Kontrak ini mengatur pengadaan jasa konsultansi pengawasan untuk suatu proyek dengan nilai kontrak tertentu. Kontrak ini menjelaskan ruang lingkup pekerjaan, pengawasan, dasar pelaksanaan, tenaga ahli, biaya, pembayaran, jangka waktu, kewajiban pihak kedua, dan ketentuan perubahan pekerjaan.
1 of 11
Downloaded 803 times
More Related Content
2.kontrak konsultan pengawas
1. 408
H. Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan dengan nilai di atas
Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
KONTRAK PENGADAAN JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
Nomor : . .
Nama Kegiatan :. .
Nama Pekerjaan :. .
Lokasi :. .
Sumber Dana :. .
Tahun Anggaran :. .
Kode Kegiatan : .
Kode Rekening :. .
Pada hari ini ................... tanggal ....................... bulan ................ tahun. ............ kami
yang bertanda tangan di bawah ini :
1. .................................. : Selaku Pejabat Pembuat Komitmen, berdasarkan
Keputusan Pengguna Anggaran atau Kuasa
Pengguna Anggaran pada Sekretariat Daerah,
tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen
Nomor:..... tahun ..... tanggal...... dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama Pengguna Anggaran, selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA.
DAN
2. .................................. : Selaku Direktur............, beralamat di.............NPWP
Pribadi……, NPWP Perusahaan............., berdasarkan
akta pendirian nomor....... tanggal.......... yang dibuat
oleh.......... Notaris di ..........., dan akta perubahan
Nomor.......…. tanggal.............. yang dibuat
oleh......................Notaris di ..............dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama PT/CV/Pribadi ….
tersebut, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Bahwa berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)
Nomor........... tanggal ............, kedua belah pihak telah bersepakat untuk
mengikatkan diri ke dalam suatu kontrak pengadaan jasa konsultansi pengawasan
dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
2. 409
Pasal 1
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
(1) PIHAK PERTAMA dalam kedudukannya seperti tersebut di atas, memberi tugas
kepada PIHAK KEDUA, dan selanjutnya PIHAK KEDUA menerima tugas
tersebut untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan tersebut di bawah ini :
a. Nama Kegiatan :………………..
b. Nama Pekerjaan :………………..
c. Lokasi :………………..
d. Lingkup Pekerjaan :………………..
i. ………………..
ii. ………………..
iii. ………………..
iv. dst.
(2) Kontrak pekerjaan ini mengikat kedua belah pihak, dilakukan dengan cara
kontrak lump sum yaitu bahwa penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas
waktu tertentu, dengan jumlah harga yang pasti dan tetap, dan semua resiko
yang mungkin terjadi dalam proses penyelesaian pekerjaan sepenuhnya
ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 2
PENGAWASAN PEKERJAAN
(1) Pengawasan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
dilakukan oleh Direksi Harian.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, secara fungsional Direksi Harian bertanggung
jawab kepada Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran pada
Sekretariat Daerah yang bersangkutan, dan secara teknis operasional
bertanggung jawab membuat laporan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
Pasal 3
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
(1) Pekerjaan-pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus dilaksanakan
oleh PIHAK KEDUA berdasarkan :
a. dokumen pelelangan yang terdiri dari gambar-gambar (termasuk gambar-
gambar detail), Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan semua
perubahan sesuai dengan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (BAP) Nomor:
……… tanggal …………, dan keterangan-keterangan lainnya;
b. terhadap kontrak ini berlaku ketentuan/peraturan administrasi dan teknis yang
berlaku, termasuk:
1) Algemeene Voorwaarden voor de uitvoering bij aanneming van open bare
werken (AV) yang disahkan dengan Surat Keputusan Pemerintah Nomor
9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No. 14571;
2) Ketentuan Pemerintah dan/atau Pemerintah Kota Surabaya yang berlaku
untuk pengadaan dan/atau pelaksanaan kegiatan Pemerintah;
3. 410
c. petunjuk-petunjuk, saran-saran dan peringatan-peringatan lisan maupun
tertulis dari Direksi harian, yang berkaitan dengan persyaratan pelaksanaan
pekerjaan yang bersangkutan.
(2) Semua dokumen tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan satu
dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga satu dengan yang lain adalah
sejalan dan saling menunjang.
(3) Apabila terdapat ketidaksesuaian antara dokumen yang satu dengan dokumen
yang lain, maka masing-masing mempunyai kekuatan hukum dengan urutan
sebagai berikut :
a. Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawas, dan Adendum/
Amandemen;
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) lengkap dengan lampirannya, dan
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (BAP);
c. Gambar-gambar;
d. Surat Penawaran;
e. Jadwal waktu pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 4
TENAGA AHLI
(1) PIHAK KEDUA dalam menyelenggarakan pekerjaan ini diwajibkan
menggunakan tenaga ahli yang mempunyai sertifikat keahlian sesuai dengan
kebutuhan dan spesifikasi pekerjaan ini;
(2) Apabila menurut pertimbangan PIHAK PERTAMA, tenaga yang dipergunakan
PIHAK KEDUA tidak memenuhi syarat, maka PIHAK PERTAMA segera
memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA
berkewajiban untuk segera mengganti dengan tenaga ahli yang lain;
(3) PIHAK KEDUA dapat menggantikan tenaga ahlinya dengan tenaga-tenaga ahli
lainnya dengan kualifikasi keahlian yang minimal sama, apabila terjadi hal-hal di
luar kekuasaannya, setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari
PIHAK PERTAMA.
Pasal 5
BIAYA PELAKSANAAN PEKERJAAN
(1) Kedua belah pihak telah sepakat dan setuju bahwa biaya pelaksanaan
pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebesar
Rp. …………….. (…………………………………..);
(2) Biaya pelaksanaan pekerjaan tersebut ayat (1) Pasal ini dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surabaya, tahun anggaran
.......... kode kegiatan ………… kode rekening…………………
Pasal 6
ATURAN PEMBAYARAN
(1) Kedua belah pihak menyetujui pembayaran biaya pelaksanaan pekerjaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan secara bertahap dengan
angsuran pembayaran (termin) sebagai berikut :
4. 411
a. Angsuran Kesatu :
Sebesar .....% dari biaya pelaksanaan pekerjaan, atau sebesar .......% X Rp.
.......... = Rp. .................. ( ........................................);
Dibayarkan dari kode rekening :
a. Kode Rekening ...................... Rp. .......................
b. Kode Rekening ...................... Rp. .......................
c. Kode Rekening ...................... Rp. .......................
Jumlah Rp. ....................…
Dibayarkan kepada PIHAK KEDUA setelah kemajuan fisik pekerjaan mencapai
prestasi ........... % dari biaya pelaksanaan pekerjaan;
b. Angsuran Kedua :
Sebesar .....% dari biaya pelaksanaan pekerjaan, atau sebesar …..... % X Rp
...........= Rp. ....................( .........................................);
Dibayarkan dari kode rekening :
a. Kode Rekening ...................... Rp. .......................
b. Kode Rekening ...................... Rp. .......................
c. Kode Rekening ...................... Rp. .......................
Jumlah Rp. ....................…
Dibayarkan kepada PIHAK KEDUA setelah kemajuan fisik pekerjaan mencapai
prestasi ........... % dari biaya pelaksanaan pekerjaan;
c. Angsuran Ketiga :
Sebesar .....% dari biaya pelaksanaan pekerjaan, atau sebesar …..... % X
Rp...........= Rp. ....................( ...........................................);
Dibayarkan dari kode rekening:
a. Kode Rekening ...................... Rp. .......................
b. Kode Rekening ...................... Rp. .......................
c. Kode Rekening ...................... Rp. .......................
Jumlah Rp. ....................…
Dibayarkan kepada PIHAK KEDUA setelah kemajuan fisik pekerjaan mencapai
prestasi ........... % dari biaya pelaksanaan pekerjaan;
d. Angsuran Keempat :
Sebesar .....% dari biaya pelaksanaan pekerjaan, atau sebesar ..... % X
Rp...........= Rp. ....................( ..............................................);
Dibayarkan dari kode rekening:
a. Kode Rekening ...................... Rp. .......................
b. Kode Rekening ...................... Rp. .......................
c. Kode Rekening ...................... Rp. .......................
Jumlah Rp. ....................…
Dibayarkan kepada PIHAK KEDUA setelah kemajuan fisik pekerjaan mencapai
prestasi 100 % (seratus persen) atau pekerjaan telah selesai dikerjakan dan
diadakan Serah Terima Pekerjaan Tingkat I (ST T-I).
(2) Untuk setiap pengajuan permintaan pembayaran angsuran (termin). PIHAK
KEDUA diwajibkan menyertakan Laporan Rincian Kemajuan Fisik Pekerjaan
yang ditandatangani oleh Direksi Harian.
5. 412
(3) Yang diperhitungkan sebagai kemajuan fisik pekerjaan adalah bagian-bagian
pekerjaan yang diawasi telah selesai dikerjakan (volume terpasang), memenuhi
persyaratan, disetujui dan diterima baik oleh Direksi Harian.
(4) PIHAK PERTAMA wajib melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA paling
lambat 7 (tujuh) hari dari tanggal Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang
ditandatangani oleh Direksi Harian.
(5) Dari setiap pembayaran angsuran, PIHAK PERTAMA akan memungut Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% (sepuluh persen).
Pasal 7
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan
selama …….. hari kalender terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Kontrak
Jasa Pemborongan ini sampai dengan Serah Terima Pekerjaan Tingkat I (STT-
1).
(2) Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, harus sudah selesai
dilaksanakan dan dilakukan Serah Terima Pekerjaan Tingkat I (STT-I), oleh
PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, paling lambat pada tanggal :
.................................
(3) Batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang dengan
persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA, berdasarkan Berita Acara dari
Direksi Harian, setelah mempertimbangkan permintaan secara tertulis dari
PIHAK KEDUA dengan mengemukakan alasan-alasan yang cukup kuat, di luar
kewenangan dan kekuasaan PIHAK KEDUA antara lain :
a. pembebasan tanah, bangunan dan/atau utilitas dari penguasaan pihak lain,
yang dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA;
b. terjadinya keadaan kahar;
c. perubahan desain;
d. keterlambatan yang disebabkan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 8
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA DALAM TAHAP PENGAWASAN
Kewajiban PIHAK KEDUA dalam tahap pengawasan adalah :
a. melaksanakan setiap tahapan kegiatan pelaksanaan pekerjaan sesuai rencana
kerja yang telah disetujui PIHAK PERTAMA;
b. menyampaikan laporan pelaksanaan tahapan kegiatan dan hasilnya untuk
mendapat persetujuan PIHAK PERTAMA;
c. tenaga teknik yang menandatangani hasil pengawasan harus tenaga ahli yang
memiliki tingkat sertifikat keahlian yang dipersyaratkan;
d. bertanggung jawab atas kebenaran hasil pekerjaan yang dilaporkan;
e. bertanggung jawab atas kegagalan konstruksi sampai penyerahan hasil akhir
pekerjaan.
6. 413
Pasal 9
PERUBAHAN, PENAMBAHAN DAN PENGURANGAN PEKERJAAN
(1) Kontrak yang dilakukan dengan sistem Kontrak Harga Satuan (Fixed Unit Price
Contract) ini, dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/kurang (Contract
Variation Order), berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan:
a. pada saat pekerjaan fisik akan mulai dilaksanakan, harus dibuat perhitungan
menyeluruh atas hasil pengukuran, dan jika terjadi perbedaan maka dibuat
perhitungan menyeluruh atas semua contract variation order (CVO)/mutual
chek untuk dipakai sebagai dasar pembuatan Addendum/Amandemen
Kontrak sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan, yang selanjutnya merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini.
b. yang dimaksud dengan pekerjaan tambah/kurang adalah suatu pekerjaan
yang terjadi karena kondisi lapangan dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak
diperhitungkan (tak terduga) akan terjadi dan tidak dapat dihindari, dalam
rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan, sehingga mengakibatkan
bertambah/ berkurangnya volume dan jenis pekerjaan yang tercantum dalam
kontrak;
c. apabila berdasarkan penelitian yang dilakukan memang benar
mengakibatkan bertambah/berkurangnya volume dan jenis pekerjaan
tertentu, maka PIHAK KEDUA dapat melaksanakan pekerjaan
tambah/kurang tersebut setelah menerima Surat Perintah pekerjaan
tambah/kurang dari PIHAK PERTAMA;
d. surat perintah pekerjaan tambah/kurang tersebut harus memenuhi :
1. uraian pekerjaan tambah/kurang yang bersangkutan;
2. perkiraan biaya pekerjaan tambah/kurang;
3. persetujuan PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pekerjaan
tambah/kurang tersebut;
e. pekerjaan tambah disepakati kedua belah pihak, tidak melebihi 10% (sepuluh
persen) dari nilai kontrak awal pekerjaan ini dan tidak termasuk pekerjaan
yang belum direncanakan.
(2) PIHAK PERTAMA dapat melakukan perubahan mengenai mutu atau volume
pekerjaan atas suatu bagian pekerjaan yang dianggap perlu atau dianggap
lebih, dan PIHAK PERTAMA mempunyai wewenang menetapkan bahwa PIHAK
KEDUA harus melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam
dokumen Kontrak;
b. menghapus bagian pekerjaan;
c. mengubah mutu atau macam pekerjaan;
d. mengubah elevasi, kedudukan, dan dimensi dari bagian-bagian pekerjaan;
e. melaksanakan pekerjaan tambahan yang diperlukan untuk menyelesaikan
seluruh pekerjaan, dan pekerjaan tambahan tersebut tidak akan
mempengaruhi berlakunya Kontrak.
(3) Perubahan-perubahan pekerjaan tidak diperkenankan dilaksanakan oleh PIHAK
KEDUA tanpa suatu izin/perintah perubahan dari PIHAK PERTAMA.
(4) Dalam keadaan mendesak, PIHAK KEDUA dapat memberikan perintah
perubahan yang harus diikuti dengan perintah tertulis dari PIHAK PERTAMA.
7. 414
Pasal 10
PENYERAHAN PEKERJAAN
Pihak kedua wajib menyerahkan dokumen dan fasilitas perencanaan sebagai
berikut :
a. laporan mingguan; dan
b. laporan bulanan.
Pasal 11
PENGALIHAN PEKERJAAN KEPADA PIHAK LAIN
(1). Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, baik sebagian maupun
seluruhnya dilarang diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada pihak lain, tanpa
persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
(2). Jika ternyata PIHAK KEDUA menyerahkan sebagian pekerjaan atau
seluruhnya kepada pihak lain, dan peringatan-peringatan tertulis dari PIHAK
PERTAMA tidak dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA, maka setelah mengadakan
perhitungan, PIHAK PERTAMA berhak membatalkan Kontrak ini secara
sepihak dan menetapkan PIHAK KEDUA dalam daftar hitam.
Pasal 12
PENEMUAN BENDA/BARANG BERNILAI SEJARAH
Penemuan-penemuan benda/barang yang mempunyai nilai sejarah atau penemuan-
penemuan menurut Undang-undang yang dikuasai oleh negara di lokasi pekerjaan
pada masa pelaksanaan kontrak, PIHAK KEDUA wajib memberitahukan kepada
PIHAK PERTAMA dan pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pasal 13
PAJAK DAN BIAYA
Seluruh beban pajak dan biaya-biaya lain yang timbul akibat dari Kontrak
Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan ini menjadi tanggungan dan harus
dibayarkan oleh PIHAK KEDUA sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 14
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
(1) PIHAK KEDUA dengan ini menjamin atas keabsahan setiap jenis hak atas
kekayaan intelektual yang digunakan dan/atau diterapkan dalam pekerjaan
sebagaimana diatur dalam kontrak ini dan PIHAK KEDUA membebaskan
PIHAK PERTAMA dari segala tuntutan atau gugatan dari pihak lain yang terkait
dengan penggunaan dan/atau penerapan hak atas kekayaan intelektual dalam
pekerjaan ini.
(2) Hak atas kekayaan intelektual yang lahir atau tercipta sebagai akibat dari
pelaksanaan kontrak ini menjadi hak PIHAK PERTAMA.
8. 415
Pasal 15
KEGAGALAN BANGUNAN
(1) Kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan setelah diserahterimakan
oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, baik secara keseluruhan
maupun sebagian menjadi tidak berfungsi dan/atau tidak sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau
pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan PIHAK KEDUA
dan/atau PIHAK PERTAMA.
(2) PIHAK KEDUA wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan yang
terjadi pada pekerjaan sebagaimana dimaksud oleh kontrak ini.
(3) Kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan terhitung sejak penyerahan
akhir pekerjaan konstruksi dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(4) Jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan karena kesalahan PIHAK
KEDUA, dan hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, maka
PIHAK KEDUA wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang profesi dan
dikenakan ganti rugi.
(5) Apabila PIHAK KEDUA yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang
melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap
ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan
konstruksi atau kegagalan bangunan, dikenakan pidana penjara atau denda
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Jasa
Kosntruksi.
(6) Kegagalan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
pihak ketiga selaku penilai ahli.
Pasal 16
PENILAIAN KEGAGALAN BANGUNAN
(1). Kegagalan bangunan dinilai dan ditetapkan oleh 1 (satu) atau lebih penilai ahli
yang profesional dan kompeten dalam bidangnya serta bersifat independen
dan mampu memberikan penilaian secara obyektif, yang harus dibentuk dalam
waktu paling lambat 1 (satu) bulan sejak diterimanya laporan mengenai
terjadinya kegagalan bangunan.
(2). Penilai ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipilih dan disepakati
bersama oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Pasal 17
TANGGUNG GUGAT AKIBAT KEGAGALAN BANGUNAN
PIHAK KEDUA bertanggung gugat atas setiap kerugian yang timbul yang terjadi
akibat kegagalan bangunan.
9. 416
Pasal 18
CIDERA JANJI
PIHAK KEDUA dinyatakan melakukan cidera janji apabila tidak memenuhi
ketentuan sebagai berikut :
a. tidak menyelesaikan pekerjaan;
b. pekerjaan tidak memenuhi petunjuk sebagaimana yang dipersyaratkan dalam
KAK/TOR, RKS, dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan;
c. hasil pekerjaan tidak memenuhi kuantitas yang telah ditetapkan;
d. waktu penyelesaian pekerjaan melebihi batas waktu dalam Surat Penawaran
Harga (SPH) dan/atau Rencana Kerja Syarat-syarat (RKS).
Pasal 19
SANKSI DAN DENDA
(1) Apabila penyerahan pekerjaan dilakukan melampaui batas waktu yang telah
disepakati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, maka PIHAK KEDUA
dikenakan denda keterlambatan untuk setiap satu hari keterlambatan sebesar
0,1% (nol koma satu persen) dari biaya pelaksanaan pekerjaan dengan jumlah
denda keterlambatan setinggi-tingginya 5% (lima persen) dari biaya
pelaksanaan pekerjaan.
(2) Apabila jadwal waktu penyerahan pekerjaan yang telah disepakati ternyata
dilampaui, sedangkan pekerjaan secara keseluruhan belum selesai, dan karena
sesuatu hal terjadi pemutusan kontrak ini, maka PIHAK KEDUA tetap
dikenakan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Semua denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat
dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA melalui pemotongan terhadap pembayaran
yang diterimakan kepada PIHAK KEDUA.
(4) Besarnya denda yang dibayar oleh PIHAK PERTAMA atas keterlambatan
pembayaran tagihan PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,
adalah sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang terlambat dibayar,
berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan
Bank Indonesia, atau dapat diberikan kompensasi sesuai ketentuan dalam
dokumen kontrak.
Pasal 20
PEMUTUSAN KONTRAK
(1) PIHAK PERTAMA berhak membatalkan Kontrak ini secara sepihak apabila
PIHAK KEDUA:
a. dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender terhitung dari tanggal
ditandatangani Kontrak ini, tidak atau belum memulai tugas pekerjaannya;
b. secara langsung atau tidak langsung dengan sengaja memperlambat
penyelesaian pekerjaan;
c. memberikan keterangan-keterangan yang tidak benar, yang merugikan
kepentingan PIHAK PERTAMA.
(2). Para pihak sepakat untuk menyimpangi ketentuan dalam Pasal 1266 jo 1267
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
10. 417
Pasal 21
KEADAAN KAHAR
(1) PIHAK KEDUA dibebaskan dari denda-denda dan sanksi apabila
keterlambatan penyelesaian pekerjaan disebabkan oleh terjadinya peristiwa-
peristiwa di luar kekuasaan atau kemampuan PIHAK KEDUA yang dianggap
sebagai Keadaan kahar yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA, misalnya:
a. bencana alam atau peperangan;
b. kejadian-kejadian akibat kebijakan Pemerintah dalam bidang moneter dan
yang telah ditetapkan oleh Pemerintah bahwa akibat kebijakan tersebut
dapat digolongkan sebagai Keadaan kahar.
(2) Apabila terjadi peristiwa-peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PIHAK
KEDUA harus memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA dalam
waktu paling lambat 7(tujuh) hari setelah terjadinya keadaan kahar dengan
menyertakan pernyataan keadaan kahar dari instansi yang berwenang.
(3). Atas persetujuan PIHAK PERTAMA, dibuatkan Berita Acara dan selanjutnya
batas waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dapat diperpanjang, yang dituangkan dalam Addendum/Amandemen Kontrak
ini.
Pasal 22
KEAMANAN DAN KESELAMATAN KERJA
(1) Di tempat pekerjaan harus selalu ada wakil PIHAK KEDUA yang cakap,
memadai dan profesional, yang ditunjuk sebagai pelaksana dan mempunyai
wewenang/kuasa penuh untuk mewakili PIHAK KEDUA, yang dapat menerima
dan menyelesaikan segala perintah serta petunjuk-petunjuk dari Direksi.
(2) PIHAK KEDUA wajib membuat laporan berkala dan berkesinambungan
mengenai kemajuan pekerjaan, tenaga kerja, perubahan pekerjaan dan lain-
lain yang erat hubungannya dengan kelancaran serta hambatan/kesulitan
pelaksanaan pekerjaan yang kemudian diperiksa dan diketahui/disetujui
Direksi Harian.
Pasal 23
KERJA LEMBUR
(1) Kerja lembur di luar ketentuan jam-jam kerja, PIHAK KEDUA wajib minta izin
secara tertulis kepada kepada PIHAK PERTAMA.
(2) Sebelum mendapatkan izin tertulis dari PIHAK PERTAMA, yang dalam hal ini
dapat diwakili Direksi, maka PIHAK KEDUA tidak diperkenankan melakukan
kerja lembur.
Pasal 24
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan
diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
(2) Jika penyelesaian sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak tercapai, maka kedua
belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan di Pengadilan Negeri
Surabaya sesuai dengan Hukum Acara Perdata yang berlaku.
11. 418
Pasal 25
DOMISILI
Mengenai pelaksanaan Kontrak ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih
kedudukan yang tidak dapat diubah di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Surabaya.
Pasal 26
PENUTUP
(1) Lampiran Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan ini terdiri :
a. Berita Acara Hasil Prakualifikasi Nomor. ……………. Tanggal …………
b. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (BAP) Nomor.. ........ Tanggal ...........;
c. Surat Penawaran Harga (SPH) Nomor............ Tanggal .............., berikut
lampirannya;
d. Berita Acara Pembukaan Sampul Surat Penawaran (BAPP) Nomor......
Tanggal….;
e. Berita Acara Hasil Evaluasi Administrasi Nomor.……… Tanggal……..;
f. Berita Acara Hasil Evaluasi Teknis Nomor.……… Tanggal……..;
g. Berita Acara Hasil Evaluasi Kewajaran Harga Nomor.……… Tanggal……..;
h. Berita Acara Hasil Evaluasi Kualifikasi Nomor.……… Tanggal……..;
i. Berita Acara Penilaian Hasil Pelelangan (BAHP) Nomor............. Tanggal
...........;
j. Surat Keputusan Penetapan Penyedia Barang/Jasa (SKPPBJ) Nomor........
Tanggal................;
k. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor...... Tanggal
.................;
l. Dokumen Pelelangan (RKS, gambar-gambar, KAK/TOR, dan lainnya);
m. dan lain-lain;
yang merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Kontrak ini, dan
merupakan satu kesatuan utuh;
(2) Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Kontrak ini, dan/atau
perubahan yang dianggap perlu oleh kedua belah pihak, akan diatur lebih lanjut
dalam Kontrak Tambahan (Addendum/Amandemen), dan selanjutnya
merupakan bagian yang saling menunjang, yang tidak terpisahkan dari Kontrak
ini.
(3) Kontrak ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Surabaya, pada
hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut di atas yang aslinya dibuat dalam
rangkap 2 (dua), masing-masing dibubuhi meterai secukupnya, yang keduanya
mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan untuk keperluan administrasi
dibuat salinan dalam rangkap ........ (................).
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
Direktur PT/CV ...... Pejabat Pembuat Komitmen,
(Nama Lengkap) (Nama Lengkap)
Pangkat
NIP