際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2016
TENTANG
KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR PELAJARAN
PADA KURIKULUM 2013
PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan perkembangan dan kebutuhan
pendidikan saat ini diperlukan perbaikan Kompetensi Inti
dan Kompetensi Dasar yang mengakomodasikan prinsip-
prinsip untuk memperkuat proses pembelajaran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kompetensi Inti dan
Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
-2-
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4700);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5410);
4. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-
2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 3);
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22
Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 923);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR
PELAJARAN PADA KURIKULUM 2013 PADA PENDIDIKAN
DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH.
BAB I
UMUM
Pasal 1
(1) Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan
menengah mencakup Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
(SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
(SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah
Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).
-3-
(2) Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan
menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kerangka dasar kurikulum; dan
b. struktur kurikulum.
(3) Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah (SD/MI) dilakukan dengan pendekatan
pembelajaran tematik-terpadu, kecuali untuk mata pelajaran
Matematika dan Pendidikan Jasmani Olahraga dan
Kesehatan (PJOK) sebagai mata pelajaran yang berdiri
sendiri untuk kelas IV, V, dan VI.
(4) Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah
Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK)
dilakukan dengan pendekatan pembelajaran sebagai mata
pelajaran yang berdiri sendiri.
BAB II
KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR
Pasal 2
(1) Kompetensi inti pada kurikulum 2013 merupakan tingkat
kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan
yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat
kelas.
(2) Kompetensi dasar merupakan kemampuan dan materi
pembelajaran minimal yang harus dicapai peserta didik
untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan
pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti.
(3) Kompetensi inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. kompetensi inti sikap spiritual;
b. kompetensi inti sikap sosial;
c. kompetensi inti pengetahuan; dan
d. kompetensi inti keterampilan.
-4-
(4) Kompetensi dasar pada kurikulum 2013 berisi kemampuan
dan materi pembelajaran untuk suatu mata pelajaran pada
masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada
kompetensi inti.
(5) Kompetensi inti dan kompetensi dasar digunakan sebagai
dasar untuk perubahan buku teks pelajaran pada
pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
BAB III
KETENTUAN LAIN
Pasal 3
Dokumen yang memuat kompetensi inti dan kompetensi dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka ketentuan
yang mengatur tentang Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar,
Muatan Pembelajaran dalam Struktur Kurikulum, Silabus,
Pedoman Mata Pelajaran, dan Pembelajaran Tematik Terpadu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang
Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah, dan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah
Kejuruan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-5-
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2016
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
ANIES BASWEDAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juni 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 971
Salinan sesuai dengan aslinya,
plh. Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kepala Biro Kepegawaian,
TTD.
Dyah Ismayanti
NIP 196204301986012001
Ad

Recommended

PDF
Permendikbud no 160 th 2014 permendikbud pemberlakuan k_06-1_hasil_rapim_11_d...
Winarto Winartoap
PDF
Permen 37 tahun 2018
Chusnul Labib
PDF
Permen 35 tahun 2018
Chusnul Labib
DOC
Permendikbud nomor-81a-tahun-2013-tentang-implementasi-kurikulum
Nur Kholiq
PDF
01 salinan sk penetapan sekolah k13 mandiri (1)
punkdick
PDF
01 sk dirjen dikdasmen 305 2016
Chusnul Labib
PDF
Pos an 2021
punkdick
PDF
Permen tahun2013 nomor81a
Irma Muthiara Sari
DOCX
000 PERMEN 37 KI KD SD SAJA.docx
MochamadPradaniJayaU
PDF
Permendikbud No. 20 Tahun 2016
hataji
PDF
Permendikbud tahun2016 nomor020
SMP IT Putra Mataram
PDF
Permendikbud tahun 2016 nomor 020
istana walet
PDF
Permendikbud tahun 2016 nomor 020
SMPK Stella Maris
PDF
Permendikbud tahun2016 nomor020
Herlina Lina
PDF
Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024..pdf
ssuserd77ed8
PDF
Permendikbud th. 2016 no. 21
Alvin Cg
PDF
Permendikbud no. 21 tahun 2016
hataji
PDF
Permendikbud tahun2016 nomor021
SMPK Stella Maris
DOC
Permen Nomor 61 Tahun 2014 tentang KTSP
Gilang Asri Devianty
PDF
Kepmen 262-2022 Perubahan Kepmen 56-2022.pdf
NanangRukmana3
PDF
Pedoman Penerapan Kurikulum Merdeka.pdf
ARSaepuloh
PDF
Kepmen No 262 Perubahan 56 Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pemulihan Pembelajar...
MariamImila
PDF
0.1 Kepmen No 262 Perubahan 56 Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pemulihan Pembel...
syahrini4
PDF
5. Kepmen 262 Perubahan 56 Pemulihan Pembelajaran.pdf
Endangwahyuwidayati1
PDF
Permen nomor 61 tahun 2014
KKGPAI KAB. BANGKALAN
PDF
Permendikbud no-103-tahun-2014
Irma Muthiara Sari
PDF
Permendikbud tahun2014 nomor103 pembelajaran
Winarto Winartoap
PDF
KI KD KKBT K13.pdf
sigitirfandi
PDF
Modul Ajar Matematika Kelas 7 Deep Learning
Adm Guru
PDF
Modul Ajar PAI Kelas 9 Deep Learning New
Adm Guru

More Related Content

Similar to 3. permendikbud th. 2016 no. 024 ttg. ki dan kd (20)

DOCX
000 PERMEN 37 KI KD SD SAJA.docx
MochamadPradaniJayaU
PDF
Permendikbud No. 20 Tahun 2016
hataji
PDF
Permendikbud tahun2016 nomor020
SMP IT Putra Mataram
PDF
Permendikbud tahun 2016 nomor 020
istana walet
PDF
Permendikbud tahun 2016 nomor 020
SMPK Stella Maris
PDF
Permendikbud tahun2016 nomor020
Herlina Lina
PDF
Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024..pdf
ssuserd77ed8
PDF
Permendikbud th. 2016 no. 21
Alvin Cg
PDF
Permendikbud no. 21 tahun 2016
hataji
PDF
Permendikbud tahun2016 nomor021
SMPK Stella Maris
DOC
Permen Nomor 61 Tahun 2014 tentang KTSP
Gilang Asri Devianty
PDF
Kepmen 262-2022 Perubahan Kepmen 56-2022.pdf
NanangRukmana3
PDF
Pedoman Penerapan Kurikulum Merdeka.pdf
ARSaepuloh
PDF
Kepmen No 262 Perubahan 56 Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pemulihan Pembelajar...
MariamImila
PDF
0.1 Kepmen No 262 Perubahan 56 Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pemulihan Pembel...
syahrini4
PDF
5. Kepmen 262 Perubahan 56 Pemulihan Pembelajaran.pdf
Endangwahyuwidayati1
PDF
Permen nomor 61 tahun 2014
KKGPAI KAB. BANGKALAN
PDF
Permendikbud no-103-tahun-2014
Irma Muthiara Sari
PDF
Permendikbud tahun2014 nomor103 pembelajaran
Winarto Winartoap
PDF
KI KD KKBT K13.pdf
sigitirfandi
000 PERMEN 37 KI KD SD SAJA.docx
MochamadPradaniJayaU
Permendikbud No. 20 Tahun 2016
hataji
Permendikbud tahun2016 nomor020
SMP IT Putra Mataram
Permendikbud tahun 2016 nomor 020
istana walet
Permendikbud tahun 2016 nomor 020
SMPK Stella Maris
Permendikbud tahun2016 nomor020
Herlina Lina
Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024..pdf
ssuserd77ed8
Permendikbud th. 2016 no. 21
Alvin Cg
Permendikbud no. 21 tahun 2016
hataji
Permendikbud tahun2016 nomor021
SMPK Stella Maris
Permen Nomor 61 Tahun 2014 tentang KTSP
Gilang Asri Devianty
Kepmen 262-2022 Perubahan Kepmen 56-2022.pdf
NanangRukmana3
Pedoman Penerapan Kurikulum Merdeka.pdf
ARSaepuloh
Kepmen No 262 Perubahan 56 Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pemulihan Pembelajar...
MariamImila
0.1 Kepmen No 262 Perubahan 56 Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pemulihan Pembel...
syahrini4
5. Kepmen 262 Perubahan 56 Pemulihan Pembelajaran.pdf
Endangwahyuwidayati1
Permen nomor 61 tahun 2014
KKGPAI KAB. BANGKALAN
Permendikbud no-103-tahun-2014
Irma Muthiara Sari
Permendikbud tahun2014 nomor103 pembelajaran
Winarto Winartoap
KI KD KKBT K13.pdf
sigitirfandi

Recently uploaded (20)

PDF
Modul Ajar Matematika Kelas 7 Deep Learning
Adm Guru
PDF
Modul Ajar PAI Kelas 9 Deep Learning New
Adm Guru
PDF
Modul Ajar B Inggris Kelas 7 Deep Learning
Adm Guru
PDF
Modul Ajar IPS Kelas 9 Deep Learning
Adm Guru
PDF
Modul Ajar Matematika Kelas 10 Deep Learning
Adm Guru
PDF
Modul Ajar Matematika Kelas 8 Deep Learning
Tribuana Edu
PDF
Peta Jalan Dekarbonisasi Industri Nikel Indonesia 20252045
Dadang Solihin
PDF
Modul Ajar PAI Kelas 7 Deep Learning New
Adm Guru
DOCX
The Effect of Education, Youth NEET, and Unemployment on Labor Force Particip...
MuhamadSauqiAlidani
PDF
Modul Ajar B Indonesia Kelas 5 Deep Learning
Adm Guru
PDF
Modul Ajar Prakarya Rekayasa Kelas 7 SMP/MTs Fase D Kurikulum Merdeka
Modul Kelas
PDF
Modul Ajar PJOK Kelas 7 Deep Learning pdf
Adm Guru
PPTX
Paparan Ke dua Kebijakan PBB-P2 Tahun 2025
KosongDelapan102
PDF
Modul Ajar Pendidikan Pancasila Kelas 7 Deep Learning
Adm Guru
PDF
Modul Ajar Biologi Kelas 10 Deep Learning
Adm Guru
PPTX
Kegiatan Paparan SPMB 2025 Provinsi DKI Jakarta
KosongDelapan102
PDF
Kebijakan Tes Kemmapuan Alademik 2025.pdf
adisucipto671
PDF
Modul Ajar Prakarya Pengolahan Kelas 10 SMA/MA Fase E Kurikulum Merdeka
Modul Kelas
PPTX
PPT PROPOSAL PjBL - KEL 2 Kewarganegaraan.pptx
HelenaManurung
PDF
Modul Ajar PAI Kelas 8 Deep Learning New
Adm Guru
Modul Ajar Matematika Kelas 7 Deep Learning
Adm Guru
Modul Ajar PAI Kelas 9 Deep Learning New
Adm Guru
Modul Ajar B Inggris Kelas 7 Deep Learning
Adm Guru
Modul Ajar IPS Kelas 9 Deep Learning
Adm Guru
Modul Ajar Matematika Kelas 10 Deep Learning
Adm Guru
Modul Ajar Matematika Kelas 8 Deep Learning
Tribuana Edu
Peta Jalan Dekarbonisasi Industri Nikel Indonesia 20252045
Dadang Solihin
Modul Ajar PAI Kelas 7 Deep Learning New
Adm Guru
The Effect of Education, Youth NEET, and Unemployment on Labor Force Particip...
MuhamadSauqiAlidani
Modul Ajar B Indonesia Kelas 5 Deep Learning
Adm Guru
Modul Ajar Prakarya Rekayasa Kelas 7 SMP/MTs Fase D Kurikulum Merdeka
Modul Kelas
Modul Ajar PJOK Kelas 7 Deep Learning pdf
Adm Guru
Paparan Ke dua Kebijakan PBB-P2 Tahun 2025
KosongDelapan102
Modul Ajar Pendidikan Pancasila Kelas 7 Deep Learning
Adm Guru
Modul Ajar Biologi Kelas 10 Deep Learning
Adm Guru
Kegiatan Paparan SPMB 2025 Provinsi DKI Jakarta
KosongDelapan102
Kebijakan Tes Kemmapuan Alademik 2025.pdf
adisucipto671
Modul Ajar Prakarya Pengolahan Kelas 10 SMA/MA Fase E Kurikulum Merdeka
Modul Kelas
PPT PROPOSAL PjBL - KEL 2 Kewarganegaraan.pptx
HelenaManurung
Modul Ajar PAI Kelas 8 Deep Learning New
Adm Guru
Ad

3. permendikbud th. 2016 no. 024 ttg. ki dan kd

  • 1. SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR PELAJARAN PADA KURIKULUM 2013 PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa berdasarkan perkembangan dan kebutuhan pendidikan saat ini diperlukan perbaikan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang mengakomodasikan prinsip- prinsip untuk memperkuat proses pembelajaran; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
  • 2. -2- 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410); 4. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015- 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3); 5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 923); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR PELAJARAN PADA KURIKULUM 2013 PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH. BAB I UMUM Pasal 1 (1) Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah mencakup Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).
  • 3. -3- (2) Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kerangka dasar kurikulum; dan b. struktur kurikulum. (3) Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dilakukan dengan pendekatan pembelajaran tematik-terpadu, kecuali untuk mata pelajaran Matematika dan Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri untuk kelas IV, V, dan VI. (4) Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dilakukan dengan pendekatan pembelajaran sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri. BAB II KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR Pasal 2 (1) Kompetensi inti pada kurikulum 2013 merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas. (2) Kompetensi dasar merupakan kemampuan dan materi pembelajaran minimal yang harus dicapai peserta didik untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti. (3) Kompetensi inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kompetensi inti sikap spiritual; b. kompetensi inti sikap sosial; c. kompetensi inti pengetahuan; dan d. kompetensi inti keterampilan.
  • 4. -4- (4) Kompetensi dasar pada kurikulum 2013 berisi kemampuan dan materi pembelajaran untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti. (5) Kompetensi inti dan kompetensi dasar digunakan sebagai dasar untuk perubahan buku teks pelajaran pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. BAB III KETENTUAN LAIN Pasal 3 Dokumen yang memuat kompetensi inti dan kompetensi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB V KETENTUAN PENUTUP Pasal 4 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka ketentuan yang mengatur tentang Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, Muatan Pembelajaran dalam Struktur Kurikulum, Silabus, Pedoman Mata Pelajaran, dan Pembelajaran Tematik Terpadu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • 5. -5- Pasal 5 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2016 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, TTD. ANIES BASWEDAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, TTD. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 971 Salinan sesuai dengan aslinya, plh. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kepala Biro Kepegawaian, TTD. Dyah Ismayanti NIP 196204301986012001