際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
2
Most read
3
Most read
6
Most read
TEORI PEMBENARAN HUKUM NEGARA
(DIE LEHREN VON DER RECHTSFERTIGUNG DES STAATES)
Kelompok 7 :
1. Sefryan Fajar U
(1710601044)
2. Yusuf Kristiadi R
(1710601042)
3. Rahmania H
(1710601010)
4. Sevana Ashylla H
(1710601085)
5. Tegar Kusuma Aji (1710601038)
Disusun Oleh :
 Teori pembenaran hukum dari negara atau teori penghalang tindakan
penguasa (Rechtvaardiging theorieen) membahas tentang dasar-dasar
sehingga tindakan penguasa negara dapat dibenarkan.
 Keberadaan negara (existence) dapat dibenarkan berdasarkan sumber-
sumber kekuasaan, antara lain :
1. Kewenangan langsung atau tidak langsung dari Tuhan yang
diterapkan dalam bentuk konstitutif dan kepercayaan yang
diformalkan dalam ketentuan negara (Teori Teokrasi).
2. Kekuatan jasmani dan rohani serta materi (finansial) yang
diefektifkan sebagai alat berkuasa. Dalam bentuk yang modern
seperti kekuatan militer yang represif, kharisma para rohaniawan
yang berpolitik atau dalam bentuk money politics (Teori Kekuatan).
3. Adanya perjanjian, baik perjanjian perdata maupun publik serta
adanya pandangan dari perspektif hukum kekeluargaan dan hukum
benda (Teori Yuridis).
Teori ini beranggapan
bahwa tindakan
penguasa/negara
selalu benar karena
negara diciptakan
olehTuhan.
Pembenaran Negara dari
Sudut Ketuhanan
(Theo CratischeTheorieen)
Aristoteles
Civitas Dei
(Negara Tuhan)
Negara yang
langsung dipimpin
oleh Tuhan
CivitasTerrana/
Civitas Diaboli
(Negara
Duniawi)
Thomas
Aquinas
Negara yang buruk bukan buatan
setan tetapi tetap diakui sebagai
perwujudan kekuasaan dan
kehendakTuhan
Ludwig
Von Haller
Sifat negara adalah
ketertiban. Kuasa dan
kehendak Tuhanlah
asal segala kekuasaan
dan asal berdirinya
negara.
Friedrich
Julius
Sthal
 Negara timbul dari takdir ilahi
 Negara adalah The March of God
in theWorld
Siapa yang memiliki
kekuatan akan
mendapatkan
kekuasaan dan
memegang
pemerintahan.
 Kehidupan di alam semesta merupakan suatu
perjuangan untuk mempertahankan hidup, yang kuat
akan menindas yang lemah.
 Semua orang berusaha untuk kuat dan unggul.
Charles Darwin
 Pihak yang dapat memaksakan kehendaknya adalah
pihak yang kuat (lesplus forts).
Leon Duguit
 Suatu kenyataan yang wajar harus diterima bahwa
kekuasaan dan kedaulatan sepenuhnya ada di tangan
negara dan pemerintahan.
Paul Laband,
George Jellineck,
Von Jhering
 Negara adalah suatu susunan masyarakat yang oleh
golongan yang menang dipaksakan kepada golongan
yang ditaklukan dengan maksud untuk mengatur
kekuasaan golongan yang satu atas golongan yang
lain dan melindungi terhadap ancaman pihak lain.
Franz
Oppenheimer
Pembenaran Negara
dari Sudut Kekuatan
Pembenaran Negara dari
Sudut Hukum Teori ini beranggapan
bahwa tindakan pemerintah
itu dibenarkan karena
didasarkan pada hukum.
Pactum Uniones
Untuk membentuk
suatu kesatuan
(kolektivitas) antara
individu-individu.
Pactum Subjectiones
untuk menyerahkan
kekuasaan antara
rakyat dengan raja.
Jhon Locke
Rakyat dan raja
mengadakan perjanjian.
Dalam perjanjian
tersebut ada 2 macam
Pactum
Menurut Thomas Hobbes,
raja mempunyai
kekuasaan mutlak setelah
hak-hak rakyat diserahkan
kepadanya (Monarchie
Absoluut).
Menurut Rousseau, kedaulatan
dan kekuasaan rakyat tidak
pernah diserahkan kepada
raja. Jika raja memerintah
maka raja hanya merupakan
mandataris rakyat.
Hal yang pokok dari perjanjian
masyarakat adalah menemukan
suatu bentuk kesatuan,
membela dan melindungi
kekuasaan bersama disamping
kekuasaan pribadi dan milik
setiap orang. Rouseeau tidak
mengenal adanya hak alamiah,
hak dasar atau hak asasi.
Pembenaran
Negara dari Sudut
Lain
Teori Ethis/Teori Etika
Negara itu ada karena suatu
kehaarusan susila, untuk itu
ada 3 pendapat yaitu :
Teori Absoulut dari Hegel
Tujuan manusia adalah kembali pada citacita
yang abolut. Penjelmaan cita-cita yang absolut
dari manusia adalah negara.
Teori Psychologis
Bahwa alasan pembenaran negara
didasarkan pada unsur psychologis manusia
Plato dan Aristoteles, Manusia tidak
akan berarti bila belum bernegara.
Negara merupakan sesuatu hal yang
mutlak, tanpa negara maka tidak ada
manusia. Oleh karena itu seluruh tindakan
negara dapat dibenarkan.
Immanuel Kant, tanpa adanya negara
maka manusia tidak dapat tunduk pada
hukum yang dikeluarkan. Negara adalah
ikatan manusia yang tunduk pada hukum,
akibatnya tindakan negara dibenarkan.
Wolf, keharusan untuk
membentuk negara
merupakan keharusan
moral yang tertinggi
TEORI PEMBENARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA
Legitimasi
Sosiologis
 Pengakuan masyarakat atas adanya kekuasaan negara terlihat dari kenyataan politik yang menunjukkan
adanya kekuatan kelembagaan negara yang menguasai kehidupan warga negaranya.
 Proses tarik menarik kepentingan antara pihak yang berkuasa yang terwujud dalam keputusan politik
dianggap telah memiliki legitimasi politik.
Legitimasi
Yuridis
 Adanya dasar hukum yang jelas atas keberadaan negara Repubik Indonesia yaitu proklamasi kemerdekaan.
 Keberadaan konstitusi negara yaitu UUD 1945 menegaskan dasar yuridis eksistensi ketatanegaraan
sebagai komunitas politik yang mandiri.
 Keberadaan unsur-unsur negara menjadi dasar legitimasi de jure bagi Republik Indonesia.
Legitimasi
Etis-Filosofis
 Legitimasi etis-filosofis merupakan penyempurnaan akhir dari kemauan dan kemampuan pihak penguasa.
Walaupun suatu pemerintahan memiliki banyak legitimasi sebagai dasar kekuasaannya, namun tanpa
adanya legitimasi etis yang berpihak pada kepentingan kepentingan kemanusiaan maka pemerintahan
tersebut pasti akan dijatuhkan.
 suatu pemeritahan negara seharusnya berdiri tegak di atas legitimasi yang
kokoh, di atas seluruh legitimasi. Tidak hanya bersifat teologis, sosiologis
(mendapat pengkuan masyarakat) dan yuridis (berlaku sebagai hukum
positif dalam format yuridis ketatanegaraan tertentu) namun juga etisfilosofis.
 Suatu legitimasi dapat mengalami krisis bila orang atau lembaga yang
memiliki legitimasi tersebut tidak memiliki kecakapan (skill) yang cukup untuk
mengelola negara secara keseluruhan. Oleh karena itu legitimasi harus pula
diikuti oleh capability dan capacity untuk mengimplementasikan program
yang langsung menyentuh rakyat karena pada dasarnya rakyatlah
pemegang legitimasi yang tertinggi. Keamanan dan kesejahteraan rakyat
merupakan ukuran utama untuk menilai kemampuan legitimasi
pemerintahan suatu negara.
Ad

Recommended

In mc. word
In mc. word
Henry
ILMU NEGARA - konsepsi fundamental negara
ILMU NEGARA - konsepsi fundamental negara
PancaSinaga3
PPT Materi Inisiasi 2 (2)_cb7cb7ffb1de80efb4d625e4bf03312e.pptx
PPT Materi Inisiasi 2 (2)_cb7cb7ffb1de80efb4d625e4bf03312e.pptx
SalwaaAlmira
363782428 teori-terbentuk-negara
363782428 teori-terbentuk-negara
Yori Feriyandi
PERTEMUAN KE 3 KEWARGANEGARAAN S1 HUK.ppt
PERTEMUAN KE 3 KEWARGANEGARAAN S1 HUK.ppt
androninee
Ilmu negara
Ilmu negara
said zulhelmi
Asal mula negara
Asal mula negara
Lucky Setia Widodo
Bab i kelas x hakikat bangsa dan negara
Bab i kelas x hakikat bangsa dan negara
Hendrastuti Retno
Bab I kelas X hakikat bangsa dan negara
Bab I kelas X hakikat bangsa dan negara
Hendrastuti Retno
Thena 揃 際際滷sMania.pptx
Thena 揃 際際滷sMania.pptx
RestuBisnis
Bangsa dan Negara
Bangsa dan Negara
dionteguhpratomo
2. Negara dan Tanggung Jawab Sosial.pptx
2. Negara dan Tanggung Jawab Sosial.pptx
The National University of Malaysia
Ilmu Negara 4 KELAS NAGARI (Pengertian Negara & teori dan dasar hukum bagi k...
Ilmu Negara 4 KELAS NAGARI (Pengertian Negara & teori dan dasar hukum bagi k...
dion943180
Negara dan kekuasaan
Negara dan kekuasaan
Candhika Ghifran
Ilmu negara
Ilmu negara
Yunus Moershal
Bab 3 terbentuknya negara
Bab 3 terbentuknya negara
muliajayaabadi
Konsep Negara, Fungsi Negara, Terbentuknya Negara.pptx
Konsep Negara, Fungsi Negara, Terbentuknya Negara.pptx
GilangGuhon
1 KEDAULATAN NEGARA RI.pptx
1 KEDAULATAN NEGARA RI.pptx
Suparyatun2
Ilmu negara
Ilmu negara
Syifa Maulida
Ilmu negara
Ilmu negara
Syifa Maulida
1. NEGARA.pptx
1. NEGARA.pptx
CutOya1
PPT PERKEMBANGAN TEORI NEGARA KELOMPOK 2.pptx
PPT PERKEMBANGAN TEORI NEGARA KELOMPOK 2.pptx
ssuser0a01f91
Konsep NEGARA (Pengertian, Fungsi Negara).pptx
Konsep NEGARA (Pengertian, Fungsi Negara).pptx
GilangGuhon
2 PPT ILMU NEGARA hsp.pptx PPT ILMU NEGARA hsp.pptx
2 PPT ILMU NEGARA hsp.pptx PPT ILMU NEGARA hsp.pptx
LuhAriyani1
Materi Kewarganegaraan Negara Republik Indonesia.pptx
Materi Kewarganegaraan Negara Republik Indonesia.pptx
AgusSuwondo3
Pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan
Farida Lukmi
2_-Teori-Terjadinya-Negara-Dalam-Ilmu-Negara.pptx
2_-Teori-Terjadinya-Negara-Dalam-Ilmu-Negara.pptx
petruspolyando1
Perihal negara
Perihal negara
University of Andalas
PPT FUNGSI, MATERI MUATAN DAN ASAS MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANGAN.pptx
PPT FUNGSI, MATERI MUATAN DAN ASAS MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANGAN.pptx
LuhAriyani1
TEORI HUKUM HSP.pptTEORI HUKUM HSP.pptTEORI HUKUM HSP.ppt
TEORI HUKUM HSP.pptTEORI HUKUM HSP.pptTEORI HUKUM HSP.ppt
LuhAriyani1

More Related Content

Similar to 362349466-Teori-Pembenaran-Hukum-Negara.pptx (20)

Bab I kelas X hakikat bangsa dan negara
Bab I kelas X hakikat bangsa dan negara
Hendrastuti Retno
Thena 揃 際際滷sMania.pptx
Thena 揃 際際滷sMania.pptx
RestuBisnis
Bangsa dan Negara
Bangsa dan Negara
dionteguhpratomo
2. Negara dan Tanggung Jawab Sosial.pptx
2. Negara dan Tanggung Jawab Sosial.pptx
The National University of Malaysia
Ilmu Negara 4 KELAS NAGARI (Pengertian Negara & teori dan dasar hukum bagi k...
Ilmu Negara 4 KELAS NAGARI (Pengertian Negara & teori dan dasar hukum bagi k...
dion943180
Negara dan kekuasaan
Negara dan kekuasaan
Candhika Ghifran
Ilmu negara
Ilmu negara
Yunus Moershal
Bab 3 terbentuknya negara
Bab 3 terbentuknya negara
muliajayaabadi
Konsep Negara, Fungsi Negara, Terbentuknya Negara.pptx
Konsep Negara, Fungsi Negara, Terbentuknya Negara.pptx
GilangGuhon
1 KEDAULATAN NEGARA RI.pptx
1 KEDAULATAN NEGARA RI.pptx
Suparyatun2
Ilmu negara
Ilmu negara
Syifa Maulida
Ilmu negara
Ilmu negara
Syifa Maulida
1. NEGARA.pptx
1. NEGARA.pptx
CutOya1
PPT PERKEMBANGAN TEORI NEGARA KELOMPOK 2.pptx
PPT PERKEMBANGAN TEORI NEGARA KELOMPOK 2.pptx
ssuser0a01f91
Konsep NEGARA (Pengertian, Fungsi Negara).pptx
Konsep NEGARA (Pengertian, Fungsi Negara).pptx
GilangGuhon
2 PPT ILMU NEGARA hsp.pptx PPT ILMU NEGARA hsp.pptx
2 PPT ILMU NEGARA hsp.pptx PPT ILMU NEGARA hsp.pptx
LuhAriyani1
Materi Kewarganegaraan Negara Republik Indonesia.pptx
Materi Kewarganegaraan Negara Republik Indonesia.pptx
AgusSuwondo3
Pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan
Farida Lukmi
2_-Teori-Terjadinya-Negara-Dalam-Ilmu-Negara.pptx
2_-Teori-Terjadinya-Negara-Dalam-Ilmu-Negara.pptx
petruspolyando1
Perihal negara
Perihal negara
University of Andalas
Bab I kelas X hakikat bangsa dan negara
Bab I kelas X hakikat bangsa dan negara
Hendrastuti Retno
Thena 揃 際際滷sMania.pptx
Thena 揃 際際滷sMania.pptx
RestuBisnis
Ilmu Negara 4 KELAS NAGARI (Pengertian Negara & teori dan dasar hukum bagi k...
Ilmu Negara 4 KELAS NAGARI (Pengertian Negara & teori dan dasar hukum bagi k...
dion943180
Bab 3 terbentuknya negara
Bab 3 terbentuknya negara
muliajayaabadi
Konsep Negara, Fungsi Negara, Terbentuknya Negara.pptx
Konsep Negara, Fungsi Negara, Terbentuknya Negara.pptx
GilangGuhon
1 KEDAULATAN NEGARA RI.pptx
1 KEDAULATAN NEGARA RI.pptx
Suparyatun2
1. NEGARA.pptx
1. NEGARA.pptx
CutOya1
PPT PERKEMBANGAN TEORI NEGARA KELOMPOK 2.pptx
PPT PERKEMBANGAN TEORI NEGARA KELOMPOK 2.pptx
ssuser0a01f91
Konsep NEGARA (Pengertian, Fungsi Negara).pptx
Konsep NEGARA (Pengertian, Fungsi Negara).pptx
GilangGuhon
2 PPT ILMU NEGARA hsp.pptx PPT ILMU NEGARA hsp.pptx
2 PPT ILMU NEGARA hsp.pptx PPT ILMU NEGARA hsp.pptx
LuhAriyani1
Materi Kewarganegaraan Negara Republik Indonesia.pptx
Materi Kewarganegaraan Negara Republik Indonesia.pptx
AgusSuwondo3
Pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan
Farida Lukmi
2_-Teori-Terjadinya-Negara-Dalam-Ilmu-Negara.pptx
2_-Teori-Terjadinya-Negara-Dalam-Ilmu-Negara.pptx
petruspolyando1

More from LuhAriyani1 (20)

PPT FUNGSI, MATERI MUATAN DAN ASAS MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANGAN.pptx
PPT FUNGSI, MATERI MUATAN DAN ASAS MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANGAN.pptx
LuhAriyani1
TEORI HUKUM HSP.pptTEORI HUKUM HSP.pptTEORI HUKUM HSP.ppt
TEORI HUKUM HSP.pptTEORI HUKUM HSP.pptTEORI HUKUM HSP.ppt
LuhAriyani1
PPT OUTSOURCING HSP.pptxPPT OUTSOURCING HSP.pptx
PPT OUTSOURCING HSP.pptxPPT OUTSOURCING HSP.pptx
LuhAriyani1
PPT PBB DAN PBHTB HSP.pptxPPT PBB DAN PBHTB HSP.pptx
PPT PBB DAN PBHTB HSP.pptxPPT PBB DAN PBHTB HSP.pptx
LuhAriyani1
RPS HUKUM ACARA PIDANA.docxRPS HUKUM ACARA PIDANA.docx
RPS HUKUM ACARA PIDANA.docxRPS HUKUM ACARA PIDANA.docx
LuhAriyani1
PPT Budaya-Hukum-sebagai-Unsur-dalam-Sistem-Hukum HSP.pptx
PPT Budaya-Hukum-sebagai-Unsur-dalam-Sistem-Hukum HSP.pptx
LuhAriyani1
PPT HUKUM ACARA PIDANA - KEJAKSAAN HSP.pptx
PPT HUKUM ACARA PIDANA - KEJAKSAAN HSP.pptx
LuhAriyani1
PPT PAJAK PENGHASILAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI HSP.pptx
PPT PAJAK PENGHASILAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI HSP.pptx
LuhAriyani1
PPT HUKUM PERPAJAKAN - PENAGIHAN PAJAK HSP.pptx
PPT HUKUM PERPAJAKAN - PENAGIHAN PAJAK HSP.pptx
LuhAriyani1
PPT HUKUM PERPAJAKAN - KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN HSP.pptx
PPT HUKUM PERPAJAKAN - KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN HSP.pptx
LuhAriyani1
PPT HUBUNGAN INDUSTRIAL HSP.pptPPT HUBUNGAN INDUSTRIAL HSP.ppt
PPT HUBUNGAN INDUSTRIAL HSP.pptPPT HUBUNGAN INDUSTRIAL HSP.ppt
LuhAriyani1
PPT HUKUM ACARA PIDANA - KEJAKSAAN HSP.pptx
PPT HUKUM ACARA PIDANA - KEJAKSAAN HSP.pptx
LuhAriyani1
PPT PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN KEUANGAN DAERAH HSP.pptx
PPT PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN KEUANGAN DAERAH HSP.pptx
LuhAriyani1
PPT Hukum-Kesehatan-Internasional PER 3 - 4 HSP.pptx
PPT Hukum-Kesehatan-Internasional PER 3 - 4 HSP.pptx
LuhAriyani1
PPT HUKUM PERPAJAKAN - SENGKETA PAJAK HSP.pptx
PPT HUKUM PERPAJAKAN - SENGKETA PAJAK HSP.pptx
LuhAriyani1
PPT Hukum-Kesehatan-Internasional PER 5 - 7 HSP.pptx
PPT Hukum-Kesehatan-Internasional PER 5 - 7 HSP.pptx
LuhAriyani1
PPTX -Hukum-Kesehatan-Internasional 9 HSP.pptx
PPTX -Hukum-Kesehatan-Internasional 9 HSP.pptx
LuhAriyani1
PPT Hukum-Kesehatan-Internasional PER 1 - 2 HSP.pptx
PPT Hukum-Kesehatan-Internasional PER 1 - 2 HSP.pptx
LuhAriyani1
Hukum-Acara-Pengadilan-Tata-Usaha-Negara.pptx
Hukum-Acara-Pengadilan-Tata-Usaha-Negara.pptx
LuhAriyani1
Pemerintahan yang baik hsp.id.en.Pemerintahan yang baik hsp.id.en.pptxpptx
Pemerintahan yang baik hsp.id.en.Pemerintahan yang baik hsp.id.en.pptxpptx
LuhAriyani1
PPT FUNGSI, MATERI MUATAN DAN ASAS MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANGAN.pptx
PPT FUNGSI, MATERI MUATAN DAN ASAS MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANGAN.pptx
LuhAriyani1
TEORI HUKUM HSP.pptTEORI HUKUM HSP.pptTEORI HUKUM HSP.ppt
TEORI HUKUM HSP.pptTEORI HUKUM HSP.pptTEORI HUKUM HSP.ppt
LuhAriyani1
PPT OUTSOURCING HSP.pptxPPT OUTSOURCING HSP.pptx
PPT OUTSOURCING HSP.pptxPPT OUTSOURCING HSP.pptx
LuhAriyani1
PPT PBB DAN PBHTB HSP.pptxPPT PBB DAN PBHTB HSP.pptx
PPT PBB DAN PBHTB HSP.pptxPPT PBB DAN PBHTB HSP.pptx
LuhAriyani1
RPS HUKUM ACARA PIDANA.docxRPS HUKUM ACARA PIDANA.docx
RPS HUKUM ACARA PIDANA.docxRPS HUKUM ACARA PIDANA.docx
LuhAriyani1
PPT Budaya-Hukum-sebagai-Unsur-dalam-Sistem-Hukum HSP.pptx
PPT Budaya-Hukum-sebagai-Unsur-dalam-Sistem-Hukum HSP.pptx
LuhAriyani1
PPT HUKUM ACARA PIDANA - KEJAKSAAN HSP.pptx
PPT HUKUM ACARA PIDANA - KEJAKSAAN HSP.pptx
LuhAriyani1
PPT PAJAK PENGHASILAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI HSP.pptx
PPT PAJAK PENGHASILAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI HSP.pptx
LuhAriyani1
PPT HUKUM PERPAJAKAN - PENAGIHAN PAJAK HSP.pptx
PPT HUKUM PERPAJAKAN - PENAGIHAN PAJAK HSP.pptx
LuhAriyani1
PPT HUKUM PERPAJAKAN - KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN HSP.pptx
PPT HUKUM PERPAJAKAN - KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN HSP.pptx
LuhAriyani1
PPT HUBUNGAN INDUSTRIAL HSP.pptPPT HUBUNGAN INDUSTRIAL HSP.ppt
PPT HUBUNGAN INDUSTRIAL HSP.pptPPT HUBUNGAN INDUSTRIAL HSP.ppt
LuhAriyani1
PPT HUKUM ACARA PIDANA - KEJAKSAAN HSP.pptx
PPT HUKUM ACARA PIDANA - KEJAKSAAN HSP.pptx
LuhAriyani1
PPT PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN KEUANGAN DAERAH HSP.pptx
PPT PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN KEUANGAN DAERAH HSP.pptx
LuhAriyani1
PPT Hukum-Kesehatan-Internasional PER 3 - 4 HSP.pptx
PPT Hukum-Kesehatan-Internasional PER 3 - 4 HSP.pptx
LuhAriyani1
PPT HUKUM PERPAJAKAN - SENGKETA PAJAK HSP.pptx
PPT HUKUM PERPAJAKAN - SENGKETA PAJAK HSP.pptx
LuhAriyani1
PPT Hukum-Kesehatan-Internasional PER 5 - 7 HSP.pptx
PPT Hukum-Kesehatan-Internasional PER 5 - 7 HSP.pptx
LuhAriyani1
PPTX -Hukum-Kesehatan-Internasional 9 HSP.pptx
PPTX -Hukum-Kesehatan-Internasional 9 HSP.pptx
LuhAriyani1
PPT Hukum-Kesehatan-Internasional PER 1 - 2 HSP.pptx
PPT Hukum-Kesehatan-Internasional PER 1 - 2 HSP.pptx
LuhAriyani1
Hukum-Acara-Pengadilan-Tata-Usaha-Negara.pptx
Hukum-Acara-Pengadilan-Tata-Usaha-Negara.pptx
LuhAriyani1
Pemerintahan yang baik hsp.id.en.Pemerintahan yang baik hsp.id.en.pptxpptx
Pemerintahan yang baik hsp.id.en.Pemerintahan yang baik hsp.id.en.pptxpptx
LuhAriyani1
Ad

362349466-Teori-Pembenaran-Hukum-Negara.pptx

  • 1. TEORI PEMBENARAN HUKUM NEGARA (DIE LEHREN VON DER RECHTSFERTIGUNG DES STAATES) Kelompok 7 : 1. Sefryan Fajar U (1710601044) 2. Yusuf Kristiadi R (1710601042) 3. Rahmania H (1710601010) 4. Sevana Ashylla H (1710601085) 5. Tegar Kusuma Aji (1710601038) Disusun Oleh :
  • 2. Teori pembenaran hukum dari negara atau teori penghalang tindakan penguasa (Rechtvaardiging theorieen) membahas tentang dasar-dasar sehingga tindakan penguasa negara dapat dibenarkan. Keberadaan negara (existence) dapat dibenarkan berdasarkan sumber- sumber kekuasaan, antara lain : 1. Kewenangan langsung atau tidak langsung dari Tuhan yang diterapkan dalam bentuk konstitutif dan kepercayaan yang diformalkan dalam ketentuan negara (Teori Teokrasi). 2. Kekuatan jasmani dan rohani serta materi (finansial) yang diefektifkan sebagai alat berkuasa. Dalam bentuk yang modern seperti kekuatan militer yang represif, kharisma para rohaniawan yang berpolitik atau dalam bentuk money politics (Teori Kekuatan). 3. Adanya perjanjian, baik perjanjian perdata maupun publik serta adanya pandangan dari perspektif hukum kekeluargaan dan hukum benda (Teori Yuridis).
  • 3. Teori ini beranggapan bahwa tindakan penguasa/negara selalu benar karena negara diciptakan olehTuhan. Pembenaran Negara dari Sudut Ketuhanan (Theo CratischeTheorieen) Aristoteles Civitas Dei (Negara Tuhan) Negara yang langsung dipimpin oleh Tuhan CivitasTerrana/ Civitas Diaboli (Negara Duniawi) Thomas Aquinas Negara yang buruk bukan buatan setan tetapi tetap diakui sebagai perwujudan kekuasaan dan kehendakTuhan Ludwig Von Haller Sifat negara adalah ketertiban. Kuasa dan kehendak Tuhanlah asal segala kekuasaan dan asal berdirinya negara. Friedrich Julius Sthal Negara timbul dari takdir ilahi Negara adalah The March of God in theWorld
  • 4. Siapa yang memiliki kekuatan akan mendapatkan kekuasaan dan memegang pemerintahan. Kehidupan di alam semesta merupakan suatu perjuangan untuk mempertahankan hidup, yang kuat akan menindas yang lemah. Semua orang berusaha untuk kuat dan unggul. Charles Darwin Pihak yang dapat memaksakan kehendaknya adalah pihak yang kuat (lesplus forts). Leon Duguit Suatu kenyataan yang wajar harus diterima bahwa kekuasaan dan kedaulatan sepenuhnya ada di tangan negara dan pemerintahan. Paul Laband, George Jellineck, Von Jhering Negara adalah suatu susunan masyarakat yang oleh golongan yang menang dipaksakan kepada golongan yang ditaklukan dengan maksud untuk mengatur kekuasaan golongan yang satu atas golongan yang lain dan melindungi terhadap ancaman pihak lain. Franz Oppenheimer Pembenaran Negara dari Sudut Kekuatan
  • 5. Pembenaran Negara dari Sudut Hukum Teori ini beranggapan bahwa tindakan pemerintah itu dibenarkan karena didasarkan pada hukum. Pactum Uniones Untuk membentuk suatu kesatuan (kolektivitas) antara individu-individu. Pactum Subjectiones untuk menyerahkan kekuasaan antara rakyat dengan raja. Jhon Locke Rakyat dan raja mengadakan perjanjian. Dalam perjanjian tersebut ada 2 macam Pactum Menurut Thomas Hobbes, raja mempunyai kekuasaan mutlak setelah hak-hak rakyat diserahkan kepadanya (Monarchie Absoluut). Menurut Rousseau, kedaulatan dan kekuasaan rakyat tidak pernah diserahkan kepada raja. Jika raja memerintah maka raja hanya merupakan mandataris rakyat. Hal yang pokok dari perjanjian masyarakat adalah menemukan suatu bentuk kesatuan, membela dan melindungi kekuasaan bersama disamping kekuasaan pribadi dan milik setiap orang. Rouseeau tidak mengenal adanya hak alamiah, hak dasar atau hak asasi.
  • 6. Pembenaran Negara dari Sudut Lain Teori Ethis/Teori Etika Negara itu ada karena suatu kehaarusan susila, untuk itu ada 3 pendapat yaitu : Teori Absoulut dari Hegel Tujuan manusia adalah kembali pada citacita yang abolut. Penjelmaan cita-cita yang absolut dari manusia adalah negara. Teori Psychologis Bahwa alasan pembenaran negara didasarkan pada unsur psychologis manusia Plato dan Aristoteles, Manusia tidak akan berarti bila belum bernegara. Negara merupakan sesuatu hal yang mutlak, tanpa negara maka tidak ada manusia. Oleh karena itu seluruh tindakan negara dapat dibenarkan. Immanuel Kant, tanpa adanya negara maka manusia tidak dapat tunduk pada hukum yang dikeluarkan. Negara adalah ikatan manusia yang tunduk pada hukum, akibatnya tindakan negara dibenarkan. Wolf, keharusan untuk membentuk negara merupakan keharusan moral yang tertinggi
  • 7. TEORI PEMBENARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Legitimasi Sosiologis Pengakuan masyarakat atas adanya kekuasaan negara terlihat dari kenyataan politik yang menunjukkan adanya kekuatan kelembagaan negara yang menguasai kehidupan warga negaranya. Proses tarik menarik kepentingan antara pihak yang berkuasa yang terwujud dalam keputusan politik dianggap telah memiliki legitimasi politik. Legitimasi Yuridis Adanya dasar hukum yang jelas atas keberadaan negara Repubik Indonesia yaitu proklamasi kemerdekaan. Keberadaan konstitusi negara yaitu UUD 1945 menegaskan dasar yuridis eksistensi ketatanegaraan sebagai komunitas politik yang mandiri. Keberadaan unsur-unsur negara menjadi dasar legitimasi de jure bagi Republik Indonesia. Legitimasi Etis-Filosofis Legitimasi etis-filosofis merupakan penyempurnaan akhir dari kemauan dan kemampuan pihak penguasa. Walaupun suatu pemerintahan memiliki banyak legitimasi sebagai dasar kekuasaannya, namun tanpa adanya legitimasi etis yang berpihak pada kepentingan kepentingan kemanusiaan maka pemerintahan tersebut pasti akan dijatuhkan.
  • 8. suatu pemeritahan negara seharusnya berdiri tegak di atas legitimasi yang kokoh, di atas seluruh legitimasi. Tidak hanya bersifat teologis, sosiologis (mendapat pengkuan masyarakat) dan yuridis (berlaku sebagai hukum positif dalam format yuridis ketatanegaraan tertentu) namun juga etisfilosofis. Suatu legitimasi dapat mengalami krisis bila orang atau lembaga yang memiliki legitimasi tersebut tidak memiliki kecakapan (skill) yang cukup untuk mengelola negara secara keseluruhan. Oleh karena itu legitimasi harus pula diikuti oleh capability dan capacity untuk mengimplementasikan program yang langsung menyentuh rakyat karena pada dasarnya rakyatlah pemegang legitimasi yang tertinggi. Keamanan dan kesejahteraan rakyat merupakan ukuran utama untuk menilai kemampuan legitimasi pemerintahan suatu negara.