Dokumen tersebut membahas tentang kehalalan makanan dan minuman berdasarkan ajaran agama Islam. Terdapat beberapa poin penting seperti perintah Allah untuk memakan makanan yang baik dan halal, kaidah-kaidah dalam menentukan halal haram makanan, serta larangan memakan bangkai, darah, daging babi, dan binatang buas bertaring. Dokumen ini juga menjelaskan adab makan menurut sunnah Nabi saw. seperti meniatkan makan untuk me
2. A. Perintah dan Hikmah Makanan Halal
B. Adab Makan dan Minum
C. Kaidah dalam Halal Harom Makanan
D. Contoh Kasus
*Referensi :
Minhajul Muslim Abu Bakar Al-Jazairy
Halal dan Harom Yusuf Qardhawi
4. Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang
thoyyib (yang baik), dan kerjakanlah amal
yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha
Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al
Muminun: 51).
5.
... maka makanlah (ambillah) pemberian itu
(sebagai makanan) yang hanii (baik) lagi
marii-a (baik akibatnya)." (QS. An Nisa': 4).
6.
Siapa yang dagingnya tumbuh dari pekerjaan
yang tidak halal, maka neraka pantas
untuknya. (HR. Ibnu Hibban
7.
... maka makanlah (ambillah) pemberian itu
(sebagai makanan) yang hanii (baik) lagi
marii-a (baik akibatnya)." (QS. An Nisa': 4).
9. Memastikan kehalalan yang dimakan
Meniatkan makan untukmemperkuat diri
dalam ibadah dan ketaatan
Membersihkan kedua tangan
Meletakkan makanan dalam lembaran di atas
lantai ( bentuk sederhana dan tawadhu)
10. Duduk dengan Tawadhu / Tidak bersandar
(Bukhori)
Ridho dengan Apa yang Ada dan tidak
Mencela
Berusaha mengajak yang lainnya untuk
makan bersama
(HR Ahmad)
11. Memulai dengan Basmallah dan Mengakhiri
dengan Alhamdulillah
Menggunakan tiga jari tangan kanan
Makan dari yang paling dekat / pinggir
(keberkahan turun di tengah makanan, maka
makanlah dari pinggirnya jangan dari
tengahnya (HR Tirmidzi)
12. Menjauhi kemubadziran dan memburu
keberkahan, menjilat yang tersisa di jari dan
di piring, serta mengambil dan
membersihkan yang terjatuh
Apabila salah seorang diantara kalian telah
selesai makan maka janganlah ia mengusap
tangannya hingga ia menjilatinya (HR.
Bukhari Muslim)
13.
Apabila ada sesuap makanan dari salah seorang
diantara kalian terjatuh, maka hendaklah dia
membersihkan bagiannya yang kotor, kemudian
memakannya dan jangan meninggalkannya untuk
syaitan. (HR. Muslim)
14.
Tidak ada bejana yang diisi oleh manusia yang
lebih buruk dari perutnya, cukuplah baginya
memakan beberapa suapan sekedar dapat
menegakkan tulang punggungnya (memberikan
tenaga), maka jika tidak mau, maka ia dapat
memenuhi perutnya dengan sepertiga
makanan, sepertiga minuman dan sepertiga lagi
untuk bernafasnya. (HR. Ahmad, Ibnu Majah)
16.
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang
ada di bumi untuk kamu. (QS. Al-Baqarah:
29)
Prinsip ini dalam rumusannya yang lengkap
berbunyi Al-Ashlu fi al-asy-yaa` al-ibahah
maa lam yarid dalil at-tahrim (hukum asal
benda adalah mubah selama tidak terdapat
dalil yang mengharamkannya).
17.
Sesungguhnya Allah telah menjelaskan
kepada kamu apa yang diharamkan-Nya
atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu
memakannya. (QS. Al-Anam: 119)
Maka semua makanan yang tidak ada
pengharamannya dalam syariat berarti
adalah halal .
18.
Dan menghalalkan bagi mereka segala yang
baik dan mengharamkan bagi mereka segala
yang buruk. (QS. Al-Araf: 157)
19.
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu
sendiri ke dalam kebinasaan. (QS. Al-
Baqarah: 195)
Juga sabda Nabi SAW :
Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan
tidak boleh membahayakan orang lain.
20.
Diharamkan bagimu (memakan)
bangkai, darah, daging babi, (daging hewan)
yang disembelih atas nama selain Allah, yang
tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang
ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali
yang sempat kamu menyembelihnya, dan
(diharamkan bagimu) yang disembelih untuk
berhala. (QS. Al Maidah: 3)
21. 1. Bangkai kecuali hewan laut dan serangga
2. Darah yang mengalir kec hati dan
limpa, serta yang tersisa
3. Daging Babi
4. Yang disembelih atas nama selain Allah
sembelihan ahli Kitab halal
22. Hewan Buas bertaring
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
melarang memakan setiap binatang buas
yang bertaring, dan setiap jenis burung yang
mempunyai kuku untuk mencengkeram. (HR.
Muslim no. 1934)
23. Karena unsur khobits menjijikkan
Dan dia mengharamkan bagi mereka segala
yang khobits" (QS Al Araf: 157
24.
"Ya Allah, limpahkanlah kecukupan kepada
kami dengan rizqi-Mu yang halal dari
memakan harta yang Engkau haramkan, dan
cukupkanlah kami dengan kemurahan-Mu
dari mengharapkan uluran tangan selain-Mu.
(HR. Tirmidzi )