Dokumen tersebut membahas peraturan terkait migrasi siaran analog ke digital di Indonesia dan konsekuensinya, yaitu kepemilikan multipleksing yang dikonsentrasikan pada pemodal incumbent, membatasi lembaga penyiaran program, dan memperburuk ketimpangan akses antar wilayah. Dokumen ini menganjurkan perlunya memperbaiki peraturan untuk menjamin hak publik.
2. Permen Kominfo No 22 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaran Penyiaran Televisi Digital Terestrial
Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (=Migrasi Analog
ke Digital)
Permen Kominfo No 23 Tahun 2011 tentang Frekuensi
Digital
Permen Kominfo No 5 Tahun 2012 tentang Standar DVB-
T2
Kepmen Kominfo No 95 Tahun 2012 tentang Peluang
Usaha Multipleksing Zona 4, Zona 5, Zona 6, Zona 7,
Zona 15
4. Konsekuensi dari:
Permen 22/2011 (Pasal 5 [2]): MUX wajib punya IPP
Permen 22/2011 (Pasal 5 [4]): Pemilik MUX boleh
menguasai lebih dari 1 zona
Pemusatan Kepemilikan
MUX hanya diisi pemodal incumbent
Monopoli MUX dapat membatasi Lembaga
Program Siaran
Tersingkirnya pemain/penyiaran lokal
Kian terpuruknya LPP dan LPK
6. Keanekaragaman semu:
makin banyak channel, berasal dari sumber yang
sama.
Pengusaha content digital tidak diatur kepemilikannya.
Potensi industri content lokal dicaplok yang lebih
besar (nasional)
Ketimpangan akses antarwilayah makin tajam
Zonasi ditetapkan berdasarkan DEM-DEKM (kecuali
Kep. Riau)
Basis pertimbangan adalah ceruk pasar yang gemuk,
bukan hak warga.
Hak warga atas informasi dan komunikasi diganti dengan
warga sebagai sasaran pasar
7. ANALOG DIGITAL
LEMBAGA PENYIARAN
Penyelenggara Program LEMBAGA PENYELENGGARA
Siaran PENYIARAN PENYIARAN
MULTIPLEKSING (MUX)
PENYIARAN
LEMBAGA
Pemegang Hak
Penggunaan Frekuensi Penyelenggara Penyedia Menara
Program
Penyelenggara Siaran
Infrastruktur/Mux Pemegang Hak
Penggunaan Frekuensi
Penyedia Menara Penyelenggara
Infrastruktur/Mux
VERTIKAL HORIZONTAL
8. Peluang memasukkan jaminan hak publik pada
Revisi UU Penyiaran
Batalkan Permen
- END -