際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
ARAH PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI DI
KEMENTERIAN/LEMBAGA DALAM RANGKA
TERWUJUDNYA 3 (TIGA) SASARAN REFORMASI
BIROKRASI NASIONAL




     AZWAR ABUBAKAR
     Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
     dan Reformasi Birokrasi



     Disampaikan pada Rapat Pimpinan Polri Tahun 2012
     Di Jakarta

                                                        1
Kebijakan Reformasi Birokrasi

Undang-Undang Nomor 17             Pembangunan aparatur negara dilakukan melalui reformasi
Tahun 2007 tentang Rencana         birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara
                                   dan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, baik di
Pembangunan Jangka Panjang
                                   pusat maupun di daerah agar mampu mendukung keberhasilan
Nasional 2005-2025                 pembangunan di bidang lainnya.



                                   Kebijakan pembangunan di bidang hukum dan aparatur
Perpres No. 5 tahun 2010
                                   diarahkan pada perbaikan tata kelola pemerintahan
tentang RPJMN 2010-2014
                                   yang baik melalui pemantapan pelaksanaan Reformasi
                                   Birokrasi



        Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi
                                 Birokrasi 2010-2025

                    Beberapa Peraturan Menteri PAN dan RB tentang
                              Pedoman Pelaksanaan RB


                                                                                                  2
MAKNA REFORMASI BIROKRASI

SEBUAH PERUBAHAN BESAR DALAM PARADIGMA DAN TATA KELOLA
PEMERINTAHAN INDONESIA
SEBUAH PERTARUHAN BESAR BAGI BANGSA INDONESIA DALAM TANTANGAN
ABAD KE-21

BERKAITAN DENGAN RIBUAN PROSES TUMPANG TINDIH (OVERLAPPING)
ANTARFUNGSI-FUNGSI PEMERINTAHAN, MELIBATKAN JUTAAN PEGAWAI
(TERMASUK TNI/POLRI), DENGAN ANGGARAN YANG TIDAK SEDIKIT

UPAYA MENATA ULANG PROSES BIROKRASI DARI TINGKAT TERTINGGI HINGGA
TERENDAH DAN MELAKUKAN TEROBOSAN BARU DENGAN LANGKAH-
LANGKAH BERTAHAP, KONKRET, REALISTIS, SUNGGUH-SUNGGUH, BERFIKIR DI
LUAR KEBIASAAN/RUTINITAS YANG ADA, PERUBAHAN PARADIGMA, DAN
DENGAN UPAYA LUAR BIASA

UPAYA MEREVISI DAN MEMBANGUN BERBAGAI REGULASI, MEMODERNKAN
BERBAGAI KEBIJAKAN DAN PRAKTEK MANAJEMEN PEMERINTAH PUSAT DAN
DAERAH, DAN MENYESUAIKAN TUGAS FUNGSI INSTANSI PEMERINTAH
DENGAN PARADIGMA DAN PERAN BARU
                                                                     3
Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Reformasi Birokrasi

          VISI                       MISI                      TUJUAN
Terwujudnya                 ? membentuk/menyem          menciptakan birokrasi            SASARAN
Pemerintahan Kelas            purnakan peraturan        pemerintah yang
Dunia.                        perundang-undangan        profesional dengan
                              dalam rangka              karakteristik adaptif,
Visi tersebut menjadi         mewujudkan tata           berintegritas, berkinerja    1. Terwujudnya
acuan dalam mewujudkan        kelola pemerintahan       tinggi, bebas dan bersih        pemerintahan
pemerintahan kelas            yang baik;                KKN, mampu melayani             yang bersih dan
dunia, yaitu                ? melakukan penataan        publik, netral, sejahtera,      bebas korupsi,
pemerintahan yang             dan penguatan             berdedikasi, dan
profesional dan               organisasi,
                                                                                        kolusi, dan
                                                        memegang teguh nilai-
berintegritas tinggi yang     tatalaksana,              nilai dasar dan kode etik
                                                                                        nepotisme;
mampu                         manajemen sumber          aparatur negara              2. Meningkatnya
menyelenggarakan              daya manusia                                              kapasitas dan
pelayanan prima kepada        aparatur, pengawasan,                                     akuntabilitas
masyarakat dan                akuntabilitas, kualitas                                   kinerja birokrasi
manajemen                     pelayanan publik,
                                                                                     3. Meningkatnya
pemerintahan yang             mind set dan culture
demokratis agar mampu         set;
                                                                                        kualitas
menghadapi tantangan        ? mengembangkan                                             pelayanan publik
pada abad ke-21 melalui       mekanisme kontrol
tata pemerintahan yang        yang efektif;
baik pada tahun 2025        ? mengelola sengketa
                              administratif secara
                              efektif dan efisien
                                                                                                      4
Strategi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi




                                           3 Sasaran RB
                                           1. Terwujudnya
                                              pemerintahan
                                              yang bersih dan
                                              bebas korupsi,
                                              kolusi, dan
                                              nepotisme;
                                           2. Meningkatnya
                                              kapasitas dan
                                              akuntabilitas
                                              kinerja birokrasi
                                           3. Meningkatnya
                                              kualitas
                                              pelayanan
                                              publik




                                                           5
Strategi Pelaksanaan RB Tingkat Makro

                        1. RUU Aparatur Sipil Negara


1. Makro: Kerangka
                        2. RUU Administrasi Pemerintahan
 Regulasi Nasional


                        3. 9 Program Percepatan Reformasi Birokrasi
                        1.   Penataan Struktur Birokrasi;
                        2.   Penataan Jumlah, distribusi dan Kualitas PNS;
                        3.   Sistem Seleksi dan Promosi secara Terbuka;
                        4.   Profesionalisasi PNS;
                        5.   Pengembangan Sistem Elektronik Pemerintah (E-
                             Government);
                        6.   Penyederhanaan Perizinan Usaha;
                        7.   Pelaporan Harta Kekayaan Pegawai Negeri;
                        8.   Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri;
                        9.   Efisiensi Penggunaan Fasilitas, Sarana dan
                             Prasarana Kerja Pegawai Negeri.
                                                                             6
Strategi Pelaksanaan RB Tingkat Mikro




        2. Mikro:
  Program/kegiatan pd               8 Area Perubahan
tingkat instansi (K/L dan
         Pemda)



 Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, Road Map
          Reformasi Birokrasi 2010-2014 dan
         beberapa pedoman pelaksanaannya


                                                        7
Strategi Pelaksanaan RB Tingkat Mikro
Area Perubahan




                                                         8
UKURAN KEBERHASILAN SECARA NASIONAL



     Sasaran                                       Indikator               Base line   Target
Reformasi Birokrasi                                                         (2009)     (2014)
Terwujudnya                           IPK*)                                  2.8        5.0
pemerintahan yang                                        Pusat             42,17%      100%
bersih dan bebas                      OPINI BPK (WTP)    Daerah
                                                                            2.73%       60%
KKN
Terwujudnya                                              Pusat               6,64       8,0
                                      Integritas
peningkatan kualitas                  Pelayanan Publik   Daerah              6,46       8,0
pelayanan publik
kepada masyarakat                     Peringkat Kemudahan Berusaha           122        75
Meningkatnya                          Indeks Efektivitas Pemerintahan**)    - 0,29      0,5
kapasitas dan
akuntabilitas
                                      Instansi pemerintah yang akuntabel     24%        80%
kinerja birokrasi
*) Skala 0 C 10
**) Skala C 2.5 s/d 2.5
Sumber: Diolah dari RPJMN 2010-2014




                                                                                                9
Monitoring dan Evaluasi

Monitoring dan Evaluasi dilakukan dalam rangka mengawal dan menilai
pelaksanaan RB:

 1. Kementerian PAN dan RB melaksanakan monev secara periodik dan
    melembaga dalam melaksanakan PMPRB diterbitkan Permenpan-
    RB Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Mandiri
    Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
 2. Dengan PMPRB maka K/L dan Pemda melaksanakan penilaian secara
    mandiri (self-assessment) on line dan hasil self assessment tiap-tiap
    K/L dan Pemda akan dikonsolidasikan oleh Kementerian PAN dan RB
    menjadi Profil Nasional pelaksanaan RB
 3. Tim Quality Assurance melaksanakan monev sesuai arahan KPRBN
    Permenpan-RB Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pedoman Penjaminan
    Kualitas (Quality Assurance) dan Pedoman Monitoring Dan Evaluasi
    Reformasi Birokrasi



                                                                            10
TERIMA KASIH


   Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
   dan Reformasi Birokrasi




                                           11

More Related Content

201201 paparan rapim polri 2012

  • 1. ARAH PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI DI KEMENTERIAN/LEMBAGA DALAM RANGKA TERWUJUDNYA 3 (TIGA) SASARAN REFORMASI BIROKRASI NASIONAL AZWAR ABUBAKAR Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Disampaikan pada Rapat Pimpinan Polri Tahun 2012 Di Jakarta 1
  • 2. Kebijakan Reformasi Birokrasi Undang-Undang Nomor 17 Pembangunan aparatur negara dilakukan melalui reformasi Tahun 2007 tentang Rencana birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, baik di Pembangunan Jangka Panjang pusat maupun di daerah agar mampu mendukung keberhasilan Nasional 2005-2025 pembangunan di bidang lainnya. Kebijakan pembangunan di bidang hukum dan aparatur Perpres No. 5 tahun 2010 diarahkan pada perbaikan tata kelola pemerintahan tentang RPJMN 2010-2014 yang baik melalui pemantapan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 Beberapa Peraturan Menteri PAN dan RB tentang Pedoman Pelaksanaan RB 2
  • 3. MAKNA REFORMASI BIROKRASI SEBUAH PERUBAHAN BESAR DALAM PARADIGMA DAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN INDONESIA SEBUAH PERTARUHAN BESAR BAGI BANGSA INDONESIA DALAM TANTANGAN ABAD KE-21 BERKAITAN DENGAN RIBUAN PROSES TUMPANG TINDIH (OVERLAPPING) ANTARFUNGSI-FUNGSI PEMERINTAHAN, MELIBATKAN JUTAAN PEGAWAI (TERMASUK TNI/POLRI), DENGAN ANGGARAN YANG TIDAK SEDIKIT UPAYA MENATA ULANG PROSES BIROKRASI DARI TINGKAT TERTINGGI HINGGA TERENDAH DAN MELAKUKAN TEROBOSAN BARU DENGAN LANGKAH- LANGKAH BERTAHAP, KONKRET, REALISTIS, SUNGGUH-SUNGGUH, BERFIKIR DI LUAR KEBIASAAN/RUTINITAS YANG ADA, PERUBAHAN PARADIGMA, DAN DENGAN UPAYA LUAR BIASA UPAYA MEREVISI DAN MEMBANGUN BERBAGAI REGULASI, MEMODERNKAN BERBAGAI KEBIJAKAN DAN PRAKTEK MANAJEMEN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH, DAN MENYESUAIKAN TUGAS FUNGSI INSTANSI PEMERINTAH DENGAN PARADIGMA DAN PERAN BARU 3
  • 4. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Reformasi Birokrasi VISI MISI TUJUAN Terwujudnya ? membentuk/menyem menciptakan birokrasi SASARAN Pemerintahan Kelas purnakan peraturan pemerintah yang Dunia. perundang-undangan profesional dengan dalam rangka karakteristik adaptif, Visi tersebut menjadi mewujudkan tata berintegritas, berkinerja 1. Terwujudnya acuan dalam mewujudkan kelola pemerintahan tinggi, bebas dan bersih pemerintahan pemerintahan kelas yang baik; KKN, mampu melayani yang bersih dan dunia, yaitu ? melakukan penataan publik, netral, sejahtera, bebas korupsi, pemerintahan yang dan penguatan berdedikasi, dan profesional dan organisasi, kolusi, dan memegang teguh nilai- berintegritas tinggi yang tatalaksana, nilai dasar dan kode etik nepotisme; mampu manajemen sumber aparatur negara 2. Meningkatnya menyelenggarakan daya manusia kapasitas dan pelayanan prima kepada aparatur, pengawasan, akuntabilitas masyarakat dan akuntabilitas, kualitas kinerja birokrasi manajemen pelayanan publik, 3. Meningkatnya pemerintahan yang mind set dan culture demokratis agar mampu set; kualitas menghadapi tantangan ? mengembangkan pelayanan publik pada abad ke-21 melalui mekanisme kontrol tata pemerintahan yang yang efektif; baik pada tahun 2025 ? mengelola sengketa administratif secara efektif dan efisien 4
  • 5. Strategi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi 3 Sasaran RB 1. Terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme; 2. Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi 3. Meningkatnya kualitas pelayanan publik 5
  • 6. Strategi Pelaksanaan RB Tingkat Makro 1. RUU Aparatur Sipil Negara 1. Makro: Kerangka 2. RUU Administrasi Pemerintahan Regulasi Nasional 3. 9 Program Percepatan Reformasi Birokrasi 1. Penataan Struktur Birokrasi; 2. Penataan Jumlah, distribusi dan Kualitas PNS; 3. Sistem Seleksi dan Promosi secara Terbuka; 4. Profesionalisasi PNS; 5. Pengembangan Sistem Elektronik Pemerintah (E- Government); 6. Penyederhanaan Perizinan Usaha; 7. Pelaporan Harta Kekayaan Pegawai Negeri; 8. Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri; 9. Efisiensi Penggunaan Fasilitas, Sarana dan Prasarana Kerja Pegawai Negeri. 6
  • 7. Strategi Pelaksanaan RB Tingkat Mikro 2. Mikro: Program/kegiatan pd 8 Area Perubahan tingkat instansi (K/L dan Pemda) Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014 dan beberapa pedoman pelaksanaannya 7
  • 8. Strategi Pelaksanaan RB Tingkat Mikro Area Perubahan 8
  • 9. UKURAN KEBERHASILAN SECARA NASIONAL Sasaran Indikator Base line Target Reformasi Birokrasi (2009) (2014) Terwujudnya IPK*) 2.8 5.0 pemerintahan yang Pusat 42,17% 100% bersih dan bebas OPINI BPK (WTP) Daerah 2.73% 60% KKN Terwujudnya Pusat 6,64 8,0 Integritas peningkatan kualitas Pelayanan Publik Daerah 6,46 8,0 pelayanan publik kepada masyarakat Peringkat Kemudahan Berusaha 122 75 Meningkatnya Indeks Efektivitas Pemerintahan**) - 0,29 0,5 kapasitas dan akuntabilitas Instansi pemerintah yang akuntabel 24% 80% kinerja birokrasi *) Skala 0 C 10 **) Skala C 2.5 s/d 2.5 Sumber: Diolah dari RPJMN 2010-2014 9
  • 10. Monitoring dan Evaluasi Monitoring dan Evaluasi dilakukan dalam rangka mengawal dan menilai pelaksanaan RB: 1. Kementerian PAN dan RB melaksanakan monev secara periodik dan melembaga dalam melaksanakan PMPRB diterbitkan Permenpan- RB Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi 2. Dengan PMPRB maka K/L dan Pemda melaksanakan penilaian secara mandiri (self-assessment) on line dan hasil self assessment tiap-tiap K/L dan Pemda akan dikonsolidasikan oleh Kementerian PAN dan RB menjadi Profil Nasional pelaksanaan RB 3. Tim Quality Assurance melaksanakan monev sesuai arahan KPRBN Permenpan-RB Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pedoman Penjaminan Kualitas (Quality Assurance) dan Pedoman Monitoring Dan Evaluasi Reformasi Birokrasi 10
  • 11. TERIMA KASIH Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 11