ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
Pendahuluan
Untuk perusahaan perseorangan, ekuitas sering disebut modal. Untuk
perseroan, istilah ekuitas lebih merefleksi makna yang ingin dikandungnya. Istilah
modal sering diginakan pula sebagai padan kata equity walaupun modal lebih dekat
maknanya dengan istilah capital. untuk organisasi nonprofit ekuitas disebut dengan
aset bersih (net assets) untuk menghindari kesan adanya pemilikan.
Karena kensep kesatuan usaha yang memisahkan antara manajemen dan
pemilikan, informasi tentang akuitas pemegang saham menjadi sangat penting karena
hal tersebut menunjukan hubungan antara perusahaan (perseroan) dengan pemegang
saham. dari sudut pemegang saham, ekuitas pemegang saham merupakan hak atas
kekayaan atau nilai yang tertanam dalam perseroan. Kalau dipandang dari sudut
kesatuan usaha, ekuitas pemegang saham merupakan "utang" perseroan kepada para
pemegang saham. Oleh karena itu, ekuitas pemegang saham dapat juga dipandang
sebagai gambaran hubungan yuridis antara perseroan dan pemegang saham. Dengan
kedudukannya yang demikian persoalannya adalah bagaimana melaporkan atau
menyajikan informasi elemen ini agar hubungan dan tanggung jawab yuridis dapat
dipertahankan.
Karena konsep kesatuan usaha menuntut artikulasi antarstatemen keuangan,
tidak terdapat masalah semantik atau defisional dalam pembahasan ekuitas seperti
halnya elemen pendapatan, biaya dan laba. Teori ekuitas yang bersifat semantik
adalah teori sudut pandang atau teori entitas. Karena teori ini sangat erat kaitannya
dengan laba, teori ini telah dibahas dalam konteks laba dibab sebelum ini. Oleh
karena itu, teori tentang ekuitas pemegang saham dalam bab ini berfokus pada
bagaimana informasi ekuitas pemegang saham beserta perubahannya disajikan dalam
statemen keuangan. Ekuitas pemegang saham itu sendiri terdiri atas dua komponen
penting yaitu modal setoran dan laba ditahan. Sebagai pasangan modal setoran, laba
ditahan dapat disebut sebagai modal bentukan atau ciptaan.
Pengertian ekuitas
Karena artikulasi harus dipertahankan, ekuitas tidak didefinisikan secara semantik
tetapi secara sintaktik. Artinya ekuitas didefinisikan secara mekanik atau prosedural
dalam kaitannya dengan elemen-elemen statemen keuangan yang lain. Lebih
tegasnya, ekuitas tidak dapat didefinisikan secara independen terhadap aset dan
kewajiban. Dalam kerangka SAK (2002), misalnya IAI mendefinisikan ekuitas
sebagai berikut (pasal 49):
Ekuitas adalah hak residual atas aktiva perusahaan setelah dikurangi semua
kewajiban
Ekuitas didefinisikan sebagai hak residual untuk menunjukan bahwa ekuitas bukan
kewajiban. Ini berarti ekuitas bukan pengorbanan sumber ekonomik masa datang.
Kerena didefinisikan atas dasar aset dan kewajiban, nilai ekuitas juga bergantung
pada bagaimana aset dan kewajiban diukur.
Godfrey, hodgson, dan holmes (1997) membedakan ekuitas dan kewajiban
atas dasar kriteria berikut:
a. Hak-hak masing-masing pihak atas penyelesaian klaim.
b. Hak penggunaan aset dalam operasi.
c. Substansi ekonomik perjanjian .
Atas dasar konsep kesatuan usaha, kreditor dan pemegang saham sama-sama
mempunyai klaim atau hak untuk dilunasi atas dana yang ditanamkan dalam
perusahaan. Akan tetapi terdapat dua karakteristik yang melekat pada hak kreditor
yaitu (a) penyelesaian klaim mereka pada tanggal tertentu melalui transfer aset dan
(b) prioritas diatas pemilik dalam penyelesaian klaim mereka dalam hak likuidasai.
Jadi, klaim kreditor terbatas jumlahnya dan harus diselesaikan pada tanggal tertentu
sementara klaim pemegang saham merupakan jumlah residual dan tidak harus
diselesaikan atau dilunasi pada tanggal tertentu. Kreditor berhak atas pelunasan
sedangkan pemegang saham berhak atas pembagian laba (residual).
Komponen ekuitas pemegang saham
Berikut melukiskan komponen modal ekuitas pemegang saham dan pos-pos yang
mempengaruhinya
Komponen lain-lain terdiri atas pos-pos yang tidak tepat dimasukkan dalam
komponen modal setoran lainnya atau laba ditahan tetapi sering diklasifikasikan
sebagai pos ekuitas pemegang saham. Pos-pos ini misalnya adalah untung penahanan
belum terrealisasi, penyesuaian kapital belum terrealisasi lainnya, selisih revaluasi,
dan hak pemegang saham minoritas.
Ekuitas Pemegang
Saham
Lain -
lain
Modal Bentuk atau Laba
Ditahan
Modal Setoran
Modal Yuridis Modal Setoran
Lain
- Penerbitan
saham baru
- Kapitalisasi laba
ditahan
- Dividen saham
- Konversi obligasi
atau saham
istimewa
terkonversi
- Stock
subscriptions
- Premium modal
saham
- Penjualan saham
treasuri
- Penyerapan divisit
- Deklarasi dividen
likuidasi
- Restrukturisasi
kapital
- Revaluasi aset
- Laba atau rugi
(dari statement
laba rugi )
- Dividen
- Rekapitalisasi
- Defisit
- Koreksi
- Perubahan
akuntansi
Sumber perubahan
Tujuan penyajian ekuitas
Pengungkapan informasi ekuitas pemegang saham akan sangat dipengaruhi
oleh tujuan penyajian informasi tersebut kepada pemakai statemen keuangan. Pada
umumnya, tujuan pelaporan informasi ekuitas pemegang saham adalah menyediakan
informasi kepada yang berkepentingan tentang efisiensi dan kepengurusan
(stewardship) manajemen. Tujuan lain adalah menyediakan informasi tentang
riwayat serta prospek investasi pemilik dan pemegang ekuitas lainnya.
Perbedaan modal setoran dan laba ditahan
Ditinjau dari sumbernya, ada beberapa komponen yang membentuk ekuitas
pemegang saham yaitu: laba ditahan pada dasarnya adalah terbentuk dari akumulasi
laba yang dipindahkan dari akun ikhtisar laba-rugi. Begitu saldo laba ditutup ke laba
ditahan, sebenarnya saldo laba tersebut telah lebur menjadi elemen modal pemegang
saham yang sah. Seperti juga modal setoran, laba ditahan menunjukan sejumlah hak
atas seluruh jumlah rupiah aset bukan hak atas jenis aset tertentu. Dengan demikian
untuk mengukur seluruh hak pemegang saham atas aset, laba ditahan harus
digabungkan dengan modal setoran.
Perbedaan antara dua bagian elemen ekuitas pemegang sangat penting. Dari
segi administrasi keuangan, laba ditahan merupakan indikator daya melaba sehingga
laba ditahan harus selalu dipisahkan dengan modal setoran meskipun jumlah
akhirnya ditotal untuk membentuk ekuitas pemegang saham. Pembedaan ini juga
penting secara yuridis karena modal setoran merupakan dana besar yang harus tetap
dipertahankan untuk menunjukan perlindungan bagi pihak lain. Dana ini hanya dapat
ditarik kembali dalam likuidasi rupiah yang secara yuridis dapat digunakan untuk
pembagian dividen.
Modal yuridis
Modal yuridis timbul karena ketentuan hukum yang mengharuskan bahwa
harus ada sejumlah rupiah yang harus dipertahankan dalam rangka perlindungan
terhadap pihak lain.Bentuk ketentuan hukum ini adalah bahwa saham harus
empunyai nilai nominal atau nilai minimun yang dinyatakan untuk menunjukan hak
yuridis. Modal yuridis adalah jumlah rupiah "minimal" yang harus disetor oleh
investor sehingga membentuk modal yuridis. Tujuan penyajian modal yuridi ini
adalah untuk memberi informasi kepada para pemegang ekuitas lainnya tentang batas
perlindungan investasinya. Akuntansi menganggap pengungkapan modal yuridis
tersebut tidak penting karena akuntansi lebih menekankan pada jumlah rupiah yang
benar-benar disetor oleh pemegang saham sebagai jumlah rupiah kontrak antara
perseroan dengan pemegang saham.
Besarnya modal yuridis
Dalam hal saham bernilai nominal , modal yuridis dapat sama dengan jumlah
yang dikenal dengan nama modal saham. Modal saham menunjukan jumlah rupiah
perkalian antara cacah saham beredar dengan nilai nominal persaham. Jumlah ini
merupakan jumlah rupiah yang secara yuridis menjadi hak pemegang saham
walaupun dalam transaksi pembelian saham jumlah rupiah yang disetor atau dibayar
melebihi modal yiridis tersebut. Modal saham ini juga merupakan batastanggung
jawab pemegang saham dan batas kerugian pribadi yang harus ditanggung pemegang
saham. artinya, dalam hal terjadi likuidasi pemegang saham tidak dapat menuntun
pembagian kekayaan atas dasar modal yang disetor (kecuali adanya sisa untuk itu).
Sebaliknya, dalam hal hasil penjualan aset dalam likuidasi tidak dapat menutup
seluruh hutang perseroan, pemegang saham tidak dapat diminta untuk menutup utang
lebih dari modal saham atau modal yang telah disetor kecuali pemegang saham
sebagai direksi.
Modal setoran lain
Nominal saham sering dianggap bukan merupakan harga efektip saham
sehingga secara akuntansi penentuan nilai nominal saham sebenarnya tidak
bermakna ekonomik. Dalam hal tertentu, nilai nominal saham lebih merupakan alat
untuk pemerataan distribusi pemilikan daripada untuk menunjukan nilai salaham itu
sendiri. Karena tidak bermakna ekonomik, saham dapat diterbitkan tanpa nilai
nominal. Ada dua alasan penerbitan saham tanpa nilai nominal yaitu:
a. Pasal 42 undang-undang no 1 tahun 1995 menetapkan bahwa saham tanpa nilai
nominal tidak dapat diterbitkan. Ketentuan ini sebenarnya dimaksudkan untuk
menentukan modal yuridis. Nilai niminal merupakan jumlah rupiah minimal yang
harus disetor investor sehingga membentuk modal yuridis. Jika modal saham
terjual dengan harga diatas nominal, dapatkah selisihnya diperlakukan sebagai
laba ditahan karen modal yuridis telah terpenuhi?
b. Dalam hal ini, Patton danLittleton (1970) menegaskan bahwa perseroan
merupakan kesatun usaha maupun kesatuan hukum. Sifat ganda ini menjadikan
akuntasni mempunyai fungsi ganda pula yaitu menyajikan data ekonomik
sekaligus mencerminkan aspek yuridis yang sebenarnya. Fungsi ganda ini
menimbulkan masalah pelaporan ekuitas pemegang saham karena konsep
kesatuan usaha dan konsep hukum sangat berbeda. Dari segi hukum ada tendesi
untuk memandang ekuitas pemegang saham sebagai jumlah rupiah tertentu yang
menjadi batas penarikan kembali dana yang ditanamkan oleh pemegang saham
tanpa memperhatikan setoran yang sesungguhnya. Dari segi akuntansi, yang
menganut substansi dari pada bentuk, memandang ekuitas pemegang saham
adalah seluruh jumlah yang secara ekonomik tertanam diperusahaan termasuk
laba ditahan.
Perubahan modal setoran
Tujuan utama perekayasaan akuntansi modal setoran ini adalah untuk
membedakan secara tegas antara perubahan akibat transaksi operasi dan perubahan
akibat transaksi modal. Dalam hal kenaikan modal setoran, pembedaan ini
bermanfaat untuk mencegah memperlakukan kenaikan akibat transaksi modal
sebagai laba sehingga timbul kesan adanya jumlah yang trsedia untuk pembagian
dividen. Berbagai sumber yang dapat mengubah modal setoran dengan berbagai
masalah teoretisnya adalah:
a. Pemesanan saham
b. Obligasi terkonversi atau berhak tukar
c. Saham istimewa terkonversi atau berhak tukar
d. Dividen saham
e. Hak beli saham, opsi, dan warna
f. Saham treasuri
Pemesanan saham
Pada umumnya, investor yang berminat membeli saham harus memesan lebih
dahulu saham yang akan dibeli dengan harga sesuai dengan kesepakatan pada saat
pemesanan. Pada saat perusahaan didirikan atau melakukan penawaran publik
perdana, perusahaan telah menetapkan apa yang disebut modal dasar. Dengan
autorisasi tersebut perusahaan akan mencetak sertifikat saham. Bila saham telah
terjual dan pembeli telah membayar penuh kesepakatannya, sertifikat saham akan
diserahkan kepada pembeli. Berdasarkan konsep kesatuan usaha, jumlah rupiah yang
diterima perusahaan akan menimbulkan atau diimbangi dengan modal setoran.
Pada umumnya investor yang berminat membeli saham perusahaan harus
memesan terlebih dahulu saham yang dibeli dengan harga yang sesuai. Yang menjadi
masalah adalah apakah jumlah rupiah saham pesanan tersebut telah dapat diakui
sebagai modal setoran? Jumlah rupiah saham pesanan dapat diakui sebagai modal
setoran hanya apabila memenuhi dua syarat, yaitu tidak dapat dibatalkan, dan
pelunasan tidak terlalu lama.
Obligasi terkonversi
Dalam hal tertentu perusahaan menerbitkan obligasi dengan kharakteristik
dapat ditukarkan dengan saham biasa. Kalau hak tukar dari obligasi tersebut
digunakan oleh pemegang obligasi akan timbul perubahan status kewajiban menjadi
modal storan. Masalah teoritisnya adalah pada saat hak diambil, berapakah jumlah
rupiah yang diakui sebagai modal setoran sehingga modal saham dan kelebihan
diatas modal saham (kalau ada) dapat ditentukan? Untuk mengatasi masalah tersebut
terdapat beberapa alternatif yang dapat digunakan sebagai basis kapitalisasi, yaitu
nilai bawaan obligasi, harga pasar obligasi, dan harga pasar saham.
Saham prioritas terkonversi
Saham prioritas atau saham istimewa menjadi saham biasa atas kehendak
pemegang saham. Masalah yang ada sama dengan masalah yang muncul pada
obligasi terkonversi, yaitu Pada saat hak diambil, berapakah jumlah rupiah yang
diakui sebagai modal setoran? Dalam mengatasi permasalahan tersebut terdapat dua
alternatif yang dapat digunakan, yaitu Pendekatan satu-transaksi, dan pendekatan
dua-transaksi.
Dividen saham
Dividen saham adalah distribusi dividen dalam bentuk saham yang sejenis
dengan saham yang mula-mula diterbitkan. Permasalahan yang muncul akibat
pembagian deviden saham adalah bila dikapitalisasi, berapakah jumlah rupiah yang
dikapitalisasi menjadi modal setoran? Untuk mengatasinya, alternatif penyelesaian
yang digunakan terdiri atas dasar nilai nominal, dan atas dasar nilai pasar saham.
Bila distribusi dividen saham tidak disertai dengan kapitalisasi laba ditahan,
dividen saham akan menyerupai pemecahan saham. Pemecahan saham adalah
penurunan nominal (atau nilai nyata) persaham dengan cara menukar tiap satu saham
yang beredar dengan dua atau lebih saham baru yang nilai nominal per sahamnya
merupakan pecahan dari nilai nominal saham semula.
Bila perusahaan mendistribusi dividen saham 20% tanpa disertai kapitalisasi,
perusahaan sebenarnya telah menurunkan nilai nominal per saham menjadi 100/120
dari nilai nominal semula. Bagi pemegang saham, dividen saham bukan merupakan
pendapatan atau laba. Berbagai teori atau argumen diajukan untuk menjelaskan
mengapa dividen saham bukan merupakan laba bagi penerimanya. Dari sudut
pandang kesatuan usaha, dividen saham bukan merupakan pembagian laba karena
tidak ada penurunan aset perusahaan atau kenaikan utang perusahaan. Hal ini berbeda
dengan dividen kas jelas merupakan pendapatan bagi penerima karena ada transfer
kemakmuran ke pemegang saham.
Bila dividen saham dipandang sebagai pendapatan in natura karena menaikan
nilai investasi, pendapatan tersebut belum terealisasi bila belum dijual oleh
penerimanya. Investasi naik karena dividen saham dapat di jual atau kalau tidak
dijual penerima berhak menerima dividen tunai dimana yang akan datang atas saham
tersebut.
Dari sudut pandang kesatuan pemilik, dividen saham bukan merupakan laba
bagi penerimanya. Alasannya adalah bahwa laba perseroan juga merupakan laba
[pemilik. oleh karena itu dividen kas dianggap sebagai pengambilan atau prive oleh
pemilik dari sesuatu yang memang sudah menjadi haknya sehingga tidak ada
tambahan kemakmuran. Dividen saham juga bukan merupakan laba tetapi sekedar
teklasifikasi ekuitas. karena sudut pandang akuntansi adalah kesatuan usaha, apakan
dividen saham pendapatan bagi pemegang saham sebenarnya bukan masalah yang
relevan. Yang relevan bagi perusahaan adalah apakah dividen saham dipansang
sebagai reklasifikasi ekuitas dan bila demikin bagaimana kapitalisasi diukur.
Kapitalisasi dapat didasarkan atas:
Kalau tujuan penyajian informasi modal pemegang saham adalah untuk
menunjukan modal yuridis (legal capital), kapitalisasi dividen saham harus hanya
sebesar nilai nominal atau nyataannya: jumlah ini sebesarnya merupakan jumlah
minimal yang harus dikapitalisasi untuk memenuhi ketentuan yuridis. Alasan
pendukung kapitalisasi hanya sebesar nilai yuridis adalah bahwa divisen saham
bukan merupakan pendapatan dan mengkapitalisasi sebesar harga pasar memberi
kesan bahwa dividen tersebut merupaka pendapatan yang direinvestasi kedalam
perusaahn. Alasan lain yang dianggap cukup kuat adalah bahwa harga pasar
menggambarkan harga seluruh ekuitas pemegang saham (modal setoran dan laba
ditahan). Jadi sangat tridak logis mentransfer jumlah yang merefleksi elemen modal
setoran dan laba ditaha ke modal setoran itu sendiri.
Walaupun dividen saham berbeda dengan dividen kas, sebagai divide
keduanya dianggap sebagai distribusi ke pemilik. Oleh karena itu, dividen saham
dapat di pandang sebagai pengganti dividen kas karena dividen daham mempunyai
nilai. Paling tidak, pemegang saham dapat menjual saham tersebut kalau dividen kas
yang diharapkan dan investasi semula tidak berubah. Nilai tersebut diukur atas dasar
harga saham. dengan demikian harga pasar merupakan dasar yang tepat untuk
menentukan kapitalisasi berbagai dasar pikiran mendukung hal ini.
Hak beli saham, opsi, dan waran
Hak beli saham adalah hak yang diberikan bagi pemegang saham lama untuk
membeli sejumlah saham (proposional dengan pemilikan). Hak ini biasanya
dimaksudkan untuk mempertahankan pemilikan pemegang saham lama. Pada
umumnya, hak beli saham umurnya tidak lama dan beli harga saham dengan hak beli
tersebut biasanya lebih rendah dari harga pasar saham bersangkutan. Oleh karena itu,
hak beli
Saham sering dianggap mempunyai harga pasar sehingga timbul pendapat
bahwa hak beli saham tersebut dikapitalisasi. Harga pasar hak beli saham ini adalah
sebesar selisih harga pasar saham sengan harga yang harus dibayar pemegang saham
yang mempunyai hak beli saham. Perlukah jumlah rupiah selisih ini dikapitalisasi?
Bila dividen saham dapat dikapitalisasi maka hak beli saham juga dapat dikapitalisasi
karena hak beli saham dapat dianggap sebagai dividen saham dengan nilai sebesar
harga pasar hak beli saham. jumlah ini dikapitalisasi ke modal setoran lain. Argumen
dibantah dengan alasan bahwa kapitalisasi hak belisaham menjadi modal setoran
adalah tidak logis karena tidak ada sumber ekonomi yang disetorkan oleh pemegang
saham dan tidak ada saham baru yang diterbitkan. Lain halnya dengan kupon beli
saham atau waran yang di bahas sesudah opsi saham berikut.
Secara umum opsi diartikan sebagai klaim untuk membeli atau menjual
saham tertentu yang sengaja diciptakan oleh investor untuk dijual kepada investor
lain. Dalam arti khusus, opsi saham adalah semacam kontrak yang membeli hak
kepada karyawan perusahaan (termasuk manager atau pemimpin) untuk membeli
saham perusahaan dalam jangka waktu tertentu dengan harga yang tertentu pula.
pada umumnya harga pengambilan dibawah harga pasar saham yang bersangkutan
atau harga yang ditawarkan kepada pihak lain. Kebijakan semacam ini sering disebut
dengan program opsi saham karyawan. Opsi saham ini biasanya digunakan sebagai
sarana untuk meningkatkan loyalitas dan motivasi karyawan dengan menjadikan
mereka pemilik perusahaan dan utnuk menambah penghasilan karyawan (sebagai
konvensasi tambahan). Banyaknya saham yang dapat dibeli dan harga opsi dapat
ditentukan pasa saat hak opsi diberikan atau bergantung pada beberapa kejadian
dimasa mendatang seperti pertumbuhan perusahaan dan perubahan harga saham.
Dalam hal opsi saham karyawan, ada kalanya harga pengambilan begitu
rendah di banding harga pasar sehingga selisihnya dapat dipandang sebagai
kompensasi atau imbalan jasa karyawan. Ada kalanya program opsi saham
diluncurkan bukan untuk tujuan meningkatkan kompensasi karyawan tetapi untuk
meningkatkan status karyawan sebagai pemilik perusahaan dan untuk membantu
perusahaan menambah dana. APB Opinion No.25 pasal 7 menentukan bahwa opsi
saham dapat dikategorikan sebagai nonimbalan. Jika program opsi saham tidak
memenuhi kriteria sebagai opsi saham nonimbalan, tentunya opsi saham tersebut
merupakan opsi saham imbalan. Terdapat dua macam opsi yaitu call dan put. Opsi
call adalah opsi yang memberi hak kepada pemegang opsi untuk membeli saham
dengan harga tertentu selama perioda tertentu. Orang membeli bila mengharapkan
harga saham menaik. Sedangkan opsi put adalah opsi yang memberi hak kepada
pemegang opsi untuk menjual saham dengan harga tertentu selama perioda tertentu.
Orang membeli opsi bila mengharapkan harga saham menurun. Perusahaan dapat
juga menjual hak beli saham kepada nonpemegang saham dengan cara menjual
kupon pembelian saham atau waran. Dalam PSAK No.41, IAI mendefinisikan waran
sebagai berikut:
Waran adalah efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak
kepada pemegangnya untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga
dan jangka waktu tertentu (pasal 30). Terdapat beberapa karakteristik dari warran,
yaitu (1) berbeda dengan hak beli saham atau opsi, (2) terdapat beberapa jenis: lepas,
lekat, dan bebas, (3) perlakuan akuntansi berbeda untuk tiap jenis. Perbedaan waran
dengan hak beli saham dan opsi saham dalam beberapa aspek, yaitu:
ï‚· Jumlah rupiah hasil penerbitan sekuritas (utang atau ekuitas yang disertai waran
lepas dialokasi ke sekuritas dan waran atas dasar nilai wajar masing-masing
komponen pada saat penerbitannya. jumlah rupiah yang melekat pada sekuritas
dilaporkan sebagai kewajiban atau ekuitas sesuai dengan karakteristiknya (pasal
15).
ï‚· Apabila waran diambil, jumlah rupiah yang melekat pada waran dikapitalisasi ke
modal saham dan agio saham (bila ada) apa bila waran tidak diambil sampai masa
opsi berakhir, jumlah rupiah tecatat waran tetap diperlakukan sebagai modal
setoran lain (pasal 16).
ï‚· Seluruh jumlah rupiah hasil penerbitan sekuritas (utang/ekuitas) yang disertai
waran lekat diakui seluruhnya sebagai kewajiban atau ekuitas sesuai dengan
karakteristiknya (pasal 17).
ï‚· Penerbitan waran bebas diperlakukan sebagai modal setoran lain sebesar jumlah
rupiah hasil penerbitan tersebut. bila waran bebas diterbitkan secara cuma-cuma,
tidak diperlukan penaksiran nilai waran untuk diakui sebagai modal setoran lain
(pasal 18-19).
Saham treasuri
Saham treasuri adalah penarikan kembali saham yang beredar untuk
sementara dan kemudian diterbitkan kembali. Beberapa alasan perusahaan
melakukan penarikan kembali antara lain saham tersebut akan diterbitkan kembali
kepada karyawan dalam program opsi saham, serta saham tersebut akan digunakan
untuk membeli perusahaan lain dalam transaski penggabungan usaha.
Masalah teoritis yang melekat pada transaksi saham treasuri adalah (1)
penentuan jumlah rupiah yang harus dianggap sebagai pengurangan modal setoran
dan laba ditahan, (2) pengungkapan pengaruhnya terhadap modal yuridis bila saham
treasuri dijual kembali. Mengenai hal tersebut, terdapat dua pendekatan atau konsep
yang dapat diterapkan yaitu konsep satu-transaksi dan konsep dua-transaksi.
Perubahan laba ditahan
Kalau pemisahan antara transaksi modal dan transaksi operasi harus tetap
dipertahankan, hanya terdapat dua faktor utama yang mempengaruhi besarnya laba
dipertahankan yaitu laba atau rugi periodik dan pembagian dividen. Laba yang
dipindahkan dari akun Laba- Rugi adalah laba yang merupakan selisih seluruh
elemen transaksi operasi dalam arti luas yang disebut laba komprhensif. Sebagai
ketentuan umum, selain karena pos-pos teransaksi modal diatas, laba ditahan dalam
suatu perioda hanya berubah karena laba atau rugi operasi dan pembagian dividen.
Namun demikian, terdapat beberapa hal lain yang dapat menyebabkan laba ditahan
dalam suatu perioda berubah selain karena transaksi modal tetapi karena transaksi
khusu yaitu:
(1) Penyesuaian perioda lalu
(2) Koreksi kesalahan dalam laporan keuangan sebelumnya
(3) Pengaruh perubahan akuntansi
(4) Kuasi-reorganisasi
19592 makalah teori akuntansi

More Related Content

19592 makalah teori akuntansi

  • 1. Pendahuluan Untuk perusahaan perseorangan, ekuitas sering disebut modal. Untuk perseroan, istilah ekuitas lebih merefleksi makna yang ingin dikandungnya. Istilah modal sering diginakan pula sebagai padan kata equity walaupun modal lebih dekat maknanya dengan istilah capital. untuk organisasi nonprofit ekuitas disebut dengan aset bersih (net assets) untuk menghindari kesan adanya pemilikan. Karena kensep kesatuan usaha yang memisahkan antara manajemen dan pemilikan, informasi tentang akuitas pemegang saham menjadi sangat penting karena hal tersebut menunjukan hubungan antara perusahaan (perseroan) dengan pemegang saham. dari sudut pemegang saham, ekuitas pemegang saham merupakan hak atas kekayaan atau nilai yang tertanam dalam perseroan. Kalau dipandang dari sudut kesatuan usaha, ekuitas pemegang saham merupakan "utang" perseroan kepada para pemegang saham. Oleh karena itu, ekuitas pemegang saham dapat juga dipandang sebagai gambaran hubungan yuridis antara perseroan dan pemegang saham. Dengan kedudukannya yang demikian persoalannya adalah bagaimana melaporkan atau menyajikan informasi elemen ini agar hubungan dan tanggung jawab yuridis dapat dipertahankan. Karena konsep kesatuan usaha menuntut artikulasi antarstatemen keuangan, tidak terdapat masalah semantik atau defisional dalam pembahasan ekuitas seperti halnya elemen pendapatan, biaya dan laba. Teori ekuitas yang bersifat semantik adalah teori sudut pandang atau teori entitas. Karena teori ini sangat erat kaitannya dengan laba, teori ini telah dibahas dalam konteks laba dibab sebelum ini. Oleh karena itu, teori tentang ekuitas pemegang saham dalam bab ini berfokus pada bagaimana informasi ekuitas pemegang saham beserta perubahannya disajikan dalam statemen keuangan. Ekuitas pemegang saham itu sendiri terdiri atas dua komponen penting yaitu modal setoran dan laba ditahan. Sebagai pasangan modal setoran, laba ditahan dapat disebut sebagai modal bentukan atau ciptaan.
  • 2. Pengertian ekuitas Karena artikulasi harus dipertahankan, ekuitas tidak didefinisikan secara semantik tetapi secara sintaktik. Artinya ekuitas didefinisikan secara mekanik atau prosedural dalam kaitannya dengan elemen-elemen statemen keuangan yang lain. Lebih tegasnya, ekuitas tidak dapat didefinisikan secara independen terhadap aset dan kewajiban. Dalam kerangka SAK (2002), misalnya IAI mendefinisikan ekuitas sebagai berikut (pasal 49): Ekuitas adalah hak residual atas aktiva perusahaan setelah dikurangi semua kewajiban Ekuitas didefinisikan sebagai hak residual untuk menunjukan bahwa ekuitas bukan kewajiban. Ini berarti ekuitas bukan pengorbanan sumber ekonomik masa datang. Kerena didefinisikan atas dasar aset dan kewajiban, nilai ekuitas juga bergantung pada bagaimana aset dan kewajiban diukur. Godfrey, hodgson, dan holmes (1997) membedakan ekuitas dan kewajiban atas dasar kriteria berikut: a. Hak-hak masing-masing pihak atas penyelesaian klaim. b. Hak penggunaan aset dalam operasi. c. Substansi ekonomik perjanjian . Atas dasar konsep kesatuan usaha, kreditor dan pemegang saham sama-sama mempunyai klaim atau hak untuk dilunasi atas dana yang ditanamkan dalam perusahaan. Akan tetapi terdapat dua karakteristik yang melekat pada hak kreditor yaitu (a) penyelesaian klaim mereka pada tanggal tertentu melalui transfer aset dan (b) prioritas diatas pemilik dalam penyelesaian klaim mereka dalam hak likuidasai. Jadi, klaim kreditor terbatas jumlahnya dan harus diselesaikan pada tanggal tertentu sementara klaim pemegang saham merupakan jumlah residual dan tidak harus diselesaikan atau dilunasi pada tanggal tertentu. Kreditor berhak atas pelunasan sedangkan pemegang saham berhak atas pembagian laba (residual).
  • 3. Komponen ekuitas pemegang saham Berikut melukiskan komponen modal ekuitas pemegang saham dan pos-pos yang mempengaruhinya Komponen lain-lain terdiri atas pos-pos yang tidak tepat dimasukkan dalam komponen modal setoran lainnya atau laba ditahan tetapi sering diklasifikasikan sebagai pos ekuitas pemegang saham. Pos-pos ini misalnya adalah untung penahanan belum terrealisasi, penyesuaian kapital belum terrealisasi lainnya, selisih revaluasi, dan hak pemegang saham minoritas. Ekuitas Pemegang Saham Lain - lain Modal Bentuk atau Laba Ditahan Modal Setoran Modal Yuridis Modal Setoran Lain - Penerbitan saham baru - Kapitalisasi laba ditahan - Dividen saham - Konversi obligasi atau saham istimewa terkonversi - Stock subscriptions - Premium modal saham - Penjualan saham treasuri - Penyerapan divisit - Deklarasi dividen likuidasi - Restrukturisasi kapital - Revaluasi aset - Laba atau rugi (dari statement laba rugi ) - Dividen - Rekapitalisasi - Defisit - Koreksi - Perubahan akuntansi Sumber perubahan
  • 4. Tujuan penyajian ekuitas Pengungkapan informasi ekuitas pemegang saham akan sangat dipengaruhi oleh tujuan penyajian informasi tersebut kepada pemakai statemen keuangan. Pada umumnya, tujuan pelaporan informasi ekuitas pemegang saham adalah menyediakan informasi kepada yang berkepentingan tentang efisiensi dan kepengurusan (stewardship) manajemen. Tujuan lain adalah menyediakan informasi tentang riwayat serta prospek investasi pemilik dan pemegang ekuitas lainnya. Perbedaan modal setoran dan laba ditahan Ditinjau dari sumbernya, ada beberapa komponen yang membentuk ekuitas pemegang saham yaitu: laba ditahan pada dasarnya adalah terbentuk dari akumulasi laba yang dipindahkan dari akun ikhtisar laba-rugi. Begitu saldo laba ditutup ke laba ditahan, sebenarnya saldo laba tersebut telah lebur menjadi elemen modal pemegang saham yang sah. Seperti juga modal setoran, laba ditahan menunjukan sejumlah hak atas seluruh jumlah rupiah aset bukan hak atas jenis aset tertentu. Dengan demikian untuk mengukur seluruh hak pemegang saham atas aset, laba ditahan harus digabungkan dengan modal setoran. Perbedaan antara dua bagian elemen ekuitas pemegang sangat penting. Dari segi administrasi keuangan, laba ditahan merupakan indikator daya melaba sehingga laba ditahan harus selalu dipisahkan dengan modal setoran meskipun jumlah akhirnya ditotal untuk membentuk ekuitas pemegang saham. Pembedaan ini juga penting secara yuridis karena modal setoran merupakan dana besar yang harus tetap dipertahankan untuk menunjukan perlindungan bagi pihak lain. Dana ini hanya dapat ditarik kembali dalam likuidasi rupiah yang secara yuridis dapat digunakan untuk pembagian dividen.
  • 5. Modal yuridis Modal yuridis timbul karena ketentuan hukum yang mengharuskan bahwa harus ada sejumlah rupiah yang harus dipertahankan dalam rangka perlindungan terhadap pihak lain.Bentuk ketentuan hukum ini adalah bahwa saham harus empunyai nilai nominal atau nilai minimun yang dinyatakan untuk menunjukan hak yuridis. Modal yuridis adalah jumlah rupiah "minimal" yang harus disetor oleh investor sehingga membentuk modal yuridis. Tujuan penyajian modal yuridi ini adalah untuk memberi informasi kepada para pemegang ekuitas lainnya tentang batas perlindungan investasinya. Akuntansi menganggap pengungkapan modal yuridis tersebut tidak penting karena akuntansi lebih menekankan pada jumlah rupiah yang benar-benar disetor oleh pemegang saham sebagai jumlah rupiah kontrak antara perseroan dengan pemegang saham. Besarnya modal yuridis Dalam hal saham bernilai nominal , modal yuridis dapat sama dengan jumlah yang dikenal dengan nama modal saham. Modal saham menunjukan jumlah rupiah perkalian antara cacah saham beredar dengan nilai nominal persaham. Jumlah ini merupakan jumlah rupiah yang secara yuridis menjadi hak pemegang saham walaupun dalam transaksi pembelian saham jumlah rupiah yang disetor atau dibayar melebihi modal yiridis tersebut. Modal saham ini juga merupakan batastanggung jawab pemegang saham dan batas kerugian pribadi yang harus ditanggung pemegang saham. artinya, dalam hal terjadi likuidasi pemegang saham tidak dapat menuntun pembagian kekayaan atas dasar modal yang disetor (kecuali adanya sisa untuk itu). Sebaliknya, dalam hal hasil penjualan aset dalam likuidasi tidak dapat menutup seluruh hutang perseroan, pemegang saham tidak dapat diminta untuk menutup utang lebih dari modal saham atau modal yang telah disetor kecuali pemegang saham sebagai direksi.
  • 6. Modal setoran lain Nominal saham sering dianggap bukan merupakan harga efektip saham sehingga secara akuntansi penentuan nilai nominal saham sebenarnya tidak bermakna ekonomik. Dalam hal tertentu, nilai nominal saham lebih merupakan alat untuk pemerataan distribusi pemilikan daripada untuk menunjukan nilai salaham itu sendiri. Karena tidak bermakna ekonomik, saham dapat diterbitkan tanpa nilai nominal. Ada dua alasan penerbitan saham tanpa nilai nominal yaitu: a. Pasal 42 undang-undang no 1 tahun 1995 menetapkan bahwa saham tanpa nilai nominal tidak dapat diterbitkan. Ketentuan ini sebenarnya dimaksudkan untuk menentukan modal yuridis. Nilai niminal merupakan jumlah rupiah minimal yang harus disetor investor sehingga membentuk modal yuridis. Jika modal saham terjual dengan harga diatas nominal, dapatkah selisihnya diperlakukan sebagai laba ditahan karen modal yuridis telah terpenuhi? b. Dalam hal ini, Patton danLittleton (1970) menegaskan bahwa perseroan merupakan kesatun usaha maupun kesatuan hukum. Sifat ganda ini menjadikan akuntasni mempunyai fungsi ganda pula yaitu menyajikan data ekonomik sekaligus mencerminkan aspek yuridis yang sebenarnya. Fungsi ganda ini menimbulkan masalah pelaporan ekuitas pemegang saham karena konsep kesatuan usaha dan konsep hukum sangat berbeda. Dari segi hukum ada tendesi untuk memandang ekuitas pemegang saham sebagai jumlah rupiah tertentu yang menjadi batas penarikan kembali dana yang ditanamkan oleh pemegang saham tanpa memperhatikan setoran yang sesungguhnya. Dari segi akuntansi, yang menganut substansi dari pada bentuk, memandang ekuitas pemegang saham adalah seluruh jumlah yang secara ekonomik tertanam diperusahaan termasuk laba ditahan. Perubahan modal setoran Tujuan utama perekayasaan akuntansi modal setoran ini adalah untuk membedakan secara tegas antara perubahan akibat transaksi operasi dan perubahan
  • 7. akibat transaksi modal. Dalam hal kenaikan modal setoran, pembedaan ini bermanfaat untuk mencegah memperlakukan kenaikan akibat transaksi modal sebagai laba sehingga timbul kesan adanya jumlah yang trsedia untuk pembagian dividen. Berbagai sumber yang dapat mengubah modal setoran dengan berbagai masalah teoretisnya adalah: a. Pemesanan saham b. Obligasi terkonversi atau berhak tukar c. Saham istimewa terkonversi atau berhak tukar d. Dividen saham e. Hak beli saham, opsi, dan warna f. Saham treasuri Pemesanan saham Pada umumnya, investor yang berminat membeli saham harus memesan lebih dahulu saham yang akan dibeli dengan harga sesuai dengan kesepakatan pada saat pemesanan. Pada saat perusahaan didirikan atau melakukan penawaran publik perdana, perusahaan telah menetapkan apa yang disebut modal dasar. Dengan autorisasi tersebut perusahaan akan mencetak sertifikat saham. Bila saham telah terjual dan pembeli telah membayar penuh kesepakatannya, sertifikat saham akan diserahkan kepada pembeli. Berdasarkan konsep kesatuan usaha, jumlah rupiah yang diterima perusahaan akan menimbulkan atau diimbangi dengan modal setoran. Pada umumnya investor yang berminat membeli saham perusahaan harus memesan terlebih dahulu saham yang dibeli dengan harga yang sesuai. Yang menjadi masalah adalah apakah jumlah rupiah saham pesanan tersebut telah dapat diakui sebagai modal setoran? Jumlah rupiah saham pesanan dapat diakui sebagai modal setoran hanya apabila memenuhi dua syarat, yaitu tidak dapat dibatalkan, dan pelunasan tidak terlalu lama.
  • 8. Obligasi terkonversi Dalam hal tertentu perusahaan menerbitkan obligasi dengan kharakteristik dapat ditukarkan dengan saham biasa. Kalau hak tukar dari obligasi tersebut digunakan oleh pemegang obligasi akan timbul perubahan status kewajiban menjadi modal storan. Masalah teoritisnya adalah pada saat hak diambil, berapakah jumlah rupiah yang diakui sebagai modal setoran sehingga modal saham dan kelebihan diatas modal saham (kalau ada) dapat ditentukan? Untuk mengatasi masalah tersebut terdapat beberapa alternatif yang dapat digunakan sebagai basis kapitalisasi, yaitu nilai bawaan obligasi, harga pasar obligasi, dan harga pasar saham. Saham prioritas terkonversi Saham prioritas atau saham istimewa menjadi saham biasa atas kehendak pemegang saham. Masalah yang ada sama dengan masalah yang muncul pada obligasi terkonversi, yaitu Pada saat hak diambil, berapakah jumlah rupiah yang diakui sebagai modal setoran? Dalam mengatasi permasalahan tersebut terdapat dua alternatif yang dapat digunakan, yaitu Pendekatan satu-transaksi, dan pendekatan dua-transaksi. Dividen saham Dividen saham adalah distribusi dividen dalam bentuk saham yang sejenis dengan saham yang mula-mula diterbitkan. Permasalahan yang muncul akibat pembagian deviden saham adalah bila dikapitalisasi, berapakah jumlah rupiah yang dikapitalisasi menjadi modal setoran? Untuk mengatasinya, alternatif penyelesaian yang digunakan terdiri atas dasar nilai nominal, dan atas dasar nilai pasar saham. Bila distribusi dividen saham tidak disertai dengan kapitalisasi laba ditahan, dividen saham akan menyerupai pemecahan saham. Pemecahan saham adalah penurunan nominal (atau nilai nyata) persaham dengan cara menukar tiap satu saham
  • 9. yang beredar dengan dua atau lebih saham baru yang nilai nominal per sahamnya merupakan pecahan dari nilai nominal saham semula. Bila perusahaan mendistribusi dividen saham 20% tanpa disertai kapitalisasi, perusahaan sebenarnya telah menurunkan nilai nominal per saham menjadi 100/120 dari nilai nominal semula. Bagi pemegang saham, dividen saham bukan merupakan pendapatan atau laba. Berbagai teori atau argumen diajukan untuk menjelaskan mengapa dividen saham bukan merupakan laba bagi penerimanya. Dari sudut pandang kesatuan usaha, dividen saham bukan merupakan pembagian laba karena tidak ada penurunan aset perusahaan atau kenaikan utang perusahaan. Hal ini berbeda dengan dividen kas jelas merupakan pendapatan bagi penerima karena ada transfer kemakmuran ke pemegang saham. Bila dividen saham dipandang sebagai pendapatan in natura karena menaikan nilai investasi, pendapatan tersebut belum terealisasi bila belum dijual oleh penerimanya. Investasi naik karena dividen saham dapat di jual atau kalau tidak dijual penerima berhak menerima dividen tunai dimana yang akan datang atas saham tersebut. Dari sudut pandang kesatuan pemilik, dividen saham bukan merupakan laba bagi penerimanya. Alasannya adalah bahwa laba perseroan juga merupakan laba [pemilik. oleh karena itu dividen kas dianggap sebagai pengambilan atau prive oleh pemilik dari sesuatu yang memang sudah menjadi haknya sehingga tidak ada tambahan kemakmuran. Dividen saham juga bukan merupakan laba tetapi sekedar teklasifikasi ekuitas. karena sudut pandang akuntansi adalah kesatuan usaha, apakan dividen saham pendapatan bagi pemegang saham sebenarnya bukan masalah yang relevan. Yang relevan bagi perusahaan adalah apakah dividen saham dipansang sebagai reklasifikasi ekuitas dan bila demikin bagaimana kapitalisasi diukur. Kapitalisasi dapat didasarkan atas: Kalau tujuan penyajian informasi modal pemegang saham adalah untuk menunjukan modal yuridis (legal capital), kapitalisasi dividen saham harus hanya sebesar nilai nominal atau nyataannya: jumlah ini sebesarnya merupakan jumlah
  • 10. minimal yang harus dikapitalisasi untuk memenuhi ketentuan yuridis. Alasan pendukung kapitalisasi hanya sebesar nilai yuridis adalah bahwa divisen saham bukan merupakan pendapatan dan mengkapitalisasi sebesar harga pasar memberi kesan bahwa dividen tersebut merupaka pendapatan yang direinvestasi kedalam perusaahn. Alasan lain yang dianggap cukup kuat adalah bahwa harga pasar menggambarkan harga seluruh ekuitas pemegang saham (modal setoran dan laba ditahan). Jadi sangat tridak logis mentransfer jumlah yang merefleksi elemen modal setoran dan laba ditaha ke modal setoran itu sendiri. Walaupun dividen saham berbeda dengan dividen kas, sebagai divide keduanya dianggap sebagai distribusi ke pemilik. Oleh karena itu, dividen saham dapat di pandang sebagai pengganti dividen kas karena dividen daham mempunyai nilai. Paling tidak, pemegang saham dapat menjual saham tersebut kalau dividen kas yang diharapkan dan investasi semula tidak berubah. Nilai tersebut diukur atas dasar harga saham. dengan demikian harga pasar merupakan dasar yang tepat untuk menentukan kapitalisasi berbagai dasar pikiran mendukung hal ini. Hak beli saham, opsi, dan waran Hak beli saham adalah hak yang diberikan bagi pemegang saham lama untuk membeli sejumlah saham (proposional dengan pemilikan). Hak ini biasanya dimaksudkan untuk mempertahankan pemilikan pemegang saham lama. Pada umumnya, hak beli saham umurnya tidak lama dan beli harga saham dengan hak beli tersebut biasanya lebih rendah dari harga pasar saham bersangkutan. Oleh karena itu, hak beli Saham sering dianggap mempunyai harga pasar sehingga timbul pendapat bahwa hak beli saham tersebut dikapitalisasi. Harga pasar hak beli saham ini adalah sebesar selisih harga pasar saham sengan harga yang harus dibayar pemegang saham yang mempunyai hak beli saham. Perlukah jumlah rupiah selisih ini dikapitalisasi? Bila dividen saham dapat dikapitalisasi maka hak beli saham juga dapat dikapitalisasi karena hak beli saham dapat dianggap sebagai dividen saham dengan nilai sebesar
  • 11. harga pasar hak beli saham. jumlah ini dikapitalisasi ke modal setoran lain. Argumen dibantah dengan alasan bahwa kapitalisasi hak belisaham menjadi modal setoran adalah tidak logis karena tidak ada sumber ekonomi yang disetorkan oleh pemegang saham dan tidak ada saham baru yang diterbitkan. Lain halnya dengan kupon beli saham atau waran yang di bahas sesudah opsi saham berikut. Secara umum opsi diartikan sebagai klaim untuk membeli atau menjual saham tertentu yang sengaja diciptakan oleh investor untuk dijual kepada investor lain. Dalam arti khusus, opsi saham adalah semacam kontrak yang membeli hak kepada karyawan perusahaan (termasuk manager atau pemimpin) untuk membeli saham perusahaan dalam jangka waktu tertentu dengan harga yang tertentu pula. pada umumnya harga pengambilan dibawah harga pasar saham yang bersangkutan atau harga yang ditawarkan kepada pihak lain. Kebijakan semacam ini sering disebut dengan program opsi saham karyawan. Opsi saham ini biasanya digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan loyalitas dan motivasi karyawan dengan menjadikan mereka pemilik perusahaan dan utnuk menambah penghasilan karyawan (sebagai konvensasi tambahan). Banyaknya saham yang dapat dibeli dan harga opsi dapat ditentukan pasa saat hak opsi diberikan atau bergantung pada beberapa kejadian dimasa mendatang seperti pertumbuhan perusahaan dan perubahan harga saham. Dalam hal opsi saham karyawan, ada kalanya harga pengambilan begitu rendah di banding harga pasar sehingga selisihnya dapat dipandang sebagai kompensasi atau imbalan jasa karyawan. Ada kalanya program opsi saham diluncurkan bukan untuk tujuan meningkatkan kompensasi karyawan tetapi untuk meningkatkan status karyawan sebagai pemilik perusahaan dan untuk membantu perusahaan menambah dana. APB Opinion No.25 pasal 7 menentukan bahwa opsi saham dapat dikategorikan sebagai nonimbalan. Jika program opsi saham tidak memenuhi kriteria sebagai opsi saham nonimbalan, tentunya opsi saham tersebut merupakan opsi saham imbalan. Terdapat dua macam opsi yaitu call dan put. Opsi call adalah opsi yang memberi hak kepada pemegang opsi untuk membeli saham dengan harga tertentu selama perioda tertentu. Orang membeli bila mengharapkan harga saham menaik. Sedangkan opsi put adalah opsi yang memberi hak kepada
  • 12. pemegang opsi untuk menjual saham dengan harga tertentu selama perioda tertentu. Orang membeli opsi bila mengharapkan harga saham menurun. Perusahaan dapat juga menjual hak beli saham kepada nonpemegang saham dengan cara menjual kupon pembelian saham atau waran. Dalam PSAK No.41, IAI mendefinisikan waran sebagai berikut: Waran adalah efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegangnya untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga dan jangka waktu tertentu (pasal 30). Terdapat beberapa karakteristik dari warran, yaitu (1) berbeda dengan hak beli saham atau opsi, (2) terdapat beberapa jenis: lepas, lekat, dan bebas, (3) perlakuan akuntansi berbeda untuk tiap jenis. Perbedaan waran dengan hak beli saham dan opsi saham dalam beberapa aspek, yaitu: ï‚· Jumlah rupiah hasil penerbitan sekuritas (utang atau ekuitas yang disertai waran lepas dialokasi ke sekuritas dan waran atas dasar nilai wajar masing-masing komponen pada saat penerbitannya. jumlah rupiah yang melekat pada sekuritas dilaporkan sebagai kewajiban atau ekuitas sesuai dengan karakteristiknya (pasal 15). ï‚· Apabila waran diambil, jumlah rupiah yang melekat pada waran dikapitalisasi ke modal saham dan agio saham (bila ada) apa bila waran tidak diambil sampai masa opsi berakhir, jumlah rupiah tecatat waran tetap diperlakukan sebagai modal setoran lain (pasal 16). ï‚· Seluruh jumlah rupiah hasil penerbitan sekuritas (utang/ekuitas) yang disertai waran lekat diakui seluruhnya sebagai kewajiban atau ekuitas sesuai dengan karakteristiknya (pasal 17). ï‚· Penerbitan waran bebas diperlakukan sebagai modal setoran lain sebesar jumlah rupiah hasil penerbitan tersebut. bila waran bebas diterbitkan secara cuma-cuma, tidak diperlukan penaksiran nilai waran untuk diakui sebagai modal setoran lain (pasal 18-19).
  • 13. Saham treasuri Saham treasuri adalah penarikan kembali saham yang beredar untuk sementara dan kemudian diterbitkan kembali. Beberapa alasan perusahaan melakukan penarikan kembali antara lain saham tersebut akan diterbitkan kembali kepada karyawan dalam program opsi saham, serta saham tersebut akan digunakan untuk membeli perusahaan lain dalam transaski penggabungan usaha. Masalah teoritis yang melekat pada transaksi saham treasuri adalah (1) penentuan jumlah rupiah yang harus dianggap sebagai pengurangan modal setoran dan laba ditahan, (2) pengungkapan pengaruhnya terhadap modal yuridis bila saham treasuri dijual kembali. Mengenai hal tersebut, terdapat dua pendekatan atau konsep yang dapat diterapkan yaitu konsep satu-transaksi dan konsep dua-transaksi. Perubahan laba ditahan Kalau pemisahan antara transaksi modal dan transaksi operasi harus tetap dipertahankan, hanya terdapat dua faktor utama yang mempengaruhi besarnya laba dipertahankan yaitu laba atau rugi periodik dan pembagian dividen. Laba yang dipindahkan dari akun Laba- Rugi adalah laba yang merupakan selisih seluruh elemen transaksi operasi dalam arti luas yang disebut laba komprhensif. Sebagai ketentuan umum, selain karena pos-pos teransaksi modal diatas, laba ditahan dalam suatu perioda hanya berubah karena laba atau rugi operasi dan pembagian dividen. Namun demikian, terdapat beberapa hal lain yang dapat menyebabkan laba ditahan dalam suatu perioda berubah selain karena transaksi modal tetapi karena transaksi khusu yaitu: (1) Penyesuaian perioda lalu (2) Koreksi kesalahan dalam laporan keuangan sebelumnya (3) Pengaruh perubahan akuntansi (4) Kuasi-reorganisasi