際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
@Hatta Syamsuddin
Masjid Agung Kauman Sragen
A. Perintah dan Hikmah Makanan Halal
B. Adab Makan dan Minum
C. Kaidah dalam Halal Harom Makanan
D. Contoh Kasus
*Referensi :
Minhajul Muslim  Abu Bakar Al-Jazairy
Halal dan Harom  Yusuf Qardhawi
21 fiqh makanan dan minuman
Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang
thoyyib (yang baik), dan kerjakanlah amal
yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha
Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al
Muminun: 51).

 ... maka makanlah (ambillah) pemberian itu
(sebagai makanan) yang hanii (baik) lagi
marii-a (baik akibatnya)." (QS. An Nisa': 4).

 Siapa yang dagingnya tumbuh dari pekerjaan
yang tidak halal, maka neraka pantas
untuknya. (HR. Ibnu Hibban

 ... maka makanlah (ambillah) pemberian itu
(sebagai makanan) yang hanii (baik) lagi
marii-a (baik akibatnya)." (QS. An Nisa': 4).
21 fiqh makanan dan minuman
 Memastikan kehalalan yang dimakan
 Meniatkan makan untukmemperkuat diri
dalam ibadah dan ketaatan
 Membersihkan kedua tangan
 Meletakkan makanan dalam lembaran di atas
lantai ( bentuk sederhana dan tawadhu)
 Duduk dengan Tawadhu / Tidak bersandar
(Bukhori)
 Ridho dengan Apa yang Ada dan tidak
Mencela
 Berusaha mengajak yang lainnya untuk
makan bersama

(HR Ahmad)
 Memulai dengan Basmallah dan Mengakhiri
dengan Alhamdulillah
 Menggunakan tiga jari tangan kanan
 Makan dari yang paling dekat / pinggir

(keberkahan turun di tengah makanan, maka
makanlah dari pinggirnya jangan dari
tengahnya (HR Tirmidzi)
 Menjauhi kemubadziran dan memburu
keberkahan, menjilat yang tersisa di jari dan
di piring, serta mengambil dan
membersihkan yang terjatuh

Apabila salah seorang diantara kalian telah
selesai makan maka janganlah ia mengusap
tangannya hingga ia menjilatinya  (HR.
Bukhari Muslim)

 Apabila ada sesuap makanan dari salah seorang
diantara kalian terjatuh, maka hendaklah dia
membersihkan bagiannya yang kotor, kemudian
memakannya dan jangan meninggalkannya untuk
syaitan. (HR. Muslim)

 Tidak ada bejana yang diisi oleh manusia yang
lebih buruk dari perutnya, cukuplah baginya
memakan beberapa suapan sekedar dapat
menegakkan tulang punggungnya (memberikan
tenaga), maka jika tidak mau, maka ia dapat
memenuhi perutnya dengan sepertiga
makanan, sepertiga minuman dan sepertiga lagi
untuk bernafasnya. (HR. Ahmad, Ibnu Majah)
21 fiqh makanan dan minuman

 Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang
ada di bumi untuk kamu. (QS. Al-Baqarah:
29)
 Prinsip ini dalam rumusannya yang lengkap
berbunyi Al-Ashlu fi al-asy-yaa` al-ibahah
maa lam yarid dalil at-tahrim (hukum asal
benda adalah mubah selama tidak terdapat
dalil yang mengharamkannya).

 Sesungguhnya Allah telah menjelaskan
kepada kamu apa yang diharamkan-Nya
atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu
memakannya. (QS. Al-Anam: 119)
 Maka semua makanan yang tidak ada
pengharamannya dalam syariat berarti
adalah halal .

 Dan menghalalkan bagi mereka segala yang
baik dan mengharamkan bagi mereka segala
yang buruk. (QS. Al-Araf: 157)

 Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu
sendiri ke dalam kebinasaan. (QS. Al-
Baqarah: 195)
Juga sabda Nabi SAW :
 Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan
tidak boleh membahayakan orang lain.

 Diharamkan bagimu (memakan)
bangkai, darah, daging babi, (daging hewan)
yang disembelih atas nama selain Allah, yang
tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang
ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali
yang sempat kamu menyembelihnya, dan
(diharamkan bagimu) yang disembelih untuk
berhala. (QS. Al Maidah: 3)
1. Bangkai  kecuali hewan laut dan serangga
2. Darah yang mengalir  kec hati dan
limpa, serta yang tersisa
3. Daging Babi
4. Yang disembelih atas nama selain Allah 
sembelihan ahli Kitab halal
 Hewan Buas bertaring

 Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
melarang memakan setiap binatang buas
yang bertaring, dan setiap jenis burung yang
mempunyai kuku untuk mencengkeram. (HR.
Muslim no. 1934)
Karena unsur khobits menjijikkan

 Dan dia mengharamkan bagi mereka segala
yang khobits" (QS Al Araf: 157

 "Ya Allah, limpahkanlah kecukupan kepada
kami dengan rizqi-Mu yang halal dari
memakan harta yang Engkau haramkan, dan
cukupkanlah kami dengan kemurahan-Mu
dari mengharapkan uluran tangan selain-Mu.
(HR. Tirmidzi )
Hatta Syamsuddin
081329078646
sirohcenter@gmail.com
www.indonesiaoptimis.com

More Related Content

21 fiqh makanan dan minuman

  • 2. A. Perintah dan Hikmah Makanan Halal B. Adab Makan dan Minum C. Kaidah dalam Halal Harom Makanan D. Contoh Kasus *Referensi : Minhajul Muslim Abu Bakar Al-Jazairy Halal dan Harom Yusuf Qardhawi
  • 4. Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang thoyyib (yang baik), dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Al Muminun: 51).
  • 5. ... maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang hanii (baik) lagi marii-a (baik akibatnya)." (QS. An Nisa': 4).
  • 6. Siapa yang dagingnya tumbuh dari pekerjaan yang tidak halal, maka neraka pantas untuknya. (HR. Ibnu Hibban
  • 7. ... maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang hanii (baik) lagi marii-a (baik akibatnya)." (QS. An Nisa': 4).
  • 9. Memastikan kehalalan yang dimakan Meniatkan makan untukmemperkuat diri dalam ibadah dan ketaatan Membersihkan kedua tangan Meletakkan makanan dalam lembaran di atas lantai ( bentuk sederhana dan tawadhu)
  • 10. Duduk dengan Tawadhu / Tidak bersandar (Bukhori) Ridho dengan Apa yang Ada dan tidak Mencela Berusaha mengajak yang lainnya untuk makan bersama (HR Ahmad)
  • 11. Memulai dengan Basmallah dan Mengakhiri dengan Alhamdulillah Menggunakan tiga jari tangan kanan Makan dari yang paling dekat / pinggir (keberkahan turun di tengah makanan, maka makanlah dari pinggirnya jangan dari tengahnya (HR Tirmidzi)
  • 12. Menjauhi kemubadziran dan memburu keberkahan, menjilat yang tersisa di jari dan di piring, serta mengambil dan membersihkan yang terjatuh Apabila salah seorang diantara kalian telah selesai makan maka janganlah ia mengusap tangannya hingga ia menjilatinya (HR. Bukhari Muslim)
  • 13. Apabila ada sesuap makanan dari salah seorang diantara kalian terjatuh, maka hendaklah dia membersihkan bagiannya yang kotor, kemudian memakannya dan jangan meninggalkannya untuk syaitan. (HR. Muslim)
  • 14. Tidak ada bejana yang diisi oleh manusia yang lebih buruk dari perutnya, cukuplah baginya memakan beberapa suapan sekedar dapat menegakkan tulang punggungnya (memberikan tenaga), maka jika tidak mau, maka ia dapat memenuhi perutnya dengan sepertiga makanan, sepertiga minuman dan sepertiga lagi untuk bernafasnya. (HR. Ahmad, Ibnu Majah)
  • 16. Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu. (QS. Al-Baqarah: 29) Prinsip ini dalam rumusannya yang lengkap berbunyi Al-Ashlu fi al-asy-yaa` al-ibahah maa lam yarid dalil at-tahrim (hukum asal benda adalah mubah selama tidak terdapat dalil yang mengharamkannya).
  • 17. Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. (QS. Al-Anam: 119) Maka semua makanan yang tidak ada pengharamannya dalam syariat berarti adalah halal .
  • 18. Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. (QS. Al-Araf: 157)
  • 19. Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan. (QS. Al- Baqarah: 195) Juga sabda Nabi SAW : Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.
  • 20. Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. (QS. Al Maidah: 3)
  • 21. 1. Bangkai kecuali hewan laut dan serangga 2. Darah yang mengalir kec hati dan limpa, serta yang tersisa 3. Daging Babi 4. Yang disembelih atas nama selain Allah sembelihan ahli Kitab halal
  • 22. Hewan Buas bertaring Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram. (HR. Muslim no. 1934)
  • 23. Karena unsur khobits menjijikkan Dan dia mengharamkan bagi mereka segala yang khobits" (QS Al Araf: 157
  • 24. "Ya Allah, limpahkanlah kecukupan kepada kami dengan rizqi-Mu yang halal dari memakan harta yang Engkau haramkan, dan cukupkanlah kami dengan kemurahan-Mu dari mengharapkan uluran tangan selain-Mu. (HR. Tirmidzi )