Dokumen tersebut merupakan laporan Menteri PAN dan RB tentang program-program percepatan reformasi birokrasi, termasuk pembentukan Zona Integritas untuk menciptakan wilayah bebas korupsi. Zona Integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang memiliki komitmen mencegah korupsi dan melaksanakan program pencegahan korupsi. Unit kerja di dalam Zona Integritas dapat mendapat predikat Wilayah
1 of 21
Downloaded 38 times
More Related Content
20120214 paparan di kemendikbud jakarta slideshow
1. MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS
PEGAWAI NEGERI SIPIL
DALAM RANGKA MEWUJUDKAN WILAYAH
BEBAS KORUPSI DAN MELAYANI
OLEH :
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
JAKARTA, 14 FEBRUARI 2012
2. 1. KEMENTERIAN PAN DAN RB MEMILIKI 9
(SEMBILAN) PROGRAM PERCEPATAN
REFORMASI BIROKRASI YANG
DISARIKAN DARI GRAND DESAIN
REFORMASI BIROKRASI UNTUK
MENCIPTAKAN BIROKRASI BERSIH,
KOMPETEN, DAN MELAYANI
2. ZONA INTEGRITAS MERUPAKAN BAGIAN
DARI 9 PROGRAM PERCEPATAN
REFORMASI BIROKRASI
2
4. 9 Program Percepatan Reformasi Birokrasi
RENCANA AKSI
PROGRAM
Penataan Struktur
Birokrasi
a. Evaluasi dan Penataan Organisasi
K/L;
b. Evaluasi dan Penataan Jabatan
Struktural Eselon III, IV dan V pada
unsur pelaksana dan penunjang;
c. Evaluasi Pemda;
d. Evaluasi LNS Lanjutan;
e. Evaluasi UPT (Unit Pelaksana
Teknis) Eselon II.
4
5. 9 Program Percepatan Reformasi Birokrasi
RENCANA AKSI
PROGRAM
Penataan Jumlah,
dan distribusi PNS
a. Analisis dan pemetaan jabatan di K/L
dan Pemda
b. Kebijakan minus growth
(penerimaan CPNS lebih kecil dari
jumlah PNS yang pensiun setiap
tahun);
c. Kebijakan Pembatasan dan/atau
pengurangan Belanja pegawai
d. Monitoring dan Evaluasi
Redistribusi/ Realokasi PNS;
e. Kebijakan Pemberian Pensiun Dini
secara Sukarela
5
6. 9 Program Percepatan Reformasi Birokrasi
RENCANA AKSI
PROGRAM
Sistem Seleksi
CPNS dan Promosi
PNS secara
Terbuka;
a. Kebijakan Seleksi CPNS melalui:
Kerjasama dengan Konsorsium PTN
(Perguruan Tinggi Negeri) untuk
seleksi CPNS;
Penggunaan Computer Assisted Test
(CAT) untuk seleksi CPNS;
b. Kebijakan Promosi PNS
Penguatan Assesment Center untuk
promosi jabatan, diklat penjenjangan
dan/atau fungsional
c. Kebijakan Pengisian Lowongan jabatan
secara terbuka antar instansi baik
tingkat nasional maupun regional
6
7. 9 Program Percepatan Reformasi Birokrasi
RENCANA AKSI
PROGRAM
Profesionalisasi
PNS;
a. Penetapan Standar Kompetensi jabatan;
b. Peningkatan Kemampuan PNS berbasis
kompetensi;
c. Sistem Nasional Diklat PNS berbasis kompetensi;
d. Penegakan Etika dan Disiplin Pegawai Negeri
e. Sertifikasi Kompetensi Profesi;
f. Mutasi dan Rotasi sesuai kompetensi secara
perodik;
g. Pengukuran Kinerja individu
h. Penguatan Jabatan Fungsional :
Penambahan Jumlah Jabatan Fungsional;
Penetapan Pola Karier Jabatan Fungsional;
Peningkatan Kemampuan Jabatan Fungsional;
&
Peningkatan Tunjangan Jabatan Fungsional.
7
8. 9 Program Percepatan Reformasi Birokrasi
RENCANA AKSI
PROGRAM
Pengembangan
Sistem Elektronik
Pemerintah
(E-Government);
a.
b.
c.
d.
e.
e-Office
e-Planning
e-Budgetting
e-Procurement
e-Performance
8
9. 9 Program Percepatan Reformasi Birokrasi
RENCANA AKSI
PROGRAM
Penyederhanaan
Perizinan
Usaha;
a. Peningkatan Pelayanan Perizinan:
• Deregulasi Perizinan
• Penguatan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
• Pembatasan waktu pengurusan izin
• Kejelasan Biaya dan Persyaratan Perizinan
b. Penguatan Budaya Pelayanan Prima melalui:
Penetapan dan Penerapan Standar
Pelayanan Publik dan Maklumat
Pelayanan;
Pemeringkatan Pelayanan Publik seluruh
K/L dan Pemda;
Survei IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat);
Pengelolaan Pengaduan Masyarakat;
9
10. 9 Program Percepatan Reformasi Birokrasi
RENCANA AKSI
PROGRAM
Peningkatan
transparansi dan
akuntabilitas
aparatur
ZONA
INTEGRITAS
DAN WBK
a. Kebijakan tentang Kewajiban PNS melaporkan dan
mengumumkan Harta Kekayaan, serta dijadikan
syarat kenaikan pangkat dan promosi jabatan;
b. Kebijakan akuntabilitas keuangan dan kinerja
aparatur K/L dan Pemda, larangan pemindahan
rekening pemerintah/pejabat ke rekening pribadi
c. Evaluasi kebijakan tentang permintaan dan
penerbitan anggaran Perubahan (APBN-/D P:
d. Pembentukan rekening penampungan sementara.
e. Penegasan atas kegiatan tidak selesai dalam satu
tahun anggaran diusulkan dengan multi years
f. Kebijakan tentang perlindungan terhadap whistle
blower
g. Penegakan disiplin PNS yang tegas sesuai dengan
PP 53/2011 terkait dg transaksi keuangan yg tdk
wajar
h. Peranan APIP dalam pengawasan, waskat dan
pencegahan korupsi
10
11. 9 Program Percepatan Reformasi Birokrasi
PROGRAM
Peningkatan
Kesejahteraan
Pegawai Negeri;
Efisiensi Penggunaan
Fasilitas, Sarana dan
Prasarana Kerja PNS
RENCANA AKSI
a. Perbaikan Struktur Penggajian ;
b. Pemberian Tunjangan Berbasis
Kinerja secara bertahap.
c. Penyempurnaan Sistem Pensiun;
d. Peningkatan jaminan Kesehatan bagi
aparatur dan pensiunan
a. Kebijakan Efisiensi Penggunaan
Fasilitas Kedinasan
b. Standarisasi Sarana dan Prasarana
Kerja
11
12. SASARAN DAN TARGET
REFORMASI BIROKRASI
Catatan: *) Skala 0 – 10
**) Skala – 2.5 s/d 2.5
Sumber: Diolah dari RPJMN 2010-2014
Sasaran
Indikator
Terwujudnya
pemerintahan
yang bersih dan
bebas KKN
Terwujudnya
peningkatan
kualitas
pelayanan
publik kepada
masyarakat
IPK*)
Meningkatnya
kapasitas dan
akuntabilitas
kinerja birokrasi
Indeks Efektivitas
Pemerintahan**)
OPINI BPK
(WTP)
Pusat
Daerah
Integritas
Pusat
Pelayanan
Daerah
Publik
Peringkat Kemudahan
Berusaha
Instansi pemerintah yang
akuntabel
Base line
(2009)
Target
(2014)
2.8
42,17%
5.0
100%
2.73%
60%
6,64
8,0
6,46
8,0
122
75
- 0,29
0,5
24%
80%
12
14. 1. Zona Integritas (ZI) adalah sebutan
atau predikat yang diberikan kepada
suatu K/L/Prop/Kab/Kota yang
pimpinannya mempunyai niat
(komitmen) mencegah terjadinya
korupsi dan mempunyai program
kegiatan pencegahan korupsi dan
reformasi birokrasi di lingkungan
kerja yang menjadi tanggung
jawabnya;
14
15. 2. Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
adalah sebutan atau predikat yang
diberikan kepada unit kerja pada ZI
yang mempunyai indeks integritas
tertentu darihasil survei integritas
dan telah mampu memenuhi
indikator lain yang ditetapkan;
15
16. TAHAPAN ZI MENUJU WBK
1
Calon
Unit
Kerja
ZI
2
Mutlak
menandatan
gani
Dokumen PI
Pelaksanaan:
− Program Pencegahan Korupsi
− Tata Kelola Pemerintahan yg
baik
− Reformasi Birokrasi
− WTP, LAKIP, IKM, IPK
− dsb
4
3
Penetapan ZI
oleh
pimpinan
K/L/Prov/Kab
/Kota
Monitoring
dan
penilaian
oleh KPK
5
Penetapan
WBK*
16
*Penetapan WBK dilakukan oleh Presiden atau Menteri PAN dan RB atas nama Presiden
17. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan :
Terhadap Unit Kerja (untuk
mempersempit kesempatan)
- perbaikan sistem dan prosedur
- perbaikan sarana
- dsb
Terhadap pegawai (untuk
meluruskan niat)
- Pelatihan Anti Korupsi dengan
tujuan membangun Integritas PNS
dengan metode yang efektif
Unit Kerja
BerpredikaT
WBK
Pengawasan/pemantauan :
Pemantau independen (ditunjuk oleh
Panitia Seleksi – Kemenpan+RB)
Masyarakat
Catatan :
Apabila dari laporan hasil pengawasan terbukti adanya peristiwa/kejadian
yang menggugurkan kriteria/parameter, maka predikat WBK atau WBBM
pada Unit Kerja tersebut segera dicabut
17
18. INDIKATOR MUTLAK
Indikator Mutlak berdasarkan Aspek Integritas dalam
Pengelolaan Keuangan, (dihitung selama 2 tahun terakhir, dan
mengacu pada LHP/LHA dari BPK, BPKP dan APIP (BPKP dan
Inspektorat Jenderal/Inspektorat, terutama dengan unsur-unsur :
- Opinin BPK sekurang-kurangnya WDP
- Jumlah maksimum kerugian negara (KN) yang belum
diselesaikan (%);
- Jumlah maksimum temuan ineffektiveness (%);
- Jumlah maksimum temuan inefficiency (%);
- Jumlah maksimum pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin
karena penyalahgunaan pengelolaan keuangan;
- Tidak ada pegawai yang menjadi tersangka korupsi;
- Tidak ada pegawai yang terlibat kasus suap dan pungutan liar
18
19. INDIKATOR OPERASIONAL
A.Indikator Program pencegahan Korupsi (komitmen
pimpinan) , bobot 40%, terutama meliputi unsurunsur:
• penandatanganan Dokumen Pakta Integritas
• kebijakan pimpinan yang tertuang dalam
keputusan pimpinan;
• ketaatan dalam menyusun renstra, sakip/lakip,
laporan keuangan;
• jenis/bentuk kegiatan pencegahan korupsi yang
dilaksanakan (kode etik, wistle blower system,
program pengendalian gratifikasi, kebijakan anti
conflict of interest, dan program inisiatif anti
korupsi).
19
20. B. Indikator kinerja organisasi dengan bobot 60%,
terutama meliputi unsur-unsur:
•
•
•
•
keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi;
tingkat kepatuhan menyampaikan LHKPN;
nilai evaluasi AKIP;
jumlah pengaduan masyarakat yang dapat
diselesaikan dalam waktu satu tahun;
• indeks kepuasan masyarakat;
• indeks integritas.
20