際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
1PEMBENTUKAN KEBIJAKAN BIROKRASI DAN ASPEK YANG MEMPENGARUHINYA




                                     BAB I

                               PENDAHULUAN

 1.1 Latar Belakang

        Belakangan ini, dalam segala aspek yang berhubungan dengan
 pemerintahan, reformasi birokrasi menjadi isu yang sangat kuat untuk
 direalisasikan. Terlebih lagi,birokrasi pemerintah Indonesia telah memberikan
 sumbangsih yang sangat besar terhadap kondisi keterpurukan bangsa Indonesia
 dalam krisis multidimensi yang berkepanjangan. Birokrasi yang telah dibangun
 oleh pemerintah sebelum era reformasi telah membangun budaya birokrasi yang
 kental dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Akan tetapi, pemerintahan
 pascareformasi pun tidak menjamin keberlangsungan reformasi birokrasi
 terealisasi dengan baik. Kurangnya komitmen pemerintah pascareformasi
 terhadap reformasi birokrasi ini cenderung berbanding lurus dengan kurangnya
 komitmen pemerintah terhadap pemberantasan KKN yang sudah menjadi
 penyakit akut dalam birokrasi pemerintahan Indonesia selama ini. Sebagian
 masyarakat    memberikan     cap   negatif   terhadap   komitmen     pemerintah
 pascareformasi terhadap reformasi birokrasi. Ironisnya, sebagian masyarakat
 Indonesia saat ini, justru merindukan pemerintahan Orde Baru yang dinggap
 dapat memberikan kemapanan kepada masyarakat, walaupun hanya kemapanan
 yang bersifat semu.

        Birokrat, sebagai pembentuk kebijakan yang bersifat publik dipengaruhi
 oleh berbagai faktor. Dengan demikian, seringkali kebijakan yang dilahirkan oleh
 para birokrat tidak menyentuh kepentingan masyarakat!tidak bersifat populis.
 Bukan tidak mungkin, berbagai faktor tersebut, baik yang bersifat internal
 maupun eksternal, yang menyebabkan negara ini semakin larut dalam
 keterpurukan. Sebagaimana telah diketahui oleh kalangan yang peduli terhadap
 pembaruan hukum tanah air, beberapa peraturan perundang-undangan yang
 menjadi produk lembaga legislatif di Indonesia merupakan hasil ^pesanan ̄
 International Monetary Fund (IMF). Keterlibatan lembaga donor lintas negara


 FAKULTAS HUKUM
 UNIVERSITAS PAMULANG
2PEMBENTUKAN KEBIJAKAN BIROKRASI DAN ASPEK YANG MEMPENGARUHINYA




 tersebut dalam pembentukan berbagai aturan hukum, pada faktanya, merupakan
 konsekuensi yang harus diterima pemerintah republik ini sebagai bagian dari
 perjanjian antara Indonesia dengan IMF mengenai pinjaman lunak yang diberikan
 oleh IMF kepada Indonesia.

 1.2 Perumusan Masalah

        Dalam penulisan makalah ini, masalah yang akan dibahas adalah sebagai
 berikut.

    1. Aspek apa sajakah yang mempengaruhi birokrat dalam melakukan
        pembentukan kebijakan?

    2. Sejauh manakah peran pemerintah dalam membentuk kebijakan di bidang
        hukum?

    3. Seberapa besar pengaruh faktor eksternal terhadap proses pembentukan
        kebijakan oleh birokrat?

 1.3 Tujuan Penulisan

        Secara umum, tujuan penulisan makalah ini adalah untuk membuka
 wawasan

 penulis dan pembaca mengenai berbagai faktor yang mempengaruhi para
 pelaksana birokrasi dalam proses pembentukan kebijakan. Secara khusus,
 penulisan makalah ini bertujuan sebagai berikut.

 1. Menguraikan secara jelas dan rinci berbagai aspek yang mempengaruhi
    birokrat dalam melakukan pembentukan kebijakan.

 2. Menjelaskan peranan pemerintah dalam proses pembentukan kebijakan di
    bidang hukum.

 3. Menjelaskan secara singkat pengaruh faktor eksternal terhadap proses
    pembentukan kebijakan di Indonesia.



 FAKULTAS HUKUM
 UNIVERSITAS PAMULANG
3PEMBENTUKAN KEBIJAKAN BIROKRASI DAN ASPEK YANG MEMPENGARUHINYA




 1.4 Metode Penulisan

        Penyusunan makalah ini dilakukan dengan metode studi kepustakaan.
 Berbagai sumber bacaan, terutama artikel dari jurnal-jurnal pada beberapa situs
 internet, menjadi bahan rujukan penulis dalam menyusun makalah ini. Penulis
 menemukan berbagai referensi mengenai hal yang berhubungan dengan kebijakan
 pemerintah, namun amat sulit mendapatkan sumber bacaan yang secara spesifik
 berbicara tentang faktor-faktor berpengaruh pembuatan kebijakan birokrasi.




 FAKULTAS HUKUM
 UNIVERSITAS PAMULANG
4PEMBENTUKAN KEBIJAKAN BIROKRASI DAN ASPEK YANG MEMPENGARUHINYA




                                     BAB II

  ASPEK-ASPEK YANG MEMPENGARUHI BIROKRAT DI INDONESIA

              DALAM PROSES PEMBENTUKAN KEBIJAKAN

        Salah satu tugas birokrat adalah membentuk suatu kebijakan publik yang
 dapat diterima oleh semua golongan masyarakat. Setiap kebijakan yang dibuat
 tentu harus memperhatikan apakah kebijakan tersebut nantinya dapat diterapkan
 dalam masyarakat, sehingga setiap kebijakan yang ada tidak akan sia-sia belaka.
 Oleh sebab itu, seorang birokrat haruslah orang yang independen dan dapat
 menampung setiap aspirasi masyarakat. Namun, dalam realitanya ternyata banyak
 aspek yang dapat mempengaruhi para birokrat dalam membentuk suatu kebijakan,
 sehingga kebijakan yang dibuat sebenarnya hanyalah kepentingan dari beberapa
 golongan saja, dengan berkedok untuk kepentingan masyarakat luas. Aspek-aspek
 yang mempengaruhi pembentukan kebijakan dari para birokrat akan dibahas
 sebagai berikut.

 2.1 Adanya Pengaruh Tekanan dari Luar

        Di sini nilai-nilai politis yang berlaku akan sangat mempengaruhi birokrat.
 Pengaruh tekanan dari luar itu bisa bermacam-macam bentuknya. Salah satunya
 adalah ketika Indonesia sedang mengalami krisis moneter periode 1998,
 Indonesia banyak mendapat tekanan dari dunia internasional, khususnya negara-
 negara kapitalis barat. Pada saat itulah International Monetary Fund (IMF) mulai
 mempengaruhi perekonomian Indonesia dengan memberikan berbagai cara
 bagaimana dapat keluar dari krisis. Namun, yang terjadi adalah Indonesia selalu
 didikte oleh IMF dan setelah sekian lama sampai lima tahun lebih, serta telah
 beberapa kali berganti presiden, Indonesia belum bisa keluar dari krisis. Salah
 satu produk hukum yang dibuat oleh pemerintah Indonesia atas saran IMF adalah
 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli dan Persaingan
 Usaha Tidak Sehat. Undang-undang tersebut dibuat dengan mengadopsi langsung
 undang-undang di Amerika Serikat yang mengatur tentang hal yang sama.
 Kemudian, yang terjadi adalah, substansi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999


 FAKULTAS HUKUM
 UNIVERSITAS PAMULANG
5PEMBENTUKAN KEBIJAKAN BIROKRASI DAN ASPEK YANG MEMPENGARUHINYA




 banyak yang tidak jelas dan tidak cocok untuk dapat diterapkan di Indonesia.
 Pengaruh tekanan itu juga bisa datang dari dalam negeri sendiri. Dalam hal ini
 tergantung dari nilai politis apa yang dianut oleh birokrat yang bersangkutan.

 2.2 Adanya Pengaruh Kebijaksanaan Lama

        Dalam hal ini, kebijaksanaan lama yang diwariskan kepada para birokrat
 baru sangat berpengaruh (nilai-nilai organisasi). Suatu sistem atau tatanan yang
 berlaku dalam organisasi bisa mempengaruhi kinerja para birokrat. Sistem lama
 yang sudah mengendap akan sangat sulit diubah bila birokrat-birokrat lama dalam
 organisasi yang bersangkutan juga tidak diganti. Jadi, bila hanya satu atau dua
 birokrat saja yang diganti, justru birokrat-birokrat baru tersebut yang akan
 mengikuti arus dari sistem lama karena kinerja-kinerja para birokrat baru juga tak
 lepas dari pengaruh para birokrat lama yang jumlahnya lebih banyak. Contoh
 yang dapat diambil di Indonesiaini adalah pada masa reformasi, di mana belum
 banyak yang berubah dari sistem pada rezim Orde Baru.

        Pada masa reformasi, para birokrat yang diganti hanyalah para elit atau
 pemimpin-pemimpinnya saja, sedangkan bawahan-bawahannya tetap. Hal ini
 membuat pelayanan-pelayanan yang diberikan, serta ketentuan hukum yang yang
 dibentuk untuk masyarakat pada masa reformasi ini menjadi sama saja seperti
 pada masa Orde Baru, walaupun ada perubahan, itu pun hanya sebagian kecil
 saja. Inilah yang menjadi permasalahan, di mana para birokrat bawahan tersebut
 masih menjadi bagian dari sistem lama. Oleh karena itu, seorang pemimpin dalam
 suatu organisasi yang masih terpengaruh oleh sistem lama haruslah bertekad
 untuk menciptakan suasana kerja yang baru dalam organisasinya, sehingga
 kebijakan-kebijiakan yang dibuat tidak terpengaruh oleh kebijaksanaan lama.

 2.3 Adanya Pengaruh Sifat-sifat Pribadi

        Nilai pribadi yang ada dalam diri pembuat kebijakan sangat berpengaruh.
 Sifat dan watak pribadi dalam tiap diri birokrat dapat mempengaruhi suatu produk
 hukum yang akan dibuat oleh birokrat yang bersangkutan. Kebijakan tersebut
 akan baik dan dapat mengakomodasi kepentingan semua lapisan masyarakat, bila


 FAKULTAS HUKUM
 UNIVERSITAS PAMULANG
6PEMBENTUKAN KEBIJAKAN BIROKRASI DAN ASPEK YANG MEMPENGARUHINYA




 sifat dan watak dari para birokrat baik dan mempunyai kompetensi, serta
 integritas yang tinggi. Sebaliknya, kebijakan tersebut akan berakibat buruk, bila
 sifat dan watak dari para birokrat hanya mementingkan dirinya sendiri. Saat ini,
 masih banyak birokrat yang hanya mementingkan dirinya sendiri karena
 terpengaruh sifat-sifat pribadinya. Demikian juga pada masa Orde Baru. Ketika
 itu, mantan Presiden Soeharto pernah mengeluarkan suatu Instruksi Presiden
 (Inpres) yang berkaitan dengan penghapusan bea impor atas mobil Timor di
 Indonesia. Inpres tersebut menjadi kontroversial pada waktu itu karena pemilik
 perusahaan mobil Timor adalah putranya sendiri. Dalam hal ini, sebenarnya
 terjadi benturan kepentingan (conflict of interest) pada mantan Presiden Soeharto,
 di mana ia mengeluarkan kebijakan yang seharusnya bermanfaat bagi publik,
 tetapi yang justru terjadi adalah Inpres tersebut hanya mementingkan diri pribadi
 sang mantan presiden.

 2.4 Adanya Pengaruh dari Kelompok Luar

        Di Indonesia, begitu banyak kelompok masyarakat yang dibentuk sendiri
 oleh mereka. Kelompok itu berbagai macam namanya, ada ^aliansi ̄, ^forum ̄,
 ^front ̄, ^himpunan ̄, ^lembaga ̄ dan masih banyak lagi yang pada intinya
 merupakan suatu kumpulan orang yang mempunyai tujuan yang sama, sehingga
 bisa disebut juga sebagai suatu organisasi. Organisasi-organisasi masyarakat
 tersebut akan selalu merespon tiap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak
 tepat dan salah arah, sehingga organisasi masyarakat itu dikatakan juga sebagai
 alat kontrol bagi pemerintah.

        Beberapa bulan yang lalu ketika pemerintah berniat merevisi Undang-
 UndangNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tiap organisasi buruh
 langsung merespon keinginan pemerintah tersebut karena para buruh menganggap
 revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 hanya untuk melindungi para
 pengusaha dan investor asing. Puncaknya pada 1 Mei 2006!Hari Buruh Sedunia,
 tiap organisasi buruh seluruh Indonesia serentak mengadakan aksi unjuk rasa
 untuk menentang revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut, dan kemudian



 FAKULTAS HUKUM
 UNIVERSITAS PAMULANG
7PEMBENTUKAN KEBIJAKAN BIROKRASI DAN ASPEK YANG MEMPENGARUHINYA




 pada 3 Mei 2006, para buruh se-Indonesia kembali melakukan aksi unjuk rasa,
 bahkan terjadi kerusuhan pada unjuk rasa yang kedua ini. Aksi unjuk rasa para
 buruh tersebut dapat mempengaruhi pemerintah untuk tidak merevisi Undang-
 Undang Ketenagakerjaan tersebut, walaupun nantinya akan tetap direvisi,
 setidaknya pemerintah memilih untuk menunda pembahasan revisi Undang-
 Undang Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan pemerintah untuk meredakan amarah
 para buruh yang merasa termarjinalkan posisinya dan juga agar kegiatan
 perekonomian tetap dapat berjalan seperti biasanya. Dengan demikian, menjadi
 terbukti bahwa kelompok-kelompok masyarakat dapat mempengaruhi pemerintah
 dalam hal membuat kebijakan.

 2.5 Adanya Pengaruh Keadaan Masa Lalu

        Pengaruh keadaan masa lalu dapat mempengaruhi kebijakan yang dibuat
 oleh para birokrat. Para birokrat dapat belajar dari pengalaman mengenai
 kebijakan yang telah diterapkan dalam masyarakat dengan melihat hasilnya pada
 saat ini, yaitu baik atau buruk. Pada masa Orde Baru, banyak kebijakan yang
 hanya mementingkan kelompok tertentu saja, sehingga rakyat selalu menjadi
 korban dari sebuah kebijakan. Makin lama, rakyat semakin pintar dan tidak ingin
 dibodohi terus-menerus. Alhasil pada 1998, kekesalan rakyat yang selama ini
 selalu dipendam, akhirnya memuncak. Rakyat dan mahasiswa tumpah ruah turun
 ke jalan dengan satu tujuan, yaitu melengserkan Soeharto dari tahta kepresidenan
 selama 32 tahun. Dengan mempelajari hal tersebut, maka pemerintah saat ini
 harus lebih hatihati untuk membuat kebijakan, karena bila tidak, maka bukan
 tidak mungkin hal yang telah menimpa mantan Presiden Soeharto, dapat juga
 terjadi pada masa pemerintahan saat ini. Dengan demikian, faktor ^keadaan masa
 lalu ̄ dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk membuat suatu
 kebijakan publik dan pemerintah juga harus memikirkan nasib rakyat kecil yang
 dari dulu jarang sekali merasakan efek dari sebuah kebijakan yang dibuat oleh
 para birokrat.




 FAKULTAS HUKUM
 UNIVERSITAS PAMULANG
8PEMBENTUKAN KEBIJAKAN BIROKRASI DAN ASPEK YANG MEMPENGARUHINYA




                                   BAB III

     PERAN PEMERINTAH DALAM PEMBENTUKAN KEBIJAKAN
                                   HUKUM

               DAN FAKTOR YANG MEMPENGARUHINYA

 3.1 Peran Pemerintah dalam Pembentukan Kebijakan Hukum

        Dalam sistem ketatanegaraan      Indonesia, kewenangan dalam hal
 penegakan hukum berada di tangan lembaga yudikatif. Namun demikian, peran
 pemerintah sebagai badan eksekutif dirasakan amat penting dalam rangka upaya
 menegakkan hukum di Tanah Air. Setidaknya ada tiga alasan mengapa kebijakan
 pemerintah dalam hal penegakan hukum diperlukan.

        Pertama, pemerintah bertanggung jawab penuh untuk mengelola wilayah
 dan rakyatnya untuk mencapai tujuan dalam bernegara. Bagi Indonesia sendiri,
 pernyataan tujuan bernegara sudah dinyatakan dengan tegas oleh para pendiri
 negara dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
 Tahun 1945 (UUD1945), di antaranya: melindungi segenap bangsa dan
 memajukan kesejahteraan umum. Bukan hanya pernyataan tujuan bernegara
 Indonesia, namun secara mendasarpun gagasan awal lahirnya konsep negara,
 pemerintah wajib menjamin hak asasi warga negaranya. Memang, dalam teori
 pemisahan kekuasaan cabang kekuasaan negara mengenai penegakan hukum
 dipisahkan dalam lembaga yudikatif. Namun, lembaga eksekutif tetap mempunyai
 tanggung jawab karena adanya irisan kewenangan dengan yudikatif serta
 legislatif dalam konteks checks and balances; dan kebutuhan pelaksanaan aturan
 hukum dalam pelaksanaan wewenang pemerintahan sehari-hari.

        Kedua, tidak hanya tanggung jawab, pemerintah pun mempunyai
 kepentingan langsung untuk menciptakan situasi kondusif dalam menjalankan
 pemerintahannya. Birokrasi dan pelayanan masyarakat yang berjalan dengan baik,
 serta keamanan masyarakat. Dengan adanya penegakan hukum yang baik, akan
 muncul pula stabilitas yang akan berdampak pada sektor politik dan ekonomi.


 FAKULTAS HUKUM
 UNIVERSITAS PAMULANG
9PEMBENTUKAN KEBIJAKAN BIROKRASI DAN ASPEK YANG MEMPENGARUHINYA




 Menjadi sebuah penyederhanaan yang berlebihan bila dikatakan penegakan
 hukum hanyalah tanggung jawab dan kepentingan lembaga yudikatif.

        Ketiga, tidak dapat dilupakan pula adanya dua institusi penegakan hukum
 lainnya yang berada di bawah lembaga eksekutif, yaitu kepolisian dan
 kejaksaan.Penegakan hukum bukanlah wewenang Mahkamah Agung (MA)
 semata. Dalam konteks keamanan masyarakat dan ketertiban umum, kejaksaan
 dan kepolisian justru menjadi ujung tombak penegakan hukum yang penting
 karena mereka langsung berhubungan dengan masyarakat. Sementara itu, dalam
 konteks legal formal, hingga saat ini pemerintah masih mempunyai suara yang
 signifikan dalam penegakan hukum. Sebab, sampai dengan September 2004,
 urusan administratif peradilan masih dipegang oleh Departemen Kehakiman dan
 Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, pemerintah masih berperan penting dalam
 mutasi dan promosi hakim, serta administrasi peradilan.

        Realisasi penegakan hukum di Indonesia sendiri, belakangan ini,
 seringkali tidak dipandang sebagai sesuatu yang penting dalam proses
 demokratisasi. Hukum lebih sering dilihat sebagai penopang perbaikan di bidang
 lainnya seperti politik dan pemulihan ekonomi. Akibatnya, pembaruan hukum
 justru dianggap hanya sebatas pembentukan peraturan perundang-undangan yang
 dibutuhkan untuk melaksanakan rencana-rencana perbaikan sektor ekonomi dan
 politik, alih-alih pembenahan perangkat penegakan hukum itu sendiri. Indikasi
 gejala ini terlihat dari lahirnya berbagai undang-undang secara kilat di Dewan
 Perwakilan Rakyat (DPR), yang didorong oleh rencana pemulihan ekonomi yang
 dipreskripsikan oleh berbagai lembaga internasional dan nasional, sementara
 tidak banyak yang dilakukan untuk memperbaiki kinerja kepolisian dan kejaksaan
 oleh pemerintah. Padahal, evolusi masyarakat hingga menjadi organisasi negara
 melahirkan konsep tentang adanya hukum untuk mengatur institusi masyarakat.
 Oleh karena itu, terdapat asumsi dasar yang menyatakan bahwa adanya kepastian
 dalam penegakan hukum akan mengarah kepada stabilitas masyarakat. Dan pada
 kenyataannya, kepastian hukum selalu menjadi hal yang didambakan, walaupun
 terdengar utopis. Sebab, melalui kepastian inilah akan tercipta rasa aman bagi


 FAKULTAS HUKUM
 UNIVERSITAS PAMULANG
10PEMBENTUKAN KEBIJAKAN BIROKRASI DAN ASPEK YANG MEMPENGARUHINYA




  rakyat. Adanya kepastian bahwa kehidupan dijaga oleh negara, kepentingannya
  dihormati, dan kepemilikan yang diraihnya dilindungi.

  3.2 Pembentukan Kebijakan di Bidang Penegakan Hukum dan Faktor yang

  Mempengaruhinya

         Bagi Indonesia sendiri, penegakan hukum bukan hanya untuk mendorong
  perbaikan politik dan pemulihan ekonomi. Harus disadari bahwa penegakan
  hukum justru merupakan ujung tombak proses demokratisasi. Karena, melalui
  penegakan hukum ini, Indonesia dapat secara konsisten memberantas korupsi
  yang sudah mengakar dengan kuat di berbagai sektor serta menjalankan aturan-
  aturan dalam bidang politik dan ekonomi secara konsisten. Penegakan hukum
  yang konsisten dan tegas juga dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi
  dan tatanan politik.

         Dalam bidang pembentukan kebijakan, indikasi yang menunjukkan gejala
  pembuatan aturan secara instan tersebut dilihat dalam soal perencanaan
  pembentukan kebijakan hukum pemerintah yang cenderung stagnan. Pada masa
  pemerintahan Abdurrahman Wahid, dibentuk Komisi Hukum Nasional yang
  bertugas memberikan nasihat kepada presiden dalam bidang hukum. Namun,
  dalam pemerintahan yang berikutnya, Komisi Hukum Nasional dapat dikatakan
  tidak memiliki banyak andil dalam pembentukan kebijakan pemerintah di bidang
  hukum. Pada saat ini, arah kebijakan hukum dituangkan bersama dengan arah
  kebijakan pembangunan sektor-sektor lainnya dalam Program Pembangunan
  Nasional (Propenas) yang dibuat dalam bentuk undang-undang oleh DPR dan
  pemerintah (Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000). Di dalam Propenas, yang
  menggantikan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) itu, disusun arah
  kebijakan pembangunan di bidang hukum. Propenas tidak hanya memuat arah
  perbaikan institusi, tetapi juga serangkaian pembentukan undang-undang, yang
  kemudian diturunkan dalam bentuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
  Prolegnas memuat semua legislasi yang akan dihasilkan dalam jangka waktu lima
  tahun. Pembagian yang ada dalam Prolegnas dilakukan secara sektoral, yaitu


  FAKULTAS HUKUM
  UNIVERSITAS PAMULANG
11PEMBENTUKAN KEBIJAKAN BIROKRASI DAN ASPEK YANG MEMPENGARUHINYA




  bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, agama, pendidikan, pembangunan
  daerah, sumber daya alam dan pertahanan keamanan.

         Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dalam studinya
  tentang Prolegnas pada masa sidang DPR 2003-2004 menyimpulkan setidaknya
  dua hal sebagai berikut. Pertama, proses penyusunan legislasi di Indonesia
  bukanlah dalam kerangka ^mengarahkan ̄ kebijakan di bidang hukum tetapi
  justru ^diarahkan ̄ oleh berbagai faktor eksternal. Kedua, sampai titik tertentu
  proses penyusunan prioritas legislasi menjadi sarana untuk ^memagari ̄
  perubahan politik dan hukum yang dikehendaki. Proses ini menjadi alat
  pembenaran (justifikasi) semata dalam meredam agenda perubahan struktural
  sambil mempertahankan status quo.

         Salah satu faktor eksternal yang turut mengarahkan pembentukan
  kebijakan hukum di negeri ini di antaranya dalam bentuk ideologi asing. Paham
  neo-liberal yang berkembang pesat sebagai bagian dari kedigdayaan negara-
  negara Barat telah memberikan pengaruh besar terhadap berbagai kebijakan
  dalam negeri di negaranegara dunia ketiga, termasuk Indonesia. Neo-liberalisme
  masuk ke dalam hukum dan kebijakan melalui proses pembentukan maupun
  penegakannya. Proses pembentukan dan penegakan hukum dan kebijakan dapat
  dilihat sebagai arena pertarungan antara kelompok yang memiliki akses dan yang
  tidak. Masuknya neo-liberalisme ke dalam hukum menjadi konsekuensi dari
  merasuknya ideologi neo-liberal dalam berbagai sendi kehidupan!pandangan
  yang melihat bahwa negara harus menjauh dari arus ekonomi dan semua individu
  harus berkompetisi dalam mekanisme pasar.




  FAKULTAS HUKUM
  UNIVERSITAS PAMULANG
12PEMBENTUKAN KEBIJAKAN BIROKRASI DAN ASPEK YANG MEMPENGARUHINYA




                                       BAB IV

                                     PENUTUP

  4.1 Kesimpulan

         Berdasarkan uraian, penjelasan, dan pembahasan dalam bab-bab
  terdahulu, dapat disimpulkan hal sebagai berikut.

  1. Terdapat beberapa aspek yang memberikan pengaruh terhadap birokrat dalam
    pembentukan kebijakan, yaitu:

         a. adanya pengaruh tekanan dari luar;

         b. adanya pengaruh kebijaksanaan lama;

         c. adanya pengaruh sifat-sifat pribadi;

         d. adanya pengaruh dari kelompok luar; dan

         e. adanya pengaruh keaadaan masa lampau;

  2. Sedikitnya ada tiga alasan mengapa peran pemerintah dalam pembentukan
    kebijakan di bidang penegakan hukum diperlukan, yaitu:

         a.pemerintah bertanggung jawab penuh untuk mengelola wilayah dan
            rakyatnya untuk mencapai tujuan dalam bernegara;

         b.pemerintah juga berkepentingan langsung untuk menciptakan situasi
           kondusif dalam menjalankan pemerintahannya; dan

         c.terdapat dua institusi penegakan hukum yang berada di bawah lembaga
           eksekutif, yaitu kepolisian dan kejaksaan, keduanya merupakan ujung
           tombak penegakan hukum karena langsung berhubungan dengan
           masyarakat.

  3. Pengaruh dari luar tubuh birokrat terkadang memberikan peran signifikan
    sebagai alat kontrol atas birokrat berkaitan dengan proses pembentukan



  FAKULTAS HUKUM
  UNIVERSITAS PAMULANG
13PEMBENTUKAN KEBIJAKAN BIROKRASI DAN ASPEK YANG MEMPENGARUHINYA




    kebijakan. Namun, faktor eksternal dapat pula cenderung berpengaruh negatif
    apabila kepentingan kelompok/golongan/badan tertentu menjadi landasan si
    pemberi pengaruh tersebut.

  4.2 Saran

         Permasalahan seputar birokrasi bukan merupakan hal baru di negeri ini.
  Namun, faktor-faktor yang berpengaruh dalam proses pembentukannya baru
  menjadi isu utama belakangan ini. Menjaga kedaulatan negara bukan sekadar
  dengan mempertahankan wilayah teritorial, tetapi juga dengan menunjukkan
  harga diri bangsa melalui penolakan terhadap pengaruh-pengaruh asing dalam
  pembentukan kebijakan yang dapat merugikan proses pembaruan hukum di
  Tanah Air.

         Tidak diragukan lagi, saat ini, banyak pemikir di bidang hukum yang
  berada di jajaran pemerintahan. Persoalannya bukan lagi mampu atau tidak
  mampu, tetapi mau atau tidak mau. Kemauan yang keras dari para birokrat
  dibantu oleh para pemikir hukum terbaik bangsa sangat dibutuhkan dalam rangka
  reformasi berbagai kebijakan, terutama di bidang hukum atau yang menyangkut
  kepentingan masyarakat. Hal ini juga untuk menghindari masuknya pengaruh
  eksternal yang berpotensi memberikan akibat negatif bagi bangsa dan negara.




  FAKULTAS HUKUM
  UNIVERSITAS PAMULANG
14PEMBENTUKAN KEBIJAKAN BIROKRASI DAN ASPEK YANG MEMPENGARUHINYA




                              DAFTAR PUSTAKA

  Konsorsium Reformasi Hukum Nasional dan Lembaga Kajian dan Advokasi
         untuk Independensi Peradilan. Menuju Independensi Kekuasaan
         Kehakiman. Jakarta: Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
         dan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP),
         1999.

  Mahendra, Yusril Ihza. Mewujudkan Supremasi Hukum di Indonesia. Jakarta:
         TimPakar Hukum Departemen Kehakiman dan Hak Asasai Manusia RI
         bersama Sekretariat Jenderal Departemen Kehakiman dan Hak Asasi
         Manusia RI, 2002.

  Rasad, Fauziah. ^Reformasi Birokrasi dalam Perspektif Pemberantasan Korupsi. ̄
         www. transparansi.or.id, Januari 2006.Setyowati, Erni, et.al. Bagaimana
         Undang-Undang Dibuat. Seri Panduan Legislasi PSHK. Jakarta: Pusat
         Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, 2003.

  Susanti, Bivitri. ^Kebijakan Pemerintah dalam Penegakan Hukum: Mau Dibawa
         KeMana? ̄ www.pemantauperadilan..com, 10 Februari 2004.

  _______. ^Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang Neo-Liberal, ̄
         Makalah yang disampaikan dalam diskusi di Lembaga Bantuan Hukum
         (LBH), Jakarta, 28 Februari 2003.

  Susanti, Bivitri, dkk., ^Menggugat Prioritas Legislasi DPR: Catatan PSHK untuk
         Masa Sidang DPR 2003-2004, ̄ Laporan Penelitian yang disampaikan
         dalam Diskusi ^Menggugat Prioritas Legislasi DPR, ̄ Hotel Indonesia,
         Jakarta, 2 September 2003.

  _______. Semua Harus Terwakili: Studi Mengenai Reposisi MPR, DPR, dan
         Lembaga Kepresidenan di Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan
         Kebijakan Indonesia, 2000.




  FAKULTAS HUKUM
  UNIVERSITAS PAMULANG

More Related Content

25889051 makalah-reformasi-birokrasi

  • 1. 1PEMBENTUKAN KEBIJAKAN BIROKRASI DAN ASPEK YANG MEMPENGARUHINYA BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Belakangan ini, dalam segala aspek yang berhubungan dengan pemerintahan, reformasi birokrasi menjadi isu yang sangat kuat untuk direalisasikan. Terlebih lagi,birokrasi pemerintah Indonesia telah memberikan sumbangsih yang sangat besar terhadap kondisi keterpurukan bangsa Indonesia dalam krisis multidimensi yang berkepanjangan. Birokrasi yang telah dibangun oleh pemerintah sebelum era reformasi telah membangun budaya birokrasi yang kental dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Akan tetapi, pemerintahan pascareformasi pun tidak menjamin keberlangsungan reformasi birokrasi terealisasi dengan baik. Kurangnya komitmen pemerintah pascareformasi terhadap reformasi birokrasi ini cenderung berbanding lurus dengan kurangnya komitmen pemerintah terhadap pemberantasan KKN yang sudah menjadi penyakit akut dalam birokrasi pemerintahan Indonesia selama ini. Sebagian masyarakat memberikan cap negatif terhadap komitmen pemerintah pascareformasi terhadap reformasi birokrasi. Ironisnya, sebagian masyarakat Indonesia saat ini, justru merindukan pemerintahan Orde Baru yang dinggap dapat memberikan kemapanan kepada masyarakat, walaupun hanya kemapanan yang bersifat semu. Birokrat, sebagai pembentuk kebijakan yang bersifat publik dipengaruhi oleh berbagai faktor. Dengan demikian, seringkali kebijakan yang dilahirkan oleh para birokrat tidak menyentuh kepentingan masyarakat!tidak bersifat populis. Bukan tidak mungkin, berbagai faktor tersebut, baik yang bersifat internal maupun eksternal, yang menyebabkan negara ini semakin larut dalam keterpurukan. Sebagaimana telah diketahui oleh kalangan yang peduli terhadap pembaruan hukum tanah air, beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi produk lembaga legislatif di Indonesia merupakan hasil ^pesanan ̄ International Monetary Fund (IMF). Keterlibatan lembaga donor lintas negara FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG
  • 2. 2PEMBENTUKAN KEBIJAKAN BIROKRASI DAN ASPEK YANG MEMPENGARUHINYA tersebut dalam pembentukan berbagai aturan hukum, pada faktanya, merupakan konsekuensi yang harus diterima pemerintah republik ini sebagai bagian dari perjanjian antara Indonesia dengan IMF mengenai pinjaman lunak yang diberikan oleh IMF kepada Indonesia. 1.2 Perumusan Masalah Dalam penulisan makalah ini, masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut. 1. Aspek apa sajakah yang mempengaruhi birokrat dalam melakukan pembentukan kebijakan? 2. Sejauh manakah peran pemerintah dalam membentuk kebijakan di bidang hukum? 3. Seberapa besar pengaruh faktor eksternal terhadap proses pembentukan kebijakan oleh birokrat? 1.3 Tujuan Penulisan Secara umum, tujuan penulisan makalah ini adalah untuk membuka wawasan penulis dan pembaca mengenai berbagai faktor yang mempengaruhi para pelaksana birokrasi dalam proses pembentukan kebijakan. Secara khusus, penulisan makalah ini bertujuan sebagai berikut. 1. Menguraikan secara jelas dan rinci berbagai aspek yang mempengaruhi birokrat dalam melakukan pembentukan kebijakan. 2. Menjelaskan peranan pemerintah dalam proses pembentukan kebijakan di bidang hukum. 3. Menjelaskan secara singkat pengaruh faktor eksternal terhadap proses pembentukan kebijakan di Indonesia. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG
  • 3. 3PEMBENTUKAN KEBIJAKAN BIROKRASI DAN ASPEK YANG MEMPENGARUHINYA 1.4 Metode Penulisan Penyusunan makalah ini dilakukan dengan metode studi kepustakaan. Berbagai sumber bacaan, terutama artikel dari jurnal-jurnal pada beberapa situs internet, menjadi bahan rujukan penulis dalam menyusun makalah ini. Penulis menemukan berbagai referensi mengenai hal yang berhubungan dengan kebijakan pemerintah, namun amat sulit mendapatkan sumber bacaan yang secara spesifik berbicara tentang faktor-faktor berpengaruh pembuatan kebijakan birokrasi. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG
  • 4. 4PEMBENTUKAN KEBIJAKAN BIROKRASI DAN ASPEK YANG MEMPENGARUHINYA BAB II ASPEK-ASPEK YANG MEMPENGARUHI BIROKRAT DI INDONESIA DALAM PROSES PEMBENTUKAN KEBIJAKAN Salah satu tugas birokrat adalah membentuk suatu kebijakan publik yang dapat diterima oleh semua golongan masyarakat. Setiap kebijakan yang dibuat tentu harus memperhatikan apakah kebijakan tersebut nantinya dapat diterapkan dalam masyarakat, sehingga setiap kebijakan yang ada tidak akan sia-sia belaka. Oleh sebab itu, seorang birokrat haruslah orang yang independen dan dapat menampung setiap aspirasi masyarakat. Namun, dalam realitanya ternyata banyak aspek yang dapat mempengaruhi para birokrat dalam membentuk suatu kebijakan, sehingga kebijakan yang dibuat sebenarnya hanyalah kepentingan dari beberapa golongan saja, dengan berkedok untuk kepentingan masyarakat luas. Aspek-aspek yang mempengaruhi pembentukan kebijakan dari para birokrat akan dibahas sebagai berikut. 2.1 Adanya Pengaruh Tekanan dari Luar Di sini nilai-nilai politis yang berlaku akan sangat mempengaruhi birokrat. Pengaruh tekanan dari luar itu bisa bermacam-macam bentuknya. Salah satunya adalah ketika Indonesia sedang mengalami krisis moneter periode 1998, Indonesia banyak mendapat tekanan dari dunia internasional, khususnya negara- negara kapitalis barat. Pada saat itulah International Monetary Fund (IMF) mulai mempengaruhi perekonomian Indonesia dengan memberikan berbagai cara bagaimana dapat keluar dari krisis. Namun, yang terjadi adalah Indonesia selalu didikte oleh IMF dan setelah sekian lama sampai lima tahun lebih, serta telah beberapa kali berganti presiden, Indonesia belum bisa keluar dari krisis. Salah satu produk hukum yang dibuat oleh pemerintah Indonesia atas saran IMF adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang tersebut dibuat dengan mengadopsi langsung undang-undang di Amerika Serikat yang mengatur tentang hal yang sama. Kemudian, yang terjadi adalah, substansi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG
  • 5. 5PEMBENTUKAN KEBIJAKAN BIROKRASI DAN ASPEK YANG MEMPENGARUHINYA banyak yang tidak jelas dan tidak cocok untuk dapat diterapkan di Indonesia. Pengaruh tekanan itu juga bisa datang dari dalam negeri sendiri. Dalam hal ini tergantung dari nilai politis apa yang dianut oleh birokrat yang bersangkutan. 2.2 Adanya Pengaruh Kebijaksanaan Lama Dalam hal ini, kebijaksanaan lama yang diwariskan kepada para birokrat baru sangat berpengaruh (nilai-nilai organisasi). Suatu sistem atau tatanan yang berlaku dalam organisasi bisa mempengaruhi kinerja para birokrat. Sistem lama yang sudah mengendap akan sangat sulit diubah bila birokrat-birokrat lama dalam organisasi yang bersangkutan juga tidak diganti. Jadi, bila hanya satu atau dua birokrat saja yang diganti, justru birokrat-birokrat baru tersebut yang akan mengikuti arus dari sistem lama karena kinerja-kinerja para birokrat baru juga tak lepas dari pengaruh para birokrat lama yang jumlahnya lebih banyak. Contoh yang dapat diambil di Indonesiaini adalah pada masa reformasi, di mana belum banyak yang berubah dari sistem pada rezim Orde Baru. Pada masa reformasi, para birokrat yang diganti hanyalah para elit atau pemimpin-pemimpinnya saja, sedangkan bawahan-bawahannya tetap. Hal ini membuat pelayanan-pelayanan yang diberikan, serta ketentuan hukum yang yang dibentuk untuk masyarakat pada masa reformasi ini menjadi sama saja seperti pada masa Orde Baru, walaupun ada perubahan, itu pun hanya sebagian kecil saja. Inilah yang menjadi permasalahan, di mana para birokrat bawahan tersebut masih menjadi bagian dari sistem lama. Oleh karena itu, seorang pemimpin dalam suatu organisasi yang masih terpengaruh oleh sistem lama haruslah bertekad untuk menciptakan suasana kerja yang baru dalam organisasinya, sehingga kebijakan-kebijiakan yang dibuat tidak terpengaruh oleh kebijaksanaan lama. 2.3 Adanya Pengaruh Sifat-sifat Pribadi Nilai pribadi yang ada dalam diri pembuat kebijakan sangat berpengaruh. Sifat dan watak pribadi dalam tiap diri birokrat dapat mempengaruhi suatu produk hukum yang akan dibuat oleh birokrat yang bersangkutan. Kebijakan tersebut akan baik dan dapat mengakomodasi kepentingan semua lapisan masyarakat, bila FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG
  • 6. 6PEMBENTUKAN KEBIJAKAN BIROKRASI DAN ASPEK YANG MEMPENGARUHINYA sifat dan watak dari para birokrat baik dan mempunyai kompetensi, serta integritas yang tinggi. Sebaliknya, kebijakan tersebut akan berakibat buruk, bila sifat dan watak dari para birokrat hanya mementingkan dirinya sendiri. Saat ini, masih banyak birokrat yang hanya mementingkan dirinya sendiri karena terpengaruh sifat-sifat pribadinya. Demikian juga pada masa Orde Baru. Ketika itu, mantan Presiden Soeharto pernah mengeluarkan suatu Instruksi Presiden (Inpres) yang berkaitan dengan penghapusan bea impor atas mobil Timor di Indonesia. Inpres tersebut menjadi kontroversial pada waktu itu karena pemilik perusahaan mobil Timor adalah putranya sendiri. Dalam hal ini, sebenarnya terjadi benturan kepentingan (conflict of interest) pada mantan Presiden Soeharto, di mana ia mengeluarkan kebijakan yang seharusnya bermanfaat bagi publik, tetapi yang justru terjadi adalah Inpres tersebut hanya mementingkan diri pribadi sang mantan presiden. 2.4 Adanya Pengaruh dari Kelompok Luar Di Indonesia, begitu banyak kelompok masyarakat yang dibentuk sendiri oleh mereka. Kelompok itu berbagai macam namanya, ada ^aliansi ̄, ^forum ̄, ^front ̄, ^himpunan ̄, ^lembaga ̄ dan masih banyak lagi yang pada intinya merupakan suatu kumpulan orang yang mempunyai tujuan yang sama, sehingga bisa disebut juga sebagai suatu organisasi. Organisasi-organisasi masyarakat tersebut akan selalu merespon tiap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak tepat dan salah arah, sehingga organisasi masyarakat itu dikatakan juga sebagai alat kontrol bagi pemerintah. Beberapa bulan yang lalu ketika pemerintah berniat merevisi Undang- UndangNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tiap organisasi buruh langsung merespon keinginan pemerintah tersebut karena para buruh menganggap revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 hanya untuk melindungi para pengusaha dan investor asing. Puncaknya pada 1 Mei 2006!Hari Buruh Sedunia, tiap organisasi buruh seluruh Indonesia serentak mengadakan aksi unjuk rasa untuk menentang revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut, dan kemudian FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG
  • 7. 7PEMBENTUKAN KEBIJAKAN BIROKRASI DAN ASPEK YANG MEMPENGARUHINYA pada 3 Mei 2006, para buruh se-Indonesia kembali melakukan aksi unjuk rasa, bahkan terjadi kerusuhan pada unjuk rasa yang kedua ini. Aksi unjuk rasa para buruh tersebut dapat mempengaruhi pemerintah untuk tidak merevisi Undang- Undang Ketenagakerjaan tersebut, walaupun nantinya akan tetap direvisi, setidaknya pemerintah memilih untuk menunda pembahasan revisi Undang- Undang Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan pemerintah untuk meredakan amarah para buruh yang merasa termarjinalkan posisinya dan juga agar kegiatan perekonomian tetap dapat berjalan seperti biasanya. Dengan demikian, menjadi terbukti bahwa kelompok-kelompok masyarakat dapat mempengaruhi pemerintah dalam hal membuat kebijakan. 2.5 Adanya Pengaruh Keadaan Masa Lalu Pengaruh keadaan masa lalu dapat mempengaruhi kebijakan yang dibuat oleh para birokrat. Para birokrat dapat belajar dari pengalaman mengenai kebijakan yang telah diterapkan dalam masyarakat dengan melihat hasilnya pada saat ini, yaitu baik atau buruk. Pada masa Orde Baru, banyak kebijakan yang hanya mementingkan kelompok tertentu saja, sehingga rakyat selalu menjadi korban dari sebuah kebijakan. Makin lama, rakyat semakin pintar dan tidak ingin dibodohi terus-menerus. Alhasil pada 1998, kekesalan rakyat yang selama ini selalu dipendam, akhirnya memuncak. Rakyat dan mahasiswa tumpah ruah turun ke jalan dengan satu tujuan, yaitu melengserkan Soeharto dari tahta kepresidenan selama 32 tahun. Dengan mempelajari hal tersebut, maka pemerintah saat ini harus lebih hatihati untuk membuat kebijakan, karena bila tidak, maka bukan tidak mungkin hal yang telah menimpa mantan Presiden Soeharto, dapat juga terjadi pada masa pemerintahan saat ini. Dengan demikian, faktor ^keadaan masa lalu ̄ dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk membuat suatu kebijakan publik dan pemerintah juga harus memikirkan nasib rakyat kecil yang dari dulu jarang sekali merasakan efek dari sebuah kebijakan yang dibuat oleh para birokrat. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG
  • 8. 8PEMBENTUKAN KEBIJAKAN BIROKRASI DAN ASPEK YANG MEMPENGARUHINYA BAB III PERAN PEMERINTAH DALAM PEMBENTUKAN KEBIJAKAN HUKUM DAN FAKTOR YANG MEMPENGARUHINYA 3.1 Peran Pemerintah dalam Pembentukan Kebijakan Hukum Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kewenangan dalam hal penegakan hukum berada di tangan lembaga yudikatif. Namun demikian, peran pemerintah sebagai badan eksekutif dirasakan amat penting dalam rangka upaya menegakkan hukum di Tanah Air. Setidaknya ada tiga alasan mengapa kebijakan pemerintah dalam hal penegakan hukum diperlukan. Pertama, pemerintah bertanggung jawab penuh untuk mengelola wilayah dan rakyatnya untuk mencapai tujuan dalam bernegara. Bagi Indonesia sendiri, pernyataan tujuan bernegara sudah dinyatakan dengan tegas oleh para pendiri negara dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD1945), di antaranya: melindungi segenap bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Bukan hanya pernyataan tujuan bernegara Indonesia, namun secara mendasarpun gagasan awal lahirnya konsep negara, pemerintah wajib menjamin hak asasi warga negaranya. Memang, dalam teori pemisahan kekuasaan cabang kekuasaan negara mengenai penegakan hukum dipisahkan dalam lembaga yudikatif. Namun, lembaga eksekutif tetap mempunyai tanggung jawab karena adanya irisan kewenangan dengan yudikatif serta legislatif dalam konteks checks and balances; dan kebutuhan pelaksanaan aturan hukum dalam pelaksanaan wewenang pemerintahan sehari-hari. Kedua, tidak hanya tanggung jawab, pemerintah pun mempunyai kepentingan langsung untuk menciptakan situasi kondusif dalam menjalankan pemerintahannya. Birokrasi dan pelayanan masyarakat yang berjalan dengan baik, serta keamanan masyarakat. Dengan adanya penegakan hukum yang baik, akan muncul pula stabilitas yang akan berdampak pada sektor politik dan ekonomi. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG
  • 9. 9PEMBENTUKAN KEBIJAKAN BIROKRASI DAN ASPEK YANG MEMPENGARUHINYA Menjadi sebuah penyederhanaan yang berlebihan bila dikatakan penegakan hukum hanyalah tanggung jawab dan kepentingan lembaga yudikatif. Ketiga, tidak dapat dilupakan pula adanya dua institusi penegakan hukum lainnya yang berada di bawah lembaga eksekutif, yaitu kepolisian dan kejaksaan.Penegakan hukum bukanlah wewenang Mahkamah Agung (MA) semata. Dalam konteks keamanan masyarakat dan ketertiban umum, kejaksaan dan kepolisian justru menjadi ujung tombak penegakan hukum yang penting karena mereka langsung berhubungan dengan masyarakat. Sementara itu, dalam konteks legal formal, hingga saat ini pemerintah masih mempunyai suara yang signifikan dalam penegakan hukum. Sebab, sampai dengan September 2004, urusan administratif peradilan masih dipegang oleh Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, pemerintah masih berperan penting dalam mutasi dan promosi hakim, serta administrasi peradilan. Realisasi penegakan hukum di Indonesia sendiri, belakangan ini, seringkali tidak dipandang sebagai sesuatu yang penting dalam proses demokratisasi. Hukum lebih sering dilihat sebagai penopang perbaikan di bidang lainnya seperti politik dan pemulihan ekonomi. Akibatnya, pembaruan hukum justru dianggap hanya sebatas pembentukan peraturan perundang-undangan yang dibutuhkan untuk melaksanakan rencana-rencana perbaikan sektor ekonomi dan politik, alih-alih pembenahan perangkat penegakan hukum itu sendiri. Indikasi gejala ini terlihat dari lahirnya berbagai undang-undang secara kilat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang didorong oleh rencana pemulihan ekonomi yang dipreskripsikan oleh berbagai lembaga internasional dan nasional, sementara tidak banyak yang dilakukan untuk memperbaiki kinerja kepolisian dan kejaksaan oleh pemerintah. Padahal, evolusi masyarakat hingga menjadi organisasi negara melahirkan konsep tentang adanya hukum untuk mengatur institusi masyarakat. Oleh karena itu, terdapat asumsi dasar yang menyatakan bahwa adanya kepastian dalam penegakan hukum akan mengarah kepada stabilitas masyarakat. Dan pada kenyataannya, kepastian hukum selalu menjadi hal yang didambakan, walaupun terdengar utopis. Sebab, melalui kepastian inilah akan tercipta rasa aman bagi FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG
  • 10. 10PEMBENTUKAN KEBIJAKAN BIROKRASI DAN ASPEK YANG MEMPENGARUHINYA rakyat. Adanya kepastian bahwa kehidupan dijaga oleh negara, kepentingannya dihormati, dan kepemilikan yang diraihnya dilindungi. 3.2 Pembentukan Kebijakan di Bidang Penegakan Hukum dan Faktor yang Mempengaruhinya Bagi Indonesia sendiri, penegakan hukum bukan hanya untuk mendorong perbaikan politik dan pemulihan ekonomi. Harus disadari bahwa penegakan hukum justru merupakan ujung tombak proses demokratisasi. Karena, melalui penegakan hukum ini, Indonesia dapat secara konsisten memberantas korupsi yang sudah mengakar dengan kuat di berbagai sektor serta menjalankan aturan- aturan dalam bidang politik dan ekonomi secara konsisten. Penegakan hukum yang konsisten dan tegas juga dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi dan tatanan politik. Dalam bidang pembentukan kebijakan, indikasi yang menunjukkan gejala pembuatan aturan secara instan tersebut dilihat dalam soal perencanaan pembentukan kebijakan hukum pemerintah yang cenderung stagnan. Pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid, dibentuk Komisi Hukum Nasional yang bertugas memberikan nasihat kepada presiden dalam bidang hukum. Namun, dalam pemerintahan yang berikutnya, Komisi Hukum Nasional dapat dikatakan tidak memiliki banyak andil dalam pembentukan kebijakan pemerintah di bidang hukum. Pada saat ini, arah kebijakan hukum dituangkan bersama dengan arah kebijakan pembangunan sektor-sektor lainnya dalam Program Pembangunan Nasional (Propenas) yang dibuat dalam bentuk undang-undang oleh DPR dan pemerintah (Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000). Di dalam Propenas, yang menggantikan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) itu, disusun arah kebijakan pembangunan di bidang hukum. Propenas tidak hanya memuat arah perbaikan institusi, tetapi juga serangkaian pembentukan undang-undang, yang kemudian diturunkan dalam bentuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Prolegnas memuat semua legislasi yang akan dihasilkan dalam jangka waktu lima tahun. Pembagian yang ada dalam Prolegnas dilakukan secara sektoral, yaitu FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG
  • 11. 11PEMBENTUKAN KEBIJAKAN BIROKRASI DAN ASPEK YANG MEMPENGARUHINYA bidang hukum, politik, ekonomi, sosial budaya, agama, pendidikan, pembangunan daerah, sumber daya alam dan pertahanan keamanan. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dalam studinya tentang Prolegnas pada masa sidang DPR 2003-2004 menyimpulkan setidaknya dua hal sebagai berikut. Pertama, proses penyusunan legislasi di Indonesia bukanlah dalam kerangka ^mengarahkan ̄ kebijakan di bidang hukum tetapi justru ^diarahkan ̄ oleh berbagai faktor eksternal. Kedua, sampai titik tertentu proses penyusunan prioritas legislasi menjadi sarana untuk ^memagari ̄ perubahan politik dan hukum yang dikehendaki. Proses ini menjadi alat pembenaran (justifikasi) semata dalam meredam agenda perubahan struktural sambil mempertahankan status quo. Salah satu faktor eksternal yang turut mengarahkan pembentukan kebijakan hukum di negeri ini di antaranya dalam bentuk ideologi asing. Paham neo-liberal yang berkembang pesat sebagai bagian dari kedigdayaan negara- negara Barat telah memberikan pengaruh besar terhadap berbagai kebijakan dalam negeri di negaranegara dunia ketiga, termasuk Indonesia. Neo-liberalisme masuk ke dalam hukum dan kebijakan melalui proses pembentukan maupun penegakannya. Proses pembentukan dan penegakan hukum dan kebijakan dapat dilihat sebagai arena pertarungan antara kelompok yang memiliki akses dan yang tidak. Masuknya neo-liberalisme ke dalam hukum menjadi konsekuensi dari merasuknya ideologi neo-liberal dalam berbagai sendi kehidupan!pandangan yang melihat bahwa negara harus menjauh dari arus ekonomi dan semua individu harus berkompetisi dalam mekanisme pasar. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG
  • 12. 12PEMBENTUKAN KEBIJAKAN BIROKRASI DAN ASPEK YANG MEMPENGARUHINYA BAB IV PENUTUP 4.1 Kesimpulan Berdasarkan uraian, penjelasan, dan pembahasan dalam bab-bab terdahulu, dapat disimpulkan hal sebagai berikut. 1. Terdapat beberapa aspek yang memberikan pengaruh terhadap birokrat dalam pembentukan kebijakan, yaitu: a. adanya pengaruh tekanan dari luar; b. adanya pengaruh kebijaksanaan lama; c. adanya pengaruh sifat-sifat pribadi; d. adanya pengaruh dari kelompok luar; dan e. adanya pengaruh keaadaan masa lampau; 2. Sedikitnya ada tiga alasan mengapa peran pemerintah dalam pembentukan kebijakan di bidang penegakan hukum diperlukan, yaitu: a.pemerintah bertanggung jawab penuh untuk mengelola wilayah dan rakyatnya untuk mencapai tujuan dalam bernegara; b.pemerintah juga berkepentingan langsung untuk menciptakan situasi kondusif dalam menjalankan pemerintahannya; dan c.terdapat dua institusi penegakan hukum yang berada di bawah lembaga eksekutif, yaitu kepolisian dan kejaksaan, keduanya merupakan ujung tombak penegakan hukum karena langsung berhubungan dengan masyarakat. 3. Pengaruh dari luar tubuh birokrat terkadang memberikan peran signifikan sebagai alat kontrol atas birokrat berkaitan dengan proses pembentukan FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG
  • 13. 13PEMBENTUKAN KEBIJAKAN BIROKRASI DAN ASPEK YANG MEMPENGARUHINYA kebijakan. Namun, faktor eksternal dapat pula cenderung berpengaruh negatif apabila kepentingan kelompok/golongan/badan tertentu menjadi landasan si pemberi pengaruh tersebut. 4.2 Saran Permasalahan seputar birokrasi bukan merupakan hal baru di negeri ini. Namun, faktor-faktor yang berpengaruh dalam proses pembentukannya baru menjadi isu utama belakangan ini. Menjaga kedaulatan negara bukan sekadar dengan mempertahankan wilayah teritorial, tetapi juga dengan menunjukkan harga diri bangsa melalui penolakan terhadap pengaruh-pengaruh asing dalam pembentukan kebijakan yang dapat merugikan proses pembaruan hukum di Tanah Air. Tidak diragukan lagi, saat ini, banyak pemikir di bidang hukum yang berada di jajaran pemerintahan. Persoalannya bukan lagi mampu atau tidak mampu, tetapi mau atau tidak mau. Kemauan yang keras dari para birokrat dibantu oleh para pemikir hukum terbaik bangsa sangat dibutuhkan dalam rangka reformasi berbagai kebijakan, terutama di bidang hukum atau yang menyangkut kepentingan masyarakat. Hal ini juga untuk menghindari masuknya pengaruh eksternal yang berpotensi memberikan akibat negatif bagi bangsa dan negara. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG
  • 14. 14PEMBENTUKAN KEBIJAKAN BIROKRASI DAN ASPEK YANG MEMPENGARUHINYA DAFTAR PUSTAKA Konsorsium Reformasi Hukum Nasional dan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan. Menuju Independensi Kekuasaan Kehakiman. Jakarta: Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) dan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), 1999. Mahendra, Yusril Ihza. Mewujudkan Supremasi Hukum di Indonesia. Jakarta: TimPakar Hukum Departemen Kehakiman dan Hak Asasai Manusia RI bersama Sekretariat Jenderal Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI, 2002. Rasad, Fauziah. ^Reformasi Birokrasi dalam Perspektif Pemberantasan Korupsi. ̄ www. transparansi.or.id, Januari 2006.Setyowati, Erni, et.al. Bagaimana Undang-Undang Dibuat. Seri Panduan Legislasi PSHK. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, 2003. Susanti, Bivitri. ^Kebijakan Pemerintah dalam Penegakan Hukum: Mau Dibawa KeMana? ̄ www.pemantauperadilan..com, 10 Februari 2004. _______. ^Hukum dan Peraturan Perundang-undangan yang Neo-Liberal, ̄ Makalah yang disampaikan dalam diskusi di Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Jakarta, 28 Februari 2003. Susanti, Bivitri, dkk., ^Menggugat Prioritas Legislasi DPR: Catatan PSHK untuk Masa Sidang DPR 2003-2004, ̄ Laporan Penelitian yang disampaikan dalam Diskusi ^Menggugat Prioritas Legislasi DPR, ̄ Hotel Indonesia, Jakarta, 2 September 2003. _______. Semua Harus Terwakili: Studi Mengenai Reposisi MPR, DPR, dan Lembaga Kepresidenan di Indonesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, 2000. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG