S e c a r a g a r i s b e s a r , r u a n g l i n g k u p
Permen 72/2016 adalah 1) penerbitan
SKP; 2) persyaratan dan tata cara
penerbitan SKP; 3) pengawasan mutu;
d a n 4 ) p e m b i n a a n . T e r h a d a p U n i t
Pengolahan Ikan (UPI) yang telah
menerapkan Cara Pengolahan Ikan yang
B a i k d a n m e m e n u h i p e r s y a r a t a n
prosedur Operasi Sanitasi Standar,
diberikan SKP oleh Menteri.
Penerapan Cara Pengolahan Ikan yang
Baik pada UPI meliputi: a) seleksi bahan
baku; b) penanganan dan pengolahan; c)
penanganan dan penggunaan bahan
tambahan, bahan penolong dan bahan
kimia; d) pengemasan; dan e) penyimp a n a n . S e d a n g k a n p e r s y a r a t a n
Prosedur Operasi Sanitasi Standar
meliputi: a) keamanan air dan es; b)
kondisi dan kebersihan permukaan yang
kontak dengan bahan pangan; c) pencegahan kontaminasi silang; d) menjaga
fasilitas pencuci tangan, sanitasi, dan
toilet; e) proteksi dari bahan-bahan
kontaminan; f) pelabelan, penyimpanan,
dan penggunaan bahan toksin yang
benar; g) pengawasan kondisi kesehatan
personil; dan h) pengendalian binatang
pengganggu
Gap Analysis Rancangan SMKP UKM Pengolahan Ikan Sawarni H
油
Rangkuman dokumen:
1) Dokumen ini membahas perancangan implementasi sistem manajemen keamanan pangan untuk UKM pengolahan ikan di Sukabumi.
2) Sistem ini dirancang untuk mengendalikan risiko kontaminasi pangan melalui penerapan GMP, SSOP, dan HACCP.
3) Penelitian ini bertujuan mengembangkan model sistem keamanan pangan dan menerapkannya pada beberapa UKM untuk meningkatkan keamanan produk
CPPOB merupakan pedoman produksi pangan yang baik untuk menjamin keamanan dan mutu makanan. Tujuannya adalah memproduksi pangan yang layak dikonsumsi serta mendorong industri pangan untuk bertanggung jawab atas produknya. Penerapan CPPOB penting bagi perusahaan untuk memperoleh izin edar dan meningkatkan daya saing produknya.
CPPOB memberikan pedoman bagaimana memproduksi pangan agar aman dan layak dikonsumsi. Tujuannya adalah menghasilkan pangan bermutu yang melindungi konsumen dan mendukung industri pangan. CPPOB mencakup persyaratan fasilitas produksi, bahan baku, proses, dan sanitasi untuk menjamin kualitas produk.
Dokumen tersebut membahas tentang Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) yang merupakan sistem untuk mengidentifikasi bahaya spesifik dan tindakan pencegahannya dalam produksi pangan untuk mengendalikan bahaya tersebut. Dokumen ini menjelaskan tujuh prinsip HACCP, jenis bahaya biologis, kimia dan fisika, serta contoh bahaya mikrobiologis dan kimia dalam berbagai jenis pangan.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
CPMB atau Cara Produksi Pangan yang Baik merupakan pedoman untuk memproduksi makanan agar aman, bermutu, dan layak dikonsumsi dengan mengatur persyaratan minimum dan prosedur pengolahan di seluruh rantai pasok makanan. GMP mencakup 18 ruang lingkup seperti lokasi, bangunan, sanitasi, bahan, proses, karyawan, dokumentasi, dan pelatihan untuk menjamin keamanan pangan. P
Standar ini mengatur sistem produksi, pengolahan, pelabelan, dan pemasaran produk pangan organik di Indonesia. Dokumen ini menjelaskan ruang lingkup, acuan, definisi, persyaratan pelabelan dan sertifikasi, tata cara produksi dan inspeksi, serta ketentuan impor produk organik. Standar ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan produsen serta menjamin konsistensi produk organik yang dipasarkan di Indonesia.
CPPOB merupakan pedoman produksi pangan yang baik untuk menjamin keamanan dan mutu makanan. Tujuannya adalah memproduksi pangan yang layak dikonsumsi serta mendorong industri pangan untuk bertanggung jawab atas produknya. Penerapan CPPOB penting bagi perusahaan untuk memperoleh izin edar dan meningkatkan daya saing produknya.
CPPOB memberikan pedoman bagaimana memproduksi pangan agar aman dan layak dikonsumsi. Tujuannya adalah menghasilkan pangan bermutu yang melindungi konsumen dan mendukung industri pangan. CPPOB mencakup persyaratan fasilitas produksi, bahan baku, proses, dan sanitasi untuk menjamin kualitas produk.
Dokumen tersebut membahas tentang Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) yang merupakan sistem untuk mengidentifikasi bahaya spesifik dan tindakan pencegahannya dalam produksi pangan untuk mengendalikan bahaya tersebut. Dokumen ini menjelaskan tujuh prinsip HACCP, jenis bahaya biologis, kimia dan fisika, serta contoh bahaya mikrobiologis dan kimia dalam berbagai jenis pangan.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
CPMB atau Cara Produksi Pangan yang Baik merupakan pedoman untuk memproduksi makanan agar aman, bermutu, dan layak dikonsumsi dengan mengatur persyaratan minimum dan prosedur pengolahan di seluruh rantai pasok makanan. GMP mencakup 18 ruang lingkup seperti lokasi, bangunan, sanitasi, bahan, proses, karyawan, dokumentasi, dan pelatihan untuk menjamin keamanan pangan. P
Standar ini mengatur sistem produksi, pengolahan, pelabelan, dan pemasaran produk pangan organik di Indonesia. Dokumen ini menjelaskan ruang lingkup, acuan, definisi, persyaratan pelabelan dan sertifikasi, tata cara produksi dan inspeksi, serta ketentuan impor produk organik. Standar ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan produsen serta menjamin konsistensi produk organik yang dipasarkan di Indonesia.
2 of 2 BAMBANG ARIF NUGRAHA _ Materi pelatihan keamanan pangan_sesi 5.pdf
1. PELATIHAN KEAMANAN
PANGAN BERBASIS BEST
PRACTICES INDUSTRI
PENGOLAHAN HASIL
PERIKANAN
Ir. Bambang Arif Nugraha
Seafoods Industry Expert
Instruktur Keamanan Pangan Agroindustri
2. POINT OF VIEW
MATERI PELATIHAN
CPPOB
MATERI PELATIHAN
FACTORY SHARING
KOMPETENSI
KEAMANAN PANGAN
UKM GO GLOBAL
FOOD SAFETY
COMPLIANCE
01
02
03
04
4. FOOD SAFETY - 1
Based on Codex Alimentarius (WHO) Food safety means Assurance that food
will not cause harm to the consumer when it is prepared and/ or eaten
according to its intended use.
Dalam UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, diatur Keamanan Pangan yang
mencegah pangan dari cemaran biologis, kimia dan benda lain yang mengganggu,
merugikan dan membahayakan kesehatan serta tidak bertentangan dengan
agama, keyakinan dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi
Keamanan pangan dimulai dari Persyaratan Sanitasi dan Jaminan Keamanan
Pangan. Dengan demikian dalam setiap pengolahan hasil pertanian, perternakan
dan perikanan harus memastikan tidak adanya kontaminasi dari sumber
mikroorganisme penyebab keracunan makanan serta polusi dari air maupun
udara. Penting sekali disusun panduan keamanan pangan dalam setiap industry
pengolahan pangan yang dimulai dari pemenuhan hygiene dan sanitasi, baik dari
peralatan dan bangunaN, bahan baku, personal serta sistem dokumentasinya.
4
5. FOOD SAFETY - 2
Agar keamanan pangan ini menjadi sebuah sistem yang dapat diterapkan
secara holistik dan terintegrasi, beberapa perangkat manajemen seperti
ISO 22000 dinilai cukup efektif mengorganisasikan penerapan GMP, SSOP
dan HACCP di semua tingkatan rantai pasok industri pangan.
Pemerintah juga terus menguatkan regulasi yang mengatur keamanan
pangan. Disamping UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan, diterbitkan
pula PP No. 86 tahun 2019 tentang Keamanan Mutu dan Gizi Pangan.
Jelas sekali di Bab 1, Pasal 1 ayat 23 dijelaskan mutu pangan merupakan
suatu nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan
gizi pangan harus menjadi acuan dasar dalam mengolah pangan.
Dalam industri pengolahan ikan, aturan keamanan pangan juga terus
diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
5
6. FOOD SAFETY - 3
6
Selanjutnya untuk memastikan ketersediaan dan kecukupan nilai gizi
tidak rusak selama proses pengolahan pangan, disusunlah best practice
yang mencakup teknologi pengolahan, lay out dan alur proses produksi
serta pengendalian mutu yang akan melindungi dari gangguan
ketidakamanan pangan baik yang diakibatkan oleh cemaran fisik, kimia
maupun biologis.
Prinsip prinsip keamanan pangandiatas dituangkan dalam Dokumen
Keamanan Pangan yang secara garis besar terbagi dalam kelompok GMP
(Good Manufacturing Practice), SSOP (Sanitation Standard Operating
Procedure) dan HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point).
Pemerintah Indonesia menambahkan Keharusan Pemenuhan Sertifikasi
Halal bagi pangan olahan sebagaimana Amanah dari UU No. 33 Tahun
2014 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJH)
9. 9
Good Practices Pada Rantai Pangan
Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) merupakan good practices yang harus
diterapkan secara kontinyu. Mempunyai padanan sesuai aktifitasnya, sbb :
Produksi
Pertanian
Penanganan
Pasca Panen
Pengolahan Pendistribusia
n
Pasar/Ritel
Konsumen/Ja
sa Boga
11. Sumber : Materi BPOM Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB)
12. Permerind 75/M-IND/PER/7/2010 tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik
(Good Manucaturing Practices)
Sumber : Presentasi Dra. Dewi Prawitasari, Mkes.
Apt
22. Good Manufacturing Practices (GMP) adalah salah satu
pengaplikasian kegiatan pengendalian mutu agar
menghasilkan produk yang berkualitas dengan melakukan
pengendalian yang baik dan teratur (Hermansyah dkk.
2013).
Persyaratan dalam Good Manufacturing Practices (GMP)
mencangkup persyaratan produksi, persyaratan bangunan,
lokasi, dan fasilitas serta peralatan produksi dan karyawan.
GMP?
Good Manufacturing Practices (GMP)
Sumber Gambar: kkp.go.id
23. Ruang Lingkup GMP
1
Lingkungan dan Lokasi
2
Bangunan dan Fasilitas Unit Usaha
3
Peralatan Pengolahan
4
Fasilitas dan Kegiatan Sanitasi
5
Sistem Pengendalian Hama
6
Hygiene Karyawan
7
Pengendalian Proses
8
Manajemen Pengawasan
9
Pencatatan dan Dokumentasi
Good Manufacturing Practices (GMP)
24. Sanitation Standard Operating Procedure (SSOP) adalah
suatu prosedur standar operasi sanitasi yang harus
dipenuhi oleh produsen untuk mencegah terjadinya
kontaminasi terhadap bahan pangan.
Kontaminasi dapat didefinisikan sebagai pencemaran
yang disebabkan oleh unsur dari luar, baik berupa benda
asing maupun makhluk asing. Makhluk hidup yang sering
menyebabkan pencemaran adalah mikroba, protozoa,
cacing, serangga, dan tikus.
SSOP?
Gambar: Ilustrasi SSOP
Sanitation Standard Operating Procedure
(SSOP)
25. Sanitation Standard Operating Procedure
(SSOP)
Kunci Persyaratan Sanitasi
1
Kondisi dan
kebersihan
permukaan yang
kontak dengan
bahan pangan
Menjaga fasilitas
pencuci tangan,
sanitasi, dan toilet
Pencegahan
kontaminasi silang
Keamanan
air
2
3
4
5
Pelabelan,
penyimpanan,
penggunaan bahan
berbahaya yang
benar
Menghilangkan
hama dari unit
pengolahan
Pengawasan
kondisi kesehatan
personil
Proteksi dari
bahan-bahan
kontaminan
6
7
8
26. 26
Pengantar ISO 22000
Sistem Manajemen Keamanan Pangan
Sistem manajemen yang dirancang untuk memungkinkan
organisasi mengendalikan bahaya keamanan pangan di
sepanjang rantai makanan untuk memastikan bahwa
makanan aman pada saat dikonsumsi
(ISO 22000:2005, clause 1)
Food Safety Training Courses on International Standards & Regulations
PAK/AIDCO/2002/0382/13
A project funded by European Union | URS/FS/007
Definisi Tentang ISO 22000 (2005 dan diperbarui 2018)
27. 27
Food Safety Training Courses on International Standards & Regulations
PAK/AIDCO/2002/0382/13
A project funded by European Union | URS/FS/007
Standar keamanan pangan global yang pertama.
Menyelaraskan standar internasional yang lain.
Menerapkan prinsip-prinsip sistem manajemen
yang telah terbukti efektif dalam aplikasinya.
Memungkinkan pemahaman umum tentang apa itu
sistem manajemen keamanan pangan.
Memuat pemenuhan regulasi secara legal.
Mengintegrasikan best practices yang ada.
Monitoring dilakukan secara internal dan eksternal.
Pentingnya Tentang ISO 22000
28. Contoh Factory Sharing yang menerapkan kompetensi keamanan pangan
Profil
Factory Sharing Mina Bahari 45 yang beralamat di Depok, Parangtritis, Kretek, Bantul,
Yogyakarta merupakan sebuah unit usaha baru yang terbentuk atas gagasan bapak
Bambang Tri Mulyono dan bekerja sama dengan Koperasi Wisata Mina Bahari 45. Tujuan
dibentuknya Mina Bahari 45 ini adalah sebagai factory sharing, dimana pelaku UMKM
tidak perlu bingung lagi bagaimana mengembangkan produknya, karena di tempat ini
mereka dapat melakukan semuanya sekaligus, mulai dari persiapan, pengolahan,
pengemasan, sampai dengan pemasaran pun jika diperlukan akan dibantu oleh Factory
Sharing Mina Bahari 45.
Bidang Usaha
Factory Sharing Mina Bahari 45 bergerak dalam bidang jasa,
yang menyediakan berbagai macam jenis pengolahan dan
pengemasan.
Visi
Menjadi factory sharing pertama yang berstandar BPOM, HACCP.
Misi
Mempermudah umkm dalam berproduksi dan mempersiapkan hasil produksi yang berkualitas
dan siap dipasarkan baik dalam negeri maupun ekspor.
29. Skala
Industri
Produksi
Masal
Skala Besar
Investasi
Sendiri &
Investor
Rumah
Produksi
Skala
UKM
Skala Kecil-
Menengah
Produksi 遜
Massal
Investasi
sendiri
Rumah
Produksi
Bersama
Kolaboratif
Kumpulan dari
UKM dengan
berbagai skala
Investasi
dilakukan
untuk
bersama
UKM tidak
perlu memiliki
lini produksi
Supply Chain
34. UPAYA MEMPERTAHANKAN RAJUNGAN TETAP HIDUP
SAMPAI DI LOKASI PENDARATAN
PEMASAKAN RAJUNGAN OLEH NELAYAN SELAMA
PERJALANAN MENUJU LOKASI PENDARATAN
35. STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP)
TEKNOLOGI PENANGANAN BAHAN BAKU RAJUNGAN
(PROSES DI MINIPLANT)
(Sumber : APRI, 2022)
1. Penyortiran Bahan Baku Rajungan Mentah
Hindarkan proses penerimaan, penimbangan, dan penyimpanan
rajungan segar dari sengatan matahari langsung.
Jauhkan dari area pemasakan, penyimpanan bahan bakar, atau bahan
kimia.
2. Pencucian Bahan Baku Rajungan Mentah
Pencucian dilakukan dengan
air bersih dengan cara
disemprot atau dicelupkan
dengan pembilasan yang
cukup sampai rajungan
tersebut cukup bersih dari
bahan cemaran alami (seperti
: pasir, kayu kering, daun, atau
rumput laut) dan aman untuk
segera diproses.
36. 3. Pemasakan
Pemasakan rajungan dengan proses kukus (bukan rebus) di dalam dandang
stainless berisi air bersih yang telah dicuci bersih dengan sabun/detergen.
Melakukan pengecekan air dalam dandang agar tidak kekurangan air atau
kelebihan air untuk memperoleh rajungan matang dengan kualitas optimal.
Proses pemasakan daging rajungan dari setiap dandang yang berbeda dan
waktu proses pemasakan, selalu dikontrol dan dicatat dalam form
Lama proses pemasakan disesuaikan dengan ukuran rajungan mentah dan
isi rajungan dalam dandang.
Pencatatan dan kontrol proses pemasakan memudahkan penelusuran jika
terjadi masalah pada salah satu lot pemasakan.
4. Pendinginan
Ruang pendinginan harus terpisah dari ruang pemasakan dan memiliki
ventilasi (lubang angin) yang cukup.
Rajungan matang segera didinginkan di atas meja pendinginan yang bisa
dibantu dengan kipas angin.
Kontrol suhu dilakukan dengan menusukkan ujung termometer saku
(termometer jarum) tepat sampai menyentuh daging rajungan, kemudian
catat suhu dan waktu mulai proses pendinginan di dalam form.
Rajungan matang yang sudah cukup dingin bisa segera di de-back. Jika
tidak ada tempat de-back maka bisa langsung dikemas kantong plastik
disertai dengan label yang jelas kemudian disimpan di dalam fiber yang
sudah dilengkapi dengan es untuk dikirim ke de-back station (DS) atau
mini plant (MP) terdekat.
37. 5. De-Back
Meja dan ruangan dipastikan bersih dan bebas dari gangguan serangga,
jauh dari sumber kontaminasi fisik, maupun kimia selama dan setelah
proses de-back
Proses de-back dilakukan dengan membuang cangkang, lemak/lemi,
telur dan kotoran lainnya.
Proses picking atau disimpan dalam fiber kemasan plastik dan
dilengkapi es.
Khusus untuk de-back station (DS), setelah proses de-back, rajungan
dikemas dalam kantong plastik dan dimasukan ke dalam fiber dilengkapi
es.
6. Pengupasan (picking)
Picking dilakukan secara manual dengan bantuan pisau khusus dan
gunting.
Picking dilakukan dengan memisahkan daging rajungan menjadi
bagian badan (jumbo, colossal, backfin dan flower atau special),
bagian kaki (claw) dan bagian capit (claw fingers) dengan bantuan
pisau khusus dan gunting.
Kontrol suhu daging rajungan selama proses picking pada suhu
rendah menggunakan es.
Sanitasi semua peralatan yang digunakan termasuk pisau dan
gunting dengan larutan chlorine 100 ppm yang konsentrasinya selalu
dicheck dan dicatat dalam form sanitasi
Pengecekan dan pencatatan kondisi pisau, gunting, dan peralatan
metal lainnya sebelum dan sesudah digunakan dalam form
pengawasan peralatan.
38. STANDARD OPERATING PROCEDURE (SOP)
TEKNOLOGI PENANGANAN BAHAN BAKU RAJUNGAN
(PROSES DI PABRIK)
(Sumber : APRI, 2022)
1. Receiving Penerimaan Daging Rajungan
Pengecekan suhu daging rajungan dan
ruang produksi
Pengecekan organoleptic daging rajungan
Pengecekan sanitasi
Kontrol komposisi daging rajungan di
kotak fiber
Kontrol label daging rajungan, harus
menyertakan informasi yang lengkap dan
jelas : nama supplier, jenis daging
rajungan, nama miniplant, tanggal
produksi yang dikontrol oleh QC
miniplant, dan label ukuran daging
rajungan
2. Sorting Pemilahan Daging Rajungan
Pengecekan suhu daging dan
suhu ruang produksi
Penentuan dan kontrol jalur
produksi, penyortiran daging
harus cepat, 1 toples daging
untuk 1 nampan, kontrol
daging rajungan akan disortir
berdasarkan jalur mixing yang
dibutuhkan
39. 3. Final Checking
Pengecekan suhu daging
Pengecekan organoleptic dari daging
yang telah disortir
Pengecekan daging yang kurang
maksimal
Pengontrolan penyortir daging agar
lebih cepat dan tidak ada
penumpukan
Pengontrolan jumlah cangkang dari
penyortir dan mengontrol label
daging
Kontrol aroma daging
Kontrol sanitasi sebagai standar SSOP
4. Mixing
Pengontrolan final mixing (organoleptic dan
spesifikasi standar)
Pengontrolan sistem FIFO dalam jalur mixing
dan pencampuran sisa daging menggunakan
sistem Tupperware yang tetap terjaga rantai
dinginnya
Pengecekan mendetail terkait data blending /
mixing
Kontrol sanitasi sebagai standar SSOP
Kontrol aroma daging
5. Filling
Pengontrolan suhu daging
Pengontrolan waktu tunggu
daging dari penimbangan hingga
komposisi harus dilakukan dengan
cepat menggunakan sistem FIFO
Pengontrolan penimbangan
Kontrol sanitasi sebagai standar
SSOP
6. Seaming & Coding
Pengontrolan sistem seaming menggunakan sistem FIFO dan kaleng
sebelum seaming untuk menghindari terjadinya penumpukan kaleng
terutama untuk produk jumbo.
Kontrol pengkodean kaleng
40. 7. Pasteurizing
Pengecekan air sanitasi
Pengecekan dan kalibrasi suhu tangki
pasteurisasi dan pendingin
8. Cold Storage
Kontrol suhu cold storage
Kontrol label, kode produk, kondisi
kaleng
Kontrol komposisi produk jadi di
dalam cold storage
41. DESAIN SOLUSI
Sistem pendukung
pengambilan keputusan
bahan kemasan
Alternatif strategi
pemasaran
Kerjasama B2B dengan Badan Inspeksi
Kecukupan Panas
Sertifikat
HACCP
Jangkauan
Pasar
Jaminan Mutu dan
Keamanan Pangan
Managemen
Persediaan
Standar
Proses
Produksi
43. PERLU DIREVIEW DAN DISESUAIKAN
DENGAN KEBUTUHAN DUDI ??
Studi Kasus : Faktor yang Mempengaruhi Daya Saing Ekspor UKM
1. Kualitas SDM
2. Standarisasi dan sertifikasi
3. Kualitas produk
4. Kemudahan pembiayaan
5. Digitalisasi UKM dalam sebuah ekosistem pemasaran
6. Kontinuitas produksi
7. Legalitas usaha
8. Pendampingan UKM
44. Bagaimana Mengembangkan
Kompetensi?
Agar dicapai peningkatan kompetensi yang optimal dari peserta Pelatihan Keamanan Pangan, perlu dipahami attribute
sebagai berikut :
M-Mastered
(Penguasaan)
M
R-Reinforced
(Penguatan)
R
I-Introduced
(Pengenalan)
I
A-Asessed
(Penilaian)
A
Sumber : Lokakarya MPI IKM IPB University, 2021
45. M-Mastered
(Penguasaan)
M
A-Asessed
(Penilaian)
A
Dalam hal penguasaan kompetensi
food safety compliance, minimal
atribut yang harus dicapai adalah M-
Mastered (Penguasaan), namun
yang terbaik adalah A-Assessed
sehingga peserta Pelatihan mampu
menciptakan peluang kerja untuk
UKM/IKM yang dikelolanya sendiri
maupun melakukan pendampingan
pada industri pengolahan pangan.
Sumber : Lokakarya MPI IKM IPB University, 2021
46. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), artisan adalah
orang yang ahli membuat barang kerajinan tangan. Dalam
berbisnis, pengertiannya bisa lebih luas lagi. Kata artisan sering
digunakan untuk bisnis yang menjual produk buatan sendiri atau
handmade (buatan tangan). Jadi konsepnya sangat berbeda
dengan pabrik yang membuat banyak produk sekaligus dengan
mesin.
Produk artisan dibuat satu per satu dengan tangan sehingga
membutuhkan proses yang panjang. Biasanya mereka
menggunakan bahan-bahan lokal dan teknik tradisional. Karena
proses pembuatannya lebih cermat, biasanya produk yang
dihasilkan juga lebih berkualitas. Banyak orang yang menyukainya
karena produk artisan cenderung unik dan tiada duanya.
Sumber: https://www.hipwee.com/feature/artisan-adalah/
Produk Artisan
47. Business
Model #1
1. Customer Segments
Pasar ekspor
Middle class
families/individuals.
Millenials
Diasporas
Horecas
Hajj/umroh/pilgrims
Zakat management bodies
2. Value Propositions
Pemenuhan Regulasi
Keamanan Pangan
Artisan
Practical (ready to eat,
convenient to transport, easy to
store)
Safe and hygienic (QC tested)
Nutricious
Chef's Recommendation
Affordable
Good looking
Halal
3. Channels
Social media
Exhibition
Marketing tools
Direct marketing
(ecommerce marketplace
B2B & B2C)
Reseller (local & overseas)
4. Customer Relationships
Customer service (in
ecommerce marketplace, by
phone, by WA, in the website)
Buyer's feedback
Food blogger
Factory tour/edutourism
5. Key Partners
E-commerce (Tokopedia, Bukalapak, Shopee etc)
Reseller/distributor
Government Bodies (fishery, foreign affairs, trade, social, religious
affairs, health, educations sections, BNPB, Military, Police)
Logistic companies
Fishermen and cooperative
Digital marketing consultant
Corporate (for CSR)
Hajj Management Body (BPKH)
KBIH
Travel agent
Chamber of Commerce (KADIN)
Co-branding Partners
48. 6. Key Activities
R&D
Procuring and storing raw &
auxilliary materials
Processing
Packaging
Recording
Distributing products
Advocating
Networking
Promoting
7. Key Resources
People
Machine & Equipment
Financial
Buildings
8. Cost Structure
Cost of machinery &
equipment
Raw and auxiliary materials
Labor cost
Packaging cost
Sales & promotion
9. Revenue Streams
Sales of product
Makloon fee (factory
sharing)
Sales of by-product
Business
Model #2
49. Case study di UKM/IKM Pangan:
Saat ini gap antara jumlah UKM/IKM Pangan (sekitar 60% dari total UKM) yang telah beroperasi dengan yang telah
memenuhi standard keamanan pangan sangatlah jauh. Orientasi pelatihan keamanan pangan difokuskan untuk
mengembangkan UKM yang mampu berkontribusi di pasar global. Data ekspor dari UKM harus bisa ditingkatkan
(data ADB di tahun 2016 - 2018 baru mencapai rataan 14.5% disaat negara APEC lain telah mencapai 35%)
UKM
ekspor
Negara
APEC
35 %
UKM
ekspor
RI 2016-
2018
14.5%
Sumber : https://kemenkopukm.go.id/read/menkop-dan-ukm-sharing-factory-bisa-tingkatkan-daya-saing-produk-umkm
51. 51
LEADERSHIP PEMIMPI (VISI) + N (NYALI = AKSI)
Leadership yang dibangun adalah SYSTEM bukan SINTEN (Bahasa
Jawa-red). Keputusan yang diambil seorang Leader adalah IRISAN dari
Decision Making dan Problem Solving, kadang kala bukan yang terbaik
tetapi harus dilakukan.
4 INDIKATOR TRANSFORMATIONAL LEADERSHIP
1. IC (Individual Concideration) : Penelitian Terapan Anda Berhasil , Selamat!
2. IS (Intelectual Stimulation) : Tidak takut yang diajari jadi lebih pandai
3. IM (Inspirational Motivation) : Selalu menjadi role model (teladan)
4. II (Idealized Influence) : UKM Pangan menerapkan standar HACCP
52. One of the Greatest Speeches
Ever | Steve Jobs
-PENTINGNYA SEORANG LEADER MAMPU
MEMBERIKAN INSPIRASI
Jadi sedemikian inspiratif Steve Jobs dalam men-deliver
speech-nya, Betapa pentingnya memotivasi dalam
menemukan purpose of life, dengan quote nya:
"Your time is limited so dont waste in someone else
life"
53. TERIMA
KASIH
1 1 O K T O B E R 2 0 2 2
I R . B A M B A N G A R I F N U G R AH A