ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
408



H. Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan dengan nilai di atas
   Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)



             KONTRAK PENGADAAN JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
                                  Nomor : .                                  .


Nama Kegiatan             :.                                .
Nama Pekerjaan            :.                                .
Lokasi                    :.                                .
Sumber Dana               :.                                .
Tahun Anggaran            :.                                .
Kode Kegiatan             :                                 .
Kode Rekening             :.                                .


Pada hari ini ................... tanggal ....................... bulan ................ tahun. ............ kami
yang bertanda tangan di bawah ini :


    1. .................................. : Selaku Pejabat Pembuat Komitmen, berdasarkan
                                            Keputusan Pengguna Anggaran atau Kuasa
                                            Pengguna Anggaran pada Sekretariat Daerah,
                                            tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen
                                            Nomor:..... tahun ..... tanggal...... dalam hal ini bertindak
                                            untuk dan atas nama Pengguna Anggaran, selanjutnya
                                            disebut PIHAK PERTAMA.
                                                       DAN
   2. .................................. : Selaku Direktur............, beralamat di.............NPWP
                                           Pribadi……, NPWP Perusahaan............., berdasarkan
                                           akta pendirian nomor....... tanggal.......... yang dibuat
                                           oleh.......... Notaris di ..........., dan akta perubahan
                                           Nomor.......….             tanggal..............   yang   dibuat
                                           oleh......................Notaris di ..............dalam hal ini
                                           bertindak untuk dan atas nama PT/CV/Pribadi ….
                                           tersebut, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.


    Bahwa berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
    Nomor........... tanggal ............, kedua belah pihak telah bersepakat untuk
    mengikatkan diri ke dalam suatu kontrak pengadaan jasa konsultansi pengawasan
    dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
409



                                     Pasal 1
                          RUANG LINGKUP PEKERJAAN
(1) PIHAK PERTAMA dalam kedudukannya seperti tersebut di atas, memberi tugas
    kepada PIHAK KEDUA, dan selanjutnya PIHAK KEDUA menerima tugas
    tersebut untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan tersebut di bawah ini :
   a. Nama Kegiatan          :………………..
   b. Nama Pekerjaan         :………………..
   c. Lokasi                 :………………..
   d. Lingkup Pekerjaan      :………………..
      i.   ………………..
      ii. ………………..
      iii. ………………..
      iv. dst.
(2) Kontrak pekerjaan ini mengikat kedua belah pihak, dilakukan dengan cara
    kontrak lump sum yaitu bahwa penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas
    waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua resiko
    yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya
    ditanggung oleh PIHAK KEDUA.


                                     Pasal 2
                          PENGAWASAN PEKERJAAN
(1) Pengawasan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
    dilakukan oleh Direksi Harian.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, secara fungsional Direksi Harian bertanggung
    jawab kepada Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran pada
    Sekretariat Daerah yang bersangkutan, dan secara teknis operasional
    bertanggung jawab membuat laporan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.


                                     Pasal 3
                     DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
(1) Pekerjaan-pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus dilaksanakan
    oleh PIHAK KEDUA berdasarkan :
   a. dokumen pelelangan yang terdiri dari gambar-gambar (termasuk gambar-
      gambar detail), Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan semua
      perubahan sesuai dengan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (BAP) Nomor:
      ……… tanggal …………, dan keterangan-keterangan lainnya;
   b. terhadap kontrak ini berlaku ketentuan/peraturan administrasi dan teknis yang
      berlaku, termasuk:
      1) Algemeene Voorwaarden voor de uitvoering bij aanneming van open bare
         werken (AV) yang disahkan dengan Surat Keputusan Pemerintah Nomor
         9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No. 14571;
      2) Ketentuan Pemerintah dan/atau Pemerintah Kota Surabaya yang berlaku
         untuk pengadaan dan/atau pelaksanaan kegiatan Pemerintah;
410



   c. petunjuk-petunjuk, saran-saran dan peringatan-peringatan lisan maupun
      tertulis dari Direksi harian, yang berkaitan dengan persyaratan pelaksanaan
      pekerjaan yang bersangkutan.
(2) Semua dokumen tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan satu
    dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga satu dengan yang lain adalah
    sejalan dan saling menunjang.
(3) Apabila terdapat ketidaksesuaian antara dokumen yang satu dengan dokumen
    yang lain, maka masing-masing mempunyai kekuatan hukum dengan urutan
    sebagai berikut :
   a. Kontrak Pengadaan         Jasa     Konsultansi   Pengawas,    dan    Adendum/
      Amandemen;
   b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) lengkap dengan lampirannya, dan
      Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (BAP);
   c. Gambar-gambar;
   d. Surat Penawaran;
   e. Jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan.


                                       Pasal 4
                                 TENAGA AHLI
(1) PIHAK KEDUA dalam menyelenggarakan pekerjaan ini diwajibkan
    menggunakan tenaga ahli yang mempunyai sertifikat keahlian sesuai dengan
    kebutuhan dan spesifikasi pekerjaan ini;
(2) Apabila menurut pertimbangan PIHAK PERTAMA, tenaga yang dipergunakan
    PIHAK KEDUA tidak memenuhi syarat, maka PIHAK PERTAMA segera
    memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA
    berkewajiban untuk segera mengganti dengan tenaga ahli yang lain;
(3) PIHAK KEDUA dapat menggantikan tenaga ahlinya dengan tenaga-tenaga ahli
    lainnya dengan kualifikasi keahlian yang minimal sama, apabila terjadi hal-hal di
    luar kekuasaannya, setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari
    PIHAK PERTAMA.

                                       Pasal 5
                     BIAYA PELAKSANAAN PEKERJAAN
(1) Kedua belah pihak telah sepakat dan setuju bahwa biaya pelaksanaan
    pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebesar
    Rp. ……………..               (…………………………………..);
(2) Biaya pelaksanaan pekerjaan tersebut ayat (1) Pasal ini dibebankan pada
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya, tahun anggaran
    .......... kode kegiatan ………… kode rekening…………………



                                       Pasal 6
                           ATURAN PEMBAYARAN
(1) Kedua belah pihak menyetujui pembayaran biaya pelaksanaan pekerjaan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan secara bertahap dengan
    angsuran pembayaran (termin) sebagai berikut :
411



  a. Angsuran Kesatu :
     Sebesar .....% dari biaya pelaksanaan pekerjaan, atau sebesar .......% X Rp.
     .......... = Rp. .................. ( ........................................);
     Dibayarkan dari kode rekening :
     a. Kode Rekening                  ......................                     Rp. .......................
     b. Kode Rekening                  ......................                     Rp. .......................
     c. Kode Rekening                  ......................                     Rp. .......................
     Jumlah                                                                      Rp. ....................…
  Dibayarkan kepada PIHAK KEDUA setelah kemajuan fisik pekerjaan mencapai
  prestasi ........... % dari biaya pelaksanaan pekerjaan;
  b. Angsuran Kedua :
     Sebesar .....% dari biaya pelaksanaan pekerjaan, atau sebesar …..... % X Rp
     ...........= Rp. ....................( .........................................);
     Dibayarkan dari kode rekening :
     a. Kode Rekening                  ......................                     Rp. .......................
     b. Kode Rekening                  ......................                     Rp. .......................
     c. Kode Rekening                  ......................                     Rp. .......................
     Jumlah                                                                       Rp. ....................…
  Dibayarkan kepada PIHAK KEDUA setelah kemajuan fisik pekerjaan mencapai
  prestasi ........... % dari biaya pelaksanaan pekerjaan;
  c. Angsuran Ketiga :
     Sebesar .....% dari biaya pelaksanaan pekerjaan, atau sebesar …..... % X
     Rp...........= Rp. ....................( ...........................................);
     Dibayarkan dari kode rekening:
     a. Kode Rekening                  ......................                     Rp. .......................
     b. Kode Rekening                  ......................                     Rp. .......................
     c. Kode Rekening                  ......................                     Rp. .......................
     Jumlah                                                                       Rp. ....................…
  Dibayarkan kepada PIHAK KEDUA setelah kemajuan fisik pekerjaan mencapai
  prestasi ........... % dari biaya pelaksanaan pekerjaan;
  d. Angsuran Keempat :
     Sebesar .....% dari biaya pelaksanaan pekerjaan, atau sebesar                                            ..... % X
     Rp...........= Rp. ....................( ..............................................);
     Dibayarkan dari kode rekening:
     a. Kode Rekening                  ......................                     Rp. .......................
     b. Kode Rekening                  ......................                     Rp. .......................
     c. Kode Rekening                  ......................                     Rp. .......................
     Jumlah                                                                       Rp. ....................…
  Dibayarkan kepada PIHAK KEDUA setelah kemajuan fisik pekerjaan mencapai
  prestasi 100 % (seratus persen) atau pekerjaan telah selesai dikerjakan dan
  diadakan Serah Terima Pekerjaan Tingkat I (ST T-I).
(2) Untuk setiap pengajuan permintaan pembayaran angsuran (termin). PIHAK
    KEDUA diwajibkan menyertakan Laporan Rincian Kemajuan Fisik Pekerjaan
    yang ditandatangani oleh Direksi Harian.
412



(3) Yang diperhitungkan sebagai kemajuan fisik pekerjaan adalah bagian-bagian
    pekerjaan yang diawasi telah selesai dikerjakan (volume terpasang), memenuhi
    persyaratan, disetujui dan diterima baik oleh Direksi Harian.
(4) PIHAK PERTAMA wajib melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA paling
    lambat 7 (tujuh) hari dari tanggal Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang
    ditandatangani oleh Direksi Harian.
(5) Dari setiap pembayaran angsuran, PIHAK PERTAMA akan memungut Pajak
    Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% (sepuluh persen).



                                   Pasal 7
                      JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan
    selama …….. hari kalender terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Kontrak
    Jasa Pemborongan ini sampai dengan Serah Terima Pekerjaan Tingkat I (STT-
    1).
(2) Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, harus sudah selesai
    dilaksanakan dan dilakukan Serah Terima Pekerjaan Tingkat I (STT-I), oleh
    PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, paling lambat pada tanggal :
    .................................
(3) Batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang dengan
    persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA, berdasarkan Berita Acara dari
    Direksi Harian, setelah mempertimbangkan permintaan secara tertulis dari
    PIHAK KEDUA dengan mengemukakan alasan-alasan yang cukup kuat, di luar
    kewenangan dan kekuasaan PIHAK KEDUA antara lain :
    a. pembebasan tanah, bangunan dan/atau utilitas dari penguasaan pihak lain,
       yang dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA;
    b. terjadinya keadaan kahar;
    c. perubahan desain;
    d. keterlambatan yang disebabkan oleh PIHAK PERTAMA.


                                    Pasal 8
         KEWAJIBAN PIHAK KEDUA DALAM TAHAP PENGAWASAN
Kewajiban PIHAK KEDUA dalam tahap pengawasan adalah :
a. melaksanakan setiap tahapan kegiatan pelaksanaan pekerjaan sesuai rencana
   kerja yang telah disetujui PIHAK PERTAMA;
b. menyampaikan laporan pelaksanaan tahapan kegiatan dan hasilnya untuk
   mendapat persetujuan PIHAK PERTAMA;
c. tenaga teknik yang menandatangani hasil pengawasan harus tenaga ahli yang
   memiliki tingkat sertifikat keahlian yang dipersyaratkan;
d. bertanggung jawab atas kebenaran hasil pekerjaan yang dilaporkan;
e. bertanggung jawab atas kegagalan konstruksi sampai penyerahan hasil akhir
   pekerjaan.
413



                                     Pasal 9
      PERUBAHAN, PENAMBAHAN DAN PENGURANGAN PEKERJAAN
(1) Kontrak yang dilakukan dengan sistem Kontrak Harga Satuan (Fixed Unit Price
    Contract) ini, dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/kurang (Contract
    Variation Order), berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan:
    a. pada saat pekerjaan fisik akan mulai dilaksanakan, harus dibuat perhitungan
       menyeluruh atas hasil pengukuran, dan jika terjadi perbedaan maka dibuat
       perhitungan menyeluruh atas semua contract variation order (CVO)/mutual
       chek untuk dipakai sebagai dasar pembuatan Addendum/Amandemen
       Kontrak sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan, yang selanjutnya merupakan
       bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini.
    b. yang dimaksud dengan pekerjaan tambah/kurang adalah suatu pekerjaan
       yang terjadi karena kondisi lapangan dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak
       diperhitungkan (tak terduga) akan terjadi dan tidak dapat dihindari, dalam
       rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan, sehingga mengakibatkan
       bertambah/ berkurangnya volume dan jenis pekerjaan yang tercantum dalam
       kontrak;
    c. apabila berdasarkan penelitian yang dilakukan memang benar
       mengakibatkan bertambah/berkurangnya volume dan jenis pekerjaan
       tertentu, maka PIHAK KEDUA dapat melaksanakan pekerjaan
       tambah/kurang tersebut setelah menerima Surat Perintah pekerjaan
       tambah/kurang dari PIHAK PERTAMA;
    d. surat perintah pekerjaan tambah/kurang tersebut harus memenuhi :
       1. uraian pekerjaan tambah/kurang yang bersangkutan;
       2. perkiraan biaya pekerjaan tambah/kurang;
       3. persetujuan   PIHAK     KEDUA        untuk   melaksanakan       pekerjaan
          tambah/kurang tersebut;
    e. pekerjaan tambah disepakati kedua belah pihak, tidak melebihi 10% (sepuluh
        persen) dari nilai kontrak awal pekerjaan ini dan tidak termasuk pekerjaan
        yang belum direncanakan.
(2) PIHAK PERTAMA dapat melakukan perubahan mengenai mutu atau volume
    pekerjaan atas suatu bagian pekerjaan yang dianggap perlu atau dianggap
    lebih, dan PIHAK PERTAMA mempunyai wewenang menetapkan bahwa PIHAK
    KEDUA harus melakukan hal-hal sebagai berikut :
    a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam
       dokumen Kontrak;
    b. menghapus bagian pekerjaan;
    c. mengubah mutu atau macam pekerjaan;
    d. mengubah elevasi, kedudukan, dan dimensi dari bagian-bagian pekerjaan;
    e. melaksanakan pekerjaan tambahan yang diperlukan untuk menyelesaikan
       seluruh pekerjaan, dan pekerjaan tambahan tersebut tidak akan
       mempengaruhi berlakunya Kontrak.
(3) Perubahan-perubahan pekerjaan tidak diperkenankan dilaksanakan oleh PIHAK
    KEDUA tanpa suatu izin/perintah perubahan dari PIHAK PERTAMA.
(4) Dalam keadaan mendesak, PIHAK KEDUA dapat memberikan perintah
    perubahan yang harus diikuti dengan perintah tertulis dari PIHAK PERTAMA.
414



                                    Pasal 10
                          PENYERAHAN PEKERJAAN
Pihak kedua wajib menyerahkan dokumen dan fasilitas perencanaan sebagai
berikut :
a. laporan mingguan; dan
b. laporan bulanan.

                                    Pasal 11
               PENGALIHAN PEKERJAAN KEPADA PIHAK LAIN
(1). Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, baik sebagian maupun
     seluruhnya dilarang diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada pihak lain, tanpa
     persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
(2). Jika ternyata PIHAK KEDUA menyerahkan sebagian pekerjaan atau
     seluruhnya kepada pihak lain, dan peringatan-peringatan tertulis dari PIHAK
     PERTAMA tidak dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA, maka setelah mengadakan
     perhitungan, PIHAK PERTAMA berhak membatalkan Kontrak ini secara
     sepihak dan menetapkan PIHAK KEDUA dalam daftar hitam.


                                    Pasal 12
               PENEMUAN BENDA/BARANG BERNILAI SEJARAH
Penemuan-penemuan benda/barang yang mempunyai nilai sejarah atau penemuan-
penemuan menurut Undang-undang yang dikuasai oleh negara di lokasi pekerjaan
pada masa pelaksanaan kontrak, PIHAK KEDUA wajib memberitahukan kepada
PIHAK PERTAMA dan pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.


                                    Pasal 13
                              PAJAK DAN BIAYA
Seluruh beban pajak dan biaya-biaya lain yang timbul akibat dari Kontrak
Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan ini menjadi tanggungan dan harus
dibayarkan oleh PIHAK KEDUA sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.


                                   Pasal 14
                    HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
(1)   PIHAK KEDUA dengan ini menjamin atas keabsahan setiap jenis hak atas
      kekayaan intelektual yang digunakan dan/atau diterapkan dalam pekerjaan
      sebagaimana diatur dalam kontrak ini dan PIHAK KEDUA membebaskan
      PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan atau gugatan dari pihak lain yang terkait
      dengan penggunaan dan/atau penerapan hak atas kekayaan intelektual dalam
      pekerjaan ini.
(2)   Hak atas kekayaan intelektual yang lahir atau tercipta sebagai akibat dari
      pelaksanaan kontrak ini menjadi hak PIHAK PERTAMA.
415



                                   Pasal 15
                          KEGAGALAN BANGUNAN
(1)   Kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan setelah diserahterimakan
      oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, baik secara keseluruhan
      maupun sebagian menjadi tidak berfungsi dan/atau tidak sesuai dengan
      ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau
      pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan PIHAK KEDUA
      dan/atau PIHAK PERTAMA.
(2)   PIHAK KEDUA wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan yang
      terjadi pada pekerjaan sebagaimana dimaksud oleh kontrak ini.
(3)   Kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan terhitung sejak penyerahan
      akhir pekerjaan konstruksi dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(4)   Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan PIHAK
      KEDUA, dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka
      PIHAK KEDUA wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang profesi dan
      dikenakan ganti rugi.
(5)   Apabila PIHAK KEDUA yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan
      konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang
      melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap
      ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan
      konstruksi atau kegagalan bangunan, dikenakan pidana penjara atau denda
      sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Jasa
      Kosntruksi.
(6)   Kegagalan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
      pihak ketiga selaku penilai ahli.


                                    Pasal 16
                     PENILAIAN KEGAGALAN BANGUNAN
(1). Kegagalan bangunan dinilai dan ditetapkan oleh 1 (satu) atau lebih penilai ahli
     yang profesional dan kompeten dalam bidangnya serta bersifat independen
     dan mampu memberikan penilaian secara obyektif, yang harus dibentuk dalam
     waktu paling lambat 1 (satu) bulan sejak diterimanya laporan mengenai
     terjadinya kegagalan bangunan.
(2). Penilai ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilih dan disepakati
     bersama oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.


                                     Pasal 17
            TANGGUNG GUGAT AKIBAT KEGAGALAN BANGUNAN
PIHAK KEDUA bertanggung gugat atas setiap kerugian yang timbul yang terjadi
akibat kegagalan bangunan.
416



                                    Pasal 18
                                 CIDERA JANJI
PIHAK KEDUA dinyatakan melakukan cidera janji apabila tidak memenuhi
ketentuan sebagai berikut :
a. tidak menyelesaikan pekerjaan;
b. pekerjaan tidak memenuhi petunjuk sebagaimana yang dipersyaratkan dalam
   KAK/TOR, RKS, dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan;
c. hasil pekerjaan tidak memenuhi kuantitas yang telah ditetapkan;
d. waktu penyelesaian pekerjaan melebihi batas waktu dalam Surat Penawaran
   Harga (SPH) dan/atau Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS).


                                    Pasal 19
                             SANKSI DAN DENDA
(1) Apabila penyerahan pekerjaan dilakukan melampaui batas waktu yang telah
    disepakati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, maka PIHAK KEDUA
    dikenakan denda keterlambatan untuk setiap satu hari keterlambatan sebesar
    0,1% (nol koma satu persen) dari biaya pelaksanaan pekerjaan dengan jumlah
    denda keterlambatan setinggi-tingginya 5% (lima persen) dari biaya
    pelaksanaan pekerjaan.
(2) Apabila jadwal waktu penyerahan pekerjaan yang telah disepakati ternyata
    dilampaui, sedangkan pekerjaan secara keseluruhan belum selesai, dan karena
    sesuatu hal terjadi pemutusan kontrak ini, maka PIHAK KEDUA            tetap
    dikenakan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Semua denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat
    dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA melalui pemotongan terhadap pembayaran
    yang diterimakan kepada PIHAK KEDUA.
(4) Besarnya denda yang dibayar oleh PIHAK PERTAMA atas keterlambatan
    pembayaran tagihan PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,
    adalah sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang terlambat dibayar,
    berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan
    Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi sesuai ketentuan dalam
    dokumen kontrak.


                                    Pasal 20
                            PEMUTUSAN KONTRAK


(1) PIHAK PERTAMA berhak membatalkan Kontrak ini secara sepihak apabila
    PIHAK KEDUA:
    a. dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender terhitung dari tanggal
       ditandatangani Kontrak ini, tidak atau belum memulai tugas pekerjaannya;
    b. secara langsung atau tidak langsung dengan sengaja memperlambat
       penyelesaian pekerjaan;
    c. memberikan keterangan-keterangan yang tidak benar, yang merugikan
       kepentingan PIHAK PERTAMA.
(2). Para pihak sepakat untuk menyimpangi ketentuan dalam Pasal 1266 jo 1267
     Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
417



                                    Pasal 21
                               KEADAAN KAHAR
(1)   PIHAK KEDUA dibebaskan dari denda-denda dan sanksi apabila
      keterlambatan penyelesaian pekerjaan disebabkan oleh terjadinya peristiwa-
      peristiwa di luar kekuasaan atau kemampuan PIHAK KEDUA yang dianggap
      sebagai Keadaan kahar yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA, misalnya:
      a. bencana alam atau peperangan;
      b. kejadian-kejadian akibat kebijakan Pemerintah dalam bidang moneter dan
         yang telah ditetapkan oleh Pemerintah bahwa akibat kebijakan tersebut
         dapat digolongkan sebagai Keadaan kahar.
(2) Apabila terjadi peristiwa-peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PIHAK
    KEDUA harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA dalam
    waktu paling lambat 7(tujuh) hari setelah terjadinya keadaan kahar dengan
    menyertakan pernyataan keadaan kahar dari instansi yang berwenang.
(3). Atas persetujuan PIHAK PERTAMA, dibuatkan Berita Acara dan selanjutnya
     batas waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
     dapat diperpanjang, yang dituangkan dalam Addendum/Amandemen Kontrak
     ini.


                                    Pasal 22
                   KEAMANAN DAN KESELAMATAN KERJA
(1)   Di tempat pekerjaan harus selalu ada wakil PIHAK KEDUA yang cakap,
      memadai dan profesional, yang ditunjuk sebagai pelaksana dan mempunyai
      wewenang/kuasa penuh untuk mewakili PIHAK KEDUA, yang dapat menerima
      dan menyelesaikan segala perintah serta petunjuk-petunjuk dari Direksi.
(2)   PIHAK KEDUA wajib membuat laporan berkala dan berkesinambungan
      mengenai kemajuan pekerjaan, tenaga kerja, perubahan pekerjaan dan lain-
      lain yang erat hubungannya dengan kelancaran serta hambatan/kesulitan
      pelaksanaan pekerjaan yang kemudian diperiksa dan diketahui/disetujui
      Direksi Harian.


                                  Pasal 23
                              KERJA LEMBUR
(1)   Kerja lembur di luar ketentuan jam-jam kerja, PIHAK KEDUA wajib minta izin
      secara tertulis kepada kepada PIHAK PERTAMA.
(2)   Sebelum mendapatkan izin tertulis dari PIHAK PERTAMA, yang dalam hal ini
      dapat diwakili Direksi, maka PIHAK KEDUA tidak diperkenankan melakukan
      kerja lembur.

                               Pasal 24
                      PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1)   Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan
      diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
(2)   Jika penyelesaian sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak tercapai, maka kedua
      belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan di Pengadilan Negeri
      Surabaya sesuai dengan Hukum Acara Perdata yang berlaku.
418



                                   Pasal 25
                                   DOMISILI
Mengenai pelaksanaan Kontrak ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih
kedudukan yang tidak dapat diubah di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Surabaya.


                                    Pasal 26
                                   PENUTUP
(1) Lampiran Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan ini terdiri :
    a. Berita Acara Hasil Prakualifikasi Nomor. ……………. Tanggal …………
    b. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (BAP) Nomor.. ........ Tanggal ...........;
    c. Surat Penawaran Harga (SPH) Nomor............ Tanggal .............., berikut
       lampirannya;
    d. Berita Acara Pembukaan Sampul Surat Penawaran (BAPP) Nomor......
       Tanggal….;
    e. Berita Acara Hasil Evaluasi Administrasi Nomor.……… Tanggal……..;
    f. Berita Acara Hasil Evaluasi Teknis Nomor.……… Tanggal……..;
    g. Berita Acara Hasil Evaluasi Kewajaran Harga Nomor.……… Tanggal……..;
    h. Berita Acara Hasil Evaluasi Kualifikasi Nomor.……… Tanggal……..;
    i. Berita Acara Penilaian Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor............. Tanggal
       ...........;
    j. Surat Keputusan Penetapan Penyedia Barang/Jasa (SKPPBJ) Nomor........
       Tanggal................;
    k. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor...... Tanggal
       .................;
    l. Dokumen Pelelangan (RKS, gambar-gambar, KAK/TOR, dan lainnya);
    m. dan lain-lain;
    yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Kontrak ini, dan
    merupakan satu kesatuan utuh;
(2) Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Kontrak ini, dan/atau
    perubahan yang dianggap perlu oleh kedua belah pihak, akan diatur lebih lanjut
    dalam Kontrak Tambahan (Addendum/Amandemen), dan selanjutnya
    merupakan bagian yang saling menunjang, yang tidak terpisahkan dari Kontrak
    ini.
(3) Kontrak ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Surabaya, pada
    hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut di atas yang aslinya dibuat dalam
    rangkap 2 (dua), masing-masing dibubuhi meterai secukupnya, yang keduanya
    mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan untuk keperluan administrasi
    dibuat salinan dalam rangkap ........ (................).


          PIHAK KEDUA                                PIHAK PERTAMA
        Direktur PT/CV ......                   Pejabat Pembuat Komitmen,




         (Nama Lengkap)                               (Nama Lengkap)
                                                         Pangkat
                                                           NIP

More Related Content

2.kontrak konsultan pengawas

  • 1. 408 H. Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan dengan nilai di atas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) KONTRAK PENGADAAN JASA KONSULTANSI PENGAWASAN Nomor : . . Nama Kegiatan :. . Nama Pekerjaan :. . Lokasi :. . Sumber Dana :. . Tahun Anggaran :. . Kode Kegiatan : . Kode Rekening :. . Pada hari ini ................... tanggal ....................... bulan ................ tahun. ............ kami yang bertanda tangan di bawah ini : 1. .................................. : Selaku Pejabat Pembuat Komitmen, berdasarkan Keputusan Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran pada Sekretariat Daerah, tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen Nomor:..... tahun ..... tanggal...... dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pengguna Anggaran, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. DAN 2. .................................. : Selaku Direktur............, beralamat di.............NPWP Pribadi……, NPWP Perusahaan............., berdasarkan akta pendirian nomor....... tanggal.......... yang dibuat oleh.......... Notaris di ..........., dan akta perubahan Nomor.......…. tanggal.............. yang dibuat oleh......................Notaris di ..............dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT/CV/Pribadi …. tersebut, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. Bahwa berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor........... tanggal ............, kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengikatkan diri ke dalam suatu kontrak pengadaan jasa konsultansi pengawasan dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
  • 2. 409 Pasal 1 RUANG LINGKUP PEKERJAAN (1) PIHAK PERTAMA dalam kedudukannya seperti tersebut di atas, memberi tugas kepada PIHAK KEDUA, dan selanjutnya PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan tersebut di bawah ini : a. Nama Kegiatan :……………….. b. Nama Pekerjaan :……………….. c. Lokasi :……………….. d. Lingkup Pekerjaan :……………….. i. ……………….. ii. ……………….. iii. ……………….. iv. dst. (2) Kontrak pekerjaan ini mengikat kedua belah pihak, dilakukan dengan cara kontrak lump sum yaitu bahwa penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua resiko yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya ditanggung oleh PIHAK KEDUA. Pasal 2 PENGAWASAN PEKERJAAN (1) Pengawasan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan oleh Direksi Harian. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, secara fungsional Direksi Harian bertanggung jawab kepada Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran pada Sekretariat Daerah yang bersangkutan, dan secara teknis operasional bertanggung jawab membuat laporan kepada Pejabat Pembuat Komitmen. Pasal 3 DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN (1) Pekerjaan-pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA berdasarkan : a. dokumen pelelangan yang terdiri dari gambar-gambar (termasuk gambar- gambar detail), Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan semua perubahan sesuai dengan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (BAP) Nomor: ……… tanggal …………, dan keterangan-keterangan lainnya; b. terhadap kontrak ini berlaku ketentuan/peraturan administrasi dan teknis yang berlaku, termasuk: 1) Algemeene Voorwaarden voor de uitvoering bij aanneming van open bare werken (AV) yang disahkan dengan Surat Keputusan Pemerintah Nomor 9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No. 14571; 2) Ketentuan Pemerintah dan/atau Pemerintah Kota Surabaya yang berlaku untuk pengadaan dan/atau pelaksanaan kegiatan Pemerintah;
  • 3. 410 c. petunjuk-petunjuk, saran-saran dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis dari Direksi harian, yang berkaitan dengan persyaratan pelaksanaan pekerjaan yang bersangkutan. (2) Semua dokumen tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga satu dengan yang lain adalah sejalan dan saling menunjang. (3) Apabila terdapat ketidaksesuaian antara dokumen yang satu dengan dokumen yang lain, maka masing-masing mempunyai kekuatan hukum dengan urutan sebagai berikut : a. Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawas, dan Adendum/ Amandemen; b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) lengkap dengan lampirannya, dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (BAP); c. Gambar-gambar; d. Surat Penawaran; e. Jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan. Pasal 4 TENAGA AHLI (1) PIHAK KEDUA dalam menyelenggarakan pekerjaan ini diwajibkan menggunakan tenaga ahli yang mempunyai sertifikat keahlian sesuai dengan kebutuhan dan spesifikasi pekerjaan ini; (2) Apabila menurut pertimbangan PIHAK PERTAMA, tenaga yang dipergunakan PIHAK KEDUA tidak memenuhi syarat, maka PIHAK PERTAMA segera memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA berkewajiban untuk segera mengganti dengan tenaga ahli yang lain; (3) PIHAK KEDUA dapat menggantikan tenaga ahlinya dengan tenaga-tenaga ahli lainnya dengan kualifikasi keahlian yang minimal sama, apabila terjadi hal-hal di luar kekuasaannya, setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari PIHAK PERTAMA. Pasal 5 BIAYA PELAKSANAAN PEKERJAAN (1) Kedua belah pihak telah sepakat dan setuju bahwa biaya pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebesar Rp. …………….. (…………………………………..); (2) Biaya pelaksanaan pekerjaan tersebut ayat (1) Pasal ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya, tahun anggaran .......... kode kegiatan ………… kode rekening………………… Pasal 6 ATURAN PEMBAYARAN (1) Kedua belah pihak menyetujui pembayaran biaya pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan secara bertahap dengan angsuran pembayaran (termin) sebagai berikut :
  • 4. 411 a. Angsuran Kesatu : Sebesar .....% dari biaya pelaksanaan pekerjaan, atau sebesar .......% X Rp. .......... = Rp. .................. ( ........................................); Dibayarkan dari kode rekening : a. Kode Rekening ...................... Rp. ....................... b. Kode Rekening ...................... Rp. ....................... c. Kode Rekening ...................... Rp. ....................... Jumlah Rp. ....................… Dibayarkan kepada PIHAK KEDUA setelah kemajuan fisik pekerjaan mencapai prestasi ........... % dari biaya pelaksanaan pekerjaan; b. Angsuran Kedua : Sebesar .....% dari biaya pelaksanaan pekerjaan, atau sebesar …..... % X Rp ...........= Rp. ....................( .........................................); Dibayarkan dari kode rekening : a. Kode Rekening ...................... Rp. ....................... b. Kode Rekening ...................... Rp. ....................... c. Kode Rekening ...................... Rp. ....................... Jumlah Rp. ....................… Dibayarkan kepada PIHAK KEDUA setelah kemajuan fisik pekerjaan mencapai prestasi ........... % dari biaya pelaksanaan pekerjaan; c. Angsuran Ketiga : Sebesar .....% dari biaya pelaksanaan pekerjaan, atau sebesar …..... % X Rp...........= Rp. ....................( ...........................................); Dibayarkan dari kode rekening: a. Kode Rekening ...................... Rp. ....................... b. Kode Rekening ...................... Rp. ....................... c. Kode Rekening ...................... Rp. ....................... Jumlah Rp. ....................… Dibayarkan kepada PIHAK KEDUA setelah kemajuan fisik pekerjaan mencapai prestasi ........... % dari biaya pelaksanaan pekerjaan; d. Angsuran Keempat : Sebesar .....% dari biaya pelaksanaan pekerjaan, atau sebesar ..... % X Rp...........= Rp. ....................( ..............................................); Dibayarkan dari kode rekening: a. Kode Rekening ...................... Rp. ....................... b. Kode Rekening ...................... Rp. ....................... c. Kode Rekening ...................... Rp. ....................... Jumlah Rp. ....................… Dibayarkan kepada PIHAK KEDUA setelah kemajuan fisik pekerjaan mencapai prestasi 100 % (seratus persen) atau pekerjaan telah selesai dikerjakan dan diadakan Serah Terima Pekerjaan Tingkat I (ST T-I). (2) Untuk setiap pengajuan permintaan pembayaran angsuran (termin). PIHAK KEDUA diwajibkan menyertakan Laporan Rincian Kemajuan Fisik Pekerjaan yang ditandatangani oleh Direksi Harian.
  • 5. 412 (3) Yang diperhitungkan sebagai kemajuan fisik pekerjaan adalah bagian-bagian pekerjaan yang diawasi telah selesai dikerjakan (volume terpasang), memenuhi persyaratan, disetujui dan diterima baik oleh Direksi Harian. (4) PIHAK PERTAMA wajib melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA paling lambat 7 (tujuh) hari dari tanggal Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang ditandatangani oleh Direksi Harian. (5) Dari setiap pembayaran angsuran, PIHAK PERTAMA akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% (sepuluh persen). Pasal 7 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN (1) Pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan selama …….. hari kalender terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Kontrak Jasa Pemborongan ini sampai dengan Serah Terima Pekerjaan Tingkat I (STT- 1). (2) Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, harus sudah selesai dilaksanakan dan dilakukan Serah Terima Pekerjaan Tingkat I (STT-I), oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, paling lambat pada tanggal : ................................. (3) Batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang dengan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA, berdasarkan Berita Acara dari Direksi Harian, setelah mempertimbangkan permintaan secara tertulis dari PIHAK KEDUA dengan mengemukakan alasan-alasan yang cukup kuat, di luar kewenangan dan kekuasaan PIHAK KEDUA antara lain : a. pembebasan tanah, bangunan dan/atau utilitas dari penguasaan pihak lain, yang dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA; b. terjadinya keadaan kahar; c. perubahan desain; d. keterlambatan yang disebabkan oleh PIHAK PERTAMA. Pasal 8 KEWAJIBAN PIHAK KEDUA DALAM TAHAP PENGAWASAN Kewajiban PIHAK KEDUA dalam tahap pengawasan adalah : a. melaksanakan setiap tahapan kegiatan pelaksanaan pekerjaan sesuai rencana kerja yang telah disetujui PIHAK PERTAMA; b. menyampaikan laporan pelaksanaan tahapan kegiatan dan hasilnya untuk mendapat persetujuan PIHAK PERTAMA; c. tenaga teknik yang menandatangani hasil pengawasan harus tenaga ahli yang memiliki tingkat sertifikat keahlian yang dipersyaratkan; d. bertanggung jawab atas kebenaran hasil pekerjaan yang dilaporkan; e. bertanggung jawab atas kegagalan konstruksi sampai penyerahan hasil akhir pekerjaan.
  • 6. 413 Pasal 9 PERUBAHAN, PENAMBAHAN DAN PENGURANGAN PEKERJAAN (1) Kontrak yang dilakukan dengan sistem Kontrak Harga Satuan (Fixed Unit Price Contract) ini, dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/kurang (Contract Variation Order), berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan: a. pada saat pekerjaan fisik akan mulai dilaksanakan, harus dibuat perhitungan menyeluruh atas hasil pengukuran, dan jika terjadi perbedaan maka dibuat perhitungan menyeluruh atas semua contract variation order (CVO)/mutual chek untuk dipakai sebagai dasar pembuatan Addendum/Amandemen Kontrak sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan, yang selanjutnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini. b. yang dimaksud dengan pekerjaan tambah/kurang adalah suatu pekerjaan yang terjadi karena kondisi lapangan dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak diperhitungkan (tak terduga) akan terjadi dan tidak dapat dihindari, dalam rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan, sehingga mengakibatkan bertambah/ berkurangnya volume dan jenis pekerjaan yang tercantum dalam kontrak; c. apabila berdasarkan penelitian yang dilakukan memang benar mengakibatkan bertambah/berkurangnya volume dan jenis pekerjaan tertentu, maka PIHAK KEDUA dapat melaksanakan pekerjaan tambah/kurang tersebut setelah menerima Surat Perintah pekerjaan tambah/kurang dari PIHAK PERTAMA; d. surat perintah pekerjaan tambah/kurang tersebut harus memenuhi : 1. uraian pekerjaan tambah/kurang yang bersangkutan; 2. perkiraan biaya pekerjaan tambah/kurang; 3. persetujuan PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pekerjaan tambah/kurang tersebut; e. pekerjaan tambah disepakati kedua belah pihak, tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak awal pekerjaan ini dan tidak termasuk pekerjaan yang belum direncanakan. (2) PIHAK PERTAMA dapat melakukan perubahan mengenai mutu atau volume pekerjaan atas suatu bagian pekerjaan yang dianggap perlu atau dianggap lebih, dan PIHAK PERTAMA mempunyai wewenang menetapkan bahwa PIHAK KEDUA harus melakukan hal-hal sebagai berikut : a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam dokumen Kontrak; b. menghapus bagian pekerjaan; c. mengubah mutu atau macam pekerjaan; d. mengubah elevasi, kedudukan, dan dimensi dari bagian-bagian pekerjaan; e. melaksanakan pekerjaan tambahan yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan, dan pekerjaan tambahan tersebut tidak akan mempengaruhi berlakunya Kontrak. (3) Perubahan-perubahan pekerjaan tidak diperkenankan dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA tanpa suatu izin/perintah perubahan dari PIHAK PERTAMA. (4) Dalam keadaan mendesak, PIHAK KEDUA dapat memberikan perintah perubahan yang harus diikuti dengan perintah tertulis dari PIHAK PERTAMA.
  • 7. 414 Pasal 10 PENYERAHAN PEKERJAAN Pihak kedua wajib menyerahkan dokumen dan fasilitas perencanaan sebagai berikut : a. laporan mingguan; dan b. laporan bulanan. Pasal 11 PENGALIHAN PEKERJAAN KEPADA PIHAK LAIN (1). Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, baik sebagian maupun seluruhnya dilarang diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada pihak lain, tanpa persetujuan dari PIHAK PERTAMA. (2). Jika ternyata PIHAK KEDUA menyerahkan sebagian pekerjaan atau seluruhnya kepada pihak lain, dan peringatan-peringatan tertulis dari PIHAK PERTAMA tidak dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA, maka setelah mengadakan perhitungan, PIHAK PERTAMA berhak membatalkan Kontrak ini secara sepihak dan menetapkan PIHAK KEDUA dalam daftar hitam. Pasal 12 PENEMUAN BENDA/BARANG BERNILAI SEJARAH Penemuan-penemuan benda/barang yang mempunyai nilai sejarah atau penemuan- penemuan menurut Undang-undang yang dikuasai oleh negara di lokasi pekerjaan pada masa pelaksanaan kontrak, PIHAK KEDUA wajib memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA dan pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pasal 13 PAJAK DAN BIAYA Seluruh beban pajak dan biaya-biaya lain yang timbul akibat dari Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan ini menjadi tanggungan dan harus dibayarkan oleh PIHAK KEDUA sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 14 HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (1) PIHAK KEDUA dengan ini menjamin atas keabsahan setiap jenis hak atas kekayaan intelektual yang digunakan dan/atau diterapkan dalam pekerjaan sebagaimana diatur dalam kontrak ini dan PIHAK KEDUA membebaskan PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan atau gugatan dari pihak lain yang terkait dengan penggunaan dan/atau penerapan hak atas kekayaan intelektual dalam pekerjaan ini. (2) Hak atas kekayaan intelektual yang lahir atau tercipta sebagai akibat dari pelaksanaan kontrak ini menjadi hak PIHAK PERTAMA.
  • 8. 415 Pasal 15 KEGAGALAN BANGUNAN (1) Kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan setelah diserahterimakan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, baik secara keseluruhan maupun sebagian menjadi tidak berfungsi dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan PIHAK KEDUA dan/atau PIHAK PERTAMA. (2) PIHAK KEDUA wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan yang terjadi pada pekerjaan sebagaimana dimaksud oleh kontrak ini. (3) Kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi dan paling lama 10 (sepuluh) tahun. (4) Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan PIHAK KEDUA, dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka PIHAK KEDUA wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang profesi dan dikenakan ganti rugi. (5) Apabila PIHAK KEDUA yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan, dikenakan pidana penjara atau denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Jasa Kosntruksi. (6) Kegagalan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pihak ketiga selaku penilai ahli. Pasal 16 PENILAIAN KEGAGALAN BANGUNAN (1). Kegagalan bangunan dinilai dan ditetapkan oleh 1 (satu) atau lebih penilai ahli yang profesional dan kompeten dalam bidangnya serta bersifat independen dan mampu memberikan penilaian secara obyektif, yang harus dibentuk dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan sejak diterimanya laporan mengenai terjadinya kegagalan bangunan. (2). Penilai ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilih dan disepakati bersama oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. Pasal 17 TANGGUNG GUGAT AKIBAT KEGAGALAN BANGUNAN PIHAK KEDUA bertanggung gugat atas setiap kerugian yang timbul yang terjadi akibat kegagalan bangunan.
  • 9. 416 Pasal 18 CIDERA JANJI PIHAK KEDUA dinyatakan melakukan cidera janji apabila tidak memenuhi ketentuan sebagai berikut : a. tidak menyelesaikan pekerjaan; b. pekerjaan tidak memenuhi petunjuk sebagaimana yang dipersyaratkan dalam KAK/TOR, RKS, dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan; c. hasil pekerjaan tidak memenuhi kuantitas yang telah ditetapkan; d. waktu penyelesaian pekerjaan melebihi batas waktu dalam Surat Penawaran Harga (SPH) dan/atau Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS). Pasal 19 SANKSI DAN DENDA (1) Apabila penyerahan pekerjaan dilakukan melampaui batas waktu yang telah disepakati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda keterlambatan untuk setiap satu hari keterlambatan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari biaya pelaksanaan pekerjaan dengan jumlah denda keterlambatan setinggi-tingginya 5% (lima persen) dari biaya pelaksanaan pekerjaan. (2) Apabila jadwal waktu penyerahan pekerjaan yang telah disepakati ternyata dilampaui, sedangkan pekerjaan secara keseluruhan belum selesai, dan karena sesuatu hal terjadi pemutusan kontrak ini, maka PIHAK KEDUA tetap dikenakan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Semua denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA melalui pemotongan terhadap pembayaran yang diterimakan kepada PIHAK KEDUA. (4) Besarnya denda yang dibayar oleh PIHAK PERTAMA atas keterlambatan pembayaran tagihan PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, adalah sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak. Pasal 20 PEMUTUSAN KONTRAK (1) PIHAK PERTAMA berhak membatalkan Kontrak ini secara sepihak apabila PIHAK KEDUA: a. dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender terhitung dari tanggal ditandatangani Kontrak ini, tidak atau belum memulai tugas pekerjaannya; b. secara langsung atau tidak langsung dengan sengaja memperlambat penyelesaian pekerjaan; c. memberikan keterangan-keterangan yang tidak benar, yang merugikan kepentingan PIHAK PERTAMA. (2). Para pihak sepakat untuk menyimpangi ketentuan dalam Pasal 1266 jo 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 10. 417 Pasal 21 KEADAAN KAHAR (1) PIHAK KEDUA dibebaskan dari denda-denda dan sanksi apabila keterlambatan penyelesaian pekerjaan disebabkan oleh terjadinya peristiwa- peristiwa di luar kekuasaan atau kemampuan PIHAK KEDUA yang dianggap sebagai Keadaan kahar yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA, misalnya: a. bencana alam atau peperangan; b. kejadian-kejadian akibat kebijakan Pemerintah dalam bidang moneter dan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah bahwa akibat kebijakan tersebut dapat digolongkan sebagai Keadaan kahar. (2) Apabila terjadi peristiwa-peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA dalam waktu paling lambat 7(tujuh) hari setelah terjadinya keadaan kahar dengan menyertakan pernyataan keadaan kahar dari instansi yang berwenang. (3). Atas persetujuan PIHAK PERTAMA, dibuatkan Berita Acara dan selanjutnya batas waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diperpanjang, yang dituangkan dalam Addendum/Amandemen Kontrak ini. Pasal 22 KEAMANAN DAN KESELAMATAN KERJA (1) Di tempat pekerjaan harus selalu ada wakil PIHAK KEDUA yang cakap, memadai dan profesional, yang ditunjuk sebagai pelaksana dan mempunyai wewenang/kuasa penuh untuk mewakili PIHAK KEDUA, yang dapat menerima dan menyelesaikan segala perintah serta petunjuk-petunjuk dari Direksi. (2) PIHAK KEDUA wajib membuat laporan berkala dan berkesinambungan mengenai kemajuan pekerjaan, tenaga kerja, perubahan pekerjaan dan lain- lain yang erat hubungannya dengan kelancaran serta hambatan/kesulitan pelaksanaan pekerjaan yang kemudian diperiksa dan diketahui/disetujui Direksi Harian. Pasal 23 KERJA LEMBUR (1) Kerja lembur di luar ketentuan jam-jam kerja, PIHAK KEDUA wajib minta izin secara tertulis kepada kepada PIHAK PERTAMA. (2) Sebelum mendapatkan izin tertulis dari PIHAK PERTAMA, yang dalam hal ini dapat diwakili Direksi, maka PIHAK KEDUA tidak diperkenankan melakukan kerja lembur. Pasal 24 PENYELESAIAN PERSELISIHAN (1) Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. (2) Jika penyelesaian sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak tercapai, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan di Pengadilan Negeri Surabaya sesuai dengan Hukum Acara Perdata yang berlaku.
  • 11. 418 Pasal 25 DOMISILI Mengenai pelaksanaan Kontrak ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih kedudukan yang tidak dapat diubah di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Surabaya. Pasal 26 PENUTUP (1) Lampiran Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan ini terdiri : a. Berita Acara Hasil Prakualifikasi Nomor. ……………. Tanggal ………… b. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (BAP) Nomor.. ........ Tanggal ...........; c. Surat Penawaran Harga (SPH) Nomor............ Tanggal .............., berikut lampirannya; d. Berita Acara Pembukaan Sampul Surat Penawaran (BAPP) Nomor...... Tanggal….; e. Berita Acara Hasil Evaluasi Administrasi Nomor.……… Tanggal……..; f. Berita Acara Hasil Evaluasi Teknis Nomor.……… Tanggal……..; g. Berita Acara Hasil Evaluasi Kewajaran Harga Nomor.……… Tanggal……..; h. Berita Acara Hasil Evaluasi Kualifikasi Nomor.……… Tanggal……..; i. Berita Acara Penilaian Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor............. Tanggal ...........; j. Surat Keputusan Penetapan Penyedia Barang/Jasa (SKPPBJ) Nomor........ Tanggal................; k. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor...... Tanggal .................; l. Dokumen Pelelangan (RKS, gambar-gambar, KAK/TOR, dan lainnya); m. dan lain-lain; yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Kontrak ini, dan merupakan satu kesatuan utuh; (2) Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Kontrak ini, dan/atau perubahan yang dianggap perlu oleh kedua belah pihak, akan diatur lebih lanjut dalam Kontrak Tambahan (Addendum/Amandemen), dan selanjutnya merupakan bagian yang saling menunjang, yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini. (3) Kontrak ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Surabaya, pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut di atas yang aslinya dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing dibubuhi meterai secukupnya, yang keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan untuk keperluan administrasi dibuat salinan dalam rangkap ........ (................). PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA Direktur PT/CV ...... Pejabat Pembuat Komitmen, (Nama Lengkap) (Nama Lengkap) Pangkat NIP