM
IN
IM
A
LSIK
E
S(K
E
C
U
A
L
ID
A
E
R
A
H
TERPENCIL/SANGATTERPENCILBILATIDAKADA
B
ISAOLE
HJA
B
FU
N
GN
A
K
E
SM
IN
IM
A
L D
3K
E
S)
TE
L
A
HM
E
N
G
IK
U
TIPE
L
A
TIH
A
NM
A
N
A
JE
M
E
N
PUSKESMAS
32. PERSYARATAN MUTLAK
PIMPINANFASYANKES
PJTE
K
N
ISK
L
IN
IKSE
O
R
A
N
GN
A
K
E
SYA
N
G
M
E
M
IL
IK
ISIPD
IK
L
IN
IKTE
R
SE
B
U
T
M
E
M
IL
IK
ISIPYA
N
GM
A
SIHB
E
R
L
A
K
U
100%TE
N
A
G
AM
E
D
IS
100%TE
N
A
G
AK
E
SE
H
A
TA
N
M
E
M
IL
IK
ISTRYA
N
GM
A
SIHB
E
R
L
A
K
U
100%TE
N
A
G
AM
E
D
IS
100%TE
N
A
G
AK
E
SE
H
A
TA
N
M
E
M
IL
IK
IPE
R
IJIN
A
N
BERUSAHADANSUDAH
TE
R
E
G
ISTR
A
SID
IK
E
M
E
N
K
E
S
PE
N
G
ISIA
NA
SPA
K
UPDATE100%
VA
L
ID
A
SI100% K
L
I
N
I
K
PELAPORANIKP
PE
R
D
A
N
A:3B
U
L
A
NTE
R
A
K
H
IR
R
E
A
K
R
E
D:12B
L
NTE
R
A
K
H
IR
APLIKASI REGISTRASI FASYANKES
APLIKASI DFO
APLIKASI ASPAK
APLIKASI MUTU FASYANKES
PELAPORANINM
PE
R
D
A
N
A:3B
U
L
A
NTE
R
A
K
H
IR
R
E
A
K
R
E
D:12B
L
NTE
R
A
K
H
IR
APLIKASI SISDMK
36. USER YANG TERLIBAT
FASYANKES
Puskesmas, Klinik, Lab, UTD,
TPMD/TPMDG
ADMIN LPA
DINAS KESEHATAN
Provinsi, Kab/Kota
aktif
pasif
APLIKASI DFO
APLIKASI DFO
APLIKASI SINAF
38. TUGAS USER FASYANKES
1. Fasilitas Pelayanan
Kesehatan (Puskesmas,
Klinik, Laboratorium
Kesehatan, UTD, TPMD dan
TPMDG)
a. Melakukan pengajuan
usulan survei berdasarkan
ketersediaan dan
kesiapan surveior
DFO https://dfo.kemkes.go.id
40. User Fasyankes
DFO https://dfo.kemkes.go.id
Pemilihan tanggal Rencana survei
1. Berdasarkan ketersediaan Surveior di masing-masing
Lembaga
2. Ketersediaan Surveior pilihan awal berdasarkan provinsi
wilayah masing-masing
3. Apabila surveyor tidak ada dalam satu provinsi dengan
Fasyankes, fasyankes bisa memilih diluar provinsi
4. Tanggal yang bisa dipiliha minimal ada 1 surveyor dalam
masing-masing bidang
5. Nama surveyor yang terpilih adalah secara otomatis dari
aplikasi
41. TUGAS USER FASYANKES
1. Fasilitas Pelayanan
Kesehatan (Puskesmas,
Klinik, Laboratorium
Kesehatan, UTD, TPMD dan
TPMDG)
b. Upload dokumen dan
update data aplikasi
pendukung :
Data Fasyankes Online
(DFO)
ASPAK
SISDMK
INM
IKP
DFO https://dfo.kemkes.go.id
42. TUGAS USER FASYANKES
1. Fasilitas Pelayanan
Kesehatan (Puskesmas,
Klinik, Laboratorium
Kesehatan, UTD, TPMD dan
TPMDG)
c. Upload dokumen yang
dipersyaratkan pada
standar dan instrumen
akreditasi melalui link
yang telah diberikan oleh
LPA
DFO https://dfo.kemkes.go.id
43. TUGAS USER FASYANKES
1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan
(Puskesmas, Klinik, Laboratorium
Kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG)
d. Monitoring proses usulan akreditasi
DFO https://dfo.kemkes.go.id
Sedang dalam
proses
Selesai proses
Belum dilakukan
proses
45. TUGAS USER ADMIN
LEMBAGA
1. Admin Lembaga
Penyelenggara Akreditasi
(LPA)
a. Melakukan
persetujuan usulan
survei dari fasyankes
(Diterima/Ditolak)
SINAF https://sinaf.kemkes.go.id
46. TUGAS USER ADMIN
LEMBAGA
1. Admin Lembaga
Penyelenggara Akreditasi
(LPA)
b. Melakukan verifikasi
kesiapan survei dari
fasyankes baik
dokumen dan
persyaratan mutlak
(Setuju/Ditolak)
persyaratan
kesiapan survei
DFO
ASPAK
SDM
INM
IKP
SINAF https://sinaf.kemkes.go.id
47. TUGAS USER ADMIN
LEMBAGA
1. Admin Lembaga
Penyelenggara Akreditasi
(LPA)
c. Membuat
kesepakatan
dengan fasyankes
yang
ditandatangani
oleh kedua belah
pihak. Survior di
tentukan otomatis
oleh sistem
SINAF https://sinaf.kemkes.go.id
49. TUGAS USER DINKES
2. Dinas Kesehatan Daerah Provinsi
a. Melakukan monitoring proses usulan
akreditasi berdasarkan wilayah
Provinsi masing-masing
3. Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota
a. Melakukan monitoring proses usulan
akreditasi berdasarkan wilayah
Kab/Kota masing-masing
DFO https://dfo.kemkes.go.id
50. 50
NO TAHAPAN pkm klinik
1 Kesediaan survei surveior1@tot1.com
2 Pengusulan survei
puskesmasrefreshing1 klinikdrnancy@yahoo.
pengusulan
@gmail.com (sekejati) co.id
3 Penjadwalan survei
Pkm : 10 dan 12
13 April
Klinik : 24 dan 26
April 2023
puskesmasrefreshing2 anindyaklinik@yahoo.
@gmail.com (derwati) com
indi_susanti79@yahoo indi.susanti79@gmail.
.co.id com
4 Pelaporan hasil survei
puskesmas_tot2@g
mail.com (cijerah)
surveior1@tot1.com surveior2@tot1.com Pelaporan & pengiriman
5 Verifikasi laporan hasil survei
anindyaklinik@yaho
o.com (anindya)
surveior33@tot1.com surveior2@tot1.com verifikator
6
Pemberian rekomendasi status
akreditasi
7 Penetapan status akreditasi
8
Penerbitan sertifikat akreditasi
elektronik
Monitoring Usulan (Dinkes)
klinikkukotabandung Yankesprimerjabar20
@gmail.com @gmail.com
http://103.74.143.45/FasyankesOnline http://103.74.143.45/sinaf
SIMULASI SINAF
51. 51
POKOK
BAHASAN
A. Kebijakan Aplikasi Penyelenggaraan Akreditasi Fasyankes;
B. Aplikasi terkait dalam rangka pemenuhan persyaratan
mutlak survei akreditasi;
C. Praktik Aplikasi Penyelenggara Akreditasi Fasyankes;
1. Pengusulan survei;
2. Penjadwalan survei;
3. Pelaporan hasil survei;
4. Verifikasi laporan hasil survei;
5. Pemberian rekomendasi status akreditasi;
6. Penetapan status akreditasi;
7. Penerbitan sertifikat akreditasi elektronik;
53. 5
3
PENGIRIMAN LAPORAN MELALUI SINAF
Laporan hasil survei akreditasi Puskesmas dan Klinik sesuai dengan
format pelaporan pada aplikasi SINAF
Ketua Tim Surveior mengirimkan laporan hasil survei melalui SINAF
paling lama 2 hari kerja setelah survei dilaksanakan
Apabila dalam 2 hari kerja setelah survei dilaksanakan surveior
mengalami kendala maka pengiriman dilakukan melalui media elektronik
lain seperti email
Setelah kondisi memungkinkan, surveior harus mengirimkan laporan
melalui SINAF agar dapat dilakukan proses selanjutnya sampai dengan
penerbitan sertifikat akreditasi elektronik
LAPORAN
HASIL SURVEI
VERIFIKASI oleh
VERIFIKATOR
LPA
REKOMENDASI
PENETAPAN
STATUS
AKREDITASI oleh
KETUA LPA
PENETAPAN
STATUS
AKREDITASI oleh
DIRJEN YANKES
54. TUGAS USER ADMIN
LEMBAGA
1. Admin Lembaga
Penyelenggara Akreditasi
(LPA)
d. Melakukan input
data user surveyor
Ketentuan User Surveior
Surveior hanya boleh di satu
lembaga
NIK tidak boleh kosong, wajib isi dan
tidak bisa di input sebagai surveyor
di LPA lain
Email aktif dan berbeda dengan
user lain
No WA aktif (email dan WA
digunakan untuk menerima
username dan password
Dokumen Sertifikat dan SK
keanggotaan Lembaga harus ada
Pemilihan bidang hanya boleh pilih
salah satu di setiap fasyankes
SINAF https://sinaf.kemkes.go.id
55. TUGAS USER
Surveior
2. Surveior Lembaga
Penyelenggara Akreditasi (LPA)
a. Memberikan fakta
analisis, nilai (score) dan
rekomendasi setiap
elemen penilaian melalui
aplikasi dan memberikan
rekomendasi usulan
akreditasi
b. Mengirimkan laporan
dan upload foto hasil
kegiatan (KETUA TIM)
c. Input kesediaan survei
berdasarkan tanggal
kesiapan
SINAF https://sinaf.kemkes.go.id
56. TUGAS USER
Surveior
2. Surveior Lembaga
Penyelenggara Akreditasi (LPA)
c. Input kesediaan survei
berdasarkan tanggal
kesiapan
SINAF https://sinaf.kemkes.go.id
57. 57
POKOK
BAHASAN
A. Kebijakan Aplikasi Penyelenggaraan Akreditasi Fasyankes;
B. Aplikasi terkait dalam rangka pemenuhan persyaratan
mutlak survei akreditasi;
C. Praktik Aplikasi Penyelenggara Akreditasi Fasyankes;
1. Pengusulan survei;
2. Penjadwalan survei;
3. Pelaporan hasil survei;
4. Verifikasi laporan hasil survei;
5. Pemberian rekomendasi status akreditasi;
6. Penetapan status akreditasi;
7. Penerbitan sertifikat akreditasi elektronik;
59. VERIFIKASI LAPORAN SURVEI
Laporan hasil survei akan diverifikasi oleh verifikator LPA.
Laporan hasil verifikasi dikirimkan kepada ketua LPA yang
dijadikan dasar pembuatan rekomendasi penetapan status
akreditasi.
Kriteria verifikator lembaga adalah:
a. Surveior yang dimiliki oleh lembaga penyelenggara
akreditasi
b. Pengalaman melakukan survei akreditasi pada Puskesmas,
Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG.
Dalam aplikasi SINAF verifikator Lembaga tidak dapat melihat
nama fasyankes dan nama surveior
LAPORAN
HASIL SURVEI
VERIFIKASI oleh
VERIFIKATOR
LPA
REKOMENDASI
PENETAPAN
STATUS
AKREDITASI oleh
KETUA LPA
PENETAPAN
STATUS
AKREDITASI oleh
DIRJEN YANKES
60. TUGAS USER ADMIN
LEMBAGA
SINAF https://sinaf.kemkes.go.id
1. Admin Lembaga
Penyelenggara Akreditasi
(LPA)
e. Melakukan input data
user verifikator
61. TUGAS USER
Verifikator
3. Verifikator Lembaga
Penyelenggara Akreditasi
(LPA)
a. melakukan verifikasi
dengan melakukan
telaah terhadap fakta
analisis, memberikan
nilai (score) dan
rekomendasi surveior di
setiap elemen penilaian
b. Mengirimkan hasil
verifikasi laporan
penilaian survei
SINAF https://sinaf.kemkes.go.id
62. 62
POKOK
BAHASAN
A. Kebijakan Aplikasi Penyelenggaraan Akreditasi Fasyankes;
B. Aplikasi terkait dalam rangka pemenuhan persyaratan
mutlak survei akreditasi;
C. Praktik Aplikasi Penyelenggara Akreditasi Fasyankes;
1. Pengusulan survei;
2. Penjadwalan survei;
3. Pelaporan hasil survei;
4. Verifikasi laporan hasil survei;
5. Pemberian rekomendasi status akreditasi;
6. Penetapan status akreditasi;
7. Penerbitan sertifikat akreditasi elektronik;
63. REKOMENDASI STATUS AKREDITASI
Laporan hasil verifikasi dikirimkan kepada ketua LPA yang
dijadikan dasar pembuatan rekomendasi penetapan status
akreditasi.
Rekomendasi penetapan status akreditasi dikirimkan melalui
SINAF kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan paling
lama 3 hari kerja sejak laporan hasil survei diterima.
LAPORAN
HASIL SURVEI
VERIFIKASI oleh
VERIFIKATOR
LPA
REKOMENDASI
PENETAPAN
STATUS
AKREDITASI oleh
KETUA LPA
PENETAPAN
STATUS
AKREDITASI oleh
DIRJEN YANKES
64. TUGAS USER
Ketua Lembaga
4. Ketua Lembaga
Penyelenggara Akreditasi
(LPA)
a. membuat rekomendasi
status kelulusan
maupun ketidaklulusan
survei
SINAF https://sinaf.kemkes.go.id
65. 65
POKOK
BAHASAN
A. Kebijakan Aplikasi Penyelenggaraan Akreditasi Fasyankes;
B. Aplikasi terkait dalam rangka pemenuhan persyaratan
mutlak survei akreditasi;
C. Praktik Aplikasi Penyelenggara Akreditasi Fasyankes;
1. Pengusulan survei;
2. Penjadwalan survei;
3. Pelaporan hasil survei;
4. Verifikasi laporan hasil survei;
5. Pemberian rekomendasi status akreditasi;
6. Penetapan status akreditasi;
7. Penerbitan sertifikat akreditasi elektronik;
66. USER YANG TERLIBAT
ADMIN KEMKES
Puskesmas, Klinik, Lab, UTD,
TPMD/TPMDG
DIREKTUR MUTU
PELAYANAN
KESEHATAN
DIREKTUR JENDERAL
PELAYANAN
KESEHATAN
aktif
APLIKASI SINAF
APLIKASI SINAF
APLIKASI SINAF
KATIMKER
Puskesmas, Klinik, Lab, UTD,
TPMD/TPMDG
APLIKASI SINAF
67. PENETAPAN STATUS AKREDITASI
Penerbitan sertifikat akreditasi elektronik atau surat
pemberitahuan ketidaklulusan paling lambat 14 hari kerja
setelah survei dilakukan.
Dalam aplikasi SINAF rekomendasi status akreditasi dari ketua
LPA, akan melalui akun Katimker Dit. MPK, Direktur MPK,
sebelum diterbitkan sertifikat akreditasi elektronik atau surat
pemberitahuan ketidaklulusan oleh Dirjen Yankes
LAPORAN
HASIL SURVEI
VERIFIKASI oleh
VERIFIKATOR
LPA
REKOMENDASI
PENETAPAN
STATUS
AKREDITASI oleh
KETUA LPA
PENETAPAN
STATUS
AKREDITASI oleh
DIRJEN YANKES
71. RESUME PROSES AKREDITASI
71
3 BULAN SEBELUM SERTIFIKAT HABIS (REAKRED), SEWAKTU2 JIKA SUDAH SIAP
(PERDANA)
MAX 2 HARI KERJA
MAX 14 HARI KERJA, + 5 HARI KERJA JIKA BELUM LENGKAP
MAX 14 HARI KERJA
MAX 1 MINGGU SEBELUM SURVEI DOKUMEN DIUPLOAS KE LINK YG DISEDIAKAN
LPA
(1 TAHUN UNTUK REAKRED, MIN 3 BULAN UNTUK PERDANA, KECUALI RM)
MAX 2 HARI KERJA SETELAH SELESAI SURVEI
MAX 3 HARI KERJA SETELAH DITERIMA LAPORAN SURVEI
MAX 14 HARI KERJA SETELAH DITERIMA REKOMENDASI DARI KETUA LPA