2. PERISTILAHAN DAN PENGERTIAN HAN
Peristilahan
HAN
Hukum Tata Pemerintahan (SK Mendikbud RI No. 0198/U/72)
Hukum Tata Usaha Negara (Kalangan Perguruan Tinggi sebelum 1986)
Hukum Administrasi Negara (setelah tahun 1986)
Peradilan Tata Usaha Negara (Judul Undang-undang) dan Peradilan Administrasi
Negara (Pasal 144): UU No. 5 Tahun 1986
Administratief Recht dan Bestuur Recht atau Bestuur Kunde (Belanda)
Administrative Law (Inggris)
Verwaltung Recht (Jerman)
Droit Administratife (Prancis)
3. Lanjut...
Istilah Administratief atau Bestuur Recht ada yang ditafsirkan
dengan pemerintahan dan ada yang ditafsirkan dengan
Administrasi.
Istilah Administrasi mengandung pengertian yang luas,
dimana tidak hanya sekedar pelaksana undang-undang saja,
tetapi meliputi pelayanan dan perlindungan (kekuasaan negara
setelah dikurangi perundang-undangan dan peradilan).
Istilah Tata Usaha terlalu sempit ruang lingkupnya.
Istilah Tata Pemerintahan dalam arti sempit: pelaksana
undang-undang saja.
Tata pemerintahan dalam arti luas: seluruh kekuasaan dalam
negara yaitu peradilan, perundang-undangan, dan
pelaksanaan undang-undang.
4. DESKRIPSI HAN
J.M Baron De Gerando :
Peraturan yang mengatur hubungan timbal balik antara
pemerintahan dan rakyat kecil.
J. Oppenheim dan Van Vollen Hoven:
HTN menyoroti negara dalam keadaan diam dan HAN
menyoroti negara dalam keadaan bergerak
J.H.A. Logemann:
Meliputi peraturan-peraturan khusus, disamping hukum
perdata positif yang berlaku umum, mengatur cara-cara
organisasi negara ikut serta dalam lalu-lintas masyarakat.
5. Lanjut deskripsi...
Rochmat Sumitro:
HAN adalah hukum yang secara khas
mengenal seluk beluk daripada administrasi
negara dan terdiri dari dua tingkatan yaitu:
1. HAN heteronom bersumber pada UUD, Tap
MPR, dan UU adalah hukum yang mengatur
seluk beluk organisasi dan fungsi
administrasi.
2. HAN otonom adalah hukum operasional
yang diciptakan oleh pemerintah dan
administrasi negara sendiri
6. Van Wijk-Koninnbelt
Hukum administrasi merupakan instrumen
juridis bagi penguasa untuk secara aktif terlibat
dalam masyarakat dan pada sisi lain hukum
administrasi merupakan hukum yang
memungkinkan anggota masyarakat
mempengaruhi penguasa dan memberikan
perlindungan terhadap tindakan penguasa.
P De Haan, Cs
Hukum administrasi mempunyai fungsi
norma, instrumen dan jaminan hukum.
7. Berdasarkan deskripsi tersebut,
menggambarkan bahwa:
Hukum administrasi mengatur sarana bagi
penguasa untuk mengatur dan
mengendalikan masyarakat, mengatur cara-
cara partisipasi masyarakat dalam proses
pengaturan dan pengendalian, perlindungan
hukum dan menetapkan norma-norma
fundamental bagi penguasa untuk
pemerintahan yang baik.
8. Hubungan HAN dengan Aspek HTN
Pandangan yang mengatakan adanya
perbedaan prinsip:
Oppenheim.
Van Vollen Hoven
Logemann.
Pandangan yang mengatakan tidak adanya
perbedaan prinsip:
Kraneburg
Vegting
9. Oppenheim
HTN adalah sekumpulan peraturan hukum yang
membentuk alat-alat perlengkapan negara dan
aturan-aturan yang memberi wewenang kepada
alat-alat perlengkapan negara itu serta membagi-
bagikan tugas pekerjaan pemerintah modern antara
alat-alat perlengkapan negara di tingkat tinggi dan
tingkat rendah.
HAN adalah sekumpulan peraturan hukum yang
mengikat alat-alat perlengkapan negara yang tinggi
dan rendah dalam rangka alat-alat perlengkapan
negara menggunakan wewenang yang telah
ditetapkan oleh HTN.
10. Van Vollen Hoven
HAN adalah sisa dari semua peraturan
hukum nasional setelah dikurangi HTN
materil, hukum perdata materil, dan hukum
pidana materil. Oleh karena itu cakupan
HAN mengenai hukum pemerintahan,
hukum peradilan (Hk. Acara
ketatanegaraan, acara keperdataan, dan
acara kepidanaan), hukum kepolisian, dan
hukum perundang-undangan saja.
11. Logemann
HTN tentang kompetensi, HAN tentang
hubungan istimewa.
Kompetensi = jabatan dalam susunan negera:
siapa, bagaimana, fungsi, kekuasaan hukum,
perkembangan jabatan, dan batas-batas organ
kenegaraan dapat melakukan tugasnya.
Hubungan istimewa = sifat, bentuk dan akibat
yang timbul karena perbuatan-perbuatan
hukum istimewa yang dilakukan oleh para
pejabat.
12. Kranenburg & Vegting
HTN bukan semata-mata kompetensi sebab
di luar itu juga merupakan studi HAN, misal
mengenai wilayah dan kewarganegaraan.
Perbedaan HTN dan HAN hanya akibat
perkembangan sejarah semata-mata.
Jadi sebenarnya antara HTN dengan HAN
tak ada perbedaan prinsip.
13. Kedudukan HAN dalam Lapangan
Hukum
HAN terletak diantara hukum privat dan hukum
pidana.
HAN dapat dikatakan sebagai hukum antara karena
tugas pemerintahan yang luas mencakup bidang-
bidang kehidupan sosial kemasyarakatan akan
tetapi tidak dapat dikatakan hukum perdata karena
adanya kekuasaan istimewa dari pemerintah.
Kemudian upaya penegakan HAN diperlukan sanksi
pidana sebagai upaya paksaan (incauda venanum)
14. Perkembangan HAN
HAN baru berkembang di berbagai negara khususnya
setelah perang dunia kedua:
1. Dalam ilmu pengetahuan, buku-buku yang
diterbitkan menjelaskan unsur-unsur bersama
dan membentuk teori.
2. Munculnya peradilan administrasi negara
(Tribunal Administration)
3. Pembuat undang-undang menyelaraskan
tindakan pemerintah untuk mewujudkan
pembuatan undang-undang umum untuk
pelaksanaan undang-undang, misal penetapan
prosedur surat keberatan.
15. Sumber HAN
Sumber hukum materil: adalah tempat hukum positif digali/
faktor yang menentukan isi hukum: sejarah, politik,
sosiologi, dll)
Sumber hukum formal adalah asal kewenangan berlakunya
hukum:
1. UU No. 10 Tahun 2004 tentang Sumber Hukum dan
Tata urutan peraturan perundang-undangan: UUD
1945, UU/Perpu, PP, Perpres, Perda.
2. Yurisprudensi.
3. Hukum tidak tertulis.
4. Hukum Internasional.
5. Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).
6. Doktrin