ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
174
SILABUS
USHUL AL-FIQH
AR 520
Dr. H. Agus Chodir Balyai, M. Pd.
Drs. H. Dedeng Rosyidin, M. Ag.
Jurusan Pendidikan Bahasa Arab
Fakultas Pendidikan Bahasa dan Seni
Universitas Pendidikan Indonesia
2008
175
SILABUS
1. Identitas Mata Kuliah
Nama Mata Kuliah : Ushul al-Fiqh
Nomor Kode : AR 520
Bobot : 2 SKS
Smester/Jenjang : VII / S.1
Kelompok Mata Kuliah: MKPS (Program Studi)
Jurusan/Program Studi : Pendidikan B. Asing/B. Arab
Status Mata Kuliah : Mandiri
Prasyarat : -
Dosen/Kode Dosen : Dr. H.Agus Chodir Balyai, M. Pd/0275
Drs. H.Dedeng Rosidin,M. Ag./1402
2. Tujuan
Selesai mengikuti perkuliahan ini mahasiswa diharapkan mampu menjelaskan
pengertian dan kegunaan ushul fiqh sebagai alat untuk mengistinbath hukum, serta dapat
mengisthinbath ahkam dengan menggunakan kaidah-kaidahnya
3. Deskripsi
Mata Kuliah ini merupakan mata kuliah dasar keahlian pilihan. Selesai mengikuti
perkuliahan ini mahasiswa diharapkan mampu menjelaskan pengertian dan kegunaan
ushul fiqh sebagai alat untuk mengistinbath hukum, serta dapat mengisthinbath ahkam
dengan menggunakan kaidah-kaidahnya. Dalam perkuliahan ini dibahas : Pengertian
ushul fiqh, obyek pembahasan dan faedahnya, al-ahkam, al-Amru, al-nahyu, al-'aam dan
khash, mujmal mubayan, dhahir muawwal, mantuq mafhum, musytarak, nasakh, tarjih,
Alquran, al-Sunah, ijtihad, Ijma, Qiyas, Istidlal, qawaid fiqhiyah. Pelaksanaan kuliah
menggunakan pendekatan ekspositori dalam bentuk ceramah dan tanya-jawab dan
pendekatan inkuiri yaitu penyelesaian tugas dan penyajian makalah, diskusi dan
pemecahan masalah. Tahap penguasaan mahasiswa selain evaluasi melalui UTS dan
UAS juga evaluasi terhadap tugas, penyajian dan diskusi
Dalam perkuliahan ini dibahas : Pengertian ushul fiqh, obyek pembahasan dan
faedahnya, al-ahkam, al-Amru, al-nahyu, al-'aam dan khash, mujmal mubayan, dhahir
176
muawwal, mantuq mafhum, musytarak, nasakh, tarjih, Alquran, al-Sunah, ijtihad, Ijma,
Qiyas, Istidlal, qawaid fiqhiyah
4. Pendekatan Pembelajaran
Ekspositori dan inkuiri
* Metode : Ceramah, tanya jawab, diskusi dan pemecahan masalah
* Tugas : Makalah, Penyajian dan diskusi
* Media : OHP
5. Evaluasi
* Kehadiran
* Makalah
* Penyajian dan diskusi
* UTS
* UAS
6. Rincian Materi perkuliahan tiap pertemuan
Pertemuan ke 1 :
Pengertian ushul fiqh, Obyek pembahasan ushul fiqh, Al- Ahkam;Taklifiyah,
wadhiyah, Hakim, mahkum bih, mahkum alaih, rukhshah dan azimah
Pertemuan ke 2 :
a.Al-Amr dan kaidah-kaidahnya,
b.al-Nahyu dan kaidah-kaidahnya
Pertemuan ke 3 :
a.Al-'Aam dan kaidah-kaidahnya,
b.Khash takhshish dan macamnya.
Pertemuan ke 4 :
a.Mujmal dan Mubayan
b.Dhahir dan Muawal
Pertemuan ke 5:
a.Mantuq dan Mafhum
177
b.Musytarak dan macam-macamnya
Pertemuan ke 6 :
a.Nasakh dan macam-macamnya
b.Tarjih dan macam-macamnya
Pertemuan ke 7 :
a.Alquran sumber hukum Islam pertama
b.Al-Sunah sumber hukum Islam kedua
Pertemuan ke 8 :
UTS
Pertemuan ke 9 :
Ijtihad sumber hukum ketiga
Pertemuan ke 10
a.Ijma, Kehujahan dan macam-macamnya
b.Qiyas, kehujahan dan macam-macamnya
Pertemuan ke 11 :
Istidlal ; Istishab, Mashlahah mursalah, Istihsan
Pertemuan ke 12:
Istidlal ; Qaul shahabi, Saddu dzara'i, Syar'un man qablana
Pertemuan ke 13 :
Istidlal ; Urf dan Adat, Istidlal dengan ilham
Pertemuan ke 14:
Qawaid Fiqhiyah :
Pertemuan ke 15 :
Qawaid fiqhiyah:
178
Pertemuan ke 16 :
UAS
7.Daftar Pustaka
Buku Utama
Hakim Abdul Hamid ( 1927) Al-Sulam, dan Al-Bayan, Jakarta, Saadiyah Putra. Abu
Zahrah Muhamad ( 1958) Ushul al-Fiqh, Baerut, Dar al-Fikr.
Yahya Mukhtar ( 1986) Dasar-dasar pembinaan hukum Islam, Bandung, al-Ma'arif.
Referensi / Pengayaan
Al-Hudhari, Muhamad ( 1969), Ushul al-Fiqh, Baerut, Dar al-Fikr
Hakim, Abdul Hamid ( 1927 ), Mabadi al-Awaliah, Jakarta, Saadiyah Putra.
Karim, A. Syafi'i (1997), Fiqh Ushul al-Fiqh, IAIN, Bandung, Pustaka Setia.

More Related Content

30 silusulfiqh

  • 1. 174 SILABUS USHUL AL-FIQH AR 520 Dr. H. Agus Chodir Balyai, M. Pd. Drs. H. Dedeng Rosyidin, M. Ag. Jurusan Pendidikan Bahasa Arab Fakultas Pendidikan Bahasa dan Seni Universitas Pendidikan Indonesia 2008
  • 2. 175 SILABUS 1. Identitas Mata Kuliah Nama Mata Kuliah : Ushul al-Fiqh Nomor Kode : AR 520 Bobot : 2 SKS Smester/Jenjang : VII / S.1 Kelompok Mata Kuliah: MKPS (Program Studi) Jurusan/Program Studi : Pendidikan B. Asing/B. Arab Status Mata Kuliah : Mandiri Prasyarat : - Dosen/Kode Dosen : Dr. H.Agus Chodir Balyai, M. Pd/0275 Drs. H.Dedeng Rosidin,M. Ag./1402 2. Tujuan Selesai mengikuti perkuliahan ini mahasiswa diharapkan mampu menjelaskan pengertian dan kegunaan ushul fiqh sebagai alat untuk mengistinbath hukum, serta dapat mengisthinbath ahkam dengan menggunakan kaidah-kaidahnya 3. Deskripsi Mata Kuliah ini merupakan mata kuliah dasar keahlian pilihan. Selesai mengikuti perkuliahan ini mahasiswa diharapkan mampu menjelaskan pengertian dan kegunaan ushul fiqh sebagai alat untuk mengistinbath hukum, serta dapat mengisthinbath ahkam dengan menggunakan kaidah-kaidahnya. Dalam perkuliahan ini dibahas : Pengertian ushul fiqh, obyek pembahasan dan faedahnya, al-ahkam, al-Amru, al-nahyu, al-'aam dan khash, mujmal mubayan, dhahir muawwal, mantuq mafhum, musytarak, nasakh, tarjih, Alquran, al-Sunah, ijtihad, Ijma, Qiyas, Istidlal, qawaid fiqhiyah. Pelaksanaan kuliah menggunakan pendekatan ekspositori dalam bentuk ceramah dan tanya-jawab dan pendekatan inkuiri yaitu penyelesaian tugas dan penyajian makalah, diskusi dan pemecahan masalah. Tahap penguasaan mahasiswa selain evaluasi melalui UTS dan UAS juga evaluasi terhadap tugas, penyajian dan diskusi Dalam perkuliahan ini dibahas : Pengertian ushul fiqh, obyek pembahasan dan faedahnya, al-ahkam, al-Amru, al-nahyu, al-'aam dan khash, mujmal mubayan, dhahir
  • 3. 176 muawwal, mantuq mafhum, musytarak, nasakh, tarjih, Alquran, al-Sunah, ijtihad, Ijma, Qiyas, Istidlal, qawaid fiqhiyah 4. Pendekatan Pembelajaran Ekspositori dan inkuiri * Metode : Ceramah, tanya jawab, diskusi dan pemecahan masalah * Tugas : Makalah, Penyajian dan diskusi * Media : OHP 5. Evaluasi * Kehadiran * Makalah * Penyajian dan diskusi * UTS * UAS 6. Rincian Materi perkuliahan tiap pertemuan Pertemuan ke 1 : Pengertian ushul fiqh, Obyek pembahasan ushul fiqh, Al- Ahkam;Taklifiyah, wadhiyah, Hakim, mahkum bih, mahkum alaih, rukhshah dan azimah Pertemuan ke 2 : a.Al-Amr dan kaidah-kaidahnya, b.al-Nahyu dan kaidah-kaidahnya Pertemuan ke 3 : a.Al-'Aam dan kaidah-kaidahnya, b.Khash takhshish dan macamnya. Pertemuan ke 4 : a.Mujmal dan Mubayan b.Dhahir dan Muawal Pertemuan ke 5: a.Mantuq dan Mafhum
  • 4. 177 b.Musytarak dan macam-macamnya Pertemuan ke 6 : a.Nasakh dan macam-macamnya b.Tarjih dan macam-macamnya Pertemuan ke 7 : a.Alquran sumber hukum Islam pertama b.Al-Sunah sumber hukum Islam kedua Pertemuan ke 8 : UTS Pertemuan ke 9 : Ijtihad sumber hukum ketiga Pertemuan ke 10 a.Ijma, Kehujahan dan macam-macamnya b.Qiyas, kehujahan dan macam-macamnya Pertemuan ke 11 : Istidlal ; Istishab, Mashlahah mursalah, Istihsan Pertemuan ke 12: Istidlal ; Qaul shahabi, Saddu dzara'i, Syar'un man qablana Pertemuan ke 13 : Istidlal ; Urf dan Adat, Istidlal dengan ilham Pertemuan ke 14: Qawaid Fiqhiyah : Pertemuan ke 15 : Qawaid fiqhiyah:
  • 5. 178 Pertemuan ke 16 : UAS 7.Daftar Pustaka Buku Utama Hakim Abdul Hamid ( 1927) Al-Sulam, dan Al-Bayan, Jakarta, Saadiyah Putra. Abu Zahrah Muhamad ( 1958) Ushul al-Fiqh, Baerut, Dar al-Fikr. Yahya Mukhtar ( 1986) Dasar-dasar pembinaan hukum Islam, Bandung, al-Ma'arif. Referensi / Pengayaan Al-Hudhari, Muhamad ( 1969), Ushul al-Fiqh, Baerut, Dar al-Fikr Hakim, Abdul Hamid ( 1927 ), Mabadi al-Awaliah, Jakarta, Saadiyah Putra. Karim, A. Syafi'i (1997), Fiqh Ushul al-Fiqh, IAIN, Bandung, Pustaka Setia.