Surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 menginstruksikan pencegahan penyebaran COVID-19 di satuan pendidikan dengan langkah-langkah seperti menyediakan sarana cuci tangan, membersihkan lingkungan, dan melaporkan kehadiran warga yang sakit. Selain itu, juga diimbau untuk membatasi interaksi fisik, menunda kegiatan berkumpul, dan memantau kesehatan peserta didik. Satuan pendidikan tidak perlu mengidentifikasi COVID-19, tetapi harus melaporkan dugaan kepada Kementerian Kesehatan setempat.