2. Arti dan Fungsi Bank
Istilah Bank berasal dari bahasa Itali, Banca, yang berarti meja yang
dipergunakan oleh para penukar uang di pasar.
Bank adalah lembaga keuangan yang bertujuan menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkannya kembali ke masyarakat, serta
memberikan jasa-jasa lain perbankan.
Menurut UU Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, Bank adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau
bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Sebagai perantara keuangan, maupun sebagai penyedia jasa
keuangan, bank adalah suatu perusahaan, yang memiliki motif mencari
keuntungan dalam menjalankan usahanya.
Kepercayaan merupakan dasar keberadaan perbankan.
3. Definisi Bank Umum secara singkat adalah bank yang dapat
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank-Bank Umum terdiri dari bank-bank umum pemerintah,
bank-Bank Umum swasta nasional devisa, bank-bank swasta
nasional nondevisa dan bank-bank asing dan campuran (Pohan,
2008).
4. Bank Umum, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah
yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Jenis dan Fungsi Bank Aktivitas Bank
5. Jenis Bank Dilihat dari Segi Kepemilikannya
Bank Milik Pemerintah
Akta maupun modal dimiliki oleh pemerintah sehingga seluruh keuntungan bank ini
dimiliki oleh pemerintah. Antara lain:
1. Bank Negara Indonesia 46 (BNI)
2. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
3. Bank Tabungan Negara (BTN)
Sedangkan bank milik pemerintah daerah (Pemda) terdapat di daerah tingkat I dan
tingkat II masing-masing Provinsi. Sebagai contoh:
1. BPD DKI Jakarta
2. BPD Jawa Barat
3. BPD Jawa Tengah
4. BPD Jawa Timur
5. BPD Sumatera Utara
6. Dan BPD lainnya
6. Bank Milik Swasta Nasional
Bank jenis ini seluruh atau sebagian besarnya dimiliki oleh swasta nasional
serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian
keuntungannya untuk keuntungan swasta pula. Seperti:
1. Bank Muamalat
2. Bank Central Asia
3. Bank Bumi Putra
4. Bank Danamon
Bank Milik Koperasi
Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh perusahaan yang berbadan
hukum koperasi. Sebagai contoh: Bank Umum Koperasi sahabat kurnia.
Koperasi sahabat makmur.
7. Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta
asing atau pemerintah asing. Jelas kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar
negeri. Contoh:
1. Deutsche Bank
2. American Express Bank
3. Bank of America
4. Bank of Tokyo
5. Bangkok Bank
Bank Milik Campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta
nasional. Kepemilikan sahamnya secara mayoritas dipegang oleh warga negara
Indonesia. Contoh:
1. Bank Sakura Swadarma
2. Bank Finconesia
3. Mitsubishi Buana Bank
4. Interpacific Bank
8. Jenis Bank Dilihat dari Segi Status
Bank Devisa
Merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri
atau yang behubungan dengan mata uang asing secara
keseluruhan, misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri,
travellers cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan
transaksi lainnya.
Bank Non Devisa
Merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan
transaksi sebagai bank devisa sehingga tidak dapat melaksanakan
transaksi seperti halnya Bank Devisa.
9. Jenis Bank berdasarkan Menentukan Harga
Bank Prinsip Konvensional
Bank yang berkeuntungan dan menentukan harga berdasarkan prinsip konvensional
menggunakan dua metode, yaitu:
1. Menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti giro, tabungan
maupun Deposito pinjamannya (kredit) berdasarkan tingkat suku bunga (based)
2. Untuk jasa-jasa bank lainnya biaya berdasarkan nominal atau Persentase tertentu. (fee
based)
Bank yang Berdasarkan Prinsip Syariah
1. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
2. Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah)
3. Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
4. Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
5. Pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain
(ijarah wa iqtina)
10. Kesehatan Bank
Kesehatan bank diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan
kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi kewajiban
dengan baik berdasarkan peraturan perbankan yang berlaku.
Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dan
melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan,
dan mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah dalam bidang
perekonomian.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 berfungsi menyelenggarakan sistem
pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di
dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor
jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan,
dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
11. Rahasia Bank
Pasal 1 angka 16 UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan:
Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan, dan
hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib
dirahasiakan.
Pasal 1 angka 28 UU Nomor 10 Tahun 1998
Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dangan keterangan
mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
12. Conclusion
Bank adalah lembaga keuangan yang bertujuan menghimpun
dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali ke
masyarakat, serta memberikan jasa-jasa lain perbankan.
Bank Umum, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan
penghimpun dan menyalurkan memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang
melaksanakan kegiatan perbankan namun kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.