Reformasi birokrasi diarahkan untuk menciptakan birokrasi yang profesional dan bebas korupsi dengan tiga sasaran utama: pemerintahan bersih, peningkatan kapasitas birokrasi, dan peningkatan pelayanan publik. Strategi pelaksanaannya meliputi pengaturan regulasi, program percepatan, dan perubahan di delapan area di tingkat instansi pemerintah. Kemajuan akan diukur dengan indikator seperti persepsi korupsi dan k
1 of 11
More Related Content
201201 paparan rapim polri 2012
1. ARAH PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI DI
KEMENTERIAN/LEMBAGA DALAM RANGKA
TERWUJUDNYA 3 (TIGA) SASARAN REFORMASI
BIROKRASI NASIONAL
AZWAR ABUBAKAR
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi
Disampaikan pada Rapat Pimpinan Polri Tahun 2012
Di Jakarta
1
2. Kebijakan Reformasi Birokrasi
Undang-Undang Nomor 17 Pembangunan aparatur negara dilakukan melalui reformasi
Tahun 2007 tentang Rencana birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara
dan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, baik di
Pembangunan Jangka Panjang
pusat maupun di daerah agar mampu mendukung keberhasilan
Nasional 2005-2025 pembangunan di bidang lainnya.
Kebijakan pembangunan di bidang hukum dan aparatur
Perpres No. 5 tahun 2010
diarahkan pada perbaikan tata kelola pemerintahan
tentang RPJMN 2010-2014
yang baik melalui pemantapan pelaksanaan Reformasi
Birokrasi
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi
Birokrasi 2010-2025
Beberapa Peraturan Menteri PAN dan RB tentang
Pedoman Pelaksanaan RB
2
3. MAKNA REFORMASI BIROKRASI
SEBUAH PERUBAHAN BESAR DALAM PARADIGMA DAN TATA KELOLA
PEMERINTAHAN INDONESIA
SEBUAH PERTARUHAN BESAR BAGI BANGSA INDONESIA DALAM TANTANGAN
ABAD KE-21
BERKAITAN DENGAN RIBUAN PROSES TUMPANG TINDIH (OVERLAPPING)
ANTARFUNGSI-FUNGSI PEMERINTAHAN, MELIBATKAN JUTAAN PEGAWAI
(TERMASUK TNI/POLRI), DENGAN ANGGARAN YANG TIDAK SEDIKIT
UPAYA MENATA ULANG PROSES BIROKRASI DARI TINGKAT TERTINGGI HINGGA
TERENDAH DAN MELAKUKAN TEROBOSAN BARU DENGAN LANGKAH-
LANGKAH BERTAHAP, KONKRET, REALISTIS, SUNGGUH-SUNGGUH, BERFIKIR DI
LUAR KEBIASAAN/RUTINITAS YANG ADA, PERUBAHAN PARADIGMA, DAN
DENGAN UPAYA LUAR BIASA
UPAYA MEREVISI DAN MEMBANGUN BERBAGAI REGULASI, MEMODERNKAN
BERBAGAI KEBIJAKAN DAN PRAKTEK MANAJEMEN PEMERINTAH PUSAT DAN
DAERAH, DAN MENYESUAIKAN TUGAS FUNGSI INSTANSI PEMERINTAH
DENGAN PARADIGMA DAN PERAN BARU
3
4. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Reformasi Birokrasi
VISI MISI TUJUAN
Terwujudnya ? membentuk/menyem menciptakan birokrasi SASARAN
Pemerintahan Kelas purnakan peraturan pemerintah yang
Dunia. perundang-undangan profesional dengan
dalam rangka karakteristik adaptif,
Visi tersebut menjadi mewujudkan tata berintegritas, berkinerja 1. Terwujudnya
acuan dalam mewujudkan kelola pemerintahan tinggi, bebas dan bersih pemerintahan
pemerintahan kelas yang baik; KKN, mampu melayani yang bersih dan
dunia, yaitu ? melakukan penataan publik, netral, sejahtera, bebas korupsi,
pemerintahan yang dan penguatan berdedikasi, dan
profesional dan organisasi,
kolusi, dan
memegang teguh nilai-
berintegritas tinggi yang tatalaksana, nilai dasar dan kode etik
nepotisme;
mampu manajemen sumber aparatur negara 2. Meningkatnya
menyelenggarakan daya manusia kapasitas dan
pelayanan prima kepada aparatur, pengawasan, akuntabilitas
masyarakat dan akuntabilitas, kualitas kinerja birokrasi
manajemen pelayanan publik,
3. Meningkatnya
pemerintahan yang mind set dan culture
demokratis agar mampu set;
kualitas
menghadapi tantangan ? mengembangkan pelayanan publik
pada abad ke-21 melalui mekanisme kontrol
tata pemerintahan yang yang efektif;
baik pada tahun 2025 ? mengelola sengketa
administratif secara
efektif dan efisien
4
5. Strategi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
3 Sasaran RB
1. Terwujudnya
pemerintahan
yang bersih dan
bebas korupsi,
kolusi, dan
nepotisme;
2. Meningkatnya
kapasitas dan
akuntabilitas
kinerja birokrasi
3. Meningkatnya
kualitas
pelayanan
publik
5
6. Strategi Pelaksanaan RB Tingkat Makro
1. RUU Aparatur Sipil Negara
1. Makro: Kerangka
2. RUU Administrasi Pemerintahan
Regulasi Nasional
3. 9 Program Percepatan Reformasi Birokrasi
1. Penataan Struktur Birokrasi;
2. Penataan Jumlah, distribusi dan Kualitas PNS;
3. Sistem Seleksi dan Promosi secara Terbuka;
4. Profesionalisasi PNS;
5. Pengembangan Sistem Elektronik Pemerintah (E-
Government);
6. Penyederhanaan Perizinan Usaha;
7. Pelaporan Harta Kekayaan Pegawai Negeri;
8. Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri;
9. Efisiensi Penggunaan Fasilitas, Sarana dan
Prasarana Kerja Pegawai Negeri.
6
7. Strategi Pelaksanaan RB Tingkat Mikro
2. Mikro:
Program/kegiatan pd 8 Area Perubahan
tingkat instansi (K/L dan
Pemda)
Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, Road Map
Reformasi Birokrasi 2010-2014 dan
beberapa pedoman pelaksanaannya
7
9. UKURAN KEBERHASILAN SECARA NASIONAL
Sasaran Indikator Base line Target
Reformasi Birokrasi (2009) (2014)
Terwujudnya IPK*) 2.8 5.0
pemerintahan yang Pusat 42,17% 100%
bersih dan bebas OPINI BPK (WTP) Daerah
2.73% 60%
KKN
Terwujudnya Pusat 6,64 8,0
Integritas
peningkatan kualitas Pelayanan Publik Daerah 6,46 8,0
pelayanan publik
kepada masyarakat Peringkat Kemudahan Berusaha 122 75
Meningkatnya Indeks Efektivitas Pemerintahan**) - 0,29 0,5
kapasitas dan
akuntabilitas
Instansi pemerintah yang akuntabel 24% 80%
kinerja birokrasi
*) Skala 0 C 10
**) Skala C 2.5 s/d 2.5
Sumber: Diolah dari RPJMN 2010-2014
9
10. Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan Evaluasi dilakukan dalam rangka mengawal dan menilai
pelaksanaan RB:
1. Kementerian PAN dan RB melaksanakan monev secara periodik dan
melembaga dalam melaksanakan PMPRB diterbitkan Permenpan-
RB Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Mandiri
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
2. Dengan PMPRB maka K/L dan Pemda melaksanakan penilaian secara
mandiri (self-assessment) on line dan hasil self assessment tiap-tiap
K/L dan Pemda akan dikonsolidasikan oleh Kementerian PAN dan RB
menjadi Profil Nasional pelaksanaan RB
3. Tim Quality Assurance melaksanakan monev sesuai arahan KPRBN
Permenpan-RB Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pedoman Penjaminan
Kualitas (Quality Assurance) dan Pedoman Monitoring Dan Evaluasi
Reformasi Birokrasi
10
11. TERIMA KASIH
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi
11