Dokumen tersebut merupakan standar kompetensi kejuruan bidang keahlian bisnis dan manajemen program studi tata niaga kompetensi keahlian pemasaran. Terdapat 12 standar kompetensi yang mencakup prinsip-prinsip bisnis, penataan produk, negosiasi, administrasi transaksi, pelayanan prima, hingga pemasaran barang dan jasa. Standar-standar tersebut bertujuan untuk mengembangkan kompetensi siswa dalam bidang pemas
1 of 4
Download to read offline
More Related Content
121 skkd tata niaga
1. LI. BIDANG KEAHLIAN : BISNIS DAN MANAJEMEN
PROGRAM STUDI KEAHLIAN : TATA NIAGA
KOMPETENSI KEAHLIAN : PEMASARAN (121)
A. DASAR KOMPETENSI KEJURUAN
STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASAR
1. Menerapkan prinsip
profesional bekerja
1.1 Mengidentifikasi sektor dan tanggung
jawab industri
1.2 Menerapkan pedoman, prosedur, dan
aturan kerja
1.3 Mengelola informasi
1.4 Merencanakan pekerjaan dengan
mempertimbangkan waktu dan
sumber daya
1.5 Mengelola kompetensi personal
2. Melaksanakan komunikasi
bisnis
2.1 Mengidentifikasi penerima pesan
2.2 Membuat pesan bisnis
2.3 Menggunakan media komunikasi yang
tersedia
2.4 Melaksanakan komunikasi bisnis
3. Menerapkan keselamatan,
kesehatan kerja, dan
lingkungan hidup (K3LH)
3.1 Mendeskripsikan keselamatan dan
kesehatan kerja (K3)
3.2 Melaksanakan prosedur K3
3.3 Menerapkan konsep lingkungan hidup
3.4 Menerapkan ketentuan pertolongan
pertama pada kecelakaan.
1
2. B. KOMPETENSI KEJURUAN
STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASAR
1. Memahami prinsip- prinsip
bisnis
1.1 Mendeskripsikan prinsip-prinsip bisnis
dan dasar hukum bisnis
1.2 Mengidentifikasi hukum paten, hukum
merek, dan hukum hak cipta di
Indonesia
1.3 Mengidentifikasi hukum perlindungan
konsumen
1.4 Mengidentifikasi larangan praktik
monopoli
1.5 Mengidentifikasi peraturan hukum
dagang
1.6 Memahami etika bisnis
2. Menata produk 2.1 Mendeskripsikan perencanaan visual
penataan produk
2.2 Menata display produk
2.3 Menjaga display produk agar tetap
sesuai dengan standar perusahaan
dan perencanaan
3. Melaksanakan negosiasi 3.1 Memberikan tangapan terhadap
keberatan dari calon pelanggan
3.2 Melakukan proses tawar-menawar
dengan calon pelanggan
3.3 Memotivasi keyakinan calon
pelanggan
4. Melaksanakan konfirmasi
keputusan pelanggan
4.1 Mengidentifikasi sinyal-sinyal dari
calon pelanggan
4.2 Membuat konfirmasi keputusan calon
pelanggan
5. Melaksanakan proses
administrasi transaksi
5.1 Mendeskripsikan berkas-berkas
administrasi
5.2 Mendeskripsikan transaksi
6. Melakukan penyerahan/
pengiriman produk
6.1 Menyiapkan barang yang akan
diserahkan/dikirim
6.2 Melakukan proses penyerahan produk
yang dibeli pelanggan
2
3. 7. Melaksanakan penagihan
pembayaran
7.1 Mengidentifikasi klausul-klausul
perjanjian
7.2 Melakukan kontak dengan pelanggan
7.3 Melakukan proses penagihan
pembayaran
8. Mengoperasikan peralatan
transaksi di lokasi penjualan
8.1 Mengoperasikan alat komunikasi
8.2 Mengoperasikan alat hitung
8.3 Mengoperasikan mesin pembayaran
baik tunai maupun non tunai
8.4 Menyiapkan dan mengoperasikan alat
ukur
8.5 Menyiapkan dan mengoperasikan alat
bantu verifikasi
9. Menemukan peluang baru
dari pelanggan
9.1 Menganalisis hubungan dengan
pelanggan
9.2 Menawarkan produk lain yang sesuai
dengan kebutuhan dan keinginan
pelanggan
9.3 Menindaklanjuti permintaan lain dari
pelanggan
10. Melaksanakan pelayanan
prima (service excellent)
10.1 Melaksanakan standar penampilan
pribadi
10.2 Menerapkan prinsip-prinsip pelayanan
prima/service excellent
10.3 Memberikan bantuan kepada
pelanggan
10.4 Melakukan komunikasi dengan
pelanggan
11. Membuka usaha eceran/ritel
(expansion store opening)
11.1 Mengidentifikasi dasar bisnis ritel
11.2 Membedakan klasifikasi dan
diferensiasi bisnis ritel
11.3 Menjelaskan distribusi dalam bisnis
ritel
11.4 Melakukan riset pemasaran dalam
bisnis ritel
3
4. 12. Melakukan pemasaran
barang dan Jasa
12.1 Mengidentifikasi segmentasi pasar
12.2 Menyusun rencana pencapaian target
pasar
12.3 Menyusun rencana pemasaran
12.4 Menerapkan prinsip prinsip marketing
mix
12.5 Menerapkan sistem informasi dan
teknologi penjualan
12.6 Menghitung PPn, PPh, PPn BM dan
Bea Materai
12.7 Menerapkan aturan pokok hukum
pertanggungan (asuransi).
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Dr. A. Pangerang Moenta, S.H.,M.H.,DFM.
NIP. 131661823
4