2. Mematuhi peraturan yang berlaku dalam
instansi / tempat melaksanakan prakerin
Berada di tempat praktek 15 menit sebelum
praktek dimulai, berlaku sopan, jujur,
bertanggung jawab, berinisiatif dan kreatif
terhadap tugas-tugas yang diberikan dalam
prektek
Mengenakan seragam sekolah dalam
keadaaan tertentu mengenakan pakaian
praktek
3. Memberikan salam pada waktu datang dan
pamit
Memberitahukan kepada pimpinan unit atau
pembimbing atau ketua kelompok atau
petugas yang ditunjuk apabila menemukan
kesulitan-kesulitan
Mentaati peraturan dalam menggunakan alat
dan bahan yang dipakai dalam praktek
4. Melaporkan dengan segera kepada petugas
yang berwenang apabila terjadi kerusakaan
atau salah mengambil bahan atau alat.
Membersihkan atau mengatur kembali
dengan rapi apabila meninggalkan tempat
Menerima, mengisi , dan menyerahkan
agenda harian
5. Merokok ditempat praktek
Menerima tamu pribadi pada waktu praktek
tanpa izin
Menggunakan alat komunikasi tanpa izin dari
petugas/pembimbing/DU/DI
Pindah tempat praktek kecuali atas perintah yang
berwenang dalam mengatur penempatan
kegiatan praktek
Khusus Siswa Perempuan.
Memakai rok mini
Memakai perhiasan mencolok (lebay)
Memakai tata rias yang tidak sesuai dengan
situasi dan kondisi tempat praktek
6. Peringatan secara lisan
Peringatan tertulis
Pengurangan nilai prakerin
Dikeluakan dari instansi / tempat prakerin
dan dinyatakan tidak lulus prakerin
(mengulang tahun depan)
Tata tertib dan sanksi yang belum tercantum
akan ditambahkan sesuai dengan kondisi dan
kebijaksanaan dari pokja PSG/Prakerin
7. Jika siswa melakukan pelanggaran
pelanggaran , berarti siswa tersebut
merugikan siswa SMK DIPONEGORO
TUMPANG lainnya yang berpraktek ditempat
itu, dan yang akan praktek untuk tahun
berikutnya