際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAY.VTN
REPUBLIK INDONESIA
SURAT EDARAN
NOMOR 3 TAHUN 2O2O
TENTANG
PENCEGAHAN CORONA vrRUS DISEASE (COVID- 19)
PADA SATUAN PENDIDIKAN
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota
3. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
4. Pemimpin Perguruan Tinggi
5. Kepala Sekolah
di seluruh Indonesia.
Dalam rangka pencegahan perkembangan dan penyebaran Corona Vints
Disease (Covid- 19) di lingkungan satuan pe ndidikan, dengan hormat kami
mengimbau Saudara agar segera menginstruksikan kepada satuan pendidikan
di wilayah kerja Saudara untuk:
l. mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan
kesehatan di perguruan tinggi dengan cara berkoor<linasi dengan fasilitas
peiayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran
Covid- 19;
2. berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat untuk mengetahui apakah
Dinas Kesehatan telah memiliki semacam rencana atau persiapan dalam
menghadapi Covid- l9;
3. memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS)
dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di berbagai lokasi strategis di
satuan pendidikan;
4. memastikan bahwa warga satuan pendidikan menggunakan sarana CTPS
(minimal 20 detik) dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana
mestinya, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya;
5. memastikan satuan pendidikan melakukan pembcrsihan ruangan dan
lingkungan satuan pendidikan secara rutin, khususnya handel pintu,
saklar lampu, komputer, papan tik (keyboarQ dan fasilitas lain yang sering
terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang trampil menjalankan tugas
pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan
tersebut;
6. memonitor absensi (ketidakhadiran) ,,varga satuan pendidikan;
7. memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak
datang ke satuan pendidikan;
8. tidak memberlakukan hukuman/ sanksi bagi yang tidak masuk karena
sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran
fiika ada);
2
9. melaporkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika terdapat ketidakhadiran dalam
jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernafasan;
10. mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada
pendidik dan tenaga kependidikan lain yang mampu;
1 1 . berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan
Tinggi jika level ketidakhadiran dianggap sangat menganggu proses
belajar-mengajar untuk mendapatkan pertimbangan apakah kegiatan
belajar-mengajar perlu diliburkan sementara;
12. satuan pendidikan tidak harus mampu mengidentifikasi Covid- 19.
Kementerian Kesehatan yang akan melakukannya, sehingga satuan
pendidikan harus melaporkan dugaan Covid-19 kepada Kementrian
Kesehatan setempat untuk dilakukan pengujian. Perlu diingat bahwa,
mayoritas penyakit terkait dengan pernafasan bukan merupakan Covid-19;
13. memastikan makanan yang disediakan di satuan pendidikan merupakan
makanan yang sudah dimasak sampai matang;
14. mengingatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi
makanan, minuman, dan alat musik tiup;
15. mengingatkan warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik
langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya);
16. menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di
lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata);
17. membatasi tamu dari luar satuan pendidikan;
18. warga satuan pendidikan dan keluarga yang berpergian ke negara-negara
terjangkit yang dipublikasikan World Health Organization (WHO) diminta
untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area
satuan pendidikan untuk 14 hari saat kembali ke tanah air.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan
sebagaimana mestinya.
ta 9 Maret 2020
endirlikan dan Kebudayaan
done
Makarim
Tembusan:
1. Presiden Republik Indonesia;
2. Wakil Presiden Republik Indonesia;
3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
4. Menteri Dalam Negeri; dan
5. Menteri Kesehatan.
(
1/
IMU
zru
u
*
K N
LAMPIRAN SURAT EDARAN
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 3 TAHUN 2O2O
TENTANG
PEDOMAN PENCEGAHAN VIRUS COVID-19
BERDASARKAN TING KAT RISIKO PET{YEBARAN
Tingkat
Risiko
Penyebaran
Virus
COVID- 19
Rendah
terianekit virus)
anggota
wilayah
yang
Sedang
(Ada beberapa anggota
masyarakat di wilayah
kabupaten/kota yang
diduga teriangkit virus)
Satuan
Pendidikan
l. Membiasakan pola
hidup bersih, sehat,
dan kegiatan olah raga
yang teratur.
2. Membersihkan ruangan
dan lingkungan satuan
pendidikan secara
rutin, khususnya
handel pintu, saklar
lampu, komputer,
papan tik (keyboarQ
dan fasilitas lain yang
sering terpegang oleh
tangan dengan
desinfektan paling
sedikit 2 kali setiap
hari.
3. Menghindari kontak
fisik secara langsung
seperti bersalaman,
mencium pipi, mencium
tangan, berpelukan,
dan sebagainya.
4. Cuci tangan dengan
sabun di air yang
mengalir selama 20
detik saat tiba di
lingkungan satuan
pendidikan dan
dilakukan sesering
mungkin.
5. Mengingatkan warga
satuan pendidikan
sedapat mungkin untuk
tidak menyentuh mata,
hidung, dan mulut
secara langsung.
6. Jika batuk atau bersin,
ditutup dengan pangkal
lengan atau
menggunakan tisu
sekali buang.
7. Satuan pendidikan
meminta orang tua
untuk menjemput
peserta didik apabila
ditemukan hal-hal
sebagai berikut:
L Satuan pendidikan
hendaknya
melaporkan kepada
I dinas pendidikan,
dinas kesehatan, dan
Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi (LL
Dikti) terhadap gejala-
gejala adanya warga
satuan pendidikan
yang terjangkit virus.
2. Satuan pendidikan
harus menyediakan
masker untuk
warganya yang batuk
atau pilek saja.
Kemudian diminta
untuk pulang dan
memeriksakan diri ke
fasilitas kesehatan.
Warga satuan
pendidikan tersebut
harus istirahat sampai
sembuh.
b warga satuan
pendidikan yang sehat
tidak memerlukan
masker.
4 Satuan pendidikan
I y..,g berlokasi di
daerah berbatasan
atau di sekitar
bandara/pelabuhan
disarankan untuk
menyediakan masker
dan desinfektan.
1. Satuan pendidikan
mewajibkan
warganya yang
diduga/terkonlirmasi
untuk tinggal di
rumah dan
menghubungi dinas
kesehatan atau
kementerian
kesehatan (melalui
nomor telepon O21-
52 1041 1 atau 0812-
t2123r19l,.
2. Jika terdapat warga
satuan pendidikan
terkonfirmasi
terjangkit virus,
kelas-kelas yang
berhubungan dengan
warga satuan
pendidikan tersebut
harus diliburkan
selama 14 hari.
3. Warga satuan
pendidikan yang
diliburkan dan
menunjukkan gejala
terinfeksi Covid- 19
harus melaporkan
diri ke fasilitas
kesehatan setempat.
4. Identitas warga
satuan pendidikan
yang terinfeksi Covid-
19 harus
dirahasiakan kecuali
kepada pihak
berwenang.
5. Dilarang memberikan
nama, foto, dan
alamat warga satuan
pendidikan yang
terinfeksi Covid- 19
kepada media atau
publik.
Tinggi
(Ada anggota masyagakat
terkonlirmasi terjangkit
di lingkungannya)
2
a. demam lebih dari
37,5'C; dan
b. gejala dan/atau
masalah pernapasan
seperti bersin,
hidung tersumbat,
batuk, atau sesak
nafas.
8. Mengingatkan warga
satuan pendidikan
untuk membiasakan
perilakrr hidup bersih
dan sehat.
g. Menyosialisasikan . -
tentang Covid- 19
menggunakan materi
dari Kementerian
Kesehatan dalam
berbagai kegiatan.
10. Sumber informasi yang i
dapat dipercaya adalah i
Kementerian Kesehatan
dan World Health
Organization (WHO)
sehingga warga satuan
pendidikan berhati-hati
terhadap informasi dari
internet atau media
sosial tentang Covid- 19.
11. Memantau suhu tubuh
peserta didik, pendidik,
tenaga kependidikan,
dan tamu.
12. Menunda kegiatan yang
mengumpulkan banyak
orang danl atau
kegiatan di lingkungan
luar sekolah misalnya
berkemah atau studi
wisata.
1.3. Melakukan kegiatan
olahraga secara rutin.
14. Membatasi tamu dari
luar satuan pendidikan.
[5. Keluarga yang
berpergian ke negara-
negara terjangkit Covid-
19 yang dipublikasikan
oleh WHO pada tautan
ini:
https: / / experience.arcg
is.com / experience / 685
dOace52 1 648f8aSbeeeee
1b9 125cd
diminta untuk
melakukan isolasi diri
selama 14 (empat belas)
hari saat kembali ke
tanah air.
3
t6. Memonitor absensi
(ketidakhadiran) warga
satuan pendidikan.
17. Jika safuan pendidikan
memiliki termometer
tembak (infra merah)
maka dapat melakukan
pengukuran suhu tubuh
untuk warga satuan
pendidikan yang hadir di
saruan pendidikan.
t8. Satuan pendidikan
harus menyediakan
masker untuk
warganya yang batuk
atau pilek saJa.
Kemudian diminta
untuk pulang dan
memeriksakan diri ke
fasilitas kesehatan,
sedangkan warga
satuan pendidikan yang
sehat tidak perlu
menggu.nakan masker.
Pendidikan dan Kebudayaan
Indone
,
Ad

Recommended

Panduan pelayanan kesehatan balita pada masa pandemi covid-19 bagi tenaga kes...
Panduan pelayanan kesehatan balita pada masa pandemi covid-19 bagi tenaga kes...
slamet soegiarto
3. penanganan thd kasus covid 19 tot
3. penanganan thd kasus covid 19 tot
PusdiklatKKB
Kelengkapan pembelljaran tatap muka dimasa pandemi
Kelengkapan pembelljaran tatap muka dimasa pandemi
smanisukatani
Pedoman PWS KIA
Pedoman PWS KIA
Anggit T A W
3. penanganan terhadap kasus covid 19
3. penanganan terhadap kasus covid 19
PusdiklatKKB
Pesan Dan Kegiatan Utama Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 Di Sekolah
Pesan Dan Kegiatan Utama Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 Di Sekolah
JalinKrakatau
Bahan pembelajaran 3 penanganan terhadap kasus covid-19 bagi asn bkkbn
Bahan pembelajaran 3 penanganan terhadap kasus covid-19 bagi asn bkkbn
PusdiklatKKB
SE Menteri Nomor 2 Tahun 2022
SE Menteri Nomor 2 Tahun 2022
CIkumparan
Protokol Area Institusi Pendidikan
Protokol Area Institusi Pendidikan
JalinKrakatau
Program kerja satgas covid
Program kerja satgas covid
friedskoa
New normal pendidikan
New normal pendidikan
Amin Herwansyah
Salinan skb ptm
Salinan skb ptm
BudiHerijanto2
Materi MPLS Covidd-19 Untuk siswa/i.pptx
Materi MPLS Covidd-19 Untuk siswa/i.pptx
YayuLusianty
SALINAN_REVISI SKB 4 MENTERI PTM_AGUSTUS 2020.pdf
SALINAN_REVISI SKB 4 MENTERI PTM_AGUSTUS 2020.pdf
SuGito15
1. Protokol AKB Pembeljaran Tatap Muka.pptx
1. Protokol AKB Pembeljaran Tatap Muka.pptx
KikiRezkySinaga
SALINAN SURAT KEPUTUSAN BERSAMA TENTANG PANDUAN PENYELANGGARAN PEMBELAJARAN S...
SALINAN SURAT KEPUTUSAN BERSAMA TENTANG PANDUAN PENYELANGGARAN PEMBELAJARAN S...
IWAN SUKMA NURICHT
newNormal covid 19 di dunia pendidikan.pptx
newNormal covid 19 di dunia pendidikan.pptx
ahmadsaepulbahri1
ADAPTASI KEBIASAAN BARU.pptx
ADAPTASI KEBIASAAN BARU.pptx
EgarSamudera2
ADAPTASI KEBIASAAN BARU.pptx
ADAPTASI KEBIASAAN BARU.pptx
EgarSamudera2
Salinan SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran
Salinan SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran
CIkumparan
SKB 4 Menteri pembelajaran tatap muka.pdf
SKB 4 Menteri pembelajaran tatap muka.pdf
daniamri1982
1224 Paparan PTM (SKB 4 mentri) 1 . pptx
1224 Paparan PTM (SKB 4 mentri) 1 . pptx
AshefHakimAbdullah
PERAN_UKS_DALAM_RANGKA_PENGAWASAN_PEMBELAJARAN_TATAP_MUKA_(PTM)_TERBATAS.pptx
PERAN_UKS_DALAM_RANGKA_PENGAWASAN_PEMBELAJARAN_TATAP_MUKA_(PTM)_TERBATAS.pptx
hamdanikeude
materi persiapan tatap muka.pptx
materi persiapan tatap muka.pptx
dpmdbusel
PTM SMP KR3.pptx
PTM SMP KR3.pptx
SenaChannel
Buku saku-pembelajaran-masa-pandemi-a5 v8
Buku saku-pembelajaran-masa-pandemi-a5 v8
srirejeki57
Buku saku-pembelajaran-masa-pandemi-a5 v8
Buku saku-pembelajaran-masa-pandemi-a5 v8
IndahMutiaraKami
Sop pembelajaran-tatap-muka- smp paskalis 1
Sop pembelajaran-tatap-muka- smp paskalis 1
SMPPaskalis1Jakarta
Menjadi ASN Profesional untuk Indonesia Maju
Menjadi ASN Profesional untuk Indonesia Maju
Tri Widodo W. UTOMO
MANUAL PENGEMASKINIAN PENERIMA BANTUAN PERSEKOLAHAN KPM.pdf
MANUAL PENGEMASKINIAN PENERIMA BANTUAN PERSEKOLAHAN KPM.pdf
ssuser186365

More Related Content

Similar to 2. se mendikbud (20)

Protokol Area Institusi Pendidikan
Protokol Area Institusi Pendidikan
JalinKrakatau
Program kerja satgas covid
Program kerja satgas covid
friedskoa
New normal pendidikan
New normal pendidikan
Amin Herwansyah
Salinan skb ptm
Salinan skb ptm
BudiHerijanto2
Materi MPLS Covidd-19 Untuk siswa/i.pptx
Materi MPLS Covidd-19 Untuk siswa/i.pptx
YayuLusianty
SALINAN_REVISI SKB 4 MENTERI PTM_AGUSTUS 2020.pdf
SALINAN_REVISI SKB 4 MENTERI PTM_AGUSTUS 2020.pdf
SuGito15
1. Protokol AKB Pembeljaran Tatap Muka.pptx
1. Protokol AKB Pembeljaran Tatap Muka.pptx
KikiRezkySinaga
SALINAN SURAT KEPUTUSAN BERSAMA TENTANG PANDUAN PENYELANGGARAN PEMBELAJARAN S...
SALINAN SURAT KEPUTUSAN BERSAMA TENTANG PANDUAN PENYELANGGARAN PEMBELAJARAN S...
IWAN SUKMA NURICHT
newNormal covid 19 di dunia pendidikan.pptx
newNormal covid 19 di dunia pendidikan.pptx
ahmadsaepulbahri1
ADAPTASI KEBIASAAN BARU.pptx
ADAPTASI KEBIASAAN BARU.pptx
EgarSamudera2
ADAPTASI KEBIASAAN BARU.pptx
ADAPTASI KEBIASAAN BARU.pptx
EgarSamudera2
Salinan SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran
Salinan SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran
CIkumparan
SKB 4 Menteri pembelajaran tatap muka.pdf
SKB 4 Menteri pembelajaran tatap muka.pdf
daniamri1982
1224 Paparan PTM (SKB 4 mentri) 1 . pptx
1224 Paparan PTM (SKB 4 mentri) 1 . pptx
AshefHakimAbdullah
PERAN_UKS_DALAM_RANGKA_PENGAWASAN_PEMBELAJARAN_TATAP_MUKA_(PTM)_TERBATAS.pptx
PERAN_UKS_DALAM_RANGKA_PENGAWASAN_PEMBELAJARAN_TATAP_MUKA_(PTM)_TERBATAS.pptx
hamdanikeude
materi persiapan tatap muka.pptx
materi persiapan tatap muka.pptx
dpmdbusel
PTM SMP KR3.pptx
PTM SMP KR3.pptx
SenaChannel
Buku saku-pembelajaran-masa-pandemi-a5 v8
Buku saku-pembelajaran-masa-pandemi-a5 v8
srirejeki57
Buku saku-pembelajaran-masa-pandemi-a5 v8
Buku saku-pembelajaran-masa-pandemi-a5 v8
IndahMutiaraKami
Sop pembelajaran-tatap-muka- smp paskalis 1
Sop pembelajaran-tatap-muka- smp paskalis 1
SMPPaskalis1Jakarta
Protokol Area Institusi Pendidikan
Protokol Area Institusi Pendidikan
JalinKrakatau
Program kerja satgas covid
Program kerja satgas covid
friedskoa
New normal pendidikan
New normal pendidikan
Amin Herwansyah
Materi MPLS Covidd-19 Untuk siswa/i.pptx
Materi MPLS Covidd-19 Untuk siswa/i.pptx
YayuLusianty
SALINAN_REVISI SKB 4 MENTERI PTM_AGUSTUS 2020.pdf
SALINAN_REVISI SKB 4 MENTERI PTM_AGUSTUS 2020.pdf
SuGito15
1. Protokol AKB Pembeljaran Tatap Muka.pptx
1. Protokol AKB Pembeljaran Tatap Muka.pptx
KikiRezkySinaga
SALINAN SURAT KEPUTUSAN BERSAMA TENTANG PANDUAN PENYELANGGARAN PEMBELAJARAN S...
SALINAN SURAT KEPUTUSAN BERSAMA TENTANG PANDUAN PENYELANGGARAN PEMBELAJARAN S...
IWAN SUKMA NURICHT
newNormal covid 19 di dunia pendidikan.pptx
newNormal covid 19 di dunia pendidikan.pptx
ahmadsaepulbahri1
ADAPTASI KEBIASAAN BARU.pptx
ADAPTASI KEBIASAAN BARU.pptx
EgarSamudera2
ADAPTASI KEBIASAAN BARU.pptx
ADAPTASI KEBIASAAN BARU.pptx
EgarSamudera2
Salinan SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran
Salinan SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran
CIkumparan
SKB 4 Menteri pembelajaran tatap muka.pdf
SKB 4 Menteri pembelajaran tatap muka.pdf
daniamri1982
1224 Paparan PTM (SKB 4 mentri) 1 . pptx
1224 Paparan PTM (SKB 4 mentri) 1 . pptx
AshefHakimAbdullah
PERAN_UKS_DALAM_RANGKA_PENGAWASAN_PEMBELAJARAN_TATAP_MUKA_(PTM)_TERBATAS.pptx
PERAN_UKS_DALAM_RANGKA_PENGAWASAN_PEMBELAJARAN_TATAP_MUKA_(PTM)_TERBATAS.pptx
hamdanikeude
materi persiapan tatap muka.pptx
materi persiapan tatap muka.pptx
dpmdbusel
PTM SMP KR3.pptx
PTM SMP KR3.pptx
SenaChannel
Buku saku-pembelajaran-masa-pandemi-a5 v8
Buku saku-pembelajaran-masa-pandemi-a5 v8
srirejeki57
Buku saku-pembelajaran-masa-pandemi-a5 v8
Buku saku-pembelajaran-masa-pandemi-a5 v8
IndahMutiaraKami
Sop pembelajaran-tatap-muka- smp paskalis 1
Sop pembelajaran-tatap-muka- smp paskalis 1
SMPPaskalis1Jakarta

Recently uploaded (11)

Menjadi ASN Profesional untuk Indonesia Maju
Menjadi ASN Profesional untuk Indonesia Maju
Tri Widodo W. UTOMO
MANUAL PENGEMASKINIAN PENERIMA BANTUAN PERSEKOLAHAN KPM.pdf
MANUAL PENGEMASKINIAN PENERIMA BANTUAN PERSEKOLAHAN KPM.pdf
ssuser186365
pembinaan kepada staff untuk melaksanakan tugas selaku aparatur sipl
pembinaan kepada staff untuk melaksanakan tugas selaku aparatur sipl
dedysentoso
Manajemen Talenta dan Sistem Karir Pemda
Manajemen Talenta dan Sistem Karir Pemda
Tri Widodo W. UTOMO
KEBIJAKAN SERTIFIKASI PENJAMINAN MUTU.pptx
KEBIJAKAN SERTIFIKASI PENJAMINAN MUTU.pptx
yudiy1
[DBSDJ - Plt DMIS] 2024.09.10 Seminar Dies Natalis UKWMS dan HSN 2024.pdf
[DBSDJ - Plt DMIS] 2024.09.10 Seminar Dies Natalis UKWMS dan HSN 2024.pdf
yusrilyuma294225
slide Implementasi persalinan Puskesmas.
slide Implementasi persalinan Puskesmas.
DianRamadhasari
WTP Tahun 2024 Kabupaten Pakpak Bharat.pdf
WTP Tahun 2024 Kabupaten Pakpak Bharat.pdf
DiskominfoPB
PAPARAN-SESDIT-PAS-StrategiPencapaianSasaranKeinerjaPAS.ppt
PAPARAN-SESDIT-PAS-StrategiPencapaianSasaranKeinerjaPAS.ppt
sofyan111
Pembukaan Pelatihan Analisis Kebutuhan Bangkom
Pembukaan Pelatihan Analisis Kebutuhan Bangkom
Tri Widodo W. UTOMO
#Materi Rakor Kesiapsiagaan Bencana Pada Masa Idul Fitri 1446 H (20_Mar_25).pptx
#Materi Rakor Kesiapsiagaan Bencana Pada Masa Idul Fitri 1446 H (20_Mar_25).pptx
danisinaga1925
Menjadi ASN Profesional untuk Indonesia Maju
Menjadi ASN Profesional untuk Indonesia Maju
Tri Widodo W. UTOMO
MANUAL PENGEMASKINIAN PENERIMA BANTUAN PERSEKOLAHAN KPM.pdf
MANUAL PENGEMASKINIAN PENERIMA BANTUAN PERSEKOLAHAN KPM.pdf
ssuser186365
pembinaan kepada staff untuk melaksanakan tugas selaku aparatur sipl
pembinaan kepada staff untuk melaksanakan tugas selaku aparatur sipl
dedysentoso
Manajemen Talenta dan Sistem Karir Pemda
Manajemen Talenta dan Sistem Karir Pemda
Tri Widodo W. UTOMO
KEBIJAKAN SERTIFIKASI PENJAMINAN MUTU.pptx
KEBIJAKAN SERTIFIKASI PENJAMINAN MUTU.pptx
yudiy1
[DBSDJ - Plt DMIS] 2024.09.10 Seminar Dies Natalis UKWMS dan HSN 2024.pdf
[DBSDJ - Plt DMIS] 2024.09.10 Seminar Dies Natalis UKWMS dan HSN 2024.pdf
yusrilyuma294225
slide Implementasi persalinan Puskesmas.
slide Implementasi persalinan Puskesmas.
DianRamadhasari
WTP Tahun 2024 Kabupaten Pakpak Bharat.pdf
WTP Tahun 2024 Kabupaten Pakpak Bharat.pdf
DiskominfoPB
PAPARAN-SESDIT-PAS-StrategiPencapaianSasaranKeinerjaPAS.ppt
PAPARAN-SESDIT-PAS-StrategiPencapaianSasaranKeinerjaPAS.ppt
sofyan111
Pembukaan Pelatihan Analisis Kebutuhan Bangkom
Pembukaan Pelatihan Analisis Kebutuhan Bangkom
Tri Widodo W. UTOMO
#Materi Rakor Kesiapsiagaan Bencana Pada Masa Idul Fitri 1446 H (20_Mar_25).pptx
#Materi Rakor Kesiapsiagaan Bencana Pada Masa Idul Fitri 1446 H (20_Mar_25).pptx
danisinaga1925
Ad

2. se mendikbud

  • 1. MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAY.VTN REPUBLIK INDONESIA SURAT EDARAN NOMOR 3 TAHUN 2O2O TENTANG PENCEGAHAN CORONA vrRUS DISEASE (COVID- 19) PADA SATUAN PENDIDIKAN Yth. 1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi 2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota 3. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi 4. Pemimpin Perguruan Tinggi 5. Kepala Sekolah di seluruh Indonesia. Dalam rangka pencegahan perkembangan dan penyebaran Corona Vints Disease (Covid- 19) di lingkungan satuan pe ndidikan, dengan hormat kami mengimbau Saudara agar segera menginstruksikan kepada satuan pendidikan di wilayah kerja Saudara untuk: l. mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di perguruan tinggi dengan cara berkoor<linasi dengan fasilitas peiayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid- 19; 2. berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah memiliki semacam rencana atau persiapan dalam menghadapi Covid- l9; 3. memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di berbagai lokasi strategis di satuan pendidikan; 4. memastikan bahwa warga satuan pendidikan menggunakan sarana CTPS (minimal 20 detik) dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya; 5. memastikan satuan pendidikan melakukan pembcrsihan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboarQ dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang trampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut; 6. memonitor absensi (ketidakhadiran) ,,varga satuan pendidikan; 7. memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak datang ke satuan pendidikan; 8. tidak memberlakukan hukuman/ sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran fiika ada);
  • 2. 2 9. melaporkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernafasan; 10. mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada pendidik dan tenaga kependidikan lain yang mampu; 1 1 . berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika level ketidakhadiran dianggap sangat menganggu proses belajar-mengajar untuk mendapatkan pertimbangan apakah kegiatan belajar-mengajar perlu diliburkan sementara; 12. satuan pendidikan tidak harus mampu mengidentifikasi Covid- 19. Kementerian Kesehatan yang akan melakukannya, sehingga satuan pendidikan harus melaporkan dugaan Covid-19 kepada Kementrian Kesehatan setempat untuk dilakukan pengujian. Perlu diingat bahwa, mayoritas penyakit terkait dengan pernafasan bukan merupakan Covid-19; 13. memastikan makanan yang disediakan di satuan pendidikan merupakan makanan yang sudah dimasak sampai matang; 14. mengingatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi makanan, minuman, dan alat musik tiup; 15. mengingatkan warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya); 16. menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata); 17. membatasi tamu dari luar satuan pendidikan; 18. warga satuan pendidikan dan keluarga yang berpergian ke negara-negara terjangkit yang dipublikasikan World Health Organization (WHO) diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari saat kembali ke tanah air. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. ta 9 Maret 2020 endirlikan dan Kebudayaan done Makarim Tembusan: 1. Presiden Republik Indonesia; 2. Wakil Presiden Republik Indonesia; 3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 4. Menteri Dalam Negeri; dan 5. Menteri Kesehatan. ( 1/ IMU zru u * K N
  • 3. LAMPIRAN SURAT EDARAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 3 TAHUN 2O2O TENTANG PEDOMAN PENCEGAHAN VIRUS COVID-19 BERDASARKAN TING KAT RISIKO PET{YEBARAN Tingkat Risiko Penyebaran Virus COVID- 19 Rendah terianekit virus) anggota wilayah yang Sedang (Ada beberapa anggota masyarakat di wilayah kabupaten/kota yang diduga teriangkit virus) Satuan Pendidikan l. Membiasakan pola hidup bersih, sehat, dan kegiatan olah raga yang teratur. 2. Membersihkan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboarQ dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan dengan desinfektan paling sedikit 2 kali setiap hari. 3. Menghindari kontak fisik secara langsung seperti bersalaman, mencium pipi, mencium tangan, berpelukan, dan sebagainya. 4. Cuci tangan dengan sabun di air yang mengalir selama 20 detik saat tiba di lingkungan satuan pendidikan dan dilakukan sesering mungkin. 5. Mengingatkan warga satuan pendidikan sedapat mungkin untuk tidak menyentuh mata, hidung, dan mulut secara langsung. 6. Jika batuk atau bersin, ditutup dengan pangkal lengan atau menggunakan tisu sekali buang. 7. Satuan pendidikan meminta orang tua untuk menjemput peserta didik apabila ditemukan hal-hal sebagai berikut: L Satuan pendidikan hendaknya melaporkan kepada I dinas pendidikan, dinas kesehatan, dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) terhadap gejala- gejala adanya warga satuan pendidikan yang terjangkit virus. 2. Satuan pendidikan harus menyediakan masker untuk warganya yang batuk atau pilek saja. Kemudian diminta untuk pulang dan memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan. Warga satuan pendidikan tersebut harus istirahat sampai sembuh. b warga satuan pendidikan yang sehat tidak memerlukan masker. 4 Satuan pendidikan I y..,g berlokasi di daerah berbatasan atau di sekitar bandara/pelabuhan disarankan untuk menyediakan masker dan desinfektan. 1. Satuan pendidikan mewajibkan warganya yang diduga/terkonlirmasi untuk tinggal di rumah dan menghubungi dinas kesehatan atau kementerian kesehatan (melalui nomor telepon O21- 52 1041 1 atau 0812- t2123r19l,. 2. Jika terdapat warga satuan pendidikan terkonfirmasi terjangkit virus, kelas-kelas yang berhubungan dengan warga satuan pendidikan tersebut harus diliburkan selama 14 hari. 3. Warga satuan pendidikan yang diliburkan dan menunjukkan gejala terinfeksi Covid- 19 harus melaporkan diri ke fasilitas kesehatan setempat. 4. Identitas warga satuan pendidikan yang terinfeksi Covid- 19 harus dirahasiakan kecuali kepada pihak berwenang. 5. Dilarang memberikan nama, foto, dan alamat warga satuan pendidikan yang terinfeksi Covid- 19 kepada media atau publik. Tinggi (Ada anggota masyagakat terkonlirmasi terjangkit di lingkungannya)
  • 4. 2 a. demam lebih dari 37,5'C; dan b. gejala dan/atau masalah pernapasan seperti bersin, hidung tersumbat, batuk, atau sesak nafas. 8. Mengingatkan warga satuan pendidikan untuk membiasakan perilakrr hidup bersih dan sehat. g. Menyosialisasikan . - tentang Covid- 19 menggunakan materi dari Kementerian Kesehatan dalam berbagai kegiatan. 10. Sumber informasi yang i dapat dipercaya adalah i Kementerian Kesehatan dan World Health Organization (WHO) sehingga warga satuan pendidikan berhati-hati terhadap informasi dari internet atau media sosial tentang Covid- 19. 11. Memantau suhu tubuh peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan tamu. 12. Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang danl atau kegiatan di lingkungan luar sekolah misalnya berkemah atau studi wisata. 1.3. Melakukan kegiatan olahraga secara rutin. 14. Membatasi tamu dari luar satuan pendidikan. [5. Keluarga yang berpergian ke negara- negara terjangkit Covid- 19 yang dipublikasikan oleh WHO pada tautan ini: https: / / experience.arcg is.com / experience / 685 dOace52 1 648f8aSbeeeee 1b9 125cd diminta untuk melakukan isolasi diri selama 14 (empat belas) hari saat kembali ke tanah air.
  • 5. 3 t6. Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga satuan pendidikan. 17. Jika safuan pendidikan memiliki termometer tembak (infra merah) maka dapat melakukan pengukuran suhu tubuh untuk warga satuan pendidikan yang hadir di saruan pendidikan. t8. Satuan pendidikan harus menyediakan masker untuk warganya yang batuk atau pilek saJa. Kemudian diminta untuk pulang dan memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan, sedangkan warga satuan pendidikan yang sehat tidak perlu menggu.nakan masker. Pendidikan dan Kebudayaan Indone ,