際際滷

際際滷Share a Scribd company logo

Level Unit-unit Kompetensi dalam KKNI?
Adalah jenjang kualifikasi
kompetensi yang berisi unit-unit
kompetensi yang dapat
menyandingkan, menyetarakan,
dan mengintegrasikan antara
kompetensi lulusan dari bidang
pendidikan dan bidang pelatihan
kerja serta pengalaman kerja dalam
rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan
struktur pekerjaan, Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 8
tahun 2012, KKNI terdiri dari 9 (sembilan) jenjang kualifikasi,
dimulai dari Kualifikasi 1 sebagai kualifikasi terendah dan
Kualifikasi  9 sebagai kualifikasi tertinggi.
Jenjang dan Penyetaraan KKNI
1. KKNI terdiri atas 9 (sembilan) jenjang kualifikasi, dimulai dari
jenjang 1 (satu) sebagai jenjang terendah sampai dengan
jenjang 9 (sembilan) sebagai jenjang tertinggi.
2. Jenjang kualifikasi KKNI terdiri atas:
 jenjang 1 sampai dengan jenjang 3 dikelompokkan dalam
jabatan operator;
 jenjang 4 sampai dengan jenjang 6 dikelompokkan dalam
jabatan teknisi atau analis;
 jenjang 7 sampai dengan jenjang 9 dikelompokkan dalam
jabatan ahli.
3. Setiap jenjang kualifikasi pada KKNI mencakup nilai-nilai
sesuai deskripsi umum
4. Setiap jenjang kualifikasi pada KKNI memiliki kesetaraan
dengan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui
pendidikan, pelatihan kerja atau pengalaman kerja.
Tujuan penetapan level unit kompetensi dalam kerangka
kualifikasi nasional?
 Untuk menyusun kerangka nasional terintegrasi antara
pencapaian belajar di pendidikan dan tempat kerja/ pelatihan
kerja.
 Memfasilitasi akses terhadap, dan mobilitas dan kemajuan
dalam pendidikan, pelatihan dan jenjang karir;
 Meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan.
Manfaat penetapan level unit-unit kompetensi dalam KKNI
standar kompetensi.
1. Bagi lembaga pendidikan:
 Membantu pengembangan kurikulum pada setiap jenjang
pendidikan.
Seri Seluk Beluk (A-Z): Profesi-019-12
MENGIDENTIFIKASI LEVEL UNIT KOMPETENSI
DAN PEMAKETANNYA DALAM KKNI
Oleh: Ir. Surono MPhil
Diagram:Binalattas,2012
Seri Seluk Beluk (A-Z): Profesi-019-12
 Sebagai alat untuk penjaminan mutu pencapaian kualifikasi dari
hasil pembelajaran.
 Membantu memastikan tercapainya efisiensi dalam
pengembangan program pendidikan.
 Menyelenggarakan rekrutmen dengan RPL (Rekognisi
Pembelajaran Lampau/ Recognition Prior Learning).
2. Bagi masyarakat profesi/tenaga kerja/ peserta pelatihan:
 Membantu SDM dalam dalam merencanakan jenjang karirnya.
 Membatu SDM dalam mengukur tingkat pencapaian kompetensi
dalam proses belajar baik secara formal maupun secara
mandiri.
 Membantu pengakuan kompetensi oleh industri lintas sektor dan
lintas negara.
3. Bagi Industri:
 Membantu industri dalam pemetaan kompetensi dan
pengembangan penggolongan/pangkat karyawan berbasis
kometensi.
 Membantu Industri dalam rekruitmen, appraisal dan/atau
remunerasi berbasis kompetensi
 Membantu industri dalam pengembangan pelatihan dan
asesmen berbasis kompetensi dalam rangka pengembangan
Human Capital.
Langkah-langkah mengidentifikasi level unit kompetesi dan
pemaketan dalam KKNI
1. Interpretasi sistem pengembangan KKNI.
a. Identifikasi pengertian, tujuan dan ruang lingkup KKNI.
b. Identifikasi acuan normatif pengembangan KKNI.
c. Identifikasi Harmonisasi KKNI dengan sektor/
kawasan/internasional.
2. Identifikasi Peta Kompetensi Profesi
a. Identifikasi fungsi-fungsi bisnis/tujuan organisasi, fungsi
kunci, fungsi utama dan fungsi dasar dalam peta
kompetensi.
b. Identifikasi Kelompok Kemasan Kompetensi: kompetensi
umum, kompetensi inti profesi, dan kompetensi pilihan
`
3. Identifikasi Level Unit Kompetensi Berdasarkan
Diskriptor KKNI.
a. Identifikasi kesesuaian unit kompetensi berdasarkan
deskripsi umum KKNI.
b. Identifikasi level unit kompetensi berdasarkan
kemampuan melakukan/mendemostrasikan fungsi
dasar, sesuai diskriptor KKNI.
c. Identifikasi level unit kompetensi berdasarkan
pengetahuan yang dibutuhkan sesuai diskriptor KKNI.
d. Identifikasi level unit kompetensi berdasarkan
kemampuan pengelolaan sesuai diskriptor KKNI.
e. Simpulkan/dokumentasikan level unit kompetensi
berdasarkan analisa tiga parameter dalam diskriptor
KKNI, seperti tabel dibawah ini.
4. Verifikasi level unit kompetensi dalam KKNI hasil
identifikasi
f. Kaji ulang level unit kompetensi dalam KKNI, dengan
ketelusuran terhadap standar dan/atau regulasi teknis
g. Dokumentasikan dalam format tabel dalam KKNI.
Penerapan KKNI dalam sertifikasi kualifikasi KKNI.
Langkah selanjutnya adalah penerapan KKNI dalam
pengembangan SDM mencakupi:
1. Pengembangan skema sertifikasi, diantaranya mencakupi
penetapan persyaratan dasar, setiap level KKNI bidang
spesifik, proses sertifikasi, surveilan dan penggunaan
sertifkat.
2. Pengembangan kurikulum berdasarkan skema sertifkasi
KKNI untuk menghasilkan kualifkasi pada lulusan pendidikan
dan pelatihan.
3. Pengembangan jenjang/level kualifikasi profesi yang mampu
telusur terhadap KKNI.
4. Pengembangan jenjang karir/ penggolongan SDM dalam
industri yang mampu telusur dengan KKNI sesuai bidangnya.
息 Copyright by Surono, BNSP, 2012.
Pemetaan Kompetensi
FUNGSI'BISNIS' FUNGSI'KUNCI' FUNGSI'UTAMA' FUNGSI'DASAR'
FUNGSI'DASAR'
FUNGSI'DASAR'
FUNGSI'UTAMA' FUNGSI'DASAR'
FUNGSI'DASAR'
FUNGSI'DASAR'
FUNGSI'KUNCI' FUNGSI'UTAMA' FUNGSI'DASAR'
FUNGSI'DASAR'
FUNGSI'DASAR'
FUNGSI'UTAMA' FUNGSI'DASAR'
FUNGSI'DASAR'
FUNGSI'DASAR'
LEVEL KOMPETENSI
UMUM
KOMPETENSI INTI KOMPETENSI
PILIHAN
1" 2" 3"
9"
8"
7"
6"
5"
4"
3"
2"
1"
Tabel KKNI dalam bidang .......
Skema&ser)鍖kasi&KKNI&
Ser$鍖kat)7)
SKKNI&7&
SKKNI&
7&
SKKNI&7&
SKKNI&
7&
+&Pre2
requisites&
SKKNI&
7&
1)
2)
3)
4)
5)
7)
8)
9)
6)

More Related Content

19. mengidentifikasi level unit kompetensi dalam kkni

  • 1. Level Unit-unit Kompetensi dalam KKNI? Adalah jenjang kualifikasi kompetensi yang berisi unit-unit kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara kompetensi lulusan dari bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan, Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2012, KKNI terdiri dari 9 (sembilan) jenjang kualifikasi, dimulai dari Kualifikasi 1 sebagai kualifikasi terendah dan Kualifikasi 9 sebagai kualifikasi tertinggi. Jenjang dan Penyetaraan KKNI 1. KKNI terdiri atas 9 (sembilan) jenjang kualifikasi, dimulai dari jenjang 1 (satu) sebagai jenjang terendah sampai dengan jenjang 9 (sembilan) sebagai jenjang tertinggi. 2. Jenjang kualifikasi KKNI terdiri atas: jenjang 1 sampai dengan jenjang 3 dikelompokkan dalam jabatan operator; jenjang 4 sampai dengan jenjang 6 dikelompokkan dalam jabatan teknisi atau analis; jenjang 7 sampai dengan jenjang 9 dikelompokkan dalam jabatan ahli. 3. Setiap jenjang kualifikasi pada KKNI mencakup nilai-nilai sesuai deskripsi umum 4. Setiap jenjang kualifikasi pada KKNI memiliki kesetaraan dengan capaian pembelajaran yang dihasilkan melalui pendidikan, pelatihan kerja atau pengalaman kerja. Tujuan penetapan level unit kompetensi dalam kerangka kualifikasi nasional? Untuk menyusun kerangka nasional terintegrasi antara pencapaian belajar di pendidikan dan tempat kerja/ pelatihan kerja. Memfasilitasi akses terhadap, dan mobilitas dan kemajuan dalam pendidikan, pelatihan dan jenjang karir; Meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan. Manfaat penetapan level unit-unit kompetensi dalam KKNI standar kompetensi. 1. Bagi lembaga pendidikan: Membantu pengembangan kurikulum pada setiap jenjang pendidikan. Seri Seluk Beluk (A-Z): Profesi-019-12 MENGIDENTIFIKASI LEVEL UNIT KOMPETENSI DAN PEMAKETANNYA DALAM KKNI Oleh: Ir. Surono MPhil Diagram:Binalattas,2012
  • 2. Seri Seluk Beluk (A-Z): Profesi-019-12 Sebagai alat untuk penjaminan mutu pencapaian kualifikasi dari hasil pembelajaran. Membantu memastikan tercapainya efisiensi dalam pengembangan program pendidikan. Menyelenggarakan rekrutmen dengan RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau/ Recognition Prior Learning). 2. Bagi masyarakat profesi/tenaga kerja/ peserta pelatihan: Membantu SDM dalam dalam merencanakan jenjang karirnya. Membatu SDM dalam mengukur tingkat pencapaian kompetensi dalam proses belajar baik secara formal maupun secara mandiri. Membantu pengakuan kompetensi oleh industri lintas sektor dan lintas negara. 3. Bagi Industri: Membantu industri dalam pemetaan kompetensi dan pengembangan penggolongan/pangkat karyawan berbasis kometensi. Membantu Industri dalam rekruitmen, appraisal dan/atau remunerasi berbasis kompetensi Membantu industri dalam pengembangan pelatihan dan asesmen berbasis kompetensi dalam rangka pengembangan Human Capital. Langkah-langkah mengidentifikasi level unit kompetesi dan pemaketan dalam KKNI 1. Interpretasi sistem pengembangan KKNI. a. Identifikasi pengertian, tujuan dan ruang lingkup KKNI. b. Identifikasi acuan normatif pengembangan KKNI. c. Identifikasi Harmonisasi KKNI dengan sektor/ kawasan/internasional. 2. Identifikasi Peta Kompetensi Profesi a. Identifikasi fungsi-fungsi bisnis/tujuan organisasi, fungsi kunci, fungsi utama dan fungsi dasar dalam peta kompetensi. b. Identifikasi Kelompok Kemasan Kompetensi: kompetensi umum, kompetensi inti profesi, dan kompetensi pilihan ` 3. Identifikasi Level Unit Kompetensi Berdasarkan Diskriptor KKNI. a. Identifikasi kesesuaian unit kompetensi berdasarkan deskripsi umum KKNI. b. Identifikasi level unit kompetensi berdasarkan kemampuan melakukan/mendemostrasikan fungsi dasar, sesuai diskriptor KKNI. c. Identifikasi level unit kompetensi berdasarkan pengetahuan yang dibutuhkan sesuai diskriptor KKNI. d. Identifikasi level unit kompetensi berdasarkan kemampuan pengelolaan sesuai diskriptor KKNI. e. Simpulkan/dokumentasikan level unit kompetensi berdasarkan analisa tiga parameter dalam diskriptor KKNI, seperti tabel dibawah ini. 4. Verifikasi level unit kompetensi dalam KKNI hasil identifikasi f. Kaji ulang level unit kompetensi dalam KKNI, dengan ketelusuran terhadap standar dan/atau regulasi teknis g. Dokumentasikan dalam format tabel dalam KKNI. Penerapan KKNI dalam sertifikasi kualifikasi KKNI. Langkah selanjutnya adalah penerapan KKNI dalam pengembangan SDM mencakupi: 1. Pengembangan skema sertifikasi, diantaranya mencakupi penetapan persyaratan dasar, setiap level KKNI bidang spesifik, proses sertifikasi, surveilan dan penggunaan sertifkat. 2. Pengembangan kurikulum berdasarkan skema sertifkasi KKNI untuk menghasilkan kualifkasi pada lulusan pendidikan dan pelatihan. 3. Pengembangan jenjang/level kualifikasi profesi yang mampu telusur terhadap KKNI. 4. Pengembangan jenjang karir/ penggolongan SDM dalam industri yang mampu telusur dengan KKNI sesuai bidangnya. 息 Copyright by Surono, BNSP, 2012. Pemetaan Kompetensi FUNGSI'BISNIS' FUNGSI'KUNCI' FUNGSI'UTAMA' FUNGSI'DASAR' FUNGSI'DASAR' FUNGSI'DASAR' FUNGSI'UTAMA' FUNGSI'DASAR' FUNGSI'DASAR' FUNGSI'DASAR' FUNGSI'KUNCI' FUNGSI'UTAMA' FUNGSI'DASAR' FUNGSI'DASAR' FUNGSI'DASAR' FUNGSI'UTAMA' FUNGSI'DASAR' FUNGSI'DASAR' FUNGSI'DASAR' LEVEL KOMPETENSI UMUM KOMPETENSI INTI KOMPETENSI PILIHAN 1" 2" 3" 9" 8" 7" 6" 5" 4" 3" 2" 1" Tabel KKNI dalam bidang ....... Skema&ser)鍖kasi&KKNI& Ser$鍖kat)7) SKKNI&7& SKKNI& 7& SKKNI&7& SKKNI& 7& +&Pre2 requisites& SKKNI& 7& 1) 2) 3) 4) 5) 7) 8) 9) 6)