際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Mujtaba Hamdi
  16 Februari 2012
   Permen Kominfo No 22 Tahun 2011 tentang
    Penyelenggaran Penyiaran Televisi Digital Terestrial
    Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (=Migrasi Analog
    ke Digital)
   Permen Kominfo No 23 Tahun 2011 tentang Frekuensi
    Digital
   Permen Kominfo No 5 Tahun 2012 tentang Standar DVB-
    T2
   Kepmen Kominfo No 95 Tahun 2012 tentang Peluang
    Usaha Multipleksing Zona 4, Zona 5, Zona 6, Zona 7,
    Zona 15
15
Konsekuensi dari:
   Permen 22/2011 (Pasal 5 [2]): MUX wajib punya IPP
   Permen 22/2011 (Pasal 5 [4]): Pemilik MUX boleh
   menguasai lebih dari 1 zona
 Pemusatan  Kepemilikan
 MUX hanya diisi pemodal incumbent
 Monopoli MUX dapat membatasi Lembaga
  Program Siaran
 Tersingkirnya pemain/penyiaran lokal
 Kian terpuruknya LPP dan LPK
LPS-1 sd 12
                                LPS-1 sd 12
                                  LPS-1 sd 12
                                    LPS-1 sd 12
                                      LPS-1 sd 12
                MUX-1                   LPS-1 sd 12

                MUX-2
LEMBAGA                           LPS-1 sd 12                      LEMBAGA
PENYIARAN       MUX-3               LPS-1 sd 12
                                      LPS-1 sd 12                 PENYIARAN
PENYELENGGARA                           LPS-1 sd 12            PENYELENGGARA
PENYIARAN       MUX-4   dst               LPS-1 sd 12
                                            LPS-1 sd 12
                                                                  PROGRAM
MULTIPLEKSING                                                       SIARAN
                MUX-5
                TVRI                                           TVRI
                                            LPS-1 sd 12        LPP LOKAL
                                              LPS-1 sd 12      LP KOMUNITAS
                                                LPS-1 sd 12
                                                  LPS-1 sd 12
                                                    LPS-1 sd 12
                                                      LPP-1 sd 12
   Keanekaragaman semu:
      makin banyak channel, berasal dari sumber yang
       sama.
      Pengusaha content digital tidak diatur kepemilikannya.
       Potensi industri content lokal dicaplok yang lebih
       besar (nasional)
   Ketimpangan akses antarwilayah makin tajam
      Zonasi ditetapkan berdasarkan DEM-DEKM (kecuali
       Kep. Riau)
      Basis pertimbangan adalah ceruk pasar yang gemuk,
       bukan hak warga.
   Hak warga atas informasi dan komunikasi diganti dengan
    warga sebagai sasaran pasar
ANALOG                              DIGITAL
                                                    LEMBAGA PENYIARAN
            Penyelenggara Program    LEMBAGA          PENYELENGGARA
            Siaran                  PENYIARAN           PENYIARAN
                                                    MULTIPLEKSING (MUX)
PENYIARAN
 LEMBAGA




            Pemegang Hak
            Penggunaan Frekuensi    Penyelenggara       Penyedia Menara
                                    Program
            Penyelenggara           Siaran
            Infrastruktur/Mux                           Pemegang Hak
                                                        Penggunaan Frekuensi

            Penyedia Menara                             Penyelenggara
                                                        Infrastruktur/Mux




                 VERTIKAL                       HORIZONTAL
 Peluang memasukkan jaminan hak publik pada
  Revisi UU Penyiaran
 Batalkan Permen




                      - END -

More Related Content

120216 digital (mujtaba hamdi)

  • 1. Mujtaba Hamdi 16 Februari 2012
  • 2. Permen Kominfo No 22 Tahun 2011 tentang Penyelenggaran Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (=Migrasi Analog ke Digital) Permen Kominfo No 23 Tahun 2011 tentang Frekuensi Digital Permen Kominfo No 5 Tahun 2012 tentang Standar DVB- T2 Kepmen Kominfo No 95 Tahun 2012 tentang Peluang Usaha Multipleksing Zona 4, Zona 5, Zona 6, Zona 7, Zona 15
  • 3. 15
  • 4. Konsekuensi dari: Permen 22/2011 (Pasal 5 [2]): MUX wajib punya IPP Permen 22/2011 (Pasal 5 [4]): Pemilik MUX boleh menguasai lebih dari 1 zona Pemusatan Kepemilikan MUX hanya diisi pemodal incumbent Monopoli MUX dapat membatasi Lembaga Program Siaran Tersingkirnya pemain/penyiaran lokal Kian terpuruknya LPP dan LPK
  • 5. LPS-1 sd 12 LPS-1 sd 12 LPS-1 sd 12 LPS-1 sd 12 LPS-1 sd 12 MUX-1 LPS-1 sd 12 MUX-2 LEMBAGA LPS-1 sd 12 LEMBAGA PENYIARAN MUX-3 LPS-1 sd 12 LPS-1 sd 12 PENYIARAN PENYELENGGARA LPS-1 sd 12 PENYELENGGARA PENYIARAN MUX-4 dst LPS-1 sd 12 LPS-1 sd 12 PROGRAM MULTIPLEKSING SIARAN MUX-5 TVRI TVRI LPS-1 sd 12 LPP LOKAL LPS-1 sd 12 LP KOMUNITAS LPS-1 sd 12 LPS-1 sd 12 LPS-1 sd 12 LPP-1 sd 12
  • 6. Keanekaragaman semu: makin banyak channel, berasal dari sumber yang sama. Pengusaha content digital tidak diatur kepemilikannya. Potensi industri content lokal dicaplok yang lebih besar (nasional) Ketimpangan akses antarwilayah makin tajam Zonasi ditetapkan berdasarkan DEM-DEKM (kecuali Kep. Riau) Basis pertimbangan adalah ceruk pasar yang gemuk, bukan hak warga. Hak warga atas informasi dan komunikasi diganti dengan warga sebagai sasaran pasar
  • 7. ANALOG DIGITAL LEMBAGA PENYIARAN Penyelenggara Program LEMBAGA PENYELENGGARA Siaran PENYIARAN PENYIARAN MULTIPLEKSING (MUX) PENYIARAN LEMBAGA Pemegang Hak Penggunaan Frekuensi Penyelenggara Penyedia Menara Program Penyelenggara Siaran Infrastruktur/Mux Pemegang Hak Penggunaan Frekuensi Penyedia Menara Penyelenggara Infrastruktur/Mux VERTIKAL HORIZONTAL
  • 8. Peluang memasukkan jaminan hak publik pada Revisi UU Penyiaran Batalkan Permen - END -