Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 menetapkan kompetensi inti dan kompetensi dasar untuk kurikulum 2013 di pendidikan dasar dan menengah. Kompetensi inti mencakup sikap spiritual, sosial, pengetahuan, dan keterampilan, sedangkan kompetensi dasar berisi kemampuan minimal yang harus dicapai siswa. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam peraturan-peraturan sebelumnya dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 Juni 2016.