1. 2. Jelaskan Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dan Fiskus
Jawab:
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Berikut ini adalah penjelasan mengenai Hak-hak Wajib Pajak
1. Kerahasiaan Wajib Pajak
Wajib Pajak mempunyai hak untuk mendapat perlindungan kerahasiaan atas segala sesuatu
informasi yang telah disampaikannya kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka
menjalankan ketentuan perpajakan. Disamping itu pihak lain yang melakukan tugas di bidang
perpajakan juga dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak, termasuk tenaga ahli,
sepert ahli bahasa, akuntan, pengacara yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk
membantu pelaksanaan undang-undang perpajakan.
Kerahasiaan Wajib Pajak antara lain :
? Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan dokumen lainnya yang dilaporkan oleh Wajib
Pajak
? Data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia
? Dokumen atau rahasia Wajib Pajak lainnya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Namun demikian dalam rangka penyidikan, penuntutan atau dalam rangka kerjasama dengan
instansi pemerintah lainnya, keterangan atau bukti tertuils dari atau tentang Wajib Pajak
dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
2. Pengangsuran Pembayaran dan Penundaan Pembayaran
Dalam hal-hal atau kondisi tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan mengangsur
atau menunda pembayaran pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak,
SKPKB, SKPKBT, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan
Banding serta Putusan Peninjauan Kembali yang mengakibatkan jumlah pajak yanmg
terutang bertambah kepada DJP. Permohonan harus diajukan paling lama 9 hari kerja stelah
tanggal jatuh tempo pembayaran berakhir disertai alasan beserta jumlah pajak yang dimohon
diangsur atau ditunda.
2. 3. Penundaan Penyamapaian SPT Tahunan
Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat menyampaikan perpanjangan penyampaian
SPT Tahunan baik PPh Badan maupun PPh Pasal 21. Pemeberitahuan harus dibuat secara
tertulis dan disamapaikan ke KPP sebelum batas waktu penyamapaian SPT Tahunan
berakhir.
4. Pengurangan PPh Pasal 25
Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan pengurangan besarnya
angsuran PPh Pasal 25.
5. Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
Wajib Pajak orang pribadi atau badan karena kondisi tertentu objek pajak yang ada
hubungannya dengan subjek pajak atau karena sebab-sebab tertentu lainnya serta dalam hal
objek pajak yang terkena bencana alam dan juga bagi Wajib Pajak anggota veteran pejuang
kemerdekaan dan veteran pembela kemerdekaan, dapat mengajukan permohonan
pengurangan atas pajak terutang.
6. Pembebasan Pajak
Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan atas
pemotongan/ pemungutan pajak penghasilan.
7. Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Wajib Pajak yang telah memenuhi kriteria tertentu sebagai Wajib Pajak Patuh dapat diberikan
pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam jangka waktu paling lambat 1
bulan untuk PPN dan 3 bulan untuk PPh sejak tanggal permohonan.
8. Pajak Ditanggung Pemerintah
3. Dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana
pinjaman luar negeri PPh yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh kontraktor,
konsultan dan supplier utama ditanggung oleh pemerintah.
9. Dalam Hal Insentif Perpajakan
Di bidang PPN, untuk Barang Kena Pajak tertentu atau kegiatan tertentu diberikan fasilitas
pembebasan PPN atau PPN Tidak Dipungut. BKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan
PPN antara lain Kereta Api, Pesawat Udara, Kapal Laut, Buku-buku, perlengkapan
TNI/POLRI. Perusahaan yang melakukan kegiatan di kawasan tertentu seperti Kawasan
Berikat mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut antara lain atas impor dan perolehan bahan
baku.
10. Menyampaikan Keberatan
Wajib Pajak berhak menyamapaikan keberatan jika merasa tidak/kurang puas atas suatu
ketetapan pajak yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak
ketiga.
Sedangkan Kewajiban Wajib Pajak,antara lain:
1. Melakukan Pendaftaran
Dalam Kaitannya dengan sistem Self Assessment maka Wajib Pajak mempunyai kewajiban
untuk mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan
Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayahnya terdekat dengan temapat tinggal
Wajib Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain daftar langsung ke
KPP setempat, dengan makin berkembangnya teknologi Wajib Pajak dapat melakukan
pendaftaran melalui internet yaitu e-register yang terdapat dalam situs resmi DJP.
2. Melakukan 5M (Menghitung, Memotong, Membayar, Melaporkan)
Dalam Kaitannya dengan sistem Self Assesment Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban
perpajakan sesuai dengan sistem self assessment wajib melakukan sendiri penghitungan,
pembayaran, dan pelaporan pajak terutang.
3. Melakukan Pembukuan/Pencatatan
4. Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan berkewajiban untuk melakukan
pembukuan karena pembukuan mencerminkan keadaan penghasilan dari wajib pajak tersebut
serta mempermudah dalam pengisian SPT.
4. Menyampaikan SPT
Wajib Pajak wajib melaporkan SPT yang telah diisinya ke DJP atau KPP tempat
domisilinya. Saat ini khusus untuk SPT Masa PPN sudah dapat disampaikan secara
elektronik (on-line) melalui aplikasi e-filing.
Hak dan Kewajiban Fiskus
Berikut ini adalah penjelasan mengenai Hak-hak Fiskus
1. Menerbitkan NPWP
Fiskus mempunyai kewenangan/hak untuk menerbitkan NPWP baik dari permohonan si
Wajib Pajak sendiri maupun NPWP atas jabatan.
2. Melakukan Pemeriksaan
Fiskus berhak melakukan penyelidikan, pemeriksaan atas SPT ynag dilaporkan oleh Wajib
Pajak untuk menguji kebenaran data-data yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Pemeriksaan
dapat dilakukan di kantor Fiskus maupun dilapangan (tempat Wajib Pajak)
3. Mengenakan sanksi administrasi
Fiskus berhak mengenakan sanksi administratif apabila Wajib Pajak melanggar ketentuan
perpajakan seperti tidak membayar pajak yang kurang bayar atau tidak membayar sama
sekali. Sanksi administratif dapat berupa bunga 2% per bulan atau kenaikan pajak 100% atau
juga sanksi pidana.
Sedangkan Kewajiban Fiskus,antara lain:
1. Menjaga Kerahasiaan data data wajib pajak
5. Oleh karena Fiskus mengetahui data data wajib pajak yang bersifat rahasia seperti laporan
keuangan, surat pemberitahuan, data data informatif lainnya maka fiskus berkewajiban untuk
tidak memberitahu kepada siapapun, kecuali jika dalam rangka penyidikan, penuntutan atau
dalam rangka kerjasama dengan instansi pemerintah lainnya, keterangan atau bukti tertuils
dari atau tentang Wajib Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
2. Memutuskan Pengansuran/Penundaan Pembayaran Pajak
Fiskus dalam hal ini memutuskan apakah wajib pajak dapat mengansur atau menunda
pembayaran pajak berdasarkan penelitiannya terhadap surat permohonan yang diajukan oleh
wajib pajak beserta alasan-alasan yang mendukung permohonann wajib pajak.
3. Menerbitkan Surat Ketetapan
Fiskus juga berhak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak serta Penagihan Pajak apabila
berdasarkan hasil penelitiannya ditemukan bahwa SPT wajib pajak dalam keadaan kurang
bayar atau belum melakukan pembayaran.
4. Memutuskan Keberatan
Fiskus berhak memutuskan apakah keberatan yang diajukan oleh wajib pajak dapat diterima,
diterima sebagian ataukah ditolak
5. Menyampaikan Pemberitahuan Tertulis adanya pemeriksaan
Fiskus berkewajiban untuk menyamapaikan Surat Pemberitahuan Tertulis mengenai kapan
dilakukannya pemeriksaan karena dalam pemeriksaan harus dipersiapkan segala sesuatunya
dan tidak boleh mendadak.
6. Menunjukkan Surat Tugas dalam pemeriksaan
Dalam pemeriksaan lapangan fiskus berkewajiban untuk menunjukkan surat tugas
pemeriksaan, apabila fiskus tidak dapat menunjukkannya maka akan hilang kredibilitas fiskus
dimata wajib pajak.