1. Dokumen ini tidak dapat digandakan tanpa izin tertulis dari PT PLN (Persero)
SISTEM MANAJEMEN K3
PT PLN (PERSERO)
SOP TERPADU
PENANGANAN HURU HARA
NO. DOKUMEN : IK3.TJBTB.18.08
EDISI : 00
REVISI : 00
TANGGAL : SEPTEMBER 2016
2. SISTEM MANAJEMEN K3
SOP TERPADU PENANGANAN HURU HARA
NO. DOKUMEN : IK3.TJBTB.18.08
EDISI : 00
REVISI : 00
TANGGAL : SEPTEMBER 2016
PT PLN (PERSERO)
Dokumen ini tidak dapat digandakan tanpa izin tertulis dari PT PLN (Persero)
3. PT PLN (PERSERO)
SOP TERPADU PENANGANAN HURU HARA
No. Dokumen
Edisi / Revisi
Berlaku Efektif SEPTEMBER 2016
Halaman 1 dari 8
LEMBAR PENGESAHAN DOKUMEN
DIPERIKSA OLEH
MANAJER APB JATIM
...........................
MANAJER APB BALI
...........................
DISAHKAN
GENERAL MANAGER
TRANSMISI JBTB
WARSONO
GENERAL MANAGER
DISTRIBUSI JATIM
YUGO RIYATMO
GENERAL MANAGER
DISTRIBUSI BALI
SANDIKA AFLIANTO
Dokumen ini tidak dapat digandakan tanpa izin tertulis dari PT PLN (Persero)
DIBUAT OLEH
TIM SOP TERPADU
4. PT PLN (PERSERO)
SOP TERPADU PENANGANAN HURU HARA
No. Dokumen
Edisi / Revisi
Berlaku Efektif SEPTEMBER 2016
Halaman 2 dari 8
DISTRIBUSI DOKUMEN TERKENDALI
No. Jabatan No. Copy
1 General Manager Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali 01
2 General Manager Distribusi Jawa Timur 02
3 General Manager Distribusi Bali 03
4 General Manager Pusat Pengatur Beban 04
5 Manajer Bidang Masing-Masing Unit Induk 05
6 Manajer APP Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali 06
7 Manajer Area Distribusi Jawa Timur 07
8 Manajer Area Distribusi Bali 08
9 Manajer APD Jawa Timur 09
10 Manajer APD Bali 10
11 Manajer APB Jawa Timur 11
12 Manajer APB Bali 12
Dokumen ini tidak dapat digandakan tanpa izin tertulis dari PT PLN (Persero)
5. PT PLN (PERSERO)
SOP TERPADU PENANGANAN HURU HARA
No. Dokumen
Edisi / Revisi
Berlaku Efektif SEPTEMBER 2016
Halaman 3 dari 8
Dokumen ini tidak dapat digandakan tanpa izin tertulis dari PT PLN (Persero)
6. PT PLN (PERSERO)
SOP TERPADU PENANGANAN HURU HARA
No. Dokumen
Edisi / Revisi
Berlaku Efektif SEPTEMBER 2016
Halaman 3 dari 8
CATATAN PERUBAHAN
Edisi/
Revisi ke
Tanggal Halaman Paragraf Alasan Disetujui oleh Jabatan Tanda Tangan
7. PT PLN (PERSERO)
SOP TERPADU PENANGGULANGAN HURU HARA
No. Dokumen
Edisi / Revisi
Berlaku Efektif SEPTEMBER 2016
Halaman 4 dari 7
DAFTAR ISI
I. LEMBAR PENGESAHAN DOKUMEN 1
II. DAFTAR DISTRIBUSI 2
III. CATATAN PERUBAHAN 3
IV. DAFTAR ISI 4
1. TUJUAN 5
2. RUANG LINGKUP 5
3. REFERENSI 5
4. DEFINISI 6
5. TANGGUNG JAWAB 6
6. URAIAN PROSEDUR 6
7. LAMPIRAN 7
Dokumen ini tidak dapat digandakan tanpa izin tertulis dari PT PLN (Persero)
8. PT PLN (PERSERO)
SOP TERPADU PENANGGULANGAN HURU HARA
No. Dokumen
Edisi / Revisi
Berlaku Efektif SEPTEMBER 2016
Halaman 5 dari 7
1. TUJUAN
Prosedur ini dibuat sebagai panduan Penanggulangan Huru-Hara di wilayah kerja PT PLN
(Persero) Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali, Distribusi Jawa Timur, Distribusi Bali, Pusat
Pengatur Beban (APB Jawa Timur dan APB Bali) dalam rangka menjaga keandalan sistem
kelistrikan di Jawa Timur dan Bali saat terjadi huru-hara.
2. RUANG LINGKUP
Prosedur Penanggulangan ini meliputi aktivitas untuk pengamanan bagi personil, peralatan,
dokumen, dan property di wilayah kerja PT PLN (Persero) Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali,
Distribusi Jawa Timur, Distribusi Bali, Pusat Pengatur Beban (APB Jawa Timur dan APB Bali).
3. REFERENSI
3.1. Undang – Undang No. 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja
3.2. Undang – Undang No. 30 tahun 2009 tentang
Ketenagalistrikan
3.3. Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia,
3.4. Undang-Undang Nomor : 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana
3.5. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
3.6. Keputusan Presiden RI Nomor : 63 Tahun 2004
tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional (OBVITNAS)
3.7. Keputusan Menteri ESDM RI Nomor : 3407.K / 07 /
MEN / 2012 Tanggal : 21 Desember 2012 tentang Penetapan Obyek Vital Nasional di
Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
3.8. Peraturan Kapolri Nomor : 24 Tahun 2007 tentang
Sistem Manajemen Pengamanan
3.9. Peraturan Kapolri Nomor : 8 Tahun 2010 tentang
tata cara lintas ganti dan cara bertindak dalam penanganan Huru Hara
3.10. Peraturan Direksi PT PLN (Persero) No.
0250.P/DIR/2016 tentang Pedoman Keselamatan Kerja di Lingkungan PT PLN (Persero)
3.11. Peraturan Direksi PT PLN (Persero) No.
0251.P/DIR/2016 tentang Pedoman Keselamatan Instalasi di Lingkungan PT PLN (Persero)
Dokumen ini tidak dapat digandakan tanpa izin tertulis dari PT PLN (Persero)
9. PT PLN (PERSERO)
SOP TERPADU PENANGGULANGAN HURU HARA
No. Dokumen
Edisi / Revisi
Berlaku Efektif SEPTEMBER 2016
Halaman 6 dari 7
3.12. Peraturan Direksi PT PLN (Persero) No.
0252.P/DIR/2016 tentang Pedoman Keselamatan Umum di Lingkungan PT PLN (Persero)
3.13. Keputusan Direksi PT PLN (Persero) No.
134.K/DIR/2007 tentang Kebijakan Lingkungan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (LK3)
PT PLN (Persero)
3.14. OHSAS 18001:2007
4. DEFENISI
Huru-hara adalah suatu peristiwa kerusuhan, keributan, kekacauan, massa yang terjadi dan bisa
menimbulkan kerugian property serta berpengaruh terhadap kinerja / kegiatan rutin perusahaan.
5. TANGGUNG JAWAB
5.1. General Manager, Manajer Bidang, Manajer APP, APB, APD dan Area bertanggung jawab
atas penanganan bersama keadaan darurat.
5.2. Seluruh Manajer dan Supervisor bersama staf di Transmisi JBTB, Distribusi Jatim,
Distribusi Bali, APB Jatim dan APB Bali bertanggung jawab atas pelaksanaan bersama
penanganan darurat huru hara.
6. URAIAN PROSEDUR
6.1. Segera setelah diketahui potensi adanya huru-hara, Pimpinan manajeman atau pejabat
yang berwenanang melakukan koordinasi dengan aparat keamanan terkait, untuk
menginformasikan mengenai lokasi, jenis kerusuhan, potensi meluasnya kerusuhan.
6.2. Berdasarkan informasi yang diketahui dari pimpinan manajeman atau pejabat yang
berwenanang yang ditunjuk melakukan antara lain :
6.2.1. Menjaga kelangsungan proses operasional penyaluran energi listrik.
6.2.2. Segera dilakukan pengamanan area dan meminta bantuan pengamanan dari aparat
keamanan setempat kepolisian dengan kordinasi Koramil dan Kodim
6.3. Bila dianggap perlu (kondisi terisolir) pimpinan manajeman atau pejabat yang berwenanang
menyiapkan logistik (makanan, sumber air, sumber bahan bakar, dsb) dalam jangka waktu
tertentu.
6.4. Pimpinan manajeman atau pejabat yang berwenang selalu berkoordinasi dengan keamanan
setempat kepolisian dengan kordinasi Koramil dan Kodim, untuk memantau tingkat huru-
hara yang terjadi.
Dokumen ini tidak dapat digandakan tanpa izin tertulis dari PT PLN (Persero)
10. PT PLN (PERSERO)
SOP TERPADU PENANGGULANGAN HURU HARA
No. Dokumen
Edisi / Revisi
Berlaku Efektif SEPTEMBER 2016
Halaman 7 dari 7
6.5. Setelah kondisi dinyatakan aman berdasarkan informasi keamanan setempat dan sudah
mendapat rekomendasi dari aparat keamanan kepolisian dengan koordinasi Koramil dan
Kodim, Manajer Unit setempat akan menyatakan kondisi huru-hara sudah dapat diatasi.
6.6. Apabila kondisi tidak terkendali dan dinyatakan tidak aman maka kendali tetap berada di
bawah aparat keamanan kepolisian dengan kordinasi Koramil dan Kodim.
6.7. Segera dilakukan upaya pemulihan untuk normalisasi proses dan normalisasi waktu/jam
kerja karyawan.
7. LAMPIRAN
Daftar Telepon Penting (Dinas Pemadam Kebakaran, Polsek/Polres, Rumah Sakit, dst).
Dokumen ini tidak dapat digandakan tanpa izin tertulis dari PT PLN (Persero)