際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
TATA CARA PENGUSULAN SURVEI AKREDITASI
PUSKESMAS DAN KLINIK MELALUI APLIKASI
DIREKTORAT MUTU PELAYANAN KESEHATAN
DISAMPAIKAN PADA:
KEGIATAN PERSIAPAN AKREDITASI PUSKESMAS DAN KLINIK UNTUK
ADMIN LEMBAGA
Jakarta, 27  28 April 2023
2
POKOK
BAHASAN
A. Kebijakan Aplikasi Penyelenggaraan Akreditasi Fasyankes;
B. Aplikasi terkait dalam rangka pemenuhan persyaratan
mutlak survei akreditasi;
C. Praktik Aplikasi Penyelenggara Akreditasi Fasyankes;
1. Pengusulan survei;
2. Penjadwalan survei;
3. Pelaporan hasil survei;
4. Verifikasi laporan hasil survei;
5. Pemberian rekomendasi status akreditasi;
6. Penetapan status akreditasi;
7. Penerbitan sertifikat akreditasi elektronik;
TRANSFORMASI SISTEM
FASYANKES NO
INFORMASI AKREDITASI
1. Proses akreditasi FKTP versi
sebelumnya hanya Puskesmas
melalui aplikasi SIAF (2019-
2021)
2. Pelaksanaan akreditasi
dilakukan oleh LPA yg
sebelumnya dilakukan oleh
KAFKTP dan KALK
3. Apliksi SIAF belum terintegrasi
dengan aplikasi lain di
Kemenkes
4. Tanda tangan sertifikat masih
tanda tangan manual atau
belum menggunakan tanda
tangan elektronik
DASAR HUKUM
SISTEM INFORMASI AKREDITASI FASYANKES
 Pengembangan aplikasi SINAF
sesuai dengan Permenkes No
34 Th 2022 Tentang Akreditasi
Puskesmas, Klinik, Labkes,
UTD, TPMD dan TPMDG
 Keputusan Direktur Jenderal
Pelayanan Kesehatan Nomor
HK.02.02/I/3991/2022 Tentang
Petunjuk Teknis Survei
Akreditasi Puskesmas, Klinik,
Labkes, UTD, TPMD dan
TPMDG
MODUL
SISTEM INFORMASI AKREDITASI
FASYANKES
1. Pengusulan survei
2. Penjadwalan survei
3. Pelaporan hasil survei
4. Verifikasi laporan hasil survei
5. Pemberian rekomendasi status akreditasi
6. Penetapan status akreditasi
7. Penerbitan sertifikat akreditasi elektronik
8. Kegiatan lain dalam penyelenggaraan
akreditasi
Binwas
Registrasi
Fasyankes
Fasyankes
Mengusulkan
Survei Akreditasi
Survei
Akreditasi
Surveior
Verifikasi
Hasil
Survei
Rekomendasi
Status Akreditasi
Penetapan
Status
Akreditasi
E- Sertifikat Fasyankes
Terakreditasi
1. Terjadi tindakan yang
membahayakan di
Puskesmas, Klinik,
Laboratorium Kesehatan,
UTD, TPMD, dan TPMDG;
dan/atau
2. Adanya hasil penilaian
yang memiliki karakteristik
yang berbeda secara
signifikan dari hasil
penilaian yang lainnya.
Validator
Validator
Validasi Rutin
Validasi
Sewaktu-waktu
masa pasca survei  keluar sertifikat : 14 hari
MEKANISME PELAKSANAAN SURVEI AKREDITASI
DFO
ALUR PROSES AKREDITASI
BERDASARKAN KATEGORI USER
Penetapan Akreditasi dan
penerbitan sertifikat
Sertifikat
Elektronik
LPA (13)
USER-USER SISTEM INFORMASI
KEMENKES
AKREDITASI
FASYANKES
- PUSKESMAS
- KLINIK
- LABKES
- UTD
- TPMD/TPMDG
DINAS
KESEHATAN
- PROVINSI
- KAB/KOTA
VERIFIKATOR LPA
ADMIN LPA
- KA
TIMKER
- DIREKTUR
- DIRJEN YANKES
KETUA LPA
SURVEIOR LPA
SISTEM INFORMASI AKREDITASI Non RS
Kategori User Data Fasyankes Online
1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan : Puskesmas, Klinik,
Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG
2. Dinas Kesehatan Daerah Provinsi
3. Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota
Kategori User SINAF
1. Admin Lembaga PenyelenggaraAkreditasi (LPA)
2. Surveior Lembaga PenyelenggaraAkreditasi (LPA)
3. Verifikator Lembaga Penyelenggara Akreditasi
(LPA)
4. Ketua Lembaga PenyelenggaraAkreditasi (LPA)
5. Kementerian Kesehatan
https://sinaf.kemkes.go.id
https://dfo.kemkes.go.id
Apa yang harus
dilakukan ketika
puskesmas dan klinik
tidak bisa login ke
aplikasi DFO
10
REGISTRASI
FASYANKES
registrasifasyankes.kemkes.go.id
Pengguna :
1. Fasyankes
2. Dinkes Provinsi & Kab/Kota
KLINIK
HARUS MEMILIKI
USERNAME DAN PASSWORD UNTUK LOGIN KE
DFO
Dinkes Kab/Kota, Dinkes
Provinsi, Klinik dan
Puskesmas
login aplikasi Data Fasyankes
Online menggunakan
username dan password
yang sama dengan aplikasi
Registrasi Fasyankes
DILAKUKAN DI APLIKASI
REGISTRASI PUSKESMAS
(PUSDATIN)
 SE Dirjen Yankes No. HK.02.02/II/4392/2020 ttg Registrasi Klinik
 Petunjuk teknis registrasi klinik
PUSKESMAS
HARUS MEMILIKI
USERNAME DAN PASSWORD UNTUK LOGIN
KE DFO
INFORMASI LEBIH DETAIL
DI DIREKTORAT PKP
UPDATE DATA FASYANKES
REGISTRASI FASYANKES DATA FASYANKES ONLINE
1. Digunakan untuk melakukan
update data dan laporan yang
dibutuhkan sesuai dengan
periode masing-masing
2. User dapat menampilkan
sertifikat elektronik kode
fasyankes (setelah fasyankes
melakukan update)
3. Melakukan usulan survei
akreditasi Non RS
1. Proses registrasi fasyankes
2. Validasi registrasi oleh Dinas
Kesehatan
3. Menghasilkan kode registrasi
fasyankes
4. User tidak dapat melakukan
update setelah mendapatkan
kode
registrasifasyankes.kemkes.go.id dfo.kemkes.go.id
New
TAMPILAN APLIKASI DFO
13
14
POKOK
BAHASAN
A. Kebijakan Aplikasi Penyelenggaraan Akreditasi Fasyankes;
B. Aplikasi terkait dalam rangka pemenuhan persyaratan
mutlak survei akreditasi;
C. Praktik Aplikasi Penyelenggara Akreditasi Fasyankes;
1. Pengusulan survei;
2. Penjadwalan survei;
3. Pelaporan hasil survei;
4. Verifikasi laporan hasil survei;
5. Pemberian rekomendasi status akreditasi;
6. Penetapan status akreditasi;
7. Penerbitan sertifikat akreditasi elektronik;
Apa yang harus
disiapkan puskesmas
dan klinik untuk
pengusulan survei ke
aplikasi DFO
15
PERSYARATAN ADMINISTRASI
16
PUSKESMAS KLINIK
1. Surat permohonan fasyankes untuk dilakukan survei,
ditujukan kepada lembaga penyelenggara akreditasi;
2. Laporan hasil penilaian mandiri (self
assessment);
3. Hasil perencanaan perbaikan strategis (PPS) untuk
fasyankes reakreditasi;
4. Bagi Puskesmas melampirkan surat usulan Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kotasetelah dinyatakan siap
untuk disurvei.
1.
3.
Surat permohonan fasyankes untuk dilakukan survei,
ditujukan kepada lembaga penyelenggara akreditasi;
2. Laporan hasil penilaian mandiri (self
assessment);
Hasil perencanaan perbaikan strategis (PPS) untuk
fasyankes reakreditasi.
STRUKTUR STANDAR AKREDITASI PUSKESMAS
BAB
Merupakan pengelompokan fungsi-fungsi penting yang umum dalam organisasi puskesmas berdasarkan penyelenggaraan pelayanan
di puskesmas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
STANDAR
Mendefinisikan harapan, struktur, atau fungsi- fungsi kinerja yang harus ada agar dapat diakreditasi oleh Kementerian Kesehatan.
Selama proses survei di tempat (on site survey), dilakukan penilaian terhadap standar ini
KRITERIA
Menjabarkan makna sepenuhnya dari standar. Kriteria akan mendeskripsikan tujuan dari sebuah standar, memberikan penjelasan isi
standar secara umum, serta upaya pemenuhan standar
POKOK BAHASAN
Membantu menjelaskan makna sepenuhnya dari standar tersebut. Pokok pikiran akan: mendeskripsikan tujuan dan rasionalisasi
standar; memberikan penjelasan bagaimana standar tersebut selaras dengan program secara keseluruhan; menentukan parameter
atau memberikan gambaran tentang ketentuan dan tujuan-tujuannya
ELEMEN PENILAIAN (EP)
Adalah standar yang mengindikasikan apa yang akan dinilai dan diberi nilai (score) selama proses survei di tempat.
Elemen penilaian untuk masing-masing standar mengidentifikasi persyaratan yang dibutuhkan untuk memenuhi kepatuhan terhadap
standar.
Elemen penilaian dimaksudkan untuk memperjelas standar dan membantu organisasi memahami persyaratan, mengedukasi
kepemimpinan, pimpinan puskesmas, praktisi pelayanan kesehatan, dan staf mengenai standar, serta memberikan arahan untuk
persiapan akreditasi.
17
STRUKTUR STANDAR AKREDITASI PUSKESMAS
18
BAB JUDUL
JUMLAH
STANDAR
JUMLAH
KRITERIA
JUMLAH
ELEMEN
PENILAIA
N
I
Kepemimpinan Dan Manajemen
Puskesmas
7 26 102
II
Penyelenggaraan Upaya Kesehatan
Masyarakat Yang Berorientasi Pada
Upaya Promotif Dan Preventif
8 20 94
III
Penyelenggaraan Upaya Kesehatan
Perseorangan, Laboratorium Dan
Kefarmasian
10 11 42
IV Program Prioritas Nasional 5 5 34
V Peningkatan Mutu Puskesmas 5 20 56
TOTAL 35 82 328
POKOK BAHASAN
STRUKTUR STANDAR AKREDITASI KLINIK
19
BAB JUDUL
JUMLAH
STANDA
R
JUMLAH
ELEMEN
PENILAIA
N
I Tata Kelola Klinik 4 19
II
Peningkatan Mutu dan
Keselamatan Pasien
3 18
III
Pelayanan Klinik
Perseorangan
15 67
TOTAL 22 104
BAB
pengelompokkan standar-standar yang sejenis dan saling
berkaitan antara satu dengan standar lainnya
STANDAR
mendefinisikan struktur, atau fungsi- fungsi kinerja yang harus
ada agar dapat diakreditasi yang ditetapkan sesuai dengan
referensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selama proses survei akreditasi, dilakukan penilaian terhadap
standar ini
MAKSUD dan TUJUAN
menjabarkan makna sepenuhnya dari standar. Maksud dan
tujuan akan mendeskripsikan tujuan dari sebuah standar,
memberikan penjelasan isi standar secara umum serta upaya
pemenuhan standar.
ELEMEN PENILAIAN (EP)
standar yang mengindikasikan apa
yang akan dinilai dan diberi nilai (score) selama proses survei di
tempat. Elemen penilaian untuk masing-masing standar
mengidentifikasi persyaratan yang dibutuhkan untuk memenuhi
kepatuhan terhadap standar. Elemen penilaian dimaksudkan
untuk memperjelas standar dan membantu klinik memahami
standar, serta memberikan arahan untuk persiapan akreditasi
MAKSUD DAN TUJUAN
PEMBAGIAN TUGAS SURVEIOR
BAB
JUMLAH
EP
TATA KELOLA SUMBER DAYA DAN UKM EP TATA KELOLA PELAYANAN DAN PENUNJANG EP
1 102

(KECUALI K3, MFK, DILEMA ETIK, AITM) 59

(DILEMA ETIK, K3, MFK, AITM)
1.2.5 (3 EP), 1.3.6 (4 EP), 1.4.1-1.4.8 (30 EP), 1.6.3
43
2 94  94 0
3 42 0  42
4 34

(KECUALI TATALAKSANA KIA, TB DAN 31

(KECUALI TATALAKSANA KIA, TB DAN TPM)
4.2.1.d (1 EP), 4.4.1.e (1 EP), 4.5.1.e (1 EP)
3
5 56 0  56
TOTAL 328 184 144
BAB
JUMLAH
EP
TATA KELOLA SUMBER DAYA DAN UKM EP TATA KELOLA PELAYANAN DAN PENUNJANG EP
1 19  19 0
2 18  18 0
3 67 0  67
TOTAL 104 37 67
PUSKESMAS
KLINIK
RDOWS
PADA
STANDAR
AKREDITASI
Elemen penilaian (EP) dinilai dengan menggunakan
metode R-D-O-W-S atau kombinasi :
Pemenuhan dan/atau penilaian EP melalui :
 penyediaan dokumen regulasi: surat keputusan,
pedoman/panduan, standar operasional prosedur,
rencana 5 tahunan, RUK, RPK dan kerangka acuan.
R  REGULASI:
Pemenuhan dan/atau penilaian EP tersebut melalui:
 penyediaan dokumen bukti : undangan pertemuan,
notula pertemuan, daftar hadir, sertifikat dll
D  DOKUMEN:
STANDAR
AKREDITASI
PUSKESMAS
Penilaian EP tersebut melalui:
 proses observasi atau pengamatan
O - OBSERVASI:
Penilaian EP melalui proses wawancara
RDOWS PADA
W - WAWANCARA:
Penilaian EP melalui proses simulasi atau peragaan
S - SIMULASI:
CONTOH DRAFT INSTRUMEN AKREDITASI PUSKESMAS
23
ELEMEN PENILAIAN REGULASI DOKUMEN OBSERVASI WAWANCARA SIMULASI
a)
Ditetapkan kebijakan tentang hak
dan kewajiban pasien (R).
1. SK tentang Penetapan Hak
dan Kewajiban Pasien.
b)
Dilakukan sosialisasi tentang hak
dan kewajiban pasien serta jenis-
jenis pelayanan yang disediakan
oleh Puskesmas kepada
pengguna layanan dan kepada
petugas dengan menggunakan
strategi komunikasi yang
ditetapkan Puskesmas (R, D, O,
W).
1. SK tentang Media
Komunikasi .
1.Bukti sosialisasi hak
dan kewajiban pasien.
2.Bukti sosialisasi jenis-
jenis pelayanan
Puskesmas,
sesuai dengan media
komunikasi yang
ditetapkan.
1.Pengamatan surveior
tentang:
a. Media informasi tentang
hak dan kewajiban pasien.
b.Media informasi tentang
jenis-jenis pelayanan
Puskesmas.
1. PJ UKP:
penggalian informasi terkait
proses sosialisasi hak dan
kewajiban pasien.
2.KTU, PJ UKM dan PJ
UKP:
penggalian informasi terkait
proses sosialisasi jenis-
jenis pelayanan
Puskesmas.
c)
Dilakukan evaluasi dan tindak
lanjut kepatuhan petugas dalam
implementasi pemenuhan hak dan
kewajiban pasien, dan hasil
sosialisasi jenis-jenis pelayanan
yang disediakan oleh Puskesmas
kepada pengguna layanan (D, O,
W).
1.Bukti evaluasi
kepatuhan petugas dalam
dalam implementasi hak
dan kewajiban pasien
serta rencana tindak
lanjutnya.
2.Bukti evaluasi hasil
sosialisasi jenis-jenis
pelayanan Puskesmas
serta rencana tindak
lanjutnya.
3. Bukti hasil tindak lanjut.
1. Pengamatan surveior
terhadap kepatuhan
petugas dalam
implementasi pemenuhan
hak dan kewajiban pasien
1. PJ UKP:
penggalian informasi terkait
evaluasi kepatuhan petugas
dalam implementasi hak
dan kewajiban pasien dan
tindak lanjutnya.
2.KTU, PJ UKM dan PJ
UKP: penggalian informasi
terkait proses evaluasi hasil
sosialisasi jenis-jenis
pelayanan Puskesmas serta
tindak lanjutnya.
KRITERIA 1.1.2.a  1.1.2c
ELEMEN PENILAIAN KELENGKAPAN BUKTI SKORING
Tersedia visi, misi dan tujuan klinik yang ditetapkan pihak
yang berwenang.
Terdapat penetapan visi, misi dan tujuan oleh pemilik pimpinan
ataupun pejabat berwenang
10
5
0
Tersedia struktur organisasi klinik yang ditetapkan oleh
pejabat berwenang
1. Terdapat struktur organisasi klinik dalam dokumen
pendirian klinik ataupun dokumen lain yang sah
2. Terdapat bukti penyampaian informasi struktur organisasi
klinik
10
5
0
Tersedia uraian tugas, tanggung jawab, wewenang yang
ditetapkan
1. Terdapat dokumen yang sah yang mencantumkan uraian
tugas, tanggung jawab dan wewenang
2. Melakukan wawancara terhadap petugas dalam memahami
uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang
10
5
0
INSTRUMEN AKREDITASI KLINIK
STANDAR 1.1
R
R, D
R, W
2
5
Penilaian akreditasi dilakukan secara komprehensif dan terpadu
melalui pemberian score untuk setiap EP
SCORE PUSKESMAS:
0 : TIDAK TERCAPAI (< 30%)
5 : TERCAPAI SEBAGIAN (30  69%)
10 : TERCAPAI PENUH ( 70%)
TDD : TIDAK DAPAT DITERAPKAN
SCORE KLINIK:
0 : TIDAK TERCAPAI (< 20%)
5 : TERCAPAI SEBAGIAN (20  79%)
10 : TERCAPAI PENUH ( 80%)
TDD : TIDAK DAPAT DITERAPKAN
Perhitungan Penilaian Tiap Bab
Pada EP yang dinyatakan TDD, maka tidak diperhitungkan dalam penilaian (tidak
menjadi numerator dan denumerator)
27
CONTOH
FORM SA
PANTAU PROGRESS CAPAIAN SECARA PERIODIK
28
Status
Akreditasi
Kriteria
Paripurna Seluruh Bab mendapat nilai minimal 80%
Utama
1.Bila bab 1, 2, dan 4 mendapat nilai minimal
2.Bila bab 3 mendapat nilai minimal 70%
3.Bila bab 5 mendapat nilai minimal 75%
Madya
1.Bila bab 1, 2, dan 4 mendapat nilai minimal
2.Bila bab 3 mendapat nilai minimal 60%
3. Bila bab 5 mendapat nilai minimal 70%
Dasar
1.Bila bab 1 mendapat nilai minimal 75%
2.Bila bab 2, 4 dan 5 mendapat nilai minimal
3.Bila bab 3 mendapat nilai minimal 50%
Tidak
1.Bila bab 1 mendapat nilai kurang dari 75%
2.Bila bab 2, 4 dan 5 mendapat nilai kurang dari
3.Bila bab 3 mendapat nilai kurang dari 50%
STATUS AKREDITASI
PUSKESMAS
29
Hasil Akreditasi Kriteria
Paripurna Seluruh Bab mendapat nilai minimal 80%
Utama
1.Bab TKK mendapat nilai minimal 80%
2.Bab PMKP mendapat nilai minimal 60%
3.Bab PKP mendapat nilai minimal 80%
Madya
1.Bab TKK mendapat nilai minimal 75%
2.Bab PMKP mendapat nilai minimal 40%
3.Bab PKP mendapat nilai minimal 75%
Tidak terakreditasi
1.Bab TKK mendapat nilai kurang dari 75%
2.Bab PMKP mendapat nilai kurang dari
3.Bab PKP mendapat nilai kurang dari 75%
STATUS AKREDITASI
KLINIK
30
PERSYARATAN MUTLAK
M
E
M
IL
IK
ISIPYA
N
GM
A
SIHB
E
R
LA
K
U
 80%TE
N
A
G
AM
E
D
IS
M
E
M
IL
IK
ISTRYA
N
GM
A
SIHB
E
R
L
A
K
U
 100%TE
N
A
G
AM
E
D
IS
 100%TE
N
A
G
AK
E
SE
H
A
TA
N
P
U
S
K
E
S
M
A
S KEBERADAANDOKTER
 R
E
A
K
R
E
D:H
A
R
U
SPU
N
YAD
OK
TE
R
PELAPORANIKP
 12B
L
NTE
R
A
K
H
IR
APLIKASI REGISTRASI PUSKESMAS
Memiliki Perijinan
Berusaha dan
Teregistrasi di Kemenkes
APLIKASI ASPAK
Pengisian ASPAK
 Update100%
 Validasi100%
 Reakred+SPAMinimal60%
APLIKASI MUTU FASYANKES
Pelaporan INM
 12Blnterakhir
APLIKASI SISDMK
PImpinanFasyankes
 K
A
PU
SM
IN
IM
A
LSIK
E
S(K
E
C
U
A
L
ID
A
E
R
A
H
TERPENCIL/SANGATTERPENCILBILATIDAKADA
B
ISAOLE
HJA
B
FU
N
GN
A
K
E
SM
IN
IM
A
L D
3K
E
S)
 TE
L
A
HM
E
N
G
IK
U
TIPE
L
A
TIH
A
NM
A
N
A
JE
M
E
N
PUSKESMAS
PERSYARATAN MUTLAK
PIMPINANFASYANKES
 PJTE
K
N
ISK
L
IN
IKSE
O
R
A
N
GN
A
K
E
SYA
N
G
M
E
M
IL
IK
ISIPD
IK
L
IN
IKTE
R
SE
B
U
T
M
E
M
IL
IK
ISIPYA
N
GM
A
SIHB
E
R
L
A
K
U
 100%TE
N
A
G
AM
E
D
IS
 100%TE
N
A
G
AK
E
SE
H
A
TA
N
M
E
M
IL
IK
ISTRYA
N
GM
A
SIHB
E
R
L
A
K
U
 100%TE
N
A
G
AM
E
D
IS
 100%TE
N
A
G
AK
E
SE
H
A
TA
N
M
E
M
IL
IK
IPE
R
IJIN
A
N
BERUSAHADANSUDAH
TE
R
E
G
ISTR
A
SID
IK
E
M
E
N
K
E
S
PE
N
G
ISIA
NA
SPA
K
 UPDATE100%
 VA
L
ID
A
SI100% K
L
I
N
I
K
PELAPORANIKP
 PE
R
D
A
N
A:3B
U
L
A
NTE
R
A
K
H
IR
 R
E
A
K
R
E
D:12B
L
NTE
R
A
K
H
IR
APLIKASI REGISTRASI FASYANKES
APLIKASI DFO
APLIKASI ASPAK
APLIKASI MUTU FASYANKES
PELAPORANINM
 PE
R
D
A
N
A:3B
U
L
A
NTE
R
A
K
H
IR
 R
E
A
K
R
E
D:12B
L
NTE
R
A
K
H
IR
APLIKASI SISDMK
3
3
TAMPILAN APLIKASI TERKAIT
A
P
L
I
K
A
S
IA
S
P
A
K(
D
it.F
asy
an
ke
s)
A
P
L
I
K
A
S
IS
I
S
D
M
K(
S
e
td
itje
nN
ake
s)
A
P
L
I
K
A
S
IR
E
G
I
S
T
R
A
S
IP
U
S
K
E
S
M
A
S(
p
u
sd
atin
) A
P
L
I
K
A
S
IR
E
G
I
S
T
R
A
S
IF
A
S
Y
A
N
K
E
S(
D
it.P
K
P
)
A
P
L
I
K
A
S
IM
U
T
U
Y
A
N
K
E
S(
D
it.M
P
K
)
34
POKOK
BAHASAN
A. Kebijakan Aplikasi Penyelenggaraan Akreditasi Fasyankes;
B. Aplikasi terkait dalam rangka pemenuhan persyaratan
mutlak survei akreditasi;
C. Praktik Aplikasi Penyelenggara Akreditasi Fasyankes;
1. Pengusulan survei;
2. Penjadwalan survei;
3. Pelaporan hasil survei;
4. Verifikasi laporan hasil survei;
5. Pemberian rekomendasi status akreditasi;
6. Penetapan status akreditasi;
7. Penerbitan sertifikat akreditasi elektronik;
Apa yang harus
dilakukan puskesmas
dan klinik saat
pengusulan survei ke
aplikasi DFO
35
USER YANG TERLIBAT
FASYANKES
Puskesmas, Klinik, Lab, UTD,
TPMD/TPMDG
ADMIN LPA
DINAS KESEHATAN
Provinsi, Kab/Kota
aktif
pasif
APLIKASI DFO
APLIKASI DFO
APLIKASI SINAF
APLIKASI DFO
dfo.kemkes.go.id
FASYANKES
Puskesmas, Klinik, Praktik Mandiri, Lab, UTD,
TUGAS USER FASYANKES
1. Fasilitas Pelayanan
Kesehatan (Puskesmas,
Klinik, Laboratorium
Kesehatan, UTD, TPMD dan
TPMDG)
a. Melakukan pengajuan
usulan survei berdasarkan
ketersediaan dan
kesiapan surveior
DFO https://dfo.kemkes.go.id
User Fasyankes
DFO https://dfo.kemkes.go.id
User Fasyankes
DFO https://dfo.kemkes.go.id
Pemilihan tanggal Rencana survei
1. Berdasarkan ketersediaan Surveior di masing-masing
Lembaga
2. Ketersediaan Surveior pilihan awal berdasarkan provinsi
wilayah masing-masing
3. Apabila surveyor tidak ada dalam satu provinsi dengan
Fasyankes, fasyankes bisa memilih diluar provinsi
4. Tanggal yang bisa dipiliha minimal ada 1 surveyor dalam
masing-masing bidang
5. Nama surveyor yang terpilih adalah secara otomatis dari
aplikasi
TUGAS USER FASYANKES
1. Fasilitas Pelayanan
Kesehatan (Puskesmas,
Klinik, Laboratorium
Kesehatan, UTD, TPMD dan
TPMDG)
b. Upload dokumen dan
update data aplikasi
pendukung :
 Data Fasyankes Online
(DFO)
 ASPAK
 SISDMK
 INM
 IKP
DFO https://dfo.kemkes.go.id
TUGAS USER FASYANKES
1. Fasilitas Pelayanan
Kesehatan (Puskesmas,
Klinik, Laboratorium
Kesehatan, UTD, TPMD dan
TPMDG)
c. Upload dokumen yang
dipersyaratkan pada
standar dan instrumen
akreditasi melalui link
yang telah diberikan oleh
LPA
DFO https://dfo.kemkes.go.id
TUGAS USER FASYANKES
1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan
(Puskesmas, Klinik, Laboratorium
Kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG)
d. Monitoring proses usulan akreditasi
DFO https://dfo.kemkes.go.id
Sedang dalam
proses
Selesai proses
Belum dilakukan
proses
APLIKASI SINAF
sinaf.kemkes.go.id
LPA
Lembaga Penyelenggara Akreditasi
TUGAS USER ADMIN
LEMBAGA
1. Admin Lembaga
Penyelenggara Akreditasi
(LPA)
a. Melakukan
persetujuan usulan
survei dari fasyankes
(Diterima/Ditolak)
SINAF https://sinaf.kemkes.go.id
TUGAS USER ADMIN
LEMBAGA
1. Admin Lembaga
Penyelenggara Akreditasi
(LPA)
b. Melakukan verifikasi
kesiapan survei dari
fasyankes baik
dokumen dan
persyaratan mutlak
(Setuju/Ditolak)
 persyaratan
kesiapan survei
 DFO
 ASPAK
 SDM
 INM
 IKP
SINAF https://sinaf.kemkes.go.id
TUGAS USER ADMIN
LEMBAGA
1. Admin Lembaga
Penyelenggara Akreditasi
(LPA)
c. Membuat
kesepakatan
dengan fasyankes
yang
ditandatangani
oleh kedua belah
pihak. Survior di
tentukan otomatis
oleh sistem
SINAF https://sinaf.kemkes.go.id
APLIKASI DFO
dfo.kemkes.go.id
DINKES
Provinsi, Kab/Kota
TUGAS USER DINKES
2. Dinas Kesehatan Daerah Provinsi
a. Melakukan monitoring proses usulan
akreditasi berdasarkan wilayah
Provinsi masing-masing
3. Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota
a. Melakukan monitoring proses usulan
akreditasi berdasarkan wilayah
Kab/Kota masing-masing
DFO https://dfo.kemkes.go.id
50
NO TAHAPAN pkm klinik
1 Kesediaan survei surveior1@tot1.com
2 Pengusulan survei
puskesmasrefreshing1 klinikdrnancy@yahoo.
pengusulan
@gmail.com (sekejati) co.id
3 Penjadwalan survei
Pkm : 10 dan 12 
13 April
Klinik : 24 dan 26
April 2023
puskesmasrefreshing2 anindyaklinik@yahoo.
@gmail.com (derwati) com
indi_susanti79@yahoo indi.susanti79@gmail.
.co.id com
4 Pelaporan hasil survei
puskesmas_tot2@g
mail.com (cijerah)
surveior1@tot1.com surveior2@tot1.com Pelaporan & pengiriman
5 Verifikasi laporan hasil survei
anindyaklinik@yaho
o.com (anindya)
surveior33@tot1.com surveior2@tot1.com verifikator
6
Pemberian rekomendasi status
akreditasi
7 Penetapan status akreditasi
8
Penerbitan sertifikat akreditasi
elektronik
Monitoring Usulan (Dinkes)
klinikkukotabandung Yankesprimerjabar20
@gmail.com @gmail.com
http://103.74.143.45/FasyankesOnline http://103.74.143.45/sinaf
SIMULASI SINAF
51
POKOK
BAHASAN
A. Kebijakan Aplikasi Penyelenggaraan Akreditasi Fasyankes;
B. Aplikasi terkait dalam rangka pemenuhan persyaratan
mutlak survei akreditasi;
C. Praktik Aplikasi Penyelenggara Akreditasi Fasyankes;
1. Pengusulan survei;
2. Penjadwalan survei;
3. Pelaporan hasil survei;
4. Verifikasi laporan hasil survei;
5. Pemberian rekomendasi status akreditasi;
6. Penetapan status akreditasi;
7. Penerbitan sertifikat akreditasi elektronik;
USER YANG TERLIBAT
SURVEIOR LPA
aktif
APLIKASI SINAF APLIKASI SINAF
ADMIN LPA
5
3
PENGIRIMAN LAPORAN MELALUI SINAF
 Laporan hasil survei akreditasi Puskesmas dan Klinik sesuai dengan
format pelaporan pada aplikasi SINAF
 Ketua Tim Surveior mengirimkan laporan hasil survei melalui SINAF
paling lama 2 hari kerja setelah survei dilaksanakan
 Apabila dalam 2 hari kerja setelah survei dilaksanakan surveior
mengalami kendala maka pengiriman dilakukan melalui media elektronik
lain seperti email
 Setelah kondisi memungkinkan, surveior harus mengirimkan laporan
melalui SINAF agar dapat dilakukan proses selanjutnya sampai dengan
penerbitan sertifikat akreditasi elektronik
LAPORAN
HASIL SURVEI
VERIFIKASI oleh
VERIFIKATOR
LPA
REKOMENDASI
PENETAPAN
STATUS
AKREDITASI oleh
KETUA LPA
PENETAPAN
STATUS
AKREDITASI oleh
DIRJEN YANKES
TUGAS USER ADMIN
LEMBAGA
1. Admin Lembaga
Penyelenggara Akreditasi
(LPA)
d. Melakukan input
data user surveyor
Ketentuan User Surveior
 Surveior hanya boleh di satu
lembaga
 NIK tidak boleh kosong, wajib isi dan
tidak bisa di input sebagai surveyor
di LPA lain
 Email aktif dan berbeda dengan
user lain
 No WA aktif (email dan WA
digunakan untuk menerima
username dan password
 Dokumen Sertifikat dan SK
keanggotaan Lembaga harus ada
 Pemilihan bidang hanya boleh pilih
salah satu di setiap fasyankes
SINAF https://sinaf.kemkes.go.id
TUGAS USER
Surveior
2. Surveior Lembaga
Penyelenggara Akreditasi (LPA)
a. Memberikan fakta
analisis, nilai (score) dan
rekomendasi setiap
elemen penilaian melalui
aplikasi dan memberikan
rekomendasi usulan
akreditasi
b. Mengirimkan laporan
dan upload foto hasil
kegiatan (KETUA TIM)
c. Input kesediaan survei
berdasarkan tanggal
kesiapan
SINAF https://sinaf.kemkes.go.id
TUGAS USER
Surveior
2. Surveior Lembaga
Penyelenggara Akreditasi (LPA)
c. Input kesediaan survei
berdasarkan tanggal
kesiapan
SINAF https://sinaf.kemkes.go.id
57
POKOK
BAHASAN
A. Kebijakan Aplikasi Penyelenggaraan Akreditasi Fasyankes;
B. Aplikasi terkait dalam rangka pemenuhan persyaratan
mutlak survei akreditasi;
C. Praktik Aplikasi Penyelenggara Akreditasi Fasyankes;
1. Pengusulan survei;
2. Penjadwalan survei;
3. Pelaporan hasil survei;
4. Verifikasi laporan hasil survei;
5. Pemberian rekomendasi status akreditasi;
6. Penetapan status akreditasi;
7. Penerbitan sertifikat akreditasi elektronik;
USER YANG TERLIBAT
VERIFIKATOR LPA
aktif
APLIKASI SINAF APLIKASI SINAF
ADMIN LPA
VERIFIKASI LAPORAN SURVEI
 Laporan hasil survei akan diverifikasi oleh verifikator LPA.
 Laporan hasil verifikasi dikirimkan kepada ketua LPA yang
dijadikan dasar pembuatan rekomendasi penetapan status
akreditasi.
 Kriteria verifikator lembaga adalah:
a. Surveior yang dimiliki oleh lembaga penyelenggara
akreditasi
b. Pengalaman melakukan survei akreditasi pada Puskesmas,
Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG.
 Dalam aplikasi SINAF verifikator Lembaga tidak dapat melihat
nama fasyankes dan nama surveior
LAPORAN
HASIL SURVEI
VERIFIKASI oleh
VERIFIKATOR
LPA
REKOMENDASI
PENETAPAN
STATUS
AKREDITASI oleh
KETUA LPA
PENETAPAN
STATUS
AKREDITASI oleh
DIRJEN YANKES
TUGAS USER ADMIN
LEMBAGA
SINAF https://sinaf.kemkes.go.id
1. Admin Lembaga
Penyelenggara Akreditasi
(LPA)
e. Melakukan input data
user verifikator
TUGAS USER
Verifikator
3. Verifikator Lembaga
Penyelenggara Akreditasi
(LPA)
a. melakukan verifikasi
dengan melakukan
telaah terhadap fakta
analisis, memberikan
nilai (score) dan
rekomendasi surveior di
setiap elemen penilaian
b. Mengirimkan hasil
verifikasi laporan
penilaian survei
SINAF https://sinaf.kemkes.go.id
62
POKOK
BAHASAN
A. Kebijakan Aplikasi Penyelenggaraan Akreditasi Fasyankes;
B. Aplikasi terkait dalam rangka pemenuhan persyaratan
mutlak survei akreditasi;
C. Praktik Aplikasi Penyelenggara Akreditasi Fasyankes;
1. Pengusulan survei;
2. Penjadwalan survei;
3. Pelaporan hasil survei;
4. Verifikasi laporan hasil survei;
5. Pemberian rekomendasi status akreditasi;
6. Penetapan status akreditasi;
7. Penerbitan sertifikat akreditasi elektronik;
REKOMENDASI STATUS AKREDITASI
 Laporan hasil verifikasi dikirimkan kepada ketua LPA yang
dijadikan dasar pembuatan rekomendasi penetapan status
akreditasi.
 Rekomendasi penetapan status akreditasi dikirimkan melalui
SINAF kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan paling
lama 3 hari kerja sejak laporan hasil survei diterima.
LAPORAN
HASIL SURVEI
VERIFIKASI oleh
VERIFIKATOR
LPA
REKOMENDASI
PENETAPAN
STATUS
AKREDITASI oleh
KETUA LPA
PENETAPAN
STATUS
AKREDITASI oleh
DIRJEN YANKES
TUGAS USER
Ketua Lembaga
4. Ketua Lembaga
Penyelenggara Akreditasi
(LPA)
a. membuat rekomendasi
status kelulusan
maupun ketidaklulusan
survei
SINAF https://sinaf.kemkes.go.id
65
POKOK
BAHASAN
A. Kebijakan Aplikasi Penyelenggaraan Akreditasi Fasyankes;
B. Aplikasi terkait dalam rangka pemenuhan persyaratan
mutlak survei akreditasi;
C. Praktik Aplikasi Penyelenggara Akreditasi Fasyankes;
1. Pengusulan survei;
2. Penjadwalan survei;
3. Pelaporan hasil survei;
4. Verifikasi laporan hasil survei;
5. Pemberian rekomendasi status akreditasi;
6. Penetapan status akreditasi;
7. Penerbitan sertifikat akreditasi elektronik;
USER YANG TERLIBAT
ADMIN KEMKES
Puskesmas, Klinik, Lab, UTD,
TPMD/TPMDG
DIREKTUR MUTU
PELAYANAN
KESEHATAN
DIREKTUR JENDERAL
PELAYANAN
KESEHATAN
aktif
APLIKASI SINAF
APLIKASI SINAF
APLIKASI SINAF
KATIMKER
Puskesmas, Klinik, Lab, UTD,
TPMD/TPMDG
APLIKASI SINAF
PENETAPAN STATUS AKREDITASI
 Penerbitan sertifikat akreditasi elektronik atau surat
pemberitahuan ketidaklulusan paling lambat 14 hari kerja
setelah survei dilakukan.
 Dalam aplikasi SINAF rekomendasi status akreditasi dari ketua
LPA, akan melalui akun Katimker Dit. MPK, Direktur MPK,
sebelum diterbitkan sertifikat akreditasi elektronik atau surat
pemberitahuan ketidaklulusan oleh Dirjen Yankes
LAPORAN
HASIL SURVEI
VERIFIKASI oleh
VERIFIKATOR
LPA
REKOMENDASI
PENETAPAN
STATUS
AKREDITASI oleh
KETUA LPA
PENETAPAN
STATUS
AKREDITASI oleh
DIRJEN YANKES
TUGAS USER
Kemenkes
SINAF https://sinaf.kemkes.go.id
5. Kementerian Kesehatan
a. Input user Ketua
Lembaga
b. Input User Admin
Lembaga
c. Penetapan status
akreditasi
d. Penerbitan e-sertifikat
akreditasi
69
POKOK
BAHASAN
A. Kebijakan Aplikasi Penyelenggaraan Akreditasi Fasyankes;
B. Aplikasi terkait dalam rangka pemenuhan persyaratan
mutlak survei akreditasi;
C. Praktik Aplikasi Penyelenggara Akreditasi Fasyankes;
1. Pengusulan survei;
2. Penjadwalan survei;
3. Pelaporan hasil survei;
4. Verifikasi laporan hasil survei;
5. Pemberian rekomendasi status akreditasi;
6. Penetapan status akreditasi;
7. Penerbitan sertifikat akreditasi elektronik;
SERTIFIKAT AKREDITASI ELEKTRONIK
RESUME PROSES AKREDITASI
71
3 BULAN SEBELUM SERTIFIKAT HABIS (REAKRED), SEWAKTU2 JIKA SUDAH SIAP
(PERDANA)
MAX 2 HARI KERJA
MAX 14 HARI KERJA, + 5 HARI KERJA JIKA BELUM LENGKAP
MAX 14 HARI KERJA
MAX 1 MINGGU SEBELUM SURVEI DOKUMEN DIUPLOAS KE LINK YG DISEDIAKAN
LPA
(1 TAHUN UNTUK REAKRED, MIN 3 BULAN UNTUK PERDANA, KECUALI RM)
MAX 2 HARI KERJA SETELAH SELESAI SURVEI
MAX 3 HARI KERJA SETELAH DITERIMA LAPORAN SURVEI
MAX 14 HARI KERJA SETELAH DITERIMA REKOMENDASI DARI KETUA LPA
12# Tata Cara Pengusulan Survei Akreditasi Puskesmas dan Klinik (27042023).pptx

More Related Content

12# Tata Cara Pengusulan Survei Akreditasi Puskesmas dan Klinik (27042023).pptx

  • 1. TATA CARA PENGUSULAN SURVEI AKREDITASI PUSKESMAS DAN KLINIK MELALUI APLIKASI DIREKTORAT MUTU PELAYANAN KESEHATAN DISAMPAIKAN PADA: KEGIATAN PERSIAPAN AKREDITASI PUSKESMAS DAN KLINIK UNTUK ADMIN LEMBAGA Jakarta, 27 28 April 2023
  • 2. 2 POKOK BAHASAN A. Kebijakan Aplikasi Penyelenggaraan Akreditasi Fasyankes; B. Aplikasi terkait dalam rangka pemenuhan persyaratan mutlak survei akreditasi; C. Praktik Aplikasi Penyelenggara Akreditasi Fasyankes; 1. Pengusulan survei; 2. Penjadwalan survei; 3. Pelaporan hasil survei; 4. Verifikasi laporan hasil survei; 5. Pemberian rekomendasi status akreditasi; 6. Penetapan status akreditasi; 7. Penerbitan sertifikat akreditasi elektronik;
  • 3. TRANSFORMASI SISTEM FASYANKES NO INFORMASI AKREDITASI 1. Proses akreditasi FKTP versi sebelumnya hanya Puskesmas melalui aplikasi SIAF (2019- 2021) 2. Pelaksanaan akreditasi dilakukan oleh LPA yg sebelumnya dilakukan oleh KAFKTP dan KALK 3. Apliksi SIAF belum terintegrasi dengan aplikasi lain di Kemenkes 4. Tanda tangan sertifikat masih tanda tangan manual atau belum menggunakan tanda tangan elektronik
  • 4. DASAR HUKUM SISTEM INFORMASI AKREDITASI FASYANKES Pengembangan aplikasi SINAF sesuai dengan Permenkes No 34 Th 2022 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik, Labkes, UTD, TPMD dan TPMDG Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3991/2022 Tentang Petunjuk Teknis Survei Akreditasi Puskesmas, Klinik, Labkes, UTD, TPMD dan TPMDG
  • 5. MODUL SISTEM INFORMASI AKREDITASI FASYANKES 1. Pengusulan survei 2. Penjadwalan survei 3. Pelaporan hasil survei 4. Verifikasi laporan hasil survei 5. Pemberian rekomendasi status akreditasi 6. Penetapan status akreditasi 7. Penerbitan sertifikat akreditasi elektronik 8. Kegiatan lain dalam penyelenggaraan akreditasi
  • 6. Binwas Registrasi Fasyankes Fasyankes Mengusulkan Survei Akreditasi Survei Akreditasi Surveior Verifikasi Hasil Survei Rekomendasi Status Akreditasi Penetapan Status Akreditasi E- Sertifikat Fasyankes Terakreditasi 1. Terjadi tindakan yang membahayakan di Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG; dan/atau 2. Adanya hasil penilaian yang memiliki karakteristik yang berbeda secara signifikan dari hasil penilaian yang lainnya. Validator Validator Validasi Rutin Validasi Sewaktu-waktu masa pasca survei keluar sertifikat : 14 hari MEKANISME PELAKSANAAN SURVEI AKREDITASI DFO
  • 7. ALUR PROSES AKREDITASI BERDASARKAN KATEGORI USER Penetapan Akreditasi dan penerbitan sertifikat Sertifikat Elektronik LPA (13)
  • 8. USER-USER SISTEM INFORMASI KEMENKES AKREDITASI FASYANKES - PUSKESMAS - KLINIK - LABKES - UTD - TPMD/TPMDG DINAS KESEHATAN - PROVINSI - KAB/KOTA VERIFIKATOR LPA ADMIN LPA - KA TIMKER - DIREKTUR - DIRJEN YANKES KETUA LPA SURVEIOR LPA
  • 9. SISTEM INFORMASI AKREDITASI Non RS Kategori User Data Fasyankes Online 1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan : Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG 2. Dinas Kesehatan Daerah Provinsi 3. Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota Kategori User SINAF 1. Admin Lembaga PenyelenggaraAkreditasi (LPA) 2. Surveior Lembaga PenyelenggaraAkreditasi (LPA) 3. Verifikator Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA) 4. Ketua Lembaga PenyelenggaraAkreditasi (LPA) 5. Kementerian Kesehatan https://sinaf.kemkes.go.id https://dfo.kemkes.go.id
  • 10. Apa yang harus dilakukan ketika puskesmas dan klinik tidak bisa login ke aplikasi DFO 10
  • 11. REGISTRASI FASYANKES registrasifasyankes.kemkes.go.id Pengguna : 1. Fasyankes 2. Dinkes Provinsi & Kab/Kota KLINIK HARUS MEMILIKI USERNAME DAN PASSWORD UNTUK LOGIN KE DFO Dinkes Kab/Kota, Dinkes Provinsi, Klinik dan Puskesmas login aplikasi Data Fasyankes Online menggunakan username dan password yang sama dengan aplikasi Registrasi Fasyankes DILAKUKAN DI APLIKASI REGISTRASI PUSKESMAS (PUSDATIN) SE Dirjen Yankes No. HK.02.02/II/4392/2020 ttg Registrasi Klinik Petunjuk teknis registrasi klinik PUSKESMAS HARUS MEMILIKI USERNAME DAN PASSWORD UNTUK LOGIN KE DFO INFORMASI LEBIH DETAIL DI DIREKTORAT PKP
  • 12. UPDATE DATA FASYANKES REGISTRASI FASYANKES DATA FASYANKES ONLINE 1. Digunakan untuk melakukan update data dan laporan yang dibutuhkan sesuai dengan periode masing-masing 2. User dapat menampilkan sertifikat elektronik kode fasyankes (setelah fasyankes melakukan update) 3. Melakukan usulan survei akreditasi Non RS 1. Proses registrasi fasyankes 2. Validasi registrasi oleh Dinas Kesehatan 3. Menghasilkan kode registrasi fasyankes 4. User tidak dapat melakukan update setelah mendapatkan kode registrasifasyankes.kemkes.go.id dfo.kemkes.go.id New
  • 14. 14 POKOK BAHASAN A. Kebijakan Aplikasi Penyelenggaraan Akreditasi Fasyankes; B. Aplikasi terkait dalam rangka pemenuhan persyaratan mutlak survei akreditasi; C. Praktik Aplikasi Penyelenggara Akreditasi Fasyankes; 1. Pengusulan survei; 2. Penjadwalan survei; 3. Pelaporan hasil survei; 4. Verifikasi laporan hasil survei; 5. Pemberian rekomendasi status akreditasi; 6. Penetapan status akreditasi; 7. Penerbitan sertifikat akreditasi elektronik;
  • 15. Apa yang harus disiapkan puskesmas dan klinik untuk pengusulan survei ke aplikasi DFO 15
  • 16. PERSYARATAN ADMINISTRASI 16 PUSKESMAS KLINIK 1. Surat permohonan fasyankes untuk dilakukan survei, ditujukan kepada lembaga penyelenggara akreditasi; 2. Laporan hasil penilaian mandiri (self assessment); 3. Hasil perencanaan perbaikan strategis (PPS) untuk fasyankes reakreditasi; 4. Bagi Puskesmas melampirkan surat usulan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kotasetelah dinyatakan siap untuk disurvei. 1. 3. Surat permohonan fasyankes untuk dilakukan survei, ditujukan kepada lembaga penyelenggara akreditasi; 2. Laporan hasil penilaian mandiri (self assessment); Hasil perencanaan perbaikan strategis (PPS) untuk fasyankes reakreditasi.
  • 17. STRUKTUR STANDAR AKREDITASI PUSKESMAS BAB Merupakan pengelompokan fungsi-fungsi penting yang umum dalam organisasi puskesmas berdasarkan penyelenggaraan pelayanan di puskesmas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan STANDAR Mendefinisikan harapan, struktur, atau fungsi- fungsi kinerja yang harus ada agar dapat diakreditasi oleh Kementerian Kesehatan. Selama proses survei di tempat (on site survey), dilakukan penilaian terhadap standar ini KRITERIA Menjabarkan makna sepenuhnya dari standar. Kriteria akan mendeskripsikan tujuan dari sebuah standar, memberikan penjelasan isi standar secara umum, serta upaya pemenuhan standar POKOK BAHASAN Membantu menjelaskan makna sepenuhnya dari standar tersebut. Pokok pikiran akan: mendeskripsikan tujuan dan rasionalisasi standar; memberikan penjelasan bagaimana standar tersebut selaras dengan program secara keseluruhan; menentukan parameter atau memberikan gambaran tentang ketentuan dan tujuan-tujuannya ELEMEN PENILAIAN (EP) Adalah standar yang mengindikasikan apa yang akan dinilai dan diberi nilai (score) selama proses survei di tempat. Elemen penilaian untuk masing-masing standar mengidentifikasi persyaratan yang dibutuhkan untuk memenuhi kepatuhan terhadap standar. Elemen penilaian dimaksudkan untuk memperjelas standar dan membantu organisasi memahami persyaratan, mengedukasi kepemimpinan, pimpinan puskesmas, praktisi pelayanan kesehatan, dan staf mengenai standar, serta memberikan arahan untuk persiapan akreditasi. 17
  • 18. STRUKTUR STANDAR AKREDITASI PUSKESMAS 18 BAB JUDUL JUMLAH STANDAR JUMLAH KRITERIA JUMLAH ELEMEN PENILAIA N I Kepemimpinan Dan Manajemen Puskesmas 7 26 102 II Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat Yang Berorientasi Pada Upaya Promotif Dan Preventif 8 20 94 III Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan, Laboratorium Dan Kefarmasian 10 11 42 IV Program Prioritas Nasional 5 5 34 V Peningkatan Mutu Puskesmas 5 20 56 TOTAL 35 82 328 POKOK BAHASAN
  • 19. STRUKTUR STANDAR AKREDITASI KLINIK 19 BAB JUDUL JUMLAH STANDA R JUMLAH ELEMEN PENILAIA N I Tata Kelola Klinik 4 19 II Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien 3 18 III Pelayanan Klinik Perseorangan 15 67 TOTAL 22 104 BAB pengelompokkan standar-standar yang sejenis dan saling berkaitan antara satu dengan standar lainnya STANDAR mendefinisikan struktur, atau fungsi- fungsi kinerja yang harus ada agar dapat diakreditasi yang ditetapkan sesuai dengan referensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selama proses survei akreditasi, dilakukan penilaian terhadap standar ini MAKSUD dan TUJUAN menjabarkan makna sepenuhnya dari standar. Maksud dan tujuan akan mendeskripsikan tujuan dari sebuah standar, memberikan penjelasan isi standar secara umum serta upaya pemenuhan standar. ELEMEN PENILAIAN (EP) standar yang mengindikasikan apa yang akan dinilai dan diberi nilai (score) selama proses survei di tempat. Elemen penilaian untuk masing-masing standar mengidentifikasi persyaratan yang dibutuhkan untuk memenuhi kepatuhan terhadap standar. Elemen penilaian dimaksudkan untuk memperjelas standar dan membantu klinik memahami standar, serta memberikan arahan untuk persiapan akreditasi MAKSUD DAN TUJUAN
  • 20. PEMBAGIAN TUGAS SURVEIOR BAB JUMLAH EP TATA KELOLA SUMBER DAYA DAN UKM EP TATA KELOLA PELAYANAN DAN PENUNJANG EP 1 102 (KECUALI K3, MFK, DILEMA ETIK, AITM) 59 (DILEMA ETIK, K3, MFK, AITM) 1.2.5 (3 EP), 1.3.6 (4 EP), 1.4.1-1.4.8 (30 EP), 1.6.3 43 2 94 94 0 3 42 0 42 4 34 (KECUALI TATALAKSANA KIA, TB DAN 31 (KECUALI TATALAKSANA KIA, TB DAN TPM) 4.2.1.d (1 EP), 4.4.1.e (1 EP), 4.5.1.e (1 EP) 3 5 56 0 56 TOTAL 328 184 144 BAB JUMLAH EP TATA KELOLA SUMBER DAYA DAN UKM EP TATA KELOLA PELAYANAN DAN PENUNJANG EP 1 19 19 0 2 18 18 0 3 67 0 67 TOTAL 104 37 67 PUSKESMAS KLINIK
  • 21. RDOWS PADA STANDAR AKREDITASI Elemen penilaian (EP) dinilai dengan menggunakan metode R-D-O-W-S atau kombinasi : Pemenuhan dan/atau penilaian EP melalui : penyediaan dokumen regulasi: surat keputusan, pedoman/panduan, standar operasional prosedur, rencana 5 tahunan, RUK, RPK dan kerangka acuan. R REGULASI: Pemenuhan dan/atau penilaian EP tersebut melalui: penyediaan dokumen bukti : undangan pertemuan, notula pertemuan, daftar hadir, sertifikat dll D DOKUMEN:
  • 22. STANDAR AKREDITASI PUSKESMAS Penilaian EP tersebut melalui: proses observasi atau pengamatan O - OBSERVASI: Penilaian EP melalui proses wawancara RDOWS PADA W - WAWANCARA: Penilaian EP melalui proses simulasi atau peragaan S - SIMULASI:
  • 23. CONTOH DRAFT INSTRUMEN AKREDITASI PUSKESMAS 23 ELEMEN PENILAIAN REGULASI DOKUMEN OBSERVASI WAWANCARA SIMULASI a) Ditetapkan kebijakan tentang hak dan kewajiban pasien (R). 1. SK tentang Penetapan Hak dan Kewajiban Pasien. b) Dilakukan sosialisasi tentang hak dan kewajiban pasien serta jenis- jenis pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas kepada pengguna layanan dan kepada petugas dengan menggunakan strategi komunikasi yang ditetapkan Puskesmas (R, D, O, W). 1. SK tentang Media Komunikasi . 1.Bukti sosialisasi hak dan kewajiban pasien. 2.Bukti sosialisasi jenis- jenis pelayanan Puskesmas, sesuai dengan media komunikasi yang ditetapkan. 1.Pengamatan surveior tentang: a. Media informasi tentang hak dan kewajiban pasien. b.Media informasi tentang jenis-jenis pelayanan Puskesmas. 1. PJ UKP: penggalian informasi terkait proses sosialisasi hak dan kewajiban pasien. 2.KTU, PJ UKM dan PJ UKP: penggalian informasi terkait proses sosialisasi jenis- jenis pelayanan Puskesmas. c) Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut kepatuhan petugas dalam implementasi pemenuhan hak dan kewajiban pasien, dan hasil sosialisasi jenis-jenis pelayanan yang disediakan oleh Puskesmas kepada pengguna layanan (D, O, W). 1.Bukti evaluasi kepatuhan petugas dalam dalam implementasi hak dan kewajiban pasien serta rencana tindak lanjutnya. 2.Bukti evaluasi hasil sosialisasi jenis-jenis pelayanan Puskesmas serta rencana tindak lanjutnya. 3. Bukti hasil tindak lanjut. 1. Pengamatan surveior terhadap kepatuhan petugas dalam implementasi pemenuhan hak dan kewajiban pasien 1. PJ UKP: penggalian informasi terkait evaluasi kepatuhan petugas dalam implementasi hak dan kewajiban pasien dan tindak lanjutnya. 2.KTU, PJ UKM dan PJ UKP: penggalian informasi terkait proses evaluasi hasil sosialisasi jenis-jenis pelayanan Puskesmas serta tindak lanjutnya. KRITERIA 1.1.2.a 1.1.2c
  • 24. ELEMEN PENILAIAN KELENGKAPAN BUKTI SKORING Tersedia visi, misi dan tujuan klinik yang ditetapkan pihak yang berwenang. Terdapat penetapan visi, misi dan tujuan oleh pemilik pimpinan ataupun pejabat berwenang 10 5 0 Tersedia struktur organisasi klinik yang ditetapkan oleh pejabat berwenang 1. Terdapat struktur organisasi klinik dalam dokumen pendirian klinik ataupun dokumen lain yang sah 2. Terdapat bukti penyampaian informasi struktur organisasi klinik 10 5 0 Tersedia uraian tugas, tanggung jawab, wewenang yang ditetapkan 1. Terdapat dokumen yang sah yang mencantumkan uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang 2. Melakukan wawancara terhadap petugas dalam memahami uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang 10 5 0 INSTRUMEN AKREDITASI KLINIK STANDAR 1.1 R R, D R, W
  • 25. 2 5 Penilaian akreditasi dilakukan secara komprehensif dan terpadu melalui pemberian score untuk setiap EP SCORE PUSKESMAS: 0 : TIDAK TERCAPAI (< 30%) 5 : TERCAPAI SEBAGIAN (30 69%) 10 : TERCAPAI PENUH ( 70%) TDD : TIDAK DAPAT DITERAPKAN SCORE KLINIK: 0 : TIDAK TERCAPAI (< 20%) 5 : TERCAPAI SEBAGIAN (20 79%) 10 : TERCAPAI PENUH ( 80%) TDD : TIDAK DAPAT DITERAPKAN
  • 26. Perhitungan Penilaian Tiap Bab Pada EP yang dinyatakan TDD, maka tidak diperhitungkan dalam penilaian (tidak menjadi numerator dan denumerator)
  • 28. PANTAU PROGRESS CAPAIAN SECARA PERIODIK 28
  • 29. Status Akreditasi Kriteria Paripurna Seluruh Bab mendapat nilai minimal 80% Utama 1.Bila bab 1, 2, dan 4 mendapat nilai minimal 2.Bila bab 3 mendapat nilai minimal 70% 3.Bila bab 5 mendapat nilai minimal 75% Madya 1.Bila bab 1, 2, dan 4 mendapat nilai minimal 2.Bila bab 3 mendapat nilai minimal 60% 3. Bila bab 5 mendapat nilai minimal 70% Dasar 1.Bila bab 1 mendapat nilai minimal 75% 2.Bila bab 2, 4 dan 5 mendapat nilai minimal 3.Bila bab 3 mendapat nilai minimal 50% Tidak 1.Bila bab 1 mendapat nilai kurang dari 75% 2.Bila bab 2, 4 dan 5 mendapat nilai kurang dari 3.Bila bab 3 mendapat nilai kurang dari 50% STATUS AKREDITASI PUSKESMAS 29
  • 30. Hasil Akreditasi Kriteria Paripurna Seluruh Bab mendapat nilai minimal 80% Utama 1.Bab TKK mendapat nilai minimal 80% 2.Bab PMKP mendapat nilai minimal 60% 3.Bab PKP mendapat nilai minimal 80% Madya 1.Bab TKK mendapat nilai minimal 75% 2.Bab PMKP mendapat nilai minimal 40% 3.Bab PKP mendapat nilai minimal 75% Tidak terakreditasi 1.Bab TKK mendapat nilai kurang dari 75% 2.Bab PMKP mendapat nilai kurang dari 3.Bab PKP mendapat nilai kurang dari 75% STATUS AKREDITASI KLINIK 30
  • 31. PERSYARATAN MUTLAK M E M IL IK ISIPYA N GM A SIHB E R LA K U 80%TE N A G AM E D IS M E M IL IK ISTRYA N GM A SIHB E R L A K U 100%TE N A G AM E D IS 100%TE N A G AK E SE H A TA N P U S K E S M A S KEBERADAANDOKTER R E A K R E D:H A R U SPU N YAD OK TE R PELAPORANIKP 12B L NTE R A K H IR APLIKASI REGISTRASI PUSKESMAS Memiliki Perijinan Berusaha dan Teregistrasi di Kemenkes APLIKASI ASPAK Pengisian ASPAK Update100% Validasi100% Reakred+SPAMinimal60% APLIKASI MUTU FASYANKES Pelaporan INM 12Blnterakhir APLIKASI SISDMK PImpinanFasyankes K A PU SM IN IM A LSIK E S(K E C U A L ID A E R A H TERPENCIL/SANGATTERPENCILBILATIDAKADA B ISAOLE HJA B FU N GN A K E SM IN IM A L D 3K E S) TE L A HM E N G IK U TIPE L A TIH A NM A N A JE M E N PUSKESMAS
  • 32. PERSYARATAN MUTLAK PIMPINANFASYANKES PJTE K N ISK L IN IKSE O R A N GN A K E SYA N G M E M IL IK ISIPD IK L IN IKTE R SE B U T M E M IL IK ISIPYA N GM A SIHB E R L A K U 100%TE N A G AM E D IS 100%TE N A G AK E SE H A TA N M E M IL IK ISTRYA N GM A SIHB E R L A K U 100%TE N A G AM E D IS 100%TE N A G AK E SE H A TA N M E M IL IK IPE R IJIN A N BERUSAHADANSUDAH TE R E G ISTR A SID IK E M E N K E S PE N G ISIA NA SPA K UPDATE100% VA L ID A SI100% K L I N I K PELAPORANIKP PE R D A N A:3B U L A NTE R A K H IR R E A K R E D:12B L NTE R A K H IR APLIKASI REGISTRASI FASYANKES APLIKASI DFO APLIKASI ASPAK APLIKASI MUTU FASYANKES PELAPORANINM PE R D A N A:3B U L A NTE R A K H IR R E A K R E D:12B L NTE R A K H IR APLIKASI SISDMK
  • 34. 34 POKOK BAHASAN A. Kebijakan Aplikasi Penyelenggaraan Akreditasi Fasyankes; B. Aplikasi terkait dalam rangka pemenuhan persyaratan mutlak survei akreditasi; C. Praktik Aplikasi Penyelenggara Akreditasi Fasyankes; 1. Pengusulan survei; 2. Penjadwalan survei; 3. Pelaporan hasil survei; 4. Verifikasi laporan hasil survei; 5. Pemberian rekomendasi status akreditasi; 6. Penetapan status akreditasi; 7. Penerbitan sertifikat akreditasi elektronik;
  • 35. Apa yang harus dilakukan puskesmas dan klinik saat pengusulan survei ke aplikasi DFO 35
  • 36. USER YANG TERLIBAT FASYANKES Puskesmas, Klinik, Lab, UTD, TPMD/TPMDG ADMIN LPA DINAS KESEHATAN Provinsi, Kab/Kota aktif pasif APLIKASI DFO APLIKASI DFO APLIKASI SINAF
  • 38. TUGAS USER FASYANKES 1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG) a. Melakukan pengajuan usulan survei berdasarkan ketersediaan dan kesiapan surveior DFO https://dfo.kemkes.go.id
  • 40. User Fasyankes DFO https://dfo.kemkes.go.id Pemilihan tanggal Rencana survei 1. Berdasarkan ketersediaan Surveior di masing-masing Lembaga 2. Ketersediaan Surveior pilihan awal berdasarkan provinsi wilayah masing-masing 3. Apabila surveyor tidak ada dalam satu provinsi dengan Fasyankes, fasyankes bisa memilih diluar provinsi 4. Tanggal yang bisa dipiliha minimal ada 1 surveyor dalam masing-masing bidang 5. Nama surveyor yang terpilih adalah secara otomatis dari aplikasi
  • 41. TUGAS USER FASYANKES 1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG) b. Upload dokumen dan update data aplikasi pendukung : Data Fasyankes Online (DFO) ASPAK SISDMK INM IKP DFO https://dfo.kemkes.go.id
  • 42. TUGAS USER FASYANKES 1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG) c. Upload dokumen yang dipersyaratkan pada standar dan instrumen akreditasi melalui link yang telah diberikan oleh LPA DFO https://dfo.kemkes.go.id
  • 43. TUGAS USER FASYANKES 1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG) d. Monitoring proses usulan akreditasi DFO https://dfo.kemkes.go.id Sedang dalam proses Selesai proses Belum dilakukan proses
  • 45. TUGAS USER ADMIN LEMBAGA 1. Admin Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA) a. Melakukan persetujuan usulan survei dari fasyankes (Diterima/Ditolak) SINAF https://sinaf.kemkes.go.id
  • 46. TUGAS USER ADMIN LEMBAGA 1. Admin Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA) b. Melakukan verifikasi kesiapan survei dari fasyankes baik dokumen dan persyaratan mutlak (Setuju/Ditolak) persyaratan kesiapan survei DFO ASPAK SDM INM IKP SINAF https://sinaf.kemkes.go.id
  • 47. TUGAS USER ADMIN LEMBAGA 1. Admin Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA) c. Membuat kesepakatan dengan fasyankes yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Survior di tentukan otomatis oleh sistem SINAF https://sinaf.kemkes.go.id
  • 49. TUGAS USER DINKES 2. Dinas Kesehatan Daerah Provinsi a. Melakukan monitoring proses usulan akreditasi berdasarkan wilayah Provinsi masing-masing 3. Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota a. Melakukan monitoring proses usulan akreditasi berdasarkan wilayah Kab/Kota masing-masing DFO https://dfo.kemkes.go.id
  • 50. 50 NO TAHAPAN pkm klinik 1 Kesediaan survei surveior1@tot1.com 2 Pengusulan survei puskesmasrefreshing1 klinikdrnancy@yahoo. pengusulan @gmail.com (sekejati) co.id 3 Penjadwalan survei Pkm : 10 dan 12 13 April Klinik : 24 dan 26 April 2023 puskesmasrefreshing2 anindyaklinik@yahoo. @gmail.com (derwati) com indi_susanti79@yahoo indi.susanti79@gmail. .co.id com 4 Pelaporan hasil survei puskesmas_tot2@g mail.com (cijerah) surveior1@tot1.com surveior2@tot1.com Pelaporan & pengiriman 5 Verifikasi laporan hasil survei anindyaklinik@yaho o.com (anindya) surveior33@tot1.com surveior2@tot1.com verifikator 6 Pemberian rekomendasi status akreditasi 7 Penetapan status akreditasi 8 Penerbitan sertifikat akreditasi elektronik Monitoring Usulan (Dinkes) klinikkukotabandung Yankesprimerjabar20 @gmail.com @gmail.com http://103.74.143.45/FasyankesOnline http://103.74.143.45/sinaf SIMULASI SINAF
  • 51. 51 POKOK BAHASAN A. Kebijakan Aplikasi Penyelenggaraan Akreditasi Fasyankes; B. Aplikasi terkait dalam rangka pemenuhan persyaratan mutlak survei akreditasi; C. Praktik Aplikasi Penyelenggara Akreditasi Fasyankes; 1. Pengusulan survei; 2. Penjadwalan survei; 3. Pelaporan hasil survei; 4. Verifikasi laporan hasil survei; 5. Pemberian rekomendasi status akreditasi; 6. Penetapan status akreditasi; 7. Penerbitan sertifikat akreditasi elektronik;
  • 52. USER YANG TERLIBAT SURVEIOR LPA aktif APLIKASI SINAF APLIKASI SINAF ADMIN LPA
  • 53. 5 3 PENGIRIMAN LAPORAN MELALUI SINAF Laporan hasil survei akreditasi Puskesmas dan Klinik sesuai dengan format pelaporan pada aplikasi SINAF Ketua Tim Surveior mengirimkan laporan hasil survei melalui SINAF paling lama 2 hari kerja setelah survei dilaksanakan Apabila dalam 2 hari kerja setelah survei dilaksanakan surveior mengalami kendala maka pengiriman dilakukan melalui media elektronik lain seperti email Setelah kondisi memungkinkan, surveior harus mengirimkan laporan melalui SINAF agar dapat dilakukan proses selanjutnya sampai dengan penerbitan sertifikat akreditasi elektronik LAPORAN HASIL SURVEI VERIFIKASI oleh VERIFIKATOR LPA REKOMENDASI PENETAPAN STATUS AKREDITASI oleh KETUA LPA PENETAPAN STATUS AKREDITASI oleh DIRJEN YANKES
  • 54. TUGAS USER ADMIN LEMBAGA 1. Admin Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA) d. Melakukan input data user surveyor Ketentuan User Surveior Surveior hanya boleh di satu lembaga NIK tidak boleh kosong, wajib isi dan tidak bisa di input sebagai surveyor di LPA lain Email aktif dan berbeda dengan user lain No WA aktif (email dan WA digunakan untuk menerima username dan password Dokumen Sertifikat dan SK keanggotaan Lembaga harus ada Pemilihan bidang hanya boleh pilih salah satu di setiap fasyankes SINAF https://sinaf.kemkes.go.id
  • 55. TUGAS USER Surveior 2. Surveior Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA) a. Memberikan fakta analisis, nilai (score) dan rekomendasi setiap elemen penilaian melalui aplikasi dan memberikan rekomendasi usulan akreditasi b. Mengirimkan laporan dan upload foto hasil kegiatan (KETUA TIM) c. Input kesediaan survei berdasarkan tanggal kesiapan SINAF https://sinaf.kemkes.go.id
  • 56. TUGAS USER Surveior 2. Surveior Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA) c. Input kesediaan survei berdasarkan tanggal kesiapan SINAF https://sinaf.kemkes.go.id
  • 57. 57 POKOK BAHASAN A. Kebijakan Aplikasi Penyelenggaraan Akreditasi Fasyankes; B. Aplikasi terkait dalam rangka pemenuhan persyaratan mutlak survei akreditasi; C. Praktik Aplikasi Penyelenggara Akreditasi Fasyankes; 1. Pengusulan survei; 2. Penjadwalan survei; 3. Pelaporan hasil survei; 4. Verifikasi laporan hasil survei; 5. Pemberian rekomendasi status akreditasi; 6. Penetapan status akreditasi; 7. Penerbitan sertifikat akreditasi elektronik;
  • 58. USER YANG TERLIBAT VERIFIKATOR LPA aktif APLIKASI SINAF APLIKASI SINAF ADMIN LPA
  • 59. VERIFIKASI LAPORAN SURVEI Laporan hasil survei akan diverifikasi oleh verifikator LPA. Laporan hasil verifikasi dikirimkan kepada ketua LPA yang dijadikan dasar pembuatan rekomendasi penetapan status akreditasi. Kriteria verifikator lembaga adalah: a. Surveior yang dimiliki oleh lembaga penyelenggara akreditasi b. Pengalaman melakukan survei akreditasi pada Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG. Dalam aplikasi SINAF verifikator Lembaga tidak dapat melihat nama fasyankes dan nama surveior LAPORAN HASIL SURVEI VERIFIKASI oleh VERIFIKATOR LPA REKOMENDASI PENETAPAN STATUS AKREDITASI oleh KETUA LPA PENETAPAN STATUS AKREDITASI oleh DIRJEN YANKES
  • 60. TUGAS USER ADMIN LEMBAGA SINAF https://sinaf.kemkes.go.id 1. Admin Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA) e. Melakukan input data user verifikator
  • 61. TUGAS USER Verifikator 3. Verifikator Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA) a. melakukan verifikasi dengan melakukan telaah terhadap fakta analisis, memberikan nilai (score) dan rekomendasi surveior di setiap elemen penilaian b. Mengirimkan hasil verifikasi laporan penilaian survei SINAF https://sinaf.kemkes.go.id
  • 62. 62 POKOK BAHASAN A. Kebijakan Aplikasi Penyelenggaraan Akreditasi Fasyankes; B. Aplikasi terkait dalam rangka pemenuhan persyaratan mutlak survei akreditasi; C. Praktik Aplikasi Penyelenggara Akreditasi Fasyankes; 1. Pengusulan survei; 2. Penjadwalan survei; 3. Pelaporan hasil survei; 4. Verifikasi laporan hasil survei; 5. Pemberian rekomendasi status akreditasi; 6. Penetapan status akreditasi; 7. Penerbitan sertifikat akreditasi elektronik;
  • 63. REKOMENDASI STATUS AKREDITASI Laporan hasil verifikasi dikirimkan kepada ketua LPA yang dijadikan dasar pembuatan rekomendasi penetapan status akreditasi. Rekomendasi penetapan status akreditasi dikirimkan melalui SINAF kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan paling lama 3 hari kerja sejak laporan hasil survei diterima. LAPORAN HASIL SURVEI VERIFIKASI oleh VERIFIKATOR LPA REKOMENDASI PENETAPAN STATUS AKREDITASI oleh KETUA LPA PENETAPAN STATUS AKREDITASI oleh DIRJEN YANKES
  • 64. TUGAS USER Ketua Lembaga 4. Ketua Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA) a. membuat rekomendasi status kelulusan maupun ketidaklulusan survei SINAF https://sinaf.kemkes.go.id
  • 65. 65 POKOK BAHASAN A. Kebijakan Aplikasi Penyelenggaraan Akreditasi Fasyankes; B. Aplikasi terkait dalam rangka pemenuhan persyaratan mutlak survei akreditasi; C. Praktik Aplikasi Penyelenggara Akreditasi Fasyankes; 1. Pengusulan survei; 2. Penjadwalan survei; 3. Pelaporan hasil survei; 4. Verifikasi laporan hasil survei; 5. Pemberian rekomendasi status akreditasi; 6. Penetapan status akreditasi; 7. Penerbitan sertifikat akreditasi elektronik;
  • 66. USER YANG TERLIBAT ADMIN KEMKES Puskesmas, Klinik, Lab, UTD, TPMD/TPMDG DIREKTUR MUTU PELAYANAN KESEHATAN DIREKTUR JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN aktif APLIKASI SINAF APLIKASI SINAF APLIKASI SINAF KATIMKER Puskesmas, Klinik, Lab, UTD, TPMD/TPMDG APLIKASI SINAF
  • 67. PENETAPAN STATUS AKREDITASI Penerbitan sertifikat akreditasi elektronik atau surat pemberitahuan ketidaklulusan paling lambat 14 hari kerja setelah survei dilakukan. Dalam aplikasi SINAF rekomendasi status akreditasi dari ketua LPA, akan melalui akun Katimker Dit. MPK, Direktur MPK, sebelum diterbitkan sertifikat akreditasi elektronik atau surat pemberitahuan ketidaklulusan oleh Dirjen Yankes LAPORAN HASIL SURVEI VERIFIKASI oleh VERIFIKATOR LPA REKOMENDASI PENETAPAN STATUS AKREDITASI oleh KETUA LPA PENETAPAN STATUS AKREDITASI oleh DIRJEN YANKES
  • 68. TUGAS USER Kemenkes SINAF https://sinaf.kemkes.go.id 5. Kementerian Kesehatan a. Input user Ketua Lembaga b. Input User Admin Lembaga c. Penetapan status akreditasi d. Penerbitan e-sertifikat akreditasi
  • 69. 69 POKOK BAHASAN A. Kebijakan Aplikasi Penyelenggaraan Akreditasi Fasyankes; B. Aplikasi terkait dalam rangka pemenuhan persyaratan mutlak survei akreditasi; C. Praktik Aplikasi Penyelenggara Akreditasi Fasyankes; 1. Pengusulan survei; 2. Penjadwalan survei; 3. Pelaporan hasil survei; 4. Verifikasi laporan hasil survei; 5. Pemberian rekomendasi status akreditasi; 6. Penetapan status akreditasi; 7. Penerbitan sertifikat akreditasi elektronik;
  • 71. RESUME PROSES AKREDITASI 71 3 BULAN SEBELUM SERTIFIKAT HABIS (REAKRED), SEWAKTU2 JIKA SUDAH SIAP (PERDANA) MAX 2 HARI KERJA MAX 14 HARI KERJA, + 5 HARI KERJA JIKA BELUM LENGKAP MAX 14 HARI KERJA MAX 1 MINGGU SEBELUM SURVEI DOKUMEN DIUPLOAS KE LINK YG DISEDIAKAN LPA (1 TAHUN UNTUK REAKRED, MIN 3 BULAN UNTUK PERDANA, KECUALI RM) MAX 2 HARI KERJA SETELAH SELESAI SURVEI MAX 3 HARI KERJA SETELAH DITERIMA LAPORAN SURVEI MAX 14 HARI KERJA SETELAH DITERIMA REKOMENDASI DARI KETUA LPA