ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS
PEGAWAI NEGERI SIPIL
DALAM RANGKA MEWUJUDKAN WILAYAH
BEBAS KORUPSI DAN MELAYANI

OLEH :
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
JAKARTA, 14 FEBRUARI 2012
1. KEMENTERIAN PAN DAN RB MEMILIKI 9
(SEMBILAN) PROGRAM PERCEPATAN
REFORMASI BIROKRASI YANG
DISARIKAN DARI GRAND DESAIN
REFORMASI BIROKRASI UNTUK
MENCIPTAKAN BIROKRASI BERSIH,
KOMPETEN, DAN MELAYANI
2. ZONA INTEGRITAS MERUPAKAN BAGIAN
DARI 9 PROGRAM PERCEPATAN
REFORMASI BIROKRASI

2
3
9 Program Percepatan Reformasi Birokrasi

RENCANA AKSI

PROGRAM
Penataan Struktur
Birokrasi

a. Evaluasi dan Penataan Organisasi
K/L;
b. Evaluasi dan Penataan Jabatan
Struktural Eselon III, IV dan V pada
unsur pelaksana dan penunjang;
c. Evaluasi Pemda;
d. Evaluasi LNS Lanjutan;
e. Evaluasi UPT (Unit Pelaksana
Teknis) Eselon II.

4
9 Program Percepatan Reformasi Birokrasi
RENCANA AKSI

PROGRAM
Penataan Jumlah,
dan distribusi PNS

a. Analisis dan pemetaan jabatan di K/L
dan Pemda
b. Kebijakan minus growth
(penerimaan CPNS lebih kecil dari
jumlah PNS yang pensiun setiap
tahun);
c. Kebijakan Pembatasan dan/atau
pengurangan Belanja pegawai
d. Monitoring dan Evaluasi
Redistribusi/ Realokasi PNS;
e. Kebijakan Pemberian Pensiun Dini
secara Sukarela
5
9 Program Percepatan Reformasi Birokrasi
RENCANA AKSI

PROGRAM
Sistem Seleksi
CPNS dan Promosi
PNS secara
Terbuka;

a. Kebijakan Seleksi CPNS melalui:
Kerjasama dengan Konsorsium PTN
(Perguruan Tinggi Negeri) untuk
seleksi CPNS;
Penggunaan Computer Assisted Test
(CAT) untuk seleksi CPNS;
b. Kebijakan Promosi PNS
Penguatan Assesment Center untuk
promosi jabatan, diklat penjenjangan
dan/atau fungsional
c. Kebijakan Pengisian Lowongan jabatan
secara terbuka antar instansi baik
tingkat nasional maupun regional
6
9 Program Percepatan Reformasi Birokrasi
RENCANA AKSI

PROGRAM
Profesionalisasi
PNS;

a. Penetapan Standar Kompetensi jabatan;
b. Peningkatan Kemampuan PNS berbasis
kompetensi;
c. Sistem Nasional Diklat PNS berbasis kompetensi;
d. Penegakan Etika dan Disiplin Pegawai Negeri
e. Sertifikasi Kompetensi Profesi;
f. Mutasi dan Rotasi sesuai kompetensi secara
perodik;
g. Pengukuran Kinerja individu
h. Penguatan Jabatan Fungsional :
Penambahan Jumlah Jabatan Fungsional;
Penetapan Pola Karier Jabatan Fungsional;
Peningkatan Kemampuan Jabatan Fungsional;
&
Peningkatan Tunjangan Jabatan Fungsional.
7
9 Program Percepatan Reformasi Birokrasi
RENCANA AKSI
PROGRAM
Pengembangan
Sistem Elektronik
Pemerintah
(E-Government);

a.
b.
c.
d.
e.

e-Office
e-Planning
e-Budgetting
e-Procurement
e-Performance

8
9 Program Percepatan Reformasi Birokrasi
RENCANA AKSI

PROGRAM
Penyederhanaan
Perizinan
Usaha;

a. Peningkatan Pelayanan Perizinan:
• Deregulasi Perizinan
• Penguatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
• Pembatasan waktu pengurusan izin
• Kejelasan Biaya dan Persyaratan Perizinan
b. Penguatan Budaya Pelayanan Prima melalui:
Penetapan dan Penerapan Standar
Pelayanan Publik dan Maklumat
Pelayanan;
Pemeringkatan Pelayanan Publik seluruh
K/L dan Pemda;
Survei IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat);
Pengelolaan Pengaduan Masyarakat;
9
9 Program Percepatan Reformasi Birokrasi
RENCANA AKSI

PROGRAM
Peningkatan
transparansi dan
akuntabilitas
aparatur

ZONA
INTEGRITAS
DAN WBK

a. Kebijakan tentang Kewajiban PNS melaporkan dan
mengumumkan Harta Kekayaan, serta dijadikan
syarat kenaikan pangkat dan promosi jabatan;
b. Kebijakan akuntabilitas keuangan dan kinerja
aparatur K/L dan Pemda, larangan pemindahan
rekening pemerintah/pejabat ke rekening pribadi
c. Evaluasi kebijakan tentang permintaan dan
penerbitan anggaran Perubahan (APBN-/D P:
d. Pembentukan rekening penampungan sementara.
e. Penegasan atas kegiatan tidak selesai dalam satu
tahun anggaran diusulkan dengan multi years
f. Kebijakan tentang perlindungan terhadap whistle
blower
g. Penegakan disiplin PNS yang tegas sesuai dengan
PP 53/2011 terkait dg transaksi keuangan yg tdk
wajar
h. Peranan APIP dalam pengawasan, waskat dan
pencegahan korupsi
10
9 Program Percepatan Reformasi Birokrasi
PROGRAM

Peningkatan
Kesejahteraan
Pegawai Negeri;

Efisiensi Penggunaan
Fasilitas, Sarana dan
Prasarana Kerja PNS

RENCANA AKSI
a. Perbaikan Struktur Penggajian ;
b. Pemberian Tunjangan Berbasis
Kinerja secara bertahap.
c. Penyempurnaan Sistem Pensiun;
d. Peningkatan jaminan Kesehatan bagi
aparatur dan pensiunan
a. Kebijakan Efisiensi Penggunaan
Fasilitas Kedinasan
b. Standarisasi Sarana dan Prasarana
Kerja
11
SASARAN DAN TARGET
REFORMASI BIROKRASI
Catatan: *) Skala 0 – 10
**) Skala – 2.5 s/d 2.5
Sumber: Diolah dari RPJMN 2010-2014

Sasaran

Indikator

Terwujudnya
pemerintahan
yang bersih dan
bebas KKN
Terwujudnya
peningkatan
kualitas
pelayanan
publik kepada
masyarakat

IPK*)

Meningkatnya
kapasitas dan
akuntabilitas
kinerja birokrasi

Indeks Efektivitas
Pemerintahan**)

OPINI BPK
(WTP)

Pusat
Daerah

Integritas
Pusat
Pelayanan
Daerah
Publik
Peringkat Kemudahan
Berusaha

Instansi pemerintah yang
akuntabel

Base line
(2009)

Target
(2014)

2.8
42,17%

5.0
100%

2.73%

60%

6,64

8,0

6,46

8,0

122

75

- 0,29

0,5

24%

80%

12
ZONA INTEGRITAS ?

13
1. Zona Integritas (ZI) adalah sebutan
atau predikat yang diberikan kepada
suatu K/L/Prop/Kab/Kota yang
pimpinannya mempunyai niat
(komitmen) mencegah terjadinya
korupsi dan mempunyai program
kegiatan pencegahan korupsi dan
reformasi birokrasi di lingkungan
kerja yang menjadi tanggung
jawabnya;
14
2. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
adalah sebutan atau predikat yang
diberikan kepada unit kerja pada ZI
yang mempunyai indeks integritas
tertentu darihasil survei integritas
dan telah mampu memenuhi
indikator lain yang ditetapkan;

15
TAHAPAN ZI MENUJU WBK
1
Calon
Unit
Kerja
ZI

2

Mutlak
menandatan
gani
Dokumen PI

Pelaksanaan:
− Program Pencegahan Korupsi
− Tata Kelola Pemerintahan yg
baik
− Reformasi Birokrasi
− WTP, LAKIP, IKM, IPK
− dsb

4

3

Penetapan ZI
oleh
pimpinan
K/L/Prov/Kab
/Kota

Monitoring
dan
penilaian
oleh KPK

5
Penetapan
WBK*

16

*Penetapan WBK dilakukan oleh Presiden atau Menteri PAN dan RB atas nama Presiden
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan :
Terhadap Unit Kerja (untuk
mempersempit kesempatan)
- perbaikan sistem dan prosedur
- perbaikan sarana
- dsb
Terhadap pegawai (untuk
meluruskan niat)
- Pelatihan Anti Korupsi dengan
tujuan membangun Integritas PNS
dengan metode yang efektif

Unit Kerja
BerpredikaT
WBK

Pengawasan/pemantauan :
Pemantau independen (ditunjuk oleh
Panitia Seleksi – Kemenpan+RB)
Masyarakat
Catatan :
Apabila dari laporan hasil pengawasan terbukti adanya peristiwa/kejadian
yang menggugurkan kriteria/parameter, maka predikat WBK atau WBBM
pada Unit Kerja tersebut segera dicabut
17
INDIKATOR MUTLAK
Indikator Mutlak berdasarkan Aspek Integritas dalam
Pengelolaan Keuangan, (dihitung selama 2 tahun terakhir, dan
mengacu pada LHP/LHA dari BPK, BPKP dan APIP (BPKP dan
Inspektorat Jenderal/Inspektorat, terutama dengan unsur-unsur :
- Opinin BPK sekurang-kurangnya WDP
- Jumlah maksimum kerugian negara (KN) yang belum
diselesaikan (%);
- Jumlah maksimum temuan ineffektiveness (%);
- Jumlah maksimum temuan inefficiency (%);
- Jumlah maksimum pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin
karena penyalahgunaan pengelolaan keuangan;
- Tidak ada pegawai yang menjadi tersangka korupsi;
- Tidak ada pegawai yang terlibat kasus suap dan pungutan liar
18
INDIKATOR OPERASIONAL
A.Indikator Program pencegahan Korupsi (komitmen
pimpinan) , bobot 40%, terutama meliputi unsurunsur:
• penandatanganan Dokumen Pakta Integritas
• kebijakan pimpinan yang tertuang dalam
keputusan pimpinan;
• ketaatan dalam menyusun renstra, sakip/lakip,
laporan keuangan;
• jenis/bentuk kegiatan pencegahan korupsi yang
dilaksanakan (kode etik, wistle blower system,
program pengendalian gratifikasi, kebijakan anti
conflict of interest, dan program inisiatif anti
korupsi).
19
B. Indikator kinerja organisasi dengan bobot 60%,
terutama meliputi unsur-unsur:
•
•
•
•

keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi;
tingkat kepatuhan menyampaikan LHKPN;
nilai evaluasi AKIP;
jumlah pengaduan masyarakat yang dapat
diselesaikan dalam waktu satu tahun;
• indeks kepuasan masyarakat;
• indeks integritas.

20
TERIMA KASIH

21

More Related Content

20120214 paparan di kemendikbud jakarta slideshow

  • 1. MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM RANGKA MEWUJUDKAN WILAYAH BEBAS KORUPSI DAN MELAYANI OLEH : MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI JAKARTA, 14 FEBRUARI 2012
  • 2. 1. KEMENTERIAN PAN DAN RB MEMILIKI 9 (SEMBILAN) PROGRAM PERCEPATAN REFORMASI BIROKRASI YANG DISARIKAN DARI GRAND DESAIN REFORMASI BIROKRASI UNTUK MENCIPTAKAN BIROKRASI BERSIH, KOMPETEN, DAN MELAYANI 2. ZONA INTEGRITAS MERUPAKAN BAGIAN DARI 9 PROGRAM PERCEPATAN REFORMASI BIROKRASI 2
  • 3. 3
  • 4. 9 Program Percepatan Reformasi Birokrasi RENCANA AKSI PROGRAM Penataan Struktur Birokrasi a. Evaluasi dan Penataan Organisasi K/L; b. Evaluasi dan Penataan Jabatan Struktural Eselon III, IV dan V pada unsur pelaksana dan penunjang; c. Evaluasi Pemda; d. Evaluasi LNS Lanjutan; e. Evaluasi UPT (Unit Pelaksana Teknis) Eselon II. 4
  • 5. 9 Program Percepatan Reformasi Birokrasi RENCANA AKSI PROGRAM Penataan Jumlah, dan distribusi PNS a. Analisis dan pemetaan jabatan di K/L dan Pemda b. Kebijakan minus growth (penerimaan CPNS lebih kecil dari jumlah PNS yang pensiun setiap tahun); c. Kebijakan Pembatasan dan/atau pengurangan Belanja pegawai d. Monitoring dan Evaluasi Redistribusi/ Realokasi PNS; e. Kebijakan Pemberian Pensiun Dini secara Sukarela 5
  • 6. 9 Program Percepatan Reformasi Birokrasi RENCANA AKSI PROGRAM Sistem Seleksi CPNS dan Promosi PNS secara Terbuka; a. Kebijakan Seleksi CPNS melalui: Kerjasama dengan Konsorsium PTN (Perguruan Tinggi Negeri) untuk seleksi CPNS; Penggunaan Computer Assisted Test (CAT) untuk seleksi CPNS; b. Kebijakan Promosi PNS Penguatan Assesment Center untuk promosi jabatan, diklat penjenjangan dan/atau fungsional c. Kebijakan Pengisian Lowongan jabatan secara terbuka antar instansi baik tingkat nasional maupun regional 6
  • 7. 9 Program Percepatan Reformasi Birokrasi RENCANA AKSI PROGRAM Profesionalisasi PNS; a. Penetapan Standar Kompetensi jabatan; b. Peningkatan Kemampuan PNS berbasis kompetensi; c. Sistem Nasional Diklat PNS berbasis kompetensi; d. Penegakan Etika dan Disiplin Pegawai Negeri e. Sertifikasi Kompetensi Profesi; f. Mutasi dan Rotasi sesuai kompetensi secara perodik; g. Pengukuran Kinerja individu h. Penguatan Jabatan Fungsional : Penambahan Jumlah Jabatan Fungsional; Penetapan Pola Karier Jabatan Fungsional; Peningkatan Kemampuan Jabatan Fungsional; & Peningkatan Tunjangan Jabatan Fungsional. 7
  • 8. 9 Program Percepatan Reformasi Birokrasi RENCANA AKSI PROGRAM Pengembangan Sistem Elektronik Pemerintah (E-Government); a. b. c. d. e. e-Office e-Planning e-Budgetting e-Procurement e-Performance 8
  • 9. 9 Program Percepatan Reformasi Birokrasi RENCANA AKSI PROGRAM Penyederhanaan Perizinan Usaha; a. Peningkatan Pelayanan Perizinan: • Deregulasi Perizinan • Penguatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu • Pembatasan waktu pengurusan izin • Kejelasan Biaya dan Persyaratan Perizinan b. Penguatan Budaya Pelayanan Prima melalui: Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan Publik dan Maklumat Pelayanan; Pemeringkatan Pelayanan Publik seluruh K/L dan Pemda; Survei IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat); Pengelolaan Pengaduan Masyarakat; 9
  • 10. 9 Program Percepatan Reformasi Birokrasi RENCANA AKSI PROGRAM Peningkatan transparansi dan akuntabilitas aparatur ZONA INTEGRITAS DAN WBK a. Kebijakan tentang Kewajiban PNS melaporkan dan mengumumkan Harta Kekayaan, serta dijadikan syarat kenaikan pangkat dan promosi jabatan; b. Kebijakan akuntabilitas keuangan dan kinerja aparatur K/L dan Pemda, larangan pemindahan rekening pemerintah/pejabat ke rekening pribadi c. Evaluasi kebijakan tentang permintaan dan penerbitan anggaran Perubahan (APBN-/D P: d. Pembentukan rekening penampungan sementara. e. Penegasan atas kegiatan tidak selesai dalam satu tahun anggaran diusulkan dengan multi years f. Kebijakan tentang perlindungan terhadap whistle blower g. Penegakan disiplin PNS yang tegas sesuai dengan PP 53/2011 terkait dg transaksi keuangan yg tdk wajar h. Peranan APIP dalam pengawasan, waskat dan pencegahan korupsi 10
  • 11. 9 Program Percepatan Reformasi Birokrasi PROGRAM Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri; Efisiensi Penggunaan Fasilitas, Sarana dan Prasarana Kerja PNS RENCANA AKSI a. Perbaikan Struktur Penggajian ; b. Pemberian Tunjangan Berbasis Kinerja secara bertahap. c. Penyempurnaan Sistem Pensiun; d. Peningkatan jaminan Kesehatan bagi aparatur dan pensiunan a. Kebijakan Efisiensi Penggunaan Fasilitas Kedinasan b. Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja 11
  • 12. SASARAN DAN TARGET REFORMASI BIROKRASI Catatan: *) Skala 0 – 10 **) Skala – 2.5 s/d 2.5 Sumber: Diolah dari RPJMN 2010-2014 Sasaran Indikator Terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat IPK*) Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi Indeks Efektivitas Pemerintahan**) OPINI BPK (WTP) Pusat Daerah Integritas Pusat Pelayanan Daerah Publik Peringkat Kemudahan Berusaha Instansi pemerintah yang akuntabel Base line (2009) Target (2014) 2.8 42,17% 5.0 100% 2.73% 60% 6,64 8,0 6,46 8,0 122 75 - 0,29 0,5 24% 80% 12
  • 14. 1. Zona Integritas (ZI) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada suatu K/L/Prop/Kab/Kota yang pimpinannya mempunyai niat (komitmen) mencegah terjadinya korupsi dan mempunyai program kegiatan pencegahan korupsi dan reformasi birokrasi di lingkungan kerja yang menjadi tanggung jawabnya; 14
  • 15. 2. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah sebutan atau predikat yang diberikan kepada unit kerja pada ZI yang mempunyai indeks integritas tertentu darihasil survei integritas dan telah mampu memenuhi indikator lain yang ditetapkan; 15
  • 16. TAHAPAN ZI MENUJU WBK 1 Calon Unit Kerja ZI 2 Mutlak menandatan gani Dokumen PI Pelaksanaan: − Program Pencegahan Korupsi − Tata Kelola Pemerintahan yg baik − Reformasi Birokrasi − WTP, LAKIP, IKM, IPK − dsb 4 3 Penetapan ZI oleh pimpinan K/L/Prov/Kab /Kota Monitoring dan penilaian oleh KPK 5 Penetapan WBK* 16 *Penetapan WBK dilakukan oleh Presiden atau Menteri PAN dan RB atas nama Presiden
  • 17. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pembinaan : Terhadap Unit Kerja (untuk mempersempit kesempatan) - perbaikan sistem dan prosedur - perbaikan sarana - dsb Terhadap pegawai (untuk meluruskan niat) - Pelatihan Anti Korupsi dengan tujuan membangun Integritas PNS dengan metode yang efektif Unit Kerja BerpredikaT WBK Pengawasan/pemantauan : Pemantau independen (ditunjuk oleh Panitia Seleksi – Kemenpan+RB) Masyarakat Catatan : Apabila dari laporan hasil pengawasan terbukti adanya peristiwa/kejadian yang menggugurkan kriteria/parameter, maka predikat WBK atau WBBM pada Unit Kerja tersebut segera dicabut 17
  • 18. INDIKATOR MUTLAK Indikator Mutlak berdasarkan Aspek Integritas dalam Pengelolaan Keuangan, (dihitung selama 2 tahun terakhir, dan mengacu pada LHP/LHA dari BPK, BPKP dan APIP (BPKP dan Inspektorat Jenderal/Inspektorat, terutama dengan unsur-unsur : - Opinin BPK sekurang-kurangnya WDP - Jumlah maksimum kerugian negara (KN) yang belum diselesaikan (%); - Jumlah maksimum temuan ineffektiveness (%); - Jumlah maksimum temuan inefficiency (%); - Jumlah maksimum pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin karena penyalahgunaan pengelolaan keuangan; - Tidak ada pegawai yang menjadi tersangka korupsi; - Tidak ada pegawai yang terlibat kasus suap dan pungutan liar 18
  • 19. INDIKATOR OPERASIONAL A.Indikator Program pencegahan Korupsi (komitmen pimpinan) , bobot 40%, terutama meliputi unsurunsur: • penandatanganan Dokumen Pakta Integritas • kebijakan pimpinan yang tertuang dalam keputusan pimpinan; • ketaatan dalam menyusun renstra, sakip/lakip, laporan keuangan; • jenis/bentuk kegiatan pencegahan korupsi yang dilaksanakan (kode etik, wistle blower system, program pengendalian gratifikasi, kebijakan anti conflict of interest, dan program inisiatif anti korupsi). 19
  • 20. B. Indikator kinerja organisasi dengan bobot 60%, terutama meliputi unsur-unsur: • • • • keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi; tingkat kepatuhan menyampaikan LHKPN; nilai evaluasi AKIP; jumlah pengaduan masyarakat yang dapat diselesaikan dalam waktu satu tahun; • indeks kepuasan masyarakat; • indeks integritas. 20