際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Disampaikan padaDisampaikan pada
SOSIALISASI AKRED SMP MTS BAP-S/M JABAR
2 & 8 MEI 2015
Nama Dr.H.SURONO AHMAD ,M.PD.
TEMPAT/TGL.LAHIR BANJARMASIN, 10-10-55
TUGAS DOSEN- ANGGOTA PENGURUS BAP S/M JABAR
ALAMAT KANTOR JL DR.RAJIMAN NO.6 BANDUNG
TILP/EMAIL 081546961396/089656548292
Alamat Rumah
suronoanteng@gmail.com
Jl.Cikajang Raya no.2 Bandung
www.ban-sm.or.id 2
Langkah Kegiatan
1.BAP-S/M menyiapkan data target S/M yg akan diakreditasi.
2.Ketua BAP-S/M mengundang seluruh anggota BAP-S/M.
3.BAP-S/M mengundang Kepala Disdik dan Kakanwil Kemenag.
4.Kepala Disdik Provinsi dan Kakanwil Kemenag menghadiri rapat
pleno BAP-S/M dgn membawa dokumen tentang S/M.
5.BAP-S/M bersama dengan Kepala Disdik Provinsi dan Kakanwil
Kemenag menetapkan jumlah dan alokasi s/m yg akan diusulkan
untuk diakreditasi, sesuai anggaran yg tersedia.
6.Ketua BAP-S/M, Kepala Disdik Provinsi dan Kakanwil Kemenag
menandatangani berita acara penetapan jumlah dan alokasi S/M
yg akan diakreditasi.
7.Ketua BAP-S/M mengirimkan berita acara penetapan jumlah dan
alokasi S/M yg akan diakreditasi kepada BAN-S/M.
Waktu dan Tempat
Di kantor BAP-S/M, setelah BAN-S/M menetapkan sasaran
akreditasi S/M di setiap provinsi.
Dokumen yang Diperlukan
1. Data alokasi sasaran akreditasi S/M dari APBN dan
APBD.
2. Data lengkap S/M untuk setiap jenis dan jenjang di
setiap kab/kota.
3. Data lengkap S/M yg belum diakreditasi dan yg masa
akreditasinya habis.
Hasil
1.Jumlah dan alokasi S/M yg akan diusulkan untuk
diakreditasi pada setiap jenis/jenjang di setiap kab/kota
pada tahun berjalan.
2.Berita acara penetapan jumlah dan alokasi S/M yg akan
diakreditasi.
http://bansm.or.id 5
Catatan Langkah 1:
Mengingat data S/M yang akan diakreditasi telah
ditetapkan oleh BAN-S/M, berdasarkan rawdata dari
BAP-S/M, maka langkah 1 dilaksanakan dalam bentuk
rapat koordinasi BAP-S/M dengan Kepala Dinas
Pendidikan Provinsi dan Kepala Kanwil Kemenag
2. PENGUMUMAN SECARA TERBUKA KEPADA
SEKOLAH/MADRASAH
Tujuan
S/M mengetahui informasi tentang jadwal pendaftaran
akreditasi.
Ruang Lingkup
Prosedur ini berlaku bagi BAN-S/M dan BAP-S/M dlm
rangka mengumumkan pendaftaran akreditasi S/M.
Tanggungjawab dan Wewenang
BAN-S/M, BAP-S/M, Disdik Provinsi/Kab/Kota, Kanwil
Kemenag, dan Kankemenag Kab/Kota.
Langkah Kegiatan
1.BAN-S/M mengunggah pengumuman melalui website BAN-S/M.
2.BAP-S/M membuat surat pemberitahuan/pengumuman tentang
waktu dan prosedur pendaftaran akreditasi.
3.BAP-S/M mengumumkan secara terbuka kepada S/M tentang
jadwal pelaksanaan akreditasi pada tahun berjalan melalui surat
kepada Disdik Kab/Kota, Kankemenag, media massa, website, dan
media lainnya.
4.S/M melakukan pendaftaran untuk diakreditasi melalui Disdik
Provinsi/Kab/Kota, Kanwil/Kankemenag.
5.Disdik Provinsi/Kab/Kota menerima pendaftaran sekolah yg akan
mengikuti akreditasi.
6.Kanwil/Kankemenag menerima pendaftaran madrasah yg akan
mengikuti akreditasi.
Waktu dan Tempat
Dilaksanakan setelah BAP-S/M menetapkan jumlah dan alokasi S/M
yg akan diakreditasi. Dilaksanakan di kantor Disdik
Provinsi/Kab/Kota dan Kanwil/Kankemenag selama 15 hari kerja.
Dokumen yang Diperlukan
1. Surat pemberitahuan/pengumuman.
2. Format pendaftaran akreditasi S/M.
Hasil
Data S/M yg mendaftar untuk diakreditasi.
www.ban-sm.or.id 9
Catatan Langkah 2:
1.Mengingat data S/M yang akan diakreditasi telah
ditetapkan oleh BAN-S/M, berdasarkan raw data dari
BAP-S/M, maka langkah 2 dilaksanakan dalam bentuk
pemberitahuan kepada S/M yang telah ditetapkan
sebagai sasaran untuk diakreditasi pada tahun 2015
2.S/M yang telah ditetapkan wajib mendaftar untuk
diakreditasi.
3. PENGUSULAN SEKOLAH/MADRASAH YANG
AKAN DIAKREDITASI
Tujuan
Disdik Provinsi/Kab/Kota, dan Kanwil/Kankemenag
menyampaikan daftar usulan S/M untuk diakreditasi kepada
BAP-S/M.
Ruang Lingkup
Prosedur ini berlaku bagi Disdik Provinsi/Kab/Kota, dan
Kanwil/Kankemenag dalam rangka menyampaikan daftar
S/M yg diusulkan untuk diakreditasi kepada BAP-S/M.
Tanggungjawab dan Wewenang
BAP-S/M, Disdik Provinsi/Kab/Kota, Kanwil Kemenag, dan
Kankemenag Kab/Kota
Langkah Kegiatan
1.Disdik Provinsi/Kab/Kota menyeleksi sekolah yg
memenuhi persyaratan sesuai dengan alokasi yg tersedia
untuk diusulkan kepada BAP-S/M.
2.Kanwil dan Kankemenag menyeleksi madrasah yg
memenuhi persyaratan sesuai dengan alokasi yg tersedia
untuk diusulkan kepada BAP-S/M.
3.BAP-S/M menerima daftar usulan S/M yg akan diakreditasi.
Waktu dan Tempat
Dilaksanakan 2 hari di kantor BAP-S/M.
Dokumen yang Diperlukan
Data S/M yg mendaftar untuk diakreditasi.
Hasil
Daftar S/M yg diusulkan untuk diakreditasi diterima oleh
BAP-S/M.
www.ban-sm.or.id 13
Catatan Langkah 3:
1.Jika S/M yang baru tidak memenuhi syarat, maka tidak
dapat dialihkan untuk akreditasi ulang.
2.Jika S/M sasaran yang akan diakreditasi ulang tidak
memenuhi syarat, maka kuotanya dapat dialihkan
kepada S/M yang lain. Pengalihan kuota sasaran S/M
tersebut dilaporkan kepada BAN-S/M.
4. PENYAMPAIAN PERANGKAT AKREDITASI
KE
SEKOLAH/MADRASAH
Tujuan
1.BAP-S/M menginformasikan kepada S/M yg telah ditetapkan
untuk mengunduh/menggandakan perangkat akreditasi melalui
website BAN-S/M (www.bansm.or.id).
2.S/M yg akan diakreditasi memperoleh perangkat akreditasi.
Ruang Lingkup
Prosedur ini berlaku bagi BAN-S/M dan BAP-S/M untuk
menyampaikan perangkat akreditasi, dan S/M mengunduh/
mendapatkan perangkat akreditasi.
Tanggungjawab dan Wewenang
BAN-S/M, BAP-S/M, dan S/M.
Langkah Kegiatan
1. BAN-S/M mengunggah perangkat akreditasi.
2. BAP-S/M mengecek data S/M yg telah ditetapkan untuk
diakreditasi.
3. BAP-S/M memperbanyak perangkat akreditasi.
4. BAP-S/M menginformasikan ke S/M untuk mengunduh atau
menggandakan perangkat akreditasi.
5. BAP-S/M mengirimkan perangkat akreditasi kepada S/M yg
memerlukan.
6. S/M mengunduh/menggandakan perangkat akreditasi.
7. BAP-S/M melakukan sosialisasi untuk memberikan penjelasan
kepada S/M tentang pedoman pengisian instrumen akreditasi,
instrumen pengumpulan data, dan informasi pendukung.
Waktu dan Tempat
Dilaksanakan setelah BAP-S/M menetapkan S/M yg akan
diakreditasi. Selama 1-3 hari di kantor BAP-S/M.[ peserta
Sosialisasi hanya S/M YG.BARU MAU PERTAMA KALI DIAKRED
BUKAN YG.RE]
5. PENGISIAN INSTRUMEN AKREDITASI DAN
INSTRUMEN PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI
PENDUKUNG
Tujuan
S/M mengisi instrumen akreditasi dan instrumen pengumpulan data
dan informasi pendukung.
S/M mengumpulkan bahan sebagai bukti fisik isian instrumen
akreditasi yg mengacu kepada SNP berupa dokumen tertulis/ cetak,
dokumen foto material/fisik.
Ruang Lingkup
Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim akreditasi S/M dan pengawas S/M
dalam mengisi instrumen akreditasi dan instrumen pengumpulan
data dan informasi pendukung sesuai dengan pedoman akreditasi.
Tanggungjawab dan Wewenang
Tim akreditasi S/M dan pengawas.
5. PENGISIAN INSTRUMEN AKREDITASI DAN
INSTRUMEN PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI
PENDUKUNG
Tujuan
S/M mengisi instrumen akreditasi dan instrumen pengumpulan data
dan informasi pendukung.
S/M mengumpulkan bahan sebagai bukti fisik isian instrumen
akreditasi yg mengacu kepada SNP berupa dokumen tertulis/ cetak,
dokumen foto material/fisik.
Ruang Lingkup
Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim akreditasi S/M dan pengawas S/M
dalam mengisi instrumen akreditasi dan instrumen pengumpulan
data dan informasi pendukung sesuai dengan pedoman akreditasi.
Tanggungjawab dan Wewenang
Tim akreditasi S/M dan pengawas.
Langkah Kegiatan
1. BAP-S/M menjelaskan kepada S/M tentang pedoman pengisian
instrumen akreditasi, instrumen pengumpulan data, dan informasi
pendukung melalui kegiatan sosialisasi.
2. Kepala S/M melakukan sosialisasi kegiatan akreditasi dan
membentuk tim akreditasi.
3. Tim akreditasi mempelajari dan menelaah seluruh butir instrumen
akreditasi, instrumen pengumpulan data dan informasi
pendukung, serta memahami petunjuk teknis pengisian
instrumen.
4. Tim akreditasi mengelompokkan dan mengklasifikasikan data
masing-masing standar dan jenis dokumen.
5. Tim akreditasi mengisi instrumen pengumpulan data dan
informasi pendukung sesuai dengan kondisi terkini S/M.
6. Tim akreditasi mengisi instrumen akreditasi berdasarkan data
dan informasi yg ada di langkah 5.
7. Kepala S/M menandatangani surat pernyataan akreditasi.
Waktu dan Tempat
Kegiatan ini dilaksanakan 2 minggu di S/M, setelah S/M
memiliki perangkat akreditasi dari BAP-S/M.
Dokumen yang Diperlukan
1. Perangkat akreditasi.
2. Data pendukung antara lain:
a. profil lengkap S/M;
b. laporan kegiatan;
c. foto kegiatan; dan
d. laporan keuangan S/M.
Hasil
1.Isian instrumen akreditasi.
2.Isian instrumen pengumpulan data dan informasi
pendukung.
6. PENGIRIMAN ISIAN INSTRUMEN AKREDITASI
Tujuan
1.S/M menyampaikan isian instrumen akreditasi dan dokumen
persyaratan akreditasi kepada BAP-S/M.
2.BAP-S/M menerima isian instrumen akreditasi dan dokumen
persyaratan akreditasi.
Ruang Lingkup
Prosedur ini berlaku bagi S/M yg mengajukan diri untuk
diakreditasi dan BAP-S/M yg menerima isian instrumen
akreditasi dan dokumen persyaratan akreditasi.
Tanggungjawab dan Wewenang
Sekolah/madrasah dan BAP-S/M.
Langkah Kegiatan
1. S/M melengkapi isian instrumen akreditasi dan dokumen
persyaratan akreditasi.
2. S/M mengirimkan isian instrumen akreditasi dan
dokumen persyaratan akreditasi melalui email, pos, atau
langsung kepada BAP-S/M.
3. S/M menyimpan bukti pengiriman isian instrumen
akreditasi dan dokumen persyaratan akreditasi.
4. BAP-S/M menerima isian instrumen akreditasi dan
dokumen persyaratan akreditasi dari S/M.
5. BAP-S/M memberitahukan kepada S/M bahwa isian
instrumen akreditasi dan dokumen persyaratan
akreditasi yg dikirim sudah diterima.
Waktu dan Tempat
Pengiriman instrumen akreditasi yg sudah diisi dan dokumen
persyaratan akreditasi dari S/M maksimal 3 minggu setelah
sosialisasi pelaksanaan akreditasi. Pengiriman ditujukan
kepada BAP-S/M atau melalui UPA-S/M.
Dokumen yang HARUS diserahkan ke BAP SM
1. Isian instrumen akreditasi; dan CETAK HASIL SKORING [QC]
2. Surat pernyataan kepala S/M tentang keabsahan data dalam
instrumen akreditasi;
3. Surat keputusan pendirian/operasional S/M;
4. Daftar jumlah siswa pada semua tingkatan kelas;
5. Surat kepemilikan dan foto sarana dan prasarana yg dimiliki;
6. Daftar tenaga pendidik dan tenaga kependidikan;
7. Keterangan pelaksanaan kurikulum yg berlaku; dan
8. Daftar siswa yg lulus tahun terakhir.
Dokumen tersebut hard copy DAN soft copy file dalam bentuk
CD.
Hasil
1. DIJILID DENGAN COVER MIKA/PLASTIK BIRU.
2.Judul Cover DOKUMEN PERSYARATAN AKREDITASI
SEKOLAH/MADRASAH [lanjut ke halaman berikut ]
 DOKUMEN PERSYARATAN
AKREDITASI
SEKOLAH/MADRASAH TAHUN
2015
 SMP/MTS. : SMPN 1KOTA BEKASI/
 MTSS AL KOMARIAH
 KECAMATAN : BEKASI SELATAN
 KOTA/KAB. : KOTA BEKASI
 ALAMAT : JL. WAHID NO.5 RT 04/08
 KEL.KAYURINGIN KOTA BEKASI
 KODE POS .
 www.ban-sm.or.id 22
 DAFTAR ISI
 1.Lembar blanko Audit dokumen
 2.Pernyataan Kepala Sekolah/Madrasah
bermeterai Ttg.Kebenaran data/informasi
yg.disajikan
 3. Diurutkan sesuai dengan urutan pada lembar
Audit Dokumen.
 4.Instrumen Akred yang telah diisi lengkap
 5.Cetak QC Sekolah dan ditandatangani oleh
Kepala Sekolah/Madrasah.[ evadir]
 Dan soft Copy dalam CD utk. No.4 dan 5.
www.ban-sm.or.id 23
1.Sosialisasi Tgl.19 Mei menyerahkan dok
PERSYARATAN AKREDITASI 2015 dan
kelengkapan tgl.4 Juni 2015.
2.Sosialisasi 20 Mei menyerahkan
dok.PERSYARATAN AKREDITASI dan
kelengkapan tgl.5 Juni 2015
Diserahkan langsung oleh sek/Perwakilan
Ke Kantor BAP S/M
JALAN DR.RAJIMAN NO.6
BANDUNG
 www.ban-sm.or.id 24

More Related Content

3. mek & pos ak .. sosialisasi

  • 1. Disampaikan padaDisampaikan pada SOSIALISASI AKRED SMP MTS BAP-S/M JABAR 2 & 8 MEI 2015
  • 2. Nama Dr.H.SURONO AHMAD ,M.PD. TEMPAT/TGL.LAHIR BANJARMASIN, 10-10-55 TUGAS DOSEN- ANGGOTA PENGURUS BAP S/M JABAR ALAMAT KANTOR JL DR.RAJIMAN NO.6 BANDUNG TILP/EMAIL 081546961396/089656548292 Alamat Rumah suronoanteng@gmail.com Jl.Cikajang Raya no.2 Bandung www.ban-sm.or.id 2
  • 3. Langkah Kegiatan 1.BAP-S/M menyiapkan data target S/M yg akan diakreditasi. 2.Ketua BAP-S/M mengundang seluruh anggota BAP-S/M. 3.BAP-S/M mengundang Kepala Disdik dan Kakanwil Kemenag. 4.Kepala Disdik Provinsi dan Kakanwil Kemenag menghadiri rapat pleno BAP-S/M dgn membawa dokumen tentang S/M. 5.BAP-S/M bersama dengan Kepala Disdik Provinsi dan Kakanwil Kemenag menetapkan jumlah dan alokasi s/m yg akan diusulkan untuk diakreditasi, sesuai anggaran yg tersedia. 6.Ketua BAP-S/M, Kepala Disdik Provinsi dan Kakanwil Kemenag menandatangani berita acara penetapan jumlah dan alokasi S/M yg akan diakreditasi. 7.Ketua BAP-S/M mengirimkan berita acara penetapan jumlah dan alokasi S/M yg akan diakreditasi kepada BAN-S/M. Waktu dan Tempat Di kantor BAP-S/M, setelah BAN-S/M menetapkan sasaran akreditasi S/M di setiap provinsi.
  • 4. Dokumen yang Diperlukan 1. Data alokasi sasaran akreditasi S/M dari APBN dan APBD. 2. Data lengkap S/M untuk setiap jenis dan jenjang di setiap kab/kota. 3. Data lengkap S/M yg belum diakreditasi dan yg masa akreditasinya habis. Hasil 1.Jumlah dan alokasi S/M yg akan diusulkan untuk diakreditasi pada setiap jenis/jenjang di setiap kab/kota pada tahun berjalan. 2.Berita acara penetapan jumlah dan alokasi S/M yg akan diakreditasi.
  • 5. http://bansm.or.id 5 Catatan Langkah 1: Mengingat data S/M yang akan diakreditasi telah ditetapkan oleh BAN-S/M, berdasarkan rawdata dari BAP-S/M, maka langkah 1 dilaksanakan dalam bentuk rapat koordinasi BAP-S/M dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Kanwil Kemenag
  • 6. 2. PENGUMUMAN SECARA TERBUKA KEPADA SEKOLAH/MADRASAH Tujuan S/M mengetahui informasi tentang jadwal pendaftaran akreditasi. Ruang Lingkup Prosedur ini berlaku bagi BAN-S/M dan BAP-S/M dlm rangka mengumumkan pendaftaran akreditasi S/M. Tanggungjawab dan Wewenang BAN-S/M, BAP-S/M, Disdik Provinsi/Kab/Kota, Kanwil Kemenag, dan Kankemenag Kab/Kota.
  • 7. Langkah Kegiatan 1.BAN-S/M mengunggah pengumuman melalui website BAN-S/M. 2.BAP-S/M membuat surat pemberitahuan/pengumuman tentang waktu dan prosedur pendaftaran akreditasi. 3.BAP-S/M mengumumkan secara terbuka kepada S/M tentang jadwal pelaksanaan akreditasi pada tahun berjalan melalui surat kepada Disdik Kab/Kota, Kankemenag, media massa, website, dan media lainnya. 4.S/M melakukan pendaftaran untuk diakreditasi melalui Disdik Provinsi/Kab/Kota, Kanwil/Kankemenag. 5.Disdik Provinsi/Kab/Kota menerima pendaftaran sekolah yg akan mengikuti akreditasi. 6.Kanwil/Kankemenag menerima pendaftaran madrasah yg akan mengikuti akreditasi. Waktu dan Tempat Dilaksanakan setelah BAP-S/M menetapkan jumlah dan alokasi S/M yg akan diakreditasi. Dilaksanakan di kantor Disdik Provinsi/Kab/Kota dan Kanwil/Kankemenag selama 15 hari kerja.
  • 8. Dokumen yang Diperlukan 1. Surat pemberitahuan/pengumuman. 2. Format pendaftaran akreditasi S/M. Hasil Data S/M yg mendaftar untuk diakreditasi.
  • 9. www.ban-sm.or.id 9 Catatan Langkah 2: 1.Mengingat data S/M yang akan diakreditasi telah ditetapkan oleh BAN-S/M, berdasarkan raw data dari BAP-S/M, maka langkah 2 dilaksanakan dalam bentuk pemberitahuan kepada S/M yang telah ditetapkan sebagai sasaran untuk diakreditasi pada tahun 2015 2.S/M yang telah ditetapkan wajib mendaftar untuk diakreditasi.
  • 10. 3. PENGUSULAN SEKOLAH/MADRASAH YANG AKAN DIAKREDITASI Tujuan Disdik Provinsi/Kab/Kota, dan Kanwil/Kankemenag menyampaikan daftar usulan S/M untuk diakreditasi kepada BAP-S/M. Ruang Lingkup Prosedur ini berlaku bagi Disdik Provinsi/Kab/Kota, dan Kanwil/Kankemenag dalam rangka menyampaikan daftar S/M yg diusulkan untuk diakreditasi kepada BAP-S/M. Tanggungjawab dan Wewenang BAP-S/M, Disdik Provinsi/Kab/Kota, Kanwil Kemenag, dan Kankemenag Kab/Kota
  • 11. Langkah Kegiatan 1.Disdik Provinsi/Kab/Kota menyeleksi sekolah yg memenuhi persyaratan sesuai dengan alokasi yg tersedia untuk diusulkan kepada BAP-S/M. 2.Kanwil dan Kankemenag menyeleksi madrasah yg memenuhi persyaratan sesuai dengan alokasi yg tersedia untuk diusulkan kepada BAP-S/M. 3.BAP-S/M menerima daftar usulan S/M yg akan diakreditasi. Waktu dan Tempat Dilaksanakan 2 hari di kantor BAP-S/M.
  • 12. Dokumen yang Diperlukan Data S/M yg mendaftar untuk diakreditasi. Hasil Daftar S/M yg diusulkan untuk diakreditasi diterima oleh BAP-S/M.
  • 13. www.ban-sm.or.id 13 Catatan Langkah 3: 1.Jika S/M yang baru tidak memenuhi syarat, maka tidak dapat dialihkan untuk akreditasi ulang. 2.Jika S/M sasaran yang akan diakreditasi ulang tidak memenuhi syarat, maka kuotanya dapat dialihkan kepada S/M yang lain. Pengalihan kuota sasaran S/M tersebut dilaporkan kepada BAN-S/M.
  • 14. 4. PENYAMPAIAN PERANGKAT AKREDITASI KE SEKOLAH/MADRASAH Tujuan 1.BAP-S/M menginformasikan kepada S/M yg telah ditetapkan untuk mengunduh/menggandakan perangkat akreditasi melalui website BAN-S/M (www.bansm.or.id). 2.S/M yg akan diakreditasi memperoleh perangkat akreditasi. Ruang Lingkup Prosedur ini berlaku bagi BAN-S/M dan BAP-S/M untuk menyampaikan perangkat akreditasi, dan S/M mengunduh/ mendapatkan perangkat akreditasi. Tanggungjawab dan Wewenang BAN-S/M, BAP-S/M, dan S/M.
  • 15. Langkah Kegiatan 1. BAN-S/M mengunggah perangkat akreditasi. 2. BAP-S/M mengecek data S/M yg telah ditetapkan untuk diakreditasi. 3. BAP-S/M memperbanyak perangkat akreditasi. 4. BAP-S/M menginformasikan ke S/M untuk mengunduh atau menggandakan perangkat akreditasi. 5. BAP-S/M mengirimkan perangkat akreditasi kepada S/M yg memerlukan. 6. S/M mengunduh/menggandakan perangkat akreditasi. 7. BAP-S/M melakukan sosialisasi untuk memberikan penjelasan kepada S/M tentang pedoman pengisian instrumen akreditasi, instrumen pengumpulan data, dan informasi pendukung. Waktu dan Tempat Dilaksanakan setelah BAP-S/M menetapkan S/M yg akan diakreditasi. Selama 1-3 hari di kantor BAP-S/M.[ peserta Sosialisasi hanya S/M YG.BARU MAU PERTAMA KALI DIAKRED BUKAN YG.RE]
  • 16. 5. PENGISIAN INSTRUMEN AKREDITASI DAN INSTRUMEN PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI PENDUKUNG Tujuan S/M mengisi instrumen akreditasi dan instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung. S/M mengumpulkan bahan sebagai bukti fisik isian instrumen akreditasi yg mengacu kepada SNP berupa dokumen tertulis/ cetak, dokumen foto material/fisik. Ruang Lingkup Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim akreditasi S/M dan pengawas S/M dalam mengisi instrumen akreditasi dan instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung sesuai dengan pedoman akreditasi. Tanggungjawab dan Wewenang Tim akreditasi S/M dan pengawas. 5. PENGISIAN INSTRUMEN AKREDITASI DAN INSTRUMEN PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI PENDUKUNG Tujuan S/M mengisi instrumen akreditasi dan instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung. S/M mengumpulkan bahan sebagai bukti fisik isian instrumen akreditasi yg mengacu kepada SNP berupa dokumen tertulis/ cetak, dokumen foto material/fisik. Ruang Lingkup Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim akreditasi S/M dan pengawas S/M dalam mengisi instrumen akreditasi dan instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung sesuai dengan pedoman akreditasi. Tanggungjawab dan Wewenang Tim akreditasi S/M dan pengawas.
  • 17. Langkah Kegiatan 1. BAP-S/M menjelaskan kepada S/M tentang pedoman pengisian instrumen akreditasi, instrumen pengumpulan data, dan informasi pendukung melalui kegiatan sosialisasi. 2. Kepala S/M melakukan sosialisasi kegiatan akreditasi dan membentuk tim akreditasi. 3. Tim akreditasi mempelajari dan menelaah seluruh butir instrumen akreditasi, instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung, serta memahami petunjuk teknis pengisian instrumen. 4. Tim akreditasi mengelompokkan dan mengklasifikasikan data masing-masing standar dan jenis dokumen. 5. Tim akreditasi mengisi instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung sesuai dengan kondisi terkini S/M. 6. Tim akreditasi mengisi instrumen akreditasi berdasarkan data dan informasi yg ada di langkah 5. 7. Kepala S/M menandatangani surat pernyataan akreditasi.
  • 18. Waktu dan Tempat Kegiatan ini dilaksanakan 2 minggu di S/M, setelah S/M memiliki perangkat akreditasi dari BAP-S/M. Dokumen yang Diperlukan 1. Perangkat akreditasi. 2. Data pendukung antara lain: a. profil lengkap S/M; b. laporan kegiatan; c. foto kegiatan; dan d. laporan keuangan S/M. Hasil 1.Isian instrumen akreditasi. 2.Isian instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung.
  • 19. 6. PENGIRIMAN ISIAN INSTRUMEN AKREDITASI Tujuan 1.S/M menyampaikan isian instrumen akreditasi dan dokumen persyaratan akreditasi kepada BAP-S/M. 2.BAP-S/M menerima isian instrumen akreditasi dan dokumen persyaratan akreditasi. Ruang Lingkup Prosedur ini berlaku bagi S/M yg mengajukan diri untuk diakreditasi dan BAP-S/M yg menerima isian instrumen akreditasi dan dokumen persyaratan akreditasi. Tanggungjawab dan Wewenang Sekolah/madrasah dan BAP-S/M.
  • 20. Langkah Kegiatan 1. S/M melengkapi isian instrumen akreditasi dan dokumen persyaratan akreditasi. 2. S/M mengirimkan isian instrumen akreditasi dan dokumen persyaratan akreditasi melalui email, pos, atau langsung kepada BAP-S/M. 3. S/M menyimpan bukti pengiriman isian instrumen akreditasi dan dokumen persyaratan akreditasi. 4. BAP-S/M menerima isian instrumen akreditasi dan dokumen persyaratan akreditasi dari S/M. 5. BAP-S/M memberitahukan kepada S/M bahwa isian instrumen akreditasi dan dokumen persyaratan akreditasi yg dikirim sudah diterima. Waktu dan Tempat Pengiriman instrumen akreditasi yg sudah diisi dan dokumen persyaratan akreditasi dari S/M maksimal 3 minggu setelah sosialisasi pelaksanaan akreditasi. Pengiriman ditujukan kepada BAP-S/M atau melalui UPA-S/M.
  • 21. Dokumen yang HARUS diserahkan ke BAP SM 1. Isian instrumen akreditasi; dan CETAK HASIL SKORING [QC] 2. Surat pernyataan kepala S/M tentang keabsahan data dalam instrumen akreditasi; 3. Surat keputusan pendirian/operasional S/M; 4. Daftar jumlah siswa pada semua tingkatan kelas; 5. Surat kepemilikan dan foto sarana dan prasarana yg dimiliki; 6. Daftar tenaga pendidik dan tenaga kependidikan; 7. Keterangan pelaksanaan kurikulum yg berlaku; dan 8. Daftar siswa yg lulus tahun terakhir. Dokumen tersebut hard copy DAN soft copy file dalam bentuk CD. Hasil 1. DIJILID DENGAN COVER MIKA/PLASTIK BIRU. 2.Judul Cover DOKUMEN PERSYARATAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH [lanjut ke halaman berikut ]
  • 22. DOKUMEN PERSYARATAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2015 SMP/MTS. : SMPN 1KOTA BEKASI/ MTSS AL KOMARIAH KECAMATAN : BEKASI SELATAN KOTA/KAB. : KOTA BEKASI ALAMAT : JL. WAHID NO.5 RT 04/08 KEL.KAYURINGIN KOTA BEKASI KODE POS . www.ban-sm.or.id 22
  • 23. DAFTAR ISI 1.Lembar blanko Audit dokumen 2.Pernyataan Kepala Sekolah/Madrasah bermeterai Ttg.Kebenaran data/informasi yg.disajikan 3. Diurutkan sesuai dengan urutan pada lembar Audit Dokumen. 4.Instrumen Akred yang telah diisi lengkap 5.Cetak QC Sekolah dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Madrasah.[ evadir] Dan soft Copy dalam CD utk. No.4 dan 5. www.ban-sm.or.id 23
  • 24. 1.Sosialisasi Tgl.19 Mei menyerahkan dok PERSYARATAN AKREDITASI 2015 dan kelengkapan tgl.4 Juni 2015. 2.Sosialisasi 20 Mei menyerahkan dok.PERSYARATAN AKREDITASI dan kelengkapan tgl.5 Juni 2015 Diserahkan langsung oleh sek/Perwakilan Ke Kantor BAP S/M JALAN DR.RAJIMAN NO.6 BANDUNG www.ban-sm.or.id 24