ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
BERITA ACARA
Rapat Badan Permusyawaratan Desa Dermolo
Pada hari ini Kamis tanggal 21 Januari 2016, bertempat di Balai Desa
Dermolo Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara telah mengadakan Rapat
Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka membahas Peraturan Desa Dermolo
nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Dermolo Nomor 3
Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDes ) Tahun 2015.
Rapat Badan Permusyawaratan Desa dihadiri sebagaimana terlampir.
Dalam rapat Badan Permusyawaratan Desa tersebut telah diperoleh kata
sepakat mengenai pokok-pokok hasil pembicaraan membahas Peraturan Desa
Dermolo Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Dermolo
Nomot 3 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDes )
Tahun 2015 sebagai berikut :
1. Menyusun Peraturan Desa Dermolo Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Desa Dermolo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Desa ( RKPDes ) Tahun 2015.
2. Menetapkan Peraturan Desa Dermolo Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Desa Dermolo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja
Pemerintah Desa ( RKPDes ) Tahun 2015 dalam Peraturan Desa DERMOLO.
Dengan kesimpulan hasil rapat Menyetujui Rancangan Peraturan Desa
DERMOLO Tahun 2016 tentang Peraturan Desa Dermolo Nomor 2 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Dermolo Nomor 3 Tahun 2015
tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDes ) Tahun 2015.
Demikian berita acara rapat Badan Permusyawaratan Desa ini
dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dan apabila dikemudian hari
ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan.
Dermolo, 21 Januari 2016
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
KETUA
COHADI, S.Sos
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DERMOLO
KECAMATAN KEMBANG KABUPATEN JEPARA
KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DERMOLO
NOMOR 3 TAHUN 2016
TENTANG
PERSETUJUAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DESA
TENTANG
PERATURAN DESA DERMOLO NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DESA DERMOLO NOMOR 3 TAHUN
2015 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA ( RKPDES )
TAHUN 2015
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DERMOLO
Menimbang
Mengingat
a.
b.
1.
2.
3.
bahwa setelah kami mengadakan rapat anggota BPD dengan
Pemerintah Desa dengan agenda pembahasan Rancangan
Peraturan Desa tentang Peraturan Desa Dermolo Nomor 2
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Dermolo
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa
(RKPDes) Tahun 2015 dengan hasil menyetujui Rancangan
Peraturan Desa dimaksud ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Keputusan Badan Permusyawaratan
Desa tentang Persetujuan Atas Peraturan Desa Dermolo Nomor
2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Dermolo
Nomor 3 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa
( RKPDes ) Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
Republik Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4669);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539);
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2012
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Jepara Tahun 2012-2017 (Lembaran Daerah
Kabupaten Jepara Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9);
Peraturan Desa Dermolo Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2015-2020,
(Lembaran Desa Dermolo Nomor 1 Tahun 2015 Nomor 1),
sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Desa Dermolo
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Desa
Dermolo Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2015-2020;
Peraturan Desa Dermolo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Rencana
Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) Tahun 2015.
Menetapkan
PERTAMA
KEDUA
:
:
MEMUTUSKAN :
Menyetujui Rancangan Peraturan Desa Dermolo tentang
Peraturan Desa Dermolo Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Desa Dermolo Nomor 3 Tahun 2015
Tentang Rencana Kerja Pemerintahan Desa ( RKPDes ) Tahun
2015 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Dermolo
pada tanggal 21 Januari 2016
BADAN PERMUSYAWARATAN
DESA DERMOLO
KETUA
COHADI, S.Sos

More Related Content

2. kep bpd rkp

  • 1. BERITA ACARA Rapat Badan Permusyawaratan Desa Dermolo Pada hari ini Kamis tanggal 21 Januari 2016, bertempat di Balai Desa Dermolo Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara telah mengadakan Rapat Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka membahas Peraturan Desa Dermolo nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Dermolo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDes ) Tahun 2015. Rapat Badan Permusyawaratan Desa dihadiri sebagaimana terlampir. Dalam rapat Badan Permusyawaratan Desa tersebut telah diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok hasil pembicaraan membahas Peraturan Desa Dermolo Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Dermolo Nomot 3 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDes ) Tahun 2015 sebagai berikut : 1. Menyusun Peraturan Desa Dermolo Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Dermolo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDes ) Tahun 2015. 2. Menetapkan Peraturan Desa Dermolo Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Dermolo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDes ) Tahun 2015 dalam Peraturan Desa DERMOLO. Dengan kesimpulan hasil rapat Menyetujui Rancangan Peraturan Desa DERMOLO Tahun 2016 tentang Peraturan Desa Dermolo Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Dermolo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDes ) Tahun 2015. Demikian berita acara rapat Badan Permusyawaratan Desa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan. Dermolo, 21 Januari 2016 BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KETUA COHADI, S.Sos
  • 2. BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DERMOLO KECAMATAN KEMBANG KABUPATEN JEPARA KEPUTUSAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DERMOLO NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PERSETUJUAN ATAS RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG PERATURAN DESA DERMOLO NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DESA DERMOLO NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA ( RKPDES ) TAHUN 2015 BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DERMOLO Menimbang Mengingat a. b. 1. 2. 3. bahwa setelah kami mengadakan rapat anggota BPD dengan Pemerintah Desa dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Desa tentang Peraturan Desa Dermolo Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Dermolo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2015 dengan hasil menyetujui Rancangan Peraturan Desa dimaksud ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa tentang Persetujuan Atas Peraturan Desa Dermolo Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Dermolo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDes ) Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
  • 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4669); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2012-2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9); Peraturan Desa Dermolo Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2015-2020, (Lembaran Desa Dermolo Nomor 1 Tahun 2015 Nomor 1), sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Desa Dermolo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Dermolo Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2015-2020; Peraturan Desa Dermolo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) Tahun 2015.
  • 4. Menetapkan PERTAMA KEDUA : : MEMUTUSKAN : Menyetujui Rancangan Peraturan Desa Dermolo tentang Peraturan Desa Dermolo Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Desa Dermolo Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Rencana Kerja Pemerintahan Desa ( RKPDes ) Tahun 2015 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Dermolo pada tanggal 21 Januari 2016 BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DERMOLO KETUA COHADI, S.Sos