Dokumen ini membahas berbagai teori tentang pembenaran hukum negara, termasuk teori teokrasi, teori kekuatan, dan teori yuridis, serta perspektif filosofis mengenai legitimasi negara. Terdapat juga analisis tentang legitimasi sosiologis, yuridis, dan etis-filosofis, yang menekankan pentingnya pengakuan masyarakat dan dasar hukum bagi eksistensi sebuah negara. Selain itu, diungkapkan bahwa legitimasi pemerintahan harus dilandasi dengan kemampuan untuk mengelola negara demi kesejahteraan rakyat.