BUKU SAKU DPP MAGANG DAN STUDI INDEPENDEN BERSERTFIKAT ANGKATAN 7.pdfAhmadIzzuddin49
油
Program MSIB Kampus Merdeka: Membangun Kompetensi Mahasiswa melalui Magang dan Studi Independen
Program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) merupakan salah satu inisiatif unggulan dari Kampus Merdeka yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Indonesia. Program ini dirancang untuk memberikan mahasiswa pengalaman praktis yang relevan dengan dunia industri serta kesempatan untuk mengembangkan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. MSIB bertujuan agar mahasiswa tidak hanya memperoleh ilmu teoretis di dalam kelas, tetapi juga mendapatkan pengetahuan praktis yang dapat diterapkan di lapangan.
1. Tujuan Program MSIB: Program ini memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
Meningkatkan keterampilan mahasiswa: Melalui magang atau studi independen, mahasiswa dapat memperdalam pengetahuan mereka dalam bidang tertentu sekaligus meningkatkan keterampilan praktis yang diperlukan di dunia kerja.
Memperkuat link and match antara dunia akademis dan industri: Mahasiswa dapat merasakan langsung bagaimana teori yang dipelajari di kelas diterapkan dalam situasi kerja nyata. Hal ini juga memperkuat kolaborasi antara kampus dan industri.
Mempersiapkan mahasiswa untuk memasuki dunia kerja: Dengan pengalaman praktis yang diperoleh, mahasiswa diharapkan lebih siap untuk bersaing di dunia kerja setelah lulus, baik di sektor industri, startup, maupun bidang kewirausahaan.
Pengakuan akademis: Program ini memberikan nilai tambah bagi mahasiswa, karena kegiatan yang dilakukan dalam MSIB diakui sebagai bagian dari kredit mata kuliah. Pengakuan ini memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa dalam menyelesaikan studi mereka.
2. Komponen Utama Program MSIB: Terdapat dua jalur utama dalam program ini:
Magang Bersertifikat: Jalur ini memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk bekerja di perusahaan, instansi, atau lembaga yang telah bermitra dengan Kampus Merdeka. Melalui program ini, mahasiswa dapat merasakan pengalaman bekerja di dunia profesional selama beberapa bulan, biasanya 1-2 semester. Mahasiswa akan mendapatkan bimbingan dari mentor di tempat kerja, serta memiliki tugas-tugas yang relevan dengan jurusan atau minat mereka.
Studi Independen Bersertifikat: Pada jalur ini, mahasiswa dapat memilih program belajar yang diselenggarakan oleh mitra Kampus Merdeka, seperti perusahaan teknologi, lembaga pelatihan, atau organisasi lainnya. Studi independen ini fokus pada pengembangan keterampilan khusus, seperti pemrograman, desain grafis, digital marketing, kecerdasan buatan, dan lain-lain, sesuai dengan kebutuhan industri modern. Program ini memungkinkan mahasiswa untuk belajar secara fleksibel namun tetap mendapatkan pengakuan akademis atas keterampilan yang dipelajari.
3. Keuntungan Mengikuti Program MSIB: Mahasiswa yang mengikuti program MSIB mendapatkan banyak keuntungan, di antaranya:
plan atau perencanaan serta abstraksi perkuliahan di poltekkes provinsi yogyakarta Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi Beny Bandanajaya
BELMAWA : Pembelajaran, kurikulum, kemahasiswaan
RISET DAN INOVASI : Penelitian, Pengabdian Masyarakat
Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Pendidikan Tinggi Vokasi
Henri Togar Hasiholan Tambunan
KELEMBAGAAN : Perizinan PT dan Prodi, Pembinaan
SUMBER DAYA : Dosen/Tendik, Kepangkatan, Jafung, Sertifikasi
Program hak belajar tiga semester di luar
program studi adalah untuk meningkatkan
kompetensi lulusan, baik soft skills maupun
hard skills, agar lebih siap dan relevan dengan
kebutuhan zaman, menyiapkan lulusan sebagai
pemimpin masa depan bangsa yang unggul dan
berkepribadian. Program-program experiential learning dengan
jalur yang fleksibel diharapkan akan dapat
memfasilitasi mahasiswa mengembangkan
potensinya sesuai dengan passion dan
bakatnya.
Format PKS Tipe 1 (yang mempunyai No.PKS PMM 1).docxsirojjuddinEl
油
Perjanjian kerja sama ini mengatur kerja sama antara Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dengan suatu perguruan tinggi dalam pelaksanaan Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka. Perjanjian ini mengatur hak dan kewajiban para pihak, mekanisme pendanaan, jangka waktu, dan ketentuan pengakhiran perjanjian.
Laporan Kinerja Wakil Rektor III Universitas Islam Batik Surakarta tahun 2022 memberikan ringkasan kegiatan dalam bidang kemahasiswaan, alumni, kerjasama, promosi, pusat karir/CDC dan humas. Beberapa program utama meliputi pembinaan organisasi mahasiswa, tracer study alumni, kerjasama dengan berbagai instansi, promosi melalui konvensional dan digital serta pelayanan pusat karir/CDC.
Dokumen tersebut memberikan informasi tentang sosialisasi program Pertukaran Mahasiswa Merdeka 2021, termasuk tujuan, ketentuan, dan persyaratan bagi perguruan tinggi, dosen, dan mahasiswa peserta.
Materi Sosialisasi Program PMM 3 Tahun 2023.pptxjohanespurba2
油
Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka Tahun 2023 melibatkan mahasiswa jalur akademik dan vokasi dari perguruan tinggi seluruh Indonesia untuk belajar satu semester di perguruan tinggi mitra dengan mendapatkan bantuan biaya hidup, asuransi, dan tiket pesawat serta mengikuti modul keberagaman untuk memperkuat persatuan.
Kebijakan afirmasi pendidikan diatur oleh Instruksi PresidenNo. 9 tahun2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua danProvinsi Papua Barat. Kebijakan ini merupakan The NewFrameworkforPapuayang memuat 5 poin utama, antara lain percepatan pembangunan sumberdaya manusia unggul, inovatif dan berkarakter yang mempertimbangkan kontekstual Papua di seluruhWilayah Pulau Papua yang dikhususkankepadaOrang Asli Papua. Pemerintah dan Pemerintah Daerah adalah pihak yang memiliki kewajiban memberikan layanan, kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi warna negara tanpa diskriminasi. Program ADEM juga dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada putra-putri
Papua dan Papua Barat, Daerah 3T dan Wilayah Perbatasan, dan putra-putri anakPekerja Buruh Migran (PMI) di Sabah
Malaysia untuk dapat menempuh pendidikan menengah yang berkualitas;
Dokumen tersebut merangkum program pertukaran mahasiswa merdeka antar perguruan tinggi di Indonesia untuk memberikan pengalaman belajar di luar kampus asal serta mengenal keanekaragaman budaya di nusantara. Program ini mencakup kegiatan akademik dan sosial kemasyarakatan bagi mahasiswa peserta.
Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) memberikan kerangka dasar dan struktur kurikulum yang ditetapkan pemerintah serta memberikan otonomi kepada satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai karakteristiknya. Proses penyusunan KOSP melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan menganalisis konteks sekolah.
Dokumen tersebut membahas rencana pelaksanaan Asesmen Nasional tahun 2022 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Asesmen Nasional akan dilaksanakan pada bulan Agustus hingga November 2022 untuk menilai kompetensi literasi dan numerasi siswa SD, SMP, dan SMA. Asesmen ini bertujuan untuk mengevaluasi sistem pendidikan dan mendorong perbaikan kualitas pembelajaran, bukan menilai prestasi
Sosialisasi MBKM Semester Ganjil Tahun Ajaran 2022.pptxRozin Fata Ulwan
油
Dokumen tersebut merangkum informasi tentang sosialisasi program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) untuk mahasiswa Fisika semester ganjil tahun ajaran 2022/2023. Dokumen tersebut menjelaskan jenis kegiatan MBKM, contoh program yang pernah diikuti mahasiswa Fisika, hak dan kewajiban mahasiswa, serta alur pelaksanaan MBKM termasuk bentuk rekognisi untuk program-program tertentu.
Dokumen ini memberikan informasi tentang penerimaan mahasiswa baru Universitas Terbuka tahun 2015 melalui Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Nusantara (SPMB-N), termasuk jadwal pendaftaran, program studi yang ditawarkan, dan persyaratan untuk mendapatkan beasiswa.
Di bidang pengabdian kepada masyarakat, kampus hijau Universitas Multimedia Nusantara Tangerang Banten siap menjawab tantangan mendikbud untuk program kampus merdeka
Dokumen ini membahas tentang pedoman pelaksanaan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) tahun 2016 di Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo. PKM dilaksanakan untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi mahasiswa berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta iman yang tinggi. Terdapat tujuh bidang PKM yaitu penelitian, kewirausahaan, pengabdian masyarakat, penerapan teknologi, karya tulis
Format PKS Tipe 1 (yang mempunyai No.PKS PMM 1).docxsirojjuddinEl
油
Perjanjian kerja sama ini mengatur kerja sama antara Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dengan suatu perguruan tinggi dalam pelaksanaan Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka. Perjanjian ini mengatur hak dan kewajiban para pihak, mekanisme pendanaan, jangka waktu, dan ketentuan pengakhiran perjanjian.
Laporan Kinerja Wakil Rektor III Universitas Islam Batik Surakarta tahun 2022 memberikan ringkasan kegiatan dalam bidang kemahasiswaan, alumni, kerjasama, promosi, pusat karir/CDC dan humas. Beberapa program utama meliputi pembinaan organisasi mahasiswa, tracer study alumni, kerjasama dengan berbagai instansi, promosi melalui konvensional dan digital serta pelayanan pusat karir/CDC.
Dokumen tersebut memberikan informasi tentang sosialisasi program Pertukaran Mahasiswa Merdeka 2021, termasuk tujuan, ketentuan, dan persyaratan bagi perguruan tinggi, dosen, dan mahasiswa peserta.
Materi Sosialisasi Program PMM 3 Tahun 2023.pptxjohanespurba2
油
Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka Tahun 2023 melibatkan mahasiswa jalur akademik dan vokasi dari perguruan tinggi seluruh Indonesia untuk belajar satu semester di perguruan tinggi mitra dengan mendapatkan bantuan biaya hidup, asuransi, dan tiket pesawat serta mengikuti modul keberagaman untuk memperkuat persatuan.
Kebijakan afirmasi pendidikan diatur oleh Instruksi PresidenNo. 9 tahun2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua danProvinsi Papua Barat. Kebijakan ini merupakan The NewFrameworkforPapuayang memuat 5 poin utama, antara lain percepatan pembangunan sumberdaya manusia unggul, inovatif dan berkarakter yang mempertimbangkan kontekstual Papua di seluruhWilayah Pulau Papua yang dikhususkankepadaOrang Asli Papua. Pemerintah dan Pemerintah Daerah adalah pihak yang memiliki kewajiban memberikan layanan, kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi warna negara tanpa diskriminasi. Program ADEM juga dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada putra-putri
Papua dan Papua Barat, Daerah 3T dan Wilayah Perbatasan, dan putra-putri anakPekerja Buruh Migran (PMI) di Sabah
Malaysia untuk dapat menempuh pendidikan menengah yang berkualitas;
Dokumen tersebut merangkum program pertukaran mahasiswa merdeka antar perguruan tinggi di Indonesia untuk memberikan pengalaman belajar di luar kampus asal serta mengenal keanekaragaman budaya di nusantara. Program ini mencakup kegiatan akademik dan sosial kemasyarakatan bagi mahasiswa peserta.
Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) memberikan kerangka dasar dan struktur kurikulum yang ditetapkan pemerintah serta memberikan otonomi kepada satuan pendidikan untuk mengembangkan kurikulum sesuai karakteristiknya. Proses penyusunan KOSP melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan menganalisis konteks sekolah.
Dokumen tersebut membahas rencana pelaksanaan Asesmen Nasional tahun 2022 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Asesmen Nasional akan dilaksanakan pada bulan Agustus hingga November 2022 untuk menilai kompetensi literasi dan numerasi siswa SD, SMP, dan SMA. Asesmen ini bertujuan untuk mengevaluasi sistem pendidikan dan mendorong perbaikan kualitas pembelajaran, bukan menilai prestasi
Sosialisasi MBKM Semester Ganjil Tahun Ajaran 2022.pptxRozin Fata Ulwan
油
Dokumen tersebut merangkum informasi tentang sosialisasi program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM) untuk mahasiswa Fisika semester ganjil tahun ajaran 2022/2023. Dokumen tersebut menjelaskan jenis kegiatan MBKM, contoh program yang pernah diikuti mahasiswa Fisika, hak dan kewajiban mahasiswa, serta alur pelaksanaan MBKM termasuk bentuk rekognisi untuk program-program tertentu.
Dokumen ini memberikan informasi tentang penerimaan mahasiswa baru Universitas Terbuka tahun 2015 melalui Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Nusantara (SPMB-N), termasuk jadwal pendaftaran, program studi yang ditawarkan, dan persyaratan untuk mendapatkan beasiswa.
Di bidang pengabdian kepada masyarakat, kampus hijau Universitas Multimedia Nusantara Tangerang Banten siap menjawab tantangan mendikbud untuk program kampus merdeka
Dokumen ini membahas tentang pedoman pelaksanaan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) tahun 2016 di Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo. PKM dilaksanakan untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi mahasiswa berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta iman yang tinggi. Terdapat tujuh bidang PKM yaitu penelitian, kewirausahaan, pengabdian masyarakat, penerapan teknologi, karya tulis
Menyusun Rencana Anggaran Belanja pada PLTS (1).pptxmokhsuseno86
油
123 BUKU SAKU Koor PT MSIB angaktan ke 7
1. BUKU SAKU KOORDINATOR
PERGURUAN TINGGI
Magang dan Studi Independen
(MSIB)
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
2024
Berproses Meraih Sukses
Update 21 Agustus 2024
2. Untuk menjadi perhatian
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Isi dari buku saku ini akan terus
bertambah, mohon cek secara
berkala.
3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Timeline Program
MSIB Angkatan 7: 6 September sd 31 Desember 2024
No Aktivitas Linimasa
1 Proses seleksi mahasiswa oleh mitra 7-31 Agustus 2024
2 Offering mahasiswa oleh mitra (3x24
khusus untuk Accept/Reject, khusus
offering tanggal 30 dan 31 Agustus
hanya sampai maksimal 31 Agustus
23.59 WIB)
21-31 Agustus 2024
3 Onboarding Nasional MSIB Angkatan 7 6 September 2024
4 Presentasi Mitra MSIB ke Perguruan
Tinggi
10-20 September 2024
5 Mobilisasi keberangkatan (khusus
peserta Magang)
13-28 September 2024
6 Program MSIB berakhir 31 Desember 2024
5. Koordinator PT
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Koor PT adalah civitas akademik (dosen berNIDN/tendik berNITK) yang
direkomendasikan oleh Perguruan Tinggi untuk mendampingi mahasiswa dalam
pelaksanaan MSIB.
Persyaratan Koor PT
1. memiliki kewenangan untuk melakukan koordinasi para pihak terkait di internal
perguruan tinggi dan memiliki komitmen dalam memonitor perkembangan Mahasiswa
selama mengikuti Program MSIB;
2. direkomendasikan oleh pimpinan perguruan tinggi untuk mengikuti Program MSIB;
3. memiliki komitmen untuk melakukan sosialisasi di internal perguruan tinggi dan
memonitor perkembangan Mahasiswa selama mengikuti program MSIB.
6. Kategori Koordinator PT
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
1. Koordinator PT yang masuk dalam Surat Keterangan (SK)
Kemdikbud: Wajib melaksanakan tugas koordinator PT dan
mendapatkan honor sebagai Koor PT dari Kemdikbud.
2. Koordinator PT yang tidak masuk dalam Surat Keterangan (SK)
Kemdikbud: Tidak wajib melaksanakan tugas koordinator PT dan
tidak mendapatkan honor sebagai Koor PT dari Kemdikbud.
Syarat Koordinator PT masuk dalam SK Kemdikbud:
3. Mendaftar sebagai Koor PT pada periode pendaftaran Koor PT.
4. Memiliki jumlah minimal 3 mahasiswa yang diterima di program
MSIB.
7. Tugas Koordinator PT
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
a. mensosialisasikan Program MSIB kepada Mahasiswa;
b. memfasilitasi komunikasi Program MSIB dengan stakeholder internal Perguruan Tinggi dan Mitra;
c. melakukan pengawasan pelaksanaan Program MSIB yang diikuti oleh Mahasiswa di Perguruan Tinggi;
d. membuat rekapitulasi penilaian Mahasiswa baik penilaian awal (initial assessment) dan penilaian akhir
(final assessment) dari mentor dan menyerahkannya kepada kepala program studi masing-masing
Mahasiswa;
e. membuat laporan bulanan kemajuan dan laporan akhir; dan
f. membantu advokasi kebijakan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi terkait pengakuan dan penyetaraan 20
(dua puluh) sks dengan pelaksanaan Program MSIB selama 1 (satu) semester dan/atau 40 (empat puluh)
sks dengan perhitungan waktu pelaksanaan Program MSIB selama 2 (dua) semester, serta surat
rekomendasi dari pimpinan Perguruan Tinggi ke Mahasiswa.
8. Larangan Koor PT
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
a. melakukan provokasi, memberikan informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar baik lisan
maupun tulisan dalam rangka pengurusan administrasi dan/atau pelaksanaan Program MSIB;
b. melakukan tindakan asusila, pengabaian, kekerasan, perundungan, pelecehan seksual, dan/atau intimidasi
selama mengikuti Program MSIB;
c. menjadi Koordinator PT di 2 (dua) Program Magang Bersertifikat atau Program Studi Independen
Bersertifikat atau menjadi penerima manfaat pada program MBKM lainnya;
d. melakukan pengabaian atas aduan dari stakeholder; dan
e. tidak melakukan pengawasan terhadap Peserta Program MSIB dan Mahasiswa.
f. lalai membuat laporan yang ditugaskan selama proses Program MSIB;
g. mengundurkan diri sebelum masa program berakhir berdasarkan alasan yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan;
h. melakukan pemungutan dana kepada Peserta Program MSIB; dan
i. melanggar ketentuan Program MSIB dan/atau peraturan perundang-undangan.
9. Sanksi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pelanggaran yang dilakukan oleh Mahasiswa, mentor, DPP, Koordinator PT, dan Mitra,
dapat diberikan sanksi berupa:
a. teguran lisan;
b. surat peringatan;
c. pemberhentian kepesertaan Program MSIB; dan/atau
d. pengembalian dana.
Penjatuhan sanksi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan jenis pelanggaran
berdasarkan hasil pemeriksaan.
10. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Alur bertanya Koor PT
Alur bertanya terkait MSIB, hal apapun itu.
1. Untuk menjadikan proses MSIB efektif dan efisien, segala bentuk pertanyaan mohon dicari dulu di
https://pusatinformasi.kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/
Ada ratusan artikel terkait pertanyaan yg berkaitan dg proses MSIB. Bagi yang baru menjadi Koor PT
sangat direkomendasikan membaca artikel-artikel di laman tersebut.
2. Jika jawaban dari pertanyaan belum ada, maka dipersilakan bertanya via tombol pusat bantuan di
laman yang sama (pojok kanan bawah)
https://pusatinformasi.kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/
3. Jika jawaban dari pusat bantuan belum memuaskan, Bapak/Ibu dapat mengirimkan nomor tiket
pusat bantuan di Grup Koor PT.
Pertanyaan yang tidak diajukan melalui alur di atas tidak akan dijawab oleh Tim MSIB.
12. DPP
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Dosen Pendamping Program (DPP) adalah dosen yang telah terseleksi untuk
mendampingi mahasiswa dalam melaksanakan MSIB di Mitra DUDI.
Peran DPP
1. melakukan pendampingan dalam proses pelaksanaan Program MSIB;
2. melakukan evaluasi secara berkala terkait kondisi pembelajaran secara umum di masing-
masing mitra dan memberikan rekomendasi rancangan kegiatan serta pembelajaran agar
memenuhi kompetensi sesuai dengan capaian pembelajaran;
3. membuat rekomendasi terkait pengakuan dan penyetaraan SKS;
4. melakukan koordinasi dengan mentor dan Koordinator PT;
5. membuat laporan kemajuan dan laporan akhir sesuai templat;
6. menginisiasi konsolidasi terkait dengan mahasiswa yang mengundurkan diri dan yang
bermasalah (eksploitasi, perundungan, intoleransi, kekerasan seksual, dll) bersama mitra,
program, dan perguruan tinggi.
13. Larangan DPP
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
a. melakukan provokasi, memberikan informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar baik lisan
maupun tulisan dalam rangka pengurusan administrasi dan/atau pelaksanaan Program MSIB;
b. melakukan tindakan asusila, pengabaian, kekerasan, perundungan, pelecehan seksual, dan/atau intimidasi
selama mengikuti Program MSIB;
c. melakukan pengabaian atas aduan dari stakeholder (mahasiswa, mentor, koordinator PT, tim MSIB);
d. memberikan tugas kepada Mahasiswa Program MSIB di luar Rencana Program dan Kegiatan Pembelajaran
(RPKP) seperti meminta mahasiswa memasukkan SK DPP ke Feeder PD DIKTI, meminta mahasiswa
mengerjakan laporan kemajuan/akhir DPP, dan penugasan lainnya.
e. lalai membuat laporan yang ditugaskan selama proses Program MSIB;
f. mengundurkan diri sebelum masa program berakhir berdasarkan alasan yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan;
g. melakukan pemungutan dana kepada Peserta Program MSIB; dan
h. melanggar ketentuan Program MSIB dan/atau peraturan perundang-undangan.
14. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Jadwal Pelaksanaan Peran DPP:
1. melakukan pendampingan Mahasiswa : Dilakukan 4 kali dalam sebulan
(terdokumentasi);
2. melakukan koordinasi dengan mentor : Dilakukan 2 kali dalam sebulan
(terdokumentasi);
3. melakukan koordinasi dengan Koordinator PT: Dilakukan 1 kali dalam
sebulan (terdokumentasi);
4. membuat laporan kemajuan : Di bulan ketiga pendampingan;
5. membuat laporan akhir : Di bulan kelima pendampingan;
6. menginisiasi konsolidasi : Sesuai dengan pelaporan (terdokumentasi).
16. Kewajiban Mahasiswa Peserta MSIB
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
1. Mengikuti kegiatan Program MSIB dengan
baik dari awal hingga akhir kegiatan;
2. Menyusun laporan kegiatan (laporan
bulanan); dan
3. Menaati seluruh ketentuan pelaksanaan
magang dan studi Independen yang
berlaku di Mitra dan Program MSIB.
17. 1. Mengikuti kegiatan Program MSIB dengan
baik dari awal hingga akhir kegiatan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Kegiatan meliputi:
1. Program pembelajaran (termasuk initial assessment dan final
assessment);
2. Sesi mentoring dengan mentor;
3. Sesi pembimbingan dengan DPP.
4. Kegiatan yang diadakan oleh MSIB seperti National Onboarding,
sosialisasi platform, sosialisasi laporan akhir, dan kegiatan lainnya.
18. 2. Menyusun laporan kegiatan (laporan bulanan)
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Laporan Bulanan yang akan dilengkapi yaitu Laporan Bulan ke-1, ke-2, ke-3, dan laporan bulanan ke-4.
Laporan Bulanan akan dihitung mulai tanggal onboarding (bukan dimulai dari tanggal 1). Contoh: MSIB 7
onboarding tanggal 6 September 2024, maka laporan bulan 1 akan dihitung mulai 6 September 2024 dan
begitupun di bulan selanjutnya terhitung dari tanggal 6.
Laporan Bulanan akan diperiksa oleh Mentor. Mentor dapat menyetujui Laporan atau meminta Mahasiswa
revisi jika ada yang perlu diperbaiki.
Panduan penyusunan laporan bulanan:
https://pusatinformasi.kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/hc/en-u
s
19. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Larangan Mahasiswa Peserta MSIB
1. melakukan provokasi, memberikan informasi, atau memberikan keterangan yang tidak
benar baik lisan maupun tulisan dalam rangka pengurusan administrasi dan/atau
pelaksanaan Program MSIB;
2. melakukan tindakan asusila, pengabaian, kekerasan, perundungan, pelecehan seksual,
dan/atau intimidasi selama mengikuti Program MSIB;melakukan tindak kejahatan; untuk
3. melakukan pelanggaran akademik.
4. lalai membuat laporan yang ditugaskan selama proses Program MSIB;
5. mengundurkan diri sebelum masa program berakhir berdasarkan alasan yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan; dan
6. melanggar ketentuan Program MSIB dan/atau peraturan perundang-undangan.
20. Sanksi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pelanggaran yang dilakukan oleh Mahasiswa, mentor, DPP, Koordinator PT, dan Mitra,
dapat diberikan sanksi berupa:
a. teguran lisan;
b. surat peringatan;
c. pemberhentian kepesertaan Program MSIB; dan/atau
d. pengembalian dana.
Penjatuhan sanksi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan jenis pelanggaran
berdasarkan hasil pemeriksaan.
21. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Fasilitas Mahasiswa
1. Mahasiswa studi independen
Setiap mahasiswa mendapatkan biaya kursus atau tuition fee yang
disalurkan ke rekening Mitra MSIB.
Mahasiswa akan mengikuti ujian sertifikasi kompetensi di akhir kegiatan
Studi Independen.
2. Mahasiswa magang
Mahasiswa mendapatkan bantuan biaya hidup (BBH) yang disalurkan ke
rekening mahasiswa. BBH berbeda dengan insentif atau gaji.
Mahasiswa mendapatkan fasilitas mobilisasi dengan moda kereta
api/pesawat terbang ekonomi sebanyak 1x pulang-pergi.
22. Sesuai?
Verifikasi Pengajuan
Pencairan oleh Pemberi
Dana:
Data Penerima
Beasiswa
Data Beasiswa
(nominal, dll)
TIDAK
YA
Mahasiswa menerima
BBH
Termin 1 = Di bulan
ketiga
Termin 2 = Di bulan
kelima
Proses Perintah Pencairan
ke Bank
Proses Pencairan di Bank
Proses Pengajuan
Pencairan BBH:
Proses Kelengkapan
Dokumen Administrasi
Proses Persetujuan
ALUR PENCAIRAN BANTUAN BIAYA HIDUP (BBH) MAHASISWA
Kelengkapan Data Pribadi dan Dokumen
Mahasiswa:
NIK
Nomor Rekening
Scan KTP
Laporan bulanan yang telah disetujui
mentor
Kelengkapan Dokumen Mahasiswa:
Laporan bulanan minimal 3 bulan pertama
yang sudah Approved oleh mentor
Termin
1
Termin
2
Verifikasi Dokumen Mahasiswa:
Surat pengunduran diri/terminasi
dan berita acara terminasi (Bagi
mahasiswa yang mengundurkan diri
atau mengalami terminasi)
Laporan bulanan
Verifikasi Data Pribadi dan Dokumen:
Nama mahasiswa pada pengajuan
dengan nama mahasiswa pada SK
NIK mahasiswa dengan scan KTP
dan data Disdukcapil
Nomor rekening mahasiswa valid
Surat pengunduran diri/terminasi
dan berita acara terminasi (Bagi
mahasiswa yang mengundurkan diri
atau mengalami terminasi)
Termin
1
Termin
2
23. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Nominal Bantuan Biaya Hidup (BBH)
Nominal BBH ada 2 bergantung jenis mitranya.
1. Ada mitra MSIB mandiri: Mitra jenis ini sanggup memberikan BBH secara mandiri
minimal 1 juta dan tidak ada batas maksimalnya. Contoh mitra mandiri adalah mitra X
dengan BBH sebanyak 4,5 juta perbulan. Mitra mandiri tidak mendapatkan BBH dari
Kemdikbud.
2. Ada mitra MSIB reguler: Mahasiswanya mendapatkan BBH sebesar 2,8 juta rupiah
(untuk yang tidak menerima beasiswa kemdikbud), sementara itu yang menerima
beasiswa kemdikbud seperti KIPK akan ada penyesuaian.
3. BBH berbeda dengan gaji/insentif, BBH MSIB reguler diberikan dalam 2 termin yakni
termin 1 setelah 3 bulan National Onboarding, dan termin 2 setelah 5 bulan National
Onboarding.
24. CATATAN VERIFIKASI DAN KETERLAMBATAN PENCAIRAN BBH
Catatan Verifikasi
1. Ketidaksesuaian NIK
2. Ketidaksesuaian Nama di
KTP dengan SK
3. Ketidaksesuaian nama
dengan nomor rekening
4. Ketidaksesuaian SPTJM
dengan templat
5. Ketidaksesuaian jumlah
laporan bulanan yang
disetujui mentor (minimal 3
bulan pertama) untuk BBH
Termin 2
6. Ketidaksesuaian periode
program yang diinput
Ketidaksesuaian
data serta dokumen
yang diajukan oleh
mahasiswa
menghambat
proses pencairan
dalam 1 pengajuan
(untuk sekitar 3.000
mahasiswa).
Keterlambatan
revisi
mengakibatkan
keterlambatan 1
pengajuan pada
3000 mahasiswa
Setelah perbaikan
data oleh
mahasiswa, maka
proses pengajuan
baru dapat dilakukan
kembali
25. Prosedur Pengembalian Bantuan Biaya Hidup atau Tuition Fee
1. Mahasiswa yang melanggar larangan yang telah ditetapkan akan berakibat pada terminasi
mahasiswa dan mahasiswa diwajibkan mengembalikan bantuan biaya hidup, sementara
mitra studi independen akan mengembalikan tuition fee mahasiswa ybs.
2. Mahasiswa yang tidak mengumpulkan laporan bulanan sampai periode pelaksanaan MSIB
selesai akan mengembalikan bantuan biaya hidup, sementara mitra studi independen
akan mengembalikan tuition fee mahasiswa ybs.
3. Mekanisme pengembalian bantuan biaya hidup akan melalui surat resmi yang diterbitkan
oleh Belmawa, ditujukan kepada mahasiswa dan perguruan tinggi mahasiswa terkait.
Sementara itu pengembalian tuition fee ditujukan ke mitra MSIB terkait.
4. DPP akan membantu mengawal mahasiswa yang perlu mengembalikan dana ke kas
negara.
27. Prosedur jika mahasiswa mengundurkan diri
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
1. Mahasiswa berdiskusi dengan Mentor dan Koordinator Perguruan Tinggi terkait alasan
pengunduran diri;
2. Mahasiswa mengajukan surat pengunduran diri yang ditandatangan oleh Mahasiswa
3. Template surat pengunduran diri: http://ringkas.kemdikbud.go.id/SuratPengunduranDiri
4. Mahasiswa meminta approval Tanda Tangan ke Perguruan Tinggi dan Mitra;
5. Mitra mengkonfirmasi pengunduran diri mahasiswa ke AE MSIB;
6. Mitra melaporkan ke Pusat bantuan terkait pengunduran mahasiswa dengan melampirkan
surat pengunduran diri dari mahasiswa;
28. Sanksi mahasiswa mengundurkan diri
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Catatan Sanksi:
Untuk pengunduran diri yang diajukan tanpa keadaan Kahar, Mahasiswa akan
dikenakan segala ketentuan yang tertera pada SPTJM antara lain:
1. Wajib mengembalikan semua pendanaan Beasiswa yang sudah/akan diberikan,
tidak terbatas pada Biaya Bantuan Hidup, Tuition Fee, dan Dana Mobilisasi
2. Dimasukkan Daftar Hitam pada Program Unggulan Kampus Merdeka
29. Prosedur penyelesaian kasus
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
1. Mahasiswa melapor ke DPP.
2. Jika kasus belum selesai, atau DPP tidak menanggapi maka mahasiswa melapor ke
Pusat Bantuan.
3. DPP menyampaikan ke Tim MSIB terkait laporan tersebut yang disertai nomor tiket
pusat bantuan
4. Tim MSIB akan menyusun kegiatan konsolidasi antara pihak-pihak yang terkait
seperti Koor PT, Mitra, Mahasiswa, dan DPP.
5. DPP menjadi moderator dalam pelaksanaan konsolidasi dan membuat laporan
konsolidasi.
6. Solusi atas permasalahan diputuskan sebisa mungkin dalam sesi konsolidasi
tersebut.
30. Kasus yang diselesaikan dengan konsolidasi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
1. Mahasiswa tidak mendapatkan konversi SKS atau mengikuti banyak perkuliahan luring dan
MSIBnya keteteran;
2. Kasus 3 dosa besar;
3. Penyalahgunaan data informasi mitra;
4. Mahasiswa tidak mengikuti pembelajaran berhari-hari tanpa informasi;
5. Pengunduran diri mahasiswa ditengah program tanpa alasan yang jelas;
6. Kelebihan waktu pembelajaran atau kegiatan magang (overwork atau eksploitasi) tanpa
adanya pemberitahuan jelas;
7. Perpindahan posisi magang di tengah program berlangsung;
8. Mitra tidak melakukan mentoring kepada mahasiswa.
31. Teknis Pelaksanaan Konsolidasi
DPP Menerima
Informasi *case*
Konfirmasi
Permasalahan
dan Konseling
Menghubungi Tim
Program *UR*
Mengagendakan
Konsolidasi
(permintaan zoom
access)
Melaksanakan
Konsolidasi
Pembuatan Berita
Acara konsolidasi
(Kesimpulan
Konsolidasi)
32. Tribe
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
TRIBE merupakan perwakilan mahasiswa dari setiap mitra, seperti ketua kelas.
Dua orang peserta dikirimkan oleh setiap mitra untuk dapat menjadi TRIBE
TRIBE bertugas untuk menjadi jembatan komunikasi antara tim MSIB dengan
peserta MSIB di mitra magang atau studi independen.
Terdapat beberapa kegiatan yang dapat mengembangkan soft-skill peserta
TRIBE. Harapannya soft-skill tersebut dapat digunakan untuk membantu para
mahasiswa yang melaksanakan program MSIB di mitra masing-masing.
33. Benefit Menjadi Tribe MSIB
Networking antar tribe dari mitra lain
Melatih leadership
Mengasah kemampuan komunikasi
Sebagai narahubung dengan MSIB, mitra dan mahasiswa
Meningkatkan Personal Branding
35. Laporan Kemajuan
- Laporan kemajuan merupakan dokumen syarat
pencairan honor bagi Koordinator PT yang tercantum
di SK.
- Pencairan honor Koor PT terbagi menjadi dua termin
(Periode September-Oktober, dan November-
Desember) 2024
36. Verifikasi Laporan Kemajuan
- Laporan kemajuan ditinjau diverifikasi oleh tim verifikator.
- Mohon pastikan bahwa laporan Bapak/Ibu sesuai dengan
template yang telah disediakan.
- Laporan yang tidak sesuai template dapat diperbarui.
- Link Format :
https://docs.google.com/document/d/1jC-y14C_jkBsVCxu
dcP9VrPDymwJsyyiyCsKNzo4B9A/edit
38. Bulan September
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
1. Jika bisa, melakukan pelepasan di kampus atau pengantaran mahasiswa
ke bandara/stasiun untuk melakukan mobilisasi.
2. Memastikan mahasiswa sudah mengisi asesmen tilik diri.
3. Khusus Koor PT yang terdapat mahasiswa magang, memastikan
boarding pass mobilisasi sudah diupload.
4. Memastikan mahasiswa sudah tahu cara mengisi logbook bulanan dan
sudah mengisi logbook bulan pertama (periode 6 September - 6
Oktober)
5. Melakukan tugas Koor PT sesuai slide halaman 7.
6. Mengikuti kegiatan yang diadakan oleh Tim MSIB.
39. Bulan Oktober
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
1. Melakukan tugas Koor PT sesuai slide halaman 7.
2. Mengikuti kegiatan yang diadakan oleh Tim MSIB.
3. Membuat laporan kemajuan Koor PT sebagai syarat
penyaluran Honorarium Termin 1 (akan diinformasikan
kemudian)
4. Melaksanakan sosialisasi MSIB Angkatan 8 baik secara daring
maupun luring.
40. Bulan November
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
1. Melakukan tugas Koor PT sesuai slide halaman 7.
2. Mengikuti kegiatan yang diadakan oleh Tim MSIB.
3. Melaksanakan sosialisasi MSIB Angkatan 7 baik secara daring
maupun luring.
4. Melakukan revisi laporan kemajuan jika ada revisi
41. Bulan Desember
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
1. Melakukan tugas Koor PT sesuai slide halaman 7.
2. Mengikuti kegiatan yang diadakan oleh Tim MSIB.
3. Membuat laporan akhir Koor PT sebagai syarat pencairan Honorarium
Termin 2 (akan diinformasikan kemudian)
4. Membantu mengawal pengembalian dana mahasiswa (jika ada)